diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332,00 sebagai berikut:
|(RKoreksi (Rp) .|Pembelian Bahan/Barang Dagangan2,726, 464, 183,665 2,726,464, 183,665
.| Gaji, Upah, Bonus,Hongrarum,72,376,955,96572,376,955,965
THR, Dsb
.|Biaya Transportasi--
.|Biaya Penyusutan dan Amoriisasi35,563,173,91835,563,173,918
.|Biaya Sewa17,519,240,03717,519,240,037
.| Bizya Bunga Pinjaman--
.|Biayadengan Jasa(14,313,716,435)(14,313,716,435)
.IBiayaTak Tertagih-
(Biaya Royalti24,809,339,332
.|Biaya Pemasaran/Promosi-
.|Biaya Lainnya71,443,688,59371,443,688,593
.|Persediaan Awal36,653,576,92936,653,576,929
13. Persediaan Akhir H327,343.406.371 27,343,406.371
Penjelasan:
- Dasar hukum : Pasal 4, 6, 9, 18, 26 UU PPh; Pasal 13, 26, 27 PP 94 Tahun 2010, Article 12 Paragraph 4 Model Tax Convention cn Income and on Capital - 2017, Paragraf 7.25 OECD TP Guidelines 2017, PER-43/PJ/2010
Pencatatan telah dilakukan sesuai dokumen yang ada. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal positif dan telah
di KKPFiskal. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat koreksi fiskal. Kereksi positifdi KKP Koreksi fiskal kecuali koreksi Royatti, karena berpengaruh dalam menentukan FCMU di pengujian kewajaran tansaksi afilasi,
- Koreksi Royalti24,809,339,332
Pasal Pasal 4, 6 ayat (1), 18 UU PPh; Pasal 26 PP 94 tahun 2010; PER 43/PJ/2010, PER-43/PJ/2010 stddt PER-32/PJ/2011 dan ketentuan dalam OECD TP GL 2017; Model Tax Convention on Income and on Capital - 2017
Dikoreksi karena tidak memberikan marfaat ekonomi, tidak terkait erat dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh, menagih dan mempertahankan penghasilan.
Pemeriksa melakukan pemeriksaan royalti berdasarkan Pasal 17 PER-43/PJJ2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011:
Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yaitu Royalti yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyat Hubungan btimewa dianggapPrinsip Kewajaran dan Kelazman Usaha separjang memeruhi ketentuan akumuatif :
a transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwytud benar-benar terjadi:
b terdapat manfaat ekonomis atau komersial : dan
c transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan ktimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan btimewa yang mempunyai kondist yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.
Biaya Royals dikoreksi karena:
1 Tidak ada manfaat ekonomi yang dipercleh Wajib Pajak dari aktivitas pembayaran royalti, dengan alasan:
i Wajb Pajak selalu rugi dalam kurun waktu 2009-2018
Salah satu indikator adanya manfaat ekonomi adalah meningkatkan keuntungan atau menambah efislensl melalui penurunan beban operasi.
ze
fi Manfaat ekonomi baru akan timbud saat dijual kepada pihak ketiga.
Fakta seluruh penjualan dimana hampir 100% dilakukan kepada pihak afilias! maka tidak timbul manfaat ekonamt. it Bahwa sesuai amandemen peranjan royalti tetangga! 1 Juli 2018, para pihak sepakat untuk melihat capaian marin
operasi, dalam hal marjin operasi negatif maka para pihak sepakat untuk mereview kembali royalti tersebut. Hal Ini menurut pemeriksa bersesuaian dengan prinsip manfaat ekonomi sebagaimana diuraikan diatas yang sebenarnya juga diakui oleh para pihak. Fakta bahwa tahun 2018 marjin operasi negatif adalah bukti bahwa pembayaran royalti tidak memberikan manfaat ekonomi. Selain itu para pihak juga sepakat menunda pembayaran royalti, Hal ini mengindikasikan bahwa karena royalti tidak memberikan manfaatmaka pembebanan royalti juga di hentikan'tunda.
2 Pembayaran royalti tidak berkait erat (closely related) dengan kegiatan memperoleh, mempertahankan dan menagih
penghasilan
Bahwa sesuat definisi dalam kontrak perjannjianantara Wajib Pajak dengan BAT, disepakati bahwa royalti akan dibebankan ataskepada pihak ketiga, dimana para pihak menyatakan dirinya sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Oleh karena seluruh penjualan, hampir 100%, dilakukan kepada pihak afiliasi maka pembayatan royatti
tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pemeriksa melakukan pemeriksaan royalti berdasarkan Pasal 17 PER-443/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011.
Karena pemeriksa berpendapat, bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembayaran royatti tersebut maka Pemeriksa tidak melakukan pengufan kewajaran transaksi afiliasi pembayaran royalti tersebut. Royaki tersebut menurut pemeriksa adalah tidak ada atau 0.