Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-000801.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

CV Harisma Pratama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000801.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000801.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV HARISMA PRATAMA, NPWP 01.926.832-5.721.000, beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No. 16 RT 008, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA jabatan Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, S.H. jabatan Kuasa Hukum cmn.advocatesla@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-572/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024tanggal16 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang /

19761125 199903 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

19750821 200212 2 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4137/PJ.07/2025 tanggal 23 September 2025,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting /

19841115 200901 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3206/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 087/HP/G- PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00116/STG- CT/WPJ.14/2025 tanggal 21 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat menyampaikan Surat Nomor 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak ;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN

MENURUT TERGUGAT ADALAH PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalanpada suratnomor: 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan Pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP yang seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Direktur

Jenderal Pajak, bukan dilakukan oleh Kepala KPP yang memang dilakukan terhadap Pemohon.

2) Kemudian,tiba-tibaditerbitkanSTPPPNNomor: 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai Pejabat yang tidak berwenang. Sehingga STP PPN tersebut memenuhi STP PPN yang tidak benar karena diterbitkan tanpa berdasar hasil pemeriksaan dan diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor: 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

4. bahwa dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor: 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan.

5. bahwa Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum.

6. bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024.

C. AKIBAT HUKUM ATAS OBJEK GUGATAN TERSEBUT

1. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S- 84/WPJ.14/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 20 Januari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor:00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 (vernietigbaar).Dengandemikian,telahterjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan).

II. PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S- 84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00116/STG-CT/WPJ.14/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√-
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan;√-
c.Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;-√
d.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-
e.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;-√
f.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;√-
g.Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., SH., M.H, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H. bertindak selaku
- Penggugat--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√-

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal31 Januari 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

2) bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan

prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

3) bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

4) bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat yang digugat bukan merupakan objek gugatan.

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

2) bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3) bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama yang diterbitkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwaPenggugatmenyampaikanSuratNomor 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang diterima KPP Pratama Balikpapan Barat tanggal 12 Desember 2024 sesuai denganBuktiPenerimaanSuratNomorFORM- 05005064/BPS/KPP.140903/2024 tanggal 12 Desember 2024, hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

2. bahwa dalam surat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022.

3. bahwa berdasarkan administrasi Tergugat, Penggugat telah
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SuratSurat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas sebanyak
2 (dua) kali dan telah diterbitkan Surat Keputusan sebagai berikut:
NoSurat Permohonan PenggugatSurat Keputusan Tergugat
NomorTanggalNomorTanggalAmar Keputusan
1151/DJP/HP/IV/202226 Mei 2022KEP-04339/NKEB/21 SeptemberMenolak dan
PJ/WPJ.14/20222022Mempertahankan
2148/KPP/P/HP/II/20232 Februari 2023KEP-04807/NKEB/26 Juli 2023Menolak dan
PJ/WPJ.14/2023Mempertahankan

4. bahwa Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. ”.

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Tergugat kembalikan dengan Nomor Surat S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 dan tidak diproses lebih lanjut dikarenakan permohonan tersebut merupakan pengajuan yang ketiga kalinya, sementara sesuai ketentuan sebagaimanadicantumkanpadaangka 4 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Peratun), mengatur antara lain:

Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 34 ayat (1)

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat

(3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

d. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PPPU), mengatur antara lain:

Pasal 81

Agar setiap orangmengetahuinya, Peraturan Perundang- undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau

g. Berita Daerah.

e. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi

persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pasal 1 angka 17

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusandan/atauTindakandalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 6 ayat (2) huruf f

Hak sebagaimana dimaksud padaayat(1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Pasal 12 ayat (2)

Badan dan/atauPejabatPemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Pasal 13 ayat (1)

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 ayat (2) huruf a

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya.

Pasal 14 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pasal 14 ayat (2)

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pasal 14 ayat (3)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

Pasal 14 ayat (7)

Badandan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Pasal 52 ayat (2)

Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

f. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Pasal 38 ayat (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-145), mengatur antara lain:

Pasal 7 huruf (d)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur.

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK 8), mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut PMK 17), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 7

Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 8

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 15

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 15 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian; dan

b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 15 ayat (5)

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

Pasal 16 ayat (1)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 24 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan SP2.

Pasal 24 ayat (2)

SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.

Pasal 93 ayat (1)

Dokumen berupa:

a. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;

b. SP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);

c. surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan

d. surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PER-17), mengatur antara lain:

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk

lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

k. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KEP-206), mengatur antara lain:

Diktum Ketiga

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran Huruf B Nomor Urut 63

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

2. Data dan Fakta a. bahwa menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

d. bahwa berdasarkan KEP-206/PJ/2021, pelimpahan kewenangan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dilimpahkan kepada Kepala KPP dengan tata cara diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

e. bahwa berdasarkan Pasal 15 PMK-145 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 PER-17 disebutkan bahwa bentuk Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

g. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022, sebagaimana format yang terdapat pada Lampiran PER-17.

h. bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat

mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

i. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas STP Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 Masa Pajak Mei 2017 dengan surat nomor 151/DJP/HP/IV/2022 tanggal 26 Mei 2022. Atas permohonan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04339/NKEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 21 September 2022 dengan amar putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak.

j. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua atas STP Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 Masa Pajak Mei 2017 dengan surat nomor 148/KPP/P/HP/II/2023 tanggal 2 Februari 2023. Atas permohonan yang kedua tersebut, telah diterbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 04807/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 26 Juli 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak.

k. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat Tagihan pajak yang tidak benar yang ketiga atas STP Nomor 00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022 Masa Pajak Mei 2017 dengan surat nomor 087/KPP/HP.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024. Atas permohonan yang ketiga tersebut, Tergugat kembalikan dan tidak diproses lebih lanjut melalui Surat Tergugat nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 karena permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut merupakan pengajuan yang ketiga kalinya, sementara sesuai Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

l. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan surat nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

3. Tanggapan Tergugat a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal31 Januari 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

2) bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

3) bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

4) bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat yang digugat oleh Wajib Pajak bukan merupakan objek gugatan.

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut:

a. tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025;

2) bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3) bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, tidak melampirkan salinan dokumen yang digugat dan tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus bersamaan dengan penyampaian Surat Gugatan.

c. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP.

1) bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2) bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat tagihan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat

menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut.

3) bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat tagihan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari tagihan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang- Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang- Undang KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan,mempersiapkandokumendan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum.

4) bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya.

5) bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids

Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang- undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak.

6) Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP mengatur:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

7) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar.

8) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”.

9) bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar.

10) bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

11) bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat tagihan pajak.

12) bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar merupakan

kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya.

13) bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai

alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat.

14) bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

15) bahwa sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-UndangKUP,merupakankeputusanatas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

16) bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang- Undang kepada Direktur Jenderal Pajak.

17) bahwa selain itu, meskipun materi Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya.

18) bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi tagihan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo.

19) bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-UndangKUP;KeputusanPenguranganatau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut.

20) bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi tagihan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab

seolah-olah materi atau isi surat tagihan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat tagihan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak.

21) bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Tagihan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat tagihan pajak.

d. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

“Dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, bersama ini kami sampaikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri dari:

1. 75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.•••.•••.•-•••.000; dan

2. 115 (Seratus Lima Belas) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.•••.•••.•-•••.000,-

bahwa atas hal tersebut di atas, dengan ini Tergugat informasikan bahwa di akhir tahun 2022, telah terbit 190 Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak terhadap 2 (dua) Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 (75 Putusan Gugatan) dan PT Juma Berlian Exim NPWP 03.•••.•••.•- •••.000 (115 Putusan Gugatan) dengan pokok sengketa yang relatif sejenis dan diwakili oleh kuasa yang sama yang amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”.

"Bahwadengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu suatu sengketa, bersama ini kami sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP (memenangkan Direktur Jenderal Pajak), di antaranya:

Pihak Yang Nomor Putusan Pengadilan Nomor Putusan

Bersengketa Pajak Mahkamah Agung

1 IPT WNippo Tech| Put-32998/PP/M VINISS/2011 | GB0/BIPR/PJKI2Z015

Sejahtera

2 |PT Tara Cipta | PULSOS00/PPIM IXfaSo011 | 416/BfPKIPIK2919

Kusuma

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan kesimpulan akhir yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Lampiran II angka 247 penggunakan kata meliputi adalah untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru

Lampiran II angka 272 dijelaskan “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal” … atau “sebagaimana dimaksud pada ayat”.Teknik pengacuan digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan c) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur antara lain:

Bagian Ketiga

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 16

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus

memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan.

(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima.

(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

(9) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

(10)Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Bagian Keempat

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h.diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil

pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan penguranganataupenghapusansanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan penguranganataupenghapusansanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan penguranganataupenghapusansanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan penguranganataupenghapusansanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2)Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Pasal 20

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima.

(6) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

(7) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

(8) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

2. Penjelasan Yuridis Tergugat Terkait Sengketa A-Quo

a. Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

b. Apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut.

c. Bahwa sesuai Lampiran II angka 272 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal” … atau “sebagaimana dimaksud pada ayat”. Teknik pengacuan digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan d. Dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

e. Bahwa mengingat Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/201 adalah Pasal 13 ayat (1).

f. Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

g. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan.

h. Uraian penjelasan tersebut diatas adalah mutatis mutandis dengan penjelasan hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dan pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

i. Terkait dengan argumentasi penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

a. Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.” b. Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaiman juga dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat

ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut.

2. Tanggapan Tergugat

1. bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah surat pengembalian yang disampaikan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat.

2. bahwa alasan pengembalian yang dilakukan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat adalah:

a. Terdapat permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp tersebut telah lebih dari (dua) kali kali permohonan, dimana atas permohonan sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan.

b. Terdapat permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp tersebut yang merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang kedua, tetapi diajukan melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP secara tegas mengatur bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

4. bahwa demikian juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang merupakan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP terkait sebagaimana telah diuraikan diatas diatur bahwa:

Pasal 14 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 14 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

5. bahwa berdasarkan ketentuan terkait dan informasi yang diperoleh atas permohonan Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat tersebut dengan menerbitkan surat mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

6. bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum Tergugat dalam menerbitkan pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat tersebut diatas, argumentasi Penggugat mengenai asas ne bis in idem dalam dalam penjelasan penggugat dalam sidang sebelumnya menjadi tidak relevan

dalam perkara ini karena Tergugat tidak pernah menyampaikan alasan pengembalian permohonan adalah karena ne bis in idem. Dalam perkara ini alasan pengembalian bukan karena terhadap SKP sudah pernah diajukan keberatan sebagaimana argumentasi tergugat dalam menjelaskan ne bis in idem. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara tegas diatur bahwa dalam hal atas SKP telah diajukan keberatan, terhadap SKP tersebut tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b, tetapi dalam sengketa gugatan dalam perkara ini ini ketentuan tersebut bukan merupakan alasan dalam surat pengembalian yang disampaikan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat.

7. bahwa Terkait dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan Pembatalan SKP yang dilakukan Penggugat dengan alasan ditandatangani oleh Pejabat yang menurut Penggugat tidak berwenang adalah berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang merupakan dasar pengajuan menurut Penggugat berbeda dengan hukum acara yang berbeda dengan permohonan Pembatalan SKP berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Tergugat menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

b. bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dengan teknik pengacuan pada frasa hukum dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut.

c. bahwa Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” merupakan teknik pengacuan terhadap frasa hukum “Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) untuk menghindari pengulangan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Lamp II angka 271 UU No 12 Tahun 2011.

d. bahwa dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

e. bahwa karena Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1). Dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1) dapat dilihat dari norma selanjutnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.”

Berdasarkan norma Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut dapat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan tidak ada pengaturan dalam PMK 8/2013 terkait permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar khusus berdasarkan permohonan Pasal 13 ayat (3).

f. bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

g. bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan.

8. bahwa terkait dengan argumentasi penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak yang tidak benar dengan alasan permohonan surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan,

dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.” b. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut sebagaiman juga dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut.

9. bahwa Terkait dengan argumentasi Penggugat bahwa upaya hukum terhadap SKP dapat dilakukan sebanyak pasal-pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, Tergugat menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan terkait upaya hukum terhadap surat ketetapan pajak (selanjutnya disebut SKP) yang diatur dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya dapat diketahui bahwa terdapat 2 (dua) jenis sengketa yang dapat dilakukan upaya hukum terhadap SKP, yaitu:

a) Sengketa Formal atau Prosedural dalam penerbitan SKP. Terhadap sengketa ini dapat dilakukan upaya hukum berupa:

- Permohonan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terhadap SKP yang tidak melalui SPHP atau proses pembahasan akhir yang benar.

- Pengajuan gugatan atas SKP berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

b) Sengketa Materi dalam dalam penerbitan SKP. Terhadap sengketa ini dapat dilakukan upaya hukum berupa:

- Pengajuan Keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.

- Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Bukti bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dapat diketahui berdasarkan Paragraf 2 Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

b. bahwa dengan demikian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b jo PMK 8/2013 adalah merupakan permohonan terkait sengketa atas materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah pajak terutangnya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam surat ketetapan pajak, juga dapat dilihat dari klausul Pasal 14 ayat (4) huruf c PMK 8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan, selain penjelasan Paragraf 2 penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatas.

c. bahwa alasan permohonan pembatalan SKP yang diajukan penggugat adalah karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani

oleh pejabat yang berwenang merupakan sengketa terkait dengan formal atau prosedural penerbitan surat ketetapan pajak dan bukan terkait materi dalam surat ketetapan pajak tersebut, sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.

d. bahwa kondisi tersebut yang menjadi penyebab penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK 8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

e. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP secara tegas diatur bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian permohonan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan tegas oleh UU dibatasi paling banyak 2 (dua) kali, dan bukan dapat dilakukan sebanyak pasal-pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat. Terkait alasan-alasan yang berbeda termasuk batu uji yang berbeda- beda dapat disampaikan seluruhnya sekaligus dalam permohonan yang diajukan, tetapi dibatasi paling banyak 2 (dua) kali permohonan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penerbitan SKP tersebut.

10. bahwa Terkait dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, Tergugat menyampaikan tanggapan bahwa setiap hak yang dimiliki Warga Negara (Penggugat) disertai dengan kewajiban untuk mematuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memperoleh hak tersebut. Dengan kata lain perolehan hak harus berdasarkan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Tergugat berpendapat bahwa untuk menjamin hak konstitusionalnya diperoleh, Penggugat juga harus memenuhi prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, dalam sengketa ini yaitu prosedur yang diatur dalam UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

11. bahwa terkait dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa dalam perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024, Penggugat membandingkan hubungan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan hubungan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Tergugat menyampaikan tanggapan perbandingan Penggugat tersebut adalah tidak tepat. Hubungan yang sama antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah dengan hubungan antara Pasal 21 huruf c dan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024, yang juga menggunakan teknik pengacuan yang diwakili adanya frasa ”sebagaimana dimaksud”.

12. bahwa terkait dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan, Tergugat menyampaikan tanggapan bahwa Tergugat telah menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat tersebut dalam bentuk surat pengembalian permohonan yang telah diterbitkan

berdasarkan Pasal 15 ayat (3) dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.” Surat pengembalian permohonan yang diterbitkan Tergugat adalah merupakan keputusan atas permohonan yang diajukan yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak melebihi jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tersebut.

13. bahwa bukti bahwa surat pengembalian permohonan yang diterbitkan Tergugat adalah merupakan keputusan adalah fakta bahwa surat pengembalian tersebut merupakan objek gugatan dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa karena surat pengembalian jelas bukan merupakan pelaksanaan penagihan Pajak, maka dapat menjadi objek gugatan dalam perkara ini karena merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan.

14. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian yang disampaikan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15. bahwa demikian penjelasan tertulis Tergugat dalam sengketa gugatan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Putusan Pengadilan Pajak Terdahulu

bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo, dapat Terbanding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak sejenis dengan sengketa gugatan a quo sebagai berikut:

a. Put-009084.99/2023/PP/M.XIIIB/Tahun 2024

Berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan hukum terkait pokok gugatan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) Pokok sengketa gugatan adalah penerbitan surat Tergugat nomor S-1288/WPJ.07/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat.

2) Atas penerbitan surat tersebut Penggugat menjalankan upaya hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang mengatur upaya yang dapat diajukan Wajib Pajak.

3) Ketentuan a quo mengatur sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. ... b. ... c. ...; atau d. ..."

Ketentuan pada ayat tersebut merinci norma a, b, c dan d dengan kata penghubung "atau". Penggunaan kata penghubung "atau" memiliki makna sebagai pilihan, tidak dapat diartikan sebagai kumulatif, sehingga upaya berdasarkan ayat tersebut tidak dapat dilakukan seluruhnya. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma pada poin a, b, c, dan d tidak dapat dilakukan secara berurutan atau bergantian. Apabila salah satu upaya telah dilakukan, maka tidak dapat dilakukan upaya yang lainnya.

4) Upaya hukum dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan telah menjalankan amanat tersebut dengan menerbitkan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

5) Atas dalil Penggugat yang menyatakan Peraturan Menteri Keuangan a quo tidak dapat digunakan sebagai dasar karena peraturan tersebut telah mempersempit, membatasi, dan melebihi peraturan perundangan di atasnya yaitu UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan memiliki kekuatan mengikat karena dibentuk berdasarkan amanat Pasal 36 ayat 2 UU KUP, dan tidak ada pengajuan uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan a quo, dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan a quo adalah peraturan perundang-undangan yang sah, berlaku, dan memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan.

6) Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak menurut Pasal 14 UU KUP. Terkait sengketa a quo, terbukti Penggugat telah mengajukan upaya pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak menurut Pasal 14 UU KUP, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan upaya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

7) Terkait dengan asas kepastian dan keadilan, UU KUP telah mengatur dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan upaya atas penetapan yang dilakukan aparat perpajakan. Ketentuan dalam Pasal 36 UU KUP dan PMK- 8/PMK.03/2013 pada dasarnya adalah penerapan dari asas kepastian tersebut, sehingga penyimpangan terhadap norma yang

telah nyata diatur dalam peraturan tersebut justru akan mengingkari asas kepastian tersebut.

8) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat Tergugat yang mengembalikan surat Penggugat dengan alasan bahwa permohonan Pengugat tidak memenuhi ketentuan sehingga berkas dikembalikan dan menyatakan bahwa Pengugat tidak dapat mengajukankembalipermohonanpenghapusansanksi administrasi, adalah benar dan selaras dengan UU KUP.

9) Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Tergugat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1288/WPJ.07/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.

b. Put-003823.99/2023/PP/M.XVB/Tahun 2023

Bahwa Majelis menolak gugatan Penggugat, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

1) Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU tentang Mahkamah Agung Jo Pasal 20 ayat (2) UU tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang- undang;

2) Bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa "ketentuan Pasal 36 UU KUP tidak menghalangi hak Penggugat untuk mengajukan pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Tagihan Pajak, ketentuan yang menghalangi pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah PMK 8 yang secara hierarki dibawah Undang-Undang KUP", Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik ketentuan hukum materiil dan formil maupun subjek hukum yang diatur dalam UU Perpajakan adalah sangat bersifat khusus yang berbeda dengan ketentuan pada umumnya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa UU Perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai undang- undang yang memiliki kekhususan sistematis;

3) Bahwa hanya Mahkamah Agung yang diberi kewenangan untuk menguji materiil terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan: peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi; atau pembentukanperaturanperundang-undangan,sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa badan-badan kekuasaan kehakiman lainnya tidak diberi wewenang untuk itu;

4) Bahwa PMK 8 a quo adalah merupakan peraturan yang diterbitkan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK 8 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5) Bahwa PMK 8 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;

6) Bahwa yang dimaksud dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, adalah Wajib Pajak tidak keberatan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam surat ketetapan pajak, tetapi Wajib Pajak memohon kepada Direktur Jenderal Pajak agar sanksi administrasinya dapat dihapuskan atau dikurangkan sehingga dapat mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar;

7) Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah ketentuan yang mengatur bahwa dalam hal terdapat ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak namun ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya), maka Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan

unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak a quo;

8) Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

9) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diyakini bahwa pasal-pasal yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan sudah cukup rinci dan harmonis mengatur agar Wajib Pajak dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan ketentuan ini berlaku untuk semua Wajib Pajak;

10)bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 36 UU KUP tidak menghalangi hak Penggugat untuk mengajukan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak adalah tidak tepat karena faktanya Penggugat dapat dan sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan STP dan Tergugat sudah menjawabnya dengan Keputusan Penolakan atas permohonan Penggugat a quo.

c. Put-008223.99/2023/PP/M.IIIA/Tahun 2024

Terkait dengan pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang mendasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013 adalah tidak benar karena hak yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak boleh dibatasi oleh ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 36 ayat (2), dan penjelasan Pasal 36 ayat (1), disimpulkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar berlandaskan kepada unsur keadilan terkait dengan kebenaran materiil akibat dari tidak

dapat dilakukannya pemeriksaan kebenaran materiil dalam proses keberatan;

2) Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2013 mengatur mengenai persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP;

3) bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa PMK Nomor 8 Tahun 2013 membatasi hak Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) adalah tidak benar karena persyaratan tersebut tidak dimaksudkan membatasi namun memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP.

d. Put-003100.99/2023/PP/M.XVB/Tahun 2023

Bahwa Majelis menolak gugatan Penggugat, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

1) Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU tentang Mahkamah Agung Jo Pasal 20 ayat (2) UU tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang- undang;

2) Bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa "ketentuan Pasal 36 UU KUP tidak menghalangi hak Penggugat untuk mengajukan pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Tagihan Pajak, ketentuan yang menghalangi pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah PMK 8 yang secara hierarki dibawah Undang-Undang KUP", Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik ketentuan hukum materiil dan formil maupun subjek hukum yang diatur dalam UU Perpajakan adalah sangat bersifat khusus yang berbeda dengan ketentuan pada umumnya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa UU Perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai undang- undang yang memiliki kekhususan sistematis;

3) Bahwa hanya Mahkamah Agung yang diberi kewenangan untuk menguji materiil terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan: peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi; atau pembentukanperaturanperundang-undangan,sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa badan-badan kekuasaan kehakiman lainnya tidak diberi wewenang untuk itu;

4) Bahwa PMK 8 a quo adalah merupakan peraturan yang diterbitkan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK 8 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5) Bahwa PMK 8 antara lain mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan Keberatan;

6) Bahwa berdasarkan fakta, data, dan keterangan dalam persidangan dapat diyakini bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo telah diajukan Keberatan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 25 UU KUP;

7) Bahwa Pasal 25 UU KUP mengatur bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak, keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dan ketetapan pajak;

8) Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah ketentuan yang mengatur bahwa dalam hal terdapat ketidakbenaran dalam surat

ketetapan pajak namun ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya), maka Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak a quo;

9) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diyakini bahwa pasal-pasal yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan sudah cukup rinci dan harmonis mengatur agar Wajib Pajak dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan ketentuan ini berlaku untuk semua Wajib Pajak;

10)Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8;

11)Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK 8, maka Tergugat tidak diperkenankan untuk memproses lebih lanjut dan harus mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar a quo.

e. Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024

Berdasarkan dalil-dalil para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa dalam gugatan ini antara lain sebagai berikut:

1) Tergugat telah mendalilkan yang pada intinya bahwa atas SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP, sehingga sesuai PMK- 8/PMK.03/2013 permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut tidak dapat diterima dan diterbitkan surat yang menjadi objek gugatan ini.

2) Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum yang dapat ditempuh atas ketidaksetujuannya atas SKP adalah melalui pengajuan

keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dimana dari kedua jenis upaya hukum tersebut bersifat alternatif dan tidak dapat dapat ditempuh semuanya untuk suatu produk SKP yang sama.

3) Pengadilan Pajak berpendapat pengaturan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-08, yang mengatur permohonan pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP.

4) Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas SKP yang diajukan keberatan tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPp yang tidak benar dengan alasan apa pun. Dalam pemeriksaan di Persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut, telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan atas hal ini Penggugat tidak membantahnya.

5) Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas SKP a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir sebagai berikut:

1. Objek yang digugat oleh Penggugat adalah Surat Tergugat tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama, yang mengembalikan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP jo Pasal (2) huruf d PMK-8/2013.

2. MK-8/2013 merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan memiliki kekuatan mengikat karena dibentuk berdasarkan amanat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan tidak ada pengajuan uji materi atas PMK-8/2013, dengan demikian PMK- 8/2013 adalah peraturan perundang-undangan yang sah, berlaku, dan memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan.

3. Tergugat nyata-nyata telah memproses permohonan Penggugat, baik atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP junto Pasal 2 huruf a PMK-8/2013 maupun permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP junto Pasal 2 huruf d PMK-8/2013 sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat karena Surat Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedur formal maupun materiil.

bahwa demikian kesimpulan akhir ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar kesimpulan akhir ini tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 24 September 2025 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

I.MERUJUK KETENTUAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

Ayat (1)

Menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menegaskan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

II. MERUJUK KETENTUAN PASAL 23A UUD 1945

Pasal 23A UUD 1945, yang berbunyi:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 diterbitkanlah antara lain: UU KUP, UU PPH, dan UU PPN.

III. UU KUP, UU PPH, DAN UU PPN HARUS SESUAI DAN TIDAK

BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara (Wajib Pajak) berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tentang penerapan UU KUP, UU PPH, dan UU PPN.

IV. STP ADALAH PRODUK DARI UU KUP, UU PPH, DAN UU PPN.

1. STP PPh dibentuk oleh UU KUP dan UU PPh

STP PPh = UU KUP + UU PPH

Jadi:

STP PPh = PASAL-PASAL UU KUP + PASAL-PASAL UU PPH

2. STP PPN dibentuk oleh UU KUP dan UU PPN

STP PPN = UU KUP + UU PPN

Jadi:

STP PPN = PASAL-PASAL UU KUP + PASAL-PASAL UU PPN

V. MENGHUBUNGKAN STP DENGAN HAK PERLINDUNGAN DAN

KEPASTIAN HUKUM MENURUT UUD 1945.

bahwa untuk memenuhi hak perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara/Wajib Pajak menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 atas pemberlakuan atau diterbitkannya STP yang dibentuk melalui UU KUP, dan UU PPH/PPN, maka dibentuklah Pasal 36 ayat (1) c UU KUP. Pasal 36 ayat (1) c UU KUP merupakan perwujudan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai sarana hukum bagi Wajib Pajak yang merasa dirugikan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas diterbitkannya STP. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak menggunakan hak konstitusinya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas perbuatan Dirjen Pajak yang menerbitkan STP yang dianggap tidak benar, maka hak Wajib Pajak tersebut dilaksanakan melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP. Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) c UU KUP bukanlah diskresi dirjen pajak, tetapi merupakan sarana menjalankan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas STP.

Apabila Pasal 36 ayat (1) c UU KUP dianggap sebagai DISKRESI DIRJEN PAJAK, maka terhadap STP yang tidak benar pun Dirjen Pajak berhak untuk memberlakukannya tanpa Dirjen Pajak harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.

Apabila Pasal 36 ayat (1) c UU KUP dianggap sebagai DISKRESI DIRJEN PAJAK, maka ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang mendapatkan STP yang tidak benar.

Dalam batas penalaran yang wajar, Wajib Pajak berhak mendapatkan STP yang benar sesuai dengan Perundang-undangan Perpajakan, oleh karena itu Wajib Pajak BERHAK mengajukan perlindungan dan kepastian hukum atas STP melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP dan Dirjen Pajak BERKEWAJIBAN untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum atas STP tersebut.

VI. KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP BUKANLAH DISKRESI

DIRJEN PAJAK.

Ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP, yang berbunyi:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Makna kata “dapat” dalam ayat (1) tersebut adalah kualitas kesanggupan Dirjen Pajak untuk mengurangkan STP yang tidak benar dan merubahnya untuk menjadi tagihan pajak yang benar.

Makna kata “dapat” pada ayat (1) tersebut tidak dapat dimaknai “Dirjen Pajak dapat saja tidak membatalkan STP yang ditemukan tidak benar, tetapi Dirjen Pajak haruslah membatalkan STP yang ditemukannya tidak benar.”

Apabila Dirjen Pajak dapat saja tidak membatalkan STP yang ditemukannya ternyata tidak benar, maka pengertian kata “dapat” tersebut adalah DISKRESI. Tetapi apabila Dirjen Pajak harus membatalkan STP yang ditemukannya ternyata tidak benar, maka pengertian kata “dapat” tersebut adalah bukan diskresi tetapi merupakan kewajiban dirjen pajak untuk memenuhi dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak warga negara/Wajib Pajak.

VII. HAK WAJIB PAJAK DALAM PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945

HARUS TERWUJUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP DAN UU MAHKAMAH KONSTITUSI.

Hak Konstitusi Wajib Pajak untuk mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus terwujud di dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP yang dirinci sebagai beriikut:

1. Bunyi Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi:

ayat (1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

ayat (2)

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Berdasarkan Pasal 60 UU MK tersebut, Wajib Pajak yang menerima STP dapat mengajukan Uji Materi UU PPh/PPN terhadap UUD 1945. Berdasar STP yang sama tersebut, Wajib Pajak yang sama dapat mengajukan Uji Materi UU KUP terhadap UUD 1945.

2. Bunyi Pasal 36 ayat (1) c UU KUP:

(1) “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP tersebut yang tujuannya untuk memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Hak Konstitusi-nya yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena merasa dirugikan atas terbitnya STP yang Tidak Benar, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan upaya administrasi STP terhadap UU PPh/PPN. Berdasar STP yang sama tersebut, Wajib Pajak yang sama dapat mengajukan upaya administrasi STP terhadap UU KUP.

VIII. HAK WAJIB PAJAK PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 HARUS

TERWUJUD DALAM STP MELALUI PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP

bahwa STP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak harus STP yang sesuai hukum sedangkan STP dibentuk oleh Pasal-Pasal UU KUP dan Pasal-Pasal UU PPh/PPN. Membandingkan dan merujuk kepada perbuatan-perbuatan dalam Pidana Korupsi atau Pidana Pembunuhan, maka Penyidik/JPU/Hakim memeriksa dan mengadili setiap tindakan dan peran Para Pelaku Pidana tersebut. Demikian juga di dalam STP, setiap tindakan dan peran Fiskus dalam menerbitkan STP tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus untuk kepentingan keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap tindakan dan peran Fiskus dalam melaksanakan Pasal-Pasal UU KUP dan Pasal-Pasal UU PPh/PPN yang terkandung dalam STP harus diperiksa, diadili, dan diputus untuk kepentingan keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Wajib Pajak berhak mengajukan perlindungan hukum dan

mendapatkan kepastian hukum atas setiap tindakan dan peran Fiskus dalam melaksanakan Pasal-Pasal UU KUP dan Pasal-Pasal UU PPh/PPN dalam menerbitkan STP.

bahwa terkait dangan itu, Penggugat berhak mengajukan pembatalan atas STP dengan alasan apakah tindakan dan peran Fiskus dalam melaksanakan Pasal-Pasal UU KUP yang terkandung dalam STP sudah atau belum sesuai dengan Pasal-Pasal UU KUP. Sehingga Penggugat berhak mengajukan permohonan pembatalan STP untuk diputuskan apakah dikabulkan atau ditolak oleh Dirjen Pajak. Dengan demikian, Tergugat tidak berhak menerbitkan Obyek Gugatan atas Surat Tergugat aquo

IX.MEMBANDINGKAN STP DENGAN PASAL 58 UU MAHKAMAH

KONSTITUSI.

Bahwa ketentuan Pasal 58 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan:

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substansi atau maksud ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi tersebut sama dengan substansi atau maksud presumption ius causa atas STP. Artinya STP tetap berlaku sebelum ada Putusan yang menyatakan STP tersebut dibatalkan. Dengan demikian, walaupun STP diajuakan permohonan pembatalan berulang-ulang, maka STP tersebut tetap berlaku dan dapat ditagih pembayarannya. Sebagaimana masyarakat berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam undang-undang, begitu juga Wajib Pajak berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam STP.

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas STP yang dimohonkan untuk dibatalkan.

X. MAKNA SUBSTANSI “PERMOHONAN” PALING BANYAK 2 (DUA)

KALI DALAM PASAL 18 AYAT (6) PMK 8/2013.

Bunyi Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Timbul pertanyaan yaitu:

Apakah maksud “permohonan” dalam ayat (6) adalah permohonan yang substansi alasannya sudah pernah diajukan sebelumnya ataukah yang substansi alasannya belum pernah diajukan sebelumnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, haruslah dilihat dari aspek syarat-syarat “permohonan”.

bahwa syarat-syarat “permohonan” diatur di Pasal 18 ayat (5) PMK 8/2013 yaitu:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal

surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Merujuk kepada syarat “permohonan” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c PMK 8/2013 yang berbunyi:

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.

Maka yang dihitung 2 (dua) kali itu adalah frekuensi “alasannya”, bukan jenis alasannya. Dengan demikian, Permohonan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali adalah merujuk kepada alasan yang pertama kali diajukan. Dengan demikian,alasan permohonan pertama dan alasan permohonan kedua adalah sama dan frekuensinya sudah diajukan 2 (dua) kali. Terhadap alasan yang berbeda (jenis) dan belum pernah diajukan sebagai alasan sebagaimana dikehendaki Pasal 18 ayat (5) huruf c PMK 8/2013, baik secara hitungan matematika/frekuensi dan dalam batas penalaran yang wajar pun terhadap alasan tersbut tidak dapat dihitung sebagai alasan yang sama dengan alasan permohonan sebelumnya.

bahwa alasan permohonan pada surat pembatalan Penggugat belum pernah diajukan 2 (dua) kali sehingga Penggugat masih berhak untuk mengajukan alasan permohonan tersebut sebagai dasar untuk pembatalan STP dan terhadap alasan tersebut belum pernah diputuskan oleh Pejabat/Pengadilan Pajak. Oleh karenanya Tergugat tidak dapat menerbitkan Obyek Gugatan atas Surat Tergugat a quo

XI. PENDAPAT TERGUGAT KELIRU MENGENAI MAKNA FRASA

“SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)” PADA PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013

Menurut Tergugat pada surat bantahannya tanggal 12 Agustus 2025 halaman 12 angka 7 huruf a sampai dengan g menyebutkan:

a. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar.

b. Apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 17 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 17 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dengan teknik pengacuan pada frasa hukum dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut.

c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” merupakan teknik pengacuan terhadap frasa hukum “Surat tagihan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) untuk menghindari pengulangan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Lamp II angka 271 UU No 12 Tahun 2011.

d. Dengan demikian Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat tagihan pajak yang tidak benar.

e. Karena Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1). Dasar hukum permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dalam PMK

8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1) dapat dilihat dari norma selanjutnya yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.”

Berdasarkan norma Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut dapat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan tidak ada pengaturan dalam PMK 8/2013 terkait permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar khusus berdasarkan permohonan Pasal 17 ayat (3).

f. Dengan demikian ketentuan Pasal 17 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 17 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

g. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan.

Tanggapan Penggugat:

1. bahwa pembuktian dilakukan dengan cara mengganti Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) dengan Frasa “Surat tagihan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak”, sehingga asal bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menjadi sebagai berikut:

“Surat tagihan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak “Surat tagihan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak” meliputi surat tagihan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”

2. bahwa berdasarkan dalil tersebut, pada sidang tanggal 3 September 2025 Tergugat tidak dapat menjawab pertanyaan Penggugat yaitu “dimana Legal Standing Kedudukan Hukum Dirjen Pajak pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 apabila terjadi pergantian Frasa tersebut?”

3. bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat menunjukan Legal Standing dan Fungsi Hukum Dirjen Pajak pada interpretasinya tentangPasal17ayat(3)PMK8/2013,maka interpretasi/dalil/Pendapat Tergugat tidak sesuai dengan yang sebenarnya (SALAH).

bahwa dengan demikian, Formal dan Substansi ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berbeda dengan Formal dan Substansi Ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena Tergugat menggunakan interpretasi yang keliru tersebut sebagai dasar menerbitkan Obyek Gugatan, maka konsekuensi hukumnya Obyek Gugatan tersebut terbukti keliru.

XII. PERMOHONAN PEMBATALAN YANG PENGGUGAT AJUKAN

ADALAH UNTUK MAKSUD PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP JO. PASAL 2 HURUF C JO. PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013

XIII. SUBSTANSIALASANPERMOHONANPEMBATALAN

TERTANGGAL 11 DESEMBER 2024 TIDAK MEMILIKI KAITAN HUKUM DENGAN PASAL 20 AYAT (2) PMK 8/2013.

bahwa bunyi ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

bahwa kata “dapat” pada Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi. Wewenang Dirjen Pajak tersebut dapat digunakan maupun dapat tidak digunakan. Sedangkan terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

bahwa oleh karena itu, substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak berkaitan hukum dengan substansi alasan permohonan pembatalan Pengggugat bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak berkaitan hukum dengan maksud permohonan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Sehingga substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 hanya memiliki kaitan hukum dengan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

bahwa berdasarkan pengujian melalui substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 menegaskan terdapat perbedaan yang jelas dan tegas antara permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, pengembalian permohonan pembatalan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya berlaku untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan sama sekali tidak berlaku untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

bahwa dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas STP yang dimohonkan untuk dibatalkan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, bukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

XIV. TERGUGAT KELIRU MENAFSIRKAN PASAL 36 AYAT (1a) UU KUP

bahwa Tergugat keliru yang menyatakan Permohonan Pembatalan paling banyak 2 (dua) kali hanya dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, tanpa mengkaitkannya dengan Ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. PMK 8/2013. Padahal Ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP harus dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. PMK 8/2013.

bahwa bunyi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP adalah:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa bunyi ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP adalah:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Bahwa pengajuan permohonan pembatalan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) UU KUP hanya diatur di Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013 untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, dan tidak diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Bahwa pada angka I romawi tersebut di atas sudah ditegaskan bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 terpisah dan berbeda dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

XV. WAJIB PAJAK TIDAK DAPAT DIPAKSA UNTUK MENGGUNAKAN

HAK KONSTITUSINYA YANG DIBERIKAN OLEH PASAL 28D AYAT

(1) UUD 1945 DALAM KONTEKS KEBERATAN DAN PERMOHONAN.

1. bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusi bagi Wajib Pajak untuk mengajukan perlindungan dan kepastian hukum.

2. bahwa Hak konstitusi tersebut tidak dapat dicabut/atau dibatasi oleh undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan.

3. bahwa dalam hal terjadi sengketa pajak, penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat dibatasi hanya melalui Keberatan yang mengatur Keberatan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan.

4. bahwa apabila Wajib Pajak dipaksa hanya 3 (tiga) bulan waktu untuk dapat mengajukan perlindungan dan kepastian hukum terhadap STP, maka Wajib Pajak sudah dihukum karena sudah dibatasi HAK-nya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian

hukum terhadap STP.

5. bahwa oleh karena itu, agar tidak ada pemaksaan/atau dibatasi Hak Konstitusional-nya, maka DPR dan Presiden menyediakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP sebagai sarana untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap STP.

6. bahwa dengan demikian, Wajib Pajak tetap berhak kapan saja waktu untuk melakukan upaya administrasi terhadap STP yang diterbitkan Fiskus kepadanya.

XVI. APAKAHSTPYANGSUDAHKEBERATAN/DIAJUKAN

PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP JO. PASAL 2 HURUF C JO. PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/13 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG?

bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusimengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan STP dengan Batu Uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena batu uji pembatalan adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP berbeda dengan batu uji keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksii.

XVII. APAKAH PEMBATALAN STP NEBIS IN IDEM DENGAN

PERMOHONAN SANKSI ADMINISTASI YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN?

bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa STP aquo diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

2. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang melahirkan STP pun dapat diuji (Judisial Riview) terhadap UUD 1945.

3. bahwa dengan demikian, STP pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

4. bahwa tndakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola- olah STP tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

5. bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945.

6. bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan- keputusan yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan UU PPh, UU PPN, UU KUP dapat diuji kebenarannya.

XVIII. KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA

HUKUM LEBIH DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG

BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

bahwasebelumPenggugatmenjawabnya,Penggugat membandingkannya dengan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

“Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang- undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

bahwa substansi atau maksud ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi tersebut sama dengan substansi atau maksud

presumption ius causa atas STP. Artinya STP tetap berlaku sebelum ada Putusan yang menyatakan STP tersebut dibatalkan. Dengan demikian, walaupun STP diajuakan permohonan pembatalan berulang-ulang, maka STP tersebut tetap berlaku dan dapat ditagih pembayarannya. Sebagaimana masyarakat berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam undang- undang, begitu juga Wajib Pajak berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam STP

Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen.

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum).

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan itu dituliskan dalam STP. Dengan demikian, dalam menerbitkan STP, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPH, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen.

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan STP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil. Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas hasil Penilaiannya tentang Kepatuhan WP terhadap Pasal-Pasal. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal

untuk bermaksud menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPH. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan STP. Oleh karena itu, di dalam STP terdapat banyak Keputusan- keputusan antara lain, yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15

Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam STP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain. Sama halnya

dengan, jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama.

Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim.

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar.

Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam STP PPN tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam STP itu sesuai atau tidak sesui dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Dengan demikian, STP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk STP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut.

Upaya hukum terhadap STP dapat dirinci sebagai berikut:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui keberatan atas STP PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

XIX. PERBANDINGAN UPAYA HUKUM STP DENGAN JUDICIAL RIVIEW

DENGAN UU

NOSTPUndang-undang
KeputusanBatu UjiPasal-pasalBatu Uji
IIIIIIIV
1.Keputusan Materi PPhUU PPhPasal-pasal UU PPhUUD 1945
2.Keputusan Materi PPNUU PPNPasal-pasal UU PPNUUD 1945
3.Keputusan Yuridis FormalUU KUPPasal-pasal UU KUPUUD 1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulangkali sebanyak pasal-pasal yang terkandung dalam UU;

2. STP dapat diuji berulangkali sebanyak keputusan-keputusan yang tekandung dalam STP;

3. Pasal 14 ayat (1) UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

4. STP dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 14 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

5. Jadi upaya hukum Pengurangan Sanksi berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

6. Sehingga upaya hukum Pembatalan STP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13;

7. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan).

XX. PERBEDAAN HUKUM ACARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD

PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013.

bahwa Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 :

Teraenya Syarat-Psl 18 ayat (2)

Wewenang Ts it Jario.kie1,

° : Catatar, Do<umer-co< umes, Dara

Pasa 18 ayat) harya . | lnfovres - Pasal 2G ayati2h meres \ovre kur . +75 L842 Kesegtan Sara

Dasa 17 ayat (1) ——— Pase 47 ayat (1) Das TIDAK ——— Pasal 19 ayat {2} ——-Fsli2 1 ial TERBITKAN KEB T SAN - Sesal 20181 z mercer Norma kun sl lB iti Buas sang ke-3 g Pasa 17 ayat (3) s .

Fi 7 be

3 z 5 TeekTerseqis Syarat Fasa 19 22

TJJJAN/MAKSUD 5 5 $ Wewenang KEIRA. KAN PERVGACRAN

PER MO ONAN z g 3 .

2 a z TIDAK ADA WEWENANG

« « TERHADAP PEMBUKUAN

Dasa 17 ayat (3) Pasa 3itieLu <oP 0 T DAK ADA TISAK ADA ALA"

CASE LP EYE gaje tagaliTaystug TT DTA KN SYA3A .

3 dele sal agen) #NESIAN Je SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

XXI. PENGATURAN INDUKNYA PASAL 36 AYAT (1) c UU KUP PADA

TURUNANNYA PMK 8/2013 DAN PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya STP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya STP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi?

Maksudnya STP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya STP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya STP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan

2. PERBEDAAN SUBSTANSI PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERLIHAT JELAS DAN TEGAS PADA PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 17Tindak LanjutSTP dikurangkan atau dibatalkanPasal 38 ayat (1)
ayat (1)
1)Pasal 18 ayat (1)Diatur diPasal 38 ayat (1)
2)Pasal 18 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 38 ayat (2, 3)
3)Pasal 18 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 38 ayat (2, 3)
4)Pasal 18 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 38 ayat (5)
5)Pasal 18 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 38 ayat (5)
6)Pasal 18 ayat (7)Pasal 38 ayat (6)
7)Pasal 18 ayat (8)Pasal 38 ayat (7)
8)Pasal 19 ayat (1)UJI PermohonanPasal 39 ayat (1)
9)Pasal 19 ayat (2)Penuhi syaratPasal 40 ayat (1)
10)Pasal 19 ayat (3)Pasal 39 ayat (2, 3)
Pengembalian Permohonan
11)Pasal 20 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 20 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 40 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 17 ayat (2)STP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (3)
IIIYuridis Formal,
Tidak dapat
ditemukanSTP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak
Pasal 17jawabannya diDiterbitkan
Pasal 22 ayat (4)
ayat (3)Pembukuan,
Catatan, Data,
Keterangan,
Informasi

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

2. Adalah tidak mungkin Pasal 17 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadibagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4).

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13.

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13.

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan pasal 17 ayat (1) pmk 8/2013. permohonan pembatalan STP yang tidak benar sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat terhadap Permohonan Pembatalan tertanggal 11 Desember

2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP

XXII. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN

ATAS PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/13

bahwa dengan ini ditegaskan penggugat belum pernah mendapatkan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13.

XXIII. DIRJEN PAJAK TIDAK MEMILIKI DASAR KEWENANGAN

MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

1. bahwa apakah Dirjen Pajak berwenang tidak memproses permohonan pembatalan STP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang ternyata BELUM pernah incracht?

2. bahwa apakah ada hukum yang menjamin bahwa STP selalu diterbitkan Fiskus sesuai Pasal 13 ayat (1) a UU KUP sehingga berdasar jaminan itu Wajib Pajak tidak dapat mengajukan upaya administrasi atau upaya hukum dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP?

3. bahwa untuk mengetahui apakah Dirjen Pajak berwenang atau tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan dalammemproses permohonan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diketahui dengan membandingkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 kepada pengertian Nebis In Idem menurut ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi karena UU KUP dan UU MK merupakan satu-kesatuan system hukum yang dibentuk oleh UUD 1945.

4. bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda

5. bahwa membandingkan kepada Pasal 60 ayat (2) UU MK tersebut, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP seharusnya diproses sejak awal diajukan mengikuti ketetentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 jo. Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP karena tidak nebis in idem dengan Keberatan atau Permohonan Sanksi Administrasi yang batu uji -nya adalah UU PPH/PPN.

6. bahwa tindakan menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) terhadap permohonan pembatalan STP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan kewenangan Dirjen Pajak yang diberikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 karena ketentuan tersebut tidak memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan (Obyek Gugatan) karena ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak mengatur pengembalian atas permohonan pembatalan yang nebis in idem.

7. bahwa dimana dari ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan (Obyek Gugatan) yang batu uji -nya Pasal 13 ayat (1) a UU KUP?

8. bahwa berbeda dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 mengatur wewenang Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Wajib Pajak karena permohonan pembatalan diproses dengan batu uji yang sama dengan batu uji yang diajukan keberatan (Nebis in idem) yaitu UU PPh/PPN yaitu diatur di Pasal 15 ayat (3) PMK 8/13.

9. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:b. mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar.

10. bahwa Penggugat menginterpretasikan frasa “dapat membatalkan” pada Pasal 36 ayat (1) c UU KUP berarti bersifat alternatif yaitu Membatalkan (kabulkan) atau Tidak Membatalkan (Tolak).

Dengan demikian, alur substansi ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP tersebut adalah Dirjen menerima permohonan dan menelitinya, kemudian menerbitkan Keputusan Mengabulkan atau Menolak.

Kemudian muncul 2 (dua) pertanyaan atas permohonan pembatalan a quo, yaitu:

1). Apakah Dirjen dapat mengembalikan Permohonan untuk Batu Uji

Pasal 13 ayat (1) UU KUP? Tentu Tidak Dapat, karena Penggugat masih berhak menguji STP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagaimana dibandingkan dengan Pasal 60 ayat (2) UU MK. Penggugat belum pernah mendapat Keputusan yang incrahct terhadap permohonan pembatalan STP tidak benar dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

2). Dari mana dasar asal-usul kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan

Obyek Gugatan untuk permohonan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) UU KUP? Tentu tidak ada dasar kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan.

11. bahwa dengan demikian, jelas dan tegas tindakan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan dapat dimengerti bukanlah Kesalahan Prosedur, tetapi Dirjen Pajak melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tanpa dasar kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan, sehingga berakibat Obyek Gugatan haruslah dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

12. bahwa dengan demikian, dapat dimengerti bahwa tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan untuk mengembalikan permohonan pembatalan berdasar batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang belum incraht dan tidak nebis in idem. Jadi Pengembalian ini tidak sah dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

XXIV. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN.

1. bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 Jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

2. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 Jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah tidak berwenang mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur.

3. bahwa dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor: 087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 11 Desember 2024.

4. bahwa berbeda halnya keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena batu uji -nya adalah sama- sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan batu uji UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan batu uji UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap STP dengan batu uji UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

5. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak

tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat

(4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

6. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 42 PP 50/2022SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedurda kewenangan,
erjadi kesalaha
rosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 B p d P s K abulan = tanggal diterima al H m k n 7Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
PS sampai tangg
engembalian DITAMBA
urasi cap pos kiri
utusan Pengadilan Paja
ampai diterbitka
eputusan atas Pasal 1
yat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 d a te Kbulan sejak BPS k n TTidak ada Kewenangan
iterbitkan karena tida
da dasar kewenanga
rbitkan SURA
EMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan

Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR TERTANGGAL 11 DESEMBER 2024SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

bahwa oleh karena pembatalan belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

bahwa dengan demikian, agar amar putusan dapat dieksekusi, mohon majelis hakim di dalam amar putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap permohonan pembatalan sampai saat ini belum diterbitkan keputusan-nya maka diminta kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan sesuai pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

I. PERTANYAAN

Apakah Dirjen Pajak berwenang mengembalikan Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 29 UU KUP yang belum pernah diadili, belum incracht, dan tidak nebis in idem sedangkan jika dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memberikan Putusan “tidak diterima” apabila batu uji nya sudah incracht dan nebis in idem?

II. URAIAN DASAR HUKUM

1. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan

2. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusanyangtidakmemenuhipersyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

XXV. HUBUNGAN OBYEK GUGATAN DENGAN DASAR HUKUM UU AP

1. Bahwa terbukti Dirjen Pajak tidak berwenang untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem.

Sejalan dengan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 50 yang berbunyi:

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang- undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi:

Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima

Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi:

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda

Menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem.

2. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

3. bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) UU AP:

Obyek Gugatan tidak sah karena Dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

4. bahwa sesuai Pasal 70 ayat (2) UU AP:

Akibat hukum Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

5. bahwa dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan bukanlah dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya, tetapi sedang melaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut.

XXVI. KESAMAAN TUJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN STP

DENGAN TUJUAN PASAL 70 AYAT (2) UU AP.

1. bahwa Alasan Pembatalan STP Adalah STP bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan STP seharusnya tidak diterbitkan.

2. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa STP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 yang berbunyi:

Pasal 17 ayat (3):

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan

Yang sama makna substansinya dengan Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada

XXVII. KESIMPULAN

1. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht.

2. bahwa obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah.

3. bahwa obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

4. bahwa oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum.

5. bahwa kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan.

6. bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Penggugat;

Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat memohon agar seluruh penjelasan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama;

Bukti P-2. SalinanDigitalSuratPenggugatNomor

087/KPP/HP/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. SalinanDigitalSuratTagihanPajakNomor

00017/107/17/729/22 tanggal 27 Januari 2022;

Bukti P-4. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor 087/HP/SK-KPP/XII/2024 tanggal10Desember2024yangmencantumkan penandatangan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-5. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor 087/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Penggugat tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si.,

S.H., M.H., CLA tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Reza Irawan Meliala, S.H.

tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-9. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-10. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Reza

Irawan Meliala, S.H. tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-11. Salinan Digital Akta Notaris Hema Loka, S.H. Nomor 11 tanggal

11 Juni 2020 tentang Akta Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan CV Harisma Pratama;

Bukti P-12. Kronologi dan Bantahan atas Sengketa tanggal 5 Mei 2025; Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 3 September 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan Tertulis terkait mengenai kronologis sengketa

tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-2Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir tanggal 4 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 087/HP/G-PP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah sah atau tidaknya Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan alasan permohonan Penggugat telah diajukan lebih dari dua kali, sebagaimana dibatasi oleh Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) serta Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2023);

bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan hak konstitusional kepada Wajib Pajak untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum melalui mekanisme pembatalan STP. Oleh karena itu, Tergugat memiliki kewajiban yuridis, bukan kewenangan diskresioner, untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Penggugat berpendapat pembatasan “paling banyak dua kali”

dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP dan PMK 8/2013 tidak bersifat mutlak, karena menurut Penggugat pembatasan itu hanya berlaku terhadap permohonan dengan alasan atau substansi yang sama;

bahwa selanjutnya, Penggugat berpendapat bahwa permohonan pembatalan yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 — yaitu alasan yuridis-formal seperti permasalahan kewenangan pejabat penandatangan — berbeda dari Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) yang bersifat materiil. Oleh karena itu, ketentuan tentang pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 19 PMK 8/2013 tidak seharusnya diterapkan terhadap permohonan jenis tersebut. Penggugat juga menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan tanpa keputusan substantif merupakan bentuk penghilangan hak konstitusional dan keadilan prosedural, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

Menimbang, bahwa dari sisi hukum formal, Pasal 36 ayat (1a) UU KUP secara eksplisit menyatakan bahwa “permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan paling banyak dua kali.” Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma tersebut bersifat imperatif dan limitatif, sehingga tidak membuka ruang interpretasi lain. Makna “dua kali” di sini menyangkut frekuensi permohonan, bukan kesamaan alasan, demi menjamin kepastian hukum dan finalitas administrasi pajak. Oleh karena itu, permohonan yang melebihi 2 (dua) kali yang diajukan Penggugat secara hukum tidak dapat diproses;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari segi konstruksi normatif sesuai kaidah perancangan peraturan perundang-undangan, Pasal 13 ayat (3) serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian yang bersifat pengacuan atau pelengkap dari Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1). Keterkaitan tersebut secara eksplisit ditunjukkan dengan penggunaan

frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam pasal-pasal tersebut yang menandakan adanya hubungan hierarkis dan kesatuan norma pengaturan di dalam satu sistem tata cara permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan demikian, permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) maupun Pasal 17 ayat (3) tetap tunduk pada ketentuan dan tata cara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), termasuk ketentuan mengenai pengembalian permohonan dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kuangan a qou;

Menimbang, bahwa alasan pengembalian permohonan bukan karena telah diajukannya keberatan atau adanya asas ne bis in idem, melainkan karena tidak terpenuhinya ketentuan jumlah dan tenggat waktu permohonan, sehingga dalil Penggugat mengenai penerapan asas ne bis in idem menjadi tidak relevan;

Menimbang, terkait dengan hak konstitusional Penggugat, Pengadilan Pajak mengakui bahwa sebagai Wajib Pajak, Penggugat berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D UUD 1945. Namun demikian, hak tersebut harus dijalankan dalam koridor prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam UU KUP dan peraturan pelaksananya. Pembatasan administratif dua kali permohonan justru merupakan pengejawantahan asas kepastian hukum, bukan pelanggaran terhadap asas tersebut;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penilaian fakta dan norma hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 oleh Tergugat telah memiliki dasar hukum yang sah, telah ditempuh sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum maupun perlindungan hak konstitusional Penggugat;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil atau alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil-dalil Penggugat yang menuntut agar Surat Pengembalian Permohonan Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 dinyatakan tidak sah karena alasan-alasan yang telah dipertimbangkan di atas tidak beralasan hukum dan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok perkara a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-84/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut atas nama CV HARISMA PRATAMA, NPWP 01.926.832-5.721.000, beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No. 16 RT 008, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, cmn.advocatesla@gmail.com

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.