PENGADILAN PAJAK
Need) JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 12120.
\ DL PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON.134 dan SUREL: kemenkev.prime@kemenkeu.go id
Nomor 1. TG-006756.99.2025/PAN/2025 13 Agustus 2025
Sifat 1 Segera
Lampiran: 2 Set
Hal 1 Permintaan Surat Tanggapan
Yth. — Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan
Utara
Jl. Ruhui Rahayu No. 1 Ring Road, Gunung
Bahagia, Balikpapan 76114
Memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, bersama ini kami sampaikan salinan Surat Gugatan dari:
Nama Penggugat 1 Kurniawan
NPWP/NOP 1 08.•••.•••.•-•••.000
Alamat :
Nomor Doe tanggal 01 Agustus 2025
Mengenai 1 Gugatan atas Keputusan Tergugat
Nomor: Perbuatan Melawan Hukum Direktur tanggal 01 Agustus 2025
Jenderal Pajak
Berkenaan dengan
SKPKB Gugatan Pajak Masa: - Tahun: 2025
No: 00001/240/21/729/21 tanggal 23 Desember 2021 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 006756.99/2025/PP untuk dibuatkan Surat Tanggapan (ST). Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak, Surat tanggapan tersebut dikirim kepada Pengadilan Pajak dala 2(dua) rangkap dan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, dalam jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan sejak tanggal dikirimkannya surat permintaan ini. Atas pengajuan gugatan secara online, penyampaian Surat Tanggapan hanya dilakukan secara elektronik melalui e-Tax
Court.
Perlu diberitahukan bahwa jika dalam jangka waktu dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan (ST) dimaksud, maka sesuai Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002, perkara gugatan tetap akan diperiksa berdasarkan data dan keterangan yang ada pada
Pengadilan Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Panitera
MPa eas
Budi Setyawan M.N.Y.
Tembusan: NIP 196906051990031002
1. Kurniawan
2. Direktur Keberatan dan Banding DJP
Untuk menghindari penipuan dimohon untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Hakim Pengadilan Pajak, Panttera/Wakil Panitera'Panitera
Pengganti, dan Pegawai di lingkungan Sekretanat Pengadilan Pajak yang bermaksud untuk meminta imbalan uang dan'atau imbaian lamnya terkait dengan
! penanganan dan penyelesaian sengketa pajak. Pengaduan pada Pengadilan Pajak dapat disampaikan melalui Whatsapp pengaduan: 0813-1905-0007 ! email pengaduan pengaduan.setpp@kemenkeu go.id ! website pengaduan: wise.kemenkeu.go.id : website siwas.mahkamahagung.go.id
—b###—m — SA
Menimbang bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhirnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Tanggapan Tergugat
1) Bahwa yang menjadi objek Gugatan dalam perkara ini adalah surat pengembalian yang disampaikan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas skp/stp yang diajukan Penggugat.