PUTUSAN
Nomor PUT-000779.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-93/WPJ.14/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000779.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV HARISMA PRATAMA, NPWP 01.926.832-5.721.000, beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No. 16 RT 008, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA jabatan Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, S.H. jabatan Kuasa Hukum cmn.advocatesla@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-572/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024tanggal16 Januari 2024,