Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-000761.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000761.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17522, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Sdr. Hirotsugu Kurokawa, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/014-EXT/CHI-PPEI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 083/073-EXT/CHI- PPEI/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1151/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 462/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/BAW- CI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00255/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 034/BAW- BAND/CHI/V/2025 tanggal 07 Mei 2025

Hal 2 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga133.268.000 0 0 0 14.659.000 0 3.697.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan151.624.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/BAW-CI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 039/BAW-CI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang

Hal 3 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

impor dalam Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022. Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022, diantaranya:

NoUraian BarangBM PemberitahuanBM Penetapan
1SPACER S-SU-03- BAIK DAN BARU015
2SPG, VALVE 14751-K64J-NA00-PT (1,000 PCS) BAIK DAN BARU012,5
3SPRING, HIGH SPEED SYNC 24442- 77MA0-CHK (3,000 PCS) BAIK DAN BARU020
4CIRCLIP 90601-5T0-0000 (6,240 PCS) BAIK DAN BARU020
5CIRCLIP 90606-5T0-0000-CHK (10,800 PCS) BAIK DAN BARU020
6CIRCLIP 90611-P4V-0001 (20,000 PCS) BAIK DAN BARU020
7CLAMP SPACER Z-58 BAIK DAN BARU015
8STABILIZER BAR 48812-BZ021-CHK (1,440 PCS) BAIK DAN BARU020

Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 dengan tarif Bea Masuk 5% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp151.624.000,00 (seratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.133.268.000,00

PPN Impor: Rp. 14.659.000,00

PPh Pasal 22 Impor :: Rp. 3.697.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp.151.624.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Hal 4 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2412130116568, diketahui bahwa SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024 dikirimkan pada tanggal 13 Desember 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1;

3. bahwa sesuai dengan PIB Nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd;

b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd;

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia;

d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia;

e. Invoice: CHI-127 tanggal 15 November 2022;

f. BL: ONEYNGOC23955400 tanggal 23 November 2022;

g. Kode CoO: 56;

h. Nomor CoO: 220388307220401905 tanggal 18 November 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB Nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Daido Kogyo Co., Ltd;

b. Penjual: Daido Kogyo Co., Ltd;

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia;

d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia;

e. Invoice: NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022;

Hal 5 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

f. BL: ONEYTYOCK3538900 tanggal 12 Desember 2022;

g. Kode CoO: 56;

h. Nomor CoO: 220386720228001205 tanggal 16 Desember 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan 690055 tanggal 26 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA);

6. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220388307220401905 tanggal 18 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chuo Spring Co., Ltd sesuai dengan PIB;

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia;

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB;

Kolom 5, Preference Criterion “C”;

Kolom 7, Invoice Number “CHI-127 tanggal 15 November 2022”;

7. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220386720228001205 tanggal 16 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd sesuai dengan PIB;

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia;

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB;

Kolom 8, Origin Criterion “C”;

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022”;

8. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYNGOC23955400 tanggal 23 November 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Chuo Spring Co.,Ltd;

Hal 6 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

9. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYTYOCK3538900 tanggal 12 Desember 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Nittsu Nec Logistics Ltd;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-127 tanggal 15 November 2022 penerbit invoice adalah Chuo Spring Co.,Ltd;

11. bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022 penerbit invoice adalah Daido Kogyo Co.,Ltd;

12. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

13. bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

14. bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

Hal 7 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

15. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022;

16. bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor TGKDF2221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan tiket SLIM nomor HTYMG7231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

17. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu

Hal 8 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

18. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024 untuk PIB 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 masing-masing PIB; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Hal 9 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00255/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut: No. / Tgl. PIB: 652746 tanggal 06 Desember 2022; 690055 tanggal 26 Desember 2024;

Jalur: Hijau (HM) dan (HL);

Invoice: CHI-127 tanggal 15 November 2022;

NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022; BL: ONEYNGOC23955400 tanggal 23 November 2022;ONEYTYOCK3538900tanggal12 Desember 2022;

Fasilitas: 56. Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA);

No. / Tgl. COO: 220388307220401905 / 18 November 2022;

220386720228001205 / 16 Desember 2022; Pemasok: Chuo Spring CO.,LTD.; Daido Kogyo CO.,LTD.; Negara Asal: Japan (JP);

SPPB: 06-12-2022 17:11:20 / 26-12-2022 16:40:46; bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Klasifikasi dan Pembebanan
PIB/TglPosJenis Barang
PemberitahuanPenetapan
652746/ 06-12- 202211500060ZCHI SPACER S-SU-03 BAIK DAN BARU3926.90.59BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 10%3926.90.59BM 15% (MFN) PPN 11% PPh 10%
32CS14500CHI SPG,VALVE 14751- K64J-NA00-PT (1,000 PCS) BAIK dan BARU7320.20.11BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.20.11BM 12,5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
42VS00300CHI SPRING,HIGH SPEED SYNC 24442- 77MA0-CHK (3,000 PCS) BAIK dan BARU7320.90.10BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.90.10BM 20% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

Hal 10 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

52RB60610CHI CIRCLIP 90601-5T0- 0000 (6,240 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.10BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.90.10BM 20% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
62CS13100CHI CIRCLIP 90606-5T0- 0000-CHK (10,800 PCS) BAIK dan BARU7320.90.10BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.90.10BM 20% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
72RA55830CHI CIRCLIP 90611-P4V- 0001 (20,000 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.10BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.90.10BM 20% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
101500200SCHI CLAMP SPACER Z- 58 BAIK DAN BARU3926.90.59BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 10%3926.90.59BM 15% (MFN) PPN 11% PPh 10%
111B106300CHI STABILIZER BAR 48812-BZ021-CHK (1,440 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.10BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2,5%7320.90.10BM 20% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
690055/ 26-12- 20221190012A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 15.50MM X L 3,335MM (8,123 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2.5%7228.20.19BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
2190011A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,640MM (1,954 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2.5%7228.20.19BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
3190011A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,640MM (964 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2.5%7228.20.19BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
4190008A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 14.60MM X L 3,310MM (1,950 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19BM 0% (IJ-EPA) PPN 11%, PPh 2.5%7228.20.19BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024;

2. bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 2174/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan

Hal 11 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

penyerahan lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli ke Kantor Pabean, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif bea masuk preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN;

3. bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp151.624.000,00 (seratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Hal 12 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor ST-2473/KPU.1/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Penelitian Ulang;

C. Analisis

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema IJEPA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Hal 13 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNomor PendaftaranTanggal PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030065274606/12/20221,3-7, 10, 11
2.BC 2.004030069005526/12/20221-4

b. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) kode fasilitas 56 dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

NoNomorTanggalPemasokNANomor SKATanggal
PIBPIBSKA
165274606-12- 2022Chuo Spring Co.,LtdJP220388307220 40190518-11- 2022
269005526-12- 2022Daido Kogyo Co.,Ltd.JP220386720228 00120516-12- 2022

c. bahwa mendapatkan jalur Hijau (HM) dan (HL) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut :

PIB / TglPosUraian BarangHSTarif
652746 / 06-12-202211500060ZCHI SPACER S-SU-03 BAIK DAN BARU3926.90.590%
32CS14500CHI SPG,VALVE 14751-K64J- NA00-PT (1,000 PCS) Baik Dan Baru7320.20.110%
42VS00300CHI SPRING,HIGH SPEED SYNC 24442-77MA0-CHK (3,000 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.100%
52RB60610CHI CIRCLIP 90601-5T0-0000 (6,240 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.100%
62CS13100CHI CIRCLIP 90606-5T0- 0000-CHK (10,800 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.100%
72RA55830CHI CIRCLIP 90611-P4V- 0001 (20,000 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.100%
101500200SCHI CLAMP SPACER Z-58 BAIK DAN BARU3926.90.590%
111B106300CHI STABILIZER BAR 48812- BZ021-CHK (1,440 PCS) BAIK DAN BARU7320.90.100%
690055 / 26-12-20221190012A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 15.50MM X L 3,335MM (8,123 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.190%
2190011A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,640MM (1,954 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.190%

Hal 14 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

3190011A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,640MM (964 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.190%
4190008A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 14.60MM X L 3,310MM (1,950 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.190%

d. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

1) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

2) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

e. Dilakukan penelitian atas dokumen impor dimaksud dengan hasil berikut:

Hal 15 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

1) PIB nomor 652746 tanggal 06/12/2022 a) Berdasarkan data pada aplikasi CEISA Impor, bahwa barang impor sebagaimana PIB nomor 652746 tanggal 06/12/2022 diberitahukan menggunakan Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) dengan SKA nomor 220388307220401905 tanggal 18-11-2022;

SeriBarang HS 1 39269059 "Browse HS No! Tal PIB g52746 06-12-2022

15000602CHI SPAGER S-SU-03 BAIK DAN BARU UNS VD Ntar Nama Parameter pw Transaksi jual bel

NegaraAsal JP JAPAN Fasilitas s8 Pref Tant mportasi Indonesia - Jepang (J-EPA)

Tarif dan Fasiltas Cuka

BM - Jns Trp uns Tp

Tip BIMBMKITE 0 0 sins Cukat mi Sat Trp Cukai o

PPN 10 BAYAR a Jml Sat 0

PPH 109 BAYAR o PPNBM o

Imi-Ins Kemas 3 BG Bag Netto 405 ami Sat 9,000 PCE Piece cr 342 USD US Dollar

Hig Sat 0.038

Pabean - Browse Barang

Seri AS Coce Jratan Barang i 3926.90.59 16200202CHI SPACER S-SL-03 3AIK DAK BARU

2 7320 20.41 20 814820CKI SHG. VA_VE 14731 KGOGANL [OM TPT (2.020 PCS) BAIK DAN BARS

2 TS20.20.11 2CS14E00CFISPG VA VE 1478 1-KS4.-KAOS- ST 11 S00 PCS" BAIK DAN BARU

4 7320 95.1% 2NSOS ESAI SF RIi5 AIGA SPEED SYNC 244d2-77H AO-CHK (3 790 FOS) BAIK SAM SARI

E 7322 Gl 1S ZR 280810051 SIRCLIF 8082 1-ETS-0520 8 242 FCS: BAIK SAI BARL

5 7920955 2C S131 20CHI CIRCLIF S05[8-ETO-OT70-CFK (12 807 FICS) SAIK CAh BARL

7 7325 92 17 2RASESIOS I CIR SLIP 98811-F4-2201 20 790 OS) BAIK DAN SARI g 7229 92.91 292207 SICA! STEE_ VRE SWESG 4 1 9 BAIK DAN BARL

3 4015.99.99 ISEMOLCH BSP BR-212 Falk SAB BARL

1S 2926 92 5 ISSCBIESCAI CLANF SPACER 2-59 ZAIK CAB BARL

Ww TSE0.90 15 LE IGSSOICA1 STABILIZER SAR 48842-B2021-Chis 11.440 POS) BAIK DAN SARI

12 72129591 192501 SWA SPRIBG STES. ROUND BAR S25C 12X1243 1400 SSS) BAIK DAN SARI

Acvance Search NO PIB lke 252742 Crier by

T3l Dok Ne Tok rs Dok Terima

SLRAT SERSETLLLAS IM CR C4. POE 22 Jang 1715-2522

2EFDAG

2 CS EYH 0022058432 2211-2022

FERGEC. ALIEN PERLINAS CSI ISTA- 2019 9512-2518

Ie OICE C--127 48-14-2982

CERTIFICATE OF ORIGIN C0) 225688397220491903 13-11-2922

1 72 [1-8-8] b) bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP menu NPD didapat informasi bahwa atas PIB nomor 652746 tanggal 06/12/2022, perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan TGKDF2221381;

Hal 16 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dg TI Te ” nee iy a7

Hug ‘SPRING 00. LTD. | ! 36 j " Durasi

58 Koniahiota, Waruni-cho. Midori-ku. Hagoya. Aichi 220388307220401905 f

458-8505. UM AGREEMENT BETWEEN JAPAN AND THE REPUBLIC OF

24mporter's name, address and country: INDONESIA FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP

P.T. CHUHATSU INDONESIA

JALAN K.H. NOER ALI DESA CIBUNTU GIBITUNG BEKASI 17520 JANA

BARAT. INDONESIA fame

3.Means of trensport arid Youte (as far as known) YEN . TEs

Date of Shipment:. Novépber’ 27-7022 - San," oe ~Cenviricavc oF ORI

Port of Discharge: JAKARTA: INDONESIA ~~. IE 53 GER LORI PA RAGIN. -

Name of loading pom: HAGOYA, JAPAN = | Ny La -— HEPA 20.55

. issued in Japan

Name of Vessel/Flight number: MOL EXPLORER Tea a

4.Item number (as necessary), marks and numbers of packages; number and kind of packages; S5.Preference | 6.Quantity 7.Invoice description of good(s); HS tariff classification number criterion Or weight riumber (s) and date(s)

1): SPACER; 392690 c 9000 PJECES CHI-127

ik vi TA Hd bag: Bhp PEP .Novembar 15,..2022 ji ar , BG! VALVE 7732090 ey ka whe : h C1 Praitooo PIECESY' 1» CMIRIZK "1

: Ap PI i oe cl | do November 15! 2023

3b; “SPRING! HNGH SPEED SYWc: 732090 | I Ae Ci, |} 3000 PIECES cHI-123

Me " = i ant Noventier 15, 2022

4: GIRCLIP: 731824 ¢ 6240 PIECES CHI-127

Novenber 15, 2022

5): GIRCLIP: 731824 c 10800 PLECES CHI-127

November 15, 2022

6): CIRCLIP: 731824 c 20000 PIECES CHI -127

November 15, 2022

D: CLAMP SPACER: 392690 c 16000 PIECES CHI-12)

0 November 15. 2022

STABILIZER BAR 732690 Cc = F440 PIECES GH] ~i27 iin _ November 15. 2022 voor

Marks and rumbers: N/M

Murber and kind Of packages. 62 PACKAGES L

9,Declaration by the exporter: 10. Certification

1, the undersigned, deciare that: It Is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration

- the above details and statement are true and acovrate. by the exporter is correct.

- the good(s} described above meet the condition(s) required for the Ta

Wh katana CNG oh 1 ompetengovemmentl story or dgsane Oei 4

‘ ue cary af oral of the obi) destribed abi cpa ght wy The Japan Chamber Of Commerce ahd Inidiastty re a ad Po an hee ore tf h hoe

Place and Hate: Nagoyasi/November 18,2022 1! "stamp wos mpc ts

Signature:

H. Iwatsuk j

Ban 3 1 --Macephd date: Nagoya, November-48. 2022

Ti:Namefprintes): HIROKD TNATSUKI ~~ HASgnatite lo ST ha

35 Gempar: CHUO SPRING CO.,LID- - “7 EB A Si 11 £

JCCI Internal Use Only: 061240905-80002850M c) bahwa telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan TGKDF2221381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 22-12-2022 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

Hal 17 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

4 DAN SUKA : 35 BD

KP BEA DAN SUKA TIPE A TANJUNG ZR OK eae kee

LEMBAR RESFCH PELAYANAN aa ea NPD

SS TTS TO

Data Permohonan

Kode T ket TGKD=2221381

NSWP 01001 “621053006

Nara Import - PT SALHATSL NOSNESIA

Noro PIB 652745

Targgal PIB 2022-* 2-06

Jenis SoxUT31 HJAJ

Resoo1 Stats Pere maar Saftcoay

Waktu Status 2022-12-22 07254

Wakiu Celak 2024-" 2-18 201 SAT

Perhatian:

- Lembar respon ini san canpa tanca tangan

- Data cade lembar raspon caoat ciperixsa Kebanaran1ya “ela wl 2 amat sada GR Cade

- UntLx mergetaku status p2 ayaras terbaru aras rermssoran Anca, kur, Jagi laman

Artps:/bepriok nevsiimipages#pencarian

IL... enerntod bycprioknet d) bahwa telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 220388307220401905 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

Penelusuran Dokumen e-COO

C2 IOSS OLI 220388307 22043 S95

2) PIB nomor 690055 tanggal 26/12/2022 a) bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA Impor, bahwa barang impor sebagaimana PIB nomor 690055 tanggal 26/12/2022 diberitahukan menggunakan Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) dengan SKA nomor 220386720228001205 tanggal 16-12-2022.

Hal 18 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

aqearce Search 10 FI like seonts Cote: Logangkan

Sen Barang. HS 1 7228.20.19 Browse HS > No#TgIPIB 690055 20-12-2022

180012A7CHI SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 15.50MM X 1 3.335WM (8.123 PCS) BAIK DAN JNSVD Nilai Nama Parameter

BARU NTR 0 Transaks jual beli

NegaraAsal JP” JAPAN Fasiitas 58 Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (J-EPA)

Tarif dan Fasiltas Cukai

BM - Jns Trp Uns Tip “Trp BMBINKITE o o Jns Cukai

Jml Sat Tip Cuka o

PPN 10 BAYAR o Jmi Sat o

PPH 25 0 BAYAR o PPNBM o

Jml. InsKemas 38 BE Bunde Netto 39.710

Jnl Sat 387i TNE — Metric ton oF 101015858 JPY Yen

Hrg Sat 252,220 0705

Asyanse Search: NC PIB Ike e92052 Orzer by

Tal Bok No Sok ons Cok Terima

PEILSGECUALIAN SERNINAH TVIBQOZTA-L 2029 27-34-2020

Be ONENTVOCKIE3 SEO) 12-18-2022

PELGECUALIAN SERNINAH OLLOS11OTARIN2018 02-12-2018

CERTIFICATE CF CRISIN (CO) 2296837 20228201 205 18-12-2022

Ine akn 2-HIS-221211 OS 12-2022 b) bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 690055 tanggal 26/12/2022, perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan HTYMG7231381;

History Transaksi pofetovetatatatstotetetatatetetetetal Vergaj.kan Permohonan . ayanan POS RV 4

Penerimaan HPS W147 43

SREINY WWICIA CAL ANIK. Penerimaan Saftcopy 202501 Oe

APac 15211

AHUERYHATA PRATAIA Penelitian MPC: 2023-91-04 kunanta, SELESAI Selesai NPD diterima 2023 04 4

125144

Detail Dokumen

Sokumen Pendukung Lainnya Tanpa Hamat OOO0-00-00

Respan MPC: Tanpa Homar OO00-00-00

Hal 19 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

1.Exporter's name, address and country: Certification no. Number of page

Daido Kogyo Co. Lta. 11

1-6-38 Konan Winato-ku, Tokyo 108-8487. JAPAN 220386720228001205

- AGREEMENT BETWEEN JAPAN AND THE REPUBLIC OF

2-Importer’s name, address and country INDONESIA FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP

PT. CHUHATSU INDONESIA

JL. KH. Noer Ali, Cibuntu. Cibitung. Bekasi. Jawa Barat-17

520. INDONESIA daa

3.Means of transport and route (as far as known) Y Aa

Date of Shipment: December 12, 2022 Gan OYE ERTIFICATE OF N

Port of Discharge: JAKARTA INDONESIA TAS 15 FP ¢ slain RIGI

Name of loading point: YOKOHAMA, JAPAN (1 ny wa

S Ay Issued in Japan

Name of Vessei/Flight number: JAKARTA EXPRESS V 0625 “ea

4.Item number (as necessary): marks and numbers of packages; number and kind of packages; 5.Preference | 6.Quantity 7.Invoice description of acodIs): HS tariff classification number criterion or weight number (s) and date(s)

1: SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 15. 50mm x L 3, 335mm. 722820 c 8123 PCS NMJ-CHI-1S-221211

December 6, 2022

2: SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16. 30mm x L 2, 640mm. 722820 Cc 1954 PCS NMJ-CHI-35-221211

December 6 2022 a: SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 14 60mm x L 3, 310mm. 722820 Cc 1950 PCS NMJ-CHI-1S-221211

December 6, 2022 ah SPRING STEEL ROUND BAR SAE9254 DIA 16. 30mm x L 2, 640mm. 722820 ¢ 964 PCS NMJ-CH1-15-221211

December 6, 2022

Marks and -kmbars PT. CHUHATSU INOOMESIA DAIDO STEEL-IKEUGKI SEIKO PO TYPE: SIZE NO OF PCS" W

W:KGS BUNDLE NO POI-P58 MADE IN JAPAN

Humber and «ind of packages SB BUNK FS

8.Remarks: ISSUED RETROACTIVELY

9,Declarabon by the exporter: 10, Certification

I, the undersigned, deciare that: Iis hereby certified, on the basis of control carried out, that the dedaration

+ the above details and statement are true and accurate. by the exporter is correct.

- the good(s) described above meet the conditron(s) required for the .

Issuance of this certificate: Competert governmental authority or designee office:

+ the country of ongin of the good(s) described above is JAPAN The Japan Chamber of Commerce and Industry

Place and date: Nagoya. December 16, 2022 Stamp:

Signature:

Place and date: Nagcya, December 16, 2022

'Namefprintedi: TOSHIHARU MIYAZAKI Signature:

Company Daido Kogyo Co. Ltd At . $

JCCI Internal Use Only: 061684105-40002200W c) bahwa telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan HTYMG7231381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 04-01-2023 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

Hal 20 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

KPL BEA DAN SUKA. TIPE A TAN.UNS PRIOK eaten

LEMBAR RESPON PELAYANAN EA

PENERIMAAN NPD Har mee ee

Data Permohonan

Kode “ket HTVMG722 381

NPWP O00" 102° 955005

Nama Imserti" PT.CAL HATSU INDONESIA

Nomor PIB 590035

Tanggal 21B 2022-12-28 veris Doxumer Hau

Respon S:atus Pene- maan Softcopy

Waktu Status 2023-07-04 17:83:1°

Wakiu Cetak 2024.12.03 29:27:35

Perhatian!

- Lembar respon ni sah taspa tanda targan

- Dara cada embar respon dapat dpe’ «sa keberarannya melalu alamat sada GR Ccce

- Jntux mergetahu status selayanan terbaru atas permohosan Anca, urjung lamar

Attps://bopriok.net’slim/pagekpencarian

[] Generated by bepriok.net d) bahwa telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 220386720228001205 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

Penelusuran Dokumen e-COO

IV KA LIL CELACC 2299297202289C1205 f. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

2. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Hal 21 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang menggunakan Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA);

d. bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA;

e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan:

Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan antara Republik

Hal 22 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dijelaskan:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalain rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

Hal 23 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonorni pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

Hal 24 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan noor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Hal 25 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022;

- bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

Hal 26 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 034/BAW-BAND/CHI/V/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema IJEPA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data berikut:

‘ Nomor Tanggal .

“No. Jenis Dokumen | Kode Kantor Pendaftaran | Pendaftaran No. Seri Barang

BC 2.0 040300 652746 | 06/12/2022 1,3-7, 10, 11

BC 2.0 040300 690055 | 26/12/2022 bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) kode fasilitas 56 dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

Hal 27 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Nomor Tanggal

652746 | 06-12-2022 CO SPRING 220388307220401905 | 18-11-2022

690055 | 26-12-2022 pas KOGYO 220386720228001205 | 16-12-2022 b. bahwa mendapatkan jalur Hijau (HM) dan (HL) dengan uraian barang, HS dan tarif BM 220386720228001205 diberitahukan sebagai berikut:

652746 7 06-12. 1500060ZCHI SPACER S-SU-03 2022 1 BAIK DAN BARU 3926.90.59 0%

Be En oe

3 K64J-NAOO-PT (1,000 PCS) BAIK 7320.20.11 0%

DAN BARU aE oe

4 SPEED SYNC 24442-77MA0-CHK 7320.90.10 0% (3,000 PCS) BAIK DAN BARU

2RB60610CHI CIRCLIP 90601-5TO- 9

5 0000 (6.240 PCS) BAIK DAN BARU 7320.90.10 0%

2CS13100CHI CIRCLIP 90606-5T0-

6 | 0000-CHK (10,800 PCS) BAIK DAN | 7320.90.10 0%

BARU

2RA55830CHI CIRCLIP 90611.

REE [ee =

BARU

1500200SCHI CLAMP SPACER Z- ;

pa | MOSAIC DAN BARU | 39269059 | 06

TB106300CHI STABILIZER BAR

11 | 48812-B2021-CHK (1,440 PCS) | 7320.90.10 0%

BAIK DAN BARU

690055 7 26-12. 190012A7CHI SPRING STEEL 2022 ROUND BAR SAE9254 DIA ,

1 15.50MM X L 3,335MM (8,123 7228.20.18 0%

PCS) BAIK DAN BARU

190011A7CHI SPRING STEEL

ROUND BAR SAE9254 DIA ,

2 16.30MM X L 2.640MM (1,954 7228.20.19 0%

PCS) BAIK DAN BARU

190011A7CHI SPRING STEEL

ROUND BAR SAE9254 DIA

3 | 16.30MM XL 2,640MM (964PCs) | 7228.20.19 0%

BAIK DAN BARU

190008A7CHI SPRING STEEL

ROUND BAR SAE9254 DIA .

14.60MM X L 3,310MM (1,950 7228.20.19 0%

PCS) BAIK DAN BARU c. bahwa dilakukan penelitian atas dokumen impor dimaksud dengan hasil berikut:

1) PIB nopen 652746 tanggal 06/12/2022 i. Berdasarkan data pada aplikasi CEISA Impor, bahwa barang impor sebagaimana PIB nopen 652746 tanggal

Hal 28 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

06/12/2022 diberitahukan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) dengan SKA nomor 220388307220401905 tanggal 18-11-2022;

kawat Wan yares: wea mecranindznens raman

Advan e Seat NN FIR Ske gran onder tw -

Pro guiee

Tai Dak No Lok Ins Dak Tanma

SURAT PF RSET 1AM IPAR Oa Pine 27 Rear tr sm anp2

DEP EAG.

2 ONE YESNOFANEAADA PRA -Par?

PENSE CUAL IAN PERUNAM STO ETAL 2018 98 12.9018

InvOICE, MLZ? terang

CERTIFICATE OF ORIGH OL 2203882072208)1905, 1e.18-2022 ii. Berdasarkan Aplikasi SIAP menu NPD didapat informasi bahwa atas PIB nopen 652746 tanggal 06/12/2022, perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan TGKDF2221381;

iii. Telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan

TGKDF2221381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 22-12-2022 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

iv. Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor

220388307220401905 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

2) PIB nopen 690055 tanggal 26/12/2022 i. Berdasarkan data pada aplikasi CEISA Impor, bahwa barang impor sebagaimana PIB nomor 690055 tanggal 26/12/2022 diberitahukan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) dengan SKA nomor 220386720228001205 tanggal 16-12-2022;

Hal 29 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

ii. Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas

PIB nopen 690055 tanggal 26/12/2022, perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan HTYMG7231381;

iii. Telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan

HTYMG7231381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 04-01-2023 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

iv. Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor

220386720228001205 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2412130116568, diketahui bahwa SPKTNP-2030/KPU.1/2024 Tanggal 05 Desember

Hal 30 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

2024 dikirimkan pada tanggal 13 Desember 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1;

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co.,Ltd;

b. Penjual: Chuo Spring Co.,Ltd;

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia;

d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia;

e. Invoice : CHI-127 tanggal 15 November 2022;

f. BL: ONEYNGOC23955400 tanggal 23 November 2022;

g. Kode CoO: 56;

h. Nomor CoO: 220388307220401905 tanggal 18 November 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Daido Kogyo Co.,Ltd;

b. Penjual: Daido Kogyo Co.,Ltd;

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia;

d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia;

e. Invoice: NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022;

f. BL: ONEYTYOCK3538900 tanggal 12 Desember 2022;

g. Kode CoO: 56;

h. Nomor CoO: 220386720228001205 tanggal 16 Desember 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan 690055 tanggal 26 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA);

6. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor

Hal 31 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

220388307220401905 tanggal 18 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chuo Spring Co., Ltd sesuai dengan PIB;

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia;

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB;

Kolom 5, Preference Criterion “C”;

Kolom 7, Invoice Number “CHI-127 tanggal 15 November 2022”;

7. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220386720228001205 tanggal 16 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co.,Ltd sesuai dengan PIB;

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia;

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB;

Kolom 8, Origin Criterion “C”;

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022”;

8. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYNGOC23955400 tanggal 23 November 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Chuo Spring Co.,Ltd;

9. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYTYOCK3538900 tanggal 12 Desember 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Nittsu Nec Logistics Ltd;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-127 tanggal 15 November 2022 penerbit invoice adalah Chuo Spring Co.,Ltd;

11. bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221211 tanggal 06 Desember 2022 penerbit invoice adalah Daido Kogyo Co.,Ltd;

12. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

Hal 32 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

13. bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

14. bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tarif treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

15. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu

Hal 33 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 652746 tanggal 06 Desember 2022 diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 dan PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022;

16. bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor TGKDF2221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan tiket SLIM nomor HTYMG7231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB nopen 690055 tanggal 26 Desember 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

17. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

18. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Hal 34 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Kode Billing

62••••••••••221 dan NTPN 9D63AIEIJFFQGSCL tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp151.624.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Chuhatsu Indonesia Nomor 254 tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Chuhatsu Indonesia Nomor 001 tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Chuhatsu Indonesia Nomor

005 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) nomor

Pengajuan 040300-000223-20221203-003013;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 beserta dokumen pendukung pabean (SPPB, Packing List & Invoice, Sea Waybill, COO Form JIEPA, dan Tanda Terima Slim (Pelayanan Penerimaan NPD));

Bukti P-8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022 beserta dokumen pendukung pabean (SPPB, Packing List & Invoice, Sea Waybill, COO Form JIEPA, dan Tanda Terima Slim (Pelayanan Penerimaan NPD));

Bukti P-9. Dokumen Pendukung (Resi Pengiriman SPKTNP);

Bukti P-10. Resi Pengiriman SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Hal 35 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bukti P-11. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD ”Kode Tiket

HTYMG7231381”;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis nomor 036/BAW-CHI/VIIl/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Bukti P-13. Resi Pengiriman SPKTNP-2030;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir No. 047/BAW-CHI/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan:

- PUT-009940.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

- PUT-011060.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

- PUT-006002.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan Surat Pengantar SPKTNP nomor ND-6019/KPU.103/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 2174/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-228/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-5. Lacak Resi Pos SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti T-6. Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

1092/KPU.106/2025 tanggal 19 Juli 2025;

Bukti T-7. Tanggapan Sekaligus Closing Statement Nomor SR-

267/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti T-8. Pendapat Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana,

S.H., L.LM., Ph.D., tanggal 15 Desember 2024 tentang Kewajiban

Hal 36 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional (sebagai referensi)

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 039/BAW-CI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 37 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBbahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA PIB 652746 tgl 06-12-22 Tarif Preferensi IJEPA PIB 690055 tgl 26-12-22Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKAPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penyerahan SKA
Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 15% (MFN) Tarif BM 12,5% (MFN) Tarif BM 20% (MFN)
Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp151.624.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menjadi objek sengketa banding, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka menetapkan kembali tarif atas barang impor dalam PIB nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022 karena tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sehingga atas

Hal 38 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

PIB tersebut tidak dapat menggunakan tarif preferensi sesuai ketentuan pada pasal 6 PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. Penyerahan Hardcopy SKA IJEPA

Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penerbitan SKA kepada Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi sesuai ketentuan pada pasal 6 PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menimbang, bahwa pendapat Majelis tentang sengketa banding adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan;

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

Hal 39 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2412130116568, diketahui bahwa SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 dikirimkan pada tanggal 11 Desember 2024.

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 11 Desember 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan

Hal 40 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan; Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Hal 41 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2174/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 04 Desember 2024.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1).

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

Hal 42 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas

Hal 43 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Pasal 40 (1) Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang berasal dari Pihak pengekspor kepada importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

Pasal 41

Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang berasal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan

Hal 44 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

sejak tanggal penerbitan.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir IJEPA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut.;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya,

Hal 45 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan

Hal 46 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan history penerimaan dokumen pada SLIM kedapatan Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA IJEPA melalui Sistem

Hal 47 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan TGKDF2221381 tanggal 12 Desember 2022 untuk PIB nomor pendaftaran 652746 tanggal 06 Desember 2022, kode layanan HTYMG7231381 tanggal 04 Januari 2023 untuk PIB nomor pendaftaran 690055 tanggal 26 Desember 2022 telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding dan NPD dinyatakan SELESAI;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 40 & 41 Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema IJEPA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11 BM 0% (IJEPA); PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2024 Pos 1-4 BM 0% (IJEPA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Hal 48 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal

05 Desember 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 atau telah melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sehingga SPKTNP tersebut cacat prosedur dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabenan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, Adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Hal 49 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024, PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 dan PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

Hal 50 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

Hal 51 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 11 Desember 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 06 Desember 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Hal 52 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan

Hal 53 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Hal 54 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA PIB 652746 tgl 06-12-22 Tarif Preferensi IJEPA PIB 690055 tgl 26-12-22Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKAPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penyerahan SKA
Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 15% (MFN) Tarif BM 12,5% (MFN) Tarif BM 20% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA)
Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding

Hal 55 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

terhadap SPKTNP-2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang undangan dan AUPB serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11 BM 0% (IJEPA); PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2024 Pos 1-4 BM 0% (IJEPA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 56 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024 atas nama PT Chuhatsu Indonesia, NPWP Nomor 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Menyatakan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 2030/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 652746 tanggal 06 Desember 2022 Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11 BM 0% (IJEPA); PIB Nomor 690055 tanggal 26 Desember 2024 Pos 1-4 BM 0% (IJEPA).

4. Menyatakan tagihan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 September 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 57 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 58 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-000761.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.