P U T U S A N
Nomor PUT-000740.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 51/WPJ.14/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. CV Harisma Pratama, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000740.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV HARISMA PRATAMA, NPWP 01.926.832-5.721.000, beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No. 16 RT 008, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76122, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza IrawanMeliala,S.H.jabatanKuasaHukum (cmn.advocatesla@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,
2.Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/HP/SK-PP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan