Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-000738.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000738.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000738.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di JL Papanggo, Blok C, No. 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340, dalam hal ini diwakili oleh Ikhsan Rachman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan /198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-14/BC/WBC.11/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 554/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0121/ADL/I/ 2025 tanggal 28 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-080/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 29 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 086/ADL/VI/ 2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 8.603.350 00 0 0 0 14.268.025 5.000.0000 0 0 0 5.664.675 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.664.675

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 10 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor (belum dilampirkan) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.664.675,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0121/ADL/I/2025 tanggal 28 Januari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0121/ADL/I/2025 tanggal 28 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 606462/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024. (Selanjutnya disebut sebagai “KEP-01182” – terlampir sebagai yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-01182 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-01182 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp10.664.675,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 003A02AF31G161UH tanggal 10 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ikhsan Rachman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022

(terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-01182 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024. (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 10.664.675,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 003A02AF31G161UH.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-606462. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.664.675,-. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 606462/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024 sebesar Rp10.664.675,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 697410 tanggal 09 September 2024 senilai CFR USD 22.263 dengan asuransi USD 11.13.

DFMBERITAHI AN IMPOR BARANG (PIR) Bcen

Karan Obes KEPUG OME TANJUNG PLRAK ures | Hatur ser 1 dan 2

Now. Peregraan 2 DO1 Lu YAA CANOLAt LEE OUT inguat Pengo OS LL dada

Ko JENIS PIP 75. Biasa 2 Becks a.

Ko JENIS EMP OR St Lesh Capsa NB ner tare Oo pelayaran Sega 8 Gabut 7 Bt

5 CARA PEMBAYARAN toh Biasa Tunak: 2. Beka's; 3. Dengan lamunan 9 Lamnya

D BALA

Mena > > PN Je eee can Tanggai Langattana ae be Sut ie Sty NIA

FERAL 7 Kena ees

1 Seraroan Tangga Tira CEE

PMA Pasian an Pease sat TAN, IMCS PERAK IoTPE .

Wetan SoM antes eae TAM. NG HEKAP kost th Tit rues se at he 1.

mapan Th pause BUANG “Pen ed tadi ara To! 2008 dues

Matar CU 'AWwE Ne Tai alan TE

COL Ande = :

LAS AD on ena. anneane Hanana ose [2° nen a Sea Adar BABA YZ CIS te Tinta MIE GA Fasa

GRANDE BO TUL EN SK AL Coe 4, MAS DUA KAA ANU ALI MAN AN 23 Naat SER 22.2058 Da Mian Pare ae :

ae La pasa x Re wed An KA

FP Momo: Ukacan dan Te Peti TR Tania TEE dar Merah Kamas Tog Berat Kotor Kai AG. Berat Bara - '

KANE BAR * AN ROL pee TP OTT 1650559 mens tennemnneanen tem mama mananaan 2 LET A Barang. LINAL IA MEA IANJUTAM ssnesssesesenessne cone Keamanan :

Ina Pungutan Utayar Disatu tan anta whan Dany Lebetkin els! biunas

TER BRR pO ES gg Es TE Bg IDE

38. BM KITE coe pt 2G Pa AN 9 3 sa ntar Lc 2d. due 20. roo ang sa Pra 4V.6505,55° 50 a ary oot C3 hati

At Ba as bie um

F Dengas Ini saya manyatakar ©, LNTUK PEMBAYARAN DAN JAMINAN .

4. Bertanggung jawabatas kebenaran hal hal vary dbentahusan dalarn dokuryer ini dan keaysahar: 25tumenvetengkap pabean sang me-a4 dasar buatar esxurnan Ini a Tembayaray 1 Dark. Post 3. Kantor Papan dan K 3 be how Kk t be. Jan aan TA Tora 2. Bank Gesang:

© SarGder Mmenyephat dah menye akan Larang cri atuh Jipetikon, serta ! «How :

Sie yaks Kan pertatik Saari fish, DA An hal Saya telan mecienuhy Kate alia ine datar 3 Customs Bond 4 Lainnya arina Wakns vali Cilsapkan mala saya Merguasak Nya Kepada peMpuBaha |». -

Tampat Pes Munas Sementaa tempat pemeinnaat ALIS rain can biaya saya, | . Nomar araga

ROTA BURRAYA 26061001 pee BI AN Ia Bana

SAMS SANLS

DIREKTUR

2. Bahwa Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240800131 tanggal 23 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Pear ke LONGKOU FLOURISHING FRUIT AND VEGETABLE COMPANY senilai USD 22.263. PT. ABADI DUTA LESTARI Oam Ana ar} PATANG

PURCHASE ORDER

Consignee Name & Addeess pone po2sogoo11

Pr AMAD DUIA esta! bo Dag (us so0a

IAKANTA UTAKA 14440 INIIONESIA te prow 3004

KPWP NO BS 716 576 3.018 000 cra 10-03-2024

Seer LONGKOLHLOUMISING HULL ANE VEGETABLE COMPANY

SHIPMENT DETAILS

No [rem OESCRIPTION werwocer [size jar pret /e9N TOTAL INVOICE

1 [reece pean una LAR ne is/20/23 Taco wo tr00 | uso 220000

2 Jencar can GOLDEN PEAR Sx is/20722 [aro wots | uso 9200 60 a ees pe aa 0 uwue sean axe otters np sa fuse “010

TOTAL mvoxe| USD a s0800

BL Phvta MIC, COA FORME, Prior Note, Inwolee ana

DT paking toa

Notte:

Gre Ong nue

ADE MMA Aa sitet

Jakarta 23-08-2024 ine sete

SO ce de amat ‘name: Dean hang

Murepasing Pasion Manager

3. Bahwa Sales Contract No. BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear senilai CFR USD 22.263 Ketentuan Payment Term 100% TT In 30 Days On Shipment Arrival.

XIATIAN JIA CUN. QUIA TOWN. LONGKOU CITY. SHANDONG, CHINA

Email: Ikflourishing@gmail.com

SC NO.: BSD20240820

DATE: AUG 23, 2024

SELLER: LONGKOU FLOURISHING FRUIT AND VEGETABLE COMPANY

BUYER: PT. ABADI DUTA LESTARI

JALAN PAPANGGO BLOK C NO.5. PAPANGGO. TANJUNG PRIOK. JAKARTA UTARA

FROM: QINGDAO CHINA TO: SURABAYA. INDONESIA

MARKS = DESCRIPTION QUANTITY PRICE AMOUNT

ETD AUG 25 CFR SURABAYA

FRESH PEAR SINGO 800 CINS USDS11.0 CTN USDS8800.00

NM FRESH PEAR GOLDEN 800 CTNS USDS11.5:CTN USDS9200.00

FRESH PEAR OIUYUE 735 CTNS USDS5,8:CTN USDS4263.00 2335

TOTAL: CARTONS USDS22263.00

SAY: U.S. DOLLARS TWENTY TWO THOUSAND TWO HUNDRED AND SIXTY THREE ONLY.

PAYMENT TERM: 10000 TT IN 30 DAYS ON SHIPMENT ARRIVAL

Pase Nb Fl as Tahan bner tiara Hake . bak NOY Naw Viet swith BEE CTT ER NEE - dolan

Bemutatara Itenk oa Hangdan Rural bantai

Bank (orperatien

Atas OOM DES POKOK MAS MN NG OSIS ON Lb HN

SG BIO REONBO

Monet Name KONG KOP PEED RESHING EL PKL PPM DE COMPANY i 1 Kak kt ra we MAPAN Theed Som KASN LONGO TG TTA SHAN DONG INA

+ Toots LX.

Pelagstron $0. REA WTR RS

THE BUYER: THE SELLER

PON A

~ AGB SN s! a Ka 3

LA - Pap PA

4. Bahwa Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh LONGKOU FLOURISHING FRUIT&VEGETABLE COMPANY yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 22.263.

COMATERCEAL IN YEN CE

LOYAL: 1338 22,263.00

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice BSD20240820. Pembayaran tanggal 06 Desember 2024 No. Cek BCA EK564026 dan Slip TT No. RKDRR senilai IDR 353.141.180. Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: USD22.263

Kurs: IDR15.860

Total: IDR 353.091.180

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR353.141.180

1 BCA BANK CENTRAL ASIA mn CEK ne EK 564026 nN a ROP LOD “ Aan

OB ce Gia ret times peek iam gate Geratah engan pk to t (IS Yeni dlapan PO ep ap. SU —— i

& fe Samgann P TI

3” ABADI DUTA LesTasy PT SA kas “ oP SRA era Ved Aap :

PEBLO SERN RIC gD Lsasngga ae 0

6. Pemohon telah melampirkan Kwitansi Premi Asuransi atas Invoice No. BSD20240820 sebesar USD 11.13.

BUMIDA Perna

PT. ASURANSI UMUM BUMIDA 1967 Untuk Pembayaran dengan Giro Bilyet! Cek,

Jl. Wolter Monginsidi No. 63, Jakarta Seiatan 12180 baru daoar dikatakan syah selelah dapat

Telp. (021) 7222685 (Hunting),7250688, 7260984 Fax.(021) 7222708, 7222723 diuangkan

. Web Site : http://www.bumida.co.id

Dikeluarkan oleh: SURABAYA NO : 003249374

Alamat: Jl Raya Darmo No 163 Surabaya

KWITANSI PREMI ASURANSI

Sudah terima dari: PT. ABADI DUTA LESTARI

Premi Pokok IDR 171959 | Alamat 1 JL. PAPANGGO BLOK C NO. 5 PAPANGGO,

Premi Tambahan IDR - TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA

IDR - No. Polis / Sertifikat : 1009030424010001 - 1771

Periode Asuransi 1 25/08/2024

IDR - Cara Pembayaran 1 Tunai / Transfer Pembayaran ke: 1

IDR - Keterangan 1 USD 11.13 X IDR 15.450

+h IDR - NO. BL : H243483978

Jumlah Akhir IDR 171 959

Terbilang: SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIA

Dibuat di: SURABAYA Pada tanggpi - 45/08/2024

MAT/DIRECT Pw

7. Pemohon telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice No. BSD20240820 senilai USD 22.263 sebagai berikut:

a. Jurnal Hutang

PT, ABAD! DLTA LESTARI

PEMBAYARAN HUTANG LN BASA SIR AT Pace LOR langsat 11/3024 Cetakan ke i

Nemur Bukti ERA 200096 | PONGKOC FEOURISHESG FRET & VEG

User 9 TEGUH | cures

Stats CLOSE

Tunai Nomor Cek Bank Kota Tgl JIP Total Nama Bank

M 13122024 RSI ISL ISO TG BANK BOA PT ABAD! DLA LENTARG Ss GOs LLL)

Total 353 ALIS

Nomor Hutang Namar Invoice TOTAL Bayar

Total — 367.339.500. 22,263.00

PEARINY BSD20749820 Dibaat Digi Dikatahu: oles b. Laporan Bank Harian

Tanggal 01/12/2024 - 31/12/2024

NO.RI KENING: 110.01 BANK BCA PT. ABADI DUTA LESTARI (5285 098 111} SAI DO AWAL TGI 01/12/2074 351, 270,369.60

7 21 2.

oe . Terima Gr ANEKA BUAH SEGAR SITI HOTDAH untu« faktur v0

/12/2024 1 5 24, 043,943,

189,]09/12,'202: PB24 120035. FK 241200016, FK241200075 930,000.90) 1,043,943,696.50

[| 190,[o9/12'2028 _|pezsi200952 Teruna GC KO LOTTING LINY KARTIKAuiituk faktur : FK242100266 12ss0.000.00| 0.00) 1,056,493,696.60

[ast fooraa-voza Inezsonooosg | Bayar Ka PT. SEGAK Java MANDIRI SURABAYA Glave eane7 050 00 972:205,780,00

[ies foarrarenes _razcoroonm | Boyar ke Pr_ star raya (TAWA APPLE UA aa ME

Tetitika Gt KEYRA - CIKARANG FITRIYA YULI ASTAN untuk Faxtut .

>| 12/2024 KK241200350 IGIFTBOX untuk BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR & GIIDANG | one 876,902.00 504,308, 513.50

207 fossa, 202: KM241200026 PIUTANG SJ MANDIRI (CABANG 300.000.000. of aoo) 804,308,513.50

Kelud! SEDAYU INDO CITY ANGSURAN KE 47 untuk PIUTANG en PA 000) a t0aTe.a79 60

Terimig MATAHARI PUTRA PRIMA TBK GROUP JKT&SBY urtuk KAS >

c. Laporan Buku Besar Harian

Tanggal 01/12/2024 - 31/12/2024

Saldo Awal 351.770,369.60

No Rekening: 110.01. BANK BCA PT. ABADI DUTA LESTARI (5285 098 | Mutasi Debet

111) ea

Dicetak Tanggal: 28/01/2025 Mutasi Kredit

Saldo Akhir

INo| Tanggai |WoBukti (Keterangan | Kredit] Deer] Total

[REPRE ANT Kiper tak || See PR

UY 000033 untuk KAS UANG MUKA EMKL

FK241000173, TK241100265

LOGISTIK 6 DES 2024 untuk KAS LOGISTIK

3510142195 untuk KAS UALIG MUKA FMKI

3910132144 untuk KAS UANG MUKA LMKL

3510142130 untuk KAS UAIIG MUKA EMKL

3510142136 untuk KAS UANG MUKA EMKL

HD20?4/1629 untuk KAS UANG MUKA FMKI

Na ee BN Mi MG

HOY 2 DES 20746 327.041 CIN 1300 untuk BIAYA

BONGKAR MUAT

BIAYA KIRIK SURAT: DOKUMEII

FREEPYCL 04 DES 04 JATI 2025 untuk BIAYA IT &

PERAI ATA KOMPUTER

170 )06:12,2024 (KK241200317 Ki DIMAS ABDULLAH REIMBURS BETISIN& TOL 000] 39? 800 00} ? 043.457 549 60)

Leper ene Tfeinecusrvoiicumeeavaneisn || ee Reena

[000034 untuk KAS UANG MUKA EMKL

ANGKASA

Cee ee ia aa an ag

PI. MAJU te Ten eer par KP PL ati fhe oy GI poe NAD Sala 1 AMT 716,406 GO

De Ja aa

WHY KB2425012 7 untuk KAS UANG MUKA

PEMBAYARAN

FK241101017. FK241101109 FK241101131

FK241100217

[EP PRR Pico Oka Ns MANA BNN

FK241100566 akhir FK2411901194

FK241200247

Da aan Tea eee

RK 241 UNO

[peers Peet [echo EIT Peel Se aes

#K220900238

IK 241200259

FK 241001229

RK 241200281 d. Jurnal Harian

Tanggal 01/12/2024 - 31/12/2024

Dicetak Tanggal: 28/01/2025

Ko Itanggat [sub Rok MamaPrkuraan”—”————— JitomorTiansaks (otrangan | tli

4 U1 ]06-Decemaq600 "3 IBIAVA PERLENGAAPAN KANTOR & GUDANG (KKOA1: 00315 PengeweranKes Gare REINBURE PET CAS» GRO PER 6 DES 0:4 SEREPJA PI 502 600 OCI oo)

Tana Gaaretan 10 IBIAYA KPM SURAT DOKUMEN IKedai200315 Pengeuarah Kes” Bare REIMBURS PETTYCAS~ RO PER 6 DES 2034 SEREPA PI 19.000 tba

40 [96 DecemodB0047 (BIAYA IT 8 PERALATAN KOMPUTER Ikx241200 316 IPangevaran Kas Bam BERLANGGANAN EVA™O & FREEPICT O4 DES 04 JAN OC 28800022| 00]

TF [Be deceredi-00° BAN BCKPT ABADI SUTA LESTARI 15285 DO|KKINICOCHa Pengecaran Kun Baru EWKL DEAR Tio, 0300328" CHAVA GUNUNG T UR Fol 3168329700

14 Moe Devemodi!a [KAS UANG MUKA ERKL Ihe24:309283 Bayar Hutang be 2T CAMAYA GUNUNG TIMUR 200] 31.796 237 00)

Te BD POONER YAU CRT ——«egraaafnn BE SERIA eter erecereg thane WET TA ea Sh aa

Tat eeered Tw ay aw Mess oa [Gove sey a tt Rane, RE ESET ALE Oibaks Pra 5 “sete recemegan 11 Bae ese # JMO: 20308 eee mieg 8 NGS LES Edu PBR GIE Lc Raby ra eee ra

‘a-wi[o6-Decemeg330 0° [HUANG 2AGANG He24*203001 Rayer Hutang ke DE ECTAFRUIT PTS LO 475,206 000 0¢ 0.00)

e. Buku Hutang

Laporan Buku Hutang

PerSupplierLONGKOU FLOURISHING FRUIT & VEGETABLE COMPANY

ContainerNomor PONilai PO USDKurs EstimasiNilai PO IDRNOMOR HBTanggalNilai PO USD BayarKurs BayarNilai PO IDR BayarSelisih Kurs(PO- Bayar)TotalRTGSTotal BayarNOMOR CEKBANK
MNBU4303610PO240800131$ 22,263.00Rp 16,500.00Rp 367,339,500.00HB24120009006/12/2024$ 2 2,263.00Rp 15,860.00Rp 353,091,180Rp 14,248,320Rp 3 53,091,180.00Rp 50,000.00Rp 3 53,141,180EK564026BCA

Total$ 22,263.00Rp 367,339,500.00$ 22,263.00Rp353,091,180 Rp 14,248,320Rp 353,141,180

8. Terlampir Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB, Bukti Freight, Surat Pernyataan Supplier, Bukti Chat Credit Note, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi Rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu persediaan. (Lampiran 5)

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor: 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024 sebesar Rp10.664.675,-. oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat SPTNP Nomor: 606462/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 10 September 2024, sehingga menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Softcopy SPTNP nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024;

3. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta Lestari Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

4. Softcopy Billing DJBC kode billing 620240900065233 tanggal 10 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083288042 tanggal bayar 10 September 2024 sebesar Rp10.664.675;

5. Softcopy PIB Nomor 697410 tanggal 9 September 2024;

6. Softcopy Invoice, Packing List, Sales Contract, Bill of Lading, Purchase Order, Sea Waybill, Certificate of Analysis, Form E, Bukti Asuransi, Phytosanitary Certificate, Health Certificate;

7. Softcopy Bukti Cek, Slip TT, Rekening Giro, Statement Letter, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Credit Note dan Buku Hutang, Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri;

8. Softcopy Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00080/WBC.11/SUB/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 606462/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024 melalui surat tanggal 28 Januari 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp10.664.675,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah). I. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa FRESH QIUYUE PEAR (3 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor: 697410 tanggal 09 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD22.274,13;

2. Berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor

606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024, terhadap FRESH QIUYUE PEAR (3 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 697410 tanggal 09 September 2024 menjadi total sebesar CIF USD36.940,00.

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

III. Nilai Transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

A. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) Bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

2) Bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon melakukan importasi dalam PIB Nomor: 697410 tanggal 09 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 22.274,13 dengan rincian nilai CFR sebesar USD 22.263,00 (kolom 23) dan nilai asuransi sebesar USD 11,13 (kolom 24);

b) Pemohon melampirkan dokumen Purchase Order nomor: PO240800131 tanggal 23 Agustus 2024 tercantum pemesanan barang sebesar CFR USD 22.263,00;

c) Pemohon melampirkan fotokopi Sales Contract nomor BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CFR USD 22.263,00;

d) Pemohon melampirkan fotokopi Invoice nomor: BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CFR USD 22.263,00;

e) Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo, sehingga tidak dapat diketahui nilai transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon;

f) Pemohon melampirkan Pembukuan namun tidak memadai untuk menjelaskan proses terbentuknya nilai transaksi;

g) Bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 697410 tanggal 09 September 2024, sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;

3) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai

transaksi yang dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25.

4) Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

B. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh

Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.2 sebagaimana diatur dalam PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding tidak melebihi sebelum atau sesudah 90 hari BL in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. Bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

C. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017

6) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal

15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon), namun Pemohon tidak menyerahkan data tambahan yang dapat mendukung kebenaran nilai transaksi pada saat proses pengajuan keberatan, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

7) Bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan

asas-asas dalam Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang- wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

8) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa PEMOHON tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 697410 tanggal 09 September 2024.

2. Bahwa dalam menetapkan TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 16 Desember 2024.

bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 086/ADL/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, setelah membaca dan meneliti Surat Uraian Banding dengan Nomor: S-00080/WBC.11/SUB/2025 tertanggal 29 April 2025 yang disampaikan oleh Pemohon Banding Nomor Surat: B-000738.46.2025/PAN/2025 tanggal 05 Mei 2025 selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 697410 tanggal 09 September 2024 senilai CFR USD 22.263 dengan asuransi USD 11.13.

2. Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240800131 tanggal 23 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Pear ke LONGKOU FLOURISHING FRUIT AND VEGETABLE COMPANY senilai USD 22.263.

3. Pemohon telah melampirkan Sales Contract No. BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 yang berisikan perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan

penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear senilai CFR USD 22.263 Ketentuan Payment Term 100% TT In 30 Days On Shipment Arrival.

4. Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh LONGKOU FLOURISHING FRUIT&VEGETABLE COMPANY yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 22.263.

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice BSD20240820. Pembayaran tanggal 06 Desember 2024 No. Cek BCA EK564026 dan Slip TT No. RKDRR senilai IDR 353.141.180. Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: USD22.263

Kurs: IDR15.860

Total: IDR 353.091.180

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR353.141.180

6. Pemohon telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung pernyataan seperti Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice Packing List, PIB, COA, Credit Note, Bukti cek dan Slip TT Pembayaran, Mutasi Rekening, Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Buku Hutang, Laporan Bongkar, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

B. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan bantahan diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan dokumen- dokumen dan penjelasan dalam transaksi jual beli Commodity Fresh Pear dari LONGKOU FLOURISHING FRUIT & VEGETABLE COMPANY selaku penjual barang.

2. Bahwa Nilai Pabean benar dan sesuai dengan Pemohon Banding bayar senilai USD 22.263

3. Bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan Dokumen Pendukung seperti:

a. Bukti Korespondensi terbentuknya harga Impor

b. Purchase Order No. PO240800131 senilai USD 22.263.

c. Sales Contract No. BSD20240820 senilai USD 22.263.

d. Invoice No. BSD20240820 Senilai USD 22.263 e. Packing List No. BSD20240820 f. Invoice Asuransi No. 003249371 g. Bukti Pembayaran atas tagihan Invoice No. BSD20240820 h. Rekening Koran Periode Desember 2024 i. Jurnal Hutang dengan nomor HB241200090 senilai USD 22.263 j. Laporan Bank harian Periode Desember 2024 k. Laporan Buku besar Harian Periode Desember 2024 l. Jurnal Harian Periode Desember 2024 m. Buku Hutang n. Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

C. Permohonan

Bahwa berdasarkan bantahan tersebut diatas Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01182/BC/WBC.11/

KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi

Duta Lestari Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris

Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 620240900065233 tanggal 10 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083288042 tanggal bayar 10 September 2024 sebesar Rp10.664.675;

Bukti P-5. Softcopy PIB Nomor 697410 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Invoice, Packing List, Sales Contract, Bill of

Lading, Purchase Order, Sea Waybill, Certificate of Analysis, Form E, Bukti Asuransi, Phytosanitary Certificate, Health Certificate;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Bukti Cek, Slip TT, Rekening Giro, Statement

Letter, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Credit Note dan Buku Hutang, Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri;

Bukti P-8. Softcopy Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Bukti P-9. Softcopy Keberatan Tanpa Nomor tanggal 1 November 2024; Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 076/ADL/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Balasan Surat Tanggapan atas Permohonan Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 605419/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP Nomor 605947/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024;

Bukti T-3. Softcopy PIB Pembanding Nomor 016948 tanggal 17 Juli 2024; Bukti T-4. Softcopy PIB Pembanding Nomor 620017 tanggal 26 Agustus 2024; Bukti T-5. Softcopy Tangkapan Layar Metode Penetapan;

Bukti T-6. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pemohon Nomor SR-

198/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01182/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0121/ADL/I/2025 tanggal 28 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 22.274,13CIF USD 36.940,00Barang impor pada PIB Nomor 697410 tanggal 9 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.664.675 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Singo Pear dan Fresh Golden Pear yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 (pos 2 dan 3) dengan total nilai pabean CIF USD22,274.13 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36,940.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3)

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Singo Pear dan Fresh Golden Pear, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 (pos 2 dan 3) dengan total nilai pabean CIF USD22,274.13, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD36,940.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback

method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP- 01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di

Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan

puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Singo Pear dan Fresh Golden Pear yang diberitahukan pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 (pos 2 dan 3), Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIFUSD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Singo Pear7.21,222.2222016948 tgl. 17/07/24 (pos 1) 07/07/24Fresh Singo Pears @9Kg/Carton18.902,450.0000
2Fresh Golden Pear6.81,352.9412620017 tgl. 26/08/24 (pos 2) 07/07/24Fresh Golden Pear3.602,211.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024, pengirim/penjual Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company, importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024, B/L No. H243483978 tanggal 25 Agustus 2024, BC 1.1 tanggal 08 September 2024, total kuantiti (N.W.) 16.205 MT (2335 Ct), 1 kontainer 40” (FCL) No. MNBU4303610, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 3 jenis/pos barang, total nilai barang CFR USD22,263.00, asuransi USD11.13, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF USD)
1Tidak disengketakan2.205 - 7354,265.13
2Fresh Singo Pear7.2 - 8008,804.40
3Fresh Golden Pear6.8 - 8009,204.60
Jumlah16.205 - 233522,274.13

bahwa Invoice dan packing List No. BSD20240820 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 3 item barang, payment term 90 days after departure, beneficiary seller dengan akun pada Qingdao Rural Commercial Bank Corporation, dengan rincian barang sebagai berikut:

bahwa B/L Nomor H243483978 tanggal 25 Agustus 2024, consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Singo/Golden/Qiuyue Pear, kuantiti GW 18540 Kg, tercantum freight prepaid, carrier AOC Line, Agency PT Makmur Berkat Solusi; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 10 Agustus 2024 dan 12 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang

dinegosiasikan berupa pear dengan harga satuan permintaan USD5.80, USD11.00, dan USD11.50 (sebagian pembicaraan dilakukan melalui kontak telpon);

bahwa Sales Contract (SC) No. H243483978 tanggal 23 Agustus 2024 antara Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), term of payment 100% TT in 30 days on shipment arrival, incoterm, beneficiary, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, dan total nilai kontrak sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800131 tanggal 23 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company (seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Surat Pernyataan tanggal 11 September 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan belum dilakukan pembayaran atas barang yang tercantum pada Invoice No. BSD20240820 sebesar CFR USD22,263.00 belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan dengan supplier;

bahwa surat pernyataan dari supplier (Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company) tanpa nomor dan tanggal yang menyatakan, sebagai berikut:

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 06 Desember 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Longkou Flourishing Fruit Vegetable Company dengan akun pada Qingdao Rural Commercial Bank Corporation sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
06/12/2422,263.00353.091.180,0050.000,00353.141.180,00Kurs Rp15.860,00 Cek EK564026 2012//BSD20240820 (USD22,263)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Desember 2024 (lembar 18 dari 79), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp353.141.180,00 tanggal 06 Desember 2024, dengan keterangan 0564026-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 1771 tanggal 25 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD22,263.00, objek pertanggungan 2335 Cartons Fresh Singo Pear, Fresh Golden Pear, Fresh Qiuyue Pear, menunjuk B/L No. H243483978, premi dengan nilai USD11.13 (Rp171.959,00, kurs Rp15.450,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. SI-ABDL-240900002 tanggal 06 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Makmur Berkat Solusi untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. H243483978, pembayaran ditujukan kepada PT Makmur Berkat Solusi pada BCA sebesar Rp7.364.783,53, dengan rincian sebagai berikut:

mot | wos , 5 Jaa om z : A tt | "aa a "

1 SET AGENCY FEE 1.000.000,00 x 1.000.000,00

1 SET HANDLING 711.330,30 xX 711.330,30

CHARGE

1 CONT PORT ADDITIONALS / PORT DUES IMPORT 725.000,00 725.000,00

1 SET TERMINAL HANDLING SERVICE- 4.426.055,20 4.426.055,20

DESTINATION

1SET DOC FEE - DESTINATION 300.000,00 x 300.000,00

1 CONT CONTAINER PROTECT ESSENTIAL 220.500,00 220.500,00

BANK Subtotal 7.382.885,50

BANK NAME: BANK CENTRAL ASIA PPN 1,1% 1.1%

BANK BRANCH: PLUIT KENCANA “PPH 23 2.0%

BANK ACCOUNT NUMBER: 244-3035991 TOTAL 7.364.783,53

BANK ACCOUNT NAME: PT. MAKMUR BERKAT SOLUSI

Amount Received 7.364.783,53 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 09 September 2024 dengan nilai Rp7,367,483.00 berbeda dengan yang tercantum pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang hanya untuk periode tanggal pembayaran (06 Desember 2024), dan Hasil Bongkar kontainer yang menunjukkan jumlah barang sama dengan pemberitahuan;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain

karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi, serta pembukuan secara lengkap, sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat 3 huruf a PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-993/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 05 November 2024 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP- 01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan bukti pembayaran tertanggal 06 Desember 2024 baru diserahkan Pemohon pada proses banding, Pemohon tidak menyampaikan pencatatan buku stock atau persediaan yang mencatat bahwa barang yang dibeli Pemohon telah diterima oleh Pemohon, disamping itu Pemohon tidak menyampaikan bukti/pencatatan atas pembayaran asuransi yang dinyatakan Pemohon dalam PIB sebagai pembayaran asuransi dalam negeri, keputusan Terbanding hanya berdasarkan pada dokumen serta fakta- fakta yang ada pada permohonan keberatan dimana Terbanding telah menyampaikan permintaan bukti-bukti secara patut kepada Pemohon Banding, hal mana berdasarkan pendapat Ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tindakan Terbanding telah menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan tindakan Pemohon Banding yang tidak menyerahkan kelengkapan bukti-bukti yang sudah diminta secara patut dan layak dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik; bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan semua dokumen telah diserahkan, mulai dari Bukti Korespondensi, SC, PO, Invoice, Packing List, Invoice Asuransi, NPD, PIB, Bill Of Lading, Bukti Freight, COO, Buku Pembelian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan kartu persediaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

- bukti pembayaran dan rekening giro, pencatatan/pembukuan barang impor in casu secara lengkap, serta surat pernyataan terkait perbedaan term of payment pada invoice dan SC tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada proses

keberatan, walaupun telah diminta secara patut dan layak oleh Terbanding pada proses keberatan, padahal pembayaran dilakukan pada saat Terbanding belum menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

- Pemohon Banding memberitahukan asuransi pengangkutan ditutup di dalam negeri sehingga nilai asuransi adalah USD0.00, Pemohon Banding menyerahkan bukti pentutupan asuransi di dalam negeri, namun tidak menyerahkan bukti pembayaran preminya dan pencatatannya, untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) PMK 144/PMK.04/2022);

- Pemohon Banding hanya menyerahkan pencatatan/pembukuan untuk periode pembayaran (06 Desember 2024) sehingga tidak menggambarkan alur transaksi secara komprehensif;

- Pemohon banding tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF);

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD22,274.13, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 202422,274.1336,940.0036,940.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Singo Pear dan Fresh Golden Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 (pos 2 dan 3) adalah sebesar total CIF USD36,940.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.664.675,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp5.664.675,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp10.664.675,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01182/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606462/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 10 September 2024, atas nama PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Singo Pear dan Fresh Golden Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 697410 tanggal 09 September 2024 (pos 2 dan 3) adalah sebesar total CIF USD36,940.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.664.675,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.