Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT 000729.16.2024w
PT Tambang Semen Sukabumi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT 000729.16.2024w, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tambang Semen Sukabumi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 46
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT 000729.16.2024w
- Nama Wajib Pajak
- PT Tambang Semen Sukabumi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaNomor00285/207/20/441/22tanggal310ktober2022MasaPajak
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum