Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-000717.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Sinar Sawit Andalan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000717.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000717.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Herdin Syafari,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 21/PTSSA/Tax/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/ 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/ 198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4741/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 422/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 111/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 514/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAW PAJAK KURANG PAYAR

PAJAK PERTAMBAHAH NILAI BARANG DAN JASA

Merr BEE EA RI Ni Ma Tanggal Fr anranan, Tet danyar 24a”

Mess Sajak AA angga! Jain Vara 1 Penrnrn2z4

1 TERI dilakuker ASMA ecah po ater) 1494 Sheen ian Fe sh Pedaowkoaar didi Sarang dur Jasa dae Sit Doaku Kang

Manz ik Pajak EP 1 SIAR SAT AMD Lah

HAG LIE Ten AGE CCU

Lo Gesi jarnert.ggan poaeaul cr ales. juralak 1g angan leva: borat adalah sebaga, benku "

- ~ — TAI heFIS MERURUN mea UG 1h, Fhe | cK) ©

Ha UEMARALAK oo PIRRES

Lea Teng dag Hajaks . Aa.

& Atas Er yserahar, darara da Jas2 yo-g bewtang SPS cerna i ft i a2 Fanyerslany yong EP Y-ned ha dining. sedi Sang. 50 hrg Nat

3.30 Tangershan yang FE Misa d pan] oleh Semangat SP 7 r dd. Copy Sl an pang FP -np3 La arg | q In “gd Paryeiglan yang Sboraske 9 dan Dengeraan 24 : tri r

26 mamak ie brag spg nada ati : SEA GSM SEP dS ib, Ales Pen srahan Karang dan Jasa yatg boos terulang PP ; r I

Jn Yah Bie Woh Perpesanar jadi sh i DASAR OE seu ble dd qh ag Impor KKKS aafealar SEF Tidak Oenwujad dan lua! Dagrah Pacem -

I didalem © 2134 Fa90s Fe m3rastaT JAP dar tg Dartah Paced ai sadari :

Seca Pehasr 3 ingilan gajak gn Pemure al PPLE eg aan :

Bembarg.in Senc ri Pemba en kentbah Peak Meslean Peg: SEP yard :

alu MelakLka3 penyerahan sets an pangs wae ei sal Sah Sorokeaan yang PER nga Iklak sebatusaya dibedakan dau dar

ANgal Tagger jamal se sara ele rp Okay an PPh pang Semula ner dupovwin (35 lips I a1. ng ERP : ti c pol, Pananifaalas SEP ora acces can Luar Cassan Panen or dalan : " t

Daan Padan, .

I , 45 Bamansatan KS udi Low Kasiah Pohan dl dalan" Lapan laboan : + Ct i 4 Pemungutan Sajak deh Pemangul PES | a EY

Jad, eaten bagel sang an Sear Fi 4 i do. Powbayar an beens: Faat Masisan bagi PF yorg Belo cit san 4 4 menga Wall Serah 2agks saaklt emertu berakhir .

4.7 Portoher vane PPA pac lidak seas silebaskan ata ues 3 4 dpungal "

A7 Tangeing jawab secara penleng 1 1

Ad Pembayaran £ 24 pang veda ges laps Dan asli 1 a

AO cumlut cd ud 2 atau JI stands stay ¢ data nd ald? ute Le 4 2 audi 1

= Pereiiln jan SSK Kurang Sayar

A Pala Keluaran sare Isya dpan siksa tein (ert La pala al | 39.6 90,203 SE an FG h akuarangi :

Po hd 28H eng dselardi muss dear Masa [yak yang sams a! 1 i $3 Bap MAA am yarn, cap diac bile ghar 12 Ge 181 | SAS Z2P.dMI

AS SIF Iposok Kakang Daya 1 id a0 Jisaver eager) KAT bala ! z t

4.3 suid. ‘ c L uP Lnlah (El +b4+b 3 ba eb S3 . 3.128 925 ago ces ee tee parka. :

on AKAP | le 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 96/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)- 550,502,045 - - - 550,502,045 - 550,502,045 - - - - - - - - - 55,050,205 - 3,122,922,381 - - - 3,122,922,381 - 3,122,922,381 (3,067,872,177) 3,067,872,177 - 3,067,872,177 - - - - - - - -- 550,502,045 - - - 550,502,045 - 550,502,045 - - - - - - - - - 55,050,205 - 3,121,428,481 - - - 3,121,428,481 - 3,121,428,481 (3,066,378,277) 3,067,872,177 - 3,067,872,177 1,493,900 - - 1,120,425 - - - 1,120,425- - - - - - - - - - - - - - - - - - - 1 ,493,900 - - - 1 ,493,900 - 1 ,493,900 1 ,493,900 - - - 1 ,493,900 - - 1 ,120,425 - - - 1 ,120,425
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-2,614,3252 ,614,325

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / Lebih Bayar1.493.90001.493.900
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan1.120.42501.120.425
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar2.614.32502.614.325

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 111/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 111/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 diterima pada tanggal 31 Oktober 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 26 tanggal 29 April 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Koreksi
APajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.122.922.3813.121.428.4811.493.900

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.493.900 bahwa menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian melalui aplikasi konfirmasi persandingan data Faktur Pajak PK-PM Portal DJP diketahui terdapat 3 (tiga) Faktur Pajak yang menjadi sengketa yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi.

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.493.900 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Lawan TransaksiDPPPPN MasukanKeterangan
CV Wahana Sejahtera2.626.000262.600Pajak Masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi dan berdasarkan arus barang, pembelian tersebut tidak dapat ditelusuri
CV Wahana Sejahtera11.250.0001.125.000
CV Wahana Sejahtera1.063.000106.300
TOTAL14.939.0001.493.900

bahwa pembayaran dan pelaporan PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak di atas merupakan tanggung jawab dari penjual BKP/pemberi jasa. Tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penalti atas adanya kesalahan yang

dilakukan oleh penerbit faktur pajak. Atas kesalahan tersebut, seharusnya Otoritas Pajak mengenakan sanksi administrasi kepada penerbit faktur pajak. Kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual/pembeli juga terjadi di luar kontrol pihak pembeli, yaitu Pemohon Banding.

bahwa di dalam pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa tanggung jawab pembeli sebatas membayarkan PPN kepada pihak penjual sebagaimana dikutip berikut ini: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

bahwa lebih lanjut dalam bagian penjelasan Pasal 16F UU PPN disebutkan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

bahwa bersama dengan Surat Permohonan Banding ini, Pemohon Banding lampirkan Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Faktur Pajak, beserta Bukti Pembayaran atas transaksi Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.493.900 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/alasan yang sesuai.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

4. Bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)- 550,502,045 - - - 550,502,045 - 550,502,045 - - - - - - - - - 55,050,205 - 3,122,922,381 - - - 3,122,922,381 - 3,122,922,381 (3,067,872,177) 3,067,872,177 - 3,067,872,177 - - - - - - - -
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 514/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.493.900

UraianJumlah Menurut
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi Diajukan Banding
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.122.922.3813.121.428.4811.493.900

Alasan Koreksi Terbanding

DP Sora chien Drg wee doe Suar lan Kor Dee

Bors ean di Fuse fen Tot ae ee

Peroienen a: cabang cabang #Sumimary Sst? Ba

AAA LA aa eateries = woof sgencr

Penjelasan :

a BOP bas Go gue Boss ap | 8 2 GHA Un Tm sss oe,

PTE TT em OTe oA waste pot Peres nae aot See tia ae rove

TUE SAE asa ow can Perc ee tr Hanan ee ee ee ee ec aan ea sense Lidah Sapa td ot ee

Bet tete IP Paman La BER Ta ——

— —— - = —— aa —— ni - ne bine 3 wee ea. Beas Oo tte oe ata cinerea . .

i (at Pas aa — PT ana ec ama =e Pra

. = an ot 7. 4

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan berikut koreksi per Masa Pajak:

ad Wajan Nan | Ret Maru aie . - vee Penari Famer kel — breksi —

—.5——A e .! Li Ro TA | OPP 2 | Poh ma tt ei” Peng nan ee aad ai AB u g poor. Sore 2 aD ‘Koa 982 7.075 we ta, rs i Lirgan Va 2 ake

Menurut Pemohon Banding

(Diuraikan dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

1. Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: (c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: (c) 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 1 angka 21

Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau

seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat

bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan

mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah para pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Pasal 4 ayat (3)

Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, mengatur antara lain : Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I Butir 1.1.

Sistem “Konfirmasi PK-PM” dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.

Lampiran I Butir 1.2.

Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;

1.2.1. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual. 1.2.2. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.

1.2.3. Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

1.2.4. PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP

Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya

Lampiran I Butir 1.4.

Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi;

1.4.1.1. Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai ditandatangani oleh:

- Kepala Bidang PPN dan PTLL dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi. Dengan adanya daftar ini maka hasil konfirmasi sudah terjawab ada.

1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3

- dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah unit fungsional Pemeriksa, dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP domisili Pembeli.

Lampiran I Butir 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.3.1. "ada dan sesuai" dengan penjelasan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;

b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual; maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3. ”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:

- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

1.4.1.3.5. Daftar PK-PM sebagaimana tersebut pada butir 1.3.2 dan 1.3.4 tidak perlu dimintakan klarifikasi.

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, Langkah-langkah penanganan restitusi dalam rangka pengamanan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

II. Konfirmasi Faktur Pajak.

1. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi perpajakan yang dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban PPN. Oleh karena itu, pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan saja.

2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan, yang wajib dilaksanakan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya.

3. Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PK-PM PPN, yaitu sistim aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet DJP. Dengan sistim aplikasi tersebut dapat dihasilkan informasi

konfirmasi PK-PM antara PKP Penjual dan PKP Pembeli, baik PKP yang terdaftar pada satu KPP, pada satu kantor wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda kantor wilayah.

4. Sehubungan dengan telah dilakukan penyempurnaan sistem aplikasi konfirmasi PK-PM dalam program SIP, maka sistem aplikasi konfirmasi PK-PM pada intranet DJP sudah dapat diakses kembali. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan maka pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak tidak perlu lagi dilakukan secara manual tetapi dilakukan melalui sistim aplikasi konfirmasi PK-PM pada intranet DJP.

5. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak melalui sistim aplikasi PK-PM harus tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan.

V. Lain-Iain.

Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.

f. Nota Dinas Nomor ND-475/PJ.04/2019 tanggal 29 Maret 2019 Hal Penegasan Pengujian Atas Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak.

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Angka 5

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak.

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur

Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Angka 6

Tindak Lanjut atas Hasil Pengujian dan Konfirmasi Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

a. Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat

Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak.

b. Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c dan huruf d ditindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.

2. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks KKP Rekap PM diketahui perincian koreksi adalah sebagai berikut:

ME pte diet ue ata hias ras | : Ti 5

PI er BET oo Pe varitaka PE: - ”

Due ATA dee. na hn tan i behesn can pm an EP

‘uw daan pragia PRT oy: . :

Sap tae . a . - -——- he Pare cae ati naa Ta bo “elas la Tyr ats on a

Tie tsbie ae _.. . wee | meee 2m

Ro Kampar oat. bas BE not MTA TID TTS Talhah PID EEE o

KETAT Smu nd OND

: mou We. Kosan hens . _ Pn Pa &

t- UO" OCD APP ne carn pe beat iat : 3.HaG. 535,007 RERLGGT.S0T Tage ual

Aje hasan

Bana nan Fre TOG DT Re

2) Berdasarkan penelitian atas aplikasi konfirmasi persandingan data Faktur Pajak PK-PM Portal DJP diketahui sebagai berikut:

No.NPWPFaktur PajakDPPPPNPKPMInvoicePembayaran
Nama PKP PenjualNomorTanggal(Rp)(Rp)
abcefgkl
1CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.00001006202426760903/06/20202.626.000262.600Tidak AdaTidak adaTidak ada
2CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.000010006202426761103/06/202011.250.0001.125.000Tidak AdaTidak adaTidak ada
3CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.000010006202426764021/07/20201.063.000106.300Tidak AdaTidak adaTidak ada
Jumlah14.939.0001.493.900

3) Bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran.

3. Tanggapan Terbanding

1) Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh Lawan transaksi CV Wahana Sejahtera dengan nilai PPN sebesar Rp1.493.900.

2) Berdasarkan penelitian atas aplikasi konfirmasi persandingan data Faktur Pajak PK-PM Portal DJP diketahui bahwa 3 Faktur Pajak yang menjadi sengketa keberatan belum dilaporkan oleh lawan transaksi.

He ME SLSR an PAI Ul SENET rani

7 " rer a rer een eee To. MT 2 Pa

3) Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

4) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang sudah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud pada 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009.

5) Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

6) Ketentuan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

7) Dalam memori penjelasan Pasal 16F UU PPN juga menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah

seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

8) Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, Dan Langkah- Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain dijelaskan bahwa “pelaksanaan konfirmasi baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”.

9) Berdasarkan ketentuan tersebut Tim Peneliti berpendapat bahwa untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN tidak hanya didasarkan pada hasil klarifikasi Faktur Pajak semata. Dalam hal ini keyakinan atas kebenaran suatu transaksi dapat juga diperoleh dengan melakukan pengujian arus uang dan arus barang yang terkait dengan transaksi tersebut.

10) Hal ini juga dipertegas dalam Nota Dinas Nomor ND-475/PJ.04/2019 tanggal 29 Maret 2019 Hal Penegasan Pengujian Atas Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak butir 3 huruf d yang menyatakan bahwa berkaitan dengan konfirmasi atau klarifikasi Faktur Pajak Masukan yang:

- "tidak dijawab" setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan;

- Dijawab "tidak lapor(G)"; dan

- Dijawab "tidak sesuai",

Apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah (i) diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak, (ii) terdapat penyerahan BKP/JKP, dan (iii) BKP/JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

11) Bahwa untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dimana pada angka 5 huruf a dan b diatur bahwa:

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN

12) Tabel

No.NPWPFaktur PajakDPPPPNPKPMInvoicePembayaran
Nama PKP PenjualNomorTanggal(Rp)(Rp)
abcefgkl
1CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.00001006202426760903/06/20202.626.000262.600Tidak AdaTidak adaTidak ada
2CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.000010006202426761103/06/202011.250.0001.125.000Tidak AdaTidak adaTidak ada
3CV. Wahana Sejahtera73.529.711.1-701.000010006202426764021/07/20201.063.000106.300Tidak AdaTidak adaTidak ada
Jumlah14.939.0001.493.900

Berdasarkan tabel di atas, Wajib Pajak tidak melengkapi dokumen pendukung untuk dilakukan pengujian arus uang dan barang terhadap 3 Faktur Pajak yang dalam Pemeriksaan belum dilaporkan oleh Lawan Transaksi.

13) Bahwa Faktur Pajak dimaksud telah mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP secara lengkap sehingga memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN

14) Bahwa Faktur Pajak dimaksud dikreditkan dalam jangka waktu yang sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

15) Atas Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak tersebut, belum dilaporkan oleh Lawan Transaksi Wajib Pajak melalui SPT Masa PPN Masa Pajak (SPT Masa PPN Pembetulan) Masa Pajak Juli 2020.

16) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding dapat tidak dapat meyakini Faktur Pajak dengan total PPN senilai Rp1.493.900 sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

17) Berdasarkan data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga jumlah menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Ditambah / (Dikurangi)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
12345 (4-3)
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan3.122.922.3813.121.428.4813.121.428.4810

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 111/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020 atas nama PT Sinar Sawit Andalan NPWP 02.764.968.0-063.000 / 0027649680063000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 96/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020;

Bukti P-4 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 26 Tanggal 29 April 2024 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Purchase Order;

Bukti P-6 Invoice;

Bukti P-7 Delivery Order;

Bukti P-8 Faktur Pajak;

Bukti P-9 Bukti Pembayaran atas transaksi Pajak Masukan;

Bukti P-10 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 53 Tanggal 27 Mei 2025 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis PPN Juli 2020;

Bukti P-12 Matriks sengketa PPN;

Bukti P-13 Kesimpulan akhir;

Bukti P-14 Rekening koran;

Bukti P-15 Bukti pembayaran kepada CV Wahana Sejahtera;

Bukti P-16 Detail Pembayaran kepada CV Wahana Sejahtera;

Bukti P-17 Detail Koreksi atas CV Wahana Sejahtera;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanggal 11 Juni 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis (Closing Statement) tanpa nomor dan tanggal; Bukti T-9 Surat Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen ke-1 (Keberatan); Bukti T-10 Surat Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen ke-2 (Keberatan); Bukti T-11 Berita Acara Tidak Memenuhi Peminjaman Data ke-1;

Bukti T-12 Berita Acara Tidak Memenuhi Peminjaman Data ke-2;

Bukti T-13 Hasil Penelitiam Terbanding atas Dokumen Pemohon;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 111/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.122.922.3813.121.428.4811.493.900

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.493.900 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil penelitian melalui Aplikasi Konfirmasi Persandingan Data Faktur Pajak Pajak Keluaran (PK) – Pajak Masukan (PM) pada Portal DJP, yang menunjukkan bahwa terdapat tiga Faktur Pajak yang menjadi objek sengketa dan belum dilaporkan oleh lawan transaksi, yaitu CV. Wahana Sejahtera. Adapun total Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi tersebut sebesar Rp14.939.000,00, dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.493.900,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini kebenaran

materialnya karena arus barang dan arus uang tidak dapat ditelusuri. Menurut Terbanding, untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan, kebenaran transaksi harus diuji tidak hanya secara formal, tetapi juga secara material melalui pembuktian adanya arus barang dan arus uang yang nyata. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya bukti pembayaran atau aliran dana yang mendukung transaksi tersebut;

bahwa selain itu, Terbanding menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai seperti Faktur Pajak, invoice, maupun bukti pembayaran. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kebenaran transaksi dan karenanya Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding juga mendasarkan tindakannya pada ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN, yang mengatur mengenai tanggung jawab renteng pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak, sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayar. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksud, Terbanding menilai Pemohon Banding turut bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut;

bahwa terhadap koreksi dimaksud, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan bahwa tanggung jawab pelaporan dan penyetoran PPN merupakan kewajiban pihak penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak, bukan tanggung jawab pembeli. Menurut Pemohon Banding, kesalahan atau kelalaian penjual dalam melaporkan Faktur Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak pembeli dalam mengkreditkan Pajak Masukan, karena hal tersebut sepenuhnya berada di luar kendali pembeli;

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya sanksi administrasi atau tindakan korektif dikenakan kepada penjual, bukan kepada pembeli yang telah menerima Faktur Pajak secara sah;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan bukti-bukti yang mendukung adanya transaksi, antara lain Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Faktur Pajak, dan Bukti Pembayaran yang terkait dengan Pajak Masukan yang dikoreksi;

bahwa terkait ketentuan Pasal 16F UU PPN menurut Pemohon Banding, tanggung jawab pembeli hanya terbatas pada kewajiban untuk membayarkan PPN kepada penjual, dan apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi, maka pembeli tidak dapat dimintai pertanggungjawaban renteng atas kegagalan penjual dalam melaporkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungut; bahwa berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.493.900,00 adalah tidak tepat dan oleh karenanya memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan sebesar Rp 1.493.900 dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 16F UU PPN menyebutkan:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

bahwa Penjelasan Pasal 16F menyebutkan:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan. Bukti berupa Faktur Pajak, invoice, delivery order, dan purchase order serta pembayaran menunjukkan adanya hubungan transaksi yang nyata antara Pemohon Banding dan CV. Wahana Sejahtera sebagai penjual.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan pelaporan Faktur Pajak oleh pihak penjual dalam sistem DJP tidak serta-merta menghapus hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN merupakan tanggung jawab penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN. Pembeli berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan penjual telah memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Bahwa in casu Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti bahwa transaksi benar-benar terjadi dan penjual telah memungut PPN.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan haknya untuk mengkreditkan pajak masukan

Bahwa dengan demikian pajak masukan sebesar Rp. 1.493.000. dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 1.493.000 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.493.90001.493.900

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 3.121.428.481,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.493.900,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 3.122.922.381,00
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020 atas nama PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a1. Ekspor0
a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri550.502.045
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan550.502.045
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri55.050.206
b.Dikurangi:
b1. PPN yang Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama0
b2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.122.922.381
b3. STP0
b4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b5. Lain-lain0
b6.Jumlah3.122.922.381
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar (a-d)(3.067.872.175)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya3.067.872.175
4PPN kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.