PUTUSAN
Nomor PUT-000717.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00544/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000717.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Herdin Syafari,
Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 21/PTSSA/Tax/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/ 197606272002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,