Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-000712.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Fks Multi Agro Tbk, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000712.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01121/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT FKS Multi Agro Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000712.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FKS MULTI AGRO TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Menara Astra Lt. 28, Unit #28D-E, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220 yang diwakili oleh Lucy Tjahjadi Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adi Martanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1260/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/FKS-JKT/PJK/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tgl 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FKS-JKT/PJK/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025,

3. Nama: Enna Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FKS-JKT/PJK/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-530/PP/ BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/FKS-JKT/ PJK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00077/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/FKS-JKT/ PJK/IV/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN0 0 1.237.767.2381.687.865.000 0 1.423.432.3241.687.865.000 0 185.665.086
4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 281.310.725 00 323.507.325 00 42.196.600 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.915.726.686

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.915.726.686,00 (satu milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/FKS-JKT/PJK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025secara elektronik melalui Sistem E-TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 031/FKS-JKT/PJK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024 (“KEP- 01121”) tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 606008/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (“SPTNP-606008”) yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 3

Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 3 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.1.915.726.686,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 64••••••••••885 dan Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (“NTPN”) nomor A6AAE0169F2L3NNT (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lucy Tjahjadi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 27 Juni 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT FKS Multi Agro Tbk terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 606008/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP-606008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sesuai PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 dengan menggunakan tarif preferensi dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area (“ACFTA”) berupa:

Jenis barangONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT
Jumlah barang120 Package
Negara AsalChina (CN)
TarifBea Masuk: 0% ACFTA PPN : 11% PPH: 2,5%

b. bahwa berdasarkan SPTNP-606008, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan tarif preferensi ACFTA untuk barang impor ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT dan menetapkan tarif Bea Masuk MFN (Most Favoured Nation Tariff) sebesar 15%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.1.687.865.000,00

PPN: Rp.185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp.42.196.600,00 (+)

Total: Rp.1.915.726.686,00

2. bahwa atas SPTNP-606008 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat permohonan keberatan tanggal 10 oktober 2024 diterima oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (“KPPBC TMP Tanjung Perak”) tanggal 10 Oktober 2024 dengan nomor tanda terima 10555/KBT.01/2024 dimana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas pembatalan tarif preferensi dalam rangka ACFTA terkait importasi barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN

CLEANING AND PACKING EQUIPMENT dan penetapan perhitungan kekurangan Bea Masuk berdasarkan tarif MFN karena barang impor a quo berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan KEP- 01121 tanggal 3 Desember 2024 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.1.687.865.000,00

PPN: Rp.185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp.42.196.600,00 (+)

Total: Rp.1.915.726.686,00

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pembatalan tarif preferensi dalam rangka ACFTA untuk PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 karena deskripsi barang yang tercantum pada SKA (Form E) adalah deskripsi barang yang berbeda/bukan barang yang dimintakan fasilitas tarif preferensinya di Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karena itu, menurut Terbanding Form E tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 (d) dan (e) Operational Certification Procedure ACFTA dan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 1 (f) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (“PMK-171/2020”), sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

DokumenDeskripsi Barang
PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024“ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT”
Form E nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024“ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT”

Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas Pembatalan Tarif Preferensi dalam rangka ACFTA untuk PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.1.687.865.000,00

PPN: Rp.185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp.42.196.600,00 (+)

Total: Rp.1.915.726.686,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 yang telah diterbitkan oleh Issuing Authority sesuai dengan ketentuan Rule 12 Rules of Origin for the ASEAN – China Free Trade Area (“ROO ACFTA”) sebagai berikut:

Rule 12 ROO ACFTA “Rule 12

Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.”

Terjemahan:

“Aturan 12

Surat Keterangan Asal

Suatu klaim bahwa produk akan diterima sebagai produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensial harus didukung oleh Sertifikat

Asal yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah yang ditunjuk oleh Pihak pengekspor dan diberitahukan kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, sebagaimana diatur dalam Lampiran A.

2. bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA meskipun terdapat perbedaan minor (minor discrepancy) berupa perbedaan deskripsi barang antara PIB dengan SKA (Form E) sesuai dengan Rule 15 Attachment A ROO ACFTA dan Pasal 14 dalam PMK- 171/2020 sebagai berikut:

Rule 15 Attachment A ROO ACFTA “Rule 15

The discovery of minor discrepancies between the statements made in the Certificate of Origin and those made in the documents submitted to the Customs Authorities of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products shall not ipso-facto invalidate the Certificate of Origin, if it does in fact correspond to the products submitted.

Terjemahan:

“Rule 15

Penemuan ketidaksesuaian kecil antara pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal dan yang dibuat dalam dokumen yang diserahkan kepada Otoritas Bea dan Cukai oleh pihak pengimpor untuk tujuan melaksanakan formalitas impor produk tidak serta merta membatalkan Surat Keterangan Asal, jika memang sesuai dengan produk yang diserahkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-171/PMK.04/2020 “Pasal 14 (1) SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form E, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

……..

g) kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.’

3. bahwa barang yang diberitahukan pada PIB dan SKA (Form E) merupakan barang yang sama dapat ditelusuri kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean berupa nomor dan tanggal invoice yang diberitahukan di PIB sama dengan yang diberitahukan di SKA (Form E), sehingga berdasarkan Rule 15 Attachment A ROO ACFTA dan pasal 14 ayat 2 huruf a PMK-171/2020, barang impor Pemohon Banding tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena perbedaan deskripsi barang antara PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean. SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024

Origiival

1. Products corakgnad tea porers bushes aeme,ackrees, county) Badal Nas CP TTSA ASN? Le din

ZHENGZHA) GOLDENGRAN EQUIPMENT ENGINEERING CO.,LTD Cathe

SUITE(S00,4 1 BUILDING ERO] GREENLAND CENTERDAMUE SOUTH | Fsterwrcaehig. O7241 1269500107 rena

ROAD ERI DISTRICT 2HENGZHGL HENAN PROVINCE CHINA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Sastra

PREFERENTIAL TARIFF ues.

SEL ps CERTIFICATE OF ORIGIN —

Ci Declaration and Cartficats)

Products ocrmlgned fo (Cone meneuddrmacouny) Si ~~“ FORM E

PTFRE MULTI AGRO TRE on.

MENARA ASTRA LT 29, UNIT#280-€, JL. JEND SUDNRMAN KAY Ed, ; ;

KARET TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM, JAKARTA PUSAT,

DRY JAKARTA 10200 MDOMEGIA kami maan THE PESPLE'S REPUBLICAOF CHINA

Gee Overton! Nokes

3, Meena of franapor and rode [at La pap unger} 4For Cod Uta

FROM SHANGHAL CHINA TG SURABAYA INDONESIA BY SEA

DD Prterariial Traatmert Given

Depeture data

M2204 DO) Preferential Treatment Not GivenPismse stabu reesonis}

Mesin hie! Aha wc,

SAWASDEE PACIFIC 24088

Ported Dike MAAN ™

SURARAYA NDCHESIA Sighature of Authored Signakary of Iban kmprorilng Party

B. Marka end = | .Numberand ype of packanes, deaaipier: of products = geli crita | Siro weigh or real ii are, fates on | incising quantity tvri eporopriale and HS numba At Gam Gavia Dmna at Quatity, dade of pacing ab iL code Notes) ted van FOR) only Innpicns when RVC rara is

SOLDENGRAIH | ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES CF (ne G.WEIGHT FEB.

SET OF SOYREAN CLEANING AND PACKING Tabak KGS oe

EQUIPMENT BILA

HS Coded

Origiival

1.Produtte conalgnor from (Exporko’'s bualneaa nameradkrwes,counny) Sandal Ho. = CCPTTMOO2MS000M2 po din, tt

ZHENGZHOY GOLDENGRALN EQUIPMENT ENGINEERING.CO.LTD Cathe

SUITE(S00,4 1 BUILDING ERO] GREENLAND CENTERDAMUE SOUTH | Fsterwrcaehig. O7241 1269500107 rena

ROAD ERI DISTRICT 2HENGZHGL HENAN PROVINCE CHINA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Sastra

PREFERENTIAL TARIFF ues.

SEL ps CERTIFICATE OF ORIGIN —

Ci Declaration and Cartficats)

Products ocrmlgned fo (Cone meneuddrmacouny) Si ~~“ FORM E

PTFRS MULTI AGRO TBK on.

MENARA ASTRA LT 29, UNIT#280-€, JL. JEND SUDNRMAN KAY Ed, ; ;

KARET TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM, JAKARTA PUSAT,

DRY JAKARTA 10200 MDOMEGIA kami maan THE PESPLE'S REPUBLICAOF CHINA

Xena {Country}

Gee Overton! Nokes

3, ane of rara rol rene mp at gp nc 4For Cod Uta

FROM SHANGHAL CHINA TG SURABAYA INDONESIA BY SEA

DD Prterariial Traatmert Given

Depeture data

M2204 DO) Preferential Treatment Not GivenPismse stabu reesonis}

Mesin hie! Aha wc,

SAWASNEE bacan naa

Ported Diehaige AAN ™

SURARAYA NDCHESIA Sighature of Authored Signakary of Iban kmprorilng Party

B. Marka end = | .Numberand ype of packanes, deaaipier: of products = geli crita | Siro weigh or real ii are, fates on | incising quantity tvri eporopriale and HS numba At Gam Gavia Dmna at Quatity, dade of pacing ab iL code Notes) ted ram FOB) ony Innpicns when RVC erterton b

GOLDENGRAIN | ONE HUNORED AND TWENTY (120) PACKAGES OF On G.WEIGHT FEB.

SET OF SOYDEAN GLEAMING AND PACKING OS KGS oe

EQUIPMENT BILA

HS Coded

PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024

Eh AHLAN IMPO SANG PIS.

PEMBER TAHUAN IMPOR BARANG iPI2 Bc 20

Kamar Pangan KPPSI TMP TANJUNG PERAK -aengake- dat

Nome: Pergajaan CEOO2 SES Ad LC TA TAI Ss Tarsgal Fenga dar 30-07-2926

L ENSPB PI - Basa 1 Sexaa

8 LES MPR [| * Unte Cipaka IT Sevetara $ Peayarar Segera & Gahargar 1 & 1

O. CARA PEMBAYARAN (PI SasaTasa Lo Bexaa 3. Cergas aman 3. Lainnya

PENSE 5 amor gan Tangga Fercatsrar Bona

Nama babat ZENG“) GOLDENGRA SEQ. PMENT ENG NEER NOS LTD ama

DSR OU IAENSZAS. MEMES PREY NOE Tana aft Nama Sarars Pergargecat d ho voy F guage Bancera

Bibanta 24085 aes

"3 Nara Agama TENAZAI SOLTENGRAIN ES LIPYERNT ENG REER SG OO OTD —

STE lela | EL LD NS ERG GREEW AND CENTER CARLE SOL7> ROAT ERS VE Beaturan Wig OT PANGPA

DOSTR CT TAERGI-L -ENAN SEL NOE SoA ——}..- -

TEE = - - ages

PESATE 14 Pesturan Tudar TAN NS PERAK BT7FE

Sang banar PT KS ML” BSRC El oavece 2 LESGid 7-388 aing

" aos te Tease seceib ol A Tm

MENARA ASTRA 7 LE JN Te2EDE END GUC RWAR KAV DA KARETTENST SN TANAH Tosose-BL AWE No SA DARAT Tg PIN

ABANG SOTK ADM Lara Ta Masie-BLAWB No "a

4 Says AA KABUR Sri Ne HES or nerers

= A A) IDA DANG j RB.

PEMBER TAHUAN IMPOR BARANG [FIZ BO 20

Kamar Pangan KPPSI TMP TANJUNG PERAK -aengake- dat

Nome: Pergajaan CEOO2 SES Ad LC TA TAI Ss Tarsgal Fenga dar 30-07-2926

L ENSPB PI - Basa 1 Sexaa

8 LES MPR [| * Unte Cipaka IT Sevetara $ Peayarar Segera & Gahargar 1 & 1

O. CARA PEMBAYARAN (PI SasaTasa Lo Bexaa 3. Cergas aman 3. Lainnya

Nama babat ZENG“) GOLDENGRA SEQ. PMENT ENG NEER NOS LTD ama

DIT OT AE NS INI, MEMES BRTY NOE Se Na aft Nama Batara Pergangunan Ae voy F guage Bancera

Bibanta 24088 2-6 “y MATI Agee TENAZAI, GC_LTENSRAIN ES LIPWERT ENG MEER AG OO 7D ———

STE lela EL DAS ERG GREEW AND CENTER CARLE SOL7> ROAT ERS VE Beaturan Wig OT PANGPA

DOSTR CT TAERGI-L -ENAN SEL NOE SoA ——... -

TEE - - - ages uae ‘4 Segara TL ar AMONG PE RA DTFE

2 Nama kata PT EKS WILL ASRS Eo nyaa 9 LEGG t7-0e2 aan

" aos te Tease seceib ol A Tm

MENARA ASTRA 7 LE JN Te2EDE END GUC RWAR KAV DA KARETTENST SN TANAH Tosose-BL AWE No SA DARAT Tg PIN

ABANG SOTK ADM Lara Ta Masie-BLAWB No "a

4 States Aw Sea eye geroiiasenes "EBS 62 No 30249 Ta Ian

FEW LY EASES Pos 30/7 Sur Pos IIA

4. bahwa perbedaan deskripsi barang yang terjadi antara PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor sehingga Pemohon Banding yang tetap dapat berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf b PMK-171/2020.

NomorDeskripsi Barang
PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024ONE SET OF SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT
Invoice nomor ZZGG-24- 07-068 tanggal 08 Juli 2024SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT
SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

5. bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding uraikan bahwa deskripsi barang ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT yang tercantum dalam SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 juga merupakan informasi barang yang sama sebagaimana tercantum dalam dalam packing list nomor ZGGC-PL-068 sebagai lampiran invoice nomor ZZGG-24-07-068 tanggal 08 Juli 2024.

6. bahwa dalam packing list nomor ZGGC-PL-068 (Lampiran 10) diuraikan 1 (satu) set SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT sebagai barang impor terdiri dari 321 bagian dan yang kemudian dikemas dalam 120 packages.

7. bahwa barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT yang dikemas dalam 120 packages juga dapat dibuktikan dan dapat dikonfirmasi dengan dokumen pelengkap pabean lainnya berupa Bill of Lading dengan nomor SNK0O20240706524 dan lebih lanjut kebenaran barang impor a quo juga dapat dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan informasi berat kotor/ gross weight barang impor a quo adalah sebesar 140,545 kgs yang di mana berat tersebut sesuai dengan berat barang impor a quo yang Pemohon Banding beritahukan di PIB dan juga sesuai dengan informasi berat kotor yang tercantum dalam SKA (Form E).

Bill of Lading Nomor SNK0O20240706524

EINER LA ag (7 smonze2n07e6s22

ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1809,# 1 SUTLDING,EROT SNK0020240706524

GREENLAND CENTER,DAXUE SOUTH ROAD, a

ERQ DISTRICT, ZHENGZHGU, * C) Fee A eit

—— —————————————— SINOKOR MERCHANT MARINE CO, LID.

PT FKS MULTI AGRO TBK As Carrier

MENARA ASTRA LT 28, UNLT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM, “2 BILL OF LADING

PT FKS MULTI AGRO TAK NON-NEGOTIABLE

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET ALL TERMS, CONDITIONS

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM, *#* AND EXCEPTIONS AS PER

ORIGINAL BILL OF LADING.

Kata ae bs Te tee el

SAWASDEE PACIFIC 24085 SHANGHAT

TELUK LAMONG, SURABAYA TELUK LAMONG , SURAHAYA

Be an te “eens gee 1: oe ODS tangs Baryon byes ae fl beeen

: 126 PACKAGES: SHTPPER"S LOAD, COUNT & WEIGHT 146,545.000 KGS 582.1960 CBM

: 49°HQX12 SAID TO CONTAIN

AS PER ATTACHED CONTAINER SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

GOLDENGRAIN “HS CODE: 8437800

‘HENAN PROVINCE CHINA,

. TEL; 486 371-68631308 FAX: +86 371-68631328

AKJAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 19220

TAX ID: 8615 7174 8885 4006

###3AKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 16228

PIC: TRI ATMOKO

TEL: #62 8119660355

ZHENGZHOV GOLDENGRAIN EQUIPMENT Gi We,

ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609,# 1 BUILDING, EROT SNK0020240706524

GREENLAND CENTER ,DAXUE SOUTH ROAD, ,

EROT DISTRICT, 2HENGZHGU, C) Fee A eit

———— ii SINQKOR MERCHANT MARINE CO. LTD.

PT FKS MULTI AGRO TBK As Carrier

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET

TENGSEN, TANAH ABANG, KOTA ADA," BILL OF LADING

BT FAS MULTI AGRO TAK NON-NEGOTIABLE

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET ALL TERMS, CONDITIONS

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM, “at AND EXCEPTIONS AS PER

ORIGINAL BILL OF LADING,

Fran ate bh Lara Vie Zl

SAMASDEE PACIFIC 24085 SHANGHAL

TELUK LAMONG, SURABAYA TELUK LAMONG, SURABAYA ising anta “ie per 1 nee CE trast Bari Lge ame gl the een

: 126 PACKAGES: SHIPPER'S LOAD, COUNT & WEIGHT 146,545.000 KGS «582.1900 CBH

: 49"H9X12 SAID TO CONTAIN

AS PER ATTACHED CONTAINER SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

GOLDENGRAIN “HS CODE: 8437800

HENAN PROVINCE, CHINA,

TEL; #86 371-68631308 FAX: +36 371-68631328

ARJAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 19229

TAX ID: 6015 7174 8885 4080

###JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 16220

PIC: TRI ATMOKO

TEL: 452 8119668355

Packing List Nomor ZGGC-PL-068

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609, #1 BUILDING, ERAI GREENLAND CENTER, DAXUE SOUTH ROAD oe ERQI DISTRICT, ZHENGZHOU, HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL:+86-371-68631308, FAX:+86-371-68631328

PACKING LIST

Packing List No: ZGG2-PL-096 Inveice No: 2265-24-07-353

To: FT SKS MULTI AGRO BK Shipping Marks: SO.LENSRA N

Description: SOYBEAN CLEANING AND BACK NS EQUIPIENT Total: “20 Sackages

Shipment: From SHANGAA to SRABAVA FORT GWEN: 49528 KS 128270 XS

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609, # 1 BUILDING, EROI GREENLAND CENTER, DAXUE SOUTH ROAD cts ERQI DISTRICT, ZHENGZHOU, HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL:+86-371-68631308, FAX:+86-371-68631328

PACKING LIST

Packing List No.; ZSG2-PL-098 UnveiceNorzzeeeeers8

To: PT FKS AULT AGRO BK Shipping Marks; SO.DENSRA Y

Description: SOYEEAS CLEANING AND PACK NS EQUIPIVENT Total: “20 Sackages

Shipment: From SHANGHA to SLRABAYA PORT GW NM 40522 KS 128270 <3

PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024

SEMBERITA- LAN MPOR BARANG (712: 5S 2.0

Kanic: Sangan KPSBS TMP TAH UNG PERAK Fa aver ce. dan *

Nomeresgajian O200203s" 4442024 SAI ES Tecscal Senge uae IL OF.nTId

ALLEN S PIB [| s2sa 1 Besaa

BLES MPOR [| "omen Sipaka | Senentays S$. =e ayanar Segara S3. Gerurgas ia?

IT. CARS PEMBAYARAN ji Sesa7.rai 1 Berasa 3. Dergar Jar cat &. Lenya

FE 5 Nomar gan Tangga Pergaharas PIA

Kang kamar BENGISI GOLDENSTA NEG. OMENT E63 NEER ASCO LTD ata

DSTROT ZEN SEW IL ENAM PRIVY NCE Io NA =f ft Mama Sarang Pergargeasn & Ne vow 7 guicer Bercara

SEWASDEE PAC FIC

SCTE Ea ELILDNS E80 GREE AND TENTES DAMLE ZOLT- STAD ESS “E Degpuran Mual GANGA

DITRIT IRENIIS IL SEKAK PROV NOE De NA —— 5 -

Eogeruas CUT THCEDEAR DE TI RATED - — = = — drama kawan PTN YUI AGRO ~ ees Te ere aa aot ceed

MEMARAASTEA 7 TE ON TANI ENI SLD RYAN KAN fd KARET TENGSIN TANAH To mouse Bl AWE X6 ENE QOOGDHDTINETS Tg DT

BBENG EDT ADM LAW AONE - - -

Pama EN F

& Bango AKA € MIS INN AN Ba Mao IDE Ta Iednana

PEN AR Pes KT Sup Pes NNIAOT da Nava ana PTFE MULT AGRO 4 Okla Malang it 3 te

MENARA ASTRA LT ISN TERI DEL. SEND SLD RWAN MAN Pa KARET TENSHI TANAH

ABEND CITA AD CAKAR IL Tempat Tas mu san

CONTA NER TELE AMONG

FF - Er

SNEWE MEA TR Pas IN en

Toyama barat PT TIBANONANTGBAG TRANS SE SOLAR Bg

TAMAN DL1TA ANGGATWVANSI FI A0 RT ICE RN DIN AND TABWANG BU CDONC KAB TN a CF FETE CD 28 % a. Papan

SDTARLS Shwe LS . mn nam aad 744 OF

24 Asuratee IN ID wre eee

BON Eo BE naga O00 RE DED SD eal ot

27 metas. Us.ran. car T pe Set 28 Jorlan Lens can Merek Ker'as oy. Bara! Kotor ing 3D. Bara Bara “AD cona ser san Is par lana po [82 «Fos Tari a8 Ih Kererargan 24 Tt aan BE em Dan vers 4 Dadan ne saat lens Byrang Warnet 7 pe Soesthis Wao Fas tas bo ni Tas tas Ganas Sarang ans

Megan tsa Bang "Pegyaran Lg It + Bern Be Kg Kon yang Dtabbartan

Jaan DME SET OF SUYBEAN TLEAN NG AND Pala NG MEDEA ASEAN Tok Jap. pas Mp BYR SE S57 are

FD 2MERT AA FEA OTH BYR hers «Toe. ete. Spestom ar tad bag anon :

reas By EARL

FAIAASE PK

SEMBERITA-LAN MOR BARANG (518) Bo 20

Kanic: Sangan KPSBS WF TAH UNG PERAK kaamar ce. dan *

Nomeresgajian O200203s" 4442024 SAI ES Tecscal Senge uae IL OF.nTId

ALLEN S PIB [| s2sa 1 Besaa

BLES MPOR [| "omen Sipaka | Senentays S$. =e ayanar Segara S3. Gerurgas ia?

IT. CARS PEMBAYARAN ji Sesa7.rai 1 Berasa 3. Dergar Jar cat &. Lenya

PERSE B Nomar gan Tangga Pergaharas PIA

Kang kamar BENGISI GOLDENSTA NEG. OMENT E63 NEER ASCO LTD ata

DSTROT ZEN SEW IL ENAM PRIVY NCE Io NA =f ft Mama Sarang Pergargeasn & Ne vow 7 guicer Bercara

SEWASDEE PAC FIC

‘gupta hana LENGZe 1. GOLDENGRAN EGWIFWENT ESS MEER AG OD OTS — ———

BU TEE ELILDNS E80 GREE AND TENTER DAMLE 3OLT- STAD ESS “E Degpuran Mual GANGA

DSTRIT LHENSZ-0. HENAN PROV NCE De NA —— 5 -

GR 14 Pegrurat Tugas TAM UNG PERAK

Eogeruas CUT THCEDEAR DET TI RATED - — = = — drama kawan PTN YUI AGRO ~ ees Te ere aa aot ceed

MEMARAASTEA 7 TE ON TANI ENI SLD RYAN KAN fd KARET TENGSIN TANAH To mouse Bl AWE X6 ENE QOOGDHDTINETS Tg DT

BBENG EDT ADM LAW AONE - - -

Pama EN F

& Bango AKA € MIS INN AN Ba Mao IDE Ta Iednana

PEN AR Pes KT Sup Pes NNIAOT ta Nava kava PT EYE MOLT AGRO ND Dalat mann rt TS. Eats

MENARA ASTRA LT ISN TERI DEL. SEND SLD RWAN MAN Pa KARET TENSHI TANAH

ABEND CITA AD CAKAR IL Tempat Tas mu san

CONTA NER TELE AMONG

SNEWE MEA TR Pas IN en

Thang koma: PT TOBAGON ANTOBAG TRANS SE SENAR an

TAMAN DL1TA ANGGATWVANSI FI A0 RT ICE RN DIN AND TABWANG BU CDONC KAB TN a CF FETE CD 28 % a. Papan

SDTARLS Shwe LS . mn nam aad 744 OF

24 Asuratee IN ID wre eee

2 yee RE Tag SSS RE ng p apaan

27 metas. Us.ran. car T pe Set 28 Jorlan Lens can Merek Ker'as oy. Bara! Kotor ing 3D. Bara Bara “AD cona ser san Is par lana po [82 «Fos Tari a8 Ih Kererargan 24 Tt aan BE em Dan vers 4 Dadan ne saat lens Byrang Warnet 7 pe Soesthis Wao Fas tas bo ni Tas tas Ganas Sarang ans

Megan tsa Bang "Pegyaran Lg It + Bern Be Kg Kon yang Dtabbartan

Jaan DME SET OF SUYBEAN TLEAN NG AND Pala NG MEDEA ASEAN Tok Jap. pas Mp BYR SE S57 are

ED eMEnT AAS FEA OTH BYR

Shere Te Lea + Spes oa or + ad Sad II :

reas By EARL

FALAASE FX

8. bahwa berdasarkan uraian pada PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 dan Packing List nomor ZGGC-PL-068 di atas, dapat disimpulkan barang berupa ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT sebagaimana tercantum dalam SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli

2024 merupakan barang impor yang sama sebagaimana tertera dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024.

9. bahwa tidak terdapat ketentuan yang diatur dalam Rule 7 Revised Operational Certification Procedures ACFTA (“OCP ACFTA”) yang dilanggar oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan oleh Terbanding dalam angka 7 (k) KEP-01121. Hal tersebut dikarenakan ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA merupakan ketentuan yang diperuntukkan oleh Issuing Authority dalam menerbitkan SKA (Form E).

Rule 7 OCP ACFTA “Rule 7

Pre-Exportation Examination

The Issuing Authorities shall, to the best of theire competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”

Terjemahan

Aturan 7

Pemeriksaan Pra-Ekspor

Otoritas Penerbit harus, sesuai dengan kompetensi dan kemampuan mereka, melakukan pemeriksaan yang tepat pada setiap aplikasi untuk Surat Keterangan Asal (FormE) guna memastikan bahwa:

(a) Aplikasi dan Surat Keterangan Asal (Form E) telah diisi dengan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam catatan di balik Surat Keterangan Asal (Form E), dan ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang;

(b) Asal produk sesuai dengan Ketentuan Asal untuk ACFTA;

(c) Pernyataan lain dalam Surat Keterangan Asal (Form E) sesuai dengan bukti dokumen pendukung yang diajukan;

(d) Deskripsi, kuantitas, dan berat produk, tanda dan nomor paket, jumlah dan jenis paket, seperti yang ditentukan, sesuai dengan produk yang akan diekspor;

(e) Beberapa item yang dinyatakan pada Surat Keterangan Asal (Form E) yang sama diizinkan tergantung pada undang-undang domestik, peraturan, dan aturan administratif dari Pihak pengimpor, dengan ketentuan bahwa setiap item harus memenuhi syarat secara terpisah berdasarkan kualifikasi masing-masing.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Issuing Authority telah memahami seluruh ketentuan yang ada di Overleaf Notes dan OCP dalam menerbitkan SKA (Form E) yang dimaksud dengan mempertimbangan dokumen- dokumen yang diserahkan kepada Issuing Authority pada saat penerbitan SKA. Oleh karena itu, SKA (Form E) milik Pemohon Banding adalah sah sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA

10. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada ketentuan dalam Rule 7 OCP ACFTA yang dilanggar oleh Pemohon Banding dan barang impor tetap memiliki hak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah dilengkapi dengan SKA (Form E) yang valid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-171/2020, ROO ACFTA, dan OCP ACFTA. Perbedaan deskripsi barang yang ada pada PIB dan SKA (Form E)

merupakan perbedaan minor sehingga barang impor tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

11. bahwa Pemohon Banding dalam hal ini juga telah melakukan pengecekan terkait keabsahan SKA (Form E) a quo melalui website INSW (https://www.insw.go.id/e-coo) dan didapati bahwa SKA (Form E) tersebut tercatat dan terbukti sah, sehingga dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa tidak terdapat ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA yang dilanggar oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dikarenakan ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA merupakan ketentuan yang diperuntukkan oleh Issuing Authority dalam menerbitkan SKA (Form E).

3. bahwa pada saat penerbitan SKA, penulisan deskripsi barang antara yang tercantum dalam SKA (Form E) milik Pemohon Banding telah dilakukan pengecekan terhadap Overleaf Notes dan OCP dengan mempertimbangan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Issuing Authority.

4. bahwa Pemohon Banding tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah dilengkapi dengan SKA (Form E) yang valid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-171/2020, ROO ACFTA, dan OCP ACFTA dan perbedaan deskripsi barang yang ada pada PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor (minor discrepancy), sehingga barang impor tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA

5. bahwa penetapan Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (KEP) Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT FKS Multi Agro Tbk. terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat

PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 1.915.726.686,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.1.687.865.000,00

PPN: Rp.185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp.42.196.600,00 (+)

Total: Rp.1.915.726.686,00 bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 3 Desember 2024;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

P-3 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2024;

P-4 Softcopy bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

FKS Multi Agro Tbk. Nomor 16 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan beserta Kepkumhamnya;

P-5 Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 64••••••••••885 tanggal 3 Desember 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB

000086665243 tanggal bayar 13 Desember 2024 sebesar Rp1.915.726.686,00;

P-6 Softcopy PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024;

P-7 Softcopy bermeterai Bank Garansi, Bukti Penerimaan Jaminan, Commercial

Invoice, Packing List, E-COO;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00077/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor: U-000712.45.2025/PAN/2025 tanggal 03 Februari 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01121/ BC/WBC.11/KBT/2024 Tanggal 03 Desember 2024, sebagai berikut:

I. Dasar Penetapan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-01121/ BC/WBC.11/KBT/2024 Tanggal 03 Desember 2024 melalui Surat Nomor 031/FKS-JKT/PJK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 Tanggal 03 Desember 2024 terhadap permohonan keberatan atas surat penetapan SPTNP nomor: 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

II. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian

Nations (ASEAN) and the People's Republic of China;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

III. Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 677178 tanggal 31 Juli 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan ACFTA dengan E-COO Nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024, dengan diberitahukan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%-ACFTA;

b. bahwa berdasarkan penelitian SKA e-COO nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Description: ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE

SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT;

• Origin Criterion: PE

• FOB Value: 695754.00000;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap commercial invoice nomor ZZGG-24- 07-068 tanggal 08 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Name: SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

• QTY: 1 SET

• Total Price USD: FOB CHINA SEA PORT USD 673.654;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap packing list nomor ZGGC-PL-068 diketahui data sebagai berikut:

• Name: Accessory 1 for Hopper … dst 321 jenis barang sesuai packing list

• Type: 1450X1200 … dst 321 jenis barang sesuai packing list

• Qty: 33 … dst 321 jenis barang sesuai packing list;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 677178 tanggal 31 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Uraian jenis barang: ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

• Jumlah, jenis dan Merek Kemas: 120 package,goldengrain

• Nilai: CIF 695,754.00;

f. berdasarkan hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan data pada SKA Form E.

g. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area disebutkan:

Rule 7

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own

right.

h. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/ 2020 disebutkan:

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E; dan (4) SKA Form E diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean.

Pasal 16 (1) Terhadap SKA Form E yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

i. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas telah disampaikan Retroactive Check on Certificate of Origin kepada Instansi Penerbit SKA melalui surat Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak.

j. bahwa sampai dengan surat keputusan diterbitkan, tidak ada jawaban atas Retroactive Check on Certificate of Origin dimaksud;

k. berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti bahwa atas importasi dengan e-COO nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural Rule 7 OCP dan Pasal 13 PMK-171/PMK.04/2020, sehingga atas barang impor a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 15%.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam penetapan KEP-01121/BC/ WBC.11/KBT/2024 Tanggal 03 Desember 2024;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana tersebut diatas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa seluruh dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehinqqa harus ditolak seluruhnva, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/ 2024 Tanggal 03 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/ 2024 Tanggal 03 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 006/FKS-JKT/PJK/IV/2025 tanggal 20 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding nomor S-00077/WBC.11/SUB/ 2025 tanggal 28 April 2025 melalui surat dari Pengadilan Pajak nomor B-000712.45.2025/PAN/ 2025 tanggal 30 April 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan, maka perkenankanlah Pemohon Banding:

Untuk menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor B-000712.45.2025/PAN/2025 tanggal 30 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 April 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan. Dalam hal ini Terbanding.

Adapun tanggapan Terbanding dalam SUB dan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pembatalan tarif preferensi dalam rangka ACFTA untuk PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 karena deskripsi barang yang tercantum pada SKA (Form E) adalah deskripsi barang yang berbeda/bukan barang yang dimintakan fasilitas tarif preferensinya di Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karena itu, menurut Terbanding Form E tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 (d) dan (e) Operational Certification Procedure ACFTA dan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 1 (f) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (“PMK-171/2020”), sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

DokumenDeskripsi Barang
PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024“ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT”
Form E nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024“ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT”

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sejumlah Rp. 1.915.726.686,00,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.687.865.000,00

PPN: Rp185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp42.196.600,00 +

Total: Rp1.915.726.686,00 (satu milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah)

II. Tanggapan Terbanding Dalam Surat Uraian Banding a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 677178 tanggal 31 Juli 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan ACFTA dengan E-COO Nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024, dengan diberitahukan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%-ACFTA;

b. bahwa berdasarkan penelitian SKA e-COO nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Description: ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE

SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT;

• Origin Criterion: PE

• FOB Value: 695754.00000;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap commercial invoice nomor ZZGG-24- 07-068 tanggal 08 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Name: SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

• QTY: 1 SET

• Total Price USD: FOB CHINA SEA PORT USD 673.654;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap packing list nomor ZGGC-PL-068 diketahui data sebagai berikut:

• Name: Accessory 1 for Hopper … dst 321 jenis barang sesuai packing list

• Type: 1450X1200 … dst 321 jenis barang sesuai packing list

• Qty: 33 … dst 321 jenis barang sesuai packing list;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 677178 tanggal 31 Juli 2024 diketahui data sebagai berikut:

• Uraian jenis barang: ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

• Jumlah, jenis dan Merek Kemas: 120 package,goldengrain

• Nilai: CIF 695,754.00;

f. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan data pada SKA Form E.

g. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area disebutkan: Rule 7

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

h. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 disebutkan:

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E; dan (4) SKA Form E diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean.

Pasal 16 (1) Terhadap SKA Form E yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

i. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas telah disampaikan Retroactive Check on Certificate of Origin kepada Instansi Penerbit SKA melalui surat Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak.

j. bahwa sampai dengan surat keputusan diterbitkan, tidak ada jawaban atas Retroactive Check on Certificate of Origin dimaksud;

k. berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti bahwa atas importasi dengan e-COO nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural Rule 7 OCP dan Pasal 13 PMK-171/PMK.04/2020, sehingga atas barang impor a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 15%.

III. Tanggapan Pemohon Banding

Berdasarkan uraian Terbanding dalam SUB tersebut, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding, penetapan Bea Masuk dan PDRI (PPh Pasal 22) atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif atas penetapan Terbanding dalam KEP-01121 tersebut adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

12. bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 yang telah diterbitkan oleh Issuing Authority sesuai dengan ketentuan Rule 12 Rules of Origin for the ASEAN – China Free Trade Area (“ROO ACFTA”) sebagai berikut:

Rule 12 ROO ACFTA “Rule 12

Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.”

Terjemahan:

“Aturan 12

Surat Keterangan Asal

Suatu klaim bahwa produk akan diterima sebagai produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensial harus didukung oleh Surat Keterangan Asal yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah yang ditunjuk oleh Pihak pengekspor dan diberitahukan kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, sebagaimana diatur dalam Lampiran A.

13. bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA meskipun terdapat perbedaan minor (minor discrepancy) berupa perbedaan deskripsi barang antara PIB dengan SKA (Form E) sesuai dengan Rule 15 Attachment A ROO ACFTA dan Pasal 14 dalam PMK- 171/2020 sebagai berikut:

Rule 15 Attachment A ROO ACFTA “Rule 15

The discovery of minor discrepancies between the statements made in the Certificate of Origin and those made in the documents submitted to the Customs Authorities of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products shall not ipso-facto invalidate the Certificate of Origin, if it does in fact correspond to the products submitted. Terjemahan:

“Rule 15

Penemuan ketidaksesuaian kecil antara pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal dan yang dibuat dalam dokumen yang diserahkan kepada Otoritas Bea dan Cukai oleh pihak pengimpor untuk tujuan melaksanakan formalitas impor produk tidak serta merta membatalkan Surat Keterangan Asal, jika memang sesuai dengan produk yang diserahkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-171/PMK.04/2020 “Pasal 14 (3) SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(4) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b) kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form E, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

……..

h) kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.’

bahwa barang yang diberitahukan pada PIB dan SKA (Form E) merupakan barang yang sama dan dapat ditelusuri kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean berupa nomor dan tanggal invoice yang diberitahukan di PIB sama dengan yang diberitahukan di SKA (Form E), sehingga berdasarkan Rule 15 Attachment A ROO ACFTA dan pasal 14 ayat 2 huruf a PMK-171/2020, barang impor Pemohon Banding tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena perbedaan deskripsi barang antara PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean. SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024

FHENGZHOJ GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO. 7D 5 Aa EA

SUITE 1 BLMDING,EROI GREENLANG CENTER, DAMYE SOUTH Redanpua Ng: 274 112549600107 fence ety

ROAD ERO DIS TRIGT,ZHENGZHOU,HENAN PROVINCE, CHINA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Ketat

PREFERENTIAL TARIFF ee

BE CERTIFICATE OF ORIG Pe ara

Ci Ceclaration and Cartificats)

Pepouta conekgnad fo {Comnrlgy a's. Merapatkan, cc] fi a — Fe aa FORM E

PT FKS MULT] AGRO TBK Lee

MENARA ASTRA LT 29, UR ITZB0-E, 2 JEHO SUEMRMAN KAV BA, . .

KARET TENGSIN, TAHAH ABANG, KDTA ADM, JAKARTA PUSAT, .

DEG JAKARTA 10220 INDONESIA PN | THE PEOPLE'S REPUBLIC OP CHINA ers Country]

See Cworlesi Hodes

3, Mebel gare Memaksa at ae MU For Cholil Uas

FROM SHANGHAL CHINA TO SURYA ICME SL BT SEA

DD Pretrental Trestnert Green

Ceepettune dade riches DD Protes treatment Hot Given(Pleees tata reeson/a}

Mes tania! Alnor mc.

SAWASDEE PACIFIC 24085.

Port of Dipthyuya RRA Te

SURABAYA [ADOMESIA SHonature of Authored Sipruakary of fhe kmponlng Party

B. Marty end 7 Humber and type of pardons, eoriplion: of products. Belgia crea | 2Goes wedghd or nak 10,Mumber, emban Oni Mncloding Quanity whiwe appropriate mod HS numer in (nen Creche Weight on othe pki, dale of petakan abu CaO conte} Hotes} end veh (FOS) ondy Invoices wien PENA enters bi

GOLGENGRAN | ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF One ‘G.WEIGHT Tea

SET OF SOVBEAN CLEANING AND PACE 140645 KGS nea

EQUIPMENT FUL,98.2024

HS Godean

Original

1. Producir conalgred fron. (Exporker's business newts ackineas Coury} SevaNe.; _CCPTsapo274s000042 LA an he

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO..LTD N Aa EA

SUITE (AG 4 1 BUILDXNG, ERO] GREENLAHG CENTER CAME SOUTH Rader ig: G224 112549600107 Lee at

ROAD ERO DIS TRIGT,ZHENGZHOU,HENAN PROVINCE, CHINA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA ear

PREFERENTIAL TARIFF ee

BE CERTIFICATE OF ORIG _—, tra

Ci Ceclaration and Cartificats)

Pepouta conekgnad fo {Comnrlgy a's. Merapatkan, cc] fi a — Fe aa FORM E

PT FKS MULT] AGRO TBK Lee

MENARA ASTRA LT 29, UR ITZB0-E, 2 JEHO SUEMRMAN KAV BA, . .

KARET TENGSIN, TAHAH ABANG, KDTA ADM, JAKARTA PUSAT, .

DEG JAKARTA 10220 INDONESIA PN | THE PEOPLE'S REPUBLIC OP CHINA ers Country]

See Cworlesi Hodes

3, Mebel gare Memaksa at ae MU For Cholil Uas

FROM SHANGHAL CHINA TO SURYA ICME SL BT SEA

DD Pretrental Trestnert Green

Ceepettune dade riches DD Protes treatment Hot Given(Pleees tata reeson/a}

Mes tania! Alnor mc.

BAWASDEE PACIFIC 24086.

Port of Dipthyuya RRA Te

SURABAYA [ADOMESIA SHonature of Authored Sipruakary of fhe kmponlng Party

B. Marty end 7 Humber and type of pardons, eoriplion: of products. Belgia crea | 2Goes wedghd or nak 10,Mumber, emban Oni Mncloding Quanity whiwe appropriate mod HS numer in (nen Creche Weight on othe pki, dale of petakan abu CaO conte} Hotes} end veh (FOS) ondy Invoices wien PENA enters bi

OLDEN GRAIM ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF OM ‘G.WEIGHT Tea

SET OF SOVBEAN CLEANING AND PACE 15 EGS nea

EQUIPMENT FUL,98.2024

HS Godean

PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024

14. bahwa perbedaan deskripsi barang yang terjadi antara PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor sehingga Pemohon Banding yang tetap dapat berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf b PMK-171/2020.

NomorDeskripsi Barang
PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024ONE SET OF SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT
Invoice nomor ZZGG-24- 07-068 tanggal 08 Juli 2024SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT
SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

15. bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding uraikan bahwa deskripsi barang ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT yang tercantum dalam SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 juga merupakan informasi barang yang sama sebagaimana tercantum dalam dalam packing list nomor ZGGC-PL-068 sebagai lampiran invoice nomor ZZGG-24-07-068 tanggal 08 Juli 2024.

16. bahwa dalam packing list nomor ZGGC-PL-068 (Lampiran 10) diuraikan 1 (satu) set SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT sebagai barang impor terdiri dari 321 bagian dan yang kemudian dikemas dalam 120 packages.

17. bahwa barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANSING AND PACKING EQUIPMENT yang dikemas dalam 120 packages juga dapat dibuktikan dan dapat dikonfirmasi dengan dokumen pelengkap pabean lainnya berupa Bill of Lading dengan nomor SNK0O20240706524 dan lebih lanjut kebenaran barang impor a quo juga dapat dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan informasi berat kotor/ gross weight barang impor a quo adalah sebesar 140,545 kgs yang di mana berat tersebut sesuai dengan berat barang impor a quo yang Pemohon Banding beritahukan di PIB dan juga sesuai dengan informasi berat kotor yang tercantum dalam SKA (Form E).

Bill of Lading Nomor SNKO020240706524

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT oie

ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609,# 1 BUILDING, ERQI SNK0@20240706524

GREENLAND CENTER,DAXUE SOUTH ROAD, .

st a Ema eri mo SINOKOR MERCHANT MARINE CO, LTD.

PT FKS MULTI AGRO TBK As Carrier

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV S-6, KARET

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM. ** BILL OF LADING

PT FKS MULTI AGRO TBK NON-NEGOTIABLE

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET ALL TERMS, CONDITIONS

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM. *** AND EXCEPTIONS AS PER

ORIGINAL BILL OF LADING.

SAWASDEE PACIFIC 2408S SHANGHAL

TELUK LAMONG, SURA SAYA TELUK LAMONG, SURABAYA

428 PACKAGES SHIPPER'S LOAD, COUNT & WEIGHT 149 545.400 KGS 582.1908 CBM

40°HQX12 SAID TO CONTAIN

AS PER ATTACHED CONTAINER SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

GOLDENGRAIN HS CODE: 8437800

*HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL: 486 371-68631308 FAX: 486 371-68631328

**JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 16220

TAX ID: @B15 7174 0805 4000

#“#JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 10228

PIC: TRI ATMOKO

TEL: +62 8119660355

KA CO, UT smoozoz4o7ees2a

ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609,# 1 BUILDING, ERQI SNK0@20240706524

GREENLAND CENTER,DAXUE SOUTH ROAD, .

st a Ema eri mo SINOKOR MERCHANT MARINE CO, LTD.

PT FKS MULTI AGRO TBK As Carrier

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV S-6, KARET

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM. ** BILL OF LADING

PT FKS MULTI AGRO TBK NON-NEGOTIABLE

MENARA ASTRA LT 28, UNIT#28D-E. JL.

JEND SUDIRMAN KAV 5-6, KARET ALL TERMS, CONDITIONS

TENGSIN, TANAH ABANG, KOTA ADM. *** AND EXCEPTIONS AS PER

ORIGINAL BILL OF LADING.

SAWASDEE PACIFIC 2408S SHANGHAL

TELUK LAMONG, SURA SAYA TELUK LAMONG, SURABAYA

428 PACKAGES SHIPPER'S LOAD, COUNT & WEIGHT 149 545.400 KGS 582.1908 CBM

40°HQX12 SAID TO CONTAIN

AS PER ATTACHED CONTAINER SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT

GOLDENGRAIN HS CODE: 8437800

*HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL: 486 371-68631308 FAX: 486 371-68631328

**JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 16220

TAX ID: @B15 7174 0805 4000

#“#JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA 10228

PIC: TRI ATMOKO

TEL: +62 8119660355

Packing List Nomor ZGGC-PL-068

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609, #1 BUILDING, EROI GREENLAND CENTER, DAXUE SOUTH ROAD oct ERAI DISTRICT, ZHENGZHOU, HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL:496-371-68631308, FAX:+86-371-68631328

PACKING LIST

Packing Lis: Mo: Z2GGC-P_-068 Invo ce Now ZZGS-2x-97. 083

To: ST aS MILT) AGRO TSK Shipping Marks: SCLDENGRA N

Description: SCYBEAN CLEANING AKG SACKING EOL PIMENT Total: “29 Packages

Shipment: From SFANRSKA to SJRABAYA FORT GWINW 143545 KS “285TC KG

ZHENGZHOU GOLDENGRAIN EQUIPMENT ENGINEERING CO.,LTD

SUITE 1609, #1 BUILDING, ERAI GREENLAND CENTER, DAXUE SOUTH ROAD oncom se EROI DISTRICT, ZHENGZHOU, HENAN PROVINCE, CHINA.

TEL: +86-371-68631308, FAX:+86-371-68631328

PACKING LIST

Packing List Nou Z6GC-P_.068 Invo ce No.: 2269-24-07-088

To: 2T a8 MULTI ASRO “EK Shipping Marks: GOLDENGRAN

Description: SOVBEAN CLEANING AND PACKING EOL PLENT Total: “20 Packases

Shipment: From SFARGFA to SJRABAYA PORT G.WINW 149848 KO “Z8eTC KG

PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024

NCC (pw

ASN Beng LIST ASSET | Ga 5 : eee eet litle Loe te teeet ite hens pee pe —

NCC (pw

ASN Beng LIST ASSET | Ga 5 : eee eet litle Loe te teeet ite hens pee pe —

18. bahwa berdasarkan uraian pada PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024 dan Packing List nomor ZGGC-PL-068 di atas, dapat disimpulkan barang berupa ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF

SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT sebagaimana tercantum dalam SKA (Form E) nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 merupakan barang impor yang sama sebagaimana tertera dalam PIB nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024.

19. bahwa tidak terdapat ketentuan yang diatur dalam Rule 7 Revised Operational Certification Procedures ACFTA (“OCP ACFTA”) yang dilanggar oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan oleh Terbanding dalam angka 7 (k) KEP-01121. Hal tersebut dikarenakan ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA merupakan ketentuan yang diperuntukkan oleh Issuing Authority dalam menerbitkan SKA (Form E).

Rule 7 OCP ACFTA “Rule 7

Pre-Exportation Examination

The Issuing Authorities shall, to the best of theire competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(f) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(g) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(h) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(i) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(j) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”

Terjemahan

Aturan 7

Pemeriksaan Pra-Ekspor

Otoritas Penerbit harus, sesuai dengan kompetensi dan kemampuan mereka, melakukan pemeriksaan yang tepat pada setiap aplikasi untuk Surat Keterangan Asal (FormE) guna memastikan bahwa:

(f) Aplikasi dan Surat Keterangan Asal (Form E) telah diisi dengan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam catatan di balik Surat Keterangan Asal (Form E), dan ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang;

(g) Asal produk sesuai dengan Ketentuan Asal untuk ACFTA;

(h) Pernyataan lain dalam Surat Keterangan Asal (Form E) sesuai dengan bukti dokumen pendukung yang diajukan;

(i) Deskripsi, kuantitas, dan berat produk, tanda dan nomor paket, jumlah dan jenis paket, seperti yang ditentukan, sesuai dengan produk yang akan diekspor;

(j) Beberapa item yang dinyatakan pada Surat Keterangan Asal (Form E) yang sama diizinkan tergantung pada undang-undang domestik, peraturan, dan aturan administratif dari Pihak pengimpor, dengan ketentuan bahwa setiap item harus memenuhi syarat secara terpisah berdasarkan kualifikasi masing-masing.”

Pemohon Banding berpendapat bahwa Issuing Authority telah memahami seluruh ketentuan yang ada di Overleaf Notes dan OCP dalam menerbitkan SKA (Form E) yang dimaksud dengan mempertimbangan dokumen- dokumen yang diserahkan kepada Issuing Authority pada saat penerbitan SKA. Oleh karena itu, SKA (Form E) milik Pemohon Banding adalah sah sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA

20. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada ketentuan dalam Rule 7 OCP ACFTA yang dilanggar oleh Pemohon Banding dan barang impor tetap memiliki hak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah dilengkapi dengan SKA (Form E) yang valid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-171/2020, ROO ACFTA, dan OCP

ACFTA. Perbedaan deskripsi barang yang ada pada PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor sehingga barang impor tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

21. bahwa Pemohon Banding dalam hal ini juga telah melakukan pengecekan terkait keabsahan SKA (Form E) a quo melalui website INSW (https://www.insw.go.id/e-coo) dan didapati bahwa SKA (Form E) tersebut tercatat dan terbukti sah, sehingga dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

IV. Kesimpulan Dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa tidak terdapat ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA yang dilanggar oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dikarenakan ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA merupakan ketentuan yang diperuntukkan oleh Issuing Authority dalam menerbitkan SKA (Form E).

2. bahwa pada saat penerbitan SKA, penulisan deskripsi barang antara yang tercantum dalam SKA (Form E) milik Pemohon Banding telah dilakukan pengecekan terhadap Overleaf Notes dan OCP dengan mempertimbangan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Issuing Authority.

3. bahwa Pemohon Banding tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah dilengkapi dengan SKA (Form E) yang valid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-171/2020, ROO ACFTA, dan OCP ACFTA dan perbedaan deskripsi barang yang ada pada PIB dan SKA (Form E) merupakan perbedaan minor (minor discrepancy), sehingga barang impor tetap berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA

4. bahwa penetapan Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (KEP) Nomor KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT FKS Multi Agro Tbk. terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Mengingat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.1.915.726.686,00, (satu milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.687.865.000,00

PPN: Rp185.665.086,00

PPh Pasal 22: Rp42.196.600,00 +

Total: Rp1.915.726.686,00

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01121/BC/WBC.11/

KBT/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2024; Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT FKS Multi Agro Tbk. Nomor 16 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 64••••••••••885 tanggal

3 Desember 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000086665243 tanggal bayar 13 Desember 2024 sebesar Rp1.915.726.686;

Bukti P-6 Softcopy PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Bank Garansi, Bukti Penerimaan Jaminan,

Commercial Invoice, Packing List, E-COO;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FKS-JKT/PJK//VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.; Bukti P-9 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Drs. Surendro

Supriyadi, M.M.;

Bukti P-11 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 007/FKS-JKT/PJK//VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Adi Martanto;

Bukti P-12 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1260/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas nama Adi Martanto;

Bukti P-13 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Adi Martanto Bukti P-14 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Enna Budiman; Bukti P-15 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FKS-JKT/PJK//VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama Enna Budiman;

Bukti P-16 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama Enna Budiman;

Bukti P-17 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-18 Softcopy Surat Jalan;

Bukti P-19 Softcopy Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People of Republic of China;

Bukti P-20 Softcopy Annex 3: Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade

Area;

Bukti P-21 Softcopy Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the

Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;

Bukti P-22 Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 601573/KBC.1101/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-2 Softcopy Bukti Kirim KEP;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-1899/KBC.1101/2024 tanggal 4 September 2024 hal Retroactive Check;

Bukti T-4 Softcopy Packing List;

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor SR-172/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 8 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01121/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT FKS Multi Agro Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606008/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 031/FKS-JKT/PJK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA8437.80.59 BM 0% (ACFTA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%8437.80.59 BM 15% (MFN) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%Barang : One Set of Soybean Cleaning and Packing Equipment pada PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.915.726.686,00 (satu miliar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No KEP-01121/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB No. 677178 tanggal 31 Juli 2024 berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, pos tarif 8437.80.59, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, negara asal China, tidak memenuhi ketentuan prosedural karena ketidaksesuaian data pada PIB dan dokumen pelengkap pabean dengan yang tercantum pada SKA (e-Form E), tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (d) dan (e) OCP ACFTA dan Pasal 13 ayat (1) huruf f dan ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif

preferensi dalam rangka ACFTA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 677178 tanggal 31 Juli 2024 telah dilengkapi dengan SKA (Form E) No. 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 sesuai ketentuan Rule 12 ROO ACFTA, sedangkan perbedaan uraian barang pada PIB dan SKA (form E) a quo merupakan perbedaan minor (minor discrepancy) sesuai ketentuan Rule 15 OCP ACFTA dan pasal 14 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020, sehingga seharusnya barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA atas barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT yang diberitahukan pada PIB No 677178 tanggal 31 Juli 2024, pos tarif 8437.80.59 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif sama dengan pemberitahuan pada PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%, karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (e-Form E) No. 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024, tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana tercantum pada Rule 7 (d) dan (e) OCP ACFTA dan Pasal 13 ayat (1) huruf f dan ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, yang tidak disetujui Pemohon Banding karena sesuai ketentuan Rule 12 ROO ACFTA dan Rule 15 OCP ACFTA serta dan pasal 14 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

Dasar Hukum

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Trade in Goods, Rules of Origin (Annex 3 on the RoO of the TIG Agreement), Operational Certification Procedures (OCP), dan Form E beserta Overleaf Notes-nya;

bahwa perubahan ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Peoples’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), selanjutkan disebut

Protocol to Ammend the ACFTA, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, termasuk di dalamnya perubahan ketentuan tentang RoO (Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA), OCP (Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) dan Form E beserta Overleaf Notes-nya (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA);

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut Agreement on TIG ACFTA), diatur bahwa Rules of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) yang tercantum pada Annex 3 Agreement on TIG ACFTA merupakan persyaratan pemberian tarif preferensi dalam skema ACFTA, sebagaimana kutipan berikut:

“The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.” bahwa berdasarkan Article 1 (Amendment to Annex 3 of the TIG Agreement) the Second Protocol To Amend The Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut the Second protocol of the Agreement on TIG ACFTA), yang disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), diatur amandemen (perubahan) Annex 3 perjanjian tersebut, sebagaimana kutipan berikut:

“Annex 3 of the TIG Agreement shall be amended by substituting:

(a) Attachment A of Annex 3 with the new Attachment A as set out in Appendix 1 of this Protocol;

(b) Attachment C of Annex 3 with the new Attachment C as set out in Appendix 2 of this Protocol.”

bahwa ROO ACFTA (Annex 3 TIG Agreement) antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 14: Certificate of Origin

Unless otherwise provided, a claim that goods are eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by an Issuing Authority notified to the other Parties as set out in Appendix 1 of Attachment A of this ANNEX.

bahwa Revised OCP For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) (selanjutnya disebut OCP ACFTA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Alinea pembuka:

For the purpose of implementing the Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), the following operational procedures on the issuance and verification of the Certificate of Origin (Form E) and other related administrative matters shall be followed:

Rule 7:

The Issuing Authorities of each Party shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) the application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) the origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) the other statements made in the Certificate of Origin (Form E) correspond to the supporting documentary evidence submitted;

(d) the description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

Rule 8 (e) dan (f):

(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4;

(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party;

Rule 17 (a) dan (b):

(a) Where the ACFTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies such as tariff classification differences between the statements made in the Certificate of Origin (Form E) and those made in the documents submitted to the Customs Authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products, shall not, ipso-facto, invalidate the Certificate of Origin (Form E), if it does in fact correspond to the products submitted.

(b) In cases where there are only unsubstantial discrepancies as indicated in paragraph (a) between the exporting Party and importing Party, the products shall be released without any delay subject to administrative measures, such as imposition of customs duties at the higher applied rate or its equivalent amount of deposit. Once the discrepancies have been resolved, the correct ACFTA rate is to be applied and any overpaid duty shall be refunded, in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 18 mengatur bahwa Administrasi Pabean negara pengimpor dapat menyampaikan permintaan konfirmasi (retroactive check) apabila terdapat keraguan atas keotentikan data/informasi atau atas keasalan dari barang yang tercantum pada surat keterangan asal, sebagaimana kutipan berikut:

“The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof...”;

bahwa penggunaan SKA elektronik (e-Form E) disepakati dalam Technical Meeting 4th antara Pemerintah Indonesia (Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta LNSW Kemenkeu) dengan The General of Administration of Customs of The Peoples of Republic of China tanggal 14 Agustus 2020 terkait persiapan sistem pertukaran data SKA secara elektronik;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 46/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan; bahwa PMK 46/PMK.010/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area).

bahwa PMK 171/PMK.04/2020, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 13 ayat (1) huruf f, dan ayat (4) huruf f:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E;

(4) SKA Form E diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean.

Pasal 16 ayat (1):

(1) Terhadap SKA Form E yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa berdasarkan PIB No. 677178 tanggal 31 Juli 2024, pengirim/penjual Zengzhou Goldengrain Equipment Engineering Co., Ltd. berkedudukan di China, importir/pemilik barang Pemohon Banding, Invoice No. ZZGG-24-07-068 tanggal 08 Juli 2024, House B/L No. SNKO020240706524 tanggal 21 Juli 2024, di kolom 19 tercantum kode fasilitas 54 dan Form E No. 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024, jumlah barang 1 Set (120 Packages), uraian barang ONE SET OF SOYBEA EANING AND PACKING EQUIPMENT, pos tarif 8437.80.59, tarif BM 0% (ACFTA), G.W./N.W. 140545 Kg, nilai pabean/nilai barang CIF USD695,754.00;

bahwa berdasarkan Invoice No. ZZGG-24-07-068 tanggal 08 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Zengzhou Goldengrain Equipment Engineering Co., Ltd. untuk Pemohon Banding, uraian barang SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, kuantiti 1 Set, nilai barang FOB USD673,654.00, sea freight & insurance USD22,100.00, sehingga total nilai invoice CIF USD695,754.00; bahwa berdasarkan Packing List No. ZGGC-PL-068, uraian barang SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, total barang 120 Packages yang dirinci dalam 321 item barang, G.W/N.W 140545 Kg/128970 Kg, tercantum 12 kontainer sebagaimana diberitahukan pada PIB;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan B/L Nomor SNKO020240706524 tanggal 21 Juli 2024, hanya mencantumkan kutipan B/L a quo pada penjelasan tertulisnya yang antara lain mencantumkan uraian barang SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, 120 Packages, G.W 140545 Kg; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa importasi a quo menggunakan SKA elektronik, sebagaimana tercantum pula pada laman https://insw.go.id/e-coo, yang dikirim oleh Issuing Authority penerbit e-Form E a quo tanggal 22 Juli 2024 dengan status REC - eCOO is available in the Customs system of Importing Country;

bahwa berdasarkan e-Form E Nomor 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 eksportir Zengzhou Goldengrain Equipment Engineering Co., Ltd., importir Pemohon Banding, 1 item dengan uraian ONE HUNDRED AND TWENTY (120) PACKAGES OF ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, tercantum Invoice Nomor ZZGG-24-07-068 tanggal 08 Juli 2024, category NRM (Normal);

bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 171/PMK.04/2020, Terbanding selaku Receiving Authority telah mengirimkan Retroactive Check atas barang impor yang diberitahukan pada Form E No. 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 melalui Surat Nomor S-1899/KBC.1101/2024 tanggal 4 September 2024, yang ditujukan kepada China Council for The Promotion of International Trade (Henan), untuk meminta konfirmasi detail uraian barang pada Form E a quo dan informasi terkait point 4 dan 5 Overleaf Notes Form E, namun dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak ada tanggapan atas Retroactive Check a quo;

bahwa Point/Angka 4 dan 5 Overleaf Notes Form E mengatur, sebagai berikut:

4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan pada PIB, invoice, dan Form E tercantum 1 item/jenis barang berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, jumlah total barang 120 Packages dengan G.W 140545 Kg, dimana pada packing list dirinci menjadi 321 item barang, namun uraian dan jumlah serta berat barang sama dengan yang tercantum pada PIB, invoice, dan Form E, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu yang tercantum pada Form E No. 02•••••••••••107 tanggal 22 Juli 2024 mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 677178 tanggal 31 Juli 2024;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 46/PMK.010/2022, barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024, pos tarif 8437.80.59

dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang pada PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 20248437.80.59 BM 0% (ACFTA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%8437.80.59 BM 15% (MFN) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%8437.80.59 BM 0% (ACFTA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, yang diberitahukan pada PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024, pos tarif 8437.80.59, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01121/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606008/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Agustus 2024, atas nama PT FKS MULTI AGRO Tbk, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Menara Astra Lt. 28, Unit #28D-E, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220.

2. Menetapkan barang impor berupa ONE SET OF SOYBEAN CLEANING AND PACKING EQUIPMENT, yang diberitahukan pada PIB Nomor 677178 tanggal 31 Juli 2024, pos tarif 8437.80.59, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.