Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-000696.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Mmc Metal Fabrication, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000696.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000696.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MMC METAL FABRICATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Jawa Blok GG-6-2, Kawasan Industri MM2100, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Masatoshi Nishikawa jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Devi Maya Puspitasari

Jabatan: Senior Staff

Alamat: Ujung Harapan Gg. Attaufiq 2 RT.001 RW.044,

Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;

2. Nama: Eha Solihah

Jabatan: Manager

Alamat: Puri Kranji Regency Blok D7 No.6 RT.005

RW.022, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;

3. Nama: Kartiko

Izin Kuasa: KEP-842/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021 jo KEP-1018/PP/IKH/2023 tanggal 08 Agustus 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3277/WPJ.07/2023 tanggal 07 Juli 2023;

3. Nama/NIP: Masria Tobana Uli S. / 19750317 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

4. Nama/NIP: Erlangga L. Ajie Yudha / 19830317 200412 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

5. Nama/NIP: M. Aulia Nasution / 19820630 200312 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4830/WPJ.07/2023 tanggal 25 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-535/PP/BR/2023 tanggal 05 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-209/PP/Ucp/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-631/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/TAX-IV/MMC/2023 tanggal 10 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor18.637.448.16817.342.961.168
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri72.826.463.81779.116.814.025
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.750.0004.750.000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)91.468.661.98596.464.525.193
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)91.468.661.98596.464.525.193
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.282.646.3827.911.681.402
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.282.646.3827.282.646.382
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)7.282.646.3827.282.646.382
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.282.646.3827.282.646.382
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0629.035.022
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0629.035.022
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP267.214.077
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)267.214.077
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0896.249.099
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor18.637.448.168
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri72.826.463.817
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.750.000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)91.468.661.985
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)91.468.661.985
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP0
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak0
Untuk Diperjualbelikan
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9.Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.282.646.382
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.282.646.382
b.3.STP (pokok kurang bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)7.282.646.382
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.282.646.382
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar10.947.699010.947.699
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan10.947.699010.947.699
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar21.895.398021.895.398

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/TAX- I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 (Cap harian pos tanggal 17 Januari 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019;

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua) telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 dari KPP PMA Dua dengan menetapkan Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp896.249.099,00;

3. bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan melalui Surat Nomor 04/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021;

4. Atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar10.947.699010.947.699
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan10.947.699010.947.699
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar21.895.398021.895.398

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

bahwa berdasarkan hal-hal diatas dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Banding atas Keputusan Keberatan diajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU HPP), mengatur sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Surat Banding dari Pemohon Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 27 ayat (3) UU KUP Pasal 27 UU HPP, mengatur hal-hal sebagai berikut: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan selambat-lambatnya sebelum lewat tiga (3) bulan sejak Keputusan Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 kepada Pengadilan Pajak yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini;

Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

5. Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding disertai dengan alasan yang jelas sebagaimana disebutkan dalam surat ini, diajukan sebelum lewat tiga bulansejakditerimanyaKeputusanKeberatanNomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022, yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini;

6. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini hanya 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

7. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding;

Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding. Keputusan Keberatan telah dilampirkan beserta tanggal diterimanya keputusan keberatan tersebut. Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal diatas dan Pemohon Banding memohon agar penyampaian permohonan banding ini dapat diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis;

III. Materi Banding

1. Materi yang disengketakan adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp6.290.350.208,00

A. Koreksi Terbanding

Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai79.116.814.02572.826.463.8176.290.350.208

Catatan Penjelasan:

Selanjutnya, Pemeriksa menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp6.290.350.208,00 terdiri dari:

1. Koreksi DPP PPN terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp4.995.863.208,00 dan

2. Koreksi DPP PPN terkait Transfer Technology sebesar Rp1.294.487.000,00;

Berikut adalah penjelasan mengenai koreksi DPP PPN terkait Pengalihan Hak katas Tanah dan Bangunan sebesar Rp4.995.863.208,00;

1. Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp53.364.863.208,00 adalah berdasarkan Hasil Penilaian Tim Penilai KPP PMA Dua, seperti dinyatakan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00492/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 sebagai berikut:

Vi. (PPh Pasal 4 ayat (2)

NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan 01.•••.•••.•-•••.001

- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Tercapat Obyek PPr Pasai 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tarah san Bangunan daan

Menurut SPT WP 4 434 151 595 rangka Pengalihan Usaha yang belum dilaporkan cleh Wajib Pajak

Menurut Pemenksa 57 799.054.798 Harga Pasar atas Tanah dan Bangunan tersebut per 3" Oktober 2019 nersasarkan nasil penilaian

Tim Penila: KPP PMA Dua

- Tangh Rp 41,463 332 368

- Bangunan Rp 11.911 £30 gac

Rp 53,364 863 208

Tarif PPh Terutang atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan 25%

PPh Terutang atas Pengalihan Hax atas Tanah dan Bangunan Rp 1,334 12” s8c

Dasar huxum koreksi

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 10 ayat (3: UU PPh

- Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tarun 2016

2. Di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan alasan bahwa koreksi tersebut, utamanya berdasarkan Penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 seperti terlihat di dalam ciplikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00492/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 pada angka 1 di atas;

3. Namun dalam proses keberatan, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terdapat

Hubungan Istimewa di dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan, seperti dinyatakan pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3494/WPJ.07/SPUH/2022 angka 3 huruf d;

B. Menurut Pemohon Banding

B.1 Argumentasi Pemohon Banding Terhadap Koreksi DPP PPN terkait

Pengalihan Hak katas Tanah dan Bangunan sebesar Rp4.995.863.208,00

Sehubungan dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah Tidak Tepat

Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa: Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk “menentukan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh” karena:

1) Penjualan Tanah dan Bangunan Plant 1(5) kepada PT Tokki Engineering and Fabrication tidak dilakukan melalui tukar- menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

2) Penjualan Tanah dan Bangunan dilakukan melalui proses komersial yang layak atau wajar dalam praktik bisnis yang sehat, dimana dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan tersebut, Kantor Pusat Pemohon Banding sebagai Holding Company, memulainya dengan cara menunjuk Amidas

Partners Inc, Japan seperti tertera di dalam website http://amidaspartners.com/service.html adalah merupakan konsultan bisnis di Jepang, yang antara memiliki spesialisasi di bidang Merger & Acquistion (M&A) sebagai konsultan dalam penjualan Tanah dan Bangunan tersebut;

3) Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan (terlampir) memberikan data mengenai Daftar Perusahaan yang Dipertimbangkan untuk Membeli Plant 1(5) yaitu:

1. Shinko Plantech Co, Ltd (http://www.s-plantech.co.jp);

2. Sankyu, Inc (http: //www.sankyu.co.jp);

3. MieChemicalMachinery,Co,Ltd(http: //www.miekikai.co.jp);

4. Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

5. Kotobuki Techrex Ltd (http: //www.kotobuki-techrcx.co.jp);

6. Kobelco E&M Co, Ltd (http: //www.kev.com,vn) – link anak perusahaan di Vietnam;

7. Toyo Kanetsu KK (http: //www.toyokanetsu.co.jp);

8. Sumitomo Heavy Industries Process Equipment Co, Ltd (http: //www.shi-pe.shi.co.jp);

9. Hitachi Zosen Corporation (http: //www.hitachizosen.co.jp);

10. Morimatsu Industry Co, Ltd (http: //www.morimatsu.jp); Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, ditentukan bahwa pemenangnya adalah Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp). Berdasarkan Perjanjian Dasar Penjualan Plant 1(5), diketahui bahwa harga yang disepakati adalah Rp58.666.666.667,00;

4) Selanjutnya, Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2019, menerbitkan kepada PT Tokki Engineering and Fabrication dengan detail sebagai berikut:

UraianHarga yang Disepakati di Dalam PerjanjianDetail Invoice
NomorNilai
Tanah40.269.000.000MMF-ACC-10-19-00240.269.000.000
Bangunan8.100.000.000MMF-ACC-10-19-0028.100.000.000
Aset Tidak Bergerak Lainnya2.403.000.000MMF-ACC-10-19-0032.403.000.000
Goodwill7.894.666.667MMF-ACC-10-19-0037.894.666.667
TOTAL58.666.666.66758.666.666.667

Di dalam surat banding ini, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan fakta bahwa semua dokumen yang terkait dengan perjanjian, invoice, faktur pajak maupun pembayaran transaksi tersebut telah diverifikasi oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan.

Kesimpulan

Berdasarkan argumentasi dan data-data pendukung yang Pemohon Banding sampaikan di atas, terlihat bahwa Penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi tersebut.

2. Pernyataan Terbanding bahwa Terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication adalah Tidak Tepat

Seperti dinyatakan pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) terlampir angka 3 huruf d bahwa faktor yang mendasari pernyataan Terbanding adalah karena Saudara Ryohichi Yunomae dengan Nomor NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 yang menurut Terbanding adalah merupakan salah satu direktur Pemohon Banding dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication pada Tahun 2019;

3. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian a. Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku. catatan, data dan informasi dengan surat nomor S-209/WPJ 075/ 2022 tanggal 12 Agustus 2022.

b. Wajib Pajak tidak memberikan data printscreen beneticial owner PT MMC Metal Fabrication dan PT Tokki Enggineering and Fabrication dari Orbis/Bureau van Dijk atau penyedia data analylics yang setara.

Cc. Wajib Pajak menghadiri pembahasan sengketa sesuai surat nomor S-211/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022. Dalam pertemuan tersebut. Wajib Pajak menyatakan sebagai afiliasi dari Mitsubishi Material Corporation dan menyerahkan dokumen pendukung dalam bentuk Integrated Report 2020 Mitsubishi Material Corporation. Namun tidak terdapat nama

PT MMC Metal Fabrication dalam dokumen tersebut.

d. Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. salah satu direktur Wajib Pajak

Saudara Ryohicm Yunomae NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 menjabat sebagai Direktur Utama

PT Tokki Enginering and Fabrication (NPWP 92.010.689 5-414 000). Hal tersebut juga sesuai dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 Ryohichi Yunomae. terdapat data pemotong/pemungut pajak yaitu PT MMC Metal Fabncation dan PT Tokki Engineering and Fabrication

Argumentasi yang diajukan oleh Terbanding tersebut tidak didasari alasan yang kuat karena:

1. Mr. Ryohichi Yunomae menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication Setelah Mengundurkan Diri Direktur Pemohon Banding

Masa Tahun Pajak 2019 adalah terdiri dari 12 (dua belas) bulan, yang dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2019;

Pemohon Banding membuat matriks status kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae, dan terlihat bahwa yang bersangkutan yaitu Mr. Ryohichi Yunomae menjabat sebagai salah satu Direktur Pemohon Banding dan Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication tidak dalam waktu yang bersamaan;

Hal tersebut karena berdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Ryohichi Yunomae mengundurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding;

NoMasa / BulanStatus Kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae
PT MMC Metal Fabrication NPWP 01.•••.•••.•- •••.000 (Pemohon Banding)PT Tokki Engineering and Fabrication NPWP: 92.•••.•••.• - •••.000Keterangan
12345
1January 2019YaTidakBerdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Mr. Ryohichi Yunomae mengundurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding
2February 2019YaTidak
3Maret 2019YaTidak
4April 2019YaTidak
5May 2019YaTidak
6June 2019YaTidak
7July 2019YaTidak
8Agustus 2019YaTidak
9September 2019YaTidak
10Oktober 2019YaTidak
11November 2019TidakYa
12December 2019TidakYa

2. Proses Penjualan Plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication Belum Ada di Indonesia

Berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan di dalam surat banding ini bahwa pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan kemudian diputuskan Tokki, Co, Ltd sebagai pemenang dan dibuat perjanjian awal dengan harga dasar Rp60.000.000.000,00 pada tanggal 15 November 2018;

Kesimpulan

Dengan demikian, maka tidak terdapat alasan yang kuat dari Terbanding untuk menyatakan bahwa terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar Majelis membatalkan koreksi tersebut;

B.2 Argumentasi Pemohon Banding Terhadap Koreksi DPP PPN terkait

Transfer Technology sebesar Rp1.294.487.000,00

Terbanding menjelaskan di dalam pertemuan pembahasan mengenai permasalahan sengketa ini dengan Pemohon Banding, “d. bahwa apabila PT Tokki Engineering and Fabrication telah melakukan pembayaran PPN JLN atas transaksi tersebut, maka permasalahan ini akan selesai dan tidak dimasukkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang akan diterbitkan”.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan temuan Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. Menanggapi penjelasan Pemeriksa di atas bahwa “apabila PT Tokki Engineering and Fabrication telah melakukan pembayaran PPN JLN atas transaksi tersebut, maka permasalahan ini akan selesai dan tidak dimasukkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang akan diterbitkan” maka dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan atau argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak memiliki basis transaksi (underlying- transactions) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa “Pembeli dalam hal ini MMC Corporation tidak menerima manfaat langsung ….”. Selanjutnya Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa latar belakang transaksi tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan Pemerintah Jepang dimana Pemohon Banding tidak dapat secara langsung menjual kepada PT Tokki Engineering and Fabrication, namun harus melalui MMC sebagai pihak afiliasi di Jepang. Jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sama dengan jumlah yang ditagihkan oleh MMC kepada TOKKI Corporation Japan, seperti terlihat di dalam bagan di bawah ini;

La ss ~ Lak 5 —

Prey

COMM aa Hasan an Tali

AKAN

. . 5 7 poe er — —

Sales of Technology to TOKMI -

Corporation Japan via MMC Japan oo due to Government of Japan a

Regulation :

2 JAPAN hi INDONESIA . we mn mx - .

. Ka ana ~

Business

Transfer

Reaéatetattey cies! +

1 . 0 anita i

Dengan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa MMC telah menerima manfaat langsung yang signifikan karena dengan melakukan transaksi seperti skema di atas, maka penjualan dapat terlaksana dan sekaligus terhindar dari sanksi karena tidak memenuhi ketentuan Pemerintah Jepang tersebut;

Mengingat keterbatasan kondisi, dimana Pemohon Banding tidak mempunyai underlying-transactions dengan PT Tokki Engineering and Fabrication di satu sisi, dan pada sisi lainnya harus tunduk kepada ketentuan di Jepang, Pemohon Banding demi keadilan, memohon agar Majelis dapat membatalkan koreksi tersebut;

Berdasarkan hal tersebut di atas maka jumlah pajak terutang menurut penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN18.637.448.168
2Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri72.826.463.817
3Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut4.750.000
4Jumlah Seluruh Penyerahan91.468.661.985
5Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri7.282.646.382
6Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan7.282.646.382
7PPN yang Kurang Bayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 631/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, diketahui hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding nomor 006/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

g. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masatoshi Ishikawa bertindak selaku Presiden Direktur;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPembahasan Akhir Disetujui
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor18.637.448.16817.342.961.16818.637.448.168
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri72.826.463.81779.116.814.02572.826.463.817
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.750.0004.750.0004.750.000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)91.468.661.98596.464.525.19391.468.661.985
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)91.468.661.98596.464.525.19391.468.661.985
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung
Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.282.646.3827.911.681.4027.282.646.382
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.282.646.3827.282.646.3827.282.646.382
b.3.STP (pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)7.282.646.3827.282.646.3827.282.646.382
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.282.646.3827.282.646.3827.282.646.382
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0629.035.0220
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a + b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0629.035.022
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP267.214.077
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)267.214.077
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0896.249.0990

B. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 04/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05014183/WPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 17 November 2021;

C. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar10.947.699010.947.699
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan10.947.699010.947.699
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar21.895.398021.895.398

III. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sama sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a. Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 13 ayat (1) huruf a, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

c. Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Pasal 25 ayat (1) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

e. Pasal 26A ayat (4), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

f. Pasal 28 ayat (11), Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;

g. Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 1, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliput wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;

b. Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

c. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini;

d. Pasal 1 angka 4, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

e. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

f. Pasal 1 angka 28, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean;

g. Pasal 1 angka 29, Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

h. Pasal 2 ayat (1), Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

i. Pasal 2 ayat (2), Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;

j. Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

k. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa, Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

l. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa, Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

PeraturanMenteri KeuanganRepublik IndonesiaNomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

1) Pasal 3 ayat (1), Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

2) Pasal 6 ayat (1), Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b) terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

3) Pasal 6 ayat (2), Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Koreksi tersebut terdiri dari DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp4.995.863.208,00 dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transfer technology sebesar Rp1.294.487.000,00;

b. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pengalihan usaha. Nilai Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa didasarkan pada harga pasar atas tanah dan bangunan tersebut per 31 Oktober 2019 yang diperoleh dari hasil penilaian;

c. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transfer technology merupakan penyediaan teknologi dari

Pemohon Banding selaku Penjual kepada PT Tokki Engineering and Fabrication selaku Pembeli dalam rangka pengalihan usaha, yang dilakukan (sehubungan dengan ketentuan pemerintah Jepang) melalui Mitsubishi Materials Corporation Jepang dan Tokki Corporation Jepang. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding membuat pemberitahuan ekspor JKP dengan tujuan ke MMC pada tanggal 31 Oktober 2019 dan di-invoice-kan lagi oleh MMC ke Tokki Corporation Japan pada tanggal 5 November 2019. Menurut Pemeriksa, pembeli dalam hal ini MMC Corporation tidak menerima manfaat langsung seperti yang dimaksud dalam pengertian ekspor JKP, penerima ekspor JKP dan kegiatan ekspor JKP pada PMK-32/PMK.010/2019;

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Pemohon Banding menyampaikan alasan transaksi penjualan/ pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah bukan merupakan transaksi hubungan istimewa, transaksi tersebut adalah transaksi penjualan dan pembelian serta Pemohon Banding juga telah menggunakan jasa appraisal untuk memperoleh harga jual yang layak/memadai;

b) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transfer technology, Pemohon Banding menyampaikan alasan transaksi tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan pemerintah Jepang dimana Pemohon Banding tidak dapat secara langsung menjual ke PT Tokki Engineering and Fabrication, namun harus melalui MMC sebagai pihak afiliasi di Jepang.

2) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dengan Surat nomor S-209/WPJ.075/2022 tanggal 12 Agustus 2022;

3) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Pajak melalui Undangan nomor ND-1884/WPJ.075/2022 tanggal 12 Agustus 2022;

4) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Undangan nomor S-211/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

5) Atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp4.995.863.208,00;

a) Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, sesuai data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 salah satu Direktur Pemohon Banding adalah Ryohichi Yunomae NPWP 72.•••.•••.•-•••.000. Sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT Tokki Enginering and Fabrication (NPWP 92.•••.•••.•-•••.000), Ryohichi Yunomae NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 menjabat sebagai Direktur Utama. Hal tersebut juga sesuai dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 Ryohichi Yunomae, terdapat data pemotong/ pemungut pajak yaitu Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication;

b) Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Enginering Fabrication, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UU PPN;

c) Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

6) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transfer technology sebesar Rp1.294.487.000,00

a) Berdasarkan skema transfer technology yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, business transfer technology terjadi di dalam Daerah Pabean antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication;

b) Transaksi transfer technology terjadi di dalam Daerah Pabean antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication, hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

c) Pihak yang menerima manfaat adalah PT Tokki Engineering and Fabrication yang berada di dalam Daerah Pabean, sehingga tidak memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU PPN juncto PMK- 32/PMK.010/2019;

7) Menurut Peneliti, koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan data/ fakta dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 006/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/TAX-IV/MMC/2023 tanggal 10 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding, dengan uraian bantahan sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo; bahwa tambahan uraian yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

Proses Penjualan Plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication Belum Ada di Indonesia, serta Harga yang Disepakati dan Dibayarkan adalah Sama Persis

Antara Saat Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan Setelah Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur PT Tokki Engineering and Fabrication Tanggal 15 November Tanggal 31 Marci MIS T al 31 Ciktob

2019S ditandatangani Mr. Ryahiehi Yunosnae one kata eri opakataj harga mengundurkan titi Invuiee

Rp. 460.600.600.200, - sebapat Direktur Tee, 66.000 0010.00, -

Pécookun Banding P " . - 2

1. Me. Ryohichi Tunoma2 1. Air. Pooh Yudas 1. Mr. Ayohichi adalah Obrektur bukan Direktur Wunomae bukan

Permohonan Banding Pemohon Banding Direktur Pemohoa

Banding

2, PT, Tokki Enpincedmp and Fabicatan Belur

3. Aaa 2. Harga

Rp. A0, HOD. KL. 000, - Rp. 60.000, MO. 0,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

2Bukti P-2Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH);

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 04/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021;

4Bukti P-4Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019;

5Bukti P-5Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

6Bukti P-6Daftar perusahaan yang dipertimbangkan untuk pengalihan MMF; 7Bukti P-7Perjanjian Dasar antara Mitsubishi Materials Corporation dengan

Tokki Co. Ltd., (bahasa Indonesia) tanggal 15 November 2018; 8Bukti P-8Perjanjian Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding dengan PT

Tokki Engineering and Fabrication, (bahasa Jepang dan Indonesia); 9Bukti P-9Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 4 tanggal 14 Juni 2021 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

10 Bukti P-10Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 4 tanggal 29 Maret 2019 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

11 Bukti P-11Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 94 tanggal 21 Maret 1997, dibuat oleh Notaris Refizal, S.H., di Jakarta;

12 Bukti P-12KITAS dan NPWP atas nama Masatoshi Nishikawa;

13 Bukti P-13KITAS, NPWP dan Paspor atas nama Kenji Mogi;

14 Bukti P-14Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 8 tanggal 20 Februari 2023 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

15 Bukti P-15Matrik Sengketa;

16 Bukti P-16Dokumen Transaksi terkait Transfer Technology, Penjualan Tanah dan Bangunan, dan Aset Tidak Bergerak Lainnya;

17 Bukti P-17Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Maret 2020; 18 Bukti P-18SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019;

19 Bukti P-19Company Profile Pemohon Banding;

20 Bukti P-20Paspor atas nama Masatoshi Nishikawa;

21 Bukti P-21Surat Keterangan Pelaporan REP/MREP Tidak Kembali; 22 Bukti P-22Surat Keterangan Berhenti Bekerja Masatoshi Nishikawa; 23 Bukti P-23Penjelasan Tertulis tertanggal 21 Juni 2023, dengan lampiran dokumen antara lain:

a. Dokumen terkait pelaporan Transfer Teknologi, b. UU Negara Jepang No. 228 tanggal 1 Desember 1949 c. Minutes of Meeting antara METI Ministry of Economy, Trade and Industry – Japan dengan Mitsubishi Materials Assistant General Manager Hashimoto;

24 Bukti P-24Closing Statement (Keterangan Penutup) tertanggal 18 September 2023;

25 Bukti P-25SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2019;

26 Bukti P-26Laporan Penilain Aset oleh KJPP Rengganis, Hamid, and Partner;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matrik Sengketa;

5Bukti T-5Laporan Penilaian Properti Kriteria II oleh KPP PMA Dua;

6Bukti T-6Matrik Sengketa Perbaikan;

7Buki T-7Penjelasan Tertulis tertanggal Agustus 2023;

8Bukti T-8Pendapat Akhir tanggal 11 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

1Koreksi DPP PPN terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar4.995.863.208,00
2Koreksi DPP PPN terkait Transfer Technology sebesar1.294.487.000,00
Total6.290.350.208,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN berupa Penyerahan aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp4.995.863.208,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp4.995.863.208,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi berasal dari income from sale of land & building terkait dengan penilaian kembali atas Pengalihan Usaha antara PT. MMC Metal Fabrication (penjual) dengan PT. Tokki Engineering and Fabrication (Pembeli);

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan 2019 PT. MMC Metal Fabrication, diketahui:

a. Lampiran 1A Daftar Biaya Penyusutan terdapat aktiva yang habis masa manfaatnya sebesar Rp727.824.127,00;

b. Direktur utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000);

c. Berdasarkan data SPT Tahunan 2019 PT. Tokki Enginering and Fabrication, diketahui Direktur Utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•- •••.000);

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT Tokki Enginering Fabrication sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan pengujian nilai yang termuat dalam dokumen Penilaian Aset nomor RHR02C1P0318058.0 tanggal 07 Mei 2018 dan nilai DPP yang dijadikan dasar penyetoran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Pasal 4 Ayat (2) oleh Pemohon

Banding, juga ditemukan selisih sehingga menurut Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) bukti berupa dokumen Penilaian Aset juga tidak relevan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding melakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Pasar Wajar berdasarkan dari Hasil Penllaian oleh Tim Penilai KPP PMA Dua :

NomorLaporan: LAP-0008 ANPJ,07/KP.0305/ 2020

Tanggai Laporan . 726 Juni 2020 terkait No. Obyek SPPT PBB: 32,18.062.002.007-0042.0

Harga Pasar atas Tanah dan Bangunan tersebut per 31 Oktober 2019 -

Nilai Tanah Rp 41,453 332,368

Nilsi Bangunan Rp 11,911,530,840

Rp 53364863208

Nilai Penyerahan menurut Wajib Pajak berdasarkan uraian pada Dietil E-

Faktur pada Apportal DJP :

Tanah Rp 40,269,000,006

Barigunan co Rn 8,100,000,000

' 0 Rp 48,369,000,000

Koreksi positifffnegatif) Rp 4,995,663,204 bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp4.995.863.208,00 tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk “menentukan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication;

bahwa Penjualan Tanah dan Bangunan dilakukan melalui proses komersial yang layak atau wajar dalam praktik bisnis yang sehat, dimana dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan tersebut, Kantor Pusat Pemohon Banding sebagai Holding Company, memulainya dengan cara menunjuk Amidas Partners Inc,Japansepertiterteradidalamwebsite http://amidaspartners.com/service.html adalah merupakan konsultan bisnis di

Jepang, yang antara memiliki spesialisasi di bidang Merger & Acquistion (M&A) sebagai konsultan dalam penjualan Tanah dan Bangunan tersebut;

bahwa pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan memberikan data mengenai Daftar Perusahaan yang dipertimbangkan untuk membeli Plant 1(5) yaitu:

1. Shinko Plantech Co, Ltd (http://www.s-plantech.co.jp);

2. Sankyu, Inc (http: //www.sankyu.co.jp);

3. Mie Chemical Machinery, Co, Ltd (http: //www.miekikai.co.jp);

4. Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

5. Kotobuki Techrex Ltd (http: //www.kotobuki-techrcx.co.jp);

6. Kobelco E&M Co, Ltd (http: //www.kev.com,vn) – link anak perusahaan di Vietnam;

7. Toyo Kanetsu KK (http: //www.toyokanetsu.co.jp);

8. Sumitomo Heavy Industries Process Equipment Co, Ltd (http: //www.shi- pe.shi.co.jp);

9. Hitachi Zosen Corporation (http: //www.hitachizosen.co.jp);

10. Morimatsu Industry Co, Ltd (http: //www.morimatsu.jp);

bahwa selanjutnya, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, ditentukan bahwa pemenangnya adalah Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

bahwa Penandatanganan Perjanjian Penjualan antara Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication (Pemohon Banding) dan PT Tokki Engineering Corporations and Fabrication dengan Harga Penjualan Rp60.000.000.000,00. bahwa kemudian Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication (Pemohon Banding) menerbitkan serangkaian Invoice kepada PT Tokki Engineering Corporations and Fabrication dengan Harga Penjualan Rp60.000.000.000,00;

No.InvoiceUraianNilai Rp.
1.MMF-ACC-10-19-001Penjualan Teknologi1.333.333.333
2.MMF-ACC-10-19-0021. Tanah40.269.000.000
2. Bangunan8.100.000.000
3.MMF-ACC-10-19-0031. Aset Tidak Bergerak Lainnya2.403.000.000
2. Goodwill7.894.666.667
JUMLAH60.000.000.000

bahwa nilai appraisal adalah nilai acuan yang dijadikan referensi oleh Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga penjualan, sedangkan Nilai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) adalah harga penjualan aktual hasil negosiasi;

bahwa harga Jual yang terjadi adalah jauh di atas nilai buku dan mendekati nilai appraisal baik appraisal dari KJPP Rengganis, Hamid and Partner maupun nilai appraisal dari KPP PMA 2, yaitu harga jual mencapai 94%dari nilai appraisal, seperti terlihat di bawah ini;

Jenis AsetNilai Buku (Rp)KJPP Rengganis, Hamid and Partner Nilai Appraisal (Rp)KPP PMA Dua Nilai Appraisal (Rp)Nilai Penjualan (Rp)
Tanah8.402.401.00040.269.000.00041.453.33236840.269.000.000
Bangunan dan Site Improvement356.174.98711.825.000.00011.911.530.8408.100.000.000
Jumlah8.758.575.98752.094.000.00053.364.863.20848.369.000.000

bahwa Pemohon Banding menyatakan, terkait dasar Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication, yaitu Saudara Ryohichi Yunomae dengan Nomor NPWP 72.540.110.3-053. merupakan salah satu direktur Pemohon Banding dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication pada Tahun 2019, Pemohon Banding menyampaikan tabel status kepegawaian dari Ryohichi Yunomae sebagai berikut:

NoMasa / BulanStatus Kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae
PT MMC Metal Fabrication NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 (Pemohon Banding)PT Tokki Engineering and Fabrication NPWP: 92.•••.•••.• -•••.000Keterangan
12345
1January 2019YaTidakBerdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Mr. Ryohichi Yunomae mengindurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding
2February 2019YaTidak
3Maret 2019YaTidak
4April 2019YaTidak
5May 2019YaTidak
6June 2019YaTidak
7July 2019YaTidak
8Agustus 2019YaTidak
9September 2019YaTidak
10Oktober 2019YaTidak
11November 2019TidakYa
12December 2019TidakYa

bahwa Pemohon Banding menyatakan, proses penjualan plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae menjadi direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication belum ada di Indonesia, serta harga yang disepakati dan dibayarkan adalah sama persis antara saat Ryohichi Yunomae

Menjadi Direktur Pemohon Banding dan Setelah Mr. Ryohichi Yunomae menjadi Direktur PT Tokki Engineering and Fabrication;

. “ Tanggal 31 Marct 018

Tanggal 1S November Beat 31 NN Tanggal 31 Oktob 2018 ditandarangani Mr Ryobichi Yunosnae 2019 Diterbitkan

Rp. 60.000.000.000, - Pemohon Banding Rp 60.000.000.000, -

1. dar. Ryohichi Yunomae 1. Mr. Ryohich! Yunomae 1. Aur. Ryohichi adalah Dtrektur bukan Direktur Yunomae bukan

Pemohon Banding Pemohon Banding Direktur Pemohon

Banding

2. PT. Tokki Engineering and Fabrication Belum

3. Harga 2. Harga

Rp. 609.000.000.000, - Rp. 60.000.000.000, bahwa sehubungan dengan transaksi tersebut, Pemohon Banding pada 28 Oktober 2019, melakukan pembayaran SSP BPHTB dengan detail sebagai berikut:

No.Penghasilan Penjualan Tanah dan BangunanTarifJumlah SSPNomor NTPN
148.369.000.0002,5%1.209.225.000,0011DF767QMOGTJSD

bahwa Pemohon Banding menyatakan, di dalam halaman 2 Penjelasan Tertulis Terbanding (tanpa tanggal) Bulan Juli 2023, disebutkan: “bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 diperoleh informasi bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah Tokki Ltd (Japan) sebesar 99.94% dan Okada Sangyo Co Ltd 0.06%.” bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Terbanding telah salah di dalam membuat kesimpulkan tersebut, karena pemegang saham Pemohon Banding adalah Mitsubishi Material Corporation (Japan), dengan bukti kuat (valid) berupa:

1. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Cooper PwC.,

2. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam Penjelasan Tertulis Terbanding (tanpa tanggal) Bulan Agustus 2023, disebutkan: “bahwa berdasarkan bukti dokumen Surat Perjanjian Dasar yang dibuat oleh prinsipal Pemohon Banding

Mitsubishi Materials Corporation (Japan) dan Tokki Co Ltd (Japan), juga diperoleh informasi bahwa PT Tokki Engineering & Fabrication memang dibentuk secara khusus sebagai pihak yang menerima pengalihan usaha dan pengalihan teknologi;” bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Terbanding telah salah di dalam memahami surat perjanjian tersebut, karena dari keseluruhan rangkaian kalimat di dalam halaman ke-2 (dua) dokumen Surat Perjanjian Dasar, mulai dari huruf (i), dan huruf (ii), tidak terdapat satupun kata (wording) ataupun klausul yang menyatakan bahwa Mitsubishsi Material Corporation Co Ltd (Japan) sebagai Pihak Pertama dan Tokki Co Ltd (Japan) sebagai Pihak Kedua telah bersama- sama bersepakat untuk membentuk PT Tokki Engineering & Fabrication; bahwa untuk menguatkan alasannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sdr. Ryohichi Yunomae

2. SPT Tahunan PPh Badan PT MMC Metal Fabrication

3. SPT Tahunan PPh Badan PT. Tokki Engineering and Fabrication

4. Surat Perjanjian Dasar antara Mitsubishi Materials Corporation – Tokki Ltd

5. Daftar Perusahaan yang Dipertimbangkan

6. Notula Rapat (Minutes of Meeting) antara Mitsubishi Materials Corporation – Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Jepang

7. Daftar Pembeli Potensial

8. UU No. 228 tanggal 1 Desember 1949 Kerajaan Jepang

9. Dokumen Penilaian Aset nomor RHR02C1P0318058.0 tanggal 07 Mei 2018

10. Laporan Penilaian PT MMC Metal Fabrication nomor LAP-0008

/WPJ.07/KP.0305/2020 tanggal 26 Juni 2020

11. Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan

12. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018;

bahwa atas alat bukti tersebut, para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp4.995.863.208,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi DPP PPN terkait dengan sengketa banding PPh Badan koreksi penyesuaian fiskal negatif terhadap transaksi pengalihan aset (tanah dan/atau bangunan) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa, dan dikoreksi berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi DPP PPN mendasarkan pada pertimbangan hukum pada sengketa koreksi penyesuaian fiskal negatif PPh Badan tahun pajak 2019 dengan nomor sengketa 001002.15/2023/PP;

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa koreksi penyesuaian fiskal negatif dengan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

Hubungan Istimewa

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Tokki Enginering and Fabrication dengan alasan berdasarkan data SPT Tahunan 2019, terbukti Direktur Utama Pemohon Banding yaitu Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) juga sebagai Direktur Utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000); bahwa Terbanding juga mendalilkan, berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Ryohichi Yunomae, diketahui bahwa ybs. menerima penghasilan tetap dari luar negeri secara rutin, yang berasal dari Mitsubishi Material Corporation (Japan) dan Tokki Ltd (Japan), selain menerima penghasilan tetap secara rutin dari Pemohon Banding, PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication. bahwa Ryohichi Yunomae sebagai Dirut di Pemohon Banding untuk masa Januari-

Oktober 2019, kemudian keluar dan menjadi Dirut PT Tokki Engineering and Fabrication masa November-Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat antara PT MMC Metal Fabrication (Pemohon Banding) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication tidak terdapat hubungan istimewa dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa transaksi penjualan asset tersebut merupakan salah satu bagian dari Perjanjian Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding (Penjual) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication (Pembeli);

bahwa terbukti Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) didirikan berdasarkan akta notaris Refizal, S.H. Nomor 94 tanggal 21 Maret 1997. Akta tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor C2-9492.HT.01.01.TH.97 tanggal 15 September 1997 dan diterbitkan dalam Tambahan No. 5882 pada Berita Negara No. 100 tanggal 16 Desember 1997, sedangkan PT Tokki Engineering and Fabrication selaku pembeli baru berdiri di bulan April 2019;

Mortis 2 arang hai

Campeny nice PT TORKIENGINEERING AND FABR CATION

Maio cffice & factory :

Kavasar Irchisri Lababeka 1 dl Jah aneka TR Blok A16

Cikanang-Behas' Jaca Barat nderssie Rede Pas 17830

Telp «2-21 O92 5735 ducting:

and office & factory :

Cilegan Factory

Kawasan Industri Kiacatau

JlAuctaca | Kay CAP Kel Vainasai Kec Ci angka moi CLrgon Banten Indonesia tode Pas 42313

Taip “502548 M 7243 GM F244

Dale estabushed) 18 Api! 2019

Capils! GR 10085 C00 O00

Sharebelde: TOKK LID So 9%: OKADA SEANGYO CO SD ton

President Dasi Rohit Vuremec

Telelevplayee 774

Bank VPS Bank lie Jakerte Sranch

Emiailadesess sansiite! ca cd

Viensite owes tefee d bahwa terbukti penjualan aset (pengalihan usaha) dari PT MMC Metal Fabrication kepada PT Tokki Engineering and Fabrication dilakukan oleh

masing-masing induk perusahaan yang berkedudukan di Jepang, sebagaimana tercantum pada perjanjian dasar kedua induk perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menentukan apakah terdapat hubungan istimewa atau tidak antara Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication, maka faktor utama yang harus diperiksa adalah apakah terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara induk perusahaan Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara induk perusahaan Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication, dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan penjualan aset Pemohon Banding kepada PT Tokki Engineering and Fabrication merupakan transaksi antara pihak independen;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan data SPT Tahunan 2019, terbukti Direktur Utama Pemohon Banding yaitu Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) juga sebagai Direktur Utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) dan menerima penghasilan tetap dari luar negeri secara rutin, yang berasal dari Mitsubishi Material Corporation (Japan) dan Tokki Ltd (Japan), selain menerima penghasilan tetap secara rutin dari Pemohon Banding, PT Tokki Engineering & Fabrication, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa Ryohichi Yunomae pada tahun pajak 2019 bekerja di Pemohon Banding dari bulan Januari-Oktober 2019 dan kemudian menjadi pegawai PT Tokki Engineering & Fabrication mulai bulan November-Desember 2019, hal ini dibuktikan dengan bukti potong PPh Pasal 21 dari kedua perusahaan tersebut:

Sebagai Pegawai Pemohon Banding dari Januari-Oktober 2019:

Be ee Coe AA MA ana =a oF fee Dee Dee PPE cach oo

/_ - Pa STS" 31 t b ie oe Ge ee ec ee Lal Mar SI ga a

'. r KA he MA EA PE ERA se

L one

REMIT SIAK BOARS State he a na

Fer ATES Oa bee Pon " Poe ay = crater amo ae

[eres TT

Pye weft ores - rot (nana aan ra ARTA, SAB Ata

OP BA een AA ee Tenan ee aiid fo Kana La 1 ce ee eer eee en er te er man BN KN Ia Pe aa mann Lan aran be cotta anes - Dena eh 5

MAA ee ee ee mete oe mo Dae cpt ee soos " 211 Ar oc Pan Be aman aa na Aa

- ws tee ee Fra aay ee es

Lowe ciate aman - Sogo Ian

Se anna

-. ste eee ons oe re . “ig orzo es a bd

= oases oes .

- -m—b- Home .- (nm He aer Ida > - ae seit Teen. AMIN PA NN APA :

1 eee SANA ae Soaks ST tr» woot, eee Le aa -

- woes at " Ba

Sebagai Pegawai PT Tokki Engineering & Fabrication mulai bulan November- Desember 2019:

— . ee mee eee 2x = ra ee ni na Ba ae ea =a

Fi KAA 1 MAL MAA TETAR ATA. Pemeran ea

7 Ce i a re ee i le ie ahs " alta vs

\ Pi a LN TA EL TS Sa -

SPA RL ALA Ba ——- . " : "

Pee me NTT TE ana: “ooo ta wed rete eae OTT ° ON nae ot BI LA AAN aa on.

ov - sen eats Sena Tr Aa PS a AA

.... Soal 5 ee whe eee PS MG ae coat ee oe er Na

2... taman gn rae 0. "

: - : ine rin

= tee an

: mts . Bid ata eck bl

" : sot Pan at peta pa 1. " ". da a77 con

: - oe - sagen

Tiree ewe oe

. . Saw ne oh week ee ee

Tae Peo Moe 2 1x ah

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak mencantumkan lagi Ryohichi Yunomae (NPWP 72.540.1103-053.000) sebagai Pengurus Pemohon Banding pada Tahun Buku 2019;

Cuplikan Laporan Keuangan Tahun 2019

Aset March gogo arc 20°S. the Caraary's Corrs over arc Boa d9" Denias were 28

Sy WS:

Corp selerer > Shei? Nesariura

Ina nana Syesawu Fas” Toe

Natsu Ie” or ye

Yun ¢ Addl

Kinya Kawase

Cuplikan SPT PPh Badan Tahun 2019

BAGIAN B: OAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

No | NAMA ALAMAT NPWP JABATAN a ee COC; e enn hy aay on . (4) »

1 (KINYA KAWASE TRIVIUM TERRACCE APT ° 00.•••.•••.•-•••.006 | Direktur °

TRIVIUM TERRACCE SOUTH !

TOWER 1910 1. UTAMA | !

BIIIE KAV. 03-05 LIPPO

CIKARANG SELATAN, KAB.

BEKASI, JAWA BARAT

2 (ee AOKI Meta TERRACCE APT | 85.851.409.4413.000 ' Direktur "

TRIVIUM TERRACCE SOUTH (TOWER 1028 JL. UTAMA | :

BIIIE KAV. 03-05 LIPPO

CIKARANG SELATAN, KAB.

BE KASI, JAWA BARAT

13 JNATSUKI ICNIMIYA LITH FLOOR KEIDANREN 00.•••.•••.•-•••.004 | Direktur

' KAIKAN BUILDING

, 1008117132 OTEMACH!

CHIYODA TOKYO JAPAN

4 'RYOSAKU HASHIMOTO [11TH FLOOR KEIDANREN 00.•••.•••.•-•••.001 | Direktur

KAIKAN BUILDING 1008117

132 OTEMACHI CHIYODA KU

TOKYO JAPAN

5 [SHINICHI NAKAMURA jum FLOOR KEIDANREN | 00.•••.•••.•-•••.003 | Koresaris

KAIKAN BUILDING 1008117 h 1132 OTEMACHI CHIYODA KU

TOKYO JAPAN

6 |MASATOSHI NISHIKAWA [SETIABUDI RESIDENCE, — | 81,901.451.5-503.000 | Pressden Direktur

TOWER B, UNIT 1108, JL.

SETIABUDI SELATAN RAYA

NO. 1 RT. 06/ RW. 07,

KUNINGAN, KARET

KUNINGAN, JAKARTA

— SELATAN 12920 — — - —. ———.

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan Ryohichi Yunomae bekerja di dua perusahaan yaitu PT MMC Metal Fabrication dan PT Tokki Engineering & Fabrication adalah tidak terbukti;

bahwa Pengadilan Pajak juga dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan Ryohichi Yunomae bekerja di Pemohon Banding kemudian resign dan bekerja di PT Tokki Engineering & Fabrication, hal ini terlihat bahwa pada tahun 2019 Ryohichi Yunomae mendapatkan pesangon dari Pemohon Banding (melalui Induk perusahaan) sebagaai berikut:

Nama: RYOHICHI YUNOMAE

NPWP: 72.•••.•••.•-•••.000

Status: K/2

Masa Kerja: 360 hari

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019

Jumlah (dim Rp,

Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan: 363,811,345

-PT. Mme Metal Fabrication 268,894,637

"PT. Tokki Engineering and Fabrication 594,916,708

Penghasilan Neto Luar Negeri :

Jenis Tanggal Mata = Jumlah Kurs Jumlah

Penghasilan Terima Uang (dim Rp.)

Gaji Jan- Des 2019 JPY Terlampir — Terlampir 1,749,941 85°

Bonus Jun & Des 2019 JPY Terlampir — Terlampir 506,14. 203

Penghasilan Tidak Teratur 29-Mar-20 IPY Terlampir Terlampir — 2,4 251600

Penghasilan Neto Luar Negeri 4,809,299,804

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG

DIBAYAR/ DIPOTONG/ TERUTANG DI LUAR NEGERI

NAMA DAN ALAMAT JENIS PENGHASILAN | PAJAK YANG DIBAYAR/ PPh

SUMBER/ PEMBERI | PENGHASILAN NETO DIPOTONG/ TERUTANG J PASAL 24")

PENGHASILAN D LUAR NEGERI

DI LUAR NEGERI Rupiah: Rupiah Rupiah rar —g ll GL SG Il — 8 Ll 6

Mitsubishi Materials Gaji 1.417,622,784 NIHIL NIHIL

Corporation, Jepang (terlampir) (terlampir) (terlampir)

Bonus 322,641,692 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir)

Pesangon 2,553,250,690 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir)

Tokki Ltd., Jepang Gaji 332,324,067 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir) (terlampir)

Bonus 183,480,571 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir)

NN ee —

*) PERMOHONAN : JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SELAGA' KREDIT PAJAK bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal terjadi pengalihan usaha maka merupakan hal yang wajar (lazim) apabila pegawai-pegawai kunci perusahaan yang dialihkan (Pemohon Banding) dipertahankan atau beralih menjadi pegawai perusahaan yang menerima pengalihan, hal ini didasarkan pada pertimbangan kesinambungan kegiatan usaha perusahaan tersebut; bahwa tidak terdapat dalil dan pembuktian dari Terbanding yang menyatakan bahwa Ryohichi Yunomae merupakan pemegang saham di Induk atau afiliasi Pemohon Banding, dengan demikian dapat diyakini keputusan untuk berpindah status kepegawaian didasarkan pada profesionalitas pribadi Ryohichi Yunomae tidak terkait dengan masalah kepemilikan perusahaan;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa teknologi yang dimiliki grup Mitsubishi Materials Corporation (Japan) tetap berada dalam kepemilikan yang sama walaupun melalui pihak afiliasi yang lain, meskipun kegiatan usaha

telah dialihkan kepada PT Tokki Engineering & Fabrication, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat; bahwa terbukti berdasarkan perjanjian dasar antara kedua induk perusahaan, disepakati bahwa terdapat 2 hal yang dialihkan dari pihak penjual kepada pembeli yaitu pengalihan bisnis (asset dll) dan penyediaan/pengalihan teknologi sebagaimana terlihat dibawah ini:

Pariah dara ad diraadatangyai peda tinge! IS November 2518, oleh para vith (pawai

Ka sofangaluya disebut perangai.

Musetrshi Males (orpuzation. kerafanat Jp 13 Chatensachi, Lntvuda-k. Teka

Dadang sebut Paik Peran 1

Wetan

Takk? Co MC beralamat di [ld Minato-mashi, Shuman-shi, Yamaguclii selanjutna disebut

Pihak Kedua)

Sidua betih pihak tercait telah sence kesepakatan mengenai id isansoksi berupe penualihan fisnis Iselanjuana disebut pemcdfhan Disuis dini manalgktur dun permana dan mudifikusi produk galian cengelasan seperti Indra takan dan sehatnya Iselangatusa diset “hisuis ni), vay seoelumnya diketula alel PE MIMIC Murai Pabricagon, 3 aitu anak perusahaan dari Pul

Portaima Gelanjntnya disehii MAU". selanjutnya Dersamu-sang hak Pertama akan cisehul

Rua pihak peda kepada badan Itakum Indonesia vans akan didirikan weh Sihgk Medi

Iselanjutnya diselut deren hukuot yang nsiakukan akudsisi's selanjuanga bersama-sama Pihak

Sedua akan disebut paca pauk kedua. dan iii pem edisan teknoloei sang dunilik: oleh MINCE ag Kasad dengan hisnas int dad sesuai Jangan 302) dari daviar Peralatan aeagenar Valtia

Astag. kepaa badan lusun yang melahukan akaisis! (sclanulaya disebut ken ediaan leknoiosi

Hill. dam bersama-sama pengalihan bisms ini, selanjumya dissbui Mansaksi inih bahwa bukti adanya pengalihan teknologi tersebut juga dikuatkan oleh dalil Terbanding sendiri sebagaimana tercantum pada dokumen kesimpulan akhir yaitu: “bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu pada saat yang sama dengan terjadinya pengalihan usaha, Pemohon Banding melaporkan adanya penyerahan teknologi ke pada PT Tokki Engineering & Fabrication senilai Rp.1.294.487.000,00 dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa sebagai berikut: Nomor : EJKP-19002

Tanggal: 31 Oktober 2019

Nilai DPP (original) : JPY 16,000,060

Nilai DPP (Rp.) : Rp: 1.294,487,D00

bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa teknologi yang digunakan oleh PT Tokki Engineering & Fabrication tersebut menyebabkan terjadinya ketidakwajaran atau ketidaklaziman kegiatan usaha terutama apabila terjadi transaksi antara grup Tokki Co. Ltd (Jepang) dan Mitsubishi Materials Corporations (Jepang);

bahwa terkait pernyataan Terbanding yaitu laporan keuangan PT Tokki Engineering & Fabrication yang pada bagian asetnya tidak mengakui adanya intellectual property berupa teknologi dengan nilai sebesar Rp1.294.487.000,00 di tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding, apakah IP sebesar Rp1.294.487.000,00 dilaporkan dalam Laporan Keuangan pembeli atau tidak, dan dilaporkan pada pos apa;

bahwa berdasarkan fakta uraia pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan PT Tokki Engineering & Fabrication dibentuk dalam rangka Tokki Co Ltd (Japan) sebagai pihak kedua menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, bukan perusahaan yang dibentuk oleh grup Tokki Co. Ltd (Jepang) dan Mitsubishi Materials Corporations (Jepang);

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan (3)

(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar.
(3)Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pengalihan aset antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication dikarenakan tidak terdapat hubungan istimewa diatara kedua perusahaan tersebut;

bahwa berdasarkan faktaa quo, maka nilai transaksi pengalihan tanah/bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication harus diterima sebagai transaksi antar pihak independen;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPN dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp4.995.863.208,00;

2. Koreksi Reklas atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) berupa Transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi berupa reklas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) menjadi penyerahan yang terutang PPN di dalam daerah pabean berupa transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00; bahwa berdasarkan skema transfer technology yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, business transfer technology terjadi di dalam Daerah Pabean antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Pengalihan Usaha tanggal 30 Agustus 2019, Pemohon Banding mencatat adanya ekspor berupa penyediaan teknologi dari Pemohon Banding kepada Tokki Corporation (Japan) melalui Mitsubishi Materials Corporation (Japan), dan kemudian dokumen pemberitahuan ekspor jasa kena pajak (JKP);

Nomor: EJKP-19002

Tanggal: 31 Oktober 2019

Nilai DPP (origina!) =: JPY 10,000,000

Nilai DPP (Rp.) : Rp 1.294 487,000 bahwa Tim Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa pembeli (Mitsubishi Materials Corporation (Japan) tidak menerima manfaat langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 PMK Nomor 32/PMK.03/2019 atas kegiatan pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) PMK Nomor 32/PMK.03/2019, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) PMK Nomor 32/PMK.03/2019 dianggap sebagai penyerahan JKP dalam daerah pabean;

bahwa menurut Terbanding, pembeli dalam hal ini MMC Corporation tidak menerima manfaat langsung seperti yang dimaksud dalam pengertian ekspor JKP, penerima ekspor JKP dan kegiatan ekspor JKP pada PMK- 32/PMK.010/2019;

bahwa pihak yang menerima manfaat adalah PT Tokki Engineering and Fabrication yang berada di dalam daerah pabean, sehingga tidak memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU PPN juncto PMK-32/PMK.010/2019;

bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan data/ fakta dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi reklas ekspor jasa menjadi penyerahan yang terutang PPN di dalam daerah pabean senilai Rp1.294.487.000,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa transaksi sebesar Rp1.294.487.000,00 tersebut terkait transfer technology dari Pemohon Banding selaku Penjual kepada PT Tokki Engineering and Fabrication selaku Pembeli dalam rangka pengalihan usaha, yang dilakukan (sehubungan dengan ketentuan pemerintah Jepang) melalui Mitsubishi Materials Corporation Jepang dan Tokki Corporation Jepang; bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding membuat pemberitahuan ekspor JKP dengan tujuan ke MMC pada tanggal 31 Oktober 2019 dan di- invoice-kan lagi oleh MMC ke Tokki Corporation Japan pada tanggal 5 November 2019;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, alasan transaksi tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan pemerintah Jepang dimana Wajib Pajak tidak dapat secara langsung menjual ke PT Tokki Engineering and Fabrication, namun harus melalui MMC sebagai pihak afiliasi di Jepang;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah transaksi transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00 dari Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication merupakan penyerahan di dalam daerah pabean dan terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas transaksi transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00 dari Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication, Pemohon Banding membuat pemberitahuan ekspor JKP dengan tujuan ke MMC dan di-invoice-kan lagi oleh MMC ke Tokki Corporation Japan, hal ini untuk memenuhi ketentuan pemerintah Jepang dimana Wajib Pajak tidak dapat secara langsung menjual ke PT Tokki Engineering and Fabrication, namun harus melalui MMC sebagai pihak afiliasi di Jepang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pada prinsipnya Pemohon Banding tidak membantah bahwa transaksi transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00 adalah transaksi dari Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication dalam rangka pengalihan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dokumen pemberitahuan ekspor jasa kena pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding, semata-mata untuk memenuhi ketentuan pemerintah Jepang dimana Pemohon Banding tidak dapat secara langsung menjual ke PT Tokki Engineering and Fabrication, namun harus melalui MMC sebagai pihak afiliasi di Jepang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substansi teknologi yang dialihkan tersebut dimiliki oleh Pemohon Banding dan menjadi bagian yang dijual ke PT Tokki Engineering and Fabrication sebagaimana invoice yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication sebagai berikut:

bahwa `Pengadilan Pajak berkeyakinan pembeli dan penerima manfaat dari pengalihan transfer of Technology senilai Rp1.294.487.000,00 adalah PT Tokki Engineering and Fabrication yang berada di daerah pabean Indonesia;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan teknologi dari Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and

Fabrication yang merupakan penyerahan di dalam daerah pabean dan terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp1.294.487.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Uraian SengketaSengketaDipertahankan

Dipertahankan (Rp)(Rp)(Rp)

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yg
PPN-nya harus dipungut sendiri, terdiri:
1Koreksi DPP PPN terkait Pengalihan
Hak atas Tanah dan Bangunan4 .995.863.208-4 .995.863.208
2Koreksi DPP PPN terkait Transfer
Technology1 .294.487.0001.294.487.000-
Jumlah6 .290.350.2081.294.487.0004 .995.863.208

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding7 9.116.814.025
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak4 .995.863.208
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak7 4.120.950.817

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor17.342.961.168
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri74.120.950.817
a.3 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah4.750.000
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-
c Jumlah Seluruh Penyerahan9 1.468.661.985

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03349/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00802/207/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama PT MMC METAL FABRICATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Jawa Blok GG- 6-2, Kawasan Industri MM2100, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1 7.342.961.168
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri7 4.120.950.817
a.3 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah4 .750.000
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-
c Jumlah Seluruh Penyerahan9 1.468.661.985
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7 .282.646.382
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7 .282.646.382
b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.4 Lain-lain-
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.282.646.382
d Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar-
3.Kelebihan pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4.PPN yang kurang dibayar-
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP-
Jumlah-
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.