Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000681.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Mekar Sari Alam Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000681.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000681.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR SARI ALAM LESTARI NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M,

Jabatan: Karyawan, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000864/SK- PPNJan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

2. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1468/PP/IKH/2024, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000715/SK- PPNJan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3998/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 461/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00008/BDG- PPN-Apr-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00018/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 000417/Bantahan-SUB/PPN-APR-2019/MAL/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI) (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak : a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor3.532.306.9763.532.306.9763.532.306.976
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2 .454.500.0002 .547.557.4542.454.500.000
a.3.Penyerahan kepada Pemungut PPN a.4.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0 0 00 0 00 0 0
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.986.806.9766.079.864.4305.986.806.976
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN:000
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)5.986.806.9766.079.864.4305.986.806.976
d.AtasImpor BKP/PemanfaatanBKP TidakBerwujud dariLuar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1.Impor BKP d.2.Pemanfatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0
d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)000
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x b.Dikurangi : b.1.PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama b.2.Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)245.450.000 0 316.620.211 0 0 0 316.620.211 0 316.620.211254.755.745 0 316.620.211 0 0 0 316.620.211 0 316.620.211245.450.000 0 316.620.211 0 0 0 316.620.211 0 316.620.211
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)( 71.170.211)(61.864.466)(71.170.211)
3Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak……..(karena pembetulan)71.170.211 071.170.211 071.170.211 0
c.Jumlah (a+b)71.170.21171.170.21171.170.211
4PPN yang kurang dibayar09.305.7450
5Sanksi Adiministrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d.Kenaikan Pasal 13A KUP e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN6 .979.309 0 0 0 0 0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.979.309
6Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e + 3c)-16.285.054-

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 000195/KEB- PPNAPR/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut e. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a + b + c + d + e) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut (tarif x 1.b) b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - b.6) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang Kurang Dibayar (2.c + 3.c)3.532.306.976 2.454.500.000 - - - 5.986.806.976 245.450.000 - 316.620.211 - - - 316.620.211 (71.170.211) 71.170.211 - 71.170.211 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar9.305.74509.305.745
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan6.979.30906.979.309
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar16.285.054016.285.054

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00008/BDG-PPN-Apr- 2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00008/BDG- PPN-Apr-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor 470140004919424.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagai Lampiran 1.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 155 tanggal 30 Oktober

2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mekarsari Alam Lestari Nomor AHU-AH.01.09-0270659 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.454.500.0002.547.557.45493.057.454

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp

93.057.454

Menurut Terbanding:

1. Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp 57.081.910

Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.081.910 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya.

Pemohon Banding harus tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tersebut di atas dan berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud.

Terbukti bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380 (Rp9.508.467.084-Rp8.431.760.704).

Sesuai Prinsip Akuntansi Berterima Umum setiap pengeluaran yang ditujukan untuk Plasma (masa pengembangan kebun/TBM) seharusnya dicatat dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan pada Cash/Hutang. Dalam hal kebun telah selesai (TM) dan di konversi/reklas maka dicatat dengan akun Piutang Plasma pada Aset Plasma dalam pengembangan.

Bahwa dengan adanya Akun Piutang Plasma di tahun 2019 berarti Pemohon Banding telah melakukan konversi/reklas di tahun 2019, sehingga dengan adanya perubahan menjadi akun Piutang Plasma maka merupakan objek yang dikenakan PPN.

2. Koreksi Penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp 35.975.544 Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp35.975.544 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPNnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN disebutkan: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Bahwa Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan DPP sebesar Rp35.975.544 bulan April 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) PT Banyu Bening Utama dengan DPP sebesar Rp35.975.544 terutang PPN.

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

b. Bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan. Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

c. Sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding.

Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma.

d. Bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Berikut mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022:

TAHUN 2019

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2019 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2019 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN8.431.760.703,701.110.989.558,56(34.283.178,46)9.508.467.083,80

TAHUN 2020

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2020 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2020 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN9.508.467.083,801.329.420.847,32(66.026.224,75)1 0.771.861.706,37

TAHUN 2021

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2021 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2021 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 0.771.861.706,371.149.487.327,28(52.636.822,24)1 1.868.712.211,41

TAHUN 2022

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2022 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2022 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 1.868.712.211,41558.302.354,36(12.427.014.565,77)-

Berikut jurnal reklasifikasi di tahun 2022:

CAJE/22/12/008Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'115 .017.559.603,19-
Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'157 .360.755.522,30-
(Cr)PIUTANG DANA TALANGAN-(12.378.315.125,49)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910 tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas pencatatan persediaan keluar bukan sebagai penghasilan namun hanya pemakaian persediaan Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional dan nanti atas pemakaian persediaan tersebut dikembalikan oleh pihak lawan transaksi ke Pemohon Banding. Dengan demikian tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan tersebut. Sehingga pencatatan tersebut bukan objek PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp35.975.544 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan penjelasan pada Bagian I, II dan III pada Surat Banding ini, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454 adalah tidak benar dan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Tabel 5

No.UraianJumlah (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut e. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a + b + c + d + e) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut (tarif x 1.b) b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - b.6) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang Kurang Dibayar (2.c + 3.c)3.532.306.976 2.454.500.000 - - - 5.986.806.976 245.450.000 - 316.620.211 - - - 316.620.211 (71.170.211) 71.170.211 - 71.170.211 -

3. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00018/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penyerahan Kepada Plasma sebesar Rp57.081.910

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

b. Bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

c. Sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding.

Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma.

d. Bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Berikut mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022:

TAHUN 2019

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2019 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2019 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN8.431.760.703,701.110.989.558,56(34.283.178,46)9.508.467.083,80

TAHUN 2020

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2020 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2020 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN9.508.467.083,801.329.420.847,32(66.026.224,75)1 0.771.861.706,37

TAHUN 2021

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2021 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2021 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 0.771.861.706,371.149.487.327,28(52.636.822,24)1 1.868.712.211,41

TAHUN 2022

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2022 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2022 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 1.868.712.211,41558.302.354,36(12.427.014.565,77)-

Berikut jurnal reklasifikasi di tahun 2022:

CAJE/22/12/008Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'115 .017.559.603,19-
Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'157 .360.755.522,30-
(Cr)PIUTANG DANA TALANGAN-(12.378.315.125,49)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menurut Terbanding:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Pasal 26a (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atauperjanjian sewa guna usaha (leasing);

c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e) Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f) penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau g) penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

h) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan i) penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8 A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

3) Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

A. Data dan Fakta a) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma selama tahun 2019 sebesar Rp533.259.909 karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

wan | Penyerahan Kepada

Plasma

19.423.” 24

81.978.085

Maret 78.252.649

[April | 57.081.910

Mei 67.627.741

19.299.822

40.149.216

10.383.077

13.718.120

110.376.336

22.322.831

12.574.926

533,225,907 b) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketanomorBA- 129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasan sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma tahun 2019 sebesar Rp533.225.907 adalah Laporan Keuangan Audit dan General Ledger;

2) Bahwa yang menjadi fakta dan pengujian Pemeriksa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penyerahan Kepada Plasma adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding dalam laporan keuangan Audit (CALK No. 12 Piutang Plasma) telah mencatat Piutang Dana Talangan (Akun GL No. 132.00.00.001), akun tersebut digunakan Pemohon Banding untuk mencatat piutang plasma yang terjadi kegiatan terkait kebun plasma. Pada peta Kebun MAL-II juga menunjukkan terdapat areal Kebun KKPA MAL. Atas penyerahan barang/jasa kepada plasma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN.

c) Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1) Bahwa menurut Pemohon Banding perjanjian kerjasama pembuatan, pengelolaan, pengembangan, perawatan, dan jual beli perkebunan dengan Pihak Lain dan/atau Pola Mitra Plasma, tidak ada plasma yang terbentuk.

2) Bahwa Laporan Keuangan PT MAL tahun 2019 diaudit oleh akuntan publik. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen tersebut dalam penyerahan data.

3) Bahwa pada Akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

Tidak ada pengeluaran pihak lain yang dicatat dalam akun Piutang Dana Talangan tersebut.

4) Bahwa dalam laporan keuangan tahun 2019 tidak ada pencatatan terkait dengan Plasma, sehingga tidak disajikan dalam neraca.

5) Pencatatan terkait dengan Dana Talangan adalah Akun Piutang Dana Talangan di tahun 2019 disajikan sebagai Aset Tidak Lancar. Sedangkan setelah direklasifikasi di tahun 2022 disajikan sebagai Aset Tanaman Perkebunan

B.Tanggapan Terbanding a) Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma Masa Pajak April 2019 sebesar Rp57.081.910 dengan alasan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPNBM, dan seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

Tanggapan Terbanding:

(1) Pemohon Banding harus tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.

(2) Sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tersebut diatas dan berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud.

PT MEKARSARI ALAM LESTARI PT MEKARSARI ALAM LESTARI

LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION

Saralas gna 2g.

Mores RE Rs

ASE™ PESETI

ASET LAKGAS SURBENT PSSETE

Maba Ian: ME RT: rn) Span santai oc rer.

Perel Azer arca” au ngan de Pde $32 Ef Tors! Curren: baru

ASET "Cae LANCAR SONG UE SENT PSSETI

Malarhas BERR TRS Tamara Ina cht TRAP ETE Cte eld. fl lk Were: grieirvac’ nanang ce man nae | =: Pad EN Te Da Haa Ditemani

TITAL ASET BIL TED IK Gt ThE 2d5 407 ide TETAL PSSETT

12. Fi.ang Plasma 12 Plasma Recavaedie

223 213

Ru Ru aa ea (3) Terbukti bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380 (Rp9.508.467.084 – Rp8.431.760.704).

(4) Bahwa dengan adanya pencatatan Piutang Plasma berarti Pemohon Banding telah melakukan Reklas/Konversi dari semula Aset (Kebun Plasma) Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Piutang kepada Plasma (Tanaman Menghasilkan). Pencatan yang lazim atau sesuai Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) adalah sebagai berikut:

- Pencatatan untuk Pembangunan Kebun Plasma:

Aset Plasma Dalam PengembanganRp57.081.910. Cash / HutangRp57.081.910

- Pencatatan Pada Saat Reklas / Konversi Kebun Plasma: Piutang Plasma Rp57.081.910

Aset Plasma Dalam Pengembangan Rp57.081.910

(5) Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan/tidak memiliki itikad yang baik didalam pencatatan atas setiap pengeluaran dalam investasi kebun plasma, hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatanya dimana setiap pengeluaran untuk kebun plasma dicatat sebagai pengeluaran dalam proses pembangunan dalam areal kebun sendiri, sehingga menimbulkan:

- Kaburnya setiap pengeluaran (biaya) antara kebun plasma dan kebun milik sendiri.

- Kaburnya/tidak diketahuinya saat konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma (Penyerahan Kebun Plasma kepada Mitra Plasma).

- Tidak disetornya PPN terutang atas konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma dengan DPP sebesar Rp57.081.910 (6) Yang dikenakan oleh Pemeriksa atas PPN disini adalah bukan pengenaan PPN atas pembelian/penyerahan TBS dari Plasma melainkan adalah pengenaan PPN atas Konversi/Reklas dari semula Kebun Plasma Dalam Pengembangan yang di Reklas menjadi Piutang Plasma.

(7) Terbanding sependapat dengan pengenaan PPN atas Konversi/Reklas kebun Plasma tersebut, karena Pemohon Banding sebelumnya tidak mampu memisahkan pencatatan atas PPN Masukan milik plasma dan milik kebun sendiri.

a) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Akun 132.00.00.001

- PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Pemeriksa sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Tanggapan Terbanding :

(1) Berdasarkan data laporan keuangan 2019 (audit), dimana pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084 (2) Telah terbukti bahwa Piutang Plasma adalah merupakan pencatatan yang dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran kebun plasma, atas reklas/konversi kebun plasma Pemohon Banding mencatat langsung kedalam pengeluaran areal kebun sendiri, sehingga bertentangan dengan laporan neraca dimana didalam neraca mencatat Piutang Plasma.

b) Terkait dengan alasan Pemohon Banding, bahwa tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding.

Tanggapan Terbanding:

(1) Bahwa pengenaan DPP PPN Masa Pajak April 2019 sebesar Rp57.081.910 adalah bukan dimaksudkan untuk transaksi penjualan/pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma.

(2) Bahwa pengenaan PPN atas Akun 132.00.00.001 – Piutang Plasma adalah pengenaan PPN yang disebabkan karena adanya perubahan pencatatan dari yang seharusnya Aset Plasma Dalam Pengembangan menjadi Akun Piutang Plasma.

c) Terkait dengan alasan Pemohon Banding, bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Tanggapan Terbanding:

(1) Berdasarkan data/dokumen laporan keuangan audited tahun 2019 pada laporan Neraca berikut catatan penjelasan nomor 12 ditemukan adanya Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084.

(2) Bahwa lazimnya pencatatan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Berterima Umum (PABU) sebelum dicatat sebagai Akun Putang Plasma seharusnya dicatat terlebih dahulu dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan.

(3) Dalam hal alasan Pemohon Banding pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (Aset) adalah bertentangan dengan laporan keuangan audited tahun 2019.

d) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa koreksi Reklas Piutang Plasma Masa Pajak April 2019 sebesar Rp57.081.910 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Koreksi atas penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544

1) Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas pencatatan persediaan keluar bukan sebagai penghasilan namun hanya pemakaian persediaan Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional dan nanti atas pemakaian persediaan tersebut dikembalikan oleh pihak lawan transaksi ke Pemohon Banding.

Dengan demikian tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan tersebut. Sehingga pencatatan tersebut bukan objek PPN. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp35.975.544 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

2) Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Pasal 26a (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan

keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atauperjanjian sewa guna usaha (leasing);

c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e) Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f) penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h) penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8 A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

3) Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

b. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

B. Data dan Fakta

1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) tahun 2019 sebesar Rp56.661.190 dan untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp35.975.544 karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan tampilan sebagai berikut:

Penyerahan kepada

April 35.975.544

Juni Pooh

Agustus | 000005)

Oktober

November

Desember | -

2) Bahwa koreksi penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) selama tahun 2019 sebesar Rp56.661.190 dapat dirinci sebagai berikut:

Tamer Akun oU Tanam To Kamera 1” Pe aan ; Jumlah Uta 1 lire oax9 G16 Cetens Susam, To apes ean eng Brena ae: (Can sanad BE RWA TALK. 250 = 2 SE Tren gonna"

PRO KA SAT Dak PT TWEE PALA a [ita ed ES 299 944,90.

LPs Omg Ras Re AS Son ECG. et Dita dir Seras iprgecoe: DEAR dere Ea “JA “2133. 500,00

BOE OO ARE ETN SEATS, TT 4 Taha PAN ARE Paparan | ALL MULE Tah Si 5 Ae OA Ka

10 20.04.0002) JOsAN ESAI SA, eT ALE 2019 STRONG, OND POU SAT TELUS SP Mee oe LTS : 276 395,39

[se Mnf? KENA AR TA, Pn Ta PON ea Payot Tenan TA Wy Dia PAT DIR Aa TGs. OT anita

VAC UO CINA = ELAN Manors, oT NE AOA Te evutcgros OG. en ae Pat SEED Ew ON OES Age Tan, 0

TW WTA PA = aS BEN Aa OF Nia PAPEL FE MP GED ET RED Tasers Te 88 oe

Lv DANG - EME nm APTA PT 2403 2015 EWG Ls Ge IT irama SOLAR ED To __ ‘5S 721-a0

THA 0 ATA - WEMEEN A AEA TAL, PO TIM) SETS RE RT? DAR Telur ar at on ane oe!

BPE MAD MOS “KENGARA AMALTASL BT | 3udui 20153 SIR ON OA GI DI baka! SHAP AESS av © | 2 PES ~* a rae, 000,00

TER WTAE - Bere NA TIT BAL aq can CRN "I a

AOA. DU 4 ANN CENN SU Tada, ot Bayh, aba s Bie uyet a/63:00: "SEL ALIGNING EAL BEAATNG DIN TEE Fa 20.00

PFOA ANE > FL ONPG AMG OT ra) MTs GTR RAR Ogan MENARA & 1p en TR La? Taman

PASI A2 01 Baga wary, Loge wo "ETeSipiayaapal 'Dtmmal SUPE. ; 452 TR . MT EA Sha, 00

[Tee ane ae Rasru Tenancumama, oT | Sign nga ega MOF DEA om TALI Ban oT MS TS eee

: aU EN — wean ”—— —_- OT “nasa 190,29

3) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasan sebagai berikut:

(1) Bahwa yang menjadi dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) tahun 2019 sebesar Rp56.661.609 adalah Laporan Keuangan Audit dan General Ledger;

(2) Bahwa yang menjadi fakta dan pengujian Pemeriksa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) adalah sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, transaksi tersebut adalah pencatatan stok keluar atas pemakaian stock piston Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional.

- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU PPN, Penyerahan Barang Kena adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

- Bahwa berdasarkan hal tersebut berarti atas pemakaian stock Pemohon Banding oleh Afiliasi sebenarnya telah terjadi penyerahan BKP dari Pemohon banding ke Lawan Transaksi.

- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Berdasarkan hal tersebut, maka pemeriksa berpendapat bahwa atas penyerahan BKP oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi merupakan Penyerahan yang terutang PPN

4) Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

- Bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan apapun atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, seperti yang terlihat dalam tampilan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi sengketa sebagai berikut:

6. Pertanyaan: | Jelaskan keberatan Saudara terkail dengan korcksi penyerahan kepada pihak lain (Afiliasiy?

Jawabani :

Penjelasan

7. Pertanyaan: | Jelaskan dasar hukum terkait dengan pemakaian slok PT Mekarsari Alam Lestari kepada pihak lain bukan merupakan penyerahan?

Jawabani :

Penjelasan

8. Pertanyaan: | Jelaskan dan berikan dokumen bukti pendukung penyerahan alas pemakaian barang kepada pihak lain (Afiliasi), dan dokumen bukli pendukung pengembalian atas pemakaian barang yang sama.

Jawaban:

Penjelasan

- Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen apapun terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) sebagaimana yang diminta pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.

- Bahwa dalam pembahasaan dan Klarifikasi Sengketa tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding menyampaikan secara lisan untuk yang terkait dengan koreksi penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) Pemohon Banding menyetujui hasil koreksi Pemeriksa.

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan pencatatan stok keluar bukan sebagai penghasilan namun hanya pemakaian stok Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional dan nanti atas pemakaian stok tersebut dikembalikan oleh pihak lawan transaksi ke Pemohon Banding. Dengan demikian tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan tersebut. Sehingga pencatatan tersebut bukan objek PPN. Terbanding telah melakukan pengujian sebagai berikut:

a) Bahwa atas sengketa koreksi objek (DPP) PPN – Penyerahan kepada pihak lain (afiliasi) sebesar Rp35.975.544 tersebut, Terbanding telah meminta dokumen, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding berupa:

1) Buku Pencatatan Stock /Stock opname terkait pemakaian dan pengembalian barang barang yang disengketakan;

2) Surat/Perjanjian/Dokumen yang menunjukkan bahwa lawan transaksi menggunakan stock /memakai stock Pemohon Banding b) Bahwa atas permintaan dokumen, data dan/atau informasi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan satupun dokumen, data dan/atau informasi yang diminta kepada Terbanding dan atas tidak diberikannya dokumen, data dan/atau informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA.KBP- 233/WPJ.02/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

c) Bahwa dalam pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, Terbanding juga sudah meminta kembali dokumen, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding juga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

d) Bahwa dalam pembahasaan dan Klarifikasi Sengketa tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding menyampaikan secara lisan untuk yang terkait dengan koreksi penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) Pemohon Banding menyetujui hasil koreksi Pemeriksa.

e) Bahwa dengan tidak diberikannya dokumen, data dan/atau informasi yang diminta tersebut sehingga Terbanding melakukan pengujian hanya berdasar data-data yang tersedia yaitu berupa ledger dan laporan keuangan.

f) Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan BKP tersebut diatas hanya sebagai pemakaian stock yang digunakan oleh lawan transaksi dan akan dikembalikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen apapun yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding.

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN disebutkan: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (3) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Bahwa Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Masa Pajak April 2019 dengan DPP sebesar Rp35.975.544 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunTanggalNomor BuktiKeteranganJumlah (Rp)
170.00.00.002 Johan Sentosa, PT30/04/2019STK/B/2019/04/001Soda Ash= 880 kg5.533.044
170.00.00.024 BAYAS BIOFUELS, PT30/04/2019STK/B/2019/04/001ZI-Chem 1221 = 75 kg2.392.500
170.00.00.006 Palma Satu, PT30/04/2019STKO1/19/04/001Dipakai Dipel = 150 liter28.050.000
Jumlah35.975.544

(5) Berdasarkan data dan ketentuan tersebut diatas maka atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT Johan Sentosa, PT Kencana Amal Tani, PT Eluan Mahkota, dan PT Banyu Bening Utama dengan DPP sebesar Rp35.975.544 terutang PPN.

(6) Dengan demikian koreksi atas penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544 yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00008/BDG-PPN-Apr-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa Pajak/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 atas nama PT Mekar Sari Alam Lestari, NPWP 01.773.493.0-216.000 / 0017734930216000 NITKU 0017734930216000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 000417/Bantahan-SUB/PPN-APR-2019/MAL/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas;

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454,00

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454,00 sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

b) Bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-

biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

c) Sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding. Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma.

d) Bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset). Berikut mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022:

TAHUN 2019

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2019 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2019 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN8.431.760.703,701.110.989.558,56(34.283.178,46)9.508.467.083,80

TAHUN 2020

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2020 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2020 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN9.508.467.083,801.329.420.847,32(66.026.224,75)1 0.771.861.706,37

TAHUN 2021

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2021 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2021 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 0.771.861.706,371.149.487.327,28(52.636.822,24)1 1.868.712.211,41

TAHUN 2022

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2022 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2022 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 1.868.712.211,41558.302.354,36(12.427.014.565,77)-

Berikut jurnal reklasifikasi di tahun 2022:

CAJE/22/12/008Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'115 .017.559.603,19-
Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'157 .360.755.522,30-
(Cr)PIUTANG DANA TALANGAN-(12.378.315.125,49)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

b. Koreksi atas penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas pencatatan persediaan keluar bukan sebagai penghasilan namun hanya pemakaian persediaan Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional dan nanti atas pemakaian persediaan tersebut dikembalikan oleh pihak lawan transaksi ke Pemohon Banding.

Dengan demikian tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan tersebut. Sehingga pencatatan tersebut bukan objek PPN. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp35.975.544,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp93.057.454 adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 155 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mekar Sari Alam Lestari, Notaris di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 000195/KEB-PPNAPR/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

Bukti P-4 Tanda terima Keputusan keberatan;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 000715/SK-PPhBadan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-6 Pakta integritas;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 000864/SK-PPhBadan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 a.n. Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-8 Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan Alasan Koreksi;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan pengujian (badan, potput, PPN);

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan setelah pembahasan;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan TP;

Bukti T-8 Ringkasan alasan koreksi PPN tanggal 03 September 2025;

Bukti T-9 Audit Report 31 Desember 2019;

Bukti T-10 Rincian Koreksi PPN;

Bukti T-11 TP Doc Tahun 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00008/BDG-PPN-Apr-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.454.500.0002.547.557.45493.057.454

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan sebesar Rp93.057.454,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Penyerahan kepada plasma sebesar Rp57.081.910,00;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Koreksi atas peyerahan kepada pihak lain (Afiliasi) sebesar Rp 35.975.544,00;

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Penyerahan kepada plasma sebesar Rp 57.081.910,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-Penyerahan kepada plasma sebesar Rp57.081.910,00 dengan alasan karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Atas penyerahan barang/jasa kepada plasma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun

masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan. berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380,00 (Rp9.508.467.084,00 – Rp8.431.760.704,00). dengan adanya pencatatan Piutang Plasma berarti Pemohon Banding telah melakukan Reklas/Konversi dari semula Aset (Kebun Plasma) Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Piutang kepada Plasma (Tanaman Menghasilkan);

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan/tidak memiliki itikad yang baik di dalam pencatatan atas setiap pengeluaran dalam investasi kebun plasma sehingga menimbulkan kaburnya setiap pengeluaran (biaya) antara kebun plasma dan kebun milik sendiri, kaburnya/tidak diketahuinya saat konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma (Penyerahan Kebun Plasma kepada Mitra Plasma), dan tidak disetornya PPN terutang atas konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma dengan DPP sebesar Rp57.081.910,00;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data laporan keuangan 2019 (audit), dimana pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084. Telah terbukti bahwa Piutang Plasma adalah merupakan pencatatan yang dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran kebun plasma, atas reklas/konversi kebun plasma Pemohon Banding mencatat langsung kedalam pengeluaran areal kebun sendiri, sehingga bertentangan dengan laporan neraca dimana didalam neraca mencatat Piutang Plasma;

bahwa Terbanding menyatakan pengenaan DPP PPN Masa Pajak April 2019 sebesar Rp57.081.910,00 adalah bukan dimaksudkan untuk transaksi penjualan/pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma. Bahwa pengenaan PPN atas Akun 132.00.00.001 – Piutang Plasma adalah pengenaan PPN yang disebabkan karena adanya perubahan pencatatan dari yang seharusnya Aset Plasma Dalam Pengembangan menjadi Akun Piutang Plasma;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data/dokumen laporan keuangan audited tahun 2019 pada laporan Neraca berikut catatan penjelasan nomor 12 ditemukan adanya Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084. Bahwa lazimnya pencatatan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Berterima Umum (PABU) sebelum dicatat sebagai Akun Putang Plasma seharusnya dicatat terlebih dahulu dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan. Dalam hal alasan Pemohon Banding pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (Aset) adalah bertentangan dengan laporan keuangan audited tahun 2019; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa koreksi Reklas Piutang Plasma Masa Pajak April 2019 sebesar Rp57.081.910,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan. Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan

pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding. Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset). Dengan mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022 sebagaimana terlampir dalam surat banding sehingga tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910,00 dilakukan atas reklasifikasi dari aset plasma dalam pengembangan menjadi piutang kepada mitra plasma. Koreksi ini sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dihubungkan dengan Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penyerahan kepada Plasma) sebesar Rp57.081.910,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Koreksi atas peyerahan kepada pihak lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Koreksi atas peyerahan kepada pihak lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544,00 dengan alasan karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding menyatakan terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan BKP tersebut di atas hanya sebagai pemakaian stock yang digunakan oleh lawan transaksi dan akan dikembalikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan karena

Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen apapun yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU PPN disebutkan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Masa Pajak April 2019 dengan DPP sebesar Rp35.975.544,00;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT Kencana Amal Tani, dengan DPP sebesar Rp35.975.544,00 terutang PPN;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian koreksi atas penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544,00 yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan atas pencatatan persediaan keluar bukan sebagai penghasilan namun hanya pemakaian persediaan Pemohon Banding yang digunakan oleh lawan transaksi untuk kebutuhan operasional dan nanti atas pemakaian persediaan tersebut dikembalikan oleh pihak lawan transaksi ke Pemohon Banding. Dengan demikian tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan tersebut. Sehingga pencatatan tersebut bukan objek PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp35.975.544 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang

secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544,00 dilakukan atas pencatatan persediaan keluar yang digunakan oleh afiliasi. Pemohon Banding tidak memberikan bukti pemakaian sementara atau pengembalian barang, sehingga transaksi tersebut merupakan objek PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Koreksi Penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi)) sebesar Rp35.975.544,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan, namun tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas:

1. Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp57.081.910,00 dilakukan atas reklasifikasi dari aset plasma dalam pengembangan menjadi piutang kepada mitra plasma. Koreksi ini sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2. Koreksi Penyerahan kepada Pihak Lain (Afiliasi) sebesar Rp35.975.544,00 dilakukan atas pencatatan persediaan keluar yang digunakan oleh afiliasi. Pemohon Banding tidak memberikan bukti pemakaian sementara atau pengembalian barang, sehingga transaksi tersebut merupakan objek PPN;

bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan sebaliknya.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri93.057.454,0093.057.454,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 2.547.557.454,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 2.547.557.454,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak
aEkspor3.532.306.976
bPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.547.557.454
cPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
dJumlah Seluruh Penyerahan (a+b+c)6.079.864.430
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri254.755.745
b.Dikurangi :
1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
2. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan316.620.211
Jumlah (b1+b2)316.620.211
c.Diperhitungkan:
SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan316.620.211
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (2a-2d)(61.864.466)
3.Kelebihan pajak yg sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya71.170.211
4.PPN yang kurang bayar9.305.745
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP6.979.309
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar16.285.054

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00144/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak April 2019 atas nama PT MEKAR SARI ALAM LESTARI, NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.