PUTUSAN
Nomor PUT-000677.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000677.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MEKAR SARI ALAM LESTARI NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M. Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M,
Jabatan: Karyawan, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000860/SK- PPhBadan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,
2. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1468/PP/IKH/2024, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000711/SK- PPhBadan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,