Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN: Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026|

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir ' dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal | Bea dan Cukai Nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000673.45/2025/PP, | telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Sdr. Antonius, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Lammanahan Sibarani,

,Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/305B/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025,

2. Nama: Sunamo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/305A!VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, /

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gumawandi/197710271999031003, |: Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Idany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, | Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

8. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.Il,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 427/BC/BC.06/2025 tanggal 24 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/219/1/2025 tangga! 13 Januari 2025:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00227/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan: /

Hal 2 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

DUDUK PERKARA

| Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal

03 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe + C Soekamo Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

DitetapkanKekurangan | Diberitahukan

Uraian (Rp)(Rp)(Rp)

1. PPh Impor42.813.8503.525.600 | |

2. PPN Impor200.777.836 ! 15.512.635

3. Bea Masuk161.497.000 | 141.024.000 Jumlah Kekurangan Pembayaran160.062.235

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor ECS/24128/1X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp160.062.235;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/219/1/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 (via pos tanggal 20 Januari 2025),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/219/1/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. Bahwa dengan PIB Nomor 828040 tanggal 30 September 2024, Pemohon Banding telah mengimpor sebagai berikut:

: 26 (dua puluh enam) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB.

Jumlah barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB TA

Hal 3 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Negara Asal: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Tarif Pos: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean — : USD 108,963.02|

2. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean No. | SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024, Pemohon : Banding telah dikenakan tagihan sebesar Rp. 160.062.235,00 karena kesalahan tarif pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, | 21, 22, 23, 24, 25, 26, pada PIB No. 828040 tanggal 30 September | 2024.

3. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif barang | sebagaimana tersebut pada PIB No. 828040 tanggal 30' 2024, sebagai berikut:|

POS |URAIAN BARANGHS PEMBERITAHUAN

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4X8517.62.43 110G, NETWORK ESSENTIALS CAVBM 0%, PPN 11%,

CON-SNT-C920L4XEPPh Pasal 22 2,5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.51

INTERNAL ANTENNAS,-FBM 0%, PPN 11%, REGULATOR CW CON-SNT-PPh Pasal 22 2,5%

C9136IFA

CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1G

SFP CW CON SNT-C120162G/3BM 0%, PPN 11%, CISCO CATALYST C8300-1 N1S-6T8517.62.43

ROUTER VOICE BUNDLE,INIM- PVDM BM 0%, PPN 1 1%,

3 CW CON-L14HRC83001N1/ 3PPh Pasal 22 2,545 3CATALYST 1000 16PORT GE, 2X10

SFP CW CON SNT-C100016TBM 0%, PPN 11%,

CATALYST 1000 8PORT GE, POE,

2X1G SFP C/W CON-SNT-C1008PLG | BM Ox, PPN 11%, CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X8517.62.43

10G NETWORK ESSENTIALS Cw |PPN 11%,

CON-SNT-C92014XEPPh Pasal 22 2,5% CATALYST 1000 SPORT GE, POE,8517.62.43 2X1G SFP CW CON-SNT-C1008PLG |PPN 11%,

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X8517.62.43

10G ,NETWORK ESSENTIALS CAV

BM 0%, PPN 11%,

CON-SNT-C920L24X

PPh Pasal 22 2,5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.51

INTERNAL ANTENNAS,-FBM 0%, PPN 11%, REGULATOR CW CON-SNT9136IFA | PPh Pasal 22 2,5%

Hal 4 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

CISCO CATALYST 9120AX SERIES8517.62.51|

CAV CON-SNT-C9120AXF|PPN 11%, |

CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G8517.62.43

SFP CW CON-SNT-C1024TGLBM 0%, PPN 11%, CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4X8517.62.43

10G NETWORK ESSENTIALS Cw |PPN 11%,

CON-SNT-C920L24XPPh Pasal 22 2,5% CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4X8517.62.43

10GESSENTIALS Cw | BM0%, PPN 11%,

CON-SNT-C920L4XEPPh Pasal 22 2,5% CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4X8517.62.43

100, NETWORK ESSENTIALS CAV. |PPN 11%,

CON-SNT-C920L4XEPPh Pasal 22 2,5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.51

22

INTERNAL ANTENNAS,-FBM 0%, PPN 11%, REGULATOR CW CON-SNT9136IFA | PPh Pasal 22 2,5% CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 48517.62.43 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Cw | BM PPN 11%,

CON-SNT-C920L24XPPh Pasal 22 2,54 CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.51

INTERNAL ANTENNAS,-FBM 0%, PPN 11%, REGULATOR CW CON-SNT- 9136IFA| PPh Pasal 22 2,54 CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4X8517.62.43

10G NETWORK ESSENTIALS Cw |PPN 11%,

CON-SNT-C920L4XEPPh Pasal 22 2,54 CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4X8517.62.43

10G, NETWORK ESSENTIALS cw | BM 0%, PPN 11%,

CON-SNT-C920L4XEPPh Pasal 22 2,5%

4. Bahwa Terbanding menetapkan tariff barang impor sebagai berikut: OSURAIAN BARANG.HS PENETAPAN

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X8517.62.49 10G, NETWORK ESSENTIALS CI BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L4XEPPh Pasal 22 2.5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.49 INTERNAL ANTENNAS,-F Regulator] BM 10%, PPN 11%, CMW CON-SKIT-C9136IFAPPh Pasal 22 2.5% CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1G8517.62.49 SFP CAW CON SNT-C120162G/3BM 10%, PPN 11%,

PPh Pasal 22 2.5% CISCOCATALYST8517.62.49 ROUTER VOICE BUNDLE, NIM-PVDM-3| BM 10%, PPN 11%, CW CON-L14HR-C83001N1/3PPh Pasal 22 2.5%

8 CATALYST 1000 16PORT GE, 2X1G8517.62.49

SFP CMW CON SNT-C100016TBM 10%, PPN 11%, y

Hal 5 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 8517.62.49

2X1G SFP CW CON-SNT-C 1008PLG

BM 10%, PPN 11%,

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 8517.62.49

100, NETWORK ESSENTIALS CAV

BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

CON-SNT- C920L4XE

CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 8517.62.49

2X1G SFP.C/W CON-SNT-C1008PLG

BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 8517.62.49

10G, NETWORK ESSENTIALS CAV

BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L24X,

PPh Pasal 22 2.5°/0

CISCO CATALYST 91361 SERIES, 8517.62.49 13

INTERNAL ANTENNAS,-F REGULATOR

BM 10%, PPN 11%, CMW CON-SNT- 9136IFA

PPh Pasal 22 2.5%

CISCO CATALYST 9120AX SERIES C/AW 8517.62.49 ‘4 CON-SNT-C9120AXFBM 10%, PPN 11%, | ' 16 CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G8517.62.49

SFP C/W CON-SNT-C1024TGLBM 10%, PPN 11%, CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X8517.62.49

17 | 10G, NETWORK ESSENTIALS CAV

BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L24X

PPh Pasal 22 2.5%

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 8517.62.49 19

10G, NETWORK ESSENTIALS CW

BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L4XE

PPh Pasal 22 2.5%

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 8517.62.49 21 | 10G, NETWORK ESSENTIALS CAV) BM 10%, PPN 11%,

CON-SNT- C920L4XEPPh Pasal 22 2.5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.49

22 | INTERNAL ANTENNAS,-F Regulator} BM 10%, PPN 11%,

CMW CON-SNT- 91361FA

PPh Pasal 22 2.5%

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 8517.62.49

10G, NETWORK ESSENTIALS. CW

BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L24XPPh Pasal 22 2.5% CISCO CATALYST 91361 SERIES,8517.62.49 INTERNAL ANTENNAS,-F Regulator) BM 10%, PPN 17%, CW CON-SNT- 91361FAPPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X8517.62.49 10G, NETWORK ESSENTIALS CAV) BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L4XEPPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X8517.62.49 10G, NETWORK ESSENTIALS CW| BM 10%, PPN 11%, CON-SNT- C920L4XEPPh Pasal 22 2.5%

5. Bahwa pada Menimbang huruf s KEP DJBC, Terbanding mengidentifikasi barang sebagai berikut /

Hal 6 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

— barangimporpos 1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 21, 23, 25, dan |

26 diidentifikasikan sebagai switch switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan ; mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk | terhubung dengan jaringan melalui kabel:|

— barang impor pos 3, 13, 14, 22 dan 24 diidentifikasikan sebagai sebagai access points yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

— barang impor pos 5, diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

6. Pemohon tidak sependapat dengan dengan argument Terbanding sebagai berikut :

a. Pos1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 19, 21, 23, 25, dan 26 adalah merupakan beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan iechnologi berbasis VLAN. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang berisi lebih dari selusin seri seperti 1900, 2800, 2900, 3500, 4000, 5000, 5500, 6000, 8500 dil. Switch seri CISCO Nexus: seri CISCO Nexus 5000, seri CISCO Nexus 7000, seri CISCO Nexus 9000. (https.//id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-manycisco-sw itches-/

Hal 7 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya|

series -have-44501749 . html).

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer | 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan LAN kabel ke komputer atau laptop.

Dengan demikian Cisco Cafalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User, dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

b. Pos 5, (Cisco Catalyst C-8300 1INIS-6T, Router Voices Bundles) adalah merupakan aparatus Roufer yang merupakan peralatan jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan sebuah /ocal network dengan local network lainnya. Didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

c. Pos 3, 13, 14 dan pos 22, adalah merupakan Access Point yang merupakan perangkat keras yang berguna untuk menerima sebuah data dan akses internet tanpa menggunakan kabel atau nirkabel. Mode Access Point pun sangat banyak jenis, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Komponen yang dimiliki access point adalah antena dan transceiver, dua komponen access point int berfungsi untuk memancarkan dan menerima sinyal internet dari client server ataupun sinyal internet yang menuju client server. Oleh karena itu lebih tepat apabila diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.51;

II.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuany

Hal 8 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS indo Jaya

banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak .!

2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan klasifikasi tarif BTKI atas barang yang Pemohon impor didalam PIB Nomor 828040 tanggal 30 September 2024, pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25, dan pos 26.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal .

2. MenyatakanbataikeputusanDJBCNomorKEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan menyatakan Tarif dan Nilai Pabean atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB 828040 tanggal 30 September 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya .

Atas perhatian Majelis Hakim, Pemohon ucapkan terima kasih:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00227/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi jalur merah dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 828040 tanggal 30 September 2024

b. Jenis barang: 18 (delapan belas) pos jenis barang rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB d. Negara Asalrincian sesuai lembar lanjutan PIB /

Hal 9 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

e. Tarif Pos (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB| f. Nilai Pabean (CIF) : USD108.963,02

g. Supplier: Cisco International Limited

2. Berdasarkan SPTNP nomor 610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024, barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26, rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:|

HSHS PENETAPAN URAIAN BARANG

PEMBERITAHUAN

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 14%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

CISCO CATALYST 91361 8517.62.51 8517.62.49 SERIES, INTERNAL

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ANTENNAS,-F Regulator CAV

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CON-SNT-C9136IFA

CATALYST 1200 16-PORT 8517.62.43 8517.62.49 GE, 2X1 G SFP C/W CON

BM 0%, PPN 11 %,

BM 10%, PPN 11%, SNT- C120162G/3

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CISCO CATALYST C8300- 1 8517.62.43 8517.62.49 N1 S-6T ROUTER VOICE

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, BUNDLE, NIM-PVDM-3 CAV

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CON-L14HR-C83001 N1/3

CATALYST 1000 16PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 2X1 G SFP CW CON SNT-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11 %, C100016T

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 1000 8PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 POE, 2X1G SFP CW CON-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, SNT-C1008PLG

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

CATALYST 1000 8PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 POE, 2X1G SFP CW CON-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, SNT-C1008PLG

PPh Pasal 22 2.5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CAV CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L24X

Hal 10 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

CISCO CATALYST 91361 8517.62.51

SERIES, INTERNAL

| BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ANTENNAS,-F REGULATOR

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C/W CON-SNT- 9136IFA

CISCO CATALYST 9120AX 8517.62.51 8517.62.49 — SERIES CW CON-SNT-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, C9120AXF

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 1000 24PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 4X1 G SFP C/W CON-SNT-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, C1024TGL

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CAV CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L24X

CATALYST 92001 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G ,NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11 %, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,545

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.49 8517.62.43

DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 10%, PPN 11%, BM 0%, PPN 11%,

ESSENTIALS CAV CON-SNT-

PPh Pasal 22 2.5% PPh Pasal 22 2,5%

C920L4XE

CISCO CATALYST 91361 8517.62.51 8517.62.49 SERIES, INTERNAL

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ANTENNAS,-F REGULATOR

PPh Pasal 22 2.5%

PPh Pasal 22 2.5% CMW CON-SNT- 91361FA

CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43 8517.62:49 DATA, 4X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,54,

PPh Pasal 22 2.5% C920L24xX

CISCO CATALYST 91361 8517.62.51 8517.62.49 SERIES, INTERNAL

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ANTENNAS,-F REGULATOR

PPh Pasal 22 2.5%

PPh Pasal 22 2.5% CMW CON-SNT- 9136IFA

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G ,NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

3. Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dengary

Hal 11 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

tagihan sebesar Rp160.062.235,00 (seratus enam puluh juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 09791/KBT.01/2024 tanggal 08 Oktober 2024.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dengan surat nomor ECS/219/1/2025 tanggal 13 Januari 2025:

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

eayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

e Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

e Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

» Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

/

Hal 12 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000873.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

« Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

e Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.| e Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

e93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

e Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

e Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan

Hal 13 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

« Pasal 1 angka 8:|

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

eayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan:

b. Keterangan ahii;

c. Keterangan para saksi:

d. Pengakuan para pihak: dan/ataui e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

e Pasal3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini bertaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

e Pasal6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. 4, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang,

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait:

Hal 14 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut:

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang:

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara:

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization! WCO jika diperlukan, Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions:

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022):

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp160.062.235,00 (seratus enam puluh juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

2. Berdasarkan penelitian pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024 diketahui barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diberitahukan pada pos tarif sebagai berikut:

[POs |URAIAN BARANGHS PEMBERITAHUAN| HS PENETAPAN

CATALYST 9200L 48-PORT8517.62.438517.62.49 DATA, 4X 10G, NETWORK | Biy.0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT- | 55h| PPh Pasal 222.5% C920L4XE

CISCO CATALYST 91361 8517.62.518517.62.49 SERIES, INTERNAL

ANTENNAS,-F Regulator C/W°oM 10%Ja

PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2.59 CON-SNT-C9136IFAasaYo Ph Pasa% CATALYST 1200 16-PORT8517.62.438517.62.49

4 | GE, 2X1 G SFP CW CONBM 0%, PPN 14%, | BM 10%, PPN 11%,

SNT-C120162G/3PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2.5%

Hal 15 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

CISCO CATALYST C8300- 8517.62.438517.62.49 5BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%,

1N1S-6T ROUTER VOICE

BUNDLE, NIM-PYDM-3 CAV || PPh pasal 222.5%: CON-L14HR-C83001 N1/3| CATALYST 1000 16PORT GE,8517.62.43

8 | 2X1GSFPCMWCONSNT- | BM0%,PPN11%, | BM 10%, PPN 11%,

C100016TPPh Pasal 22 2.596

PPh Pasal 22 2.594: CATALYST 1000 8PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 POE, 2X1G SFP CAV CON-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, SNT-C1008PLG

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

10

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%,’ ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C9201 4XE

CATALYST 1000 8PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 POE, 2X1G SFP CAV CON-

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, SNT-C1008PLG

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

12

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CAW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2.5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L24X

CISCO CATALYST 91361 8517.62.51 8517.62.49 SERIES, INTERNAL

13

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ANTENNAS,-F Regulator CAV

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CON-SNT- 9136IFA

CISCO CATALYST 9120AX 8517.62.51 8517.62.49 SERIES CW CON-SNT-

BM 0%, PPN 711%,

BM 10%, PPN 11%, C9120AXF

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 1000 24PORT GE, 8517.62.43 8517.62.49 16

4X1 G SFP CW CON- SNT-

BM 0%, PPN 11 %,

BM 10%, PPN 11%, C1024TGL

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

17

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 17%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5%

PPh Pasal 22 2.5% C920L24X

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.43 8517.62.49 DATA, 4 X 10G

19

BM 0%, PPN 11%,

BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CAV CON-SNT-

PPh Pasal 22 2,5°/0

PPh Pasal 22 2.5% C920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.438517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

21BM 0%, PPN 11%, |BM 10%, PPN 11%,

CW CON-SNT-| pphpasal2225x | PPh Pasal 22 2.5% SERIES A taman8517.62.518517.62.49

22 |cw | BM0%. PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%, oratorPPh Pasal 222,5% | PPh Pasal 22 2.5% dO8517.62.438517.62.49

23BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%,

ESSENTIALS C/W CON-SNT-

C920L24XPPh Pasal 22 2,5%

0

PPh Pasal 22 2.5%

/ Hal 16 dari 65 halaman

Putusan Nomor PUT-000673.45/2028/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

|

CISCO CATALYST 91361 8517.62.518517.62.49 SERIES, INTERNAL

BM 0%, PPN 11%,|BM 10%, PPN ANTENNAS,-F Regulator C/W

PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2.5%! CON-SNT- 91361FA

CATALYST 92001 48-PORT 8517.62.438517.62.49 DATA, 4 X 10G ,NETWORK

BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%, : ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 222,5% | PPh Pasal C920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT 8517.62.438517.62.49 DATA, 4 X 10G, NETWORK

BM 0%, PPN 11%, |BM 10%, PPN 11%, ESSENTIALS CW CON-SNT-

PPh Pasal 222.5% | PPh Pasal 222.5% C920L4XE

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 607401/KPU.3/2024 tanggal 02 September 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024, dengan alasan sebagai berikut:|

||

| 50 CATALYST

B3176249

REGULATOR CW

CATALYST 1200 16-

ED 2x16 § sr

CISCO CATALYST ast7eza9| 10

TOPORT GE. 2x1G SFP

CATALYST 1000 ao ot

IE GE, POE, 2x16

CATALYST 1000

SFP CW CON-SNT. 5176240) 10

PORT T DATA. 4 x

GATALYSTAB.

CW

Hal 17 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2626

PT ECS Indo Jaya

CATALYST 92001 24-

PORT DATA, 4X 10G

4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut: /

Hal 18 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Korimpulen Hani Pormorikboar|

-

1,BAMPLING IOK ATAS TOTAL GIROX(SESUAL DENGAN JUMLAH NOX PADA PACING LIST)

2 JUMLAH DAM EETUAI DENGAN PFMBETOTAHUARLt een pear ff

Hae

‘a ot

Hal 19 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

|

5. Bahwa berdasarkan brosur barang yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:' (pos 1, 10, 12, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26)

Cisco@ Catalyst® 9200 Series switches extend the power of inteni-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise — it is secure, always on; and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey. Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry's unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost- effective branch-office access;

Figures 3.

Sisco Catalyst 9200 Sortes

Hal 20 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

6. Bahwaberdasarkanberdasarkanlamaninternet httos:/www.cisco.cony/c/en/us/td/docs/wireless/access pointtechnical- reference/cat9136-series-ap-deployment-guide.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 3, 13, 22, 24)

The Cisco@ Catalyst® 91361 Access Point is Cisco's first high-end Wi-Fi 6E wireless platform with a hexa-radio architecture, providing the full capability of 802.11 ax such as orthogonal frequency-division multiple access (OFDMA), multiuser multiple-input multiple-output (MU-MIMO), Target Wake Time, BSS Coloring, overlapping BSS packet detection (OBSS-PD), and Wi-Fi Protected Access 3 (WPA3), all while being able to leverage advanced RF visibility with Cisco CleanAir® Pro together with an artificial intelligence and machine learning (AVML)-driven scanning radio. The Catalyst 91361 supports the entire Cisco Catalyst wireless stack functionality with Cisco Catalyst Center (Automation and Assurance), Cisco Spaces (Location and IoT), Identity Services Engine (security), and more. Throughout this guide, you will learn how the Catalyst 91361 is a wireless powerhouse that can take your network to the next level. The Catalyst 91361 supports three power types: 802.3bt (Cisco UPOE, equivalent to 60W), 802.3at (PoE+, equivalent to 30W), and(PoE, equivalent to 15W). The AP can be powered by any of these power types; however, to get the highest performance from the spatial streams, port speed, and USB power outage, an input power of 802.3bt must be used. Refer fo the Power over Ethernet section above for a detailed overview of what input power type supports what radio, port, and USB seitings.

The Catalyst 91361 has two 5-Gbps ports, so to take advantage of its performance, your switches need to support Multigigabit speeds. As described in the Physical Port sections above, the Catalyst 91361 supports link aggregation, which allows you to combine the throughput speeds of two separate switch ports to get a combined speed of 5 Gbps. The recommendation is to have switch ports with speeds of at least 2.5 /

Hal 27 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

|

ya

Gbps:—|

7. Bahwaberdasarkanpenelusuranlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1200-seriesswitches/nb-06-cat1200-ser-data-sheet-cte-en.htmi diketahui informasi sebagai berikut :! (pos4)| The Cisco Catalyst 1200 Series is the next generation of affordable smart switches, combining powerful performance and reliability with a complete; suite of the features you need for a small or medium-sized business network. The switches operate on cusfomized Linux OS software and provide flexible management options, comprehensive security capabilities, and Layer 3 static routing features far beyond those of an unmanaged or consumer-grade switch, at a lower cost than for fully managed switches. When you need a reliable solution to share online resources and connect computers, phones, and wireless access points, the Catalyst 1200 Series smart switches provide the ideal solution at an affordable pricing point;

8. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/oroducts/collateral/frouters/catalvst-8300- series-edgeplatforms/datasheet-c78-744088.html diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 5) /

Hal 22 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

4

The Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms are best-of-breed, 5G- ready, cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cloud-native agility, and edge intelligence fo accelerate your journey to cloud Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco's secure, cloud. scale Catalyst SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series ; Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated Cisco Catalyst SD-WAN services.

AOSig a PIwe 1 SM cick and 5 AM ar pass 6 x 1 GppSheet parts

9. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1000-series-switches/nb-06-cat1k-ser-switch-ds-cte-en.html, — diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 8, 9, 11, 16)

Cisco@ Catalyst® 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed

Hal 23 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of-the-wiring-closet and critical Internet of Things (IoT) deployments. Cisco Catalyst 1000 operate on Cisco 10S® Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations;

Product highlights" Cisco Catalyst 1000 Series Switches feature:

* 8, 16. 24, or 48 Gigabit Ethernet and 24. 48 port Fast Ethernet data or PoE+ ports with line-rate forwarding 2 or 4 fried 1 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP)1R..145 Combo uplinks (8 Port models only) or 4 fixed 10 Gigabit Ethernet Enhanced SFP (SFP*) uplinks on the Gigabit Ethernet models and 4 fixed 1 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP) and 2 RJ 45 Combo uplinks on the Fast Ethernet models

* Perpetual PoE* support with a power budget of up to 740W

* CLI andfor intuitive web UI manageability options.

* Networt monitoring through sampled flow (sFlow)

° Security with 802.1X support for connected devices. Switched Port

Analyzer (SPAN), and Bridge Protocol Data Unit (BPDU) Guard + Compact fanless models available with a depth of less than 13 inches (33 cm)

» Device management support with over-the-air access via Bluetooth.

Simple Network Management Protocol (SNMP),11.1-45 console access “Reliability with a higher Mean Time Between Failures (MTBF) and an enhanced limited lifetime = warranty support (E-LLW)

--

10.

Bahwaberdasarkanlamaninternet hitps://www.cisco. com/c/en/us/products/collateral/wireless/ca ‘ast /

Hal 24 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya:

9120ax-seriesaccess-points/datasheet-c78-742115.html,di peroleh “informasi sebagai berikut :i (pos 14)

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are res ilient, secure, and intelligent. We are more dependent on our wireless networks than ever before. Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a seamless experience anywhere for everyone. Going beyond the Wi-Fi 6 (802.11 ax) standard, the 9120AX Series provides integrated security, resiliency, and operational flexibility as well as increased network intelligence.

Extending Cisco's intent-based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of loT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics.

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points, paired with Cisco DNA, are enterprise-class products that will address your current and future needs. These access points are the first step in updating your network so that you can take better advantage of all of the features and benefits that Wi-Fi 6 provides;

11. Berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka barang impor pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 pada PIB nomor 828040 tanggal 30 Sepiember 2024, diidentifikasikan sebagai berikut:

Barang pos 1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus my

Hal 25 dari 65 halam Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026,

PT ECS Indo Jaya’ i | !

sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data’ otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

* Barang pos 3, 13, 14, 22 dan 24 diidentifikasikan sebagai sebagai access points yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

* Barang pos 5, diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

12. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

13. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

14. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem /

Hal 26 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

DGLL—

15. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517,62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

16. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bemama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

17. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a guo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja: untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan Iain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atay

Hal 27 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

| dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukanjuga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.|

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

18. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs selurun negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

19. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC :

> Menyusun dan melakukan review AHTN:

» Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN: » Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN:.

» Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

20. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

21. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSW6C

* Perwakilan dart salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

Para Direktur Jenderal Ben Cukal seluruh negara anggota ASEAN

4 “ Masa kerja Ketua/Chairmen adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr, Taufik Ismali ditunfuk sabagal Choirman TSWGC.

bemeee PE Ne classification experts dari Instansi kepabeanen di 10 (sepuluh) negara1

Anggotaanggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Grunct

TSWGCDarussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Fitpina, Singapura,.

Thalland, dan Viemarn.

Fi

TT

-

.Tim ASEAN Sacratarfat dituraskan untuk memborikan dukungan

*

Sekretariatdan

Hal 28 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026}

PT ECS indo vaya|

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC'

KeputusanRekomendasi

Dispute, Klasifikasi

FOLLOW UPPenyusunanDasar Penetapan

BTKIKlasifikasi

22. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s/d 2021. Review atas subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

23. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

24. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi:

25. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan "unit dari ADP" memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71:

26. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84:

27. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut: Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are.. “f

Hal 29 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 .

PT ECS Indo Jaya |

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization.....

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

28. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unif' atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71:|

29. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

30. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

31. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

32. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos

Hal 30 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

~~ Control and adaplor ets, including gateways, and ka Convo and adaptor ts mchsdng gateways, Wndges, and

AHTN 2017

AHTN 2022

--- Units of automatic data processing machines other than units of

Apparatus for camier-cumerd ine systems or for digtal Ina systems routersother similar apparatus designed only for connection wth automatic data 8517.62.29 processing machines of heading 84.71 jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control andi adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

(G)Other communication

‘This group includes apparatus which allows for the connection Io a wited or wireless communication nelwork or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other dala within such a network.

Communication networks include, inter alia, camer-current Ine systems, digilaHine systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public suniched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whelher proprielary or open architecture.

Tits group includes .

(1) Netvrorkcards (e.g., Ethemet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channet adaptors’

33. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

34. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally’ yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

35. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan (3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with Hal 31 dari 65 halama

Putusan Nomor PUT-000873.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jayaj

automatic data processing machines of heading 84.71”| sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “. - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatusdesigned only for connection with

14 automatic data processing machines of heading 84.71 8”

36. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos' 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan; dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk' ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71:

37. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

38. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakahSupplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

39. Dengan adanya uraian “designed only for.....” maka perangkat berupa contro! and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

40. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos

Hal 32 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

4 8517.62.49.!

41. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pembertahuan Pemohon i

Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Perangkat telepon, termasuk

Telephone sets, including smariphone dan telepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabel lainnya: Aparatus networks; other apparatus for lainnya untuk mengirimkan fhe transmission or reception ataumenerimasuara, of voice, images or other data, gambar, atau data lainnya including apparatusfor termasuk Aparatus untuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan wireless nefwork (such as a kabel atau tanpa kabel local or wide area network), (seperti local atau wide area other than transmission or network), selain dari aparat reception apparatus of heading transmisi atau penerima dari

84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28.

8517.6X- Other apparatus for

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima transmission or reception of suara, gambar atau data lain, voice, images or other data, termasuk Aparatus untuk including apparatus for komunikasi dengan kabel communication in a wired or atau jaringan tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network} : network) :

8517.62- - Machines for the reception,

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau conversion and transmission regenerasi suara, gambar or atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images Aparatus switching dan or other data, including routing :

switchingandrouting apparatus :

8517.62.4X | - - - Aparatus untuk sistem

- - - Apparatus for carrier- saluranpembawa current line systems or for gelombang listrik atau sistem digital line systems :

saluran digital :

8517.62.41- - - - Modems including cable

- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modems and modem cards modem 8517.62.42- - « - Concentrators or

- - - - Konsentrator atau multiplexer multiplexers

/

Hal 33 dari 65 halaman Putusan NomorTahun 2026 1

PT ECS Indo Jaya?

8517.62.43 | - - - - Unit kendali dan | ---- Control and adaptor units, (Pemberitahu| adaptor,termasuk including gateways, bridges, an Pemohon | gateway, bridge, router dan routers and other similar Banding)Aparatus lain semacam itu apparatus designed only for yang dirancang hanya untuk connection with automatic data terkoneksi dengan mesin processing machinesof pengolah data otomatis dari heading 84.77 pos 84.71 8517.62.49

- - - - Lain-lain

- --- Other (Penetapan

Terbanding)

42. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

43.Sedangkan pos tarif 8517.62.51adalah apparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya berupa LAN tanpa kabel selain Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital.

44. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71:

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71:

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.7:

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

45. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan Aparatus ain

Hal 34 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026}

PT ECS Indo Jaya} i

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan pengolah data otomatis dari pos 84.71”, sehingga lebih tepat! diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.i

|

46. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo | termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK. TERMINAL / INDIHOMEi

KOMPUTER CPU mi4KOMPUTER CPU:

FIREWALL ft.

!Sra swiTcHt,

PdLAPTOP i

ROUTER

-

47. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a guo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya:

48. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41 :

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42:

C. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, d. Barang impor sengketa a guo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 851

Hal 35 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya;

49. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a guo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.|

D. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024, diidentifikasikan sebagai berikut:

“ Barang pos 1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

“ Barang pos 3, 13, 14, 22 dan 24 diidentifikasikan sebagai sebagai access points yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digifal yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

* Barang pos 5, diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

2. Barang impor a guo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam Jaringan /

Hal 36 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-006673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi ! persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi

|dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak '

dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan 8517.62.51. Sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a

|quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 |sebesar 2,574.

|4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a guo.

|5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang |diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam

Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a guo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya: dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024,

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aeguo et bono:

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000673.45.2025/PAN/2025 tanggal 22 Maret 2025 dengan permintaan ah

Hal 37 dari 65 halama Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka i waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat: Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024:

Bukti P-2. Surat Keberatan Atas SPTNP Nomor ECS/24128/IX/2024 tanggal

04 Oktober 2024:

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

Bukti P-4. Billing Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

640241034901527 NTPN 53C8443S8P78TEON tanggal bayar 04 Oktober 2024 sebesar Rp160.062.235,00:

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 828040 tanggal 30 September 2024:

Bukti P-6. Dokumen Impor: (Air Waybill, Marine Cargo Certificate, SPPB,

Purchase Order, Commercial Invoice, dan Packing List),

Bukti P-7. Dokumen Pendukung (Cisco Catalist 8200 L Series Data Sheet (materai elektronik), Cisco Catalyst 1000 Series Data Sheet (materai elektronik), Cisco Catalyst 9200 Series Daia Sheet (materai elektronik), Cisco Catalyst 9300 Series Data Sheet (materai elektronik), dan Cisco Catalyst 9800 L Wireless Controller Data Sheet (materai elektronik));

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maryadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pekalongan, beserta Pengesahan Akta oleh

Hal 38 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor ECS/305/V1/2025 tanggal 2 Juni 2025;;i Bukti P-10. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement nomor 14/SN/PP/VI/2025 tanggal 20 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 610134/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024: Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement Nomor S-

0876/BC.06/PaBC/2025 tanggal 4 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/219/1/2025 tanggal 13 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

Hal 39 dari 65 halama Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani , oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ' ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan | ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang ' Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No JenisMenurut

Sengketa | Pemohon Banding} Terbanding barang impor tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan

Klasifikasi &

8517.62.438517.62.49 | mesin pengolah data otomatis 1 (Tarif Bea

BM 0%BM10% | dari pos 84.71, sehingga tidak Masuk dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan 8517.62.99. sehingga Terbanding menetapkan barang impor a guo ke dalam pos tarif 8517.62.49 dan BM 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp160.062.235,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi

Hal 40 dari 65 halaman Putusan Nomer PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

1

perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data,. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a guo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 a. Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan:

2. keterangan ahli,

3. keterangan para saksi,

4, pengakuan para pihak: dan/atau

5. pengetahuan Hakim b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, seria berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa tentang Penetapan atas Keberatan Nomor KEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, PIB Nomor 828040 tanggal 30 September 2024 dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut: /

Hal 41 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M,XIXA Tahun 2026 |

PT ECS Indo Jaya ,

identifikasi barang

1. bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahuii Pos Tarif Pemohon

Pos

PIBUraian BarangBanding (Pemberitahuan) ESSENTIALS ESSENTIALS CW GMY CON-SNTC920L4XE CON|

ESSENTIALS 9200L 48-PORT GMY CON DATA, 4 X|(BM 0%)

CISCO CATALYST 91361 SERIES, INTERNAL!8517.62.51 Emo 0%) CATALYST 1200 16-PORT GE, 2X1 G SFP CW CONI8517.62.43 on 0%) ANTENNAS,-F Regulator C/AW CON-SNT-C9136IFA

CISCO CATALYST C8300- 1 N1 S-6T ROUTER VOICE|/8517.62.43 __0%) SNT- C120162G/3

BUNDLE, NIM-PVDM-3 CW CON-L14HR-C83001 N1/3

CATALYST 1000 16PORT GE, 2X1 G SFP CW CONJI8517.62.43 (BM 0%) SNT- C100016T

CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP C/AWII8517.62.43 (BM 0%) CON- SNT-C1008PLG

10 IICATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G,|/8517.62.43 (BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNTC920L4XE

11 CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP CMW//8517.62.43 (BM 0%)

CON- SNT-C 1008PLG

12 ICATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 10G,118517.62.43 (BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CM CON-SNTC920L24X

13CATALYST 91361 SERIES, INTERNALII8517.62.51 (BM 0%)

ANTENNAS,-F REGULATOR CAW CON-SNT- 9136IFA

14 TCISCO CATALYST 9120AX SERIES CW CON-SNT-I8517.62.51 (BM 0%)

C9120AXF

| 161000 24PORT GE, 4X1 G SFP CW CON- Pe" 62.43 (BM 0%) |

SNT- C1024TGL

17 CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 10G,I18517.62.43 (BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNT- C920L24X

19 ICATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G/8517.62.43 (BM 0%)

,NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNTC920L4XE

21 CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X(BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNT- C920L4XE

22 CISCO CATALYST 91361 SERIES, INTERNALI8517.62.51 (BM 0%)

ANTENNAS,-F REGULATOR CMV CON-SNT- 91361FA

23 |ICATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X(BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNT- C920L24X/

Hal 42 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 !

PT ECS Indo Jaya j

: ‘

24 CISCO CATALYST 91361 SERIES, INTERNAL|8517.62.51 (BM 0%)

ANTENNAS,-F REGULATOR C/W CON-SNT- 9136IFA

25 |ICATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X(BM 0%)

NETWORK ESSENTIALS CW CON-SNTC920L4XE

26 CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X(BM0%)

NETWORK ESSENTIALS CAV CON-SNT- C920L4XE

2 barang impor pos 1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26 diidentifikasikan sebagai switch switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

3 barang impor pos 3, 13, 14, 22 dan 24 diidentifikasikan sebagai sebagai access points yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

4 barang impor pos 5, diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem isaluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui

1 berdasarkan brosur barang yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 1, 10, 12, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26)

Cisco® Catalysi@ 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise — it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network

Hal 43 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize | IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and : human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.I Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the , integrity of the hardware as well as the software and all data that flows | through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and ! running seamlessly. Combine that with open APis of Cisco IOS XE and : programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, | Catalyst 9200 Series switches are the industry's unparalleled solution with | differentiated resiliency and progressive architecture for cosi-effective | branch-office access:

bai=2

Ss ees=SS eee = an Se EES SSOS SSS es

TISaaS

AR ay—

SSS es SO et wees Ceesae

Tana

Figure 1.

Cise>9200 Sortes switches

Bahwaberdasarkanberdasarkanlamanintemet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/accesspoint/technical- reference/cat9136-series-ap-deployment-guide.himl, diperoleh informasi

|sebagai berikut:

|(pos 3, 13, 22, 24)

The Cisco@ Catalyst® 91361 Access Point is Cisco's first high-end Wi-Fi 6E wireless platform with a hexa-radio architecture, providing the full capability of 802.11 ax such as orthogonal frequency-division multiple access (OFDMA), multiuser multiple-input multiple-output (MU-MIMO), Targey

Hal 44 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Wake Time, BSS Coloring, overlapping BSS packet detection (OBSS-PD), | and Wi-Fi Protected Access 3 (WPA3), all while being able to leverage advanced RF visibility with Cisco CleanAir® Pro together with an artificial ; intelligence and machine leaming (AI/ML)-driven scanning radio. The | Catalyst 91361 supports the entire Cisco Catalyst wireless stack functionality with Cisco Catalyst Center (Automation and Assurance), Cisco Spaces (Location and loT), Identity Services Engine (security), and more. Throughout this guide, you will learn how the Catalyst 91361 is a wireless powerhouse that can take your neiwork to the next level. The Caialyst 91361 supports three power types: 802.3bt (Cisco UPOE, equivalent to 60W), 802.3at (PoE+, equivalent to 30W), and 802.3af (PoE, equivalent to 15W). The AP can be powered by any of these power types; however, to get the highest performance from the spatial streams, port speed, and USB power outage, an input power of 802.3bt must be used. Refer to the Power over Ethemet section above for a detailed overview of what input power type supports what radio, port, and USB settings.

The Catalyst 91361 has two 5-Gbps ports, so to take advantage of its performance, your switches need to support Multigigabit speeds. As described in the Physical Port sections above, the Catalyst 91367 supports link aggregation, which allows you to combine the throughput speeds of two separate switch poris to get a combined speed of 5 Gbps. The recommendation is to have switch ports with speeds of at least 2.5 Gbps;

Bahwaberdasarkanpenelusuranlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1200- seriesswitches/nb-06-cat1200-ser-data-sheet-cte-en.htmldiketahui informasi sebagai berikut : /

Hal 45 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

(pos 4)

The Cisco Catalyst 1200 Series is the next generation of affordable smart switches, combining powerful performance and reliability with a complete | suite of the features you need for a small or medium-sized business network. The switches operate on customized Linux OS software and provide flexible management options, comprehensive security capabilities, and Layer 3 static routing features far beyond those of an unmanaged or consumer- grade switch, at a lower cost than for fully managed switches. When you need a reliable solution to share online resources and connect computers, phones, and wireless access points, the Catalyst 1200 Series smart switches provide the ideal solution at an _ affordable pricing point, a

MAKA

RRAJ

Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet series-edgeplatforms/datasheet-c78-744088.html — diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 5)

The Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms are best-of-breed, 5G- ready, cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cloud-native agility, and edge intelligence to accelerate your journey to cloud Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco's secure, cloud-scale Catalyst SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower an]

Hal 46 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

! higher module density with backward compatibility to a variety of existing | WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated Cisco Catalyst SD-WAN services.

Ig TU)J Sat set 21 3 PM aka pies xLeper} (rere ports

Bahwaberdasarkanlamaninternet hitps://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1000- series-switches/nb-06-cat1 k-ser-switch-ds-cte-en.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 8, 9, 11, 16)

Cisco® Catalyst® 1000 Seriesare fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of-the-wiring-closet and critical Internet of Things (loT) deployments. Cisco Catalyst 1000 operate on Cisco 10S® Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations;

Product highlights

Cisco Catalyst 1000 Series Switches feature:

“ 8, 16. 24, or 48 Gigabit Ethernet and 24. 48 port Fast Ethernet data

Hal 47 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 ,

PT ECS Indo Jaya |

PoE+ ports with line-rate forwarding 2 or 4 fried 1 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP)1R..145 Combo uplinks (8 Port models | only) or 4 fixed 10 Gigabit Ethernet Enhanced SFP (SFP") uplinks on | the Gigabit Ethernet models and 4 fixed 1 Gigabit Ethernet Small Form-| Factor Pluggable (SFP) and 2 RJ 45 Combo uplinks on the Fast| Ethernet models

« Perpetual PoE* support with a power budget of up to 740W

¢ CLI andfor intuitive web UI manageability options.

¢ Networt monitoring through sampled flow (sFlow)

* Security with 802.1X support for connected devices. Switched Port

Analyzer (SPAN), and Bridge Protocol Data Unit (BPDU) Guard

« Compact fanless models available with a depth of less than 13 inches (33 cm)

« Device management support with over-the-air access via Bluetooth.

Simple Network Management Protocol (SNMP),11.1-45 console access * Reliability with a higher Mean Time Between Failures (MTBF) and an enhanced limitedwarranty support (E-LLW)

Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst-9120ax- seriesaccess-points/datasheet-c78-742115.html, diperoleh — informasi sebagai berikut :

(pos 14)

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are res ilient, secure, and intelligent.

We are more dependent on our wireless networks than ever before. Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a seamless experience anywhere for everyone. Going beyond the Wi-Fi 6 (802.11 ax) standard, the 9120AX Series provides integrated security, resiliency, and operational flexibility as well as increased network intelligence. / y Hal 48 dari 65 halaman '

Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya |

|

Extending Cisco's intent-based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of loT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics,

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points, paired with Cisco DNA, are enterprise-class products that will address your current and future needs. These access points are the first step in updating your network so that you can take better advantage of all of the features and benefits that Wi-Fi 6 provides;

Berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka barang impor pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 pada PIB nomor 828040 tanggal 30 September 2024, diidentifikasikan sebagai berikut: * Barang pos 1, 4, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 19, 21, 23, 25, dan 26 diidentifikasikan sebagai swifch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

» Barang pos 3, 13, 14, 22 dan 24 diidentifikasikan sebagai sebagai access points yang merupakan aparafus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah on

Hal 49 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya °

otomatis dari pos 84.71:

Barang pos 5, diidentifikasikan sebagai roufer yang merupakan | aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju:

Klasifikasi Barang bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri:

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

C. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. /

Hal 50 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.| (3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem, dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain:|

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan:

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk | Telephone sets, including smartphone dan telepon | smartphones and other lainnya untuk jaringan seluler | telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa | or for other wireless networks: kabel lainnya: aparatus | other apparatus for the lainnya untuk mengirimkan | transmission or reception of atau menerima suara, | voice, images or other data, gambar, atau data lainnya | includingapparatus for termasuk aparatus untuk | communication in a wired or /

Hal 57 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 |

PT ECS Indo Jaya |

J |

komunikasi dalam jaringan | wireless network (such as a| : kabel atau tanpa kabel | local or wide area network), (seperti local atau wide area | other than transmission or network), selain dari aparat | reception apparatus of heading transmisi atau penerima dari | 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk | - Telephone sets, including smartphone dan telepon | smartphones and other lainnya untuk jaringan seluler | telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa | or for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 | - - Perangkat telepon dengan | - - Line telephone sets with dst....gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk|-Other apparatusfor transmisi atau menerima | transmission or reception of suara, gambar atau data lain, | voice, images or other data, termasuk aparatus untuk | includingapparatusfor komunikasi dengan kabel | communication in a wired or atau jaringan tanpa kabel | wireless network (such as a (seperti local atau wide area | local or wide area network) : network) :

8517.61.00 | - - Base station- - Base stations 8517.62- - Mesin untuk menerima, | - - Machines for the reception, konversi dan transmisi atau | conversion and transmission or regenerasi suara, gambar | regeneration of voice, images atau data lainnya, termasuk |or other data, including aparatusswitchingdan| switchingandrouting routing:apparatus:

8517.62.10 | --- Jenis radio transmitterdan | - - - Radio transmitters and radio penerima digunakan | radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan | for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasa | at multilingual conferences 8517.62.30|- - - Aparatus pemindah | - - - Telephonic or telegraphic saluran ieleponi atau telegrafi | switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem |- - - Apparaius for carrier- saluran pembawa gelombang | current line systems or for listrik atau sistem saluran | digital line systems:

digital:

8517.62.41 |- - - - Modem termasuk | - - - - Modems including cable modem kabel dan kartu | modems and modem cards modem

Hal 52 dari 65 halaman || Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya ,

8517.62.42 |- - - - Konsentrator ataul- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers 8517.62.43 | - --- Unit kendali dan adaptor, | - - - - Conirol and adaptor units, termasuk gateway, bridge, | including gaieways, bridges, router dan aparatus lain| routers and other similar semacam itu yang dirancang | apparatus designed only for hanya untuk — terkoneksi | connection with automatic data dengan mesin pengolah data | processing machines of otomatis dari pos 84.71heading 84.71 8517.62.49 | - - - - Lain-lain-- - - Other bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai:

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai:

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan:

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis:

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya: dan /

Hal 53 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 :

PT ECS Indo Jaya:

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau | sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak, (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas):

(iii) Pengeras suara dan mikrofon, (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam:

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.1 “/

Hal 54 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya | i i 4

i é bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World | Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or : other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched felephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters). /

Hal 55 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 !

PT ECS Indo Jaya !

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of | transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line sysiems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos:

84.73|Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17 | Perangkat telepon, termasuk smariphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: /

Hal 56 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya ,

| , bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya | dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem:

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis), unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis: unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis), atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya), bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71" selain unit dari pos 84.71

/

Hal 57 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 | adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu | komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapatdi 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas, bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a guo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga me]

Hal 58 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya .

dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke ! Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.| bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN. 8517.62-- Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi Suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the

Hal 59 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya .

1 4

architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or | information between two ADP machines or groups of ADP machines that use | different system protocols. These apparatus are aware of network structure and ' can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of fhe communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect fo other networking equipment. A mesh of communications controllers ' provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GiRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network — berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai "terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran, /

Hal 60 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam | mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh | karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.|

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi , dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

HSPenetapan PosUraian BarangPengadilan

PPajak

Hal 67 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673,.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.49 | 8517.62.49 8517.62.43

4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM 10%) | (BM 10%) (BM 0%)

C/W CON-SNTC920L4XE

CISCO CATALYST 91361 Series, 8517.62.51 | 8517.62.49 | 8517.62.49 Internal Antennas,-F Regulator CAV (BM0%) | (BM 10%) | (BM 10%) CON-SNT-09136IFA

CATALYST 1200 16-PORT GE, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 2X1 G SFP CW CON SNT-

|| (BM 10%) C120162G/3

CISCO CATALYST C8300- 1 N1 S-

6T ROUTER VOICE BUNDLE, NIM- | 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 PVDM-3 CAV CON-L14HR-C83001 (BM0%) | (BM 10%) | (BM 10%) N1/3

CATALYST 1000 16PORT GE, 2X1 | 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 G SFP CAV CON SNT- C100016T(BMO0%) | (BM10%) | (BM 10%) oie aaa WW COM SN E, POE, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 C1008PLG(BM0%) | (BM10%) | (BM 10%) CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM0%) | (BM10%) | (BM 10%) CAV CON-SNTC920L4XE

CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 2X1G SFP CW CON- SNT- (BM| (BM10%) | (BM 10%) C1008PLG

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM0%) || (BM 10%) CAV CON-SNTC920L24X

CISCO CATALYST 91361 Series, 8517.62.51 | 8517.62.49 | 8517.62.49 Internal Antennas,-F Regulator CAV (BM0%) || (BM 10%) CON-SNT- 9136IFA

CISCO CATALYST 9120AX 8517.62.51 | 8517.62.49 | 8517.62.49 SERIES CW CON-SNT- (BM0%) | (BM| (BM 10%) C9120AXF

CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1 | 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 G SFP C/AW CON-SNT- C1024TGL (BM0%) | (BM10%) | (BM 10%) CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM0%) | (BM 10%) | (BM 10%) C/W CON-SNT- C920L24X

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 4X 10GESSENTIALS (BM0%) || (BM 10%) CMW CON-SNTC920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.43 | 8517.62.49 | 8517.62.49 4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM0%) || (BM 10%) C/W CON-SNT- C920L4XE

Hal 62 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya ,

I

CISCO CATALYST 91361 SERIES,

INTERNAL ANTENNAS,-F 8517.62.51 8517.62.49 8517.62.49 22

REGULATORCON-SNT- (BM 0%) (BM 10%) (BM 10%) 91361FA

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 8517.62.43 8517.62.49 8517.62.49 4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM 0%) (BM 10%) (BM 10%) CMW CON-SNT- C920L24X

CISCO CATALYST 91361 SERIES,

INTERNAL ANTENNAS,-F 8517.62.51 8517.62.49 8517.62.49 24(BM 10%) (BM 10%)

REGULATOR C/W CON-SNT- (BM 0%)

9136IFA

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.43 8517.62.49 8517.62.49 20(BM 10%)

4X 10G ,NETWORK ESSENTIALS (BM 0%) (BM 10%)

CW CON-SNTC920L4XE

CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 8517.62.43 8517.62.49 8517.62.49 26(BM 10%)

4X 10G, NETWORK ESSENTIALS (BM 0%) (BM 10%)

CMW CON-SNT- C920L4XE

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26,yang diberitahukan dengan PIB Nomor 828040 tanggal 30 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan TerbandingNomor:KEP- 08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar Rp160.062.235,00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang real

Hal 63 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal - Bea dan Cukai Nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat | Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- | 610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 atas nama PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Sguare Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 828040 tanggal 30 September 2024 berupa Pos 1, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp160.062.235,00 (seratus enam puluh juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota. /

Hal 64 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin ' tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, ' S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak: dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, re tft — — 2-5ee id—— ———————

Syaefudin, S. E., S.HIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Sate

=" Panitera Pengganti, ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,|

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

pr 197102251992011002

Hal 65 dari 65 halaman Putusan Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya “

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.