Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kencana Zavira, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/458/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000638.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENCANA ZAVIRA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Rawa Bambu Komplek Depkes No. A/6, RT 001 RW 007, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ir. R. Benny Hermawan, M.M., jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Emanuel Ali, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuas Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0001/SKK.PP-KZ.JKT/VII/ tanggal 15 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/NIP 198010232002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Silvia Anas/ NIP 198510242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Kanafi/NIP 198110092003121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4467/PJ.07/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 457/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 jis. PEN-126/PP/Prb/2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan PEN-243/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PJK- SB/KZ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90022/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/458/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

hg Urgian | | Aer an Maayan Na Dam phatar akhr

PRE Po Tishus | dis alului

1 ag Pera apk

BAGS Pe coho Batang les Jain jong Terulang PPM

Di Eepaor n

Bd. Poy oe pang MPA yen bana dang to ST 5 riil Io 20? nia vi

423, Peryaghan peng POM 0 ars dip dal engi. PEP Lao Ak lap LA WG Al 2 | A01

Id Py cee pe] Fd reps AIA at i " »

3, Pen an pung Aher on dari panganan FP U ! i

Oe Ue HL PA IA Aa 7.052.585 Bev ‘AR IN ADT nh Tee an eo

Bb. Am Peter) Borg de Ia pay Vt lanes IC i] d ii]

Cc. Ah Sh Petpet te to FU.AAS HPN MLS. 527 1207 BS "H3 d Atat Impor BAR Peete BEF Teak Buk dan Lo

Ceeeh Fera KP dd Lks Down :

i PeeuPenguan Peek igh Apna | ake oguun i ,

1 emban Senin aise Ang Toap yo-g H , d1. Impor AMP 1 u a

29, Perro moti BP Peak ee lari Log Darah Pate 1 C 0 Hi)

3. Pemerataan ee datar Lt Che Peg in HH u HI

' JA, Perang Pele. ce Peal POM q a H1)

OS Map kellan Belgreen Samdin a 0 0

Os, Penahan A Te ls rd Toe Te “Td q D u we Dire 1 u i]

AT Parakan yang PRS Week sehr Oia dau fi i] n ila CHE

OB Tergqung few Sisa Kami) 4 n q dak dar” (d2 au a2 nd de. de td tT u LH 1 alm LA meio)

NK lal

Po fe Pa yang baru (apung (lard Xp aan Pa FL 1 4d uh 120 AM 146,

. Id TI .

© Chu hee

PS rey Be eT Ai Uh pang mr u n

22 Poo Mona wang capal dea ada E21 er, 7.021.586.6748 TZ)

: Oa SF" | peek ay laun 1 a ar ar dana ni MAA agar i

D5 Laman 1

6 pernah TEA a2 YA thas 54) 1001. A5 IA Pa Bu 378 Tere

©. Ie nyai

, C1 SEPPHP = u 0 qd. dumb pole ye dee! Apalagi betes II Pog) EH ATA 7.021 568.578 7.021 0 Sr

0 Juanda pang hla PP ay Bi par ert) (Se oS cH] Cb. 70g) LO del HA 30) ntah Peda orng udi:

i) a Copeman oe eee Peek bendy 6.281.000.4H0 0.097 Lag 63h And

. an in tee el Pp an pe a tes 7) n 1 .

CL Jari DPT MAN AO hoe Bao tap! ead

4) mien Fes eg Ko) di fe - AG o hi Mai ae "ix ..

5 | Ce Mara

Mo Beige Pa TA (3) HP i

Bo Kedai Pad 121 [2a] KUP a o

G. Racal Ogg 47] |} hana c RUF nS 4 a

. a. Mra. Pod (Sh ML o ii} ft Keran Ppap 17 (2 RUP n n

Pp Sung 1.21 sup Pata PATI PPM D 0 bo urrigh [Hoek AA Bg] 5045 h.078 LH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PJK-SB/KZ/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.726.619.560,0011.859.275.057,006.132.655.497,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

toa: Semua ere | Menjadi

Lraian ‘Dikuranz .

Ro ‘Ro RD

PPN Kurang Lebih: Bavar 674.592.1053 So SSS LS

Sanksi Bunga Cc io 3

Saksi Kenaikan | 903.944.2975 CS $03.94=4.078

Jumlah Pajak vang masih 18053663 Non 1g0.534.°83 harus tein: dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PJK- SB/KZ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PJK-SB/KZ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Diajukan

Na Uraian Keputusan Pemchon Taj .

Banding

Keberatan Banding

Rp) Rb | Rp

DPP - Penyerahan yang

1 PPN-nya harus dipungut 11.859.275.057 | 353.726.619.560 6.132.655.497 sendiri bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum Koreksi

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian dan menyimpulkan terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian terhadap mutasi quantum barang dagangan Chemical dan Sparepart;

2. bahwa menurut Pemeriksa terdapat selisih quantum dari chemical berupa Narapig/pigment red atau pewarna NPK bersubsidi sebanyak 33.777 Kg dengan harga jual dinyatakan Pemeriksa sejumlah Rp18.200/Kg sehingga jumlah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp614.741.400,00, dengan rincian sebagai berikut:

lic. Hama barang kuantum kuantum larga jualik: Jumlah koveks!

" 1 NAAARIGIPignen Red]

Saldo awal

Pembelian

MARASIG (PaGMENT HAN 74,400

NAR APIG (PAGMENT AAINSO 100009

NAG AGG (PVGMENT RAINE 90000

NAA APIG (F4GMENT PA sg ix

NAR APG (FG MENT ALINE 45,600

MARAPIG (FAIBOKY REO HIT 50,000

NAR APG (FR AINBOY RED H1 30,000

Jumlah 470,000

Penjuatan

PEWARNA KPK SUBS 90.000

PEWSRAS: NER SUBSIDI 67.128

PEWARNA BPR SUS 45.019

PEWARNA: NPR SUGSID 30.060

PEWORNA NPR SUBSIDI 2.550

PEWARNA NPE SUBSIDI 41043

PEWARNA KPK SUBSI 30.018

PEWARNA- NEK SUBSIH 50,000

Jumlah 435223

Saldo akhi D

Kar ore ddacork an 43777 we 5741409 5, 741.408

3. bahwa menurut Pemeriksa terdapat koreksi awal stock persediaan Sparepart berdasarkan pengujian mutasi barang dagangan senilai Rp4.087.343.775,30 yang kemudian diasumsikan dijual dengan margin kotor 35% sehingga koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.517.914.097,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hincjan stock awal yang seharusnya drivat dan pemeriksa koreksi sebagaikoreksi penyalahan adalah sbb

Nara Blarang Kuantan halal Margin Nila penyerahan feed PO-470-135 2.007 came meh X0 37.531.000.00 135 50.666,650 um these PRI-197-GO08O-Namial TOT 409 26,505,839.52 135% 110.752.959

Gear Assy, horeaser 100 423,377 500.00 Woe $71,554,620

Shalt Tiunion 2.00 1¥2.444,400.00 me 232,799,940

Wear Pia PRT-329-00290, UHMWPE 100 305. 704.974.00 BSK 4,609,775

Assembh P?-325-006 WBS Elemen: 100 1,565,597.000.00 BSH 217,554,200

Finntes Et 30 6.00 44,122,050.00 1354 59,564. 768 aa Patt Reducer tor Tuthdl-Coppus Tub = 100 246,230,000 00 1 332.410.500

Sleeve 3.00 71347125 Bo" 963,186

Chive Sleeve ac) 1902.590.00 BSK 2.560.497

42CrMostLock Nut ao 1302.590.00 35% 2.568.497

Garter Spsing 4.00 633,167.09 18534 554.175

Panel LY 4000 4 100 200.000.000.00 Box 270,000,000

Cable Corwainer From LoadBark 100 45.000.000 00 Ba 60,750,000

Main Cathode 3.00 273.155.400.00 13% 368,753,720

Shaltwith Stopper 350100004 Materia = 4.09 457,.011,33144 135% 517.005.797

Sight Glass 5.09 697,550.00 135 341.693

SOLENGO VALVE 4 100 130.80.000.00 WS 175.683.000

Spg Plato 100 4.657412 00 ih 13,787,566

Wheel PO-4 70-1359" cam og 3.42 500.00 1554 43811975 peitah Lx 4007 345.775. 30 154 5,517,3M.037 5517, 96.001

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00 dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis:

1. bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT-191/RIKSIS/KPP.3312/2023 tanggal 22 juni 2023 untuk jenis pajak PPN Masa Pajak Januari sd. November 2022;

2. bahwa kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan melakukan pengujian mutasi barang dagangan dan persediaan untuk satu tahun 2022, namun kemudian Terbanding hanya melakukan koreksi untuk PPN Masa Pajak November 2022;

3. bahwa UU KUP mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7 dan 10

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:….

Pasal 29, ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

4. bahwa UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain; Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

5. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9 Tahun 2021) mengatur sebagai berikut:

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

6. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat syarat pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang, yaitu:

a. bahwa terdapat transaksi penyerahan BKP, yaitu Pemohon Banding dengan pihak pembeli. Dalam hal, Terbanding hanya berasumsi bahwa terdapat Pembeli tanpa memberikan bukti penyerahan Pemohon Banding kepada siapa dan berlokasi dimana, apakah daerah pabean atau bukan;

b. bahwa terdapat ketentuan mengenai saat terutang, atas pengujian Terbanding untuk satu Tahun 2022 dilakukan koreksi atas Masa Pajak November 2022. Dengan demikian Terbanding menyalahi Undang-undang mengenai ketentuan saat terutangnya PPN;

c. bahwa terdapat ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak, dalam hal ini tidak terdapat bukti harga jual antara penjual dan pembeli, namun Terbanding malah menggunakan asumsi untuk menentukan harga jual/DPP PPN sehingga Terbanding menyalahi Undang-undang mengenai ketentuan dasar pengenaan PPN;

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan hasil analisa dan asumsi dan nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

8. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan asumsi yang ditetapkan untuk Masa Pajak November 2022 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membatalkan koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00;

Alasan Material:

1. bahwa atas selisih quantum dari chemical berupa Narapig/pigment red atau pewarna NPK bersubsidi sebanyak 33.777 Kg, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas selisih tersebut merupakan penjualan Pemohon banding kepada PT Petrokimia Gresik dimana atas penjualan-penjualan tersebut tidak terjadi pada Masa Pajak November 2022 dan selisih tersebut merupakan penjualan barang yang tidak lulus analisa laboratorium (barang rusak), dengan rincian sebagai berikut:

Rekapitalasi Penyerahan Parang Pewarna NPK PT, Petrokimia Gresik

Hanya a — LL. —— TAAT i | | pend | : :

+ oa, . . : , 1 Teapial . ma, | Ttaytraban Sy Yaraup stop» Namor Gm | i

Sa Sina Castomer | Take Barang "Nome liat Mar Nmraat Fakta Pafak Bara Spy Lol Anatan j RAM Sip | Keterangan

1 PT Merekam | Powe NPK Salsa Inna manga : HAN , Oni TH Spot TAMA:

1! YAA TO1RAp 1K masam | OieinkAE | DAMRI Inmi Kg MOM PEMANAEN | ky :

Pp Rerdiree | Pewee Sea [KE Vaprasenuth , . mana Dar Apes ay

+8 tek H3 Ita a7 PREMIO Otak? : HOOK MEMA | basi ks sorte] samaan | Ka :

Pemda 4 Teman KPK Sabat Ia ! he : . . | Gar OF Speet h Oy i eae oe | Dwi j omer | RIE |e saga | seiman | Ae nda amar Km i ef | re

PT Psickawa | Temani KPK Saba Laake H : - i | . Chi Of 5 peri 2101 -

AD ra Sao HIND | rR? | Hp j ne RATA oo ke ABI | SO ah Ka :

ob ee he em ef eee ee ef eee — an maan Yeh -

KET. Mohan | denga XK Sutnali IBL TIA ash : i 4 | !

"tok Al Dian AK ON mania: | Nur | morris Ke | yan Tensi a $ aa La — ee 5 ep ai —— |—__4

[re rain | Tenan PR Subah ena mangga oe mae er | omy Ow Ofer it js Ea crise MAU INN Gosep-22 | 000622 eons TT a ank | aman core ee — —— ja —— om a . ene ET “ph : Dare cist ho teken | Femara KK Sabah | ieveywequnooas | Pin? | sma | sas ky sooo | sesso | scum Gian ea BAN | ! | dreuhian 1

+n ——_1—--——_--= —L nr ——- eee “PT Metrokuma 1 Remain PK Suhadi BIAK: Pn gpa n i . | 7 ony ai h

18 | tek | SOs GRIN pau 142022 | CODER : kuta) Kr | S009 Ea Ean us Ot ie

5 J —- H3. —-.. na 5 io EE d— Lee

Po mo [eas

Toul OF | i

Sport (77 | '

2. bahwa atas koreksi awal stock persediaan Sparepart berdasarkan pengujian mutasi barang dagangan senilai Rp4.087.343.775,30, menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan penarikan data dalam sistem akuntansi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan dan memberikan dokumen

bahwa atas barang tersebut telah terjual di Tahun 2018 sd. 2020 dengan rincian sebagai berikut:

: LX t i

No. Keterangan Nama INV 4 Sangga! no Tanggai NO Ne Faktor Pajak L Pokok! TPN arang, N NY ! ro ro LPBGR 1 Tapin | 18M

Wheel POSE ROD" | "TT Sa na an my rates toll ry | ee —-——-—- ——

: PEST TRI IOR DAS i 3 | r 18, NO,

Laas: _ wis ama ana |e romana | ssrascuanze | aman | amanda eren | weds O00 daa 600

: PS PPIRO JORDAN 1 | i :

t SAAR WHA FT ANDRIEY 300 fos | zenzen29 | Sasana ansomnt | ono maeeiyai | 7772000 278 800 po — : ma —— Ie na

1 Macon Hone PRETO. - : a

2 | AR Natam TLE 0 ne ! —— i Teko vena i PARAL oe LOOMLVACLYEANDRETZe Fa ooh | ORARAANAN | srszaapaUTA | Did 2 WTI FeAIZ M1 7 HIF IA a metro | | Tp a eee ee ee —. - —-}..- --}—- -}-—

PE PLIRORIMIA GRI SK | Gr AM ASSY 11: PN PE K2n20 sand | |_ SEO Oleh ope.29 Tran RMON | MIA oe | KENA en eee _ ee es

21 Shaft Trealen | : + - antam cn

RING KUDING 1 Ex & ROLLER : Po LA GO i

TT PLIROKIMIA GRI SIK | ASSYIRLNIM Ata | K6 oo. IARI | si yore | prana Lema apnseoo Takan

. . maa — hm . —— i

Spare Part Revucer for . 1 8

Ih Tahan Copper Ter bine, —— : | tL ag

TE IRUR SKANIAR H | i

I. MA Do. Dasstrarawam stan gia | ic?) OMAz02D snanetia | Demo | menga arsa | omnasarm | 29 ect

Bene Sleeve es an ie cot ot Ki TPT on Pemetaan 5 nh +

Po tech Net i fe cee ee eke | —

TPE PIRDJCRDAN: : {

Hanan BOUT NUT SIEVE. La om (8162018 1 SOR LGOLTCIE Horas, HOMERS | oroogarsaseman | 10-430000 1 9.0:7000

Li Mean anna senen ena BEN Le

Poo Garter Spring, H ~ TS ! oy eee ee kerurKosoKons | aa ena —— SI

LABADI 0 ISpeygattasalacaman | 24 | 29118019 _ | serge an | aman | semua Gang ww kan Dotingostea | tense

1 i H TT i pies

EA ne —

Pak TararyaA oo | A.A — _ tt

1 Cathe Coma cer anton | j i : 4

' REGAL SAVICY Sana | ! !

H SS sont: OPERATION | DINSET Ge ol asmagog | tang | al Haa a1 STIR | ossopera | AT SAID if FT PETRO ORBAN :

ARATA SIGH GLASS OF, | 262 | sentana Jasngas |inggamoa CIOL FARSI TIPO | ACIS AD eT ND

Ya " SOLENOID VALVE i — — ae es eens

TPT PUPUK KUIANG ns Ka DN Io“

TIKAMPNK SAKLIN SIRI: OFF VALVE IRS giaa Smegredts Lorgease momagosnamas | osm Liga

i: -- 020. SAPREY SIRI: OFF VAIVE IK 0 Sg Islan Monata Gemar Lipa iga sp Beet DR oe TT es | fi joe ve oe ee ————Li—— ea —— i

PPL RI RO JORDAN ! WAG H

ARAMA Jwaeuavoert, ae | awaang20 reece | EA momaga sena | semena | cate bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas dan berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membatalkan koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

: No : Urajan (Rp)

'1|Dasar Pengenaan Pajak i

._ a. (Atas Penyerahan Barang I

"if fa2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 5.726.619.560

Mi 1.359.216.400 b. (Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0!

1 le. (Jumlah Seluruh Penyerahan 7.082.865.960 (2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar Po “Ta. 225.028.148.

' fb, (Dikurangi:

b.2. Paiak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.527.864.249 te. (Diperhitungkan: SKPPKP 0

Human Pajak yang dapat diperhitungkan 01568578, e- [Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar

13 |Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.391.640.430! “4 PPN yang kurang dibayar iy

.5 Sanksi Administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 0:

Jumlah PPNyang masihharus dibayar” oj bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90022/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

- - . Diajukan

Ro Unraian Keputusan Pemohon Dandan e

Keberatan | Banding

Tn {Rp} (Rp) | (Rp)

DFP - Penyerahan yang i PPN-nya haus dipungut 11.859.275.D57 . 5.725.619.560 6.132.655.497

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP)

Pasal 4 ayat (1)

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp6.132.655.497,00;

a. bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 66/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 28 Maret 2024, Pemeriksa melakukan koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp6.132.655.497,00 dengan simpulan sebagai berikut:

Ska aka — La mmm oT MEHURUT

URAIAN | VANE PAJAK PEMERIKSA KOREKSI me AL. ae UU

1, Terdang FPH a7 Ehs Ld 7 a a2) Pérpetahan yong FEhurya has, 25054,751,030 21401 408,578 0,192,054.de7 a ——- — ada aey —

BA Perpemhan yang PPN 3 S275. 089,278 11 298 pte ea a

Spungut oleh Patung PPN ai IN

4) Peryitbhan yang PPM 4m Udah IE 000,000 3520 001,009 o om. hen eal nt _—-. re ms re ed enw Sg,

BS Pariah pang chowba phen cet p 4 a pengendan PPA

Jumlah peer shan ; 42178 410365

Dasar Hukum;

- Pasal 1 angka 23 UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sejumlah Rp6.132.655.496,66. Pengujian dilakukan atas mutasi barang dagangan berupa Chemical dan sparepart. Terdapat selisih kuantum Chemical berupa Narapig / pigmen red atau pewarna NPK bersubsidi dan beberapa jenis stock awal sparepart yang dinyatakan keluar tetapi tidak ada faktur pajaknya. Terbaru Pemohon Banding menyatakan bahwa semua barang itu rusak akan tetapi tidak dapat diyakini kebenaran dan keabsahannya. Pemohon Banding tidak melakukan stock opname dalam menghitung persediaan awal dan akhir tahun 2022;

b. bahwa Koreksi yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak November 2022 senilai Rp6.132.655.497,00, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak: Rp 5.726.619.560,00

Menurut Pemeriksa: Rp 11.859.275.057,00

Koreksi: Rp 6.132.655.497,00 bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi karena terdapat selisih antara mutasi barang keluar dengan faktur pajak yang terdiri dari:

- Spare part yang dinyatakan keluar tetapi tidak ada faktur pajak senilai Rp4.087.343.775,30 ditambah margin 35% menjadi Rp5.517.914.096,66;

- Selisih kuantitas Chemical berupa Narapig / Pigmen red senilai Rp614.741.400,00;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 003/PJK-SB/KZ/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024;

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S-952/WPJ.33/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-1109/WPJ.33/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Pemohon Banding menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Tim Peneliti telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku,

Catatan, Data dan Informasi nomor BA-309/WPJ.336/2024 tanggal 06 September 2024. Pemohon Banding tidak menyerahkan data, informasi dan/atau dokumen yang terkait sengketa berupa GL, Kontrak, buku persediaan, rekening koran dan kartu stock tidak dipenuhi;

e. Terkait alasan yuridis yang dikemukakan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

1. bahwa alasan tersebut tidak dikemukakan dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan maupun dalam surat permohonan keberatan;

2. bahwa alasan Pemohon Banding terkait yuridis seharusnya dikemukakan dalam hal Pemohon Banding mengajukan gugatan dan bukan mengajukan banding;

f. bahwa hasil penelitian terkait koreksi spare part yang dinyatakan keluar namun tidak ada faktur pajaknya senilai Rp5.517.914.096,66 sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan mutasi barang keluar dimana terdapat spare part yang dinyatakan keluar oleh Pemohon Banding namun tidak terdapat faktur pajaknya;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan terdapat kesalahan penarikan data dalam system akuntasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan spare part tersebut telah dilakukan penyerahan tahun sebelumnya. Sedangkan alasan Wajib Pajak sesuai Risalah Pembahasan — halaman 3 yaitu "…..telah terjadi kesalahan pelaporan persediaan awal tahun 2022…..dst";

3. bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyerahkan surat pernyataan tidak di audit dan surat pernyataan tidak dilakukan stock opname Tahun Pajak 2022 dimana surat tersebut ditandatangani oleh Benny Hermawan selaku Direktur;

4. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen, data dan/atau informasi berupa GL, Kontrak, buku persediaan, rekening koran dan kartu stock sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas arus barang dan arus uang tersebut;

5. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa spare part tersebut telah diserahkan (dijual) sebelum tahun 2022 dan Pemeriksa

menghitung DPP berdasarkan hassil analisa dan asumsi, Terbanding berpendapat bahwa:

- bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding yaitu mutasi barang dimana terdapat barang keluar namun tidak terdapat faktur pajak;

- bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname di tahun 2022 dan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen, data dan/atau informasi dan berupa GL, Kontrak, buku persediaan, rekening koran dan kartu stock, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan spare part tersebut telah dijual sebelum tahun 2022;

- bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dengan alasan Pemohon Banding dalam tanggapan hasil pemeriksaan berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa alasan tersebut tidak berdasarkan pada fakta sebenarnya;

g. bahwa hasil penelitian terkait koreksi Selisih kuantitas Chemical berupa Narapig/Pigmen red senilai Rp614.741.400,00 sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan selisih Kuantum barang Chemical berupa Narapig/Pigmen Red atau Pewarna NPK bersubsidi dimana pembelian selama tahun 2022 berjumlah 470.000 Kg, sedangkan Penjualan yang diterbitkan Faktur Pajak Keluaran sebesar 436.223 Kg sehingga terdapat selisih sebesr 33.777 Kg. Sehingga pemeriksa menyatakan ada penjualan barang chemical ini total penjualan dengan harga jual Rp18.200/Kg, tetapi tidak terdapat faktur pajaknya. Penyerahan chemical yang menjadi sengketa merupakan penyerahan kepada PT Petrokimia Gresik;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa selisih tersebut merupakan barang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sepsifikasi dari PT Petrokimia Gresik;

3. bahwa selama proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen berupa perincian penyerahan chemical kepada PT Petrokimia Gresik. Hal tersebut sesuai informasi yang diperoleh dari Pemeriksa;

4. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen, data dan/atau informasi berupa GL, Kontrak, buku persediaan, rekening koran dan kartu stock namun Pemohon Banding menyerahkan perincian penyerahan chemical kepada PT Petrokimia Gresik;

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap perincian penyerahan yang dilakukan kepada PT Petrokimia Gresik diperoleh informasi bahwa benar terdapat selisih antara jumlah penyerahan dengan jumlah yang terdapat pada faktur pajak;

6. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa kontrak kepada PT Petrokimia Gresik, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap penyerahan tersebut dan tidak dapat menyakini alasan Pemohon Banding;

h. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan "koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penyerahan Bahan Chemical tahun 2022 berdasarkan Analisa yang mana penyerahan BKP diasumsikan penggabungkan pelaporannya di Masa Nopember 2022", Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut berdasarkan dokumen, data dan/atau informasi yang dimifiki oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak menyerahkan perincian penyerahan kepada PT Petrokimia Gresik sehingga koreksi tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding yang berdasarkan penelitian sementara dan sesual dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000638.16.2025/PAN/2025 tanggal 24 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00248/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00112/207/22/458/24 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-3.Akta Notaris Dodi Oktarino, S.H., M.Kn., Nomor 13 tanggal 28 Desember 2022;

Bukti P-4.Matriks sengketa tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus, Ijin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Emanuel Ali;

Bukti P-6.Perincian persediaan awal;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis Agustus 2025;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tanggal September 2025;

Bukti P-9.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 beserta lampiran laporan keuangan;

Bukti P-10. Kesimpulan akhir tanggal 13 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Matriks sengketa dan penjelasannya tanggal 01 Juli 2025;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis tanpa tanggal;

Bukti T-4.Kesimpulan akhir tanggal 29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/458/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/PJK-SB/KZ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.726.619.560,0011.859.275.057,006.132.655.497,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan berdasarkan hasil pengujian mutasi barang dagangan berupa Chemical dan Sparepart;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan telah melakukan pemenuhan kewajiban PPN pada Masa Pajak November 2022 sesuai dengan kenyataan dan penerbitan ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran yuridis penerbitan ketetapan pajak oleh Terbanding apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan fakta kebenaran jumlah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Masa Pajak November 2022;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak, dari luar daerah Pabean ke dalam daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Terbanding sejumlah Rp6.132.655.497,00 terdiri dari 2 (dua) Objek Sengketa yaitu:

a. Koreksi perbedaan kuantum dari penjualan Chemical berupa Narapig/Pigmen atau Pewarna NPK bersubsdi sebanyak 33,777 Kg dengan harga jual dinyatakan oleh Terbanding sejumlah Rp18.200/Kg yang menghasilkan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2022 sejumlah Rp614.741.400,00;

b. Koreksi Stock Awal Persediaan Spart Park berdasarkan pengujian Mutasi Barang Dagangan dengan Nilai Persediaan sejumlah Rp4.087.343.775,30 yang dianggap sebagai Penjualan belum dilaporkan dengan asumsi harga jual marjin kotor 35% yang menghasilkan koreksi harga jual sejumlah Rp5.519.914.097,00;

2. bahwa koreksi Terbanding dihitung berdasarkan selisih Kuantum barang Chemical berupa Narapig/Pigmen Red atau Pewarna NPK bersubsidi dimana pembelian selama tahun 2022 berjumlah 470.000 Kg, sedangkan Penjualan yang diterbitkan Faktur Pajak Keluaran sebesar 436.223 Kg sehingga terdapat selisih sebesar 33.777 Kg sehingga Terbanding menyatakan ada penjualan yang tidak dilaporkan.

3. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian selisih quantum penjualan chemical pewarna NPK bersubsidi kepada PT Petrokimia Gresik

sebanyak 33.777 Kg sebagai selisih kuantum Barang Kena Pajak (BKP) sebagai berikut:

No. Nomor Invoice Tal Invoice Jml BKP Jml BKP GRS Selisih

01 103/KZ-PKG/VII/22 01 Juli 2022 100.000Kg 90.018Kg 9.982 Kg

02 104/KZ-PKG/VII/22 01 Juli2022 74.400Kg 67.128Kg 7.272 Kg

03. 115/KZ-PKG/VII/22 22 Juli2022 100.000Kg 90.060Kg 9.940 Kg

04. 113/KZ-PKG/VII/22 16 Aast 2022 50.000Kg 47.969Kg 2.031 Kg

05 114/KZ-PKG/VII/22 16 Aast 2022 2.950Kg 2.950Ka 0 Kg

06 154/KZ-PKG/IX/22 09 Sept2022 45.600Kg 41.048kg 4.552 Kg

Jumlah Selisih 33.777 Kg

4. bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti (6 set dokumen transaksi) atas jumlah selisih kuantum sebanyak 33.777 kg masing- masing terdiri atas:

- Dokumen Pengiriman Barang Pemohon Banding kepada PT Petro Kimia Gresik Dimana dalam dokumen tersebut terlihat jenis dan jumlah barang yang akan dikirimkan;

- Dokumen Pengiriman tersebut mengacu atas Dokumen Order Pembelian dari PT Petro Kimia Gresik;

- Terhadap Dokumen Pengiriman Barang, karena terdapat selisih jumlah (quantum) pengiriman barang maka Ketika diterima oleh PT Petro Kimia Gresik, maka PT Petro Kimia Gresik menerbitkan Dokumen Penerimaan Barang (Goods Receipt Slip) yang memuat informasi mengenai jumlah barang yang sebenarnya diterima;

- bahwa kemudian PT Petro Kimia Gresik mengirimkan Dokumen Memorandum dengan melampirkan Dokumen Pengiriman Barang dan Dokumen Penerimaan Barang (Goods Receipt Slip) yang telah disesuaikan dengan jumlah barang yang sebenarnya.

- bahwa berdasarkan Dokumen Penerimaan Barang (Goods Receipt Slip) tersebut, Pemohon Banding menagih dengan menerbitkan Dokumen Invoice dengan dasar jumlah barang yang sebenarnya diterima oleh PT Petro Kimia Gresik sebagai pembeli;

- bahwa atas Pembayaran terhadap penagihan tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Dokumen Kwitansi dan Dokumen Faktur Pajak sesuai dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran yang sebenarnya terjadi;

- bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal dan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E-NOFA);

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan tidak terdapat perbedaan kuantum antara penjual dan pembeli dikarenakan memang kuantum pengiriman dengan penerimaan sama. Sehingga penagihannya pun dilakukan berdasar pada fakta jumlah quantum yang diterima oleh Pembeli;

6. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang PPN mengatur:

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

7. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

8. bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa chemical pewarna NPK bersubsidi kepada PT Petrokimia Gresik, dimana berdasarkan dokumen transaksi yang telah dibuat oleh Pemohon Banding maupun pihak independent (lawan transaksi/pembeli/PT Petrokimia Gresik) adalah sejumlah yang kuantum sesungguhnya yang diterima oleh pembeli sesuai dengan bukti Dokumen Penerimaan Barang (Goods Receipt Slip);

9. bahwa Pemohon Banding telah membuat Invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang telah Pemohon Banding laporkan atas transaksi-transaksi tersebut adalah

sesuai fakta dan telah sesuai dengan ketentuan UU PPN. Berdasarkan terbukti koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya belum dilaporkan Pemohon Banding atas Barang berupa Chemical berupa Narapig/Pigmen atau Pewarna NPK bersubsdi sebanyak 33,777 Kg atau senilai Rp614.741.400,00 tidak terbukti;

10. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Sufrat Ketetapan Pajak mengatur antara lain mengatur, antara lain:

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang terkait, yaitu Bulan Juli, Agustus dan September 2022 dan tidak bisa dilakukan dengan dasar jumlah ekualisasi Peredaran Usaha dalam satu tahun ataupun perhitungan global hasil pengujian mutasi barang yang dilakukan Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2022 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.132.655.497,00 adalah tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil

putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.132.655.497,000,006.132.655.497,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp11.859.275.057,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.132.655.497,00 - DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 5.726.619.560,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/458/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT KENCANA ZAVIRA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Rawa Bambu Komplek Depkes No. A/6, RT 001 RW 007, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.726.619.560,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.356.246.400,00
Jumlah Seluruh Penyerahan7.082.865.960,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri629.928.148,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan7.021.568.578,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(6.391.640.430,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan6.391.640.430,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma

Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. C.A.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.