Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000576.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Mod System, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000576.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mod System mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan Ekspor
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A; Pasal 4; Pasal 16B
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 17 ayat (1)
  • PMK 155/PMK.04/2019Pasal 17 ayat (3); Pasal 24
  • PMK 145/PMK.03/2012Pasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000576.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mod System
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/031/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
26 November 2025