Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000572.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Mod System, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000572.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000572.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MOD SYSTEM, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000, beralamat di Gedung Cahaya Palmerah Lantai 3, Jalan Palmerah Utara III Blok III Nomor 305 RT.000 RW.006 Palmerah, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili Yeon Su Ha jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Suprayogi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-549/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 d.h.

KEP-46/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 8/SKK-REV/BND/MOD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 d.h. 8/SKK/BND/MOD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/NIP.198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/NIP.197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama: Romlih/NIP.197807032002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama: Dwi Septi Nugroho/NIP.197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-856/WPJ.05/2025 tanggal 22 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-457/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00011/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 21/MOD-BNT/V/2025 tanggal 09 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor281.731.202,000,00281.731.202,00
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri74.608.903,00356.340.105,0074.608.903,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
Jumlah seluruh penyerahan356.340.105,00356.340.105,00356.340.105,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri7.460.890,0035.634.010,007.460.890,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan27.508.773,0027.508.773,0027.508.773,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(20.047.883,00)8.125.237,00(20.047.883,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan20.047.883,0020.047.883,0020.047.883,00
PPN yang kurang dibayar0,0028.173.120,000,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (2) KUP0,0021.129.840,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0049.302.960,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/KEB/PPN- 0819/MOD/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor281.731.202
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri74.608.903
Jumlah Seluruh Penyerahan356.340.105
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri7.460.890
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan27.508.773

Jumlah penghitungan PPN kurang/ (lebih) bayar(20.047.883)

Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya20.047.883
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar28.173.120,000,0028.173.120,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan21.129.840,000,0021.129.840,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar49.302.960,000,0049.302.960,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024, dengan alasan sebagai berikut:

KOREKSI YANG DILAKUKAN TERBANDING

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00360/RIK.SIS/KPP/0501/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

. . Pemohon , Koreksi Positi

Dasar Pengenaan Pajak (Dalam Rupiah) Terbanding

281.731202| | (281.731.202 a2. | Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendin 74.608.903 | 356.340.105 | 201.731.202

356.340.105 | 356.340.105 | 290.497.080

Dasar koreksi:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di Penyerahan Ekspor ini adalah atas jasa

storage/Warehouse Charge dan tidak memenuhi kriteria sebagai Penyerahan Ekspor JKP karena tidak memenuhi ketentuan formal terkait Ekspor JKP dan harusnya dikenai PPN dipungut sendiri karena terjadi di dalam Daerah Pabean;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha utamanya adalah kegiatan pelayanan dan/atau akses gudang berikat pendukung kegiatan industri kepada Subyek Pajak Luar Negeri untuk pelayanan mengirim barang produksi untuk mendukung pekerjaan maklon yang kemudian setelah selesai proses produksi akan diekspor langsung oleh Subyek Pajak Dalam Negeri;

3. berdasarkan hasil telaah atas profil dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa kegiatan pelayanan gudang berikat yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tercakup dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN;

TANGGAPAN PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon banding berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-13/WBC.07/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KM.4/2013 Tentang Penetapan Gudang Berikat Dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat Kepada PT MOD System yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM.16 RT 002 RW 002 Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-213/WBC.07/2018;

2. bahwa transaksi usaha Pemohon Banding berdasarkan gambar flowchart adalah sebagai berikut:

Liar Megi Panai hii Panne: erat

Hawa Stra Penari IP

ML aes) vata

Bh, Be oe oF

' wee pa wae Po at,

. : Bara aan end Nan

5 “ratna Penta * cn Pa ae 2 aa

. Paras Pengusaha Pengisi ig aii kenyaman aii Karyadi ali Kawasan fe Brian Herikal Berikal

Phage Phen, [aca itai Sk [a vatai Sik Lasanai Sh th hes a Bary u I uy

Penjelasan gambar flowchart :

a. bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas gudang berikat dengan bentuk usaha adalah untuk pendukung industri di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir a PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat;

b. bahwa Pemohon Banding mendistribusikan bahan baku untuk kebutuhan industri di dalam Daerah Pabean berdasarkan MoU dengan pengusaha dalam Kawasan Berikat atau industri lainnya di dalam Daerah Pabean;

c. bahwa kepemilikan bahan baku yang ditimbun di gudang berikat Pemohon Banding masih dimiliki oleh supplier atau pengirim di luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak melakukan transaksi pembelian barang dengan supplier di luar Daerah Pabean;

d. bahwa terhadap bahan baku impor yang ditimbun di gudang berikat Pemohon Banding mendapat fasilitas (1) penangguhan bea masuk;

(2) pembebasan cukai; (3) dan tidak dipungut PDRI berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat;

e. bahwa Pemohon Banding mendistribusikan bahan baku impor yang ditimbun kepada pengusaha dalam kawasan berikat sesuai dengan daftar perusahaan tujuan distribusi yang tercantum dalam SKEP gudang berikat Pemohon Banding;

f. bahwa atas bahan baku yang didistribusikan oleh Pemohon Banding, perusahaan tujuan distribusi melakukan transaksi pembelian langsung dengan supplier atau pemilik barang yang berada di luar Daerah Pabean;

g. bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran storage dari pemilik barang/ supplier di luar Daerah Pabean berdasarkan MoU yang telah disepakati dengan masing-masing supplier;

h. bahwa atas pengeluaran bahan baku dari gudang berikat Pemohon Banding ke pengusaha dalam Daerah Pabean (poin f), diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai Pasal 24 PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat;

3. bahwa dasar hukum yang menjadi dasar penetapan koreksi Terbanding adalah PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN;

Pasal 1

....

4. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor jasa kena pajak di luar daerah pabean.

Pasal 2

1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha jasa kena pajak

Pasal 3

(1) Kegiatan ekspor jasa kena pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean;

b. Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean; atau

c. Kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara:

1. Penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. Berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean, berdasarkan permintaan penerima ekspor jasa kena pajak.

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terkait storage yang diterima dari supplier di luar Daerah Pabean tidak termasuk dalam PPN yang dikenakan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 32/PMK.010/2019;

5. bahwa pendapatan storage gudang berikat Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, Pemohon Banding hanya menyediakan tempat untuk storage

bahan baku impor dimana transaksi penjualan dilakukan oleh pihak supplier di luar Daeran Pabean dengan perusahaan industri di dalam Daerah Pabean;

6. bahwa gudang berikat pendukung industri merupakan fasilitas yang berada dalam pengawasan DJBC yang bertujuan untuk memfasilitasi industri dalam negeri dalam hal menjaga kesinambungan pasokan bahan baku dan bahan penolong industri. Kepercayaan supplier atau produsen bahan baku di luar negeri merupakan modal utama yang dimiliki Pemohon Banding dalam mendistribusikan bahan baku yang ditimbun karena barang masih milik supplier. Dapat disimpulkan bahwa keberadaan gudang berikat Pemohon Banding hanya mendekatkan bahan baku ke industri dalam negeri yang tadinya ditimbun di luar negeri;

7. bahwa pemilihan penggunaan fasilitas gudang berikat dipilih oleh perusahaan industri di Indonesia atau supplier di luar Daerah Pabean, Pemohon Banding berpedoman jika dikatakan pendapatan Pemohon Banding merupakan jasa, maka tentunya Pemohon Banding dapat mendapatkan pendapatan storage ke siapapun dan kemana pun tetapi nyatanya Pemohon Banding tidak dapat melakukan hal tersebut, sehingga pendapatan storage gudang berikat merupakan sebagai pendapatan fasilitas dan/atau akomodasi dan bukan pendapatan jasa atau penyerahan yang merupakan obyek PPN;

8. bahwa pandangan Pemohon Banding merunut pertimbangan terbitnya PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang berikat yang dijadikan roadmap industri nasional dan pertumbuhan ekonomi indonesia sebagai tindak lanjut PP Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bidang usaha gudang berikat pendukung industri berada di tengah-tengah jalur distribusi antara pemasok di luar negeri dengan perusahaan industri di dalam negeri, gudang berikat diberikan fasilitas, ijin, dan penyelenggara oleh Kementerian Keuangan hanya untuk tujuan distribusi kepada destinasi/ tujuan tertentu fasilitas gudang berikat pendukung industri harusnya memiliki daya saing dibanding dengan fasilitas gudang non kawasan berikat atau fasilitas distribusi impor langsung ke pengusaha di Daerah Pabean baik di kawasan berikat industri manufaktur. Faktor-faktor yang dapat disimpulkan:

a. bahwa fasilitas, akomodasi ijin gudang berikat pendukung industri bertujuan mendukung pendistribusian barang impor kepada perusahaan di dalam Daerah Pabean, barang yang dimaksud baik barang pembelian langsung atau barang maklon, dalam hal ini Pemohon Banding berada di jalur distribusi dan dapat dikatakan memiliki fungsi-fungsi sebagai pengganti fungsi Kepelabuhan;

b. bahwa barang impor yang sudah keluar dari gudang berikat Pemohon Banding baru dapat dikatakan sebagai terjadi peristiwa/transaksi impor ke dalam Daerah Pabean;

c. bahwa karena sehubungan penjelasan diatas, fasilitas barang sampai ditimbun dalam gudang berikat Pemohon Banding yang dibayarkan oleh pemasok subyek pajak luar negeri belum dapat dikatakan sebagai penyerahan di Dalam Pabean, karena jika dianggap mata rantai distribusi impor secara non gudang berikat (normal) fasilitas distribusi barang dari luar daerah pabean sampai kepelabuhan Indonesia pun sebagai penyerahan di luar Daerah Pabean dan bukan obyek penyerahan Pasal 4 UU PPN;

d. bahwa jika pendapatan storage Pemohon Banding terutang PPN maka fasilitas gudang berikat tidak memiliki daya saing seperti yang diamanatkan dalam pertimbangan PMK Nomor 155/PMK.04/2019, karena harga barang akan menjadi lebih mahal ketimbang pendistribusian langsung ke gudang perusahaan industri sendiri langsung lewat pelabuhan Indonesia, Sehingga hal itu dapat membuat kondisi bahwa barang impor yang pendistribusian dilakukan melalui gudang berikat akan menjadi lebih mahal dan dapat dikatakan pendistribusian barang melalui gudang berikat pendukung industri malah menjadi sebagai penghambat yang memberatkan industri dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai pertimbangan PMK 155/PMK.04/2019 dan amanat PP 91 Tahun 2017;

KEBERATAN

Surat Permohonan Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan dengan Surat Nomor 008/KEB/PPN-0819/MOD/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang berisi keberatan

terhadap koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2019 yang dilakukan Terbanding;

KEPUTUSAN KEBERATAN

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024, memutuskan:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 008/KEB/PPN- 0819/MOD/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019;

dengan perincian sebagai berikut:

, Semula Di-amsah: Kenjad (PPN yang Kurang iLebiniBavar | eta teat 28.173 120

[SanksiBunga Logo 01 AJ (Sanksi Kenaikan toe 840

Jumlah 22N yang masih harus dibayar | ag.gcassa] ag. 302 S50

PERMOHONAN BANDING

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi positip DPP PPN penyerahan BKP dan JKP yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, karena penyerahan penghasilan/ pendapatan storage Pemohon Banding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN;

2. bahwa jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SuratPemberitahuanPemeriksaanNomorSPHP-

00360/RIK.SIS/KPP/0501/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sampai Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 27 Oktober 2023 atau selama 14 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan melampaui batas yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18/PMK.03/2021 karena Terbanding belum dan/atau tidak menunjukan adanya surat pemberitahuan jangka waktu pemeriksaan;

3. bahwa oleh karena penyerahan BKP dan JKP yang PPN-nya dipungut sendiri dihitung lebih besar dari yang seharusnya, mengakibatkan DPP PPN menjadi lebih besar dari yang seharusnya, dengan demikian jumlah pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding sebesar Rp49.302.960 juga tidak benar, karena pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding tersebut lebih besar dari yang seharusnya;

PERHITUNGAN PPN TERUTANG

1. bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2019 yang masih harus dibayar menurut Keputusan Keberatan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 adalah sebesar Rp49.302.960;

2. bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2019 menurut Pemohon Banding adalah sesuai SPT PPN Masa Pajak Agustus 2019 sebagai berikut:

1. OFF PPN Rp 4508905

2. PPN yang dipungut Sendiri Rp 7.480.890

3. Kredit Pajak Rp 7.480.890

4 PPM kurang atau lebih dibayar Rp

5. Dikompensasi'direstitusi Rp

6. PPN kurang atau (lebih) dibayar Rp a)

7. Sanksi Bunga Rp u

5. Sanksi Kenaikan Rp

9. PPN yang masih harus dibayar Rp

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00011/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Perkiraan kenunt Menurut Surat Keputusan Surat

OA OSIS,

Rp) Rp) Rp) Rp) Rp) eng emng an

Menurut Terbanding

a. bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspor nya dikenai PPN disebutkan bahwa kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, dan atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; bahwa lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kegiatan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: 1. Penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau 2. Berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha utamanya adalah kegiatan pelayanan dan/atau akses gudang berikat pendukung kegiatan industri kepada Subyek Pajak Luar Negeri untuk pelayanan mengirim barang produksi untuk mendukung pekerjaan maklon yang kemudian setelah selesai proses produksi akan diekspor langsung oleh Subyek Pajak Dalam Negeri;

c. bahwa dalam ketentuan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang

melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

a. jasa maklon;

b. jasa perbaikan dan perawatan; dan

c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;

d. bahwa Terbanding melakukan kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding yang berada di Jl. Raya Serang KM 18.2 RT 001 RW 001 Ds. Bojong Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, berdasarkan hasil kunjungan tersebut diperoleh informasi bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah gudang berikat dan tanpa melakukan usaha maklon;

e. bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan pelayanan gudang yang dilakukan di Daerah Pabean yang ditujukan kepada subyek pajak luar negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 32/PMK.010/2019;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan pelayanan gudang berikat yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis-jenis Jasa Kena Pajak sebagaimana dalam Pasal 4 PMK nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspor nya dikenai PPN;

g. bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 terbit pada tanggal 22 November 2023, hal ini belum melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

h. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

dan bahwa faktanya berdasarkan kronologi pemeriksaan, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan SPHP dan melakukan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan dengan Pemohon Banding;

i. bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding sama sekali tidak mengajukan keberatan atas formal pemeriksaan / penerbitan SKP, sehingga dalil Pemohon Banding terkait formal pemeriksaan tidak relevan dan seharusnya tidak dipertimbangkan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada uraian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka diusulkan kepada Majelis untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 21/MOD- BNT/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan SUB Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas gudang berikat dengan bentuk usaha gudang berikat pendukung industri di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir a PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang gudang berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-13/WBC.07/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KM.4/2013 tentang Penetapan Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat Kepada PT MOD System yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM.16 RT 002 RW 002 Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-213/WBC.07/2018;

2. bahwa Pasal 1 nomor 5 PMK 155/2019 berbunyi:

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang/barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

bahwa Pasal 1 nomor 6 PMK 155/2019 berbunyi:

Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. Pasal 4 ayat (1) PMK 155/2019 berbunyi:

Gudang Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:

1. Perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. Perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. bahwa pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses akhir penetapan pajak dengan berasumsi mengkategorikan fasilitas gudang berikat bukan usaha maklon dilakukan tidak berdasarkan pengukuran, penjelasan, kriteria dan syarat-syarat berdasarkan Undang-Undang dan peraturan perpajakan. Pengkategorian Terbanding hanya berdasarkan proses kunjungan dengan kasat mata;

bahwa dikatakan oleh Terbanding fasilitas gudang berikat Pemohon Banding bukan merupakan jasa maklon atau bukan jasa yang melekat pada barangnya berdasarkan pengamatan kasat mata yang dilakukan Terbanding tentunya keliru, fasilitas gudang berikat Pemohon Banding jelas melekat pada barangnya, penghasilan Pemohon Banding berdasarkan surat pesanan subyek pajak luar negeri yang sudah disepakati Pemohon Banding untuk diukur berdasarkan volume barang (antara lain ada yang diukur dalam luas atau volume barang yang disimpan, atau berat barang yang disimpan, dan/atau dikalikan lama penyimpanan) artinya dalam hal ini pendapatan/penghasilan atas fasilitas gudang berikat Pemohon Banding melekat pada barang (bahan baku dan bahan penolong yang disimpan dan dititipkan);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 32/PMK.010/2019 disebutkan bahwa kegiatan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; fakta pemeriksaan, pendapatan fasilitas gudang berikat Pemohon Banding sesuai pesanan subyek pajak luar negeri untuk memberikan fasilitas gudang berikat dan mengeluarkan bahan baku dan bahan penolong hanya kepada perusahaan industri manufaktur dalam kawasan berikat agar bahan baku dan penolong tersebut diproses menjadi barang jadi dan kemudian diekspor oleh perusahaan industri manufaktur dalam kawasan berikat sesuai tujuan dalam surat pesanan.

b. …. atau c. Kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. Penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik;

bahwa fakta pemeriksaan, pendapatan fasilitas gudang berikat Pemohon Banding jika sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Terbanding tidak termasuk kategori kegiatan sesuai huruf a, maka kegiatan tersebut relevan termasuk dalam kegiatan huruf c nomor 1, yaitu kegiatan pendapatan fasilitas gudang berikat yang diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara tidak langsung (antara lain**) melalui pengusaha di Kawasan Berikat yang mengekspor bahan baku dan bahan penolong tersebut setelah menjadi barang jadi untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

4. bahwa pendapat Terbanding kegiatan pelayanan gudang yang dilakukan di Daerah Pabean yang ditujukan kepada subyek pajak luar negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut keliru, fasilitas gudang berikat dan fungsinya perlu ditelaah mendalam dalam proses penetapan pajak oleh Terbanding. Diketahui fakta pemeriksaan fasilitas gudang berikat pendukung industri Pemohon Banding sebagai satu kesatuan mata rantai pendistribusian

bahan baku dan bahan penolong atas proses produksi maklon dari pemesan subyek pajak luar negeri (di luar Daerah Pabean) kepada perusahaan industri manufaktur di Kawasan Berikat (di dalam Daerah Pabean) yang selanjutnya setelah selesai proses produksi di ekspor ke daerah tujuan pesanan. Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 32/PMK.010/2019 huruf a:

a. Jasa Maklon; Pemohon Banding sesuai perintah pesanan subyek pajak luar negeri hanya dapat mengeluarkan kepada penerima pesanan tertentu, artinya pernyataan Terbanding fasilitas gudang berikat Pemohon Banding adalah jasa, tentunya jasa tersebut adalah jasa maklon, karena Pemohon Banding sebagai mata rantai proses produksi tidak dapat memberikan pelayanan fasilitas gudang berikat terikat (khusus) hanya pada tujuan pendistribusian sesuai klausul pesanan dari subyek pajak luar negeri saja dan tidak dapat melakukan distribusi sesuai keinginan Pemohon Banding kepada pihak manapun.

c. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor; fakta pemeriksaan, pendapatan fasilitas gudang berikat Pemohon Banding sesuai pesanan subyek pajak luar negeri memberikan fasilitas gudang berikat termasuk segala pengurusan dokumen terkait kepada perusahaan industri manufaktur dalam kawasan berikat agar bahan baku dan penolong setelah diproses menjadi barang jadi diekspor oleh perusahaan industri manufaktur dalam kawasan berikat tersebut sesuai tujuan dalam pesanan, oleh karenanya termasuk kedalam pengurusan transportasi (freight forwarding);

5. bahwa atas penjelasan poin 3 dan poin 4 Pemohon Banding berpendapat kegiatan fasilitas gudang berikat yang dilakukan di Daerah Pabean yang ditujukan kepada subyek pajak luar negeri termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa kegiatan pendapatan fasilitas gudang berikat yang dilakukan Pemohon Banding secara jelas dan nyata termasuk ke dalam jenis-jenis Jasa Kena Pajak sebagaimana dalam Pasal 4 PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN;

bahwa oleh karenanya memenuhi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN dengan tarif 0%;

6. bahwa dasar hukum yang menjadi dasar Terbanding dalam penetapan pajak berdasarkan UU KUP Pasal 13, selanjutnya pada Pasal 13 ayat (6) berbunyi: Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa fakta jangka waktu proses pemeriksaan Terbanding melampaui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 17, melampaui batas yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18/PMK.03/2021;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penetapan Pajak oleh Terbanding secara jelas dan nyata tidak sesuai ketentuan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana UU KUP Pasal 13 ayat (6) karena tidak berdasarkan dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan;

7. bahwa menurut Terbanding, dalam Surat Keberatan Pemohon Banding sama sekali tidak mengajukan keberatan atas formal pemeriksaan/ penerbitan SKP, sehingga dalil Pemohon Banding terkait formal pemeriksaan tidak relevan dan seharusnya tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan Pasal 27 UU KUP, tidak terdapat ketentuan yang mengatur untuk membatasi dalil, tanggapan, penjelasan dan alasan Pemohon Banding dalam pengajuan banding harus sama persis dengan apa yang disampaikan pada saat keberatan. Dalam hal terdapat tambahan penjelasan atas aspek materil dan formil sepanjang Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan yang berasal dari pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak dengan jumlah pajak dan koreksi yang disengketakan sudah sesuai maka hal tersebut memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 UU KUP;

bahwa oleh karenanya alasan Terbanding di atas, tidak berdasar dan seharusnya dalil-dalil tambahan Pemohon Banding mengenai hal formil pada permohonan banding dapat dipertimbangkan Majelis;

8. bahwa perlu menjadi pertimbangan hukum oleh Majelis dalam surat permohonan banding yang tidak ditanggapi oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding tentang pandangan Pemohon Banding merunut pertimbangan terbitnya PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang berikat yang dijadikan roadmap industri nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai tindak lanjut PP Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bidang usaha gudang berikat pendukung industri berada di tengah-tengah jalur distribusi antara pemasok di luar negeri dengan perusahaan industri di dalam negeri, gudang berikat diberikan fasilitas, ijin, dan penyelenggara oleh Kementerian Keuangan hanya untuk tujuan distribusi kepada destinasi/ tujuan tertentu fasilitas gudang berikat pendukung industri harusnya memiliki daya saing dibanding dengan fasilitas gudang non kawasan berikat atau fasilitas distribusi impor langsung ke pengusaha di Daerah Pabean baik di kawasan berikat industri manufaktur. Faktor-faktor yang dapat disimpulkan:

a. bahwa fasilitas, akomodasi ijin gudang berikat pendukung industri bertujuan mendukung pendistribusian barang impor kepada perusahaan di dalam Daerah Pabean, barang yang dimaksud baik barang pembelian langsung atau barang maklon, dalam hal ini Pemohon Banding berada di jalur distribusi dan dapat dikatakan memiliki fungsi-fungsi sebagai pengganti fungsi Kepelabuhan;

b. bahwa barang impor yang sudah keluar dari gudang berikat Pemohon Banding baru dapat dikatakan sebagai terjadi peristiwa/transaksi impor ke dalam Daerah Pabean;

c. bahwa karena sehubungan penjelasan diatas, fasilitas barang sampai ditimbun dalam gudang berikat Pemohon Banding yang dibayarkan oleh pemasok subyek pajak luar negeri belum dapat dikatakan sebagai penyerahan di Dalam Pabean, karena jika dianggap mata rantai distribusi impor secara non gudang berikat (normal) fasilitas distribusi barang dari luar

Daerah Pabean sampai kepelabuhan Indonesia pun sebagai penyerahan di luar Daerah Pabean dan bukan obyek penyerahan Pasal 4 UU PPN;

d. bahwa jika pendapatan fasilitas gudang berikat Pemohon Banding terutang PPN maka fasilitas gudang berikat tidak memiliki daya saing seperti yang diamanatkan dalam pertimbangan PMK Nomor 155/PMK.04/2019, karena harga barang akan menjadi lebih mahal ketimbang pendistribusian langsung ke gudang perusahaan industri sendiri langsung lewat pelabuhan Indonesia, Sehingga hal itu dapat membuat kondisi bahwa barang impor yang pendistribusian dilakukan melalui gudang berikat akan menjadi lebih mahal dan dapat dikatakan pendistribusian barang melalui gudang berikat pendukung industri malah menjadi sebagai penghambat yang memberatkan industri dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai pertimbangan PMK 155/PMK.04/2019 dan amanat PP 91 Tahun 2017;

bahwa oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut di atas, dapat menjadi dasar bahwa pendapatan fasilitas gudang berikat Pemohon Banding bukan Jasa Kena Pajak yang diserahkan dalam Daerah Pabean sebagaimana Pasal 4 UU PPN; KESIMPULAN DAN USUL

I. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah membaca, menganalisa, dan memberikan bantahan atas Surat Terbanding Nomor S-00011/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025 mengenai Surat Uraian Banding atas permohonan banding oleh Pemohon Banding atas SK Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 jenis pajak PPN Masa Pajak Agustus 2019, dan bantahan Pemohon Banding disimpulkan berikut:

1. Bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 21/MOD-BNT/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 memenuhi ketentuan formal jangka waktu, karena disampaikan sebelum batas akhir 30 hari sejak diterimanya surat salinan Surat Uraian Banding tanggal 15 April 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan oleh Majelis;

2. Bahwa Surat Permohonan Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dinyatakan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan formal

sehingga dapat dilanjutkan proses pemeriksaan data dan keterangan di Pengadilan Pajak;

3. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak sesuai dengan data, Undang-Undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. Fakta dan bukti pemeriksaan, keterangan dan penjelasan yang sudah diberikan Pemohon Banding secara jelas dan nyata dapat menjadi alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

II. Usul

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan Majelis untuk:

1. memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dan;

2. memutuskan untuk membatalkan dan/atau menghapus jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 terhadap:

1. DPP PPN Rp 745089053

2. PPN yang dipungut Sendiri Rp 7.460 890

3. Kradit Pajak Rp 7.480.890

4. PPN kurang atau lebih dibayar Rp a

5. Dikompensasi'direstitusi Rp a

6. PPM kurang atau (lebih) dibayar Rp a

7. Sanksi Bunga Rp a

3. Sanksi Kenaikan Rp a

9. PPN yang masih harus dibayar Rp a

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 berikut: Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00016/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 008/KEB/PPN-0819/MOD/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-4. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2019 disertai bukti lapor; Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan tanggapan Pemohon

Banding atas SPUH;

Bukti P-7. Akta Nomor 2 tanggal 01 Agustus 2005 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT. MOD System oleh Ny. Ira Sudjono, S.H., M.H Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Akta Nomor 5 tanggal 5 Desember 2023 tentang Pernyataan Berita

Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MOD System oleh Ira Sudjono, SH., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si. Notaris di Jakarta;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Suprayogi;

Bukti P-10. Matrik sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-11. Proses Bisnis dan Alur Transaksi;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Pertama tertanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Kedua tertanggal 08 Juli 2025;

Bukti P-14. Perjanjian Layanan Impor dan Logistik;

Bukti P-15. Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Terbanding:

- Surat Permohonan tertanggal 30 Oktober 2023,

- Risalah Pembahasan;

Bukti P-16. Penetapan Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara

Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat Kepada Pemohon Banding:

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-267/WBC.07/2019 tanggal 11 Desember 2019,

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-222/WBC.07/2019 tanggal 10 Oktober 2019,

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-121/WBC.07/2019 tanggal 13 Mei 2019,

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-61/WBC.07/2019 tanggal 21 Maret 2019,

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-28/WBC.07/2019 tanggal 13 Februari 2019,

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-13/WBC.07/2019 tanggal 16 Januari 2019;

Bukti P-17. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;

- Surat Permintaan Terbanding;

- Jawaban Pemohon Banding;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 berikut: Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4.Matrik sengketa,

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tertanggal 08 Juli 2025,

Bukti T-6.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan TerbandingNomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 08/MOD-BND/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Penyerahan Ekspor(281.731.202,00)0,00(281.731.202,00)
2.DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri74.608.903,00356.340.105,00281.731.202,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Ekspor yang direklasifikasi menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sejumlah Rp281.731.202,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sejumlah Rp281.731.202,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa jasa storage/Warehouse Charge yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal terkait Ekspor Jasa Kena Pajak, sehingga seharusnya dikenai PPN dipungut sendiri karena terjadi di dalam Daerah Pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada intinya Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding merupakan penerima fasilitas gudang berikat dengan bentuk usaha gudang berikat pendukung industri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir a PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang gudang berikat. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KM-13/WBC.07/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KM.4/2013 tentang Penetapan Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat, sehingga seharusnya memperoleh fasiltas tidak dipungut PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah jasa storage/Warehouse Charge yang diserahkan oleh Pemohon Banding di dalam Kawasan Berikat terutang PPN Yang Harus Dipungut sendiri;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Gudang Berikat yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dari luar negeri dan didistribusikan kepada pabrik sepatu dan lainnya (Kawasan Berikat dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) sebagai bahan baku penolong untuk industri pabrik sepatu dan lainnya;

bahwa berdasarkan transaksinya, Pemohon Banding melakukan jasa menimbun barang (storage/Warehouse Charge) di gudang berikat dan kemudian mendistribusikannya kepada pembeli barang yaitu Pengusaha di Kawasan Berikat; bahwa Pemohon Banding sebagai penyelenggara gudang berikat memperoleh fee storage yang diterima dari penjual luar negeri dan dalam negeri;

bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan jasa dari penjual luar negeri di dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan ekspor, dan fee yang diterima dari agen penjual dicatat sebagi penyerahan lokal;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-13/WBC.07/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KM.4/2013 tentang Penetapan Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat;

Menimbang Pasal 16B Ayat (1) Undang-Undang PPN sebagai berikut Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penimbunan Berikat:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk;

2. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali;

3. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor;

Pasal 2 Ayat (1) huruf a

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk: Gudang Berikat;

Menimbang Peraturan Menteri Keuangan No.155/KMK.04/2019 Tentang Gudang Berikat:

Pasal 17 Ayat (1)

Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar Daerah Pabean;

b. Gudang Berikat lainnya;

c. pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;

d. Kawasan Bebas atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;

e. KEK atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; dan/ atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;

Pasal 17 ayat (3) huruf c

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dimasukkan ke Gudang Berikat: tidak di pungut PDRI;

Pasal 17 Ayat (4) huruf d

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f yang dimasukkan ke Gudang Berikat: tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan perpajakan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, telah berdasarkan peraturan perundangan telah diatur dan ditetapkan adanya insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk kegiatan usaha di Kawasan Berikat kepada investor;

bahwa untuk kepentingan perpajakan, Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa termasuk dalam harga perolehan harta (barang, persediaan, dst) adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan; bahwa oleh karenanya pengeluaran untuk keperluan storage dalam proses pengangkutan/pengiriman merupakan bagian dari harga barang tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 16B Ayat (1) UU PPN, jo Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009, jo Pasal 17 Ayat (1), Pasal 17 (Ayat) 3 huruf c dan Pasal 17 Ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan No.155/KMK.04/2019, frasa “Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat” untuk sengketa a quo dimaknai bahwa atas kegiatan penimbunan barang di Gudang Berikat merupakan kegiatan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan jasa dari penjual luar negeri di dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan ekspor, dan fee yang diterima dari agen penjual dicatat sebagai penyerahan lokal, tidak menghilangkan fakta substansi kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagai kegiatan usaha di Gudang Berikat yang memperoleh fasilitas perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Terbanding terhadap Ekspor yang direklasifikasi menjadi penyerahan DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sejmlah Rp281.731.202,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sejumlah Rp281.731.202,00;

Menimbang bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa Dipertahankan (Rp)Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi DPP Penyerahan Ekspor(281.731.202,00)0,00(281.731.202,00)
2.Koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri281.731.202,000,00281.731.202,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan Ekspor menurut Terbanding0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak(281.731.202,00) Penyerahan Ekspor menurut Pengadilan Pajak281.731.202,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding356.340.105,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak281.731.202,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan

Pajak74.608.903,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Agustus 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama PT MOD SYSTEM, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000, beralamat di Gedung Cahaya Palmerah Lantai 3, Jalan Palmerah Utara III Blok III Nomor 305 RT.000 RW.006 Palmerah, Jakarta Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor281.731.202,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri74.608.903,00
Jumlah Seluruh Penyerahan356.340.105,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri7.460.890,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan27.508.773,00
Jumlah penghitungan PPN kurang / (lebih) bayar(20.047.883,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(20.047.883,00)
PPN yang kurang / (lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos, M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.