Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-000571.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Packet Systems Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000571.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000571.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000,

beralamat di Jl. TB Simatupang Kav. 1S The Manhattan Square Mid Tower Lt. 25 RT 002 RW 003 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Handy Surya Wirawan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Puput Bayu Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1287/PP/IKH/2021 tanggal 03 Desember

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0222/PSI-BSS/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina / 197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Hernawan/198310192009011007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1013/WPJ.07/2024 tanggal 27 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN 542/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0034/PSI- BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 773/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 28 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0396/PSI- BSS/IV/2023 tanggal 17 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
0 0 7.232.730.904 6.639.430.178 0 0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)13.872.161.082

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220

c.2. PPh Pasal 2514.011.802.722

c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok Kurang Bayar)0

c.5. Lain-lain0

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)14.011.802.722

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)27.883.963.804

7. Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)5.898.607.696

8. Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.825.029.221

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)1.825.029.221

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)7.723.636.917 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(3.602.184.452)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0994/PSI-BSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dengan perhitungan PPh yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Neto135.130.286.6590135.130.286.659
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak135.130.286.6590135.130.286.659
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang33.782.571.500033.782.571.500
e. Kredit Pajak27.883.963.804540.719.78028.424.683.584
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar5.898.607.696(540.719.780)5.357.887.916
g. Sanksi Administrasi1.825.029.221(264.812.260)1.560.216.961
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar7.723.636.917(805.532.040)6.918.104.877

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0034/PSI-BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 (cap harian pos tanggal 13 Januari 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0034/PSI-BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 25 Oktober 2022 diterima pada tanggal 27 Oktober 2022;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 25 Oktober 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.723.636.917,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 0994/PSI-BSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp3.602.184.452,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 25 Oktober 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Peredaran Usaha902.416.887.0061.116.626.254.7491.116.626.254.749
2HPP(748.298.967.646)(957.816.894.119)(957.816.894.119)
3Laba Kotor154.117.919.360158.809.360.630158.809.360.630
4Biaya Usaha Lainnya(54.077.069.208)(54.069.176.754)(54.069.176.754)
5Laba (Rugi) Usaha100.040.850.152104.740.183.876104.740.183.876
6Biaya Dari Luar Usaha(2.105.776.926)(2.097.190.090)(2.097.190.090)
7Laba (Rugi) Komersial97.935.073.226102.642.993.786102.642.993.786
8Koreksi Fiskal Positif13.513.034.45816.476.798.36816.476.798.368
9Koreksi Fiskal Negatif(11.920.875.819)16.010.494.50516.010.494.505
10Penghasilan Kena Pajak99.527.231.865135.130.286.659135.130.286.659
11PPh Terhutang24.881.807.75033.782.571.50033.782.571.500
12Kredit Pajak28.483.992.20227.883.963.80428.424.683.584
13PPh Kurang (lebih) Bayar(3.602.184.452)5.898.607.6965.357.887.916
14Sanski Administrasi0,001.825.029.2211.560.216.961
15Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(3.602.184.452)7.723.636.9176.918.104.877

bahwa namun, hasil dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 berbeda dengan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-3405/WPJ.07/ SPUH/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Surat Keputusan KEP- 03434/KEB/PJ/WPJ.0 7/2022 (Rp.)Daftar Hasil S- 3405/WPJ.07/SPUH/20 22 (Rp.)SELISIH (Rp.)
1Peredaran Usaha1.116.626.254.7491.111.934.813.4804.691.441.269
2HPP(957.816.894.119)(957.816.894.119)0
3Laba Bruto158.809.360.630154.117.919.3614.691.441.269
4Biaya Usaha(54.069.176.754)(54.069.176.754)0
5Penghasilan Neto104.740.183.876100.048.742.6074.691.441.269
6Biaya Luar Usaha(2.097.190.090)(2.097.190.090)0
7Laba (Rugi) Komersial102.642.993.78697.951.552.5174.691.441.269
8Koreksi Positif16.476.798.36816.476.798.3680
9Koreksi Negatif16.010.494.50516.010.494.5050
10Penghasilann Kena Pajak135.130.286.659130.438.845.3904.691.441.269
11PPh Terhutang33.782.571.50032.609.711.3481.172.860.152
12Kredit Pajak28.424.683.58428.424.683.5840
13PPh yang (Lebih) masih harus Dibayar5.357.887.9164.185.027.7641.172.860.152

bahwa dimana dalam hal peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-3405/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 10 Oktober 2022

sudah tidak memperhitungkan sengketa peredaran usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 melainkan jumlah yang masih disengketakan sebesar Rp209.517.926.474,00;

bahwa terdapat selisih sengketa sebesar Rp4.691.441.269,00 atas peredaran usaha pada surat ketetapan pajak tanpa melalui pembahasan akhir pemeriksaan dengan Pemohon Banding, maka atas hal tersebut sengketa sebesar Rp4.691.441.269,00 seharusnya dibatalkan. Dengan rincian sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Peredaran Usaha1.116.626.254.749902.416.887.006(214.209.367.743)
2HPP(957.816.894.119)(748.298.967.646)209.517.926.473
3Laba Kotor158.809.360.630154.117.919.360(4.691.441.270)
4Biaya Usaha Lainnya(54.069.176.754)(54.077.069.208)(7.892.454)
5Laba (Rugi) Usaha104.740.183.876100.040.850.152(4.699.333.724)
6Biaya Dari Luar Usaha(2.097.190.090)(2.105.776.926)-
7Laba (Rugi) Komersial102.642.993.78697.935.073.226(4.707.920.560)
8Koreksi Fiskal Positif16.476.798.36813.513.034.458(2.963.763.910)
9Koreksi Fiskal Negatif16.010.494.505(11.920.875.819)(27.931.370.324)
10Penghasilan Kena Pajak135.130.286.65999.527.231.865(35.603.054.794)
11PPh Terhutang33.782.571.50024.881.807.750(8.900.763.750)
12Kredit Pajak28.424.683.58428.483.992.202(59.308.618)
13PPh Kurang (lebih) Bayar5.357.887.916(3.602.184.452)(8.841.455.132)
14Sanski Administrasi1.560.216.9610(1.560.216.961)
15Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar6.918.104.877(3.602.184.452)(10.401.672.093)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Peredaran Usaha Sebesar Rp 214.209.367.743

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Peredaran Usaha Sebesar Rp209.517.926.474,00 dengan alasan:

a. BerdasarkanlaporkanhasilpemeriksaannomorLAP- 00131/WPJ.07/KP.09/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Juli 2021, diketahui koreksi berasal dari ekualisasi peredaran usaha sebelum dilakukan jurnal penyesuaian pada Pajak Penghasilan Badan dengan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN dan PPnBM;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat informasi mengenai identifikasi kontrak dengan pelanggan, kewajiban pelaksanaan yang terdapat dalam kontrak, penentuan harga transaksi, alokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan dan saat pengakuan pendapatan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa Pemohon Banding menolak atas koreksi (Terbanding) pemeriksa sebesar Rp214.209.367.743,00 terkait peredaran usaha dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha Pemohon Banding seluruhnya sesuai yang dimaksud oleh Terbanding (pemeriksa) yaitu sebesar Rp1.116.626.254.749,00. Perbedaan tersebut hanya pada penyajian laporan keuangan hanya dikarenakan jurnal penyesuaian auditor untuk kepentingan penyajian audit report.

Selisih atas Peredaran Usaha Menurut Koreksi TerbandingRp 214.209.367.743
-Rekonsiliasi selisih koreksi pemeriksa
4010-8001 : Revenue HW/SW - Others - HardwareRp (4.109.513.729)
4010-8002 : Revenue HW/SW - Others - SoftwareRp (466.593.878)
4020-1002 : Revenue Project Management - StandardRp 1.025.946.666
4030-1001 : Revenue Installation - Cisco - LabourRp (4.366.908.311)
4030-3001 : Revenue Maintenance & Warranty - Cisco - LaRp 5.986.563.335
4041-1101 : Revenue Data Center - Cabling - PanduitRp (484.996.619)
4050-1001 : Revenue Others - TrainingRp (60.666.666)
4070-1001 : Revenue Managed ServicesRp (326.144.080)
4080-1001 : Revenue - Vendor Resold MaintenanceRp( 211.407.054.461)Rp (214.209.367.743)
Selisih atas Peredaran Usaha Menurut Koreksi Terbanding setelah rekonsiliasiRp -
Selisih atas Peredaran Usaha menurut koreksi Pemeriksa sebesar Rp 214.209.367.743 dikarenakan adanya
1.Jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK 72Rp 209.517.926.473
2.Jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) auditRp 4.691.441.270
TotalRp 214.209.367.743

1. Jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK 72:

bahwa atas selisih yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp209.517.926.473,00 adalah hanya untuk kebutuhan penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan penerapan PSAK 72 oleh auditor, dan tidak berdampak terhadap laba rugi karena Terbanding tidak hanya memperhitungkan dari sisi pendapatan yang seharusnya juga berpengaruh terhadap sisi COSnya; bahwa atas jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK 72 dari auditor ini dilakukan dengan mengkredit akun COS, sehingga jika Terbanding (Pemeriksa) tidak mengakui adanya jurnal dari auditor tersebut, maka atas COSnya juga harus bertambah jumlah yang sama, sehingga tidak akan berdampak terhadap laba karena disatu sisi revenue bertambah dan COS juga bertambah;

2. Jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) audit

bahwa atas selisih yang dimaksud oleh Terbanding (pemeriksa) sebesar Rp4.691.441.270,00 adalah jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) Audit saat proses audit tahun berjalan, dengan berbagai tujuan dan penjelasan yang tercantum pada adjustment/reclassification entries Audit yang pernah Pemohon Banding berikan saat tanggapan SPHP dan juga Pemohon Banding lampirkan kembali saat pembahasan;

bahwa secara keseluruhan, jumlah pendapatan Pemohon Banding yang tercatat telah Pemohon Banding laporkan dan telah sesuai dengan jumlah yang Terbanding maksud. Sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp214.209.367.743,00;

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan kembali jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) sebagai penjelasan Pemohon Banding diatas (sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan surat keberatan pada tanggal 27 Oktober 2021);

2. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp 209.517.926.473

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp 209.517.926.473 dengan alasan:

a. Berdasarkan laporkan hasil pemeriksaan, diketahui koreksi berasal dari peredaran usaha sebelum dilakukan jurnal penyesuaian

b. Terbanding mempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp 209.517.926.473, koreksi negatif atas harga pokok penjualan telah sesuai dengan ketentuan

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp209.517.926.473,00 terkait Harga Pokok Penjualan karena jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK 72 dari auditor ini dilakukan dengan mengkredit akun COS, sehingga jika Terbanding tidak mengakui adanya jurnal dari auditor tersebut, maka atas COSnya juga harus bertambah jumlah yang sama, sehingga tidak akan berdampak terhadap laba karena disatu sisi revenue bertambah dan COS juga bertambah;

bahwa atas selisih yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp209.517.926.473,00 adalah hanya untuk kebutuhan penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan penerapan PSAK 72 oleh auditor, dan tidak berdampak terhadap laba rugi karena peneliti tidak hanya memperhitungkan dari sisi pendapatan yang seharusnya juga berpengaruh terhadap sisi COSnya;

Net off penyajian VRM antara Revenue dan COS Feb 2020, dengan jurnal penyesuaian:

3. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 7.892.454

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp 7.892.454 dengan alasan:

a. Berdasarkan laporkan hasil pemeriksaan, diketahui koreksi terkait tidak disampaikan bukti perolehan biaya yang semula dicatat dalam akun 80200- 0005 Others Exps Miscellaneous kemudian di reklas kedalam akun 6010-1114 Miscellaneous;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung atas biaya usaha yang semula dicatat dalam akun 80200-0005 Others Exps Miscellaneous kemudian di reklas kedalam akun 6010-1114 Miscellaneous;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa Pemohon Banding telah melaporkan biaya usaha lainnya/biaya lainnya sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu sebesar Rp54.077.069.208,00 bahwa Terbanding menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding menjadi sebesar Rp54.069.176.754,00 di mana jumlah tersebut diperoleh dari:

Peredaran Usaha Menurut WPRp 54.077.069.208
-Pemeriksa melakukan koreksi positif biaya usaha lainnya/biaya lainnyaRp (7.892.454)
Biaya Usaha Lainnya/Biaya Lainnya Menurut TerbandingRp 5 4.069.176.754

Pada GL periode Maret 2019 sampai dengan Februari 2020 akun 6010-1114 Miscellaneous adalah sebesar Rp394.122.621,00 dikarenakan terdapat penyesuaian AUDIT 2019:

22 AJE Penyesuaian Beg. Balance FA Feb 2020Rp 7.892.454 bahwa terdapat perbedaaan klasifikasi penggunaan akun saat penjurnalan antara Manajemen dengan Audit, dikarenakan menurut audit klasifikasi penjurnalan atas No 22 AJE Penyesuaian Beg. Balance FA Feb 2020 pada akun 8020-0005 Others Exps – Miscellaneous. Namun keputusan manajemen saat menjurnal lebih sesuai untuk masuk ke akun 6010-1114 Miscellaneous, sehingga hal tersebut bukan selisih namun hanya perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT;

4. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp 2.963.763.910

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi sebesar Rp2.963.763.910,00 atas koreksi fiskal positif dengan rincian sengketa sebagai berikut:

MENURUT
No.PerkiraaanSPT / WPTERBANDINGKOREKSIKet.
1Bantuan dan sumbangan439.997.706935.269.040495.271.334a
2Beban pajak124.290.609446.578.809322.288.200b
3Penyusutan5 .022.201.0114 .324.493.437697.707.574c
4Entertainment692.654.3102 .113.618.7551 .420.964.445d
5Handphone462.719.917490.252.27327.532.356e
Total6.741.863.5538.310.212.3142.963.763.909

a. Koreksi atas Biaya Bantuan atau Sumbangan, Harta yang Dihibahkan Sebesar Rp495.271.334,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Biaya Bantuan atau Sumbangan Sebesar Rp495.271.334,00 dengan alasan:

a. Koreksi atas biaya yang mengandung unsur bantuan dan atau sumbangan yang tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bantuan dan sumbangan sebesar Rp495.271.334,00, dikarenakan menurut catatan Pemohon Banding/general ledger yang Pemohon Banding miliki, atas beban bantuan dan sumbangan yang tercatat dalam laporan keuangan adalah net sebesar Rp439.997.706,00.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi penuh terkait beban bantuan dan sumbangan yang ada di laporan keuangan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memahami apa yang menjadi dasar koreksi yang dimaksud dan Pemohon Banding juga belum memperoleh detail atas dasar koreksi tersebut;

b. Koreksi atas Biaya Pajak Sebesar Rp322.288.200,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Biaya Pajak Sebesar Rp322.288.200,00 dengan alasan:

a. Surat ketetapan pajak yang dibebankan sebagai biaya.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya pajak sebesar Rp 322.288.200, dikarenakan atas koreksi tersebut telah Pemohon Banding koreksi fiskal seluruhnya. Koreksi fiskal yang Pemohon Banding lakukan adalah termasuk penyesuaian tambahan atas akun 8020-0006 Other Exps - Tax Penalty dikarenakan adanya penyesuaian atas bukti potong PPh Pasal 23 untuk masa pajak 2019 yang Pemohon Banding terima sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian :
1160-1008 : Witholding Tax ArticleDr152.853.782
8020-0006 : Other Exps - Tax PenaCr152.853.782
1160-1008 : Witholding Tax ArticleDr169.434.418
8020-0006 : Other Exps - Tax PenaCr169.434.418
Nomor PerkiraanSaldo GLAdjustmentSaldo SPT
8020-0006 : Other Exps - Tax Penalty446.578.809(322.288.200)*)124.290.609
*) atas saldo beban pajak tersebut telah kami perhitungkan dalam koreksi fiskal di SPT Tahunan

c. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Sebesar Rp 697.707.574

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyusutan Fiskal Sebesar Rp697.707.574,00 dengan alasan:

a. Berdasarkan laporan keuangan dan laporan audit diketahui terdapat perbedaan temporer penyusutan aset tetap.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp697.707.574,00, dikarenakan auditor tidak memperhitungkan adjustment audit atas beban penyusutan komersial FA

sebesar Rp1.528.201.227,00 pada halaman 41 Laporan Auditor Independen yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding masih memperhitungkan angka FA atas rental Equipment LMI yang NB nya telah nol.

AccountName - DetailFeb 29, 2020IDRAJEAdjustedFeb 29, 2020
6010-2103Depr Computer592.054.726-592.054.726592.054.726
6020-2101Depr Spare Equipment1.884.751.563-1.884.751.5631.884.751.563
6020-2102Depr Demo Equipment593.457.433-593.457.433593.457.433
6020-2103Depr Computer----
6020-2105Depr Office Equipment143.680.550-143.680.550143.680.550
6020-2106Depr Furniture & Fixtures653.471.270-653.471.270653.471.270
6020-2108Depr Vehicles60.139.093-60.139.09360.139.093
6020-2109Depr Exp- Spare Equipment - LMI338.344.038-338.344.038338.344.038
6020-2110Depr Exp - Demo Equipment - LMI----
6020-2111Depr Exp - Office Equipment - LMI10.505.778-10.505.77810.505.778
6020-2112Depr Exp - Furniture & Fixtures - LMI11.702.884-11.702.88411.702.884
6020-2113Depr Exp - Rental Equipment - LMI1.316.995.963(1.316.995.963)--
6020-2200Depr Building1.211.715.102-1.211.715.1021.211.715.102
6020-2201Depr Aset Hak Guna - IFRS 16/ PSAK 73211.205.262(211.205.262)--
7.028.023.662(1.528.201.225)5.499.822.4375.499.822.437

d. Koreksi atas Biaya Entertainment Sebesar Rp 1.420.964.445

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Biaya Entertainment Sebesar Rp 1.420.964.445 dengan alasan:

a. Koreksi atas biaya yang mengandung unsur entertainment, sumbangan dan natura.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00, dikarenakan terbanding hanya memperhitungkan koreksi beban entertainment atas realisasi CIP 2019 yang juga merupakan bagian dari koreksi fiskal dari Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan atas beban entertainment lainnya yang mempengaruhi perhitungan fiskal seperti yang menjadi dasar perhitungan dari Pemohon Banding yang telah dijabarkan pada Surat Keberatan, selain itu Terbanding juga tidak mengakui adanya daftar nominatif atas entertainment tahun 2019 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan, dimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya

entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut diharuskan melampirkannya melalui daftar nominatif; bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding tidak bisa memperhitungkan daftar nominatif entertainment dengan alasan Terbanding menemukan tidak kesesuaian antara GL dengan daftar nominatif tanpa menjelaskan mana yang tidak sesuai, sebaliknya malah Terbanding (pemeriksa) mengkoreksi keseluruhan dari daftar nominatif yang dibuat oleh Pemohon Banding yang telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan daftar nominatif yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai aturan yang berlaku pada PMK 02/2010 yang terdahulunya pada SE 27/1986;

bahwa dapat diketahui bahwa ketidaksesuaian tersebut terjadi bukan dikarenakan Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif yang tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi namun atas pencatatan pembebanan biaya entertainment ini berdasarkan atas project (CIP-asset) yang dikerjakan atau dibiayakan langsung. Jika berdasarkan project (CIP-asset) maka pembebanan ke COS diakui ketika project tersebut selesai berdasarkan BAST project;

e. Koreksi atas biaya Penggunaan Handphone dan Internet Sebesar Rp27.532.356,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya penggunaan handphone dan internet sebesar Rp27.532.356,00 dengan alasan:

a. Koreksi atas biaya pengisian uang pulsa untuk karyawan.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi beban handphone sebesar Rp27.532.356,00, dikarenakan atas beban tersebut hanya merupakan beban amortisasi dari pembayaran subscription Facebook dan Go Daddy;

5. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp27.931.370.324,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi sebesar Rp27.931.370.324,00 atas koreksi fiskal negatif dengan rincian sengketa sebagai berikut:

2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/0010117.334.828.875
2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/001015.131.561.503
2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/001015.006.722.235
27.473.112.613
Provision Annual LeaveTidak diakui dikoreksi kembali(7.616.557)
Provision CommissionTidak diakui dikoreksi kembali465.874.268
Koreksi positif dari Terbanding27.931.370.324

a. Koreksi atas Reverse Provision Tax Sebesar Rp 27.473.112.613

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Reverse Provision Tax Sebesar Rp 27.473.112.613 dikarenakan tidak dapat dibuktikan atas reverse provision tax telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan sebelum Tahun 2019;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi reverse provision tax sebesar Rp 27.473.112.613, dikarenakan pada tahun 2017 Pemohon Banding melakukan pembentukan cadangan/provisi atas sengketa pajak tahun 2015 dan tahun 2016; bahwa atas provisi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif pada tahun 2017 (telah dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2017). Serta, pada tahun fiskal 2019 telah diterima keputusan atas sengketa pajak tahun 2015 dan tahun 2016, maka atas sengketa yang tidak dilakukan proses hukum lanjutan dilakukan reverse provision tax dan telah dikoreksi fiskal negatif;

bahwa dengan demikian pada tahun fiskal 2019, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama AkunTransaksiSaldoDr.Cr.
1110-3003 : HSBC - Rppembayaran(446.578.809)-446.578.809
2110-5016 : Provision for - Tax Penaltycadangan11.135.774.87030.818.826.48819.683.051.618
8020-0006 : Other Exps - Tax Penaltybeban(10.689.196.061)20.129.630.42730.818.826.488
Total-50.948.456.91550.948.456.915

bahwa atas pengakuan realisasi sebesar Rp30.818.826.488,00 dan penambahan pencadangan sebesar Rp19.683.051.618,00 telah Pemohon Banding koreksi fiskal negatif dalam SPT Tahunan 2019 (sebesar Rp11.135.774.870);

b. Koreksi atas Annual Leave dan Comission Sebesar Rp 458.257.711

Menurut Terbanding:

a. Koreksi pembentukan cadangan atas record provisions for WHT

b. Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Thun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HArmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi annual leave dan commission sebesar Rp458.257.711, dikarenakan atas pencadangan terkait dengan provisi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif pada saat perhitungan PPh Badan Tahun 2019 dan ini tidak terkait dengan provisi tax yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

6. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Kredit Pajak Sebesar Rp 59.308.618

Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 Sebesar Rp 59.308.618

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Kredit Pajak PPh Pasal 23 Sebesar Rp 59.308.618 dikarenakan tidak ada data atas bukti potong PPh Pasal 22 yang dikreditkan Pemohon Banding telah dilaporkan oleh pihak pemotong;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 59.308.618, dikarenakan atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, dan Pemohon Banding juga telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 bukan pada Pemohon Banding, bahwa tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dibebankan kepada pemberi kerja atau pemotong pajak sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Peredaran usaha yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan penyesuaian (adjustment/reclassification entries) oleh auditor yang hanya berpengaruh pada penyajian laporan audit, termasuk terkait atas penerapan PSAK 72;

3. Koreksi Terbanding sebesar Rp209.517.926.473,00 terkait Harga Pokok Penjualan karena jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK 72 dari auditor ini dilakukan dengan mengkredit akun COS, sehingga jika Terbanding tidak mengakui adanya jurnal dari auditor tersebut, maka atas COSnya juga harus bertambah jumlah yang sama, sehingga tidak akan berdampak terhadap laba karena disatu sisi revenue bertambah dan COS juga bertambah;

4. Koreksi Terbanding atas peredaraan usaha sebesar Rp4.691.441.269,00 pada surat ketetapan pajak tanpa melalui pembahasan akhir pemeriksaan dengan Pemohon Banding, maka atas hal tersebut sengketa sebesar Rp4.691.441.269,00 seharusnya dibatalkan. Dalam hal peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S- 3405/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 10 Oktober 2022 sudah tidak memperhitungkan sengketa peredaran usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 melainkan jumlah yang masih disengketakan sebesar Rp209.517.926.474,00;

5. Koreksi Biaya usaha lainnya oleh Terbanding merupakan perbedaaan klasifikasi penggunaan akun saat penjurnalan antara Manajemen dengan Audit, dikarenakan menurut audit klasifikasi penjurnalan atas No 22 AJE Penyesuaian Beg. Balance FA Feb 2020 pada akun 8020-0005 Others Exps – Miscellaneous. Namun keputusan manajemen saat menjurnal lebih sesuai untuk masuk ke akun

6010-1114 Miscellaneous, sehingga hal tersebut bukan selisih namun hanya perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT;

6. Terbanding keliru dalam menggunakan jumlah koreksi fiskal positif atas biaya bantuan dan sumbangan sebesar Rp495.271.334,00, dikarenakan menurut catatan Pemohon Banding/general ledger yang Pemohon Banding miliki, atas beban bantuan dan sumbangan yang tercatat dalam laporan keuangan adalah net sebesar Rp439.997.706,00. Pemohon Banding telah melakukan koreksi penuh terkait beban bantuan dan sumbangan yang ada di laporan keuangan Pemohon Banding;

7. Koreksi fiskal atas biaya pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah termasuk penyesuaian tambahan atas akun 8020-0006 Other Exps - Tax Penalty dikarenakan adanya penyesuaian atas bukti potong PPh Pasal 23 untuk masa pajak 2019;

8. Terbanding keliru dalam menggunakan jumlah koreksi fiskal positif atas biaya penyusutan, koreksi selisih penyusutan komersial dengan penyusutan fiskal sebesar Rp697.707.574,00, dikarenakan auditor tidak memperhitungkan adjustment audit atas beban penyusutan komersial FA sebesar Rp1.528.201.227,00, pada halaman 41 Laporan Auditor Independen yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding masih memperhitungkan angka FA atas rental Equipment LMI yang NB nya telah nol;

9. Koreksi biaya entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00, dikarenakan terbanding hanya memperhitungkan koreksi beban entertainment atas realisasi CIP 2019 yang juga merupakan bagian dari koreksi fiskal dari Pemohon Banding. Terbanding tidak memperhitungkan atas beban entertainment lainnya yang mempengaruhi perhitungan fiskal seperti yang menjadi dasar perhitungan dari Pemohon Banding yang telah dijabarkan pada Surat Keberatan, selain itu Terbanding juga tidak mengakui adanya daftar nominatif atas entertainment tahun 2019 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan, dimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut diharuskan melampirkannya melalui daftar nominatif;

10. Koreksi beban handphone sebesar Rp27.532.356,00, dikarenakan atas beban tersebut hanya merupakan beban amortisasi dari pembayaran subscription Facebook dan Go Daddy;

11. Koreksi reverse provision tax sebesar Rp27.473.112.613,00 merupakan cadangan/provisi atas sengketa pajak tahun 2015 dan tahun 2016 yang pembentukan cadangan/provisi dilakukan pada tahun 2017. Atas provisi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif pada tahun 2017 (telah dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2017 atas data pendukung dan penjelasan sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat keberatan). Serta, pada tahun fiskal 2019 telah diterima keputusan atas sengketa pajak tahun 2015 dan tahun 2016, maka atas sengketa yang tidak dilakukan proses hukum lanjutan dilakukan reverse provision tax dan telah dikoreksi fiskal negatif.

12. Koreksi annual leave dan commission sebesar Rp458.257.711,00, merupakan pencadangan terkait dengan provisi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif pada saat perhitungan PPh Badan Tahun 2019 dan ini tidak terkait dengan provisi tax yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

13. Koreksi terkait kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.308.618,00 merupakan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, dan Pemohon Banding juga telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 25

Oktober 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-773/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 28 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/APM- Tax/ALSI/II/2022 tanggal 11 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022√
h.Bukti-Pembayaran *):
*)Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
*)Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Handy Surya Wirawan bertindak selaku:
- Pemohon Banding
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding√

bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0994/PSI/-BSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 27 Oktober 2021

berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05010232/WPJ.07/KP.0903/2021 tanggal 29 Oktober 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dengan perincian:

ANALISA POKOK SENGKETA

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00131/WPJ.07/KP.09 /RIK.SIS/2021 tanggal 30 Juli 2021 (yang selanjutnya disebut LAP-00131), diketahui:

a) Koreksi peredaran usaha sebesar Rp214.209.367.743,00;

b) Koreksi berasal dari pengujian peredaran usaha sebelum dilakukan jurnal penyesuaian pada Pajak Penghasilan Badan dengan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN;

c) Dasar hukum sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

2) Pemohon Banding melalui surat nomor 0994/PSI-BSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 (yang selanjutnya disebut S-0994) mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Jurnal penyesuaian dilakukan untuk kebutuhan penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan penerapan PSAK 72.

b) Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usahanya.

c) Pemohon Banding dalam rangka mendukung keberatannya menyampaikan dokumen pendukung berupa softcopy jurnal penyesuaian penerapan PSAK 72.

3) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat nomor S- 19/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 4 Januari 2022 (yang selanjutnya disebut S-19) dan surat Nomor S-396/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 31 Maret 2022 (yang selanjutnya disebut S-396).

4) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat nomor S- 775/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 1 Juli 2022 (yang selanjutnya disebut S-775) dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut.

Tanggapan Terbanding

Atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak terdapat informasi mengenai identifikasi kontrak dengan pelanggan, kewajiban pelaksanaan yang terdapat dalam kontrak, penentuan harga transaksi, alokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan, dan saat pengakuan pendapatan. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp214.209.367.743,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp209.517.926.473

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang KUP, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan LAP-00131, diketahui:

a) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp209.517.926.473.

b) Koreksi terkait peredaran usaha sebelum dilakukan jurnal penyesuaian.

c) Dasar hukum sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) Pemohon Banding melalui surat S-0994 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Terbanding (Pemeriksa) tidak mengakui adanya adjustment, maka atas COS seharusnya Terbanding (Pemeriksa) juga melakukan koreksi dengan menambahkan sejumlah yang sama sesuai koreksi pada peredaran usaha;

b) Pemohon Banding dalam rangka mendukung keberatannya menyampaikan dokumen pendukung berupa softcopy jurnal penyesuaian penerapan PSAK 72;

c) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat S-19 dan S-396;

d) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat S-775 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi negatif atas harga pokok penjualan telah sesuai dengan ketentuan.

2) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp209.517.926.473,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp209.517.926.473,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang KUP, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan LAP-00131, diketahui:

a) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00

b) Koreksi terkait tidak disampaikan bukti perolehan biaya yang semula dicatat dalam akun 80200-0005 Others Exps Miscellaneous kemudian di reklas kedalam akun 6010-1114 Miscellaneous.

c) Dasar hukum sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) Pemohon Banding melalui surat S-0994 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Tidak terdapat selisih atas biaya yang semula dicatat dalam akun 80200-0005 Others Exps Miscellaneous kemudian di reklas kedalam akun 6010¬1114 Miscellaneous hal tersebut hanya merupakan perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT;

b) Pemohon Banding dalam rangka mendukung keberatannya menyampaikan dokumen pendukung berupa softcopy jurnal penyesuaian penerapan PSAK 72;

3) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat S-19 dan S-396.

4) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat S-775 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut.

Tanggapan Terbanding

1) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung atas biaya usaha yang semula dicatat dalam akun 80200-0005 Others Exps Miscellaneous kemudian di reklas kedalam akun 6010-1114 Miscellaneous;

2) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp7.892.454 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.963.763.909

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang KUP, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) huruf g dan k

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

3) Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan LAP-00131, diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.963.763.909,00 terdiri dari:

a) Koreksi atas biaya bantuan atau sumbangan, harta yang dihibahkan sebesar Rp495.271.334,00

(1)Koreksi atas biaya yang mengandung unsur bantuan dan atau sumbangan

yang tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak;

(2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

b) Koreksi atas biaya pajak sebesar Rp322.288.200,00

(1)Koreksi atas surat ketetapan pajak yang dibebankan sebagai biaya; (2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang

PPh;

c) Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp697.707.574,00

(1)Berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Audit diketahui terdapat

perbedaan temporer penyusutan aset tetap;

(2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang PPh.

d) Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00;

(1)Koreksi atas biaya yang mengandung unsur entertainment, sumbangan

dan natura;

(2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang

PPh;

e) Koreksi atas biaya penggunaan handphone dan internet sebesar

Rp27.532.356,00

(1)Koreksi atas biaya pengisian ulang pulsa untuk karyawan;

(2)Dasar hukum sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

2) Pemohon Banding melalui surat S-0994 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Koreksi atas biaya bantuan atau sumbangan, harta yang dihibahkan sebesar Rp495.271.334,00

(1)Biaya bantuan dan sumbangan yang tercatat dalam laporan keuangan

sebesar Rp439.997.706,00;

(2)Telah dilakukan koreksi fiskal positif atas beban bantuan dan sumbangan

tersebut;

b) Koreksi atas biaya pajak sebesar Rp322.288.200

(1)Telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya pajak tersebut;

(2)Koreksi yang dilakukan termasuk penyesuaian tambahan adjustment atas

akun 8020-0006 Other Exps-Tax Penalty berupa selisih bukti potong PPh Pasal 23;

c) Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp697.707.574,00

(1)Berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Audit diketahui penyusutan

pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp477.621.426,00 telah sesuai dengan perhitungan penyusutan fiskal yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan;

(2)Telah dilakukan koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di

atas penyusutan fiskal tersebut;

d) Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00

(1)Terbanding (Pemeriksa) hanya memperhitungkan koreksi beban

entertainment atas realisasi CIP 2019 yang juga merupakan bagian dari koreksi fiskal Pemohon Banding;

(2)Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungkan beban entertainment

lainnya yang mempengaruhi perhitungan fiscal;

e) Koreksi atas biaya penggunaan handphone dan internet sebesar

Rp27.532.356,00

(1)Koreksi atas beban handphone tersebut hanya merupakan beban

amortisasi dari pembayaran Subscription Facebook dan Go Daddy; (2)Telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya penggunaan handphone;

3) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat S-19 dan S-396;

4) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat S-775 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

5) Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data, dokumen dan catatan berupa:

a) Perhitungan dan dokumen pendukung atas koreksi biaya bantuan atau sumbangan, harta yang dihibahkan;

b) Perhitungan dan dokumen pendukung atas koreksi biaya pajak;

c) Perhitungan atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiscal;

d) Perhitungan dan dokumen pendukung atas koreksi atas koreksi biaya entertainment;

e) Perhitungan dan dokumen pendukung atas koreksi biaya penggunaan handphone;

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi atas biaya bantuan atau sumbangan, harta yang dihibahkan

a) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp495.271.334 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

2) Koreksi atas biaya pajak

a) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp322.288.200 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

3) Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal

a) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp697.707.574,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

4) Koreksi atas biaya entertainment

a) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp1.420.964.445,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

5) Koreksi atas biaya penggunaan handphone

a) Tidak terdapat perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp27.532.356,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.963.763.909,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang KUP, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.

6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan LAP-00131, diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324 terdiri dari:

a) Koreksi atas reverse provision tax sebesar Rp27.473.112.613,00

(1)Koreksi karena Wajib Pajak belum dapat membuktikan atas reverse

provision tax tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan sebelum Tahun Pajak 2019.

(2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh.

b) Koreksi atas annual leave dan comission sebesar Rp458.257.711,00 (1)Koreksi karena pembentukan cadangan atas record provisions for WHT. (2)Dasar hukum sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh.

2) Pemohon Banding melalui surat S-0994 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Koreksi atas reverse provision tax sebesar Rp27.473.112.613

(1)Pembentukan cadangan atas sengketa pajak Tahun 2015 dan 2016 telah

dilakukan penyesuaian fiskal positif pada Tahun 2017.

(2)Dilakukan reverse provision tax dan telah dikoreksi fiskal negatif atas

sengketa pajak Tahun 2015 dan 2016 yang tidak dilakukan proses hukum lanjutan.

b) Koreksi atas annual leave dan comission sebesar Rp458.257.711

(1)Telah dilakukan koreksi fiskal negatif pada saat perhitungan PPh Badan

Tahun 2019.

(2)Tidak terkait dengan provision tax sebagaimana dimaksud oleh Terbanding

(Pemeriksa).

3) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat S-19 dan S-396.

4) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat S-775 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut.

5) Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data, dokumen dan catatan berupa Bukti pendukung bahwa reverse provision tax telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan sebelum Tahun Pajak 2019.

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi atas reverse provision tax

a) Tidak dapat dibuktikan atas reverse provision tax telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan sebelum Tahun Pajak 2019.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp27.473.112.613,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

2) Koreksi atas annual leave dan comission

a) Pembentukan cadangan atas record provisions for WHT tidak dapat dibiayakan.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp458.257.711,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

F. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.308.618

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang KUP, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

Pasal 23 ayat 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan…

Data dan Fakta

1) Berdasarkan LAP-00131, diketahui:

a) Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.308.618.

b) Koreksi karena tidak ada data atas bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding telah dilaporkan oleh Pihak Pemotong.

c) Dasar hukum sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) Pemohon Banding melalui surat S-0994 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Pemohon Banding telah menerima bukti potong dari lawan transaksi, sehingga berhak mengkreditkan PPh Pasal 23.

b) Pemohon Banding telah membayar tagihan yang telah diterbitkan oleh Pemotong Pajak.

3) Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat S-19 dan S-396.

4) Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa dengan surat S-775 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut.

5) Pemohon Banding memenuhi permintaan data, dokumen dan catatan berupa:

a) Rincian bukti potong kredit pajak PPh Pasal 23.

b) Scan bukti potong kredit pajak PPh Pasal 23.

Tanggapan Terbanding

1) Tidak ada data atas bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding telah dilaporkan oleh Pihak Pemotong;

2) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp59.308.618,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.308.618,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Surat banding nomor 0034/PSI-BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 atas nama PT Packet Systems Indonesia NPWP 02.418.882.3-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0396/PSI-BSS/IV/2023 tanggal 17 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-

hal yang sama sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding Nomor 0034/PSI-BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atas hasil penelitian keberatan No. S-

3405/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 10 Oktober 2022

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0994/PSI-BSS/X/2021 tanggal 26

Oktober 2021 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021; Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 15 tanggal 19 Juli 2004;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Puput Bayu Wibowo Nomor 0222/PSI-

BSS/II/2023 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-9. Kartu Identitas dan Izin Kuasa Hukum a.n. Puput Bayu Wibowo; Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Puput Bayu Wibowo dan Handy Surya Wirawan; Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal a.n. Ganda

Christian Tobing;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis No. 037/DDTC-1C/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023; Bukti P-14. SPT PPh Badan Final;

Bukti P-15. Mapping GL;

Bukti P-16. Adjustment dan Reclassification Entries;

Bukti P-17. Daftar Nominatif;

Bukti P-18. Kredit Pajak PPh Pasal 23;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis No. 010/DDTC-1C/IX/2023 tanggal 11 September

2023;

Bukti P-20. SPHP, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-22. Salinan SPT PPh Badan 2017;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis No. 020/DDTC-1C/XI/2023 tanggal 13 November

2023;

Bukti P-24. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25. Daftar Nominatif 2019;

Bukti P-26. Daftar Akun Biaya Entertainment;

Bukti P-27. Dokumen Kontrak, Sales Order, Invoice, Faktur Pajak, dan Surat

Perintah Kerja;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis No. 005/DDTC-1C/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-30. Laporan keuangan audit;

Bukti P-31. Trial Balance Audit;

Bukti P-32. Laporan Keuangan Audit dan Trial Balance Audit;

Bukti P-33. SPT PPh Badan;

Bukti P-34. Penjelasan jurnal penyesuaian;

Bukti P-35. Daftar Nominatif Tahun Pajak 2019;

Bukti P-36. Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 23 beserta pembayaran invoice; Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan

Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-38. Kontrak Vendor Resold Maintenance (VRM), sales order, invoice, faktur

pajak, Surat Perintah Kerja, dan bukti pembayaran;

Bukti P-39. Kesimpulan Akhir No. 051/DDTC-1C/II/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, LPK;

Bukti T-3. Bukti Kirim KEP;

Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2023;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir No. S-318/WPJ.07/2024 tanggal 29 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0034/PSI-BSS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha902.416.887.0061.116.626.254.749214.209.367.743,00
2.Harga Pokok Penjualan748.298.967.646957.816.894.119209.517.926.473,00
3.Biaya Usaha Lainnya54.077.069.20854.069.176.754(7.892.454,00)
4.Penyesuaian Fiskal Positif13.513.034.45816.476.798.3682.963.763.910,00
5.Penyesuaian Fiskal Negatif(11.920.875.819)16.010.494.50527.931.370.324,00
6.Kredit Pajak28.483.992.20228.424.683.584(59.308.618,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurut (Rp):Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Peredaran Usaha902.416.887.0061.116.626.254.749214.209.367.743,00
2.Harga Pokok Penjualan748.298.967.646957.816.894.119209.517.926.473,00
3.Biaya Usaha Lainnya54.077.069.20854.069.176.754(7.892.454,00)
4.Penyesuaian Fiskal Positif13.513.034.45816.476.798.3682.963.763.910,00
5.Penyesuaian Fiskal Negatif(11.920.875.819)16.010.494.50527.931.370.324,00
6.Kredit Pajak28.483.992.20228.424.683.584(59.308.618,00)

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 a quo, berasal dari 2 (dua) jurnal penyesuaian, dengan uraian sebagai berikut:

 jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) atas penerapan PSAK

72 sebesar Rp209.517.926.473,00; dan

 jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) audit sebesar

Rp4.691.441.270,00;

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa selisih yang diperoleh dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding hanya pada penyajian laporan keuangan akibat dari jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor untuk kepentingan penyajian audit report;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

bahwa jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam ­

SPT PPh Badan adalah jumlah peredaran usaha setelah dilakukan jurnal adjustment oleh Akuntan Publik dan merupakan jumlah peredaran usaha hasil audit oleh Akuntan Publik, dimana jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp902.416.887.406,00, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa jumlah peredaran usaha yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar ­

Rp1.116.626.254.749,00 yang merupakan jumlah peredaran usaha menurut laporan keuangan sebelum diaudit oleh Akuntan Publik, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah setelah jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) oleh Akuntan Publik, yaitu sebesar Rp902.416.887.406,00, sedangkan jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebelum jurnal penyesuaian (adjustment/reclassification entries) oleh Akuntan Publik, yaitu sebesar Rp1.116.626.254.749,00 sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp214.209.367.743,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp209.517.926.473,00 bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi atas HPP sebesar Rp209.517.926.473,00 a quo (secondary adjustment) berkaitan dengan sengketa atas koreksi Peredaran Usaha (primary adjustment);

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan HPP sebesar Rp209.517.926.473,00 a quo saling terkait dengan sengketa Peredaran Usaha, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa a quo, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas HPP;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp209.517.926.473,00 (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan klasifikasi penggunaan akun saat penjurnalan antara manajemen dengan audit sehingga hal tersebut bukan selisih, namun hanya perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan

penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung berupa softcopy jurnal penyesuaian penerapan PSAK 72;

bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan biaya usaha lainnya/biaya lainnya ­

sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yaitu sebesar Rp54.077.069.208,00; bahwa Terbanding menetapkan peredaran usaha Pemohon Banding menjadi

­

sebesar Rp54.069.176.754,00;

bahwa di bawah ini gambaran/penjelasan selisih biaya usaha lainnya a quo: ­

bahwa pada GL periode Maret 2019 sampai dengan Februari 2020 akun 6010- ­

1114 Miscellaneous adalah sebesar Rp394.122.621,00 dikarenakan terdapat penyesuaian Audit 2019, sebagai berikut:

22 AJE Penyesuaian Beg. Balance FA Feb 2020 Rp7.892.454,00

bahwa terdapat perbedaan klasifikasi penggunaan akun saat penjurnalan ­

antara Manajemen dengan Audit karena menurut audit klasifikasi penjurnalan atas No. 22 AJE Penyesuaian Beg. Balance FA Feb 2020 pada akun 8020- 0005 Others Exps- Miscellaneous, namun keputusan manajemen saat menjurnal lebih sesuai untuk masuk ke akun 6010-1114 Miscellaneous, sehingga hal tersebut bukan selisih tetapi hanya perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan dalil/alasan yang disampaikan, dimana terdapat perbedaan klasifikasi penggunaan akun saat penjurnalan antara manajemen dengan audit sehingga hal tersebut bukan selisih, namun hanya perbedaan posisi akun yang dipergunakan dalam pelaporan SPT sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.892.454,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.963.763.910,00

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.963.763.910,00 a quo, terdiri atas:

MENURUT
No.PerkiraaanSPT / WPTERBANDINGKOREKSIKet.
1Bantuan dan sumbangan439.997.706935.269.040495.271.334a
2Beban pajak124.290.609446.578.809322.288.200b
3Penyusutan5 .022.201.0114 .324.493.437697.707.574c
4Entertainment692.654.3102 .113.618.7551 .420.964.445d
5Handphone462.719.917490.252.27327.532.356e
Total6.741.863.5538.310.212.3142.963.763.909

a. Koreksi atas Biaya Bantuan atau Sumbangan, Harta yang Dihibahkan sebesar Rp495.271.334,00

bahwa rincian koreksi atas Biaya Bantuan atau Sumbangan, Harta yang Dihibahkan sebesar Rp495.271.334,00 a quo, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, koreksi Terbanding berasal dari 2 (dua) akun, yaitu:

akun 6010-1114-Miscellaneous sebesar Rp352.920.574,00 yang telah ­

Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp249.887.240,00 (selisih/koreksi sebesar Rp103.033.334,00); dan

akun 6010-1106-Gratuity sebesar Rp109.045.419,00 dan akun 6020-1106- ­

Gratuity sebesar Rp283.192.581,00 yang menurut Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan double correction;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta memperhatikan penjelasan koreksi yang disampaikan Terbanding, Majelis dapat menerima dalil/alasan untuk koreksi atas akun 6010-1114-Miscellaneous sebesar Rp103.033.334,00 karena Terbanding tidak dapat memberikan rincian atas

koreksi a quo sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan sanggahan (penjelasan dan bukti/dokumen pendukung), sedangkan untuk koreksi yang berasal dari akun 6010-1106-Gratuity sebesar Rp109.045.419,00 dan akun 6020-1106-Gratuity sebesar Rp283.192.581,00, Pemohon Banding selama dalam persidangan tidak menyampaikan/memberikan bukti potong PPh Pasal 21 atas kedua akun a quo untuk membuktikan bahwa memang benar atas kedua akun a quo telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding atas Biaya Bantuan atau Sumbangan, Harta yang Dihibahkan, yaitu sebesar Rp392.238.000,00 (Rp109.045.419,00 + Rp283.192.581,00), sedangkan untuk selebihnya sebesar Rp103.033.334,00 tidak dapat dipertahankan Majelis;

b. Koreksi atas Biaya Pajak sebesar Rp322.288.200,00

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya Pajak sebesar Rp322.288.200,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa koreksi atas Biaya Pajak sebesar Rp322.288.200,00 a quo merupakan penyesuaian tambahan atas akun 8020-0006 Other Exps - Tax Penalty dikarenakan adanya penyesuaian atas bukti potong PPh Pasal 23 untuk masa pajak 2019 dan telah dilakukan koreksi fiskal positif untuk seluruhnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung berupa:

screenshoot jurnal adjustment/penyesuaian bukti potong PPh Pasal 23: ­

Lampiran I SPT Tahun PPh Badan Tahun Pajak 2019 (vide huruf f):

­

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta memperhatikan penjelasan koreksi yang disampaikan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas Biaya Pajak sebesar Rp322.288.200,00 a quo telah dilakukan koreksi fiskal positif untuk seluruhnya sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Pajak sebesar Rp322.288.200,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

c. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp697.707.574,00

bahwa koreksi Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp697.707.574,00 a quo berdasarkan informasi pada Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen pada halaman 41 yang menyatakan bahwa perbedaan temporeri penyusutan asset tetap sebesar Rp1.175.329.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp697.707.574,00 dikarenakan auditor tidak memperhitungkan adjustment audit atas beban penyusutan komersial FA sebesar Rp1.528.201.227,00 pada halaman 41 Laporan Auditor Independen yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding masih memperhitungkan angka FA atas Rental Equipment LMI yang NB-nya telah nol, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:

AccountName - DetailFeb 29, 2020IDRAJEAdjustedFeb 29, 2020
6010-2103Depr Computer592.054.726-592.054.726592.054.726
6020-2101Depr Spare Equipment1.884.751.563-1.884.751.5631.884.751.563
6020-2102Depr Demo Equipment593.457.433-593.457.433593.457.433
6020-2103Depr Computer----
6020-2105Depr Office Equipment143.680.550-143.680.550143.680.550
6020-2106Depr Furniture & Fixtures653.471.270-653.471.270653.471.270
6020-2108Depr Vehicles60.139.093-60.139.09360.139.093
6020-2109Depr Exp- Spare Equipment - LMI338.344.038-338.344.038338.344.038
6020-2110Depr Exp - Demo Equipment - LMI----
6020-2111Depr Exp - Office Equipment - LMI10.505.778-10.505.77810.505.778
6020-2112Depr Exp - Furniture & Fixtures - LMI11.702.884-11.702.88411.702.884
6020-2113Depr Exp - Rental Equipment - LMI1.316.995.963(1.316.995.963)--
6020-2200Depr Building1.211.715.102-1.211.715.1021.211.715.102
6020-2201Depr Aset Hak Guna - IFRS 16/ PSAK 73211.205.262(211.205.262)--
7.028.023.662(1.528.201.225)5.499.822.4375.499.822.437

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan rincian perhitungan penyusutan fiskal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan penyusutan komersial sebesar Rp5.499.822.43,007 dan perhitungan penyusutan fiskal sebesar Rp5.022.201.011,00 terdapat selisih sebesar Rp477.621.426,00 dan atas selisih sebesar Rp477.621.426 telah Pemohon Banding koreksi fiskal. Berikut adalah bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp477.621.426,00 pada saat perhitungan PPh Badan Tahun 2019 (vide: huruf i), sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa penjelasan dan bukti/dokumenpendukungyangdisampaikanaquohanya menjelaskan/menguraikan mengenai selisih perhitungan penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, namun sama sekali tidak menyinggung alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat informasi dalam Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen pada halaman 41 yang menyatakan bahwa perbedaan temporary penyusutan asset tetap sebesar Rp1.175.329.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp697.707.574,00 a quo sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

d. Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00 a quo dilakukan karena terdapat biaya yang mengandung unsur entertainment, sumbangan, dan natura sebesar Rp2.113.618.755,00, sedangkan yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp692.654.310,00 sehingga masih kurang dilakukan koreksi oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp1.420.964.445,00;

bahwa biaya-biaya yang mengandung unsur entertainment, sumbangan, dan natura merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00 dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan

koreksi beban entertainment atas realisasi CIP 2019 yang juga merupakan bagian dari koreksi fiskal dari Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

No.DeskripsiNilai (Rp)

1. Realisasi CIP 2019(2.113.618.755)

2. Daftar Nominatif atas Entertainment 20192.038.269.806

3. Realisasi CIP 2018, yang telah dikoreksi seluruhnya di 2019(617.405.361)

4. Telah dikoreksi Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun 2019(692.654.310)

Perbedaan koreksi fiskal positif:

5. Menurut Pemohon Banding(692.654.310)

6. Menurut Terbanding(2.113.618.755)

7. Koreksi Terbanding telah dibuatkan daftar nominative atas(1.420.964.445) entertainment di 2019

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp692.654.310 pada saat perhitungan PPh Badan Tahun 2019 sebagaimana dapat dilihat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, sebagai berikut:

bahwa mapping General Ledger koreksi fiskal Biaya Entertainment, sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan atas beban entertainment lainnya yang mempengaruhi perhitungan fiskal seperti yang menjadi dasar perhitungan dari Pemohon Banding dan selain itu, Terbanding juga tidak mengakui adanya daftar nominatif atas entertainment tahun 2019 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan, dimana sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh atas biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang melampirkannya melalui daftar nominatif;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding tidak bisa memperhitungkan daftar nominatif entertainment dengan alasan Terbanding menemukan tidak kesesuaian antara GL dengan daftar nominatif tanpa menjelaskan mana yang tidak sesuai, sebaliknya Terbanding mengoreksi keseluruhan dari daftar nominatif yang dibuat oleh Pemohon Banding, dimana daftar nominatif tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa atas daftar nominatif yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai aturan dalam PMK-02/2010 yang terdahulunya pada SE-27/1986;

bahwa ketidaksesuaian a quo terjadi bukan dikarenakan Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif yang tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi, namun atas pencatatan pembebanan biaya entertainment tersebut berdasarkan atas project (CIP-asset) yang dikerjakan atau dibiayakan langsung, dimana jika berdasarkan project (CIP-asset), maka pembebanan ke CoS (Harga Pokok Penjualan) diakui ketika project tersebut selesai berdasarkan BAST project; bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan mempertimbangkan pula dalil/alasan koreksi yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalil/alasan Terbanding dalam melakukan koreksi karena Biaya ­

Entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00 mengandung unsur entertainment, sumbangan, dan natura tidak dapat diterima karena Terbanding tidak menguraikan lebih lanjut mengenai rincian dan jumlah koreksi untuk masing-masing unsur yang koreksi, yaitu entertainment,

sumbangan, dan natura sehingga Majelis tidak dapat menilai lebih lanjut kebenaran atas dalil/alasan koreksi a quo;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf ­

g UU PPh hanya mengatur terkait harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan, tidak termasuk biaya entertainment;

bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa ­

koreksi a quo berasal dari biaya enterainment yang telah dibuatkan daftar nominatif-nya oleh Pemohon Banding yang dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak sesuai PMK-02/2010;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.420.964.445,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

e. Koreksi atas Biaya Penggunaan Handphone dan Internet sebesar Rp27.532.356,00

bahwa menurut Terbanding, akun-akun yang mengandung unsur biaya berlangganan atau pengisian ulang untuk karyawan, sebagai berikut:

6010-1402 Peging & HandphoneRp 77.095.908,00

o

6010-1404 InternetRp 43.909.446,00

o

6020-1402 Peging & HandphoneRp231.723.874,00

o

6020-14-4 InternetRp137.523.045,00 +

o

Cfm. PemeriksaRp490.252.273,00

Cfm. SPTRp462.719.917,00

Selisih/KoreksiRp 27.532.356,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi beban handphone sebesar Rp27.532.356,00, dikarenakan atas beban tersebut hanya merupakan beban amortisasi dari pembayaran subscription Facebook dan Go Daddy, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pembayaran subscription Facebook merupakan pembayaran ­

sehubungan lanjutan advertisement (iklan/promosi) pada profil perusahaan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.VoucherAmount (USD)
131/AP/08/18 - HSBC2/18/08/003: Okta Inc - INV52057
294/AP/06/19 - HSBC2/19/06/005: Okta Inc - INV70086

bahwa pembayaran subscription Go Daddy adalah sehubungan ­

perpanjangan situs Web Wordpress, Renewal SSL Standar, dan perpanjang domain e-mail Pemohon Banding melalui Go Daddy, dengan rincian sebagai berikut:

No.VoucherAmount (Rp)Penjelasan
358/AP/02/19 - HSBC1/19/02/134 – Go Daddy - 14273930941.029.000
115/AP/09/18 - HSBC1/18/09/222 - Go Daddy - 13520939204.365.000
380/AP/09/19 - HSBC1/19/09/126 - Go Daddy - 15383122822.508.000
220/AP/10/20 - PAID by Credit Card - Go Dady - 17312701385.866.000
333/AP/07/19 - HSBC1/19/07/151 - Go Daddy - 15077459421.029.000
288/AP/08/19 - PAID by Credit Card - Go Daddy - 14446452802.058.000
359/AP/08/19 - HSBC1/19/08/153 - Go Daddy - 15229285012.329.000
331/AP/03/20 - PAID by Credit Card - Go Daddy2.058.000
212/AP/06/19 - HSBC1/19/07/151 - Go Daddy - 1485331224782.000
22.024.000

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya Penggunaan Handphone dan Internet sebesar Rp27.532.356,00 a quo merupakan sengketa pembuktian; bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa koreksi atas beban handphone sebesar Rp27.532.356,00 dikarenakan atas beban tersebut hanya merupakan beban amortisasi dari pembayaran subscription Facebook dan Go Daddy;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen pendukung ­

(underlying documents) atas penjelasan dan alasan yang disampaikan;

nilai/jumlah transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo tidak

­

sama dengan nilai koreksi dan tidak terdapat keterangan yang jelas keterkaitan penjelasan yang disampaikan dengan beban amortisasi yang didalilkan Pemohon Banding;

bahwa berkenaan dengan pengisian ulang pulsa untuk karyawan dalam Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ/2002, diatur bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Penggunaan Handphone dan Internet sebesar Rp27.532.356,00 a quo sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324,00 bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324,00 a quo, terdiri atas:

2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/0010117.334.828.875
2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/001015.131.561.503
2110-5016 : Provision for - Tax Penalty2/28/2020AJE/20/02/001015.006.722.235
27.473.112.613
Provision Annual LeaveTidak diakui dikoreksi kembali(7.616.557)
Provision CommissionTidak diakui dikoreksi kembali465.874.268
Koreksi positif dari Terbanding27.931.370.324

bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi a quo sebagai berikut:

a. Koreksi atas Reverse Provision Tax sebesar Rp27.473.112.613,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Reverse Provision Tax sebesar Rp27.473.112.613,00 dikarenakan tidak dapat dibuktikan atas reverse provision tax telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT Tahunan PPh Badan sebelum Tahun 2019;

b. Koreksi atas Annual Leave dan Comission sebesar Rp458.257.711,00 bahwa koreksi atas Annual Leave dan Comission sebesar Rp458.257.711,00 karena merupakan pembentukan cadangan atas record provisions for WHT yang tidak boleh dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Reverse Provision Tax sebesar Rp27.473.112.613,00

bahwa atas provisi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif pada tahun 2017 (telah dilaporkan pada SPT Tahun Pajak 2017) dan pada tahun 2019 telah diterima keputusan atas sengketa pajak tahun 2015 dan tahun 2016, maka atas sengketa yang tidak dilakukan proses hukum lanjutan dilakukan Reverse Provision Tax dan telah dikoreksi fiskal negatif; bahwa dengan demikian pada tahun fiskal 2019, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama AkunTransaksiSaldoDr.Cr.
1110-3003 : HSBC - Rppembayaran(446.578.809)-446.578.809
2110-5016 : Provision for - Tax Penaltycadangan11.135.774.87030.818.826.48819.683.051.618
8020-0006 : Other Exps - Tax Penaltybeban(10.689.196.061)20.129.630.42730.818.826.488
Total-50.948.456.91550.948.456.915

bahwa atas pengakuan realisasi sebesar Rp30.818.826.488,00 dan penambahan pencadangan sebesar Rp19.683.051.618,00 telah Pemohon Banding koreksi fiskal negatif dalam SPT Tahunan 2019 (sebesar Rp11.135.774.870,00);

b. Koreksi atas Annual Leave dan Comission sebesar Rp458.257.711,00 bahwa atas koreksi Annual Leave dan Commission tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif pada saat perhitungan PPh Badan Tahun 2019 dan tidak terkait dengan provisi tax sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp27.931.370.324,00 a quo merupakan sengketa pembuktian; bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif, baik atas Reverse Provision Tax sebesar Rp27.473.112.613,00 mapun atas Annual Leave dan Comission sebesar Rp458.257.711,00;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi Reverse Provision Tax menurut Terbanding;

­

Tabel Persandingan Koreksi Terbanding dalam KKP dan Koreksi Fiskal Positif ­

atas Provision Tax dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

­

Tabel Rincian Koreksi Fiskal Positif dan Negatif atas Provision Tax oleh ­

Pemohon Banding;

Tabel Rincian Koreksi Fiskal Negatif Tahun Pajak 2019;

­

Mapping General Ledger ke SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

­

Tabel Rincian Penyesuaian Fiskal Negatif SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019; ­

Tabel Pencatatan Penyesuaian Provision Tax;

­

Laporan Keuangan Audit Tertanggal 29 Februari 2020;

­

Trial Balance Audit Tahun 2019; dan

­

Screenshot Catatan 27 atas Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

­

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo serta memperhatikan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan rincian koreksi fiskal negatif tahun 2019, sebagai berikut:

No.DeskripsiProvision Tax 2019RealisasiKoreksi Fiskal
Negatif PPh
Badan 2019
(a)(b)(c)(d) = (b) + (c)
1WHT 26 20168.894.761.618
2WHT 22, Import Duty, VAT Related to Custom audit Nov 2017 - Oct 201910.788.290.000
Total19.683.051.618(30.818.832.376)(11.135.780.758)

- bahwa jumlah penyesuaian fiskal negatif terkait provision tax dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 adalah sebesar Rp (11.135.774.870) yang berasal dari penjumlahan dari:

koreksi fiskal negatif sebesar Rp (30.818.832.376) terkait realisasi (reverse o

provision tax) atas pencadangan yang telah dikoreksi fiskal positif pada tahun 2017; dan

koreksi fiskal positif sebesar Rp19.683.051.618 terkait pencadangan provision o

tax pada tahun 2019;

- bahwa terbukti, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif sebesar (Rp11.135.774.870) dalam perhitungan penyesuaian fiskal negatif lainnya dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 sebagai berikut:

SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

- bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan rincian koreksi fiskal dalam SPT PPh Badan Tahun 2019, sebagai berikut:

Mapping General Ledger ke SPT PPh Badan 2019

Rincian Penyesuaian Fiskal Negatif SPT PPh Badan 2019

No.Koreksi Fiskal NegatifNilai (Rp)
Provision Annual Leave
Provision for commission
Provisi Beban Pajak

Total(11.594.032.581)

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, Pemohon Banding tidak dapat membebankan pembentukan atau pemupukan dana cadangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

- bahwa terkait dengan provision annual leave dan provision for commission, keduanya tidak dapat dibebankan melalui pencadangan, namun dapat langsung dibebankan begitu peristiwa tersebut terjadi (realized);

- bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Majelis dapat menerima bahwa koreksi positif provision annual leave adalah karena pembayarannya belum terjadi, sementara koreksi negatif provision for commission adalah karena pembayarannya dilakukan pada Tahun Pajak 2019 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif provision annual leave sebesar Rp7.616.557,00 dan koreksi negatif provision for commission sebesar Rp465.874.268,00 yang dilakukan secara self assessment oleh Pemohon Banding sudah tepat;

- bahwa terkait Provisi Beban Pajak, dalam persidangan, Majelis mendapatkan keterangan bahwa Pemohon Banding mencatatkan provisi atas Tax Penalty sebagai berikut:

Pemohon Banding mencatat tambahan provision tax pada Akun 2110-5016 o

Provision for – Tax Penalty sebesar Rp19.683.051.618 di sisi kredit;

Pemohon Banding mencatat realisasi provision tax sebesar o

Rp30.818.826.488 pada Akun 2110-5016 Provision for – Tax Penalty di sisi debit;

- bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding mencatat provision tax untuk tax penalty (denda pajak);

- bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh telah diatur bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

- bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. huruf k, Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya dilakukan koreksi negatif atas Provisi Beban Pajak sebesar Rp11.135.774.870,00 dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas Annual Leave dan Comission sebesar Rp458.257.711,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. bahwa koreksi atas Reverse Provision Tax tetap dipertahankan sebesar Rp11.135.774.870,00 karena sudah sesuai dengan ketentuan, sedangkan sebesar Rp16.337.337.743,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan;

6. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp59.308.618,00

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Kredit Pajak (dalam hal ini PPh Pasal 23) sebesar Rp59.308.618,00 a quo merupakan sengketa pembuktian; bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Invoice/tagihan; dan

­

Bukti potong PPh Pasal 23;

­

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan dalil/alasan yang disampaikan sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak (PPh Pasal 23) sebesar Rp59.308.618,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoKoreksi/UraianNilai Sengketa ( Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan ( Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan ( Rp)
1.Peredaran Usaha214.209.367.743,000,00214.209.367.743,00
2.Harga Pokok Penjualan209.517.926.473,000,00209.517.926.473,00
3.Biaya Usaha Lainnya(7.892.454,00)0,00(7.892.454,00)
4.Penyesuaian Fiskal Positif2.963.763.910,001.117.477.930,001.846.285.979,00
5.Penyesuaian Fiskal Negatif27.931.370.324,000,0027.931.370.324,00
6.Kredit Pajak(59.308.618,00)0,00(59.308.618,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 1.116.626.254.749 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 214.209.367.743 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 902.416.887.006

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 957.816.894.119 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 209.517.926.473 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 748.298.967.646

3. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 54.069.176.754 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak(Rp7.892.454) Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 54.077.069.208

4. Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp 16.476.798.368 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp1.846.285.979 Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Pengadilan PajakRp 14.630.512.389

5. Penyesuaian Fiskal Negatif

menurut TerbandingRp 16.010.494.505 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 27.931.370.324 Penyesuaian Fiskal Negatif

menurut Pengadilan Pajak(Rp 11.920.875.819)

6. Kredit Pajak menurut TerbandingRp 28.424.683.584 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak(Rp59.308.618) Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp 28.483.992.202

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jumlah penghasilan neto100.644.709.796
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak100.644.709.796
Pajak Penghasilan (PPh terutang)25.161.177.250
Kredit Pajak28.483.992.202
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(3.322.814.952)
Sanksi Administrasi:0
Jumlah PPh yg Masih Kurang/(Lebih) Dibayar(3.322.814.952)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022, atas nama PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, dengan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp3.322.814.952,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 April 2024 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

(Wakil Panitera)

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.