P U T U S A N
Nomor PUT-000571.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03434/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/059/21 tanggal 04 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000571.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000,
beralamat di Jl. TB Simatupang Kav. 1S The Manhattan Square Mid Tower Lt. 25 RT 002 RW 003 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Handy Surya Wirawan jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Puput Bayu Wibowo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1287/PP/IKH/2021 tanggal 03 Desember
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0222/PSI-BSS/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Agustina / 197508101995032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Hernawan/198310192009011007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,