Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000562.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Indo Bisnis Internasional, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000562.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29
November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
000562.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT INDO BISNIS INTERNASIONAL, NPWP 82.•••.•••.•-•••.000,
beralamat di Komplek Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal
Raya E/1 40, RT. 001 RW.002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm.
Jakarta Utara, yang diwakili oleh Arief Arbenta, jabatan Kuasa Hukum,
yang diberi kuasa oleh Rinda, jabatan Direktur, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1261/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 038/BAW- IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00294/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 040/BAW- BAND/IBI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 90.213.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 9.923.000,00 Rp 0,00 Rp 2.255.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 102.391.000,00Rp 0,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 038/BAW-IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 038/BAW-IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp102.391.000,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0D6134VNIPPC4T7Q tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, selaku Kuasa Hukum sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-IBI/I/2025 Tanggal 24 Januari 2025 dan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Arief Arbenta, S.Tr.Ak, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000, Alamat Jl. Griya Indah Blk 2 J/9 LK II RT 009, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang

(PIB) Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 27 Januari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 90.213.000,00

PPN: Rp 9.923.000,00

PPh Pasal 22 : Rp2.255.000,00

Denda: Rp0,00

Total: Rp 102.391.000,00

2. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam PIB Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp102.391.000,00 (seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana di atas;

bahwa alasan pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada

Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

2. Bahwa dapat disampaikan hingga saat permohonan banding ini diajukan, Pemohon Banding belum menerima hasil cetak SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1;

3. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Anjani Agro Foods b. Penjual: Anjani Agro Foods c. Importir: PT Indo Bisnis Internasional d. Pemilik Barang: PT Indo Bisnis Internasional e. Invoice: AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022 f. BL: GOSURQL6178197 tanggal 10 November 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0859882A/00810766 tanggal 18 November 2022;

4. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Anjani Agro Foods b. Penjual: Anjani Agro Foods c. Importir: PT Indo Bisnis Internasional d. Pemilik Barang: PT Indo Bisnis Internasional e. Invoice: AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022 f. BL: COAU7884444060 tanggal 27 November 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0899422A/00849118 tanggal 5 Desember 2022;

5. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 683785 tanggal 22 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: SRK Exports

b. Penjual: SRK Exports

c. Importir: PT. Indo Bisnis Internasional

d. Pemilik Barang: PT. Indo Bisnis Internasional e. Invoice : 237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022

f. BL: SSLKAJKTCAA0537 tanggal 05 Desember 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0918623A/00856618 tanggal 7 Desember 2022;

6. Bahwa di dalam PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India;

7. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export InspectionCouncilGovtofIndiadengannomor EIC/2022/013/0859882A/00810766 tanggal 18 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Anjani Agro Foods sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022”

8. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export InspectionCouncilGovtofIndiadengannomor EIC/2022/013/0899422A/00849118 tanggal 5 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Anjani Agro Foods sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022”

9. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 683785 tanggal 22 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export InspectionCouncilGovtofIndiadengannomor EIC/2022/013/0918623A/00856618 tanggal 7 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: SRK Exports sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022”

10. BahwasesuaidenganBLPemohonBandingNomor GOSURQL6178197 tanggal 10 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Anjani Agro Foods;

11. BahwasesuaidenganBLPemohonBandingNomor COAU7884444060 tanggal 27 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Anjani Agro Foods;

12. BahwasesuaidenganBLPemohonBandingNomor SSLKAJKTCAA0537 tanggal 5 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah SRK Exports;

13. Bahwa sesuai dengan Invoice Nomor AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022 penerbit invoice adalah Anjani Agro Foods;

14. Bahwa sesuai dengan Invoice Nomor AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022 penerbit invoice adalah Anjani Agro Foods;

15. Bahwa sesuai dengan Invoice Nomor 237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022 penerbit invoice adalah SRK Exports;

16. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

17. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

18. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs

Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

19. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 646500 tanggal 02 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 18 November 2022, PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2022, dan PIB Nopen

683785 tanggal 22 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2022;

20. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

21. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Bahwa seharusnya SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 untuk PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 3,11%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 3,11%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00294/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KPU-1/ST-2408/INDO BISNIS INTERNASIONAL /PENUL/ 2024 KPU-2/ST-2408/INDO BISNIS INTERNASIONAL /PENUL/ 2024 KPU-3/ST-2408/INDO BISNIS INTERNASIONAL /PENUL/ 2024 KPU-4/ST-2408/INDO BISNIS INTERNASIONAL /PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:3 (tiga)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 4.773.121.800
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : Perusahaan menyerahkan SKA asli melebihi ketentuan waktu yang telah ditentukan sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi AIFTA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 90.213.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. 9.923.000,00
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 2.255.000,00
Denda :Rp. -
Total :Rp. 102.391.000,00

Analisis Penelitian bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum, bergerak di bidang export import of agricultural and seafood products;

2. Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:646500 tgl. 02/12/22675886 tgl. 19/12/22683785 tgl 22/12/22
Jalur:HLHMHL
Invoice:AAFEXP22231241B tgl. 22/10/22AAFEXP22231329 Tgl. 21/11/22237/SRKE/22-23 tgl 23/11/22
B/L:GOSURQL6178197 tgl. 10/11/22COAU7884444060 tgl. 27/11/22SSLKAJKTCAA0537 tgl 05/12/22
Pemasok:ANJANI AGRO FOODSANJANI AGRO FOODSSRK EXPORTS
Negara Pemasok:INDIAINDIAINDIA
Negara asal barang:INDIAINDIAINDIA
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi AIFTA EIC/2022/013/0859882A/008 10766 tgl. 18/11/22Pref. Tarif Importasi AIFTA EIC/2022/013/0899422A/0 0849118 tgl. 05/12/22Pref. Tarif Importasi AIFTA EIC/2022/013/0918623A/0 0856618 tgl. 07/12/22
Waktu SPPB:02-12-2022 16:13:1519-12-2022 15:13:3522-12-2022 13:34:03

Sumber: CEISA Impor dengan HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSTarif BMKD FAS
GROUNDNUT KERNELS1202.42.003.11%57 (AIFTA)

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-2121/KPU.1/PENUL/2024

3. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

4. Berdasarkan BTKI 2022

12,02 Kacang tanah. tidak digongseng atau | Sround-nuts, not roasted or dimasak secara lain. dihilangkan| otherwise cooked. whether or not tempurungnya atau pecah maupun | shelled or broken, tidak.

1202.30.00 | - Ben” - Seed 5

-Lar-an: - Other

1202400 -- Berempurung -- In she 5 maup.n tdak

5. PMK Nomor 47/PMK.010/2022 (Tarif Preferensi AIFTA) a yg 3 4 NG

12.02 Kacang tanah, tidak digongseng atau Ground-nuts, not roasted or otherwise dimasak sccara lain, dihilangkan cooked, whether or not shelled or tempurungnya atau pecah maupun broken.

tidak.

1024 1202.30.00 - Benih - Seed 3,11%

- Lain-lain : Other :

1025 1202.41.00 - - Bertempurung - - In shell 3,11% 1026 1202.42.00 - Dihlangkan tempurungnya, pecah - - Shelled, whether or not broken 3.11% maupun tidak

6. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

PIB No. 646500 tgl. 02/12/22 noes, 90309 KE. S27 FEATS. GTR Be

Gea mp3t > Al Semua Jers tes

Tera BE II WPS IE oa a ana

Anggiearah S3 Sang 8 MEME

Kanan SE LAN ST DI BSE VITAE AL ee eT ge 5 L ce 4 SLE COD Vel. SPPB 2

Tl Dos ook Ing Sx Te" ma

Sl GAT SN TERT SCATE BD VEG (2 TPP 920-2022 Gangaa

CERT RATE OP SR SL ang Ee Lea) SEL IPA NB TEE sunan

Nasar AAT EWS LESS LAS oe DED EE

Sumber: CEISA Impor

PIB No. 675886 tgl. 19/12/22 nenee: SePLI22 PT BOBS. EN TTRNAR ISA Peete er sl Ta - 25 an con BER Sh ak SPP 4

Soe BORER PT OARS TAN AS yaccgsl Sesar - 922 " 3 Haa an 2978 4

Sacy 25 raga aa

SEN SU Miao woLBOTSEA TAILS SR GK

Petug Ts 38 ”

73 Doe No Dow Irs Das Tema “OE AAT I Sign TLS Be nan

PACKING ST - DA aa

CEST 5 CAS TT OR BIN OT TD LtLS S5 shoedess Dida ts DP. na

8. woe TA SEA SE naa

SAT TEST STATS SIS PPI BET Eton? Rie nnan

Sumber: CEISA Impor

PIB No. 683785 tgl. 22/12/22

BecuTr ef LIL Halit ea Ia Hana oe nae Sp DD Bas TERAS Prete erste : - ao Lag An an 995 Lake asa aa 3

Das sana MAN se BO TSE A TAILS SR ON

LIS spor’ Ar Semua vers pics

Pe ure 72 TE ui

TS SK “lon drs aK Teg

SEAT STATI TR 28 ESL TD MEESIA Mrs Sena

8. BEN DAA 53-12-2122

7. Berdasarkan dokumen softcopy SKA yang dikirimkan:

EIC/2022/013/0859882A/00810766

. ARI AR

‘Grogs cers en Te Eni an upsitess tame edoress. Belgremce Mo. DCSE E CTE GANGAE RA MAA

SCL EL ASEAH-INDIA FREE TAADE AREA

BHA. ATF ODE PREFERENTIAL TARIFF

M3 APG MART Tee, PHASE? SECTOR - 1 WASH NOWRA, CERTIFICATE OF ORIGIN

NDI TRA eat Sark esn feclarssias aad Grrl bes a

: FORM Al

2, Goode corsage da (Cas SAT Te. Cony

PING GENS INSTT RSA SIKA i wee

COUP JAKARTA LSSTAIG GION OTP J. KAPLK SAW BL RAYA NU pee@e INDIA ag nen

NO OK PT ATP KAYAL YURFA, FLAA SINAR JEKAS OA 7 ven “hen a.

- Sad ees Osada a

UT STA, KEL UBT A,

INN SIA

Moar s corde pas Pen RL OP ge ba as heey Al Sp Mal be

Serut ca US 4 Prelerei bal Par) Tera at Ken LP nd ASEAN Ira

Youuuls rar Anu ut Wid wa BG Scae Trade Arga Pre‘eréncal Iga

Saraf isa PSR JABAL DAL ADMIN GA = 5 ——-—-

4 Pelan bi ega But oven IE Ito itt

PERSON'S:

Segan o Aulneused Sig cay ut la bupo tg Gone

Bra EL ‘dares diel pub spe. Mual ad dye at pavkages desc er goods PS Ong PE TaN raga Te elves DA Raw her ans mA fPeckages Lalat @ quart ly sheets ABE Tni AS change sb pee re car ua iy yh ea AOS Jen od inet cos ait hhh eng canny tape Maas]

Ia da5 ae GR Mah ae alan PSA Aan ita DOE he Ne ha. CE TAPER Senne dss

Bak LAA Pe! - 4 “1. Sentarain ai fy ihe bapa Tar LA Kasi caso

Tra anda anad "eneay decks Tai ihe adore Selada ILetenehy canbe ac bie geasig cer bel cere ult ann salome are carree:: mal al tbe code wore less Te desa Lan Oy tng er PI ag frac.

pric p Cavarily Ing cerita, ye buy pean 11g GR mana nara

Iyan ESLUG AL UGT aoe Fil rare dar tidy we TA Sigh eee es Oke r Am) Pa PARMAN specledfer esa gusds in ‘he ASEAN NTA Free aa " Peng ANN N

Tranh Aree Pooled Gow be te gags bape cs bs 1 fi fee ke ey uk

In PASH AGS: pang ‘ ls ie] “eee FE] ji

Ce ee AHBONESIA UO F .. be “iy Re is? “yf

Pet er per aye PN an al oe Nghe met}

Ta . A Mer ag Ty

DA eg ee Mo hak, wre d AN aa pear A rahe oh ar a er ae “ Pe

Place aril gate sigidlure a? cul “shawl dna 7 ¢| _ Pl

Mage Get ara egies and sharp ceng tag.

1a ere aprons ate Asas |r.

TD Thind Caney ng ea AErgulat in: oBech te Bask CD Jaman

EIC/2022/013/0899422A/00849118

. ° ORR AL

Mi Gu penangan Ta Fpi ag inne Ar Antang Me DIDS ODT Sage MA

Po sayranga ASEAN IND FREE TRADE AREA

Ah AR AGRO POT PARFEAENTIAL TARIFF (MAB, BoM MADSET-2 P-S8E-2 SECTORS 19 SAS NASI MUMBAI CERTIFICATE OF ORIGIN

[HARADA TAA ACP Clon: ow: Pemalang Lari abel

ISIS FOAM Al

FOL cars gh too asp Ss wine adh ea ut ey

Sr INE BIEN'S NTE RNAS Ih al 0 Ine ne « . NBA

SOME. LASARTA Do AIR INI STR TAT 22. KAPUK MAYA KAYA NS, [betes

S BLL BS HN Trg ORAL MLAPA, SP LAS Ge JAR To (Saw fate. Gaede

Tae UK KAHL

D Mess oval por eeu ATU A5 Int ala ga" An tcl Wae

Desanun dala BA Pet? a [pals ronal Tand Treatmg liven Ing ar BS Aly be

Masi Man Ala pa COOL SEKSA 959k Srer Tiada Aree Irene wie) Nan 1

Poot Peselurga PAS GAKARTA IRM ONL . aa TS

4 Prelourli. Kel Sesama Mi Abs (Pivese stat

HAS VEL

Sagal cng et Bail kis SL gralcry pe mp tg Day

Ste i Wk aad ramon as Fomine ano ype Co paras cescrpier ct coeds A Gin 2 Gross we gl obor 1G. Kbs: ans sue Pasi cgee nian, suga sie aap opr ace ard WS ruc ber ot aut: or Santan Tai Ca, ale Sl imedaes rier ‘An pa eg ci foe Yates

> “MAAK: Tees We sa LFOL CP OURLA Tr CBBL LS SALE Nat Mit othe ge Ls SARE e360 ARTA!

YAI IBTFS? ENG OG q

GT 2117 lage

TO Gackerel or cy Po nagar a 72. Sar ral rs

Ve Lego Map uetcbetis faite atu Seto h Nog amat Geel! 22, SPB MISI naa TUM cat ard “taser ere correct: fiat all he s2ics were Ina tr) drs aration he Ep ede? ig coer

Peang or Toor py fue Such cale sou tay sean dba Oto gong oe

os: toe Ola ISSUeo SETROAC TF ¥

Seu ii “ ann (hat ney Mp wir ire cng ncecucemer‘s [a re = Mel [al Pe ah 23

Sees Tai Or apa jus tae AGS ARENA Con =p ee OP SATIN

Trace Arse Preece dial Tar oe eat usxceried a 4 pee. al Aa Kakbah

In 7 Aa fi iz aA

: 7 LT St oye 6

Fora tla Le pe een ah Fs rt: we cantonal eral GC Uae Oe ge [mj a ca Men ang ka PAR kate Ko LINA TN LLnag ih SM sed ui st ot . - ooh

De SWARJES TK Mama chiar NP

Blagg ad in rola ad sta et peers chins

‘2 OW ara oppo ale p sara jth

Tard Caney berg, 1) QEvthrer OE ak B3 ak AG Sau Di

EIC/2022/013/0918623A/00856618

OA Seer recggcea Cui Tp cas Aus ces fame ade ane Poleacne to DML Ie Tiel tee YA lune tale ae fry ASE AM ANDI FREE TRADI SHEA

KAK ERA FREFEAENTIS, TAGIEF

Tb sa QU TPL ORAL ORDA GL MA are CRAT FICATE GF GHIGIN

CUE IKA SANT, MADA DRM Tap cen Bers abe ams ten rate a FCAW al

Filet et Se ht PIL AN ee ni am pt

STIRIOS SMI OM LHS eget tues Inna “OME GARARTA INTEL TIC CLE GL KAIN EAL aes Lee

SOA BLOS LA Ba OG) JOP TAMA MARS SEN SPN SAN AKA ee Notes seri afi

LARA SKA IA Fee es arina fe OCW The bbb TN Cn es ee LI EU NN oa Oe oe

Fepariue sate Gs 12 ele Preseer al Te Trsatrrent van ocd ASP MU ta

Mata a tale Anta Lho GALT oA HAUS Dye Fete Tent Ate Pamen dat ad

Biota Poacher MERATA GNP SINT GLA u Bieter fal gat Tes At ed Rot Ga vet [eae bate at cae i

Si el Aled EA yo IMB We eng ery

Role A decks rada es Moman cys of rana, ase: lip al acara A Srinn a agent aibes PT Number arid ou Iya Qo han, awd: A55 pio at de Ps iu ber ot fier e+ yay a13 salur 5 OE bala Gt va bas corer 7 The mean Chang isea Noes} Me oT SE

1 Sa BY ISIE Ta SN GR IS RTD Ea te Ba RISC, GN HIM de. ae all Pns AL Rg. IS Den ARTA RATA ad

Bat ENS OWE ANN Re? ARTA Para ii Pant! anta aer

TI Per ar an IPP apie oem sae

The urcirsigrid ~ereby diy ares Uhal Dim anne alan Aa bis tothe cored of do pas gor nga Gan AN De

WA ane are saran Wak Pa Wat pak agan By pegat jari, pro bed an Toe ceri Tigatu ega may sean Ih GR Lage are

. LAMA PN NN - oat (el Se

Aine (Ia er copy wii TE pr cp. rer en te cere ra 1 spucdued for Meee ACHA IA tre ABPAN. SOLA Free kaga le E =I an, . ae

Tree Are Meri al Taal es cae gor ds anang ae, sf = oa lees PN LA “aa 1 TE Ah ?

. INDONESIA 0. . : Pe Be, f or, AN Pra ca naa -—-

CASUAL 1812 2AP3 Pe ng Oe

Pas acd nate, Sipa Ie Ana signal ry “ire ae

SYA TAN JAS DRPSAS PALA, Chern a ERA latar ang date spc tune ene ane ort ei umn

TA Ap enpropiste plas lew ty Thi Mor Ceo SE uluhaan abuse to Back SU Su uta eo

8. Berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo:

Penelusuran Dokumen e-C00

62.368 59° S047. 005 PO NIE ON BERITA Ind

Penelusuran Dokumen e-C00

BP 365 591.2847 INI ED NID hOet isl. Na Mba

Penelusuran Dokumen e-C00

2236550 5-047 900 PENILAI SERA TCE SSS 18

9. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP:

PIB No. 646500 tgl. 02/12/22 dengan tiket nomor U51ORS221401

PIB No. 675886 tgl. 19/12/22 dengan tiket O89NI0221401

PIB No. 683785 tgl. 22/12/22 dengan tiket PLVZJX221401

co be menang Ly. Ira - - ie :

ac far a van wl

10.Berdasarkan data pada aplikasi SLIM:

11.Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N oNomor PI BTanggal PI BNomo r SKATanggal SK APenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAP SLIM
1.64650002-12-22EIC/2022/013/0859882A/0081076618-11-2202-12-2217-07-2417-07-24
2.67588619-12-22EIC/2022/013/0899422A/0084911805-12-2219-12-2217-07-2417-07-24
3.68378522-12-22EIC/2022/013/0918623A/0085661807-12-2223-12-2217-07-2417-07-24

12.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

Pasal 25Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

13.Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

14.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon

Banding menyerahkan Lembar Asli SKA melebihi dari ketentuan waktu penyerahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 11 dan 12, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas);

Rincian atas hasil penelitian ulang terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang.

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa hasil penelitian ulang dapat disimpulkan bahwa terhadap dokumen sebagaimana terlampir dalam Nomor 01/ST2330/INDO BISNIS INTERNASIONAL/PENUL/2024 yang dilakukan Penelitian Ulang kedapatan kekurangan bayar sebesar Rp102.391.000,00 (seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sehingga diusulkan untuk dapat diterbitkan rekomendasi berupa SPKTNP;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024; dan b. berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas PIB dimaksud telah tepat ditetapkan kembali terkait Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya dengan hasil penelitian ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 040/BAW-BAND/IBI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanks Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan pengujian kepada Terbanding bahwa pengiriman SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 masih dalam jangka waktu sebagaimana pada uraian di atas;

bahwa sesuai dengan PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Anjani Agro Foods b. Penjual: Anjani Agro Foods c. Importir: PT Indo Bisnis Internasional d. Pemilik Barang: PT Indo Bisnis Internasional e. Invoice: AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022 f. BL: GOSURQL6178197 tanggal 10 November 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0859882A/00810766 tanggal 18 November 2022;

bahwa sesuai dengan PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Anjani Agro Foods b. Penjual: Anjani Agro Foods

c. Importir: PT Indo Bisnis Internasional d. Pemilik Barang: PT Indo Bisnis Internasional e. Invoice: AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022 f. BL: COAU7884444060 tanggal 27 November 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0899422A/00849118 tanggal 5 Desember 2022;

bahwa sesuai dengan PIB Nopen 683785 tanggal 22 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: SRK Exports

b. Penjual: SRK Exports

c. Importir: PT. Indo Bisnis Internasional

d. Pemilik Barang: PT. Indo Bisnis Internasional e. Invoice : 237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022

f. BL: SSLKAJKTCAA0537 tanggal 05 Desember 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0918623A/00856618 tanggal 7 Desember 2022;

bahwa di dalam PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India;

bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan nomor EIC/2022/013/0859882A/00810766 tanggal 18 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Anjani Agro Foods sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022”

bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan nomor EIC/2022/013/0899422A/00849118 tanggal 5 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Anjani Agro Foods sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022” bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 683785 tanggal 22 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan nomor EIC/2022/013/0918623A/00856618 tanggal 7 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: SRK Exports sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT Indo Bisnis Internasional

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Preference Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022” bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor GOSURQL6178197 tanggal 10 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor COAU7884444060 tanggal 27 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor SSLKAJKTCAA0537 tanggal 5 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah SRK Exports; bahwa sesuai dengan Invoice Nomor AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022 penerbit invoice adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan Invoice Nomor AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022 penerbit invoice adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan Invoice Nomor 237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022 penerbit invoice adalah SRK Exports;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nopen 646500 tanggal 2 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 18 November 2022, PIB Nopen 675886 tanggal 19 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2022, dan PIB Nopen 683785 tanggal 22 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2022;

bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka

Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

bahwa Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 24 Januari 2025 sebesar Rp102.391.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Indo Bisnis Internasional Nomor 6 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Devi Liani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Majalengka, serta pengesahan kemenkumham;

Bukti P-4. Tanda Terima SLIM;

Bukti P-5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-6. Bill of Lading Nomor SSLKAJKTCAA0537 tanggal 05 Desember 2022, COAU7884444060 tanggal 27 November 2022 dan GOSURQL6178197 tanggal 10 November 2022;

Bukti P-7. Form AI Nomor EIC/2022/013/0918623A/00856618 tanggal 7 Desember 2022, EIC/2022/013/0899422A/00849118 tanggal 5 Desember 2022 dan EIC/2022/013/0859882A/00810766 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-8. Invoice dan Packing List Nomor 237/SRKE/22-23 tanggal 23 November 2022, AAFEXP22231329 tanggal 21 November 2022 dan AAFEXP22231241B tanggal 22 Oktober 2022;

Bukti P-9. PIB Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 040/BAW-IBI/VIIl/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-11. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007273.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2145/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3794/B/Pjk/2019;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Nomor SR-149/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

18 Juli 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Nomor SR-150/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 038/BAW-IBI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal SPKTNPSPKTNP tidak sesuai ketentuanSPKTNP sesuai ketentuanSPKTNP dikirimkan lebih dari hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan
2Pembebanan Tarif Bea MasukBM AIFTABM MFNBahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan asli Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp102.391.000,00 (seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding inin adalah sebagai berikut:

1. Formal Pengiriman SPKTNP

bahwa SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 sampai dengan Surat Banding dibuat belum diterima Pemohon Banding, dan telah diakui oleh Terbanding terjadi keterlambatan pengiriman SPKTNP. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP- 1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 tidak sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Materi sengketa

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 atas importasi yang diberitahukan dalam 3 (tiga) PIB yaitu PIB Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan yang berlaku umum 5% (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo. Article 13 pada Operational Certification Procedures For The Rules of Origin for AIFTA.

Formal Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024) dikirimkan terlambat oleh Terbanding;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat

(1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82

(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang

sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2145/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Materi sengketa

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification

Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat

Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form AI diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopy) untuk:

NoPIBSKATgl SKATiketPenyerahan Softcopy
1646500 2-12-22EIC/2022/013/0859882A/0081076618-11-22U51ORS2214012-12-22
2675886EIC/2022/013/0899422A/008491185-12-22O89NI022140119-12-22
19-12-22
3683785EIC/2022/013/0918623A/008566187-12-22PLVZJX22140123-12-222
22-12-22

softcopy dikirim dalam jangka waktu kurang dari 30 hari, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA a quo;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 13 Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam 3 (tiga) PIB yaitu PIB Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 dengan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1995/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, atas nama PT Indo Bisnis Internasional, NPWP 82.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal Raya E/1 40, RT. 001 RW.002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP dinyatakan sah serta proses penelitian ulang sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1).

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam 3 (tiga) PIB yaitu PIB Nomor 646500 tanggal 2 Desember 2022, 675886 tanggal 19 Desember 2022, dan 683785 tanggal 22 Desember 2022 dengan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.