Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-000554.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Sawit Kaltim Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000554.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000554.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT KALTIM LESTARI, NPWP 02.380.067.5-725.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt. 9, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, RT001 RW005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shyafril

Izin Kuasa Hukum: KEP-794/PP/IKH/2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKL.DIR.X/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/ 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/ 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Melani/ 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Eka Widy Hastuti/NIP. 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18767/PJ.07/2022 tanggal 5 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 683/PP/BR/2022 tanggal 02 Juni 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-73/WPJ.05/2022 tanggal 14 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 38/SKL.DIR.X/V/2022 tanggal 06 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak: - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 236.384.492 2.416.154.45511.546.181.201 11.546.181.201 2.886.545.250
UraianJumlah (Rp)
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar213.442.8992.422.538.947
464.006.303 213.442.899
677.449.202
Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(148.815.825)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak: - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 236.384.492 2.428.530.3339.144.396.234 9.144.396.234 2.286.099.000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar2.434.914.825
(148.815.825)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto11.546.181.201011.546.181.201
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak11.546.181.201011.546.181.201
PPh Terutang2.886.545.25002.886.545.250
Kredit Pajak2.422.538.94702.422.538.947
PPh Kurang (Lebih) Bayar464.006.3030464.006.303
Sanksi Administrasi 13 (2) KUP213.442.8990213.442.899
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar677.449.2020677.449.202

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 044/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 (Cap harian pos 17 Januari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa atas permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalam pengajuan banding ini tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan hasil pembahasan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018;

LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, KPP Madya Balikpapan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: PHP- 00237/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas koreksi pajak yang dilaksanakan oleh Pemeriksa melalui surat Nomor 018/SKL.DIR.X/XI/20 tertanggal 03 November 2020. Dalam surat tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan ketidaksetujuan atas sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa KPP Madya Balikpapan tidak menyetujui tanggapan dari Pemohon Banding;

bahwa KPP Madya Balikpapan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020 yang telah dicantumkan di dalam Berita Acara Hasil Pembahasan dan mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut dengan pokok sengketa koreksi “Penyesuaian Fiskal Positif” dan “Kredit Pajak”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020 melalui surat nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020;

bahwa Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menerbitkan Pemb- 392/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 046/SKL/DIR.X/XI/2021 tanggal 01 November 2021 dan tidak menyetujui hasil penelitian keberatan tersebut;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Desember 2021, Kanwil DJP Jakarta Barat menetapkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp677.449.202 (Jumlah pajak yang masih harus dibayar);

ALASAN DAN PENJELASAN PERMOHONAN BANDING WAJIB PAJAK Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak

No.Pos-Pos yang dikoreksiMenurutDasar dilakukan koreksi dalam Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif35.129.788.93637.531.573.90337.531.573.903Lihat keterangan di bawah
2.Kredit Pajak2.434.914.8252.422.538.9472.422.538.947

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terkait keberatan Pemohon Banding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp37.531.573.903 dengan penjelasan sebagai berikut

1) Perhitungan DER oleh Pemeriksa tidak konsisten untuk Utang Derivatif dimana tidak dilakukan rata-rata untuk Utang Derivatif tersebut (dibagi dua seperti uraian Peneliti Keberatan):

No.Nama Pemberi Pinjaman20172018Rata-rata
1.Utang Bank – Jk. Pendek30.790.539.60072.096.554.70051.443.547.150
2.Utang Bank – Jk. Panjang295.632.262.665243.894.794.255269.763.528.460
3.Utang Pihak Berelasi – Jk. Panjang-150.290.000.00075.145.000.000
4.Utang Derivatif12.138.667.392-6.069.333.696
Jumlah Pinjaman338.561.469.657466.281.348.955402.421.409.306

Modal

No.Rincian Modal20172018Rata-rata
1.Modal Saham97.500.010.00097.500.010.00097.500.010.000
2.Defisit-15.601.281.668-36.052.742.791-25.827.012.230
Jumlah Modal81.898.728.33261.447.267.20971.672.997.771

DER4.13390386587.58831710725.6146864485

Biaya Bunga:

72110002 Interest Expense – PT Sawindo Kencana3.429.841.249 72130004 Interest Expense – LT BRI – USD – KI17.995.775.014 Jumlah Biaya Bunga21.425.616.263

Bunga per Unit (Bunga/ Nilai DER)3.815.995.151 Bunga yang boleh dibebankan (4:1)15.263.980.605 Bunga yang tidak boleh dibebankan6.161.635.658

2) bahwa dari perhitungan ulang di atas, seharusnya koreksi DER tersebut bukan sebesar Rp8.563.420.625 akan tetapi sebesar Rp6.161.635.658;

b. bahwa terkait koreksi kredit pajak berupa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Bukti potong untuk transaksi dengan PT Pelayaran Asia Marine dilampirkan dalam surat permohonan banding ini;

2) Pemotongan PPh Pasal 23 terkait dengan penghasilan bunga yang bersangkutan;

Kesimpulan bahwa Berdasarkan penjelasan dan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan substansi yang ada terkait dengan harga pokok penjualan dan pendapatan dari luar usaha;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 73/WPJ.05/2022 tanggal 14 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00260/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 23 November 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05000813/WPJ.14/KP.0503/2021 tanggal 20 Januari 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021; ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.Pos-pos yang dikoreksiMenurutDasar dilakukan koreksi dalam Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif35.129.788.93637.531.573.90337.531.573.903Lihat keterangan di bawah
2.Kredit Pajak PPh Pasal 232.428.530.3332.416.154.4552.416.154.455

1. Sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa interest expense - DER my” Menurut Surat Jumlah yang ee MD Keberatan Disengketakan ou a al on Rpp . Ap oo (1) (2) . (3) {4} = (2) - 3]

0 8.563.420.625 6.161.635.4658 2.401.784.067

Dasar Hukum

Ketentuan Perpajakan yang Terkait (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti.

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang

disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

b. surat permintaan keterangan yang kedua.

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim. Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham.

Pasal 1 ayat (2)

Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (3)

Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

Pasal 1 ayat (4)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (5)

Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 3 ayat (2)

Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan

f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Pasal 3 ayat (3)

Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Data dan Fakta (1) bahwa Pemeriksa menghitung koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berupa Interest Expense-DER sebesar Rp8.563.420.625 sehingga biaya bunga pinjaman yang dibebankan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp21.425.616.263 dilakukan penyesuaian fiskal positif menjadi sebesar Rp12.862.195.638, dengan perincian sebagai berikut:

DSA cfm Pemeriksa 6,663 : 1

Baya Bunga cfm LK Wajib Pajak

1 72119002 Interest Expense - PT Sawindu Kencana Ap 3409041. 249

2 72130004 Interest Expense - LT - BRI - USD - KI Ap 17.995.775. M4

4 Jumlah Biaya Bunga Bp 21.425.516.263

4 Bunga per unit jangka 2 : DER efm Pemeriksa) Ap 3.255.544.909

5 Bunga yang boleh dibebankan (angka 4 x konstanta 3) Rp 12.962.195.638

8 Bunga yang tidak boleh dibebankan (Interest Expense -

DER) cfm Pemeriksa fangka 3 - angka 5) Ap 8,563.420.625 (2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa perbandingan antara utang dan modal menurut Pemeriksa sebesar 6,663 : 1 dihitung dengan pertimbangan sebagai berikut:

(a) bahwa komponen utang yang diperhitungkan Pemeriksa untuk penentuan saldo rata-rata utang terdiri dari Utang Bank - Jangka Pendek, Utang Bank

- Jk Panjang, Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dan Utang Derivatif, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp338.561.469.657 per 31 Desember 2017 dan Rp466.281.348.955 per 31 Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut:

ne Bupa

6 Uraian Tahan Pak A7 | Tahun Pajak 219

Jutang Zank - Jk Perdek SO 7A0.555.600/ 72006554700

2 juang Sank - Jk Parjang 205.692 GA G66) 2400474255 d ulang Fak Cerelasi - Jk Sanjang Ol 150 2060L AI

4 Mang Serma (215,507. ANC oO

Jumlah Pinjaman JAE B5 dbaaar| 40030 348,955 (b) bahwa rata-rata saldo utang Tahun 2018 menurut Pemeriksa dihitung dengan jumlah saldo utang per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 untuk masing-masing akun utang menurut Pemeriksa kemudian dibagi dua, kecuali atas akun Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, sehingga diperoleh rata-rata saldo utang Tahun 2018 sebesar Rp477.566.409.306 dengan perincian sebagai berikut:

elt Rariak oo

NN Fata 41

. Merata Panai

Haa Tatun Paiak 201? | Isma Pezh dee | Tanu ay der

Talita:

Marg ak uh Peete TT SALE fag be TO Bad 8

A arg Ban «KE Pat, STE GOS SAS) Ma AG 199 AG Ta BA arg kiteh Pees - ok F31 319 3) Ds NPF HUI BOO Sad 000 arg Cer vat! _ Ia AE bo! ade 1 BORa aS damlah Pier ar AGE LAY BSF] ABR aT A ATT HN (c) bahwa nilai saldo Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang sebesar Rp150.290.000.000 diperhitungkan seluruhnya oleh Pemeriksa (tidak dibagi 2 sebagaimana saldo akun utang bank Jangka pendek dan jangka panjang) dan utang derivatif karena Pemohon Banding memperoleh utang tersebut pada Tahun 2018;

(d) bahwa perhitungan rata-rata saldo modal Tahun 2018 menurut Pemeriksa dilakukan dengan cara yang sama, yaitu membagi dua jumlah saldo modal per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 untuk masing-masing akun modal menurut Pemeriksa, sehingga diperoleh nilai rata-rata modal Tahun 2018 sebesar Rp71.672.997.771, dengan perincian sebagai berikut:

7 . “mah F apiat

Hala “ala

Ulah agan

Ms mane Tahun Pajak 21917 | Taun Fee! 2016 | lang 2's San

Tala SIB rab ari

1 [ivocel Sabarr ETS UE OOS) 9700 G10 0d i SM noe

2 (Ci- 7 eas Tab Dor SET) MAA

Juna Pa MAN Cibadak AA, TEA (e) bahwa berdasarkan saldo utang Tahun 2018 sebesar Rp477.566.409.306 dan saldo modal Tahun 2018 sebesar Rp71.872.997.771, Pemeriksa berpendapat bahwa perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak Tahun Pajak 2018 adalah:

(3) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 menurut Pemeriksa sebesar 6,663 : 1;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 5,614:1, dengan perincian sebagai berikut:

F saman — — - nia pial _ —

Dale Hala

Qa aa Tuan he Leica Tesun Pak 2017 | Tahun Baja anu | Cau act 7 das

I PARA Geld aber

To | stan Baath ty Pe lek " ~ OT an Figs AE TPB 5S PD ai Am par 150

© Punarng Bait J ucts CRD RS da da PGA EES POM ES GIE el

7 | pang Pitas Perea. ik Panag n TEM a Ola ee AT TA oy dar Metal eee eee TEVA GAT IE oo Oo otek BR

0. 0 nigh Ping ev be ee ee ede

“Wadi _ 8 _ oe dura La -

De | ia. ag ue tapa Uhr Far

2 La Setan Pajak 2217 Tarun Pajak 2018 Tarun din? can

Tarue 253 sibagi

Mada Sater | RSQ glace: PU MTA

2 Cah . Abe REEVE PT rn

Lav at Pama er ee PAN

Perbandingan antara utang dan modal Tahun 2018 menurut Wajib Pajak:

- Ap 402.421.408.406 - 5615

Ap FI BAS 597 771

SER cin Wajia Pajak 3.615: 1

Saya Bunya Um LS Wajib Pak

1 72110002 Interes: Expense . PT Sawin Kencana Kp 2.420.241.249

2 72130004 Interes: Expense -LT - ARI USD - KI Hp 750575014

4 Jurnlah Biaya Gunga Hp 21425.615.263

4 Bunga serunit targka d: GER cfm Wajib Pajak! Ap 31551

5 Bunda yerg bo eb dibebankan (angka 4 « konstanta 4) Ap 15.269,95).505

5 Bunga yang tidak boleh dibebankan (Interest Expense -

GER) cfm Pemeriksa (angka 3- angka 5) Rp 6.1761.635.658 bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding adalah bahwa utang derivatif yang digunakan oleh Pemeriksa hanya menggunakan data Tahun Pajak 2017 dan tidak dilakukan perhitungan rata-rata untuk Tahun 2018;

(4) bahwa terkait keberatan Pemohon Banding tersebut, Tim Peneliti Keberatan menyampaikan permintaan data, dokumen, dan/atau informasi, dengan perincian sebagai berikut:

(a) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur nomor S-229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Tim Peneliti Keberatan meminta Wajib Pajak untuk membuktikan sengketa yang menjadi objek keberatan, dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:

i. Laporan Keuangan Tahun 2018 ii. Chart of Account, mapping akun dari General Ledger ke Laporan

Keuangan dan SPT Tahunan PPh iii. General Ledger

iv. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 v. Sales Report, Purchase Report, dan Laporan Produksi

vi. Perjanjian kesepakatan kemitraan Wajib Pajak dan Desa Sabintulung,

Perjanjian Sewa Gedung, Perjanjian Jasa Maklon, dan Perjanjian Jasa Manajemen (b) bahwa atas surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat kepada Wajib Pajak nomor S-349/WPJ.14/2021 tanggal 2 Juni 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen (Permintaan Kedua). Dalam surat tersebut, Tim Peneliti Keberatan meminta kembali Pemohon Banding untuk mengirimkan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021;

(c) bahwa Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam S-349/WPJ.14/2021 tanggal 2 Juni 2021 dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-1711/WPJ.14/SD.06/2021 tanggal 24 Juni 2021;

(d) bahwa kemudian, Tim Peneliti Keberatan mengirimkan surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur nomor S-674/WPJ.14/2021 tanggal 20 September 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen Tambahan kepada Wajib Pajak. Dalam surat tersebut, Tim Peneliti Keberatan meminta Wajib Pajak untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan di antaranya berupa perincian saldo utang dan modal per bulan Tahun Pajak 2018 disertai dokumen sumber/pendukung;

(e) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam S-674/WPJ.14/2021 tanggal 20 September 2021 dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 3079/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 1 Oktober 2021;

(f) bahwa terkait penerapan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dalam proses penelitian keberatan, dapat disampaikan bahwa data, informasi,

dan/atau dokumen yang telah disampaikan Wajib Pajak sebagai tanggapan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S- 229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021 dan S-349/WPJ.14/2021 tanggal 2 Juni 2021, telah ditunjukkan dan diberikan Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses penelitian keberatan Wajib Pajak;

(5) bahwa Tim Peneliti Keberatan melaksanakan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa Pajak pada hari Senin, 13 September 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-2736/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 13 September 2021. Berdasarkan pembahasan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa terkait Utang Derivatif, Pemeriksa menghitung saldo rata-rata utang tersebut dengan menjumlahkan saldo utang derivatif per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 kemudian dibagi 2 karena terdapat pelunasan utang tersebut pada Tahun 2018;

(b) bahwa terkait Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, Pemeriksa memperhitungkan seluruh saldo per 31 Desember 2018 (tanpa menjumlahkan dengan saldo per 31 Desember 2017 kemudian dibagi 2) karena perolehan utang tersebut adalah pada Tahun 2018;

(c) bahwa seluruh informasi telah dituangkan Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan sehingga tidak terdapat tambahan informasi lainnya dalam pembahasan sengketa;

(6) bahwa dalam penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan, dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak sebagai pemenuhan permintaan data, informasi, dan dokumen, diketahui hal- hal sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas jumlah biaya bunga pinjaman yang dibebankan pada Tahun Pajak 2018 menurut Pemeriksa sebesar Rp21.425.616.263, sehingga tidak terdapat sengketa atas jumlah ini;

(b) bahwa komponen utang yang diperhitungkan Pemeriksa untuk penentuan saldo rata-rata utang terdiri dari Utang Bank - Jangka Pendek, Utang Bank

- Jk Panjang, Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dan Utang Derivatif, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp338.561.469.657 per 31 Desember 2017 dan Rp466.281.348.955 per 31 Desember 2018. Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak, diketahui penjelasan terkait utang-utang tersebut sebagai berikut:

• bahwa rata-rata saldo utang Tahun 2018 menurut Pemeriksa dihitung dengan menjumlahkan saldo utang per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 untuk masing-masing akun utang menurut Pemeriksa kemudian dibagi dua, kecuali atas akun Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang yang seluruhnya diperhitungkan oleh Pemeriksa, sehingga diperoleh rata-rata saldo utang Tahun 2018 sebesar Rp477.566.409.306;

" wtih gi Papen ~~ les tHe

, aa. human gaa

Me Urai Teh Saja 7 “akan Sajak 2014 | Tate 2517 or

Tahun Ara segi tang Banik - hur ick 3279] SIA Boe ve OG G4 TC Pa

7 fltgrg Bank - Je Sar ang ZIBOG7 Aa GES) ATO Pid 2 TER ge oe tot

1 [LsargP rad Berek. .k Porgy ol ise s0gco0NC" sn aan bod

1 futarg Ce patil , Te 1B O67 as n PELE ES ing

Jina Migr ae SIRSE sang) oo ASE0ET BDSG, Ara SKALI

• bahwa Utang Bank - Jk Pendek merupakan bagian utang jangka panjang kepada PT Bank Rakyat Indonesia yang jatuh tempo dalam satu tahun. Saldo utang ini per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp30.790.539.600 dan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp72.096.554.700 sehingga Pemeriksa menghitung saldo rata-rata Utang Bank - Jk Pendek sebesar Rp51.443.547.150, sama dengan saldo rata-rata Utang Bank - Jk Pendek menurut Surat Keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak terdapat sengketa atas saldo rata-rata Utang Bank - Jk Pendek;

• bahwa Utang Bank - Jk Panjang merupakan pembiayaan kredit transaksional khusus Tranche A dan Tranche B berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit Nomor R.11.225-ADK/OKR-1 /12/2016 dan Akta Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal 7 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Pagu

kredit untuk Tranche A sebesar USD 13.530.000 dan Tranche B sebesar USD 12.160.000. Wajib Pajak mencatat utang ini dalam akun 22421210 (LT - Investment Loan-Secured-USD-Bank BRI Trnche A), 22421220 (LT - Investment Loan-Secured-USD-Bank BRI Trnche B), dan 22429999 (Forex - LT - Investment Loan - Secured). Utang ini dikenakan bunga 5,5% per tahun dan bersifat floating rate dan effective rate untuk setiap bulannya (catatan laporan keuangan nomor 18); bahwa saldo utang ini per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp295.632.262.665 dan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp243.894.794.255 sehingga Pemeriksa menghitung saldo rata-rata Utang Bank - Jk Panjang sebesar Rp269.763.528.460, sama dengan saldo rata-rata Utang Bank - Jk Panjang menurut Surat Keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak terdapat sengketa atas saldo rata- rata Utang Bank - Jk Panjang;

• bahwa Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang merupakan utang yang timbul dari pinjaman yang diterima Wajib Pajak dari PT Sawindo Kencana yang tidak ditentukan jangka waktu pengembaliannya dan dapat dibayar sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak. Utang ini dikenakan bunga sebesar 10,75% dan seluruhnya dalam mata uang Rupiah (catatan laporan keuangan nomor 28). Utang ini dicatat Pemohon Banding dalam akun 22211000 (Other Non-Current Liabilities - RP - Principal) dan perolehan utang dimulai pada tanggal 11 Juni 2018. bahwa saldo utang ini per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp0 dan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp150.290.000.000 sehingga Pemeriksa menghitung saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang sebesar Rp150.290.000.000. Dalam Surat Keberatan, Wajib Pajak menyampaikan saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang adalah sebesar Rp75.145.000.000, sehingga terdapat perbedaan nilai saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang antara Pemeriksa dan Wajib Pajak. Tidak ada alasan yang disampaikan Wajib Pajak terkait hal ini dalam Surat Keberatan;

• bahwa terkait utang derivatif Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Perjanjian tanggal 19 Newer A dengan momar eri 440025. Pengahaan melakukan drama si ukk deriva! daan PT Bank OCBC HISP Tbk (Bank GBC), dengan walan sebaca: Genk L durilah Acer nal > EO CSE 71

Tanggal Traini > A11 Nowember 2014

Tar-gnal Fletch 1 P9 September 2014

Tar gal Pengakhnan + 22 September 2017

Hita > Pequsaraan - LIBCA IM + TA pa (Modhngl

CEL NISP JIKOR A9 + 3.5046 pa (dosfirgi

Berasakan Pevjarjan tanggal 13 Noworher Aid dengan mom refers ST. Peneaaan melakukan tases ulang daa dengan Bank CHCA dengan urdisa sebagai berikut:

Jurmalah Mipn'inal > WSCKRIB 954.43

Manggar Trans aki 1 1 Nosembe 2714

Tangy Flenjil > 29 September 2014

Tangyal Pe nganhirar.: 22 September 2017

Bunga: Pesaran HAMA AM +l TAS pa (fang

OAS AISA - BOR IM 4 350% pa (toni

Berdasarkan Peranjia! anggi 25 Oeserber Ab dengan romar referers! CS 60551117. Parusanaan maki kan Irancaksi utang dered dengan PT Back OOS Ingoiesia (Rark DBS] dengan uraian #ihagal

Berkut:

tila kemis © ADE 5, SP

Taw ga Track > 22 Oeserbe 2014

Tang gat Elle . 24 Maret 201k

Tang yl Pengikhia: 1 FA Desember 20a

Bunga | Penahan - 5252155 pa (foatngl

Bank 85 - 10 67 0 4 Lisahag.

Pada rarggal 31 Desember 2015. selunah ulang dial ebb lunasi eh Ferggahaan bahwa saldo utang ini per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp12.138.667.392 dan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp0 sehingga Pemeriksa menghitung saldo rata-rata Utang Derivatif sebesar Rp6.069.333.696, sama dengan saldo rata-rata Utang Derivatif menurut Surat Keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak terdapat sengketa atas saldo rata-rata Utang Bank - Jk Panjang namun Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan bahwa utang derivatif yang digunakan oleh Pemeriksa hanya menggunakan data Tahun Pajak 2017 dan tidak dilakukan perhitungan rata-rata untuk Tahun 2018;

• bahwa berdasarkan hal-hal di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya keberatan atas saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dengan perincian sebagai berikut:

—— NN | seule dra Gala Ui 1g ,

Tara Urgian

. | Pemeriksa Way Pak

' |Utsny Junk Jk Pendek TT Tag sar asi ARSA

2 Ukarg Sack ck Pasang NN Sed seo cha TAG. 33 460

3 [king “hae Berelasi- wk Sanjarg 180.200 000.000) 75.145,.020 GOO

4 (Utang Derevalt 0 _ 6 068.035.6001 BHO 23) GHA ata eran AFF LAWAN ATE AP ari) bahwa dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat sengketa atas saldo rata-rata Utang Bank - Jk Pendek sebesar Rp51.443.547.150, Utang Bank - Jk Panjang sebesar Rp269.763.528.428, dan Utang Derivatif sebesar Rp6.069.333.696;

(c) bahwa yang dimaksud dengan saldo rata-rata utang dalam perbandingan antara utang dan modal adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

(d) bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa utang derivatif yang digunakan oleh Pemeriksa hanya menggunakan data Tahun Pajak 2017 dan tidak dilakukan perhitungan rata-rata untuk Tahun 2018. Bahwa dengan perbandingan saldo rata-rata utang di atas, diketahui bahwa sengketa adalah pada Utang Pihak Berelasi

- Jk Panjang, bukan pada Utang Derivatif, dapat diketahui bahwa Wajib Pajak kurang tepat dalam menyampaikan alasan atas pokok sengketa;

(e) bahwa terkait nilai saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dapat disampaikan sebagai berikut:

• bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, diketahui terdapat Utang Pihak Berelasi Non Usaha sebesar Rp150.290.000.000 sebagai berikut:

Jumlah Peraantana Terhakap i Jeri A tLe 2018 tint 2014 HA? aa ea aa aa

Utang Fibak Beras - Han Usaha

PT Sew ndo Kencana 150.00). 0000 ” 2296 -

5 — ——— AA ss

• bahwa Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang merupakan utang yang timbul dari pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari PT Sawindo Kencana yang tidak ditentukan jangka waktu pengembaliannya dan dapat dibayar sewaktu-waktu oleh Pemohon Banding. Utang ini dikenakan bunga sebesar 10,75% dan seluruhnya dalam mata uang Rupiah (catatan laporan keuangan nomor 28);

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber yang dapat membuktikan perolehan dan mutasi Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang yang dicatat Pemohon Banding sebesar Rp150.290.000.000;

• bahwa Pemeriksa memperhitungkan seluruh saldo Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang per 31 Desember 2018 sebesar Rp150.290.000.000 karena perolehan utang seluruhnya terjadi pada Tahun 2018 sesuai dengan nilai saldo yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan;

(f) bahwa tidak terdapat perbedaan nilai saldo rata-rata modal Tahun Pajak 2018 antara Pemeriksa dan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Bale Pala Pata Modal ki dar Pemerssa (ajib Fapk

1 Modal Saham ce | arya. ooo|l 87.500 0° 9.000

2 Dekat hae 2230 125 BPP 222001

Jerlah Pinjaman Fier? ag? 771 Flere sar TT! bahwa tidak terdapat sengketa terkait saldo rata-rata modal antara Pemeriksa dan Pemohon Banding;

(g) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan bahwa sengketa keberatan Pemohon Banding adalah hanya atas nilai saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dimana:

• bahwa Pemeriksa memperhitungkan seluruh saldo Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang per 31 Desember 2018 sebesar Rp150.290.000.000 karena perolehan utang seluruhnya terjadi pada Tahun 2018;

• bahwa Pemohon Banding menghitung saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang dengan cara menjumlahkan saldo Utang Pihak Berelasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp0 dan per 31 Desember 2018 sebesar Rp150.290.000.000 kemudian dibagi dua, sehingga saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp75.145.000.000.

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa interest expense - DER sebesar Rp8.563.420.625, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksa (Terbanding) dan Pemohon Banding menghitung nilai utang dan modal dengan cara menjumlahkan masing-masing saldo utang dan modal per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 kemudian dibagi dua;

b) bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, sengketa keberatan adalah hanya atas nilai saldo rata-rata Utang Pihak Berelasi

- Jk Panjang menurut Terbanding sebesar Rp150.290.000.000 sementara menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp75.145.000.000;

c) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang sebesar Rp150.290.000.000 diperoleh Pemohon Banding pada Tahun 2018 sehingga seluruh utang tersebut diperhitungkan dalam perhitungan debt equity ratio Pemohon Banding;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan perhitungan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berupa interest expense - DER sebesar Rp8.563.420.625 sebagai berikut:

FP yatan . —

~ auTlEh Pip

Hala “ata

. . Jourmiah Rupa"

va Uraiar latunSaek put | Tanur Pajas 2016 | Tahun 2017 asi

Tahun 24318 ae

1 Liang Bank .k Fendsk an on s3960q) Te CaG.554.70U So 4 fF 15

2 juhaas Yank. wh Fayang 255 002 202 66S S23 AR TA 253 253 FBO aed 463) a [wate Pihak Serene - Jk Pan arg in) ana 30 O00) IN GS Cg

A | Wang Serivctif i 12196 B67 492 G 6 068 404.65

. Jarrah Pyare ASE 462 G57[ 4e6 28146955, AFT SSR 205 06

. dumbar Aupiah

! Raila

L-aian | telah Kuna

~ahuat Pajak 217 Tau 1 Fajak oo | ‘Tarun 2017 can

Tahun 2014 dite”

1 Peda Shain 97 306.010.0008 SA SUN GI ps Oon

# |Defisn _ asem seen! se ope vas rai) 19s 827 az

- Jan ah P yana . pasa reagan| “Blastepy2os) 71 Ge2a3TA

CFE R tin Heneliti

7 Hala-raia utang on Pomeliti Rp 477.066.4090 206

2? Maia rata modal cfim Peneliti lip Fo fe Ar Fe

DER om Peneliti (angsa 1 angka 2) 6,664 :1

Baya Bunga

1 F21IODOS Interest Exponso - PT Sawinde Kengana Ap 3.429. 841.240

2 F2150004 Irleresl Expense - LT - BAI- USD KI Ap 17,995 775.014

& Jumlah Binya Junge Ap 21.425 616.263

Pasa! £ ayat (1) Peraturan Menteri KeLangan Nom 189/PMK.0101201 5, mengatur bahwa besarnya perbandingan antara ulang dan moda ditetapkan paling Tinggi sebesar dl.

Dengan demikian, terdapat penyesuaian Iskal alas bunga pinaman Wajb Pajak sebesar

Np3.583.429.625, sebagai berikut:

1 Bunga wer uni angka 3: DEA ctm Pemerksaj Ap 3.219.646.909

2 Bunga yang dolan dibebankan jangka 4 « konssanta 4} Hp 12462 199.605

3 Bunga yang tidak boleh dibebankan cfm Peneliti Rp 2.56320.629 (angka 9 - angka 5)

2. Sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23

Na” Bea

Menurut Surat” Jumlahyang me Menus ee Keberatan Disengketakan

P | Bk ARP) | (Fip} (1 Bi (ai i= TAN

2? 428.530.333 2416154455 2428.5590.4992 fi2.975. 878)

Ketentuan Perpajakan yang Terkait:

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huru1 Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya

ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum

diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 20 ayat (1)

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. Pasal 20 ayat (3)

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Data dan Fakta (1) bahwa dalam formulir 1771-111 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp2.428.530.333;

bahwa salah satu kredit pajak berupa PPh Pasal 23 tersebut adalah sebagai berikut:

Namo Bukti Pemotongan > 90002 'PPH27/PAM 2014

Tanggal Bukti Pemotongan: 31 Dosamber 2013

Mama Penerima Penghasilan | PT Alamraya Kencana Mas

NPWP Penerima Penghasilan Lo 01 TB. 915.6 AMI

Jenis Pengnasilan: Bunga

Dasar Pengenaan Pajak Lo Ape2.505.ah5

PPh Pasal 23 yang dipoteng © Ap32.375.878 (2) bahwa Pemeriksa mengoreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878 tersebut karena nama penerima penghasilan adalah bukan Pemohon Banding, melainkan PT Alamraya Kencana Mas sehingga kredit pajak berupa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp2.416.154.455;

(3) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa bukti potong nomor 0002/PPH23/PAM/XII/2018 dari PT Pelayaran Asia Marine merupakan bukti potong untuk transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Pelayaran Asia Marine;

(4) bahwa terkait keberatan Pemohon Banding tersebut, tidak ada data, informasi, dan dokumen yang diminta kepada Pemohon Banding sehingga tidak terdapat penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dalam penyelesaian penelitian sengketa keberatan Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 ini;

(5) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 23 PT Pelayaran Asia Marine Masa Pajak Desember 2018 pada SIDJP, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2018, diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan PT Pelayaran Asia Marine karena berada di bawah pengendali yang sama. Transaksi keduanya berupa piutang pihak berelasi non usaha dan penghasilan bunga, dengan posisi piutang Pemohon Banding terhadap PT Pelayaran Asia Marine sebesar Rp827.112.656 per 31 Desember 2018 dan Rp756.982.677 per 31 Desember 2017 (catatan laporan keuangan nomor 28);

Jumlah Partamuda Terhadap

Javea eile

21 ir ioe FLT

Te Ep ‘ 1

Puntarng Paha, Blvd! = Woe Usai

PP ipar Pemai Lamar 552 MOS JA DI SAL in ait

PT Selayaran Asia Mare BEF IDEM Ppt? bil Oa

PT Saad: Kencana - WISTS MG - 44

Jumkh Bree Pu BIKE aaa 3D ar (b) bahwa PT Pelayaran Asia Marine, NPWP 02.341. 778.5-038.000, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 dengan status kurang bayar sebesar Rp208.245.341 pada tanggal 17 Januari 2019 melalui eFilling;

(c) bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 tersebut, PT Pelayaran Asia Marine melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan bukti potong nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Nomor Bukti Pemetongan: 90002/PPH23/PAM 112014

Tanygal Bukti Pemetongan | 1 Dosamber 2018

Nama Penerima Penghasilan | PT Alamraya Kencana Mas

MNPWP Penerima Penghasilan > 01.789.915.6-098.000

Janis Penghasilan: Bunga

Dasar Pengenaan Pajak | Ape2.5s0S.8a5

PPh Pasal 23 yang dipoteng | Apl2.d75.878

Sa UML aah

Ta gti Papan ane ane SA

Maap kan ari eee Tee) a par enar

— Mama tan cree

~ eerie

— MAN ee KA San La Aan ok ee RO AS SAN PA KR SEAL OED PA AP oe ee ye "3 2 tenan

" mutu zt oi an

MAN RA AT .: | : .

ee LATAR AN LAU | : :

ve fa Loa

TE eee Pia ete (d) bahwa dengan demikian, diketahui bahwa bukti potong PPh Pasal 23 nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 adalah bukan atas penghasilan yang dibayarkan PT Pelayaran Asia Marine yang dibayarkan kepada Pemohon Banding sebagaimana alasan keberatannya, melainkan penghasilan yang dibayarkan kepada PT Alamraya Kencana Mas;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878, dengan pertimbangan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding berkewajiban melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas termasuk benar dalam melaporkan kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan Pasal 20 ayat (1) UU PPh;

(2) bahwa bukti potong PPh Pasal 23 nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 adalah bukan atas penghasilan yang dibayarkan PT Pelayaran Asia Marine yang dibayarkan kepada Pemohon Banding sebagaimana alasan keberatan dan bandingnya, melainkan penghasilan yang dibayarkan kepada PT Alamraya Kencana Mas.

(3) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878 karena bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding, bukan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemohon Banding melainkan kepada PT Alamraya Kencana Mas;

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021, Terbanding (Penelaah Keberatan) mengundang Pemohon Banding (Wajib Pajak) untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor Pemb-392/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara nomor BA-3670/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 4 November 2021; bahwa berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon Banding nomor 46/SKL/DIR.X/XI/2021 tanggal 01 November 2021, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa interest expense

- DER

oe eS ; Menurut Surat Jumlah yang

Nasir es Menur ain Kaberatan | Disengketakan :

Sk | P (Rp) | (Re

. mw , (2) . ta , Bh) - a .

Cc 6.565.420. 625 611.615.655 2.401, 784.957 a) bahwa tanggapan Pemohon Banding adalah sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga pendapat Penelaah Keberatan adalah sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-392/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

b) bahwa dengan perbandingan saldo rata-rata utang di atas, diketahui bahwa sengketa adalah pada Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, bukan pada Utang Derivatif, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding kurang tepat dalam menyampaikan alasan atas pokok sengketa;

c) bahwa Pemeriksa dan Pemohon Banding menghitung nilai utang dan modal dengan cara menjumlahkan masing-masing saldo utang dan modal per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 kemudian dibagi dua;

d) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang sebesar Rp150.290.000.000 diperoleh Pemohon Banding pada Tahun 2018 sehingga seluruh utang tersebut diperhitungkan dalam perhitungan debt equity ratio Pemohon Banding;

e) bahwa dengan demikian, Penelaah Keberatan mempertahankan perhitungan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berupa interest expense - DER menurut Pemeriksa sebesar Rp8.563.420.625;

2. Sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23

. Menurut Surat Jumlah yang

Menurut SPT Menurut SKPLB Keberatan Disengketakan

Tap (2) Tg (3) (ibe Pi

2.429, 530. 4933 2.476.154.4553 2 490.530.233 He 7EE7B) a) bahwa tanggapan Pemohon Banding adalah sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga pendapat Penelaah Keberatan adalah sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-392/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

b) bahwa bukti potong yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan adalah bukti potong PPh Pasal 23 Nomor 000003/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, sementara sengketa keberatan adalah pengkreditan PPh Pasal 23 berdasarkan bukti potong Nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

c) bahwa bukti potong PPh Pasal 23 nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 adalah bukan atas penghasilan yang dibayarkan PT Pelayaran Asia Marine yang dibayarkan kepada Pemohon Banding sebagaimana alasan keberatannya, melainkan penghasilan yang dibayarkan kepada PT Alamraya Kencana Mas;

d) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878 karena bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding, bukan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemohon Banding melainkan kepada PT Alamraya Kencana Mas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun 2018;

bahwa dengan demikian diusulkan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 38/SKL.DIR.X/V/2022 tanggal 06 Mei 2022, pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 20 tanggal 03 Februari 2021, Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00237/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020; Bukti P-6. Tanggapan atas SPHP Surat Nomor 018/SKL.DIR.X/XI/2020 tertanggal 03 November 2020;

Bukti P-7. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorPemb-

392/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

Bukti P-8. Tanggapan atas SPUH Surat Nomor 046/SKL/DIR.X/XI/2021 tanggal

01 November 2021;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKL.DIR.X/I/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-794/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Shyafril;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Adalin Ali;

Bukti P-13. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 02 tanggal 7 Agustus 2017 di hadapan Notaris Ir. Rusli, SH di Bekasi;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 60 tanggal 25 Juli 2019 di hadapan Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 20 tanggal 3 Februari 2021 di hadapan Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang

Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti P-18. SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 PT Pelayaran Asia Marine; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 01 September 2022;

Bukti P-20. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-6094/WPJ.14/2021 tanggal 12 November 2021;

Bukti T-2 Matriks sengketa;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00260/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 23 November 2020; Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal Agustus 2022;

Bukti T-6 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 044/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif35.129.788.93637.531.573.9032.401.784.967
2.Kredit Pajak2.434.914.8252.422.538.94712.375.878

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp2.401.784.967,00;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, koreksi penyesuaian fiskal positif berasal dari koreksi Interest Expense-DER yang semula sebesar Rp21.425.616.263,00 dikoreksi dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, sehingga dikoreksi Terbanding sebesar Rp8.563.420.625,00 sehingga yang dapat dibiayakan hanya sebesar Rp12.862.195.638,00;

bahwa perhitungan tersebut adalah sebagai berikut :

DA sim Pemeriksa 5.563 21

B'aya Bunga cim LK Wajib Pajak

1 72110602 Interest Expense - PT Sawindu Kencana Ap 2.429.041.249

2 72130004 Interest Expense - LT - BRI - USD - KI Ap 17.995.775.014

3 Jumlah Biaya Bunga Hp 21.425.616,.263

4 Bunga per unit tangka 3 : DER cfim Pemeriksa) Ap 3215544009

5 Bunga yang boleh dibebankan (angka 4 x konstanta 4) Rp 12.862.195,.638

6 Bunga yang tidak boleh dibebankan (Interest Expense -

DER) ctm Pemenksa (angka 3 - angka 5) Hp 5563420525 bahwa data pemeriksa tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan, dimana diketahui perbandingan antara utang dan modal menurut Pemeriksa sebesar 6,663 : 1 dihitung dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. sebagai data utang pemohon adalah meliputi Komponen utang yang diperhitungkan Pemeriksa untuk penentuan saldo rata-rata utang terdiri dari Utang Bank - Jangka Pendek, Utang Bank - Jk Panjang, Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, dan Utang Derivatif, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp338.561.469.657,00 per 31 Desember 2017 dan Rp466.281.348.955,00 per 31 Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut:

umn Augie

Nu. Uraian Tahan Pajak 2017 | Tahun Pajak 2018

1 (kang Sank - Jk Ferdek A50. RON 7209655470)

2 ulang Sink - Jk Parpang sambas Ana G65) 2494754255 a (Ulang Sinak Cerelasi - Jk Sanjanp ol 152000000

4 lag Perwal 12.196,.507.992 C

Jumlah Pinjaman C36 S61400.09/] 45626" 246,905

b. bahwa Rata-rata saldo utang Tahun 2018 menurut Pemeriksa dihitung dengan jumlah saldo utang per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 untuk masing-masing akun utang menurut Pemeriksa kemudian dibagi dua, kecuali atas akun Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang, sehingga diperoleh rata-rata saldo utang Tahun 2018 sebesar Rp477.566.409.306,00 dengan perincian sebagai berikut:

Fara Jala

"urnlah Pagar

Ka Wael Tatun Pajak 2017 | Tami Pen otg | Tanu ay dar

Tak 2375 dibaci

Shang Rank ok Petak 5 TAC SAS ALE ee eed | MN ND Perena H

Hang Baik -,k Feat SLO na Make AI AB Tantan 1b

Hang Fireh Bees - ok Faang Ho ngan ae ROO, SM arg Ger vatl _ _ 13 SE ba ME 1 Boras demlah Piramar (HE wil A3 657) 4b S1 ANAK Le c. bahwa nilai saldo Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang sebesar Rp150.290.000.000,00 diperhitungkan seluruhnya oleh Pemeriksa (tidak dibagi 2 sebagaimana saldo akun utang bank Jangka pendek dan jangka panjang) dan utang derivatif karena Wajib Pajak memperoleh utang tersebut pada Tahun 2018.

d. bahwa perhitungan rata-rata saldo modal Tahun 2018 menurut Pemeriksa dilakukan dengan cara yang sama, yaitu membagi dua jumlah saldo modal per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2018 untuk masing-masing akun modal menurut Pemeriksa, sehingga diperoleh nilai rata-rata modal Tahun 2018 sebesar Rp71.672.997.771,00 dengan perincian sebagai berikut:

~ . .L.mlah F apiat

Aala “ala bay Lratar | ‘lah Ear “grin Pape 117 | Tatu Pees 216 | baer 2's can

Talay 2S al atg

1 |Mecal Salar ETeSuIoM | SP SOO DWC] ashen oe

2 |Defis- . MS EA abr GB aku sad TON ESTIMA 29

Jura ja MAN CE ers RE Cree laa) OT amiin e. bahwa berdasarkan saldo utang Tahun 2018 sebesar Rp477.566.409.306,00 dan saldo modal Tahun 2018 sebesar Rp71.872.997.771,00 Pemeriksa berpendapat bahwa perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 adalah:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan yang dilakukan pemeriksa karena atas Utang pihak berelasi jangka panjang sebesar Rp150.290.000.000,00 tidak dibuat rata-ratanya, namun nilai sebesar tersebut langsung dianggap sebagai rata-rata oleh Terbanding, dimana Pemohon Banding menyampaikan alasan serta perhitungan menurut Pemohon adalah sebagai berikut:

a. Terkait keberatan Wajib Pajak atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp37.531,573.903,00 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut

1) bahwa perhitungan DER oleh Pemeriksa tidak konsisten untuk Utang Derivatif dimana tidak dilakukan rata-rata untuk Utang berelasi jangka panjang,yangtetapmenggunakanrata-ratasebesar Rp150.290.000.000,00 tanpa merata ratakan dengan saldo awal sebelumnya. Sehingga jika Terbanding konsisten, perhitungannya adalah sebagai berikut :

No.Nama Pemberi Pinjaman20172018Rata-rata
1.Utang Bank – Jk. Pendek30.790.539.60072.096.554.70051.443.547.150
2.Utang Bank – Jk. Panjang295.632.262.665243.894.794.255269.763.528.460
3.Utang Pihak Berelasi – Jk. Panjang-150.290.000.00075.145.000.000
4.Utang Derivatif12.138.667.392-6.069.333.696
Jumlah Pinjaman338.561.469.657466.281.348.955402.421.409.306

Modal

No.Rincian Modal20172018Rata-rata
1.Modal Saham97.500.010.00097.500.010.00097.500.010.000
2.Defisit-15.601.281.668-36.052.742.791-25.827.012.230
Jumlah Modal81.898.728.33261.447.267.20971.672.997.771

DER4.1339038658.58831710725.6146864485

Biaya Bunga:

72110002 Interest Expense – PT Sawindo Kencana3.429.841.249 72130004 Interest Expense – LT BRI – USD – KI17.995.775.014 Jumlah Biaya Bunga21.425.616.263

Bunga per Unit (Bunga/ Nilai DER)3.815.995.151 Bunga yang boleh dibebankan (4:1)15.263.980.605 Bunga yang tidak boleh dibebankan6.161.635.658

2) bahwa dari perhitungan ulang di atas, seharusnya koreksi DER tersebut bukansebesarRp8.563.420.625,00akantetapisebesar Rp6.161.635.658,00;

bahwa berdasarkan koreksi biaya bunga antara Terbanding yaitu sebesar Rp8.563.420.625,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.161.635.658,00makaterdapatsengketasebesar Rp2.401.784.967,00;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa, antara lain sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang mengatur antara lain:

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1)

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi biaya bunga bersifat yuridis pembuktian Rp2.401.784.967,00;

2. bahwa koreksi biaya bunga a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi sumber sengketa adalah terkait perhitungan nilai rata-rata atas utang pihak berelasi jangka panjang yang menurut Terbanding didasarkan pada nilai utang berelasi jangka panjang di tahun 2018 sebesar Rp150.290.000.000,00 tanpa dibuat rata-rata dengan memperhitungkan nilai di awal tahun, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai rata-rata seharusnya adalah sebesar Rp75.145.000.000,00 dengan memperhitungkan saldo awal tahun sebesar Rp0, sehingga menghasilkan perbandingan DER yang berbeda;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, didapatkan fakta terkait dengan hutang berelasi jangka panjang yaitu sebagai berikut :

- bahwa Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang merupakan utang yang timbul dari pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari PT Sawindo Kencana yang tidak ditentukan jangka waktu pengembaliannya dan dapat dibayar sewaktu-waktu oleh Pemohon Banding. Utang ini dikenakan bunga sebesar 10,75% dan seluruhnya dalam mata uang Rupiah (catatan laporan keuangan nomor 28). Utang ini dicatat Pemohon Banding dalam akun 22211000 (Other Non-Current Liabilities - RP - Principal) dan perolehan utang dimulai pada tanggal 11 Juni 2018;

- bahwa saldo utang ini per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp0 dan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp150.290.000.000;

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, perhitungan utang adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan atau rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan a quo, maka perhitungan rata ratanya atas utang berelasi jangka panjang di tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Tahun 2018Saldo Utang Berelasi setiap bulanKeterangan
BulanRupiah
Januari0Utang Pihak Berelasi - Jk Panjang merupakan utang yang timbul dari pinjaman dari PT Sawindo Kencana yang tidak ditentukan jangka waktu pengembaliannya dan dapat dibayar sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak. Utang ini dikenakan bunga sebesar 10,75% dan seluruhnya dalam mata uang Rupiah (catatan laporan keuangan nomor 28). Utang ini dicatat Pemohon Banding dalam akun 22211000 (Other Non-Current Liabilities - RP - Principal) dan perolehan utang dimulai pada tanggal 11 Juni 2018.
Februari0
Maret0
April0
Mei0
Juni150.290.000.000
Juli150.290.000.000
Agustus150.290.000.000
September150.290.000.000
Oktober150.290.000.000
November150.290.000.000
Desember150.290.000.000
Jumlah1.052.030.000.000
Saldo rata-rata1.052.030.000.000 12Rp 87.669.166.667

7. bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka perhitungan DER menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

No.Nama Pemberi PinjamanRata-rata Tahun 2018
1.Utang Bank – Jk. Pendek51.443.547.150
2.Utang Bank – Jk. Panjang269.763.528.460
3.Utang Pihak Berelasi – Jk. Panjang87.669.166.667
4.Utang Derivatif6.069.333.696
Jumlah Utang414.945.575.973

Modal

No.Rincian ModalRata-rata Tahun 2018
1.Modal Saham97.500.010.000
2.Defisit-25.827.012.230
Jumlah Modal71.672.997.771

DER5,7894268256 Biaya Bunga

KeteranganJumlah (Rp)
72110002 Interest Expense – PT Sawindo Kencana3.429.841.249
72130004 Interest Expense – LT BRI – USD – KI17.995.775.014
Jumlah Biaya Bunga21.425.616.263
Bunga per Unit (Bunga/ Nilai DER)3.700.818.217
Bunga yang boleh dibebankan (4:1)14.803.272.868
Bunga yang tidak boleh dibebankan6.622.343.395

8. bahwa dengan demikian perhitungan koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah menjadi sebagai berikut:

Koreksi Biaya Bunga berdasarkan DER
Cfm TerbandingRp8.563.420.625
Cfm Pengadilan PajakRp6.622.343.395
Koreksi tidak dipertahankanRp1.941.077.230
Nilai sengketaRp2.401.784.967
Koreksi tetap dipertahankanRp460.707.737

bahwa dengan demikian berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Rp2.401.784.967,00 koreksi sebesar Rp1.941.077.230,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp460.707.737,00 tetap dipertahankan;

2. Sengketa Koreksi kredit pajak sebesar Rp12.375.878,00;

Menimbang bahwa berdasarkan data SPT, SKPKB dan Keputusan Keberatan maka jumlah yang disengketakan adalah sebesar Rp12.375.878,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Sutai “Jumlah yang anal Menu Wa Keberatan | Disengketakan p | P 0. Rpp | (Ap) m 12; (ah ee or

2 420.530.333 2.416.154.4455 2.420.530.292 (12.73 O7 Bh

Menimbang bahwa Terbanding mengoreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878,00 tersebut karena nama penerima penghasilan adalah bukan Pemohon Banding, melainkan PT Alamraya Kencana Mas, sehingga kredit pajak Pemohon Banding berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp2.428.530.333,00 dikoreksi sebesar Rp12.375.878,00;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi kredit pajak berupa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878,00 sesuai bukti potong untuk transaksi dengan PT Pelayaran Asia Marine;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Pengadilan Pajak memeriksa dokumen bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti potong tersebut oleh Pengadilan Pajak ditemukan fakta sebagai berikut :

1. bahwa PT. Pelayaran Asia Marine, NPWP 02.341.778.5-038.000, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 dengan status kurang bayar sebesar Rp208.245.341,00 pada tanggal 17 Januari 2019 melalui eFilling;

2. bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 tersebut, PT Pelayaran Asia Marine melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan bukti potong nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Nomor Bukti Pemotongan: 00002/PPH23/PAM,21I:2018

Tanggal Bukti Pemotongan |. 31 Dosamber 2019

Numa Penerima Penghasilan: PT Alamraya Kencana Mas

NPWP Penerima Penghasilan: 01,789.81 5.6-008.000

Jenis Penghasian: Bunga

Dasar Pengenaan Pajak Lo Ap@e.s05.085

PPh Pasal 23 yang dipoteng | Apl2.a7s.876

Para eer es eer ire ai apis soe pene

Cae racers 1

= ane tne at ae ma metan Lag um SRL ena MA ar MA Mam PA Tea PP INA TAN cee bee AAL PAR Renate TA ro oe a bebo ae oo

. ou ee iy - om =

Da eee = rans fandom on ara | 2 :

caw 7 ma tea 4 f 1

Tea aa rr Ra PA LA MA bahwa dengan demikian, diketahui bahwa bukti potong PPh Pasal 23 nomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 adalah bukan atas penghasilan yang dibayarkan PT Pelayaran Asia Marine yang dibayarkan kepada Pemohon Banding sebagaimana alasan keberatannya, melainkan penghasilan yang dibayarkan kepada PT Alamraya Kencana Mas;

3. bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi kredit pajak berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878,00 yang dilakukan Terbanding telah benar, karena yang berhak mengkreditkan bukti potong atas kredit pajak tersebut adalah PT Alamraya Kencana Mas;

4. bahwa terkait dengan bukti potong PPh Pasal 23 atas bunga yang dipotong PT Pelayaran Asia Marine dengan nomor 00003/PPH23/PAM/XII/2018 dengan nilai DPP Rp735.488.353,00 dan bukti potong senilai Rp110.323.253,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding untuk dapat dikreditkan, menurut Pengadilan Pajak tidak relevan dalam penyelesaian sengketa ini karena yang menjadi sengketa adalah senilai bukti potong Rp12.375.878,00 dan DPP Rp82.505.855,00yangberasaldaribuktipotongnomor 00002/PPH23/PAM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang ternyata merupakan bukti potong untuk PT Alamraya Kencana Mas;

5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.375.878,00;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.401.784.967460.707.7371.941.077.230
Koreksi Kredit Pajak12.375.87812.375.8780

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp11.546.181.201
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.941.077.230
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp9.605.103.971
Kredit Pajak menurut TerbandingRp2.422.538.947
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.422.538.947

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) bayar9.605.103.971 9.605.103.971 2.401.275.750 2.422.538.947
(21.263.197)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20 tanggal 25 November 2020, atas nama PT SAWIT KALTIM LESTARI, NPWP 02.380.067.5- 725.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt. 9, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, RT001 RW005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi (Rp21.263.197);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.