P U T U S A N
Nomor PUT-000551.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00260/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/031/23 tanggal 22 November 2023 Masa Pajak Februari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.0501/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000551.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MOD SYSTEM, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000, beralamat di Gedung Cahaya Palmerah Lantai 3, Jalan Palmerah Utara III Blok III Nomor 305 RT.000 RW.006 Palmerah, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili Yeon Su Ha jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Suprayogi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-549/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 d.h. KEP-46/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2/SKK-REV/BND/MOD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 d.h. 2/SKK/BND/MOD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/NIP.198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,