Putusan Pengadilan Pajak · 206 halaman
PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Kyowa Sangyo Indonesia International · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Kyowa Sangyo Indonesia International mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Maret 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 · Pasal 9 · Pasal 10 · Pasal 18 · Pasal 26 · Pasal 31A
- UU KUPPasal 27 · Pasal 29 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kyowa Sangyo Indonesia International
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 Nomor 00020/204/20/457/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 30 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum