Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 133 halaman

PUT-000518.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Kyowa Sangyo Indonesia International · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000518.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000518.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, NPWP 80.417.569.3-433.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II Blok E-1 Ciampel, Kab. Karawang Jawa BaratKawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II E-1 Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Atsunori Adachi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Asep Mohamad Taufik Hidayat,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-290/PP/IKH/2024 tanggal

24 Juni 2024,

Surat Kuasa Khusus :007/KSI/SK/01/2025 tanggal

02 Januari 2025,

2. Nama:Dwi Wahyuni,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal

28 April 2025,

Surat Kuasa Khusus :001/KSI/SK/05/2025 tanggal

02 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; berdasarkan Surat Tugas : ST-4699/PJ.07/2025 tanggal 27 Oktober 2025; selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

429/PP/BR/2025 tanggal 07 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/EXT-

PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2019

Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/Ext-KPP/KSII/II-2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 (Melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan;

2. Bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Ayat

(1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU PP;

Bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 (Lampiran – A). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 (Lampiran – A), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 Ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

5. Bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 (Lampiran – A). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 Ayat

(2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 (Lampiran – A), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Tahun Pajak 2019, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 Ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp853.750.363,00 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: EE33067O4BE1I9JB Tanggal 08 Desember 2023 (Lampiran – D);

Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atsunori Adachi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 3 Juni 2024 (Lampiran – E);

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00026/206/19/457/23 Tanggal 10 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No .UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
(Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto43.855.677.13543.855.677.13543.855.677.135
2.Harga Pokok Penjualan24.985.585.06424.985.585.06424.985.585.064
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18.870.092.07118.870.092.07118.870.092.071
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.329.397.9689.329.397.9689.329.397.968
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)9.540.694.1039.540.694.1039.540.694.103
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.773.024.4572.773.024.4572.773.024.457
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)2.773.024.4572.773.024.4572.773.024.457
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
No .UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
(Disetujui)
8.Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif645.293.2343.146.844.409645.293.234
b. Penyesuaian fiskal negatif21.526.66421.526.66421.526.664
c. Jumlah (a-b)623.766.5703.125.317.745623.766.570
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)12.937.485.13015.439.036.30512.937.485.130
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian1.010.264.0061.010.264.0061.010.264.006
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.927.221.12414.428.772.29911.927.221.124
15PPh Terutang (tarif x 15)2.833.117.0223.427.319.6692.833.117.022
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2.833.117.0223.427.319.6692.833.117.022
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung000
pemerintah
b. Dipotong/ dipungut
oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
No .UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
(Disetujui)
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 +000
b.2 + b.3 + b.4 +
b.5)
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 292.833.117.0222.833.117.0222.833.117.022
c.4. STP (pokok000
kurang bayar)
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 +2.833.117.0222.833.117.0222.833.117.022
c.2 + c.3 + c.4 +
c.5)
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP000
19Pajak yang tidak/0594.202.6470
kurang dibayar (17-
18.e)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 130259.547.7160
(2) KUP
b. Bunga Pasal 13000
(3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal000
17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal000
17D (5) KUP
e. Jumlah (a + b + c0259.547.7160
No .UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
+ d)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0853.750.3630

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/Ext-KPP/KSII/II-2024 Tanggal 06 Februari 2024 (Lampiran – B) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

N oUraianMenurut: (dalam rupiah)Jumlah Koreksi (dalam rupiah)
Wajib PajakSKPKB
1Penyesuaian Fiskal Positif645.293.2343.146.844.4092.501.551.175

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto15.439.036.305015.439.036.305
b. Kompensasi Kerugian1.010.264.00601.010.264.006
c. Penghasilan Kena14.428.772.299014.428.772.299
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.427.319.66903.427.319.669
e. Kredit Pajak2.833.117.02202.833.117.022
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar594.202.6470594.202.647
g. Sanksi Administrasi259.547.7160259.547.716
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar853.750.3630853.750.363

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

N oUraianMenurut: (dalam rupiah)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif645.293.2343.146.844.4092.501.551.175

1. KOREKSIATASPENYESUAIANFISKALPOSITIFSEBESAR Rp2.501.551.175

1.1 Menurut Terbanding

Bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.501.551.175 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor S-00722/RIKSIS/KPP.2218/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 diketahui hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut.

a. Meal Expense (Akun 525100 dan 625100)

Dikoreksi karena merupakan pemberian dalam bentuk4,117,500 natura kepada karyawan

b. Factory Equipment & Supplies (Akun 620300)

Dikoreksi karena merupakan pemberian dalam bentuk12,958,900 natura kepada karyawan

c. Management Consultant (Akun 723300)

Calculation of Liability Post Employment Benefit FY 20193,500,000

d. Meal Expense (Akun 725700)

Merupakan pembayaran PBK & Sertifikat Profesi HR10,940,355 Manager

e. Training Expense (Akun 720600)

Merupakan pembayaran PBK & Sertifikat Profesi HR2,346,939 Manager

f. Kewajaran harga (Transfer Pricing)

Berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa,2,485,092,275 pemeriksa berpendapat bahwa transaksi tersebut

belum memenuhi prinsip – prinsip kewajaran,

sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif

Jumlah koreksi positif2,518,955,969

Dasar hukum:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUHP

Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

-

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

-

Pasal 18 Ayat (4) UU PPh

-

PMK No. 213/PMK.03/2016

-

Per Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011

-

Per Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013

-

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013

-

Berikut ini adalah rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar -

Rp2.501.551.175 yang tetap dipertahankan oleh Pemeriksa sebagaimana terdapat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak:

NoNama AkunNomor AkunNilai Koreksi
(dalam Rupiah)
1.Factory Equipment62030012.958.900
2.Management Consultant7233003.500.000
3.Kewajaran Harga (Transfer Pricing)-2.485.092.275
TOTAL2.501.551.175

Bahwa berikut ini alasan Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif:

1. Koreksi atas Factory Equipment (620300) sebesar Rp12.958.900

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Factory Equipment (620300) sebesar Rp12.958.900 dengan alasan Pemeriksa tetap mempertahankan berdasarkan bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

2. Koreksi atas Biaya Management Consultant (723300) sebesar Rp3.500.000

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Management Consultant (723300) sebesar Rp3.500.000 dengan alasan Pemeriksa tetap

mempertahankan berdasarkan bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

3. Koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 dengan alasan Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi tersebut belum memenuhi prinsip – prinsip kewajaran berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif.

Bahwa dalam pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding c.q. Wajib Pajak, Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.501.551.175 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Factory Equipment sebesar Rp12.958.900

a. Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 2 Ayat (2) huruf c, Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 dan penelitian dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui bahwa tidak ada dokumen valid yang mendukung bahwa pembelian pakaian/seragam, detergent dan emergency lamp sebagaimana disampaikan dalam alasan keberatan Wajib Pajak adalah benar termasuk pemberian atau penyediaan pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja dan diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, sesuai yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 Ayat (2) huruf c, Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.03/2018.

b. Oleh karena tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak bahwa pembelian pakaian/seragam, detergent atau emergency lamp tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 Ayat

(2) huruf c, Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.03/2018 di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan koreksi pemeriksa atas Factory Equipment sebesar Rp12.958.900 karena

merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

c. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi positif atas Factory Equipment sebesar Rp12.958.900 untuk tetap dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Management Consultant sebesar Rp3.500.000

a. Pada saat proses keberatan, Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi biaya management consultant sebesar Rp3.500.000 tersebut berupa Softfile Proposal: Calculation of Liability Post Employment Benefit Program. Namun Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait lain maupun dokumen sumber (underlying document) yang mendasari pencatatan akun Management Consultant (Akun 723300) yang menjadi sengketa dan bahwa merupakan biaya Accrued Expense atas aktuaria fee sebagaimana alasan keberatan di atas. Sehingga Tim Peneliti tidak/belum dapat meyakini alasan keberatan Wajib Pajak tersebut dan sependapat dengan koreksi pemeriksa atas Management Consultant sebesar Rp3.500.000.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi positif atas Management Consultant sebesar Rp3.500.000 untuk tetap dipertahankan.

3. Koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275

a. Bahwa terkait skema Transaksi Hubungan Istimewa tahun 2019 hasil pemeriksaan, berdasarkan penelitian terhadap LHP KKP Pemeriksaan, surat keberatan dan data/dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dapat disimpulkan hal – hal sebagai berikut:

Bahwa lawan transaksi dari PT Kyowa Sangyo Indonesia International (PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho

-

Indonesia) berada dibawah pengendali yang sama yaitu Toyota Motor Corporation sebagai pemegang saham dari Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bisnis PT Kyowa Sangyo Indonesia sangat bergantung pada para pihak tersebut. Ketergantungan inilah yang menyebabkan para pihak tersebut meskipun tidak memiliki saham secara langsung tetapi memiliki penguasaan terhadap bisnis Wajib Pajak, baik di pembelian maupun di penjualan.

Sesuai Pasal 1 angka 15 PMK No. 22 Tahun 2020, menyebutkan bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah

-

transaksi yang meliputi: Transaksi Afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Hal tersebut juga sejalan/diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) PP No. 55 tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkait dijelaskan pula bahwa Hubungan Istimewa merupakan keadaan ketergantungan

-

atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang mengakibatkan satu pihak dapat “mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas” dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bahwa berkaitan dengan penentuan harga transaksi dalam transaksi di atas, Wajib Pajak dalam surat keberatannya menyampaikan terkait

-

mekanisme penentuan harga jual kepada customer melalui beberapa prosedur. Namun, pada saat proses keberatan, Wajib Pajak tidak/belum dapat menyampaikan dokumen pendukung maupun dokumen sumber yang mendasari (underlying document) secara lengkap terkait mekanisme penentuan harga jual sebagaimana disampaikan oleh Wajib Pajak di atas. Dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak adalah bukti, dokumen yang terkait/lebih menggambarkan arus uang barang transaksi penjualan/pembelian (kepada PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho

Indonesia). Sehingga tidak dapat diketahui terkait mekanisme penentuan harganya ataupun terkait kebijakan harganya (Pricing Policy).

Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Tim Peneliti tetap sependapat dengan pemeriksa bahwa transaksi antara PT Kyowa

-

Sangyo Indonesia International dengan lawan transaksi yaitu PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia merupakan bagian dari transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 huruf b PMK No. 22 Tahun 2020 di atas.

b. Bahwa meskipun Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) tahun 2019 sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016. Namun Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya tetap melakukan/menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

c. Bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan di atas. Dari hasil Analisa FAR, karakteristik kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu Contract Manufacturing dan pemeriksa menerapkan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Operating Margin disbanding total cost (NCP). Hasil pengujian penerapan PKKU disimpulkan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.485.092.275 terkait kewajaran yang diakibatkan oleh transaksi hubungan istimewa pada penjualan, sebagaimana dituangkan Pemeriksa dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing. Sedangkan, dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyampaikan alasan keberatan yang terkait transaksi hubungan istimewa serta

kewajiban TP Documentation, namun Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan terkait tahapan pengujian transfer pricing (baik metode, data pembanding, sampai perhitungan kewajaran ALP-nya) yang dilakukan oleh pemeriksa sehingga diperoleh koreksi terkait kewajaran transfer pricing sebesar Rp2.485.092.275 di atas.

d. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transfer Pricing sebesar Rp2.485.092.275 untuk tetap dipertahankan.

1.2Argumentasi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.501.551.175.

Adapun uraian dari ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut.

1.2.1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Factory Equipment sebesar

Rp12.958.900

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal positif atas factory equipment sebesar Rp12.958.900 yang terdiri dari beberapa transaksi yang dicatatkan dalam 620300 –Factory Equipment & Supplies dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1. Nilai Koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas Factory Equipment sebesar Rp12.958.900

NoNomorDeskripsi AkunNilai Koreksi
Akun(dalam Rupiah)
1.2.1.1.620300DETERGENT & GIV60.000,00
1.2.1.2.620300EMERGENCY LAMP 2@PCS99.900,00
1.2.1.3.620300Kaos M Panjang800.000,00
Kaos L Panjang400.000,00
NoNomorDeskripsi AkunNilai Koreksi
Akun(dalam Rupiah)
Kaos L Pendek950.000,00
Celana Ukuran M1.450.000,00
Celana Ukuran L1.740.000,00
Topi700.000,00
Long T-shirt Size M800.000,00
Long T-shirt Size L400.000,00
Short T-shirt Size M570.000,00
Short T-shirt Size L760.000,00
Trousers Size M2.030.000,00
Trousers Size L1.305.000,00
Trousers Size XL290.000,00
Total12.195.000
1.2.1.4.620300Kaos M Panjang,Kaos L Pendek,Celana Ukuran M &Topi604.000,00
TOTAL12.958.900,00

1.2.1.1. Koreksi terkait Biaya Peralatan Kantor atas Pembelian

Detergen dan GIV sebesar Rp60.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait biaya peralatan kantor atas pembelian detergen & GIV (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) sebesar Rp60.000,00 karena pada hakikatnya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain;

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

….

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan General Ledger (G/L) Koreksi, data dan/atau dokumen pembuktian berupa (i) Kwitansi yang

diterbitkan oleh Pihak Ketiga, (ii) Purchase Request, (iii) Payment Request, (iv) General Journal, dan (v) Payment Voucher, yang menunjukkan biaya a quo diperuntukkan membeli peralatan kantor yakni pembelian detergen dan GIV. Bahwa biaya pembelian peralatan kantor berupa detergen dan GIV (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) Rp60.000,00, secara substansi memenuhi pengertian dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Adapun berikut merupakan data dan/atau dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang pada faktanya dapat membuktikan kebeneran materiil atas biaya peralatan kantor berupa pembelian detergen & GIV sebesar Rp60.000,00 a quo telah nyata – nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Tabel 2. Data dan/atau Dokumen Pembuktian terkait Pembelian Peralatan Kantor berupa Detergen & GIV sebesar Rp60.000,00

N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Kwitansi yang diterbitkan oleh Pihak Ketiga Toserba Baru Tuparev yang menunjukkan terdapat pembayaran sehubungan dengan pembelian peralatan kantor sebesar Rp109.000,00 pada tanggal 31 Maret 2019 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa detergen dan GIV sebesar Rp60.000,00Berikut merupakan rincian terkait pembelian peralatan kantor a quo sebesar Rp60.000,00. Keterangan Kuantitas Harga per Total (A) kuantitas (Rp) (Rp) (A x B) (B) Rinso Color 2 20.500 41.000 Care 800 GR GIV SP Hijau 5 1.900 9.500 GIV SP Biru 5 1.900 9.500
KeteranganKuantitas (A)Harga perTotal (Rp) (A x B)
kuantitas
(Rp)
(B)
Rinso Color Care 800 GR220.50041.000
GIV SP Hijau51.9009.500
GIV SP Biru51.9009.500
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Purchase Request Tanggal 31 Maret 2019 yang menunjukkan terdapat permintaan pembelian untuk peralatan kantor sebesar Rp109.000,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa detergen dan GIV sebesar Rp60.000,00
Payment Request Tanggal 2 April 2019 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian peralatan kantor sebesar Rp109.000,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa detergen dan GIV sebesar Rp60.000,00
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Payment Voucher No. CASH/IDR/CS/KSI/IV /19/009 Tanggal 04 April 2019 yang menunjukkan terdapat pembelian peralatan kantor oleh Pemohon Banding sebesar Rp109.000,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa detergen dan GIV.
General Journal No. CASH/IDR/CP/KSI/IV /19/009 Tanggal 4 April 2019 yang mencatatkan terdapat pembelian atas detergen dan GIV oleh Pemohon Banding sebesar Rp60.000,00

Lebih lanjut, telah nyata – nyata terdapat Putusan Pengadilan Pajak No. Put.29318/PP/M.I/15/2011 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa biaya

peralatan kantor adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan keterangan yang diberikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan dari koreksi positif Terbanding atas biaya peralatan kantor sebesar Rp.78.766.463,00, koreksi sebesar Rp.44.415.869,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.34.350.594,00 (Rp.78.766.463,00-Rp.44.415.869,00) tetap dipertahankan;”

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu koreksi terkait biaya yang telah nyata – nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk peralatan kantor berkaitan dengan pembelian detergen & GIV sebesar Rp60.000,00 sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi terkait biaya peralatankantoryangsebagaimanadimuatdalam Put.29318/PP/M.I/15/2011 di mana secara substansi biaya peralatan kantor adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan demikian, koreksi Terbanding a quo adalah keliru dan harus dibatalkan dikarenakan biaya peralatan kantor adalah biaya yang dapat dikurangkan dalam memperhitungkan penghasilan bruto.

1.2.1.2. Koreksi terkait Biaya Peralatan Kantor atas Pembelian

Emergency Lamp sebesar Rp99.900,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait biaya peralatan kantor atas pembelian emergency lamp (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) sebesar Rp99.900,00 karena pada hakikatnya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain;

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

….

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung

maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan G/L Koreksi, data dan/atau dokumen pembuktian berupa (i) Kwitansi yang diterbitkan oleh Pihak Ketiga, (ii) Purchase Request, (iii) Payment Request, (iv) Payment Voucher, dan (v) General Journal, yang menunjukkan biaya a quo diperuntukkan membeli peralatan kantor yakni pembelian emergency lamp. Bahwa biaya pembelian peralatan kantor berupa emergency lamp (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) sebesar Rp99.900,00, secara substansi memenuhi pengertian dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Adapun berikut merupakan data dan/atau dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang pada faktanya dapat membuktikan kebenaran materiil atas biaya peralatan kantor berupa pembelian emergency lamp sebesar Rp99.900,00 a quo telah nyata – nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Tabel 3. Data dan/atau Dokumen Pembuktian terkait Pembelian Peralatan Kantor berupa Emergency Lamp sebesar Rp99.900,00

NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
Kw itans i yang diterbitkan oleh Pihak Ketiga PT Ace Hardware Indonesia Tbk yang menunjukkan terdapat pembayaran sehubungan dengan pembelian peralatan kantor sebesar Rp320.825,00 pada tanggal 03 Mei 2019 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa emergency lamp sebesar Rp99.900,00Berikut merupakan rincian terkait pembelian peralatan kantor a quo sebesar Rp99.900,00. Keteranga Kuantitas Harga per Total n (A) kuantitas (Rp) (Rp) (A x B) (B) (C) Emergency 2 99.900 199.900 Lamp 8W + Torchwhite Saving (D) (99.900) Rp99.900,0 GRAND TOTAL (C – D) 0
Keteranga nKuantitas (A)Harga perTotal
kuantitas(Rp)
(Rp)(A x B)
(B)(C)
Emergency Lamp 8W + Torchwhite299.900199.900
Saving (D)(99.900)
GRAND TOTAL (C – D)Rp99.900,0 0
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
Pur chas e Request Tanggal 03 Mei 2019 yang menunjukkan terdapat permintaan pembelian untuk peralatan kantor sebesar Rp320.825,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa emergency lamp sebesar Rp99.900,00
Pay men t Request Tanggal 03 Mei 2019 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian peralatan kantor sebesar Rp320.825,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa emergency lamp sebesar Rp99.900,00
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
Pay men t Voucher No. CASH/IDR/CP/KSI/V/19/0 20 Tanggal 09 Mei 2019 yang menunjukkan terdapat pembelian peralatan kantor oleh Pemohon Banding sebesar Rp320.825,00 yang salah satunya adalah terkait dengan pembelian berupa emergency lamp sebesar Rp99.900,00
Gen eral Journal No. CASH/IDR/CP/KSI/IV/19/ 009 Tanggal 09 Mei 2019 yang mencatat terdapat pembelian atas emergency lamp sebesar Rp99.900,00 pada a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies

Lebih lanjut, telah nyata – nyata terdapat Putusan Pengadilan Pajak No. Put.29318/PP/M.I/15/2011 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa biaya peralatan kantor adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagai berikut: “bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan keterangan yang diberikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis

berkesimpulan dari koreksi positif Terbanding atas biaya peralatan kantor sebesar Rp.78.766.463,00, koreksi sebesar Rp.44.415.869,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.34.350.594,00 (Rp.78.766.463,00- Rp.44.415.869,00) tetap dipertahankan;”

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu koreksi terkait biaya peralatan kantor atas pembelian emergency lamp sebesar Rp99.900,00 a quo sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi terkait biaya peralatan kantor yang sebagaimana dimuat dalamPutusanPengadilanPajakNo. Put.29318/PP/M.I/15/2011 di mana secara substansi biaya peralatan kantor adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan demikian, koreksi Terbanding a quo adalah keliru dan harus dibatalkan dikarenakan biaya peralatan kantor adalah biaya yang dapat dikurangkan dalam memperhitungkan penghasilan bruto.

1.2.1.3. Koreksi terkait Biaya Peralatan Kantor atas Biaya Seragam

Kerja Karyawan sebesar Rp12.195.000,00-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait biaya seragam karyawan (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) sebesar Rp12.195.000,00- karena pada hakikatnya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain;

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

….

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung

maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan G/L Koreksi, data dan/atau pembuktian berupa (i) Purchase Order, (ii) Surat Jalan, (iii) Faktur Pajak, (iv) Invoice, (v) Payment Request, (vi) Purchase Journal, (vii) Rekening Koran, (viii) SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2019, dan (ix) Daftar Karyawan, yang menunjukkan biaya a quo diperuntukkan membeli seragam bagi karyawan Wajib Pajak. Bahwa biaya seragam bagi karyawan Wajib Pajak (a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies) sebesar Rp12.195.000,00- secara substansi memenuhi pengertian dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Adapun berikut merupakan sample data dan/atau dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang pada faktanya dapat membuktikan kebeneran materiil atas biaya seragam karyawan sebesar Rp12.195.000,00 a quo telah nyata – nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Tabel 4. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian terkait Biaya Seragam Kantor sebesar Rp6.770.500,00

No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
1.P urchase Order No. 13/PO/KSI/12/2019 Tanggal 19 Desember 2019 yang menunjukkan terdapat pemesanan sehubungan dengan pembelian biaya seragam bagi karyawan Pemohon Banding sebesar Rp6.770.500,00.
2.P ayment Request Tanggal 04 Maret 2020 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian seragam kerja karyawan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order dan Invoice.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
3.S urat Jalan No. 01/SJ/03/2020 Tanggal 05 Maret 2020 yang menunjukkan terdapat pengiriman seragam karyawan oleh CV Firna Juwita Mandiri kepada Pemohon Banding.cc
4.F aktur Pajak No. 010.004-20.59494433 Tanggal 05 Maret 2020 yang diterbitkan oleh CV Firna Juwita Mandiri sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa seragam karyawan kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp6.155.000,00 dan PPN sebesar Rp615.500,00.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
5.In voice No. 01/FJM/03/2020 Tanggal 05 Maret 2020 yang diterbitkan oleh CV Firna Juwita Mandiri di mana menagihkan terkait pembelian seragam karyawan kepada Pemohon Banding.
6.P urchase Journal Tanggal 05 Maret 2020 yang mencatatkan terdapat pembelian atas seragam bagi karyawan sebesar Rp6.770.500,00 pada a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
7.R ekening Koran Maret 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya seragam bagi karyawan sebesar Rp6.770.500,00 kepada CV Firna Juwita Mandiri.

Lebih lanjut, telah nyata – nyata terdapat Putusan Pengadilan Pajak No. No. 33129/PP/M.XIV/15/2011 tanggal 12 Agustus 2011 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah

Agung No. 1710/B/PK/PJK/2016 tanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa biaya pembelian seragam adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan Majelis berpendapat pembayaran untuk biaya pembelian seragam adalah biaya yang berkenaan dengan pekerjaan sehingga termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat

(1) huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000.”

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu koreksi terkait biaya seragam bagi karyawan sebesar Rp12.195.000,00 a quo sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi terkait biaya seragam bagi karyawan yang sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Pajak No. No. 33129/PP/M.XIV/15/2011 tanggal 12 Agustus 2011 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1710/B/PK/PJK/2016 tanggal 15 Desember 2016 di mana secara substansi biaya seragam

bagi karyawan adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan demikian, koreksi Terbanding a quo adalah keliru dan harus dibatalkan dikarenakan biaya seragam bagi karyawan adalah biaya yang dapat dikurangkan dalam memperhitungkan penghasilan bruto.

1.2.1.4. Koreksi terkait Pajak Masukan atas Pembelian Peralatan

Kantor Berupa Seragam Karyawan yang Dibiayakan pada PPh Badan sebesar Rp604.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait pajak masukan atas pembelian seragam yang dibiayakan pada PPh Badan sebesar Rp604.000,00- dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 9 Jo. Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP No. 94 Tahun 2010”) diatur pada pokoknya pajak masukan atas pembelian seragam bagi karyawan Wajib Pajak a quo yang tidak dapat dikreditkan adalah dapat dibiayakan pada PPh Badan. Bahwa dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Angka 9 UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain;

1. ……….;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

….

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa dalam Pasal 10 Ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar – benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan G/L Koreksi, data dan/atau dokumen pembuktian berupa (i) Purchase Order, (ii) Surat Jalan, (iii) Faktur Pajak, (iv) Invoice, (v) Payment Request, (vi) Purchase Journal, (vii) Rekening Koran, (viii) SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2019, dan (ix) Daftar Karyawan yang menunjukkan Pajak Masukan a quo benar – benar telah dibayar oleh Pemohon Banding dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 9 Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010.

Pada faktanya, berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 dapat diketahui bahwa pajak masukan atas pembelian seragam a quo adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) UU PPN sebagaimana tercantum dalam Formulir B3 sebagai berikut.

Sumber: SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019

Adapun berikut merupakan data dan/atau dokumen pembuktian yang dapat membuktikan bahwa pajak masukan atas pembelian seragam a quo (i) benar – benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, dan (ii) berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a Angka 9 Jo. Pasal 10 Ayat

(1) PP No. 94 Tahun 2010.

Tabel 5. Data dan/atau Dokumen Pembuktian Koreksi atas Pajak Masukan terkait Pembelian Seragam yang Dibiayakan pada PPh Badan sebesar Rp604.000,00

NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
1Pu rchase Order No. 016/PO/KSI/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 yang menunjukkan terdapat pemesanan sehubungan dengan pembelian biaya seragam bagi karyawan Pemohon Banding sebesar Rp6.644.000,00
2Pa yment Request Tanggal 1 Agustus 2019 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian seragam karyawan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order dan Invoice.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
3Su rat Jalan No. 06/SJ/7/2019 Tanggal 29 Juli 2019 yang menunjukkan terdapat pengiriman seragam karyawan oleh CV Firna Juwita Mandiri kepada Pemohon Banding.
4Fa ktur Pajak No. 010.003-19.77598766 Tanggal 29 Juli 2019 yang diterbitkan oleh CV Firna Juwita Mandiri sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa seragam karyawan kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp6.040.000,00 dan PPN sebesar Rp604.000,00.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
5In voice No. 06/FJM/7/2019 Tanggal 29 Juli 2019 yang diterbitkan oleh CV Firna Juwita Mandiri di mana menagihkan terkait pembelian seragam karyawan kepada Pemohon Banding sebesar Rp6.040.000,00 dan PPN sebesar Rp604.000,00.
6Pu rchase Journal Tanggal 29 Juli 2019 yang mencatatkan terdapat pembelian atas seragam bagi karyawan sebesar Rp6.644.000,00 pada a/c 620300 - Factory Equipment & Supplies.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
7R ekening Koran Agustus 2019 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya seragam bagi karyawan sebesar Rp6.644.000,00 kepada CV Firna Juwita Mandiri.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
8D aftar Karyawan dan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2019 yang menunjukkan bahwa biaya seragam a quo adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dikarenakan biaya seragam a quo untuk karyawan – karyawan Pemohon Banding.

1.2.2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Management Consultant

sebesar Rp3.500.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Management Consultant sebesar Rp3.500.000,00 karena pada faktanya biaya Management Consultant (a/c 723300 – Management Consultant) digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain;

1. ………….;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. …………;

….

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan G/L Koreksi, data dan/atau dokumen pembuktian berupa (i) Perjanjian, (ii) Faktur Pajak, dan (iii) Rekening Koran, yang menunjukkan biaya a quo diperuntukkan atas penggunaan jasa aktuaria dalam rangka memperhitungkan kewajiban dan beban imbalan kerja karyawan sesuai dengan berlakunya Jo. UU Ketenagakerjaan No.13/2003, khususnya mengenai pembayaran pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1), Pasal 166, Pasal 167, dan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Hal tersebut merupakan komitmen Pemohon Banding atas imbalan pasti sebagaimana ditentukan dalam peraturan perusahaan yang dimiliki Pemohon Banding, perjanjian kerja, serta praktik perusahaan Pemohon Banding. Sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 24 paragraf 48 dan paragraf 57 PSAK 24 (Revisi 2013), perhitungannya sangat rumit sehingga membutuhkan teknik dan asumsi aktuaria.

Dengan perhitungan yang rumit tersebut maka diperlukan adanya konsultan untuk menghitung beban imbalan kerja tersebut.

Bahwa biaya Management Consultant (a/c 723300 – Management Consultant) secara substansi memenuhi pengertian dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Angka (2) UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Adapun berikut merupakan data dan/atau dokumen pembuktian yang dapat membuktikan kebenaran materiil atas biaya management consultant Rp3.500.000,00 a quo.

Tabel 6. Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Biaya Management Consultant sebesar Rp3.500.000,00

No.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
1P erjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Pointera Aktuarial Strategis yang menunjukkan dasar hubungan hukum para pihak.
No.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
2Fa ktur Pajak No. 010.007- 20.42214331 yang diterbitkan oleh PT Pointera Aktrual Strategis sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (“JKP”) berupa Perhitungan Imbalan Pasca Kerja PSAK24 (revisi 2013) Periode 31 Maret 2020 kepada Pemohon
No.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Banding dengan DPP PPN sebesar Rp3.500.000,00- dan PPN sebesar Rp350.000,00
3R ekening Koran Oktober 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya seragam bagi karyawan sebesar Rp3.850.000,00 kepada PT Pointera Aktrual Strategis.
No.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
4G /L Koreksi yang menunjukkan bahwa biaya atas Management Consultant telah dicatatkan pada a/c 723300 – Management Consultant sebesar Rp3.500.000,00.Account Description Reference Debits Number 723300 Calculation of GJ/IDR/KSI/III/20/007 3.500.000,00 Liability Post Employement Beneft FY 2019
AccountDescriptionReferenceDebits
Number
723300Calculation of Liability Post Employement Beneft FY 2019GJ/IDR/KSI/III/20/0073.500.000,00

Pada faktanya, data dan/atau dokumen pembuktian tersebut di atas telah nyata – nyata disampaikan pada tingkat keberatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahan data dan/atau dokumen sehubungan dengan pembahasan keberatan pada tanggal 22 Agustus 2024 sebagai berikut.

Gambar-1. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Tanggal 22 Agustus 2024

Sumber: Tanda Terima Penyerahan Dokumen Tertanggal 22 Agustus 2024

Oleh karena itu, pendapat Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 3 Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah keliru dikarenakan pada faktanya Pemohon Banding telah nyata – nyata menyampaikan data dan/atau dokumen pembuktian berupa (i) Perjanjian antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai dasar hubungan hukum para pihak, (ii) G/L Management Consultant yang mendasari pencatatan a/c 723300

– Management Consultant, dan (iii) Faktur Pajak dan bukti bayar sebagai dokumen kompeten lainnya atas transaksi tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2024.

Gambar-2. Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKP PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka sudah seharusnya k

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 3

o

reksi Terbanding atas biaya Management Consultant sebesar Rp3.500.000,00 dibatalkan dapat dibatalkan karena Pemohon Banding secara jelas dan nyata dapat membuktikan kebenaran bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Lebih lanjut, telah nyata – nyata terdapat Putusan Pengadilan Pajak No. Put-87988/PP/M.VIA/15/2017 tanggal 14 Februari 2017 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Wajib Pajak bahwa biaya atas jasa konsultan adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagai berikut:

“2. Biaya Legal Fees sebesar Rp582.968.416,00

bahwa biaya ini merupakan pembayaran jasa konsultan hukum yang seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan UU PPh Pasal 6 Ayat (1),......

b. koreksi biaya legal fees sebesar Rp582.968.416,00

bahwa Terbanding berpendapat legal fees adalah biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Bahwa Pasal 6 Ayat (1) Undang – Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. .........

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3. ........”

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu koreksi terkait biaya management consultant sebesar Rp3.500.000,00 a quo sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi terkait biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang yang sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 87988/PP/M.VIA/15/2017 tanggal 14 Februari 2017 di mana secara substansi biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang adalah biaya yang berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a Angka 2 UU PPh. Dengan demikian, koreksi Terbanding a quo adalah keliru dan harus dibatalkan dikarenakan biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang adalah biaya yang dapat dikurangkan dalam memperhitungkan penghasilan bruto.

1.2.3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kewajaran Harga (Transfer

Pricing) sebesar Rp2.485.092.275

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275.

Adapun uraian – uraian ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:

1.2.3.1. Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon

Banding Dengan Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 7 – 8 huruf f. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa bisnis Pemohon Banding sangat

bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding, baik di dalam pembelian maupun di penjualan sebagai berikut.

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 7 – 8 huruf f

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan pembelian tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Tsusho Indonesia; dan

2) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan penjualan tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Sebaliknya, Terbanding c.q. Pemeriksa c.q. Peneliti Keberatan tidak membuktikan adanya hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa penguasaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) sampai dengan Ayat (3d), Pasal 9 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawa penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantuangan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal – hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.”

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/PMK.03/2020”) memperjelas terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa:

(1) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal;

b. Penguasaan; atau

c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda.”

(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. Mengendalikan pihak yang lain; atau

b. Tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 yang pada pokoknya mengatur terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya di mana satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas.

2) Hubungan istimewa disebabkan oleh (i) kepemilikan atau penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga sedarah atau semenda.

3) Hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dianggap ada apabila (i) satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung, (ii) dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung, (iii) terdapat

orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih, (iv) para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama, atau

(v) satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Serta sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 Ayat

(4) UU PPh terdapat kriteria tambahan berkaitan dengan hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan berupa penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Bahwa berdasarkan kriteria – kriteria terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan yang diatur dalam peraturan perundang

– undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan kondisi Pemohon Banding dan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut:

Tabel 7. Kriteria – kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku Indonesia

Bahwa berdasarkan Tabel 7. di atas yang menjelaskan terkait kriteria

– kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat

(4) PMK-22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding TIDAK memiliki hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa penguasaan di mana pada faktanya sebagai berikut:

1) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

2) Terbanding tidak membuktikan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

3) Terbanding tidak membuktikan terdapat orang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

4) Terbanding tidak membuktikan para pihak secara komersial atau finansial diketahui menyatakan diri dalam satu grup usaha yang sama;

5) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain; atau

6) Terbanding tidak membuktikan terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Dengan demikian, dasar koreksi a quo bahwa bisnis Pemohon Banding sangat bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, baik di dalam pembelian maupun di penjualan adalah keliru. Pada faktanya, pada tingkat pemeriksaan sampai dengan tingkat keberatan, Terbanding c.q. Pemeriksa dan Peneliti Keberatan tidak membuktikan kebenaran adanya penguasaan bisnis Pemohon Banding oleh PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang mengakibatkan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya dengan berlandaskan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020.

Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding c.q. Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Paal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

1.2.3.2. Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon

Banding dengan Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 8 huruf f. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi di antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo merupakan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut.

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 8 huruf f

Lebih lanjut, pada tingkat pemeriksaan, Terbanding c.q. Pemeriksa pada halaman 6 angka 5. Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa terdapat keyakinan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT

Sumber: Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Halaman 6 Angka 5 Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi, sesuai Pasal 1 angka 15 huruf b PMK No. 22 Tahun 2020, transaksi tersebut merupakan transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewasebagaiberikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transaksi, dan (ii) harga transaksi.

2) Dalam transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transkasi, dan (ii) harga transaksi.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa:

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:

a. …………; dan/atau

b. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Bahwa berdasarkan peraturang perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mengandung unsur – unsur yang sifat kumulatif sebagai berikut:

(1) Terdapat penentuan lawan transaksi; dan

(2) Terdapat penentuan harga transaksi.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan lawan transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon sampaikan TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN bagi Pemohon Banding untuk (i) membeli material hanya kepada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) menjual produk yang dihasilkan hanya dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding.

Gambar-8. Pemetaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Sumber: Pementaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Berdasarkan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding dapat disimpulkan:

1. Bahwa transaksi – transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan permintaan pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding.

2. Bahwa transaksi – transaksi penjualan produk Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan kebutuhan ekspektasi (need and expectation) daripada pihak – pihak ketiga tersebut yang menimbulkan peluang bisnis bagi Pemohon Banding.

Bisnis proses Pemohon Banding secara khusus berkaitan dengan mekanisme transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dan mekanisme transaksi penjualan produk Pemohon Banding DIBERLAKUKAN SAMA terhadap setiap transaksi dengan pihak ketiga termasuk in casu transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo.

Lebih lanjut, pada faktanya, Pemohon Banding melakukan (i) pembelian material, dan (ii) penjualan produk kepada pihak – pihak lain selain daripada pihak – pihak yang dikoreksi a quo, artinya, in casu a quo Pemohon Banding bebas menentukan kepada siapa Pemohon Banding membeli material dan menjual produk Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan pada Tahun Pajak sengketa, Pemohon Banding melakukan pembelian dan penjualan kepada pihak – pihak ketiga lain, yakni (i) melakukan pembelian material terhadap selain daripada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) melakukan penjualan produk Pemohon Banding kepada selain daripada PT Toyota Boshoku Indonesia.

Tabel 8. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Pembelian Material dari PT Seiren Indonesia pada Tahun Pajak Sengketa

NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
1.Dokumen Quotation No. PSND027Q19 Tanggal 03 September 2019 yang menunjukkan terdapat dokumen yang berisi penawaran harga terkait pembelian material berupa BONHEUR 2T30 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia kepada Pemohon Banding.
2.Purchase Order No. 09/PO/KSI/12/2019 Tanggal 26 Desember 2019 yang menunjukkan terdapat pemesanan sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 GR sebesar Rp261.960.820.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
3.Delivery Note/ Surat Pengiriman Barang pada Bulan Januari 2020 yang menunjukkan pengiriman barang dilakukan secara bertahap.
Sumber: Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 053012020 tanggal 7 Januari 2020
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
Sumber: Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 116012020 tanggal 14 Januari 2020
Sumber: Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 200012020 tanggal 21 Januari 2020
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
Sumber: Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 274012020 tanggal 28 Januari 2020
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
4.Invoice No. 014/INV- SI/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia di mana menagihkan terkait pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp238.181.221,00 dan PPN sebesar Rp23.818.122,00.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
5.Faktur Pajak No. 010.003- 20.27362140 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa BONHEUR 2T30 kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp238.181.221,00 dan PPN sebesar Rp23.818.122,00.
6.Purchase Journal Tanggal 28 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30.
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
7.Payment Request Tanggal 31 Januari 2020 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order dan Invoice.
8.Rekening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp261.960.820. kepada PT Seiren Indonesia.
9.G/L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp261.960.820.AccouDescr iptionReferenceDebitsCredits
nt
Numb
er
51010 0BON HEU R_2T 30 GRPURCHASE/ID R/KSI/I/20/014238.18 1.221,0 0
NoData dan/atau DokumenTangkapan Layar
.Pembuktian
12410 0BON HEU R_2T 30 GRPURCHASE/ID R/KSI/I/20/01423.818. 122,00
21010 01031I DR- 014/I NV- SI/I/2 020PURCHASE/ID R/KSI/I/20/014261.99 9.343,0 0

Bahwa berdasarkan Tabel 8. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi pembelian material antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Seiren Indonesia dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas terhadap PT Toyota Tsusho Indonesia.

Tabel 9. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Penjualan kepada PT Gumelar Nyomot Lestari pada Tahun Pajak Sengketa

No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
1.Invoice No. 003/INV/KSI/01/2020 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding di mana menagihkan terkait produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp228.900,00 dan PPN sebesar Rp22.890,00.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
2.Faktur Pajak No. 010.003-20.00607754 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton DPP sebesar Rp228.900,00 dan PPN sebesar Rp22.890,00.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
3.Sales Journal Tanggal 27 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat penghasilan dari penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
4.Rekening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata memperoleh penghasilan dari PT Gumelar Nyomot Lestari dari penjualan Produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp251.790,00. kepada Pemohon Banding.
5.Receipt Voucher Tanggal 27 Februari 2020 yang menunjukkan terdapat perolehan sehubungan dengan penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sesuai dengan yang tertera pada Invoice.
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
6.Receipt Journal yang mencatatkan pembayaran sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding atas produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
7.G/L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa penghasilan sehubungan dengan penjualan produk Pemohon Banding telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp251.790,00.AccDescriptionReferenceDebit sCredits
ount
Nu
mbe
r
410 400PLASTIK DAUNSALES/IDR/K SI/I/20/00337.000 ,00
410 400BEKUAN / REJECTSALES/IDR/K SI/I/20/0037.000, 00
410 400CORESALES/IDR/K SI/I/20/0034.400, 00
No.Data dan/atau DokumenTangkapan Layar
Pembuktian
410 400KARDUS / KARTONSALES/IDR/K SI/I/20/003180.50 0,00
240 100PLASTIK DAUN,BEKU AN / REJECT,CO RE&KARDU S / KARTONSALES/IDR/K SI/I/20/00322.890 ,00
120 300PT. GUMELAR NYOMOT LSETARI- 003/INV/KSI/ 01/2020SALES/IDR/K SI/I/20/003251.7 90,00

Bahwa berdasarkan Tabel 9. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi penjualan produk Pemohon Banding antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Gumelar Nyomot Lestari dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi penjualan produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas kepada PT Toyota Boshoku Indonesia.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan harga transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan TIDAK TERDAPAT penentuan harga dalam (i) pembelian material dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan skema penentuan harga jual pada Pemohon Banding.

Gambar-9. Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding

Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding

Penjelasan:

1) Pemohon Banding memulai membentuk harga dari permintaan penawaran harga dari customer, mengumpulkan informasi dan syarat-syarat customer, lalu kemudian pihak-pihak terkait akan melakukan kalkulasi harga produk dalam bentuk estimasi.

2) Pemohon Banding mereview estimasi harga lalu kemudian menetapkan harga yang akan dikirimkan ke dalam bentuk dokumen “Quotation”.

3) Apabila harga sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun customer, maka customer menerbitkan Purchase Order. Namun, jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun customer, maka Pemohon Banding melakukan negosiasi kembali dengan customer untuk memberikan penawaran baru sehingga diterbitkan Purchase Order.

Bahwa skema penentuan harga jual tersebut tidak hanya dilakukan kepada 1 (satu) perusahaan PT Toyota Boshoku Indonesia namun juga berlaku untuk seluruh customer lainnya. Lebih lanjut, untuk membuktikan kebenaran materiil daripada skema transaksi a quo, Pemohon Banding telah menunjukan data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia serta pembelian material oleh Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia pada tingkat keberatan sebagai berikut:

(1) Sales Journal;

(2) Purchase Journal;

(3) Invoice;

(4) Faktur Pajak;

(5) Perjanjian;

(6) Rekening Koran;

(7) Delivery Order; dan

(8) Bukti negosiasi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 8 poin f. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan data dan/atau dokumen terkait mekanisme penentuan harga jual kepada customer sebagai berikut.

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 8 Huruf f

Pada faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan e-mail (surat elektronik) antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang dikoreksi sebagai bukti adanya negosiasi untuk membentuk harga

berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian sehingga tidak terdapat indikasi pengaturan transaksi di antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia.

Hal tersebut wajar dilakukan bagi perusahaan untuk membentuk harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sejalan dengan ketentuan perundangan – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) UU PPh.

Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.” Penjelasan

“Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan perhitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.” …………

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh di atas, harga transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak pembeli adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pihak pembeli dan diterima oleh Pemohon Banding selaku pihak penjual, karena pihak pembeli merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga jual bagi Pemohon Banding adalah jumlah sesungguhnya yang diterima. Dengan demikian, harga yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak merupakan harga yang wajar. Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris)

dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding c.q. Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dipertegas bahwa pemeriksaan transfer pricing dilaksanakan hanya terhadap transaksi yang dilakukan oleh Wajib dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh meliputi karena (i) penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga dan/atau hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 1 PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa:

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan

Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.”

Kemudian, dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dijelaskan terkait petunjuk pengisian transaksi dalam hubungan istimewa di mana terdapat bentuk – bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan ruang lingkup daripada pemeriksaan transfer pricing.

Lampiran PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa:

“Nomor (6): Diisi dengan memilih satu atau lebih pilihan bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

a) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh.

b) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh.

c) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh.

d) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dihubungkan dengan dasar koreksi a quo dapat disimpulkan bahwa hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 BUKAN merupakan ruang lingkup daripada pemeriksaan transfer pricing di mana pemeriksaan transfer pricing BERLAKU terhadap transaksi – transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut:

(1) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh;

(2) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh;

(3) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh; atau

(4) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

1.2.3.3. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding TIDAK Memiliki

Kewajiban Untuk Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN Merupakan Transaksi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020. Sehingga Pemohon Banding TIDAK Memiliki Kewajiban Secara Perpajakan Untuk Menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation pada Tahun Pajak 2019 Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 8 huruf g. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha (“PKKU”) dalam transaksi a quo, sekalipun tidak memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.3.2., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang d

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 8 Huruf g

i

koreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020; dan/atau

2) Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.3.3., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan

perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020.

Sehubungan dengan argumentasi – argumentasi pada poin 1.2.3.1. sampai dengan poin 1.2.3.2., Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau transaski yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 1 angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan TP Doc pada tahun pajak yang bersangkutan yakni Tahun Pajak 2019 sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Perpajakan (“PP-74/2011”) pada pokoknya mengatur terkait kewajiban perpajakan atas penyelenggarakan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 disebutkan bahwa:

(1) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan

untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/PMK.03/2016”) mengatur terkait kriteria – kriteria penyelenggaraan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

(2) “Wajib Pajak yang melakukan Transaski Afiliasi dengan:

a. Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Nilai transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing – masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

“Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

“Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.”

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2, Angka 3, dan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dapat disimpulkan kriteria utama yang harus terpenuhi dalam kaitannya menyelenggarakan TP Doc adalah terdapat transaksi afiliasi sebagai transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yakni pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.3.1. dan poin 1.2.3.2., Pemohon Banding sampaikan bahwa pada faktanya transaksi

Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 sehingga TIDAK memenuhi kriteria utama untuk menyelenggarakan TP Doc sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 pada pokoknya mengatur terkait kewajiban penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi, sekalipun tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan TP Doc yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016. Namun, dalam in casu a quo, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU terhadap transaksi

– transaksi a quo sesuai Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan pada faktanya transaksi Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

1.2.3.4. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak atas Kewajaran

Harga (Transfer Pricing) Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 Terbanding Telah Mengkonfirmasi Bahwa Penetapan Harga Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia A Quo Adalah Wajar

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding pada pada tahun pajak sebelumnya dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2018 dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2020 sama sekali tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Sebagaimana hal tersebut dibuktikan dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) serta Surat Tanggapan atas SPHP Tahun Pajak 2020. Berikut merupakan ringkasan atas Hasil Pemeriksaan untuk kedua tahun pajak tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 10. Ringkasan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020

TahunHasil PemeriksaanPembuktian
Pajak
20182018Tidak dilakukan pemeriksaan.SPT PPh Badan
Tahun Pajak 2018
20201. Peredaran Usaha; 2. Harga Pokok Penjualan; 3. Penyesuaian Fiskal Positif terkait Selisih Kurs Mata Uang Asing; 4. Penyesuaian Fiskal Positif terkait Selisih Kurs Penerapan PSAK 73.SPHP, Tanggapan
SPHP Tahun Pajak
2020, dan Surat
Ketetapan Pajak
Lebih Bayar
(SKPLB) Pajak
Penghasilan No.
00085/406/20/457/22
Tanggal 29 Juni
2022

Bahwa berdasarkan pada Tabel 10. terkait ringkasan hasil pemeriksaan di atas, Terbanding c.q. Pemeriksa pada tahun 2018 dan 2020 telah menetapkan bahwa tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Dengan demikian, Terbanding c.q. Pemeriksa telah mengkonfirmasi bahwa atas penetapan harga transkasi dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia adalah wajar.

Terbanding c.q. Pemeriksa (Pemeriksan Pajak Tahun 2018 dan 2020) melalui Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh KPP Madya Karawang telah mengkonfirmasi bahwa penghitungan pajak dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding telah benar kecuali untuk beberapa pos koreksi sebagaimana dalam Hasil Pemeriksaan pada Tabel 10. di atas.

Mengingat Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya dan tahun setelahnya sama sekali tidak terdapat koreksi atas kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, serta atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 telah berkekuatan hukum tetap, maka Terbanding c.q. Pemeriksa telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo telah melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai prinsip perlakuan yang sama, sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selain itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghasilkan ketetapan pajak yang tidak tetap, tidak konsisten atau tidak ajeg dengan ketetapan pajak Pemeriksa atas perkara yang sama.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerapkan asas konsistensi sebagaimana yang juga dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010

dan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang terkait Putusan Pengadilan Pajak tersebut (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi, maka Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan 2020 di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian sengketa a quo, dan mendapatkan bobot pertimbangan yang cukup dalam pemeriksaan perkara ini.

Dengan demikian, berlandaskan pada Penjelasan ketentuan Pasal 31A UU PPh, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275 dibatalkan supaya SELARAS ATAU DIPERLAKUKAN SAMA dengan Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 yang pada pokoknya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak diketahui tidak melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 a quo dibatalkan.

1.2.3.5. Seandainyapun Terbanding Tetap Berpendapat Bahwa

Transaksi A Quo Adalah Transaksi Hubungan Istimewa/Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Namun Dalam Sengketa A Quo Terbanding TIDAK MELAKUKAN Tahapan Pengujian Transfer Pricing Untuk Transaksi Hubungan Istimewa yang Berkedudukan di Negara yang Sama (Domestic Transactions) sesuai dengan Peraturan Perundang – Undang Perpajakan Yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. PER-32/PJ/2011 Jo. PER-22/PJ/2013 Jo. SE-50/PJ/2013 di mana Terbanding TIDAK MENEMUKAN Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi A Quo Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 7 huruf h. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan sebagai berikut.

Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 7 huruf h

Bahwa pada faktanya, pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa TIDAK DILAKUKAN sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya Jo. Pasal 2 PER- 32/PJ/2011 Jo. Lampiran PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran SE- 50/PJ/2013.

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.” Dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharunya. Dalam hal demikian, Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali

jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method.”

Lalu, dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 diatur penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

(2) “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dipertegas bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

“……Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan

pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

Kemudian, dalam Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 terkait tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing di mana diatur secara khusus tahapan pelaksanaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai berikut.

7. “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang MempunyaiHubunganIstimewaatauperaturan penggantinya.”

Adapun penjelasan ketentuan – ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER- 22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dirangkum dalam ilustrasi berikut:

Gambar-10. Ilustrasi Penjelasan Ketentuan – Ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013

Sumber: Diolah sendiri

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dijelaskan bahwa penghindaran pajak dapat terjadi terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) yang ditujukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak (“WP”) kontraktor kontrak kerja sama migas.

Lebih lanjut, dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions), Terbanding c.q. Pemeriksa wajib untuk melakukan konfirmasi kepada

KPP lawan transaksi dalam rangka untuk memastikan ada/tidaknya motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh kondisi – kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER- 22/PJ/2013.

Dalam in casu a quo, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian dan/atau penjualan material yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Tsusho Indonesia yang berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berkedudukan di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo merupakan transaksi domestik (domestic transactions).

Pada faktanya, Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo dengan melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi yakni KPP PT Toyota Tsusho Indonesia dan KPP Toyota Boshoku Indonesia, di mana:

a. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPnBM; atau

c. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

Selain itu, telah nyata – nyata terdapat Putusan Penghadilan Pajak No. PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa pengujian terhadap transaksi diantara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku yakni diberlakukan terhadap transaksi yang mengandung motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas (i) perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (ii) perlakuan pengenaan PPnBM, atau (iii) transaksi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

“…..bahwa indikasi terjadinya penghindaran pajak antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pada umumnya dilakukan dikarenakan adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan kepada masing – masing pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh kedua belah pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa PT, BR dan Pemohon Banding sama – sama berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan Tarif Pajak yang dikenakan terhadap keduanya, sehingga secara normative tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak;

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011, yang secara eksplisit mengatur bahwa Peraturan Dirjen tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri hanya diberlakukan dengan kondisi tertentu;

bahwa PT. BR sebagai induk perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011, sehingga atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BR tidak harus diuji kewajarannya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

……………………….

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar US$1,028,934.83 tidak didasarkan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya ;……”

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 dihubungan dengan in casu a quo terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 sudah seharusnya DIBATALKAN selaras dengan perundang – undangan perpajakan Jo. Penjelasan Pasal 31A Ayat

(1) UU PPh yang menganut prinsip perlakuan sama.

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.”

Dengan demikian, berlandaskan pada Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh, maka koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275 diperlakukan sama dengan sengketa kewajaran harga dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019. Sehingga, transaksi Pemohon

Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo adalah keliru dan sudah seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas factory equipment sebesar Rp12.958.900,00 a quo adalah terkait peralatan kantor (a/c 620300) yang terdiri atas (i) pembelian detergen dan GIV, (ii) pembelian emergency lamp, (iii) biaya seragam karyawan, (iv) PPN Masukan atas pembelian seragam kantor terbukti secara substansi merupakan biaya – biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya a quo dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding (deductible expense) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh;

3. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas management consultant sebesar Rp3.500.000,00 a quo terbukti secara substansi merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya a quo dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding (deductible expense) sesuai perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh;

4. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275.00 a quo adalah keliru dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo tidak memenuhi definisi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020;

5. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275.00 a quo adalah keliru dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo tidak memenuhi definisi hubungan yang dipengaruhi

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK- 22/PMK.03/2020;

6. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275.00 a quo adalah keliru dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU terhadap in casu a quo sesuai Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 di mana transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo bukan merupakan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020;

7. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275.00 a quo adalah keliru dikarenakan inkonsisten dengan hasil pemeriksaan pajak atas kewajaran harga (transfer pricing) pada Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 di mana Terbanding c.q. Pemeriksa telah mengkonfirmasi bahwa penetapan harga transaksi a quo adalah wajar;

8. Bahwa pada faktanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275.00 a quo adalah keliru dikarenakan tahapan pengujian transfer pricing tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. PER-32/PJ/2011 Jo. PER-22/PJ/2013 Jo. SE-50/PJ/2013;

Berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPh Badan yang Masih Harus/Lebih Dibayar untuk Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto43.855.677.135
2.Harga Pokok Penjualan24.985.585.064
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto18.870.092.071
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
(1-2)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.329.397.968
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)9.540.694.103
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.773.024.457
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.773.024.457
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif645.293.234
b. Penyesuaian fiskal negatif21.526.664
c. Jumlah (a-b)623.766.570
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)12.937.485.130
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian1.010.264.006
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12- 13)11.927.221.124
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
15PPh Terutang (tarif x 15)2.833.117.022
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2.833.117.022
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +0
b.5)
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 292.833.117.022
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +2.833.117.022
c.5)
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-0
18.e)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah (a + b + c + d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 05 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-83 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/Ext-KPP/KSII/II-2024 tanggal 6

Februari 2024;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023;

Bukti P.4. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028228046268011 tanggal bayar 8 Desember 2023 sebesar Rp853.750.363,00;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Para Pemegang Di luar Rapat

(Sirkuler) PT.Kyowa Sangyo Indonesia International No.1 tanggal 3 Juni 2024 , dibuat di hadapan Fadli Icsanul Husein, S.H., Notaris di Klari Kabupaten Karawang;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Kyowa

Sangyo Indonesia International Nomor 34 tanggal 29 September 2016, dibuat di hadapan Nany Angkasa, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P.7. Salinan Identitas Paspor, NPWP, dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik

a.n. Adachi Atsunori;

Bukti P.8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Ganda Christian Tobing jabatan Kuasa Hukum nomor 001/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.10. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Ganda Christian Tobing (KHP-1649); Bukti P.11. Softcopy KTP an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.12. Softcopy NPWP an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.13. Softcopy Pakta Integritas an Ganda Christian Tobing tanggal 13 Mei

2025;

Bukti P.14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Asep Mohamad Taufik Hidayat jabatan Kuasa Hukum nomor 007/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.15. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

290/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juni 2024 an Asep Mohamad Taufik Hidayat;

Bukti P.16. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Asep Mohamad Taufik Hidayat (KHP-

00259);

Bukti P.17. Softcopy KTP an Asep Mohamad Taufik Hidayat;

Bukti P.18. Softcopy Pakta Integritas an Asep Mohamad Taufik Hidayat tanggal 02

Mei 2025;

Bukti P.19. Softcopy Salinan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan

Terbatas PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0043901.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 04 Oktober 2016;

Bukti P.20. Softcopy Pakta Integritas No. 04/KSI/PI/V/2025 an Atsunori Adachi

tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P.21. Softcopy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0209749 tanggal 04 Juni 2024;

Bukti P.22. Softcopy matriks sengketa;

Bukti P.23. Softcopy Company Profile;

Bukti P.24. Softcopy SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P.25. Softcopy Laporan Keuangan;

Bukti P.26. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Riyhan Juli Asyir jabatan Kuasa Hukum nomor 003/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.27. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2024 an Riyhan Juli Asyir;

Bukti P.28. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Riyhan Juli Asyir (KHP-00470); Bukti P.29. Softcopy Pakta Integritas an Riyhan Juli Asyir tanggal 9 Mei 2025; Bukti P.30. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Dwi Wahyuni jabatan Kuasa Hukum nomor 001/KSI/SK/05/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P.31. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

682/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 an Dwi Wahyuni;

Bukti P.32. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dwi Wahyuni (KHP-02037);

Bukti P.33. Softcopy Pakta Integritas an Dwi Wahyuni tanggal 13 Mei 2025;

Bukti P.34. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 001/DDTC-IC/VIII/2025 tanggal 21

Agustus 2025;

Bukti P.35. Softcopy Laporan Keuangan for the year ended March 31, 2020; Bukti P.36. Softcopy Arus Uang dan Arus Barang terkait Koreksi Factory

Equipment;

Bukti P.37. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Pembelian Detergen

dan GIV;

Bukti P.38. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Pembelian Lampu

Darurat;

Bukti P.39. Softcopy Putusan Pengadlan Pajak Nomor Put.29318/PP/M.I/15/2011; Bukti P.40. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Pembelian Seragam

Karyawan;

Bukti P.41. Softcopy SPT Masa PPN Juli 2019;

Bukti P.42. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Koreksi Pajak

Masukan atas Biaya Seragam Karyawan;

Bukti P.43. Softcopy Yurisprudensi Terkait Koreksi Biaya Seragam Bagi Karyawan; Bukti P.44. Softcopy GL Koreksi Management Consultant;

Bukti P.45. Softcopy GL Management Consultant 2019-2020;

Bukti P.46. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Management

Consultant;

Bukti P.47. Softcopy General Ledger 2019 (April-Maret);

Bukti P.48. Softcopy Tanda Terima Penyerahan Dokumen;

Bukti P.49. SoftcopyPutusanPengadlanPajakNomor

Put.87988/PP/M.VIA/15/2017;

Bukti P.50. Softcopy Perjanjian KSI dan KSC;

Bukti P.51. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Pembelian

dengan SI;

Bukti P.52. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

Gumelar;

Bukti P.53. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

dengan MMKI;

Bukti P.54. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Pembelian

dengan TTI;

Bukti P.55. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

dengan TBINA;

Bukti P.56. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Hasil Pemeriksaan

pada Tahun Pajak 2018 & 2020;

Bukti P.57. Softcopy SPT Masa PPN 2018;

Bukti P.58. Softcopy SPT Masa PPN 2020;

Bukti P.59. Softcopy SPT PPh Badan 2019;

Bukti P.60. SoftcopyPutusanPengadlanPajakNomor

Put.113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019;

Bukti P.61. Softcopy Lampiran SPHP;

Bukti P.62. Softcopy Pemetaan Bisnis;

Bukti P.63. Softcopy Informasi Pemegang Saham PT Kyowa;

Bukti P.64. Softcopy GL Factory Equipment & Supplies;

Bukti P.65. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 001/DDTC-1C/X/2025 tanggal 2

Oktober 2025;

Bukti P.66. Softcopy Bukti Pengiriman Dokumen untuk Pemeriksaan Pajak Tahun

2019;

Bukti P.67. Softcopy KSII Tanggapan SPHP 2019;

Bukti P.68. Softcopy LHP KSII FY 2019;

Bukti P.69. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak PUT-86812/PP/M.XB/15/2017; Bukti P.70. Softcopy Letter of Intent TTI;

Bukti P.71. Softcopy Bukti Negosiasi TTI;

Bukti P.72. Softcopy Quotation TTI;

Bukti P.73. Softcopy Tooling Preparation Leter TBINA;

Bukti P.74. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 010/DDTC-1C/X/2025 tanggal 30

Oktober 2025;

Bukti P.75. Softcopy Laporan Audit Tahun 2020;

Bukti P.76. Softcopy Paragraph 3.69. OECD Transfer Pricing (2017);

Bukti P.77. Softcopy Tangkapan layar Detail Permohonan Banding pada situs Web

E-Tax Court;

Bukti P.78. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 30 September 2025; Bukti P.79. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 21 Agustus 2025; Bukti P.80. Softcopy Shareholders History Toyota Tsusho Corporation;

Bukti P.81. Softcopy Shareholders History Toyota Tsusho Indonesia;

Bukti P.82. Softcopy Shareholders History Toyota Boshoku Corporation;

Bukti P.83. SoftcopyPutusanPengadlanPajakNomor

Put.38646/PP/M.XIII/15/2012;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy KKP;

Bukti T.2. Softcopy LHP Nomor LAP-378/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 9

November 2023;

Bukti T.3. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.4. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-8845/WPJ.22/2024

tanggal 5 November 2024;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor S-

90068/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T.7. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2025;

Bukti T.8. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-6890/PJ.07/2025 tanggal 3 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa ( Rp )
Pemohon Banding ( Rp )Terbanding ( Rp )
1.Penyesuaian Fiskal Positif645.293.2343.146.844.4092.501.551.175

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 2.501.551.175,00, yang terdiri dari:

I. Koreksi atas Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar Rp

12.958.900,00

II. Koreksi atas Management Consultant (Akun 723300) sebesar Rp

3.500.000,00;

III. Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp

2.485.092.275,00.

I. Koreksi atas Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar

Rp12.958.900,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar Rp12.958.900,00.- Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar Rp12.958.900,00 karena merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan :

a. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

b. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa pemberian pakaian seragam kepada pegawai berupa kaos, celana, trousers, dan topi dengan tangkapan layar antara lain sebagai berikut:

bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas pemberian pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi persyaratan merupakan pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, yakni berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 167 Tahun 2018;

bahwa menurut Terbanding pengeluaran pemberian pakaian seragam berupa kaos, celana, trousers, dan topi tidak memenuhi kriteria pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, atau merupakan seragam yang berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa biaya factory equipment meliputi (i) pembelian detergen dan sabun GIV, (ii) pembelian

emergency lamp (lampu darurat), dan (iii) pembelian seragam bagi karyawan secara substansi merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan;

Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa Koreksi atas

Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar Rp12.958.900,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya a quo merupakan :

- merupakan peralatan keselamatan kerja berupa penerangan cadangan saat listrik padam, membantu evakuasi saat darurat, dan memberikan penerangan di area kantor yang membutuhkan dalam rangka pengukuran dan pengendalian lingkungan di tempat kerja.

- merupakan biaya seragam kerja bagi karyawan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding yakni berkaitan dengan keselamatan kerja dan sebagai pembeda dengan karyawan lainnya.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan terdapat pajak masukan

atas pembelian seragam yang dibiayakan pada PPh Badan sebesar Rp604.000,- merupakan pajak masukan yang tidak dikreditkan pada PPN. Pngadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi atas Factory Equipment & Supplies (Akun 620300) sebesar Rp12.958.900,00 yang sesuai dengan ketentuan adalah sebesar Rp. 604.000,00 sedangkan sebesar Rp. 12.354.900,- tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi atas Management Consultant (Akun 723300) sebesar

Rp3.500.000,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Management Consultant (Akun 723300) sebesar Rp3.500.000,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Management Consultant (Akun 723300) sebesar Rp3.500.000,00 sebagai biaya accrued expense atas aktuaria fee. Aktuaria fee merupakan biaya untuk penghitungan kewajiban dan beban imbalan kerja karyawan (Calculation of Liability Post Employement Benefit FY 2019).

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen pada persidangan diantaranya :

- Proposal Calculation of Liability Post Employment Benefit Program dari Pointer Consulting tertanggal September 2019

- Confirmation of Engagement dari PT Kyowa Sangyo Indonesia International tertanggal 10 Maret 2020.

- Faktur Pajak Nomor 010.007-20.42214331 tanggal 10 September 2020 dengan DPP PPN sebesar Rp3.500.000,00 dan PPN terutang sebesar Rp3.500.000,00.

- Rekening koran MUFG Bank nomor rekening 3665-IDR-CUA-5100019059 atas nama Pemohon Banding, yang dalam transaksi tertanggal 27 Oktober 2020 terdapat arus uang keluar sebesar Rp3.850.000,00 dengan keterangan PT Pointera Aktuarial Strategis

Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan para

pihak Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Management Consultant (Akun 723300) sebesar Rp3.500.000 adalah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Management Consultant (Akun 723300) sebesar Rp3.500.00,- tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding;

III. Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar

Rp2.485.092.275,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp2.485.092.275,00.- Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa customer utama Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah PT Toyota Boshoku Indonesia, dengan jumlah penjualan mencapai 99,99% dari total penjualan (hampir seluruh penjualan Pemohon Banding);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia dan Toyota Tsusho Indonesia merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa supplier utama Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah PT Toyota Tsusho Indonesia, dengan jumlah pembelian sebesar 48,66% dari total pembelian Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga melakukan pembelian dari PT Toyota Tsusho Mechanical & Engineering Service Indonesia sebesar 9,88% dari total pembelian Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia dan Toyota Tsusho Indonesia merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding lawan transaksi Pemohon Banding, yakni PT Toyota Boshoku Indonesia (customer) dan PT Toyota Tsusho Indonesia (supplier) berada di bawah pengendali yang sama, yaitu Toyota Motor Corporation yang merupakan pemegang saham dari Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan;

bahwa skema transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Perhitungan NCPM Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa NCPM Pemohon Banding sebesar 28% berada di luar rentang kewajaran kuartil 1 sebesar 32% s.d. kuartil 3 sebesar 46% sehingga Terbanding melakukan koreksi ke kuartil 2 sebesar 35% dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

Berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Terbanding berpendapat bahwa terdapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.485.092.275,00;

bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding bertentangan dengan Asas – asas Umum Pemerintahan yang Baik (”AUPB”) yang sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan. Menurut

Pemohon Banding Terbanding INKONSISTEN Terkait Dasar Koreksi A Quo Dari Tingkat Pemeriksaan Hingga Tingkat Banding Dimana Terbanding Merubah – ubah Pendapatnya;

bahwa menurut Pemohon Banding Penerapan PMK-22/PMK.023/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020. Terhadap Transaksi Tahun Pajak 2019 dari Pemohon Banding JELAS DAN NYATA Bertentangan dengan Asas Non-Retroactive yang Dianut dalam UU Perpajakan. sengketa banding adalah berkaitan dengan Tahun Pajak 2019 dengan tahun buku April 2019 – Maret 2020; bahwa menurut Pemohon Banding Transaksi di antara Pemohon Banding Dengan Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat

menunjukkan telah membuat bukti dokumen Transfer Pricing Documen (TP Doc) dengan alasan tidak ada hubungan afiliasi antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshuko Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding telah membuktikan bahwa antara PT Toyota

Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshuko Indonesia merupakan Perusahaan afiliasi yang dibawah penguasaan yang sama yaitu Toyota Motor Corporation di Jepang;

Menimbang bahwa Terbanding telah membuktikan bahwa Berdasarkan

data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilaporkan PT Toyota Tsusho Indonesia (NPWP: 01.069.247.3-056.000) dalam Lampiran Khusus - Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, dalam Bagian II - Rincian Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, diketahui bahwa PT Toyota Tsusho Indonesia melaporkan adanya transaksi hubungan istimewa dengan PT Kyowa Sangyo Indonesia (Pemohon Banding) sebesar US$592,780 yang diuji dengan metode Transactional Net Margin Method

Menimbang bahwa Terbanding telah menyampaikan keterangan pada

persidangan bahwa Berdasarkan data yang terdapat dalam website Toyota Tsusho Indonesia, yakni dengan alamat https://toyotatsusho.co.id/associated_companies diketahui bahwa PT Toyota Tsusho Indonesia menyatakan bahwa memiliki hubungan istimewa dengan PT Kyowa Sangyo Indonesia International (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Terbanding telah menyampaikan keterangan pada

persidangan bahwa. Berdasarkan data yang terdapat dalam website Toyota BoshokuCorporation,yaknidenganalamathttps://www.toyota- boshoku.com/global/company/global/japan/danhttps://www.toyota- boshoku.com/global/company/outline/links/ diketahui bahwa Toyota Boshoku Corporation menyatakan bahwa memiliki hubungan istimewa dan berada dalam satu grup dengan Kyowa Sangyo Corp;

Menimbang bahwa dalam pengujian kewajaran peredaran usaha dengan

menggunakan metode NCPM terdapat fakta sebagai berikut :

bahwa NCPM Pemohon Banding sebesar 28% berada di luar rentang kewajaran kuartil 1 sebesar 32% s.d. kuartil 3 sebesar 46% sehingga Terbanding melakukan koreksi ke kuartil 2 sebesar 35% dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat Koreksi Peredaran usaha yang diatribusikan ke Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.485.092.275,00 adalah sudah benar;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak

berpendapat antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshuko Indonesia merupakan Perusahaan afiliasi yang dibawah penguasaan yang sama yaitu Toyota Motor Corporation di Jepang. Sehingga memenuhi Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp2.485.092.275,,- sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 129iding ke tiga

menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP

jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
1Koreksi atas Factory Equipment & Supplies12.958.900,00604.000,0012.354.900,00
2Koreksi atas Management Consultant3.500.000,000,003.500.000,00
3Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha2.485.092.275,002.485.092.275,000,00
Total2.501.551.175,002.485.696.275,0015.854.900,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan Sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang PPh Badan 2022 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp2.501.551.175,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.854.900,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp2.485.696.275,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023, atas nama PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, NPWP 80.417.569.3-433.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II Blok E-1 Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II E-1 Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp15.423.181.405,00
Kompensasi KerugianRp1.010.264.006,00
Penghasilan Kena PajakRp14.412.917.399,00
PPh Terutang (sesuai Pasal 31E UU PPh)Rp3.406.042.782,00
Kredit PajakRp2.833.117.022,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp572.925.760,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Sesuai KMK No.51/KM.10/2023: 24x1,83%x572.925.760Rp251.628.993,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp824.554.753,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam.sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Senin 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac

Salinan sesuai dengan aslinya,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.