Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-000497.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Knauf Gypsum Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000497.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00640/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000497.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KNAUF GYPSUM INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, dengan alamat di Jalan Cilandak KKO RT 001 / RW 005, Cilandak Commercial Estate, Garden Centre Lantai 5 Suite 16 (B), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan alamat korespondesi di Gedung Cibis Nine Lantai 12 unit H-1, Cibis Park, Jalan TB Simatupang No. 2 RT.001 RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560 (domisili elektronik astuti.mintorogo@knauf.com), yang diwakili oleh Miftahul Chaer, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arif Prasetio Kartorahardjo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-524/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KGI/FA/VI/2021/113 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot SubrotoKav.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty /197609191996032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7789/PJ.07/2022 tanggal 18 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 854/PP/BR/2021 tanggal 16 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KGI/FA/I/2021/009 tanggal 14 Januari 2021 yang diterima Pengadilan Pajak pada 30 November 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1018.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Maret 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor KGI/FA/V/2021/073 tanggal 10 Mei 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00640/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

0 __ _ | nee,

: “oat Beet gear Sag! .

! . Ro ha Sa BP alas PEN Lan Tana

Ag bee pr ng Nan PK get pte Te aro na Pad -

. ma Pe Pp pa Ha Dts, men ET

Maha Ped be sae fee Le ia Pa

Benoa To leh re tea Ma an pa NP aa maan anus

; Pode na Re wat Ser a bas .

Papa, .

ME dae thet ee Be Ta eet casa URE mt bee ar : :

PT te ae eg hoes carpet be dora 2 bat Da toe, TO ae webl WLI

. TAN RE Te ar Me ana “

, MR PA sam tap puas | Tete, " 2. 4

Oa Pet ee ana: 1 a Ra Tn Ea TE dla

Soni bri

—. Bot on kai

Ma To ti .

Hata Ton TO AL .

. soda pa tata So Ta,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KGI/FA/X/2019/102 tanggal 30 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.299.499.415,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.952.465.516,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut402.544.104,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah21.654.509.035,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan21.654.509.035,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.995.246.575,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.539.649.902,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5. Lain-lain6.115.931.152,00
b.6. Jumlah7.655.581.054,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.655.581.054,00
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(5.660.334.479,00)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya5.661.303.479,00
4.Pajak yang kurang dibayar969.000,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP969.000,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.938.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

b Sarka P. sya se) 51

-- tae = kekayaan Pn an ete og

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KGI/FA/I/2021/009 tanggal 14 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KGI/FA/I/2021/009 tanggal 14 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
1Koreksi Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB199.502.0000199.502.000
Total Koreksi199.502.0000199.502.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB sebesar Rp199.502.000

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB sebesar Rp199.502.000 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Ke Mara Per ial BAF Mo FakurPesk Yargal LiF PRY peed Pajak aL jhe EA GR CUTE ES GME TR i Per ika rar 3

SUECTAL TH EMG Adprin FE etek Tirosal FF

Pengkreditan Pajak Masukan sudah sesuai Ketentuan Perpajakan yang Berlaku bahwa Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dimana pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)“;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran atas perolehan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat 8 huruf b dan f UU PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur mengenai ketentuan Faktur Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maka dari itu, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material”. Adapun dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, ketentuan formal terkait dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan bahwa

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”

bahwa ketentuan yang mengatur mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak – 10/PJ/2010 (“PER-10”) juncto Peraturan Dirjen Pajak – 33/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam PER-10, PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga PIB dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pasal 4 PER-10 menyebutkan bahwa “dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j

dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. PIB termasuk ke dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf I PER-10 yang harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa ketentuan mengenai PIB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 (“PMK-155”) tentang Pemberitahuan Pabean. Pasal 5 ayat (2) PMK 155 menyebutkan bahwa

“Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data:

a. identitas Pemberitahuan Pabean;

b. data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. data barang impor;

d. data dokumen pelengkap pabean; dan

e. data lainnya yang terkait dengan impor barang”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi elemen data yang disebutkan pada PMK-155. Oleh karena itu, ketentuan mengenai PIB terkait persyaratan formal telah dipenuhi. Adapun persyaratan material dapat dipenuhi dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB memuat keterangan yang sebenarnya. Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan PIB yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen pendukung dari PIB yang dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan seharusnya sudah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam koreksinya, Terbanding merujuk pada data portal Bea Cukai sehubungan dengan PIB yang Pemohon Banding kreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding beranggapan bahwa pertukaran data DJP dan DJBC seharusnya hanya dijadikan rujukan untuk menelusuri lebih lanjut atas koreksi yang dilakukan. Substansi dari PPN Impor yang tercantum dalam PIB dan Pemohon Banding kreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 ayat 5. Dalam ketentuan Pasal 13 ayat 5 yang mengatur ketentuan formal dan material;

bahwa lebih lanjut, dalam koreksinya Terbanding mendasarkan pada portal pertukaran data DJP dan DJBC dimana PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa lebih lanjut, pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa substansi dari Pasal 9 ayat (9) UU PPN adalah diperkenankannya pengkreditan untuk masa pajak tidak sama dengan batas pengkreditan adalah 3 bulan. Dalam hal ini, PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak melampaui batas waktu pengkreditan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Lebih lanjut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PIB tersebut sudah sesuai dengan

kondisi yang sebenarnya dan telah dibayarkan semua Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI) termasuk PPN impor. Maka dari itu, tidak terdapat kerugian negara atas pengkreditan yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berupa PIB merupakan pengkreditan Pajak Masukan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1018.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum Tanggal PIB sebesar Rp199.502.000,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 2 ayat 6

Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara,

yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.05/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 1 angka 3

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 2 huruf m

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh person) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran III

B. Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

1. Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

a. Kode transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN

dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan

DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2013 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges)

Huruf E angka 3

Freight charges adalah biaya transportasi yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge;

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

Koreksi Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB: Rp199.502.000 bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN April 2017; bahwa adapun Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No __NanaPerual KP _[NoFlturjak_Tanggl DOP PPN esp Rea

1 |wopirzywerseueHco.xe | 20331018710 om/y/zoi7| 166364940) 116681000 Api Pelaporan PIB sebelum tanggal PIB

1 |RNAUEENGINEERING cvEH | _armosioizri|_anjoan7| go6gnsa| a2 965000|Aorl PeleoranpBsebelumtangalPB (spr = Tt sc] teasmgal bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB, sehingga pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa sehubungan dengan pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB sehingga mengajukan Keberatan atas koreksi Pemeriksa tersebut;

bahwa berdasarkan informasi dari Pertukaran Data DJP-DJBC, diketahui Pajak Masukan atas dokumen tertentu dengan nomor 20170331013770 tanggal 6 April 2017 dan nomor 20170331013771 tanggal 20 April 2017 adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan rincian sebagai berikut:

. tp st. Fi PEMASCH = i

RAMA ALA 1 MAA APP HAMA

.. ” - . - . . ot - i a - - - - eu at - . . om Rae “a .

sof fat: pO fan INA Ls rag’ ECHR. Mba te Br acne

2 landasan adasco “Tone again: alas [LG OMBH Miang, XE. faadasssabosonde| GYPEiM

Pn Ke LN Dn Ten DG ma dau JAM BOR? fe JP Ketam

4 PARR MAY - DO = | AT TA DIT Plan - ei Ehi ENGHNBER NG | GSS IPHOREN IE MIA EE GOOD GPRS * bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa April 2017 tersebut adalah dokumen tertentu berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor 189126 tanggal 1 Mei 2017, dan nomor 225336 tanggal 19 Mei 2017;

bahwa dengan demikian berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa April 2017, Pertukaran Data DJP-DJBC, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN April 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor KGI/FA/V/2021/073 tanggal 10 Mei 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB sebesar Rp199.502.000,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) UU PPN yang menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini Pasal 13 ayat (5) mengatur mengenai tentang informasi atau data yang harus dicantumkan dalam sebuah Faktur Pajak. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menekankan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material. Ketentuan ini menekankan pada dua hal, yaitu:

1. Pengkreditan pajak masukan berupa Faktur Pajak

2. Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN untuk dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan berupa Faktur Pajak tetapi atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Adapun pengaturan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN. Tentunya dasar hukum ini menjadi tidak relevan dengan dasar koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan tersebut mengatur syarat sebuah Pajak Masukan yang berupa Faktur Pajak agar dapat dikreditkan. Ketentuan UU PPN mengatur secara tegas definisi Faktur Pajak dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Klasifikasi Faktur Pajak dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban di bidang PPN;

bahwa adapun dalil Pemohon Banding terkait kepastian hukum Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk transaksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN yang menyebutkan bahwa

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. Penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. Ekspor BKP TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. Ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h”;

bahwa selain itu, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 (“PP- 1”) menjelaskan secara spesifik jenis penyerahan yang harus dibuatkan Faktur Pajak sebagai berikut:

a. Penyerahan BKP (merujuk pada Pasal 17 ayat 3) b. Penyerahan JKP (merujuk pada Pasal 17 ayat 5) c. Ekspor BKP (merujuk pada Pasal 17 ayat 8) d. Ekspor BKP Tidak Berwujud (merujuk pada Pasal 17 ayat 9) e. Ekspor JKP (merujuk pada Pasal 17 ayat 10);

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga menyampaikan dasar hukum tentang tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) PMK 151/PMK.03/2013 dimana ketentuan tersebut mengatur pembuatan Faktur Pajak bukan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini tentunya menjadi tidak relevan sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas;

bahwa selain itu, Terbanding juga merujuk PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain serta PMK 121/PMK.05/2015 juncto PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP dimana kedua dasar hukum tersebut tidak berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Pengkreditan Pajak Masukan sudah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku bahwa Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dimana pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran atas perolehan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f UU PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur mengenai ketentuan Faktur Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maka dari itu, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material". Adapun dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

"Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, Jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, ketentuan formal terkait dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan bahwa:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak";

bahwa ketentuan yang mengatur mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak - 10/PJ/2010 ("PER-10") juncto Peraturan Dirjen Pajak — 33/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam PER-10, PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga PIB dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pasal 4 PER-10 menyebutkan bahwa "dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". PIB termasuk ke dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf I PER-10 yang harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa ketentuan mengenai PIB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 ("PMK-155") tentang Pemberitahuan Pabean. Pasal 5 ayat (2) PMK 155 menyebutkan bahwa:

"Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data:

a. identitas Pemberitahuan Pabean;

b. data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. data barang impor;

d. data dokumen pelengkap pabean; dan

e. data lainnya yang terkait dengan impor barang”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi elemen data yang disebutkan pada PMK-155. Oleh karena itu, ketentuan mengenai PIB terkait persyaratan formal telah dipenuhi. Adapun persyaratan material dapat dipenuhi dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB memuat keterangan yang sebenarnya. Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan PIB yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen pendukung dari PIB yang dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan seharusnya sudah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam koreksinya, Terbanding merujuk pada data portal Bea Cukai sehubungan dengan PIB yang Pemohon Banding kreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding beranggapan bahwa pertukaran data DJP dan DJBC seharusnya hanya dijadikan rujukan untuk menelusuri lebih lanjut atas koreksi yang dilakukan. Substansi dari PPN Impor yang tercantum dalam PIB dan Pemohon Banding kreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5). Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang mengatur ketentuan formal dan material;

bahwa lebih lanjut, dalam koreksinya Terbanding mendasarkan pada portal pertukaran data DJP dan DJBC dimana PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa:

"Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan";

bahwa lebih lanjut, pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa substansi dari Pasal 9 ayat (9) UU PPN adalah diperkenankannya pengkreditan untuk masa pajak tidak sama dengan batas pengkreditan adalah 3 bulan. Dalam hal ini, PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak melampaui batas waktu pengkreditan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Lebih lanjut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PIB tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan telah dibayarkan semua Pungutan Dalam Rangka lmpor (PDRI) termasuk PPN impor. Maka dari itu, tidak terdapat kerugian negara atas pengkreditan yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berupa PIB merupakan pengkreditan Pajak Masukan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

Bukti P-2Fotokopi surat Keberatan Nomor KGI/FA/X/2019/102 tanggal 30 Oktober 2019;

Bukti P-3Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00640/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017;

Bukti P-4FotokopiSuratSetoranPajakdenganNTPN

CE64D1PCBJHMQBMM sebesar Rp589.046.050;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Nomor 08 tanggal 26 Juni 2019 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Nomor 06 tanggal 14 Agustus 2018 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor KGI/FA/VI/2021/113 tanggal 23 Juni 2021 a.n. Arif Prasetio Kartorahardjo,

Bukti P-8Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP a.n. a.n. Arif

Prasetio Kartorahardjo,

Bukti P-9Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-524/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021 a.n. Arif Prasetio Kartorahardjo,

Bukti P-10 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat a.n. Arif Prasetio Kartorahardjo,

Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Miftahul Chaer,

Bukti P-12 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Knauf

Gypsum Indonesia Nomor 7 tanggal 7 Februari 2003, Notaris H. Parlindungan L. Tobing, S.H.,

Bukti P-13 Matriks Sengketa,

Bukti P-14 PIB,

Bukti P-15 Invoice,

Bukti P-16 Bukti Pembayaran,

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 25 Januari 2022 hal:

Penjelasan Tambahan atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2017 sehubungan dengan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020,

Bukti P-18 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 202.406.000 dengan NTPN

CA3E25R74S14ODU8 yang dikreditkan pada Masa Pajak April 2017, Bukti P-19 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 144.374.000 dengan NTPN

0A1716308MJ9KDJO yang dikreditkan pada Masa Pajak April 2017, Bukti P-20 SPT PPN Masa Pajak April 2017 Pembetulan ke-1;

Bukti P-21 PIB No. 20170331-013770 Moritz J Weig beserta BPN dan Invoice; Bukti P-22 PIB No. 20170331-013771 Knauf Engineering beserta BPN dan

Invoice;

Bukti P-23 Closing Statement (tanpa nomor) tanggal 13 Mei 2022 perihal:

Kesimpulan Akhir (Closing Statement) atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2017 sehubungan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020,

Bukti T-2Matriks Sengketa,

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 25 November 2021; Bukti T-5Closing Statement nomor S-5336/PJ/PJ.07/2022 tanggal 9 Mei 2022 hal: Pendapat Akhir Terbanding Sehubungan Sidang Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00640/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor KGI/FA/I/2021/009 tanggal 14 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan1.538.949.9021.339.447.902199.502.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp199.502.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pengujian terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN April 2017; bahwa adapun Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Mg harePenjudlBSPoo Ko.FakturPalak Targaal IR) PP Masa 23 2k Rertark 7

1 Ndk ade mes TASTE KW Lb) TSEC carl Pe stoeif barang Pa

2 KAM ENGI SGN AMIN IKA LK oo BK en bagan bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN sebelum tanggal PIB, sehingga pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; bahwa berdasarkan informasi dari Pertukaran Data DJP-DJBC, diketahui Pajak Masukan atas dokumen tertentu dengan nomor 20170331013770 tanggal 6 April 2017 dan nomor 20170331013771 tanggal 20 April 2017 adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan rincian sebagai berikut:

. ane sewa F pemasok SIN

WO fe lig Kanon «CARING PENGADUAN "OS? ann Ge 4

HAMA ALAnay SNARA = WPWP HAMA

.. ” " : . + se for "ho = " - " eu at " . .. : . . aa F sal To Bo Be ED dy Too (cea! Tama ag " per Kmanfi

2 InadartkiaAr|batson “P000ho00OTA22SA ILIR A7 Clan (Mei jasa [LA GOMBH Teint 2g Janessnososondo| GYPELM <:

. W iat ane arr dpat kere 4 nh. fo maid Freerirririe Tr

Meta ye ep) dear Jamar fe dP tana

4 Jezssnklmanslososgn » |ocneeoena7a220n7nantosa7an kemas JUN eign {ENG NEERING) 93345 PHOFEN | 26: Yowpssereosanoni evPSum * bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa April 2017 tersebut adalah dokumen tertentu berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor 189126 tanggal 1 Mei 2017, dan nomor 225336 tanggal 19 Mei 2017;

bahwa dengan demikian berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa April 2017, Pertukaran Data DJP-DJBC, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN April 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dimana pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran atas perolehan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat 8 huruf b dan f UU PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur mengenai ketentuan Faktur Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maka dari itu, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material”. Adapun dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, ketentuan formal terkait dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;

bahwa ketentuan yang mengatur mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak – 10/PJ/2010 (“PER-10”) juncto Peraturan Dirjen Pajak – 33/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang

Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam PER-10, PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga PIB dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pasal 4 PER-10 menyebutkan bahwa “dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. PIB termasuk ke dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf I PER-10 yang harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa ketentuan mengenai PIB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 (“PMK-155”) tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 5 ayat (2) PMK 155 menyebutkan bahwa:

“Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data:

a. identitas Pemberitahuan Pabean;

b. data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. data barang impor;

d. data dokumen pelengkap pabean; dan

e. data lainnya yang terkait dengan impor barang”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi elemen data yang disebutkan pada PMK-155. Oleh karena itu, ketentuan mengenai PIB terkait persyaratan formal telah dipenuhi. Adapun persyaratan material dapat dipenuhi dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB memuat keterangan yang sebenarnya. Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan PIB yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen pendukung dari PIB yang dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan seharusnya sudah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam koreksinya, Terbanding merujuk pada data portal Bea Cukai sehubungan dengan PIB yang Pemohon Banding kreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding beranggapan bahwa pertukaran data DJP dan DJBC seharusnya hanya dijadikan rujukan untuk menelusuri lebih lanjut atas koreksi yang

dilakukan. Substansi dari PPN Impor yang tercantum dalam PIB dan Pemohon Banding kreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 ayat 5. Dalam ketentuan Pasal 13 ayat 5 yang mengatur ketentuan formal dan material;

bahwa lebih lanjut, dalam koreksinya Terbanding mendasarkan pada portal pertukaran data DJP dan DJBC dimana PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

Lebih lanjut, pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa: “Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa substansi dari Pasal 9 ayat (9) UU PPN adalah diperkenankannya pengkreditan untuk masa pajak tidak sama dengan batas pengkreditan adalah 3 bulan. Dalam hal ini, PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak melampaui batas

waktu pengkreditan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Lebih lanjut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PIB tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan telah dibayarkan semua Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI) termasuk PPN impor. Maka dari itu, tidak terdapat kerugian negara atas pengkreditan yang Pemohon Banding lakukan;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, karena menurut Pemohon Banding, data yang disampaikan Terbanding berasal dari portal pertukaran data yang faktanya tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan Pajak meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan fakta fakta yang sebenarnya yang berbeda dengan data berdasarkan portal pertukaran data DJP dan DJBC;

Menimbang, setelah disampaikan pembuktian dan fakta, Terbanding menyampaikan kesimpulannya sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan pengujian, terdapat faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN Masa April 2017. Adapun faktur pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaporan PIB dalam SPT Masa PPN adalah sebelum tanggal PIB, sehingga pajak masukan yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

7 Serrasarkan infsimasi jari setukaran lata 5-55 tikstahui -sjak IL asukan atas lekuman tetantu Lengan menor SKALA TE taniial fF April 2017 tan nmr

SATA TT “F1 tanggal 20 April SE 17 azalah : kuman -enkeritahuan impor Saran: jenjan rincian seat al berikut

bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa:

a. Atas Faktur Pajak Nomor: No 000000-000742-201770331-013770

• Fotokopi Bukti Pembayaran dari Bank Mandiri sebesar Rp202.406.000.000,00 tanggal 28 April 2017

• Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000742- 201770331-013770 No Pendaftaran tidak terbaca jelas tanggal 1 Mei 2017 nilai PPN Rp117.256.000,00

• Fotokopi invoice no 01674970 tanggal 21 Maret 2017

• Copy Billing DJBC tanggal 28 April 2017 PPN Impor sebesar Rp117.256.000,00;

Bahwa berdasarkan data NTPN dalam bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding, telah dilakukan konfirmasi NTPN pada system administrasi DJP dengan hasil sebagai berikut:

PSA SS

URACAN BOLLIWS cEk d' APPROWES — ~ DS FSLGlTsflart lt

THewP — TLIEDISIS-ITE IIT

ZEWIS SETORANM AS lev sg cet gst 7 sin re SI iri

Ho, Ske

MASA PEMBAYARAN baranyan

TANGGAL BAYAR -3 Hii

TANSGA BUzU IST

SUMLAH SAYAR — a = ae lit

BANK SPOS PE‘ 47, ARAN ~ NN —

CABANG BANI POS NN — le

KOS KANTOR PBB a — —

KOS KANTOR PRATAMA — — —

STATUS SATA ll — — 2 — Tar IS Ef

IL: 3ILIKG Fri IL SSS

TANGGA RE<ON | SI Ta LL”

K2P AGMINISTAASI TI Dia

JEM SAT SILLIAS ae 3FHTE

URATAN BILLINGS

CEK d APPRIDVVES 5S EL S 3 bahwa pelaporan Pemohon Banding pada masa April 2017 adalah sebagai berikut: “RAUL RT

DAFTAR FAJAK MASLKAN YANG CAPAT D KRECITAEY ATS IMOGR BKP DAN PZ ANFAATAN BMP TICAK BERAU ICIKO SAR LAR CASRAH PABEAN |. wo SRM ta cece

Me oeF oT RAUF GEN ASN | Wake far 4.07 kanan Pet s3: =F zai! .

[kegs Te ee DFE EDL

Ii na ai no AE

EERE GSE gr oat” Dasa | oma, oo Es oo ES

EIR CERO aa oo jeram [see Down “go 1

Frees oo oo Ofemssmaa| cat | oo sx oo mg Le

Hee aU

MN —— ee wi

*) No urut 3 dan 4 bahwa berdasarkan penelitianTerbanding pada dokumen yang disampaikan oleh Pemohon ditemukan fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan diketahui bahwa PIB dengan Nomor Pengajuan 00000000074202170331013770 Nomor PIB: 189126 diterbitkan tanggal 1 Mei 2017. Hasil penelitian terdapat perbedaan data atas nilai PPN

Impornya. Nilai PPN yang dikoreksi Terbanding Rp116.637.000,00 sedangkan data dokumen dari Pemohon Banding adalah sebesar Rp117.256.000,00. Pelaporan dalam SPT Masa PPN Masa April 2017 nilai PPN adalah sebesar Rp116.637.000,00. Selain itu juga terdapat perbedaan dalam tanggal dokumennya. Data SPT Masa PPN tertulis 6 April 2017 sedangkan data dalam dokumen adalah 1 Mei 2017;

Masa Terdapat Beda Kilai dan Tanggal FFM Impor

SPT Masa FF (Rp Dokumen FIB (Rp bahwa hasil konfirmasi data NTPN “Ada’ adalah untuk nilai PPN impor sebesar Rp117.256.000 (bukan atas nilai yang dikreditkan) dengan tanggal pembayaran 28 April 2017 sedangkan dalam dokumen berupa PIB tanggal pengajuan adalah tanggal 1 Mei 2017. Pelaporan dalam SPT Masa PPN juga berbeda sebagaimana terlihat dalam tabel di atas. Atas perbedaan data PPN Impor ini tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding;

bahwa atas adanya perbedaan nilai data yang tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon dengan pelaporan dalam SPT Masa PPN, maka menurut Terbanding Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa PPN masukan sebesar Rp116.637.000,00 yang dikreditkannya telah dibayar;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi pajak masukan Nomor 000000-000742-201770331-013771 dengan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi Bukti Pembayaran dari Bank Mandiri sebesar Rp83.637.000,00 tanggal 28 April 2017;

• Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000742- 201770331-013771 No Pendaftaran 225336 tanggal 19 Mei 2017 nilai PPN Rp83.637.000,00;

• Copy Billing DJBC tanggal 18 Mei 2017 total Rp144.374.000 (PPN Impor sebesar Rp83.637.000,00);

• Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal 19 Mei 2017 No Dokumen: 225097/MPU.01/2017;

• Fotokopi invoice no 75009728 tanggal 17 Maret 2017;

bahwa berdasarkan data NTPN dalam bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding, telah dilakukan konfirmasi NTPN pada system administrasi DJP dengan hasil sebagai berikut:

ITL S ls (asas -acamar [PO 5 S0ee 0 SS asia USS SERV Sr gsr

Pake

MASA PEMBAYARAN Po raat:

francca_eavamn [OOOO ET

TANGGA BULU [eT

IUMLAH SAYAR [EE

[BANKFPOSPEWBAYARAN[ 0 0000000UOOOOOCOC‘C‘<’

CABANS BANK POS [LO

KesEkanterees |...

KO DS KANTOR PRATAMA Po

STATUS DATA tC. ... TEE

TANSGA. RELSH Par IE ari (kep amrarurstassi [ fPerts_atscuiws feaccpast=pete [ bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa:

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan diketahui bahwa PIB dengan Nomor Pengajuan No 000000-000742-201770331-013771 dan No Pendaftaran 225336 diterbitkan tanggal 19 Mei 2017;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dengan nomor 225336 namun terdapat perbedaan nilai PPN Impornya juga tanggalnya. Nilai PPN yang dikoreksi Terbanding Rp 82.865.000,00 sedangkan data dalam dokumen berupa PIB yang disampaikan Pemohon nilai PPNnya adalah sebesar Rp83.637.000,00 (berbeda). Nilai pelaporan dalam SPT Masa PPN masa April 2017 adalah sebesar Rp82.865.000,00 sehingga terdapat ketidaksesuaian nilai PPN Impor yang dilaporkan dengan dokumen yang disampaikan;

Masa Terdapat Beda Nilai PPN Impor

SPT Masa PPN (Re) | Dokumen PIB (Rp) bahwa hasil konfirmasi data NTPN “Ada’ adalah untuk nilai PPN impor sebesar Rp83.637.000,00 (bukan atas nilai yang dikreditkan) dengan tanggal pembayaran 19 Mei 2017;

bahwa atas perbedaan data PPN Impor ini tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding;

bahwa terdapat perbedaan nilai data PPN Impor yang tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon dengan pelaporan dalam SPT Masa PPN sehingga Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa PPN masukan sebesar Rp82.865.000,00 yang sudah dikreditkannya telah dibayar karena hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan dan hasil konfirmasi tidak menunjukan hal tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa:

"Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan, antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak

Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan”;

“Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diketahui bahwa Undang- Undang membatasi pajak masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;

bahwa dalam hal jangka Waktu tersebut telah dilampaui, Undang-Undang masih memberi kesempatan untuk pengkreditan Pajak Masukan tersebut melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan;

bahwa yang disebut masa pajak pada Pasal 1 huruf w UU PPN adalah: “Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa: ‘’Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Dengan demikian pendapat Terbanding masa pajak mengacu kepada jangka waktu yang berurutan secara normal menurut tahun kalender;

bahwa Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Maka pajak masukan masa April 2017 seharusnya dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa April 2017. Namun dalam sengketa ini Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan dengan dokumen tertanggal Mei 2017 dan yang disetorkan pada masa Mei 2017 ke masa pajak sebelumnya yaitu masa April 2017 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa pengaturan pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN adalah mengatur apabila Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Pemohon Banding tidak terlambat menerima faktur pajak atau membuat pembetulan SPT Masa sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon bahwa pengkreditan pajak masukan Pemohon Banding sudah sesuai Pasal 9 ayat (9) tidak tepat;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan sebesar Rp199.502.000,00 yang dikreditan pada masa April 2017 tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp199.502.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

Menimbang bahwa atas bukti dan fakta yang telah disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan sebesar Rp199.502.000 dengan alasan:

Dasar Hukum yang Dirujuk oleh Terbanding Tidak Tepat bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 9 ayat 9, dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Terbanding tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8f) UU PPN merupakan ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang didasarkan pada Faktur Pajak. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8f) UU PPN;

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (8f)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding merujuk pada ketentuan pengkreditan Pajak Masukan berupa Faktur Pajak dimana Pajak Masukan yang menjadi koreksi adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN. Adapun pengertian dari Faktur Pajak merujuk pada Pasal 1 angka 23 UU PPN adalah:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;

bahwa merujuk pada definisi tersebut, Faktur Pajak merupakan tanda bukti pemungutan PPN yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak. Dalam hal Terbanding merujuk pada dasar hukum tersebut menjadi tidak tepat dan tidak relevan dikarenakan Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan berupa dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bukan Faktur Pajak. Maka dari

itu, dasar hukum yang dijadikan dasar koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak relevan;

Pengkreditan Pajak Masukan sudah sesuai Ketentuan Perpajakan yang Berlaku bahwa pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dimana pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran atas perolehan BKP yang berhubungan dengan kegiatan

usaha dan telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat 8 huruf b dan f UU PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur mengenai ketentuan Faktur Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maka dari itu, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material". Adapun dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

"Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan. Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, ketentuan formal terkait dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan bahwa:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak";

bahwa ketentuan yang mengatur mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak - 10/PJ/2010, ("PER-10") juncto Peraturan Dirjen Pajak - 33/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam PER-10, PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga

PIB dapat dikreditkan, sebagai Pajak Masukan, Pasal 4 PER-10 menyebutkan bahwa "dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. PIB termasuk ke dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf i PER-10 yang harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa ketentuan mengenai PIB diatur dalam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 ("PMK-155") tentang Pemberitahuan Pabean. Pasal 5 ayat (2) PMK 155 menyebutkan bahwa:

"Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data:

a. identitas Pemberitahuan Pabean;

b. data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. data barang impor;

d. data dokumen pelengkap pabean; dan

e. data lainnya yang terkait dengan impor barang”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi semua elemen data yang disebutkan pada PMK-155. Oleh karena itu, ketentuan mengenai PIB terkait persyaratan formal telah dipenuhi. Adapun Persyaratan material dapat dipenuhi dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB memuat keterangan yang sebenarnya. Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan PIB yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen pendukung dari PIB yang dikreditkan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, PIB yang Pemohon Banding kreditkan seharusnya sudah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Dalam koreksinya, Terbanding merujuk pada data portal Bea Cukai sehubungan dengan PIB yang Pemohon Banding kreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding beranggapan bahwa pertukaran data DJP dan DJBC seharusnya hanya dijadikan rujukan untuk menelusuri lebih lanjut atas koreksi yang dilakukan. Substansi dari PPN Impor yang tercantum dalam PIB dan Pemohon Banding kreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan

usaha dan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5). Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang mengatur ketentuan formal dan material;

bahwa lebih lanjut, dalam koreksinya Terbanding mendasarkan pada portal pertukaran data DJP dan DJBC dimana PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa:

"Pajak Masukan. yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan";

bahwa lebih lanjut, pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa:

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) pada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa substansi dari Pasal, 9 ayat (9) UU PPN adalah diperkenankannya pengkreditan untuk masa Pajak tidak sama dengan batas pengkreditan adalah 3 bulan. Dalam hal ini, PIB yang Pemohon Banding kreditkan tidak melampaui batas waktu pengkreditan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pemohon Banding

juga tidak membebankan Pajak Masukan dari PIB tersebut sebagai biaya ataupun tidak mengkapitalisasi Pajak Masukan tersebut pada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PIB tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan telah dibayarkan semua Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI) termasuk PPN impor. Maka dari itu, tidak terdapat kerugian negara atas pengkreditan yang Pemohon Banding lakukan. Berikut Pemohon Banding sampaikan screenshot Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah mencantumkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara;

HONK MARIA? SRN IQS Wet gt oy Wwe

PHVA AAAN FOODS Pua! POMPA TAN

AOR TRS Wt LOKASI 2a Poe

TARR al ak] ETHOS | To KUA Sat Hd

SEMREO Ciel ec

VELAESLA 154 MOS KS ih WN SHED eT

ATI Tea seaaST SOS ERS

KET] PERAN abad CORA TRAE Ab Ta

SATS SORELY Amys, t=

VARRYES] MY iA Sava MET? Ad 2-0

ANTA AI! | FAT

Ke CAGES SAUK OTK kap LO EFT EN

NTuri © SOR Ra nyi Ia

STB BRAG herd SERA ‘A

KA AT HA KA RAN ed BHR

TN Wik ITA RAVER Te RAGA SH]

Bink WET PLAS ARS 7 BMS SIH RECESS A

. PRT Tel BIER. . fy

Nene A KI MEH ee Se a ar

TAMA [Ye aA SoM ia 3 ‘

BA A3 SETBAN MO OW TF

Al TIRES “Ta

Qe KOP ary

EA | SHE EI BA IS Dl WT Aube TERS Palais GTA PA

Larir Hal KE TEKEERISAN YHTNG: TASTHEF! HAL 1 yi TTA PAMA RR a TB

JURE aH Ta hh ee IV

OMIM Fane La

TaTd] oy aR soa? AAA MP oe :

Beant a ies ana sh cobb) nares var: aah

Walodasi Bear:

TA AS TAN IE BAST Seep Sa 1d

PASH S019 PAMA AMAN AN MAT IPA Soa LOR ie Oe oe

Re? - BOTS PAAR PEMESANAN PALA AN ra

Boo) RRR AON AA PA AAA Pye

METER CHARGE TER AY (FIFER KAM Tae MEMEK Tae Bea Der (KAT bahwa bersama surat ini, Pemohon Banding lampirkan kembali BPN atas penyetoran Pajak Masukan Dalam Rangka Impor tersebut;

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Impor sehingga berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan Impor bahwa Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Pemohon Banding sebesar Rp199.502.000 karena hal tersebut menyebabkan Pemohon Banding menanggung PPN untuk pelanggan Pemohon

Banding. Sesuai dengan konsep PPN yang dianut oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri, PPN seharusnya ditanggung oleh konsumen akhir. Koreksi Terbanding atas PPN Masukan Pemohon Banding menyebabkan terputusnya mekanisme PK – PM (PPN Keluaran minus PPN Masukan) dalam sistem PPN yang dianut oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding dibebani dengan pajak yang seharusnya tidak Pemohon Banding tanggung;

bahwa secara umum, mekanisme pemungutan PPN di Indonesia menganut Indirect Subtraction Method (metode pengurangan tidak langsung) dengan faktur pajak sebagai sarana kalkulasinya, sebagaimana tercermin dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), ayat (4), dan ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa “Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”. Dalam hal ini, Pemohon Banding seharusnya dapat mengkreditkan pajak masukan agar PPN dapat diteruskan ke konsumen akhir;

bahwa akibat koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding justru menyebabkan terjadinya “cascading effect” yang merugikan perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung (yaitu pajak yang beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain), PPN yang diterapkan di Indonesia adalah PPN tipe konsumsi (Consumption type VAT) menurut Rosdiana dan Irianto (2012, h.232). Dalam PPN tipe konsumsi, PPN atas perolehan barang kena pajak seharusnya dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran sehingga tidak terjadi pengenaan pajak (PPN) yang tidak seharusnya kepada Pemohon Banding akibat tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sementara, Pemohon Banding sudah tidak dapat lagi membebankan atau mengkapitalisasi Pajak Masukan tersebut karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak All Taxes atas Tahun Pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding hendak menyampaikan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Impor sebesar Rp200.893.000. Pemohon

Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan jumlah PPN impor sebesar Rp200.893.000 pada SPT PPN Masa Pajak April 2017 sesuai dengan nilai pembayaran PPN yang Pemohon Banding lakukan dan adanya kesalahan tulis dalam SPT PPN Masa Pajak April 2017 seharusnya tidak menyebabkan PPN Impor tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Impor dan tidak ada kesalahan dalam dokumen PIB sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan merupakan pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada Negara sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 9 ayat ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan Pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi pajak masukan sebesar Rp199.502.000,00 bersifat yuridis pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp199.502.000,00 dikarenakan Pemohon Banding melaporkan PIB yang didaftarkan tanggal 1 Mei 2017 dan 19 Mei 2017, namun dikreditkan dalam SPT Masa PPN April 2017, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam SPT PPN (normal) untuk masa pajak April 2017 sebagai Pajak Masukan atas pembelian impor dari Penjual sebagai berikut:

- Moritz J Weig GMBH CO. KG dengan menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak berupa PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen pendukungnya antara lain SSP Pembayaran PPN atas Importasi, dimana tertulis identitas dari PIB dengan nomor 20170331013770 tanggal 6 April 2017 dengan nilai yang dikreditkan Rp116.637.000,00,

- Knauf Engineering GMBH dengan menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak berupa PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen pendukungnya antara lain SSP Pembayaran PPN atas Importasi, dimana tertulis identitas dari PIB dengan nomor 20170331013771 tanggal 6 April 2017 dengan nilai yang dikreditkan Rp82.865.000,00;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh Terbanding dari pertukaran data DJP- DJBC diketahui:

- PIB dengan nomor 20170331013770 tersebut tertanggal 1 Mei 2017,

- PIB dengan nomor 20170331013771 tersebut tertanggal 19 Mei 2017;

bahwa berdasarkan data tersebut Terbanding mengkoreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp199.502.000,00 yang terdiri dari PIB dengan nomor 20170331013770 Rp116.637.000,00 dan PIB dengan nomor 20170331013771 Rp82.865.000,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung

berupa:

a. Atas PIB/Faktur Pajak Nomor 000000-000742-201770331-013770

• Fotokopi Bukti Pembayaran dari Bank Mandiri sebesar Rp202.406.000.000,00 tanggal 28 April 2017

• Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000742- 201770331-013770 No Pendaftaran tidak terbaca jelas tanggal 01 Mei 2017 nilai PPN Rp117.256.000,00

• Fotokopi invoice Nomor 01674970 tanggal 21 Maret 2017

• Copy Billing DJBC tanggal 28 April 2017 PPN Impor sebesar Rp117.256.000 b. Atas PIB Nomor No 000000-000742-201770331-013771 dengan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi Bukti Pembayaran dari Bank Mandiri sebesar Rp83.637.000,00 tanggal 28 April 2017;

• Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000742- 201770331-013771 Nomor Pendaftaran 225336 tanggal 19 Mei 2017 nilai PPN Rp 83.637.000,00;

• Copy Billing DJBC tanggal 18 Mei 2017 total Rp 144.374.000 (PPN Impor sebesar Rp 83.637.000,00);

• Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tanggal 19 Mei 2017 No Dokumen: 225097/MPU.01/2017;

• Fotokopi invoice Nomor 75009728 tanggal 17 Maret 2017;

bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Atas Faktur Pajak/PIB Nomor No 000000-000742-201770331-013770

bahwa didapatkan fakta nilai PPN Impor yang tercantum dalam SSP/NTPN yang ditunjukkan dalam pembuktian adalah sebesar Rp117.256.000,00, berbeda dengan nilai PPN Impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yaitu sebesar Rp116.637.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Masa Terdapat Beda Kilai dan Tanggal FFM Impor

SPT Masa FF (Rp Dokumen FIB (Rp

bahwa berdasarkan data tersebut di atas, diketahui PPN Impor dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2017 untuk Masa Pajak Mei 2017. Dokumen PIB juga menunjukan bahwa tanggal pendaftaran adalah 1 Mei 2017 dengan nilai Rp117.256.000,00, sedangkan Pemohon Banding telah mengkreditkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017 dengan nilai Rp116.637.000,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti a quo, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pajak masukan sebesar Rp116.637.000,00 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017 telah dilakukan pembayaran sebagaimana didalilkan;

b. Atas Faktur Pajak/PIB Nomor No 000000-000742-201770331-013771

bahwa didapatkan fakta nilai PPN Impor yang tercantum dalam SSPCP/NTPN yang ditunjukkan dalam pembuktian adalah sebesar Rp83.637.000,00, sedangkan nilai PPN Impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yaitu sebesar Rp82.865.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Masa Terdapat Beda Nilai PPN Impor

SPT Masa PPN (Rp) | Dokumen PIB (Rp) bahwa berdasarkan data tersebut di atas, diketahui PPN Impor dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2017 untuk Masa Pajak Mei 2017. Dokumen PIB juga menunjukan bahwa tanggal pendaftaran adalah 19 Mei 2017 dengan nilai Rp83.637.000, sedangkan Pemohon Banding telah mengkreditkan pada SPT Masa PPN Masa April 2017 dengan nilai Rp82.865.000,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti a quo, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pajak masukan sebesar Rp82.865.000,00 yang dikreditkan telah dibayar karena dokumen yang disampaikan dan hasil konfirmasi tidak menunjukan hal tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN diatur bahwa “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN diatur bahwa “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling

lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan a quo dan fakta yang ada, pajak masukan berupa PIB yang didaftarkan dan dibayarkan Pemohon Banding pada tanggal 1 Mei 2017 dan 19 Mei 2017, seharusnya dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2017 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak Mei 2017; bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pengkreditan pajak masukan a quo telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, menurut Pengadilan Pajak, pengaturan pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN adalah mengatur apabila Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding tidak terlambat menerima faktur pajak dan juga tidak membuat pembetulan SPT Masa, sehingga menurut Pengadilan Pajak alasan Pemohon Banding bahwa pengkreditan pajak masukan Pemohon Banding sudah sesuai Pasal 9 ayat (9) a quo adalah tidak tepat;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, koreksi Terbanding atas pajak masukan Masa Pajak April 2017 sebesar Rp199.502.000,00 yang merupakan transaksi di bulan Februari 2017 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya atas SSPCP PPN atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyetoran PPN terutang serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN April 2017, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas PIB dan SSPCP PPN atas impor yang menjadi sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat PIB/SSPCP a quo tidak dapat dikreditkan di masa

pajak April 2017 namun dapat dikreditkan di masa pajak Mei 2017 atau paling lambat pada masa pajak Agustus 2017;

b. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas SSP untuk pembayaran PPN impor tersebut, selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

c. bahwa dengan tidak diakui SSP aquo yang dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN April 2017, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan telah terbuktinya terdapat pembayaran yang telah diterima negara pada tanggal 1 Mei 2017 dan 19 Mei 2017;

d. bahwa dengan terdapat kelebihan pembayaran pajak tersebut, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berdasarkan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp199.502.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan199.502.000,00199.502.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf s Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 1.339.447.913,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 1.339.447.913,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.299.499.415,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri20.235.443.391,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut402.544.104,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah21.937.486.910,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan21.937.486.910,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.023.544.339,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.339.447.913,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5. Lain-lain6.115.931.152,00
b.6. Jumlah7.455.379.065,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.455.379.065,00
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(5.431.834.726,00)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya5.661.303.479,00
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar229.468.753,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP229.468.753,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi229.468.753,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar458.937.505,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04264/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00640/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019 atas nama PT KNAUF GYPSUM INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jalan Cilandak KKO RT 001 / RW 005, Cilandak Commercial Estate, Garden Centre Lantai 5 Suite 16 (B), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan alamat korespondesi di Gedung Cibis Nine Lantai 12 unit H-1, Cibis Park, Jalan TB Simatupang No. 2 RT.001 RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560 (domisili elektronik astuti.mintorogo@knauf.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi Rp458.937.505,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.