P U T U S A N
Nomor PUT-000473.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000473.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000
beralamat di Jl Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Ling Dading Setiawan Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Risandy Pradipta Malawi,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1148/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 16 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003