Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-000473.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Indowire Prima Industrindo, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000473.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000473.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000

beralamat di Jl Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Ling Dading Setiawan Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Risandy Pradipta Malawi,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1148/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 16 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-484/PP/ BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1144/ INDOWIRE/PUR/01/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-000067/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1144/ INDOWIRE/PUR/05/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk113.614.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP0,00-
3. Cukai0,00-
4. PPN12.497.247,00-
5. PPnBM0,00-
6. PPh Pasal 222.840.325,00-
7. Denda0,00-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran128.951.572,00-

Menimbang bahwa atas SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 1144/INDOWIRE/PUR/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 (via pos 16 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1144/INDOWIRE/PUR/01/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18-11-2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 19-11-2024, diajukan masih dalam jangka 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak

4. Pengajuan surat Banding dilampiri dengan Salinan keputusan nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18-11-2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp128.951.572,00 sesuai dengan Billing/DJBC Nomor 640241200656027 atas pembayaran SPKTNP Nomor : SPKTNP-512/WBC.11/2024 dan Bukti Penerimaan Negara (Bukti Bayar Terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tabun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ling Dading Setiawan Jabatan Selaku Direktur yang Dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 122 tanggal 16 September 1994 dan Akta Perubahan Nomor 24 tanggal 14 Juni 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 Tanggal 18-11-2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang dibanding.

1. Pemohon banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 Tanggal 18-11- 2024 yang diterbitkan berdasarkan basil pemeriksaan atas pemberitahuan

impor barang (PIB) Nomor Pendaftaran 919979 Tanggal 27-12-2022 Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh pasal 22 impor sebesar Rp128.951.572,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa permohonan banding ini adalah Form COO - IE-CEPA nomer Fl-El 183662902 tanggal 12 Desember 2022 telah digugurkan atau dibatalkan oleh pejabat Bea dan Cukai dikarenakan Tidak mencantunikan Deklarasi Asal Barang (DAB) di Invoice.

2. bahwa Form COO - IE-CEPA nomor FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022 yang Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran: 919979 Tanggal 27-12-2022 tersebut adalah sebenar- benarnya yang Pemohon Banding terima dari Supplier Pemohon Banding Upcast OY.

3. bahwa Supplier Pemohon Banding Upcast OY telah mencantumkan Country Of Origin "European Union" pada Invoice Nomor 700945 Tanggal 21 November 2022 dan Form COO - IE-CEPA nomer FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022 dan disebutkan pada kolom 3.

Dengan sudah disebutkannya Country Of Origin "European Union" pada kolom 3 pada form COO - IE-CEPA nomor FI-E1183662902 adalah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021 pasal 1, ayat 26 berbunyi Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjuttrya disebut DAB IE-CEPA adalah pernyataan anal barang yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan sebagai dasar pembel ian Tarif Preferensi..

4. bahwa jika Form. COO - IE-CEPA nomer FI-E1183662902 yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding tersebut di ragukan keabsahan dan kebenarannya, seharusnya pejabat Bea dan Cukai lebih dulu

melakukan tindakan sesuai perintah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021, pasal 16 ayat (1) berbunyi :

Terhadap DAB IE-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA kepada Instansi Berwenang di Negara Anggota pengekspor, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/WBC.11/ 2024 tanggal 18 November 2024;

P.2 Pakta Integritas atas nama Ling Dading Setiawan;

P.3 Surat Kuasa Khusus nomor 1148/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 16 Januari

2025 dari Ling Dading Setiawan kepada Risandy Pradipta Malawi;

P.4 Fotokopi bermeterai Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

P.5 Fotokopi bermeterai Billing DJBC Kode 640241200656027 dan Bukti

Penerimaan Negara nomor NTPN 849A737EOUPQIRKR tanggal bayar 27 Desember 2024 sebesar Rp128.951.572,00;

P.6 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Indowire Prima Industrindo Nomor 24 Tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., di Surabaya;

P.7 Fotokopi bermeterai PIB nomor 919979 tanggal 27 Desember 2022;

P.8 Fotokopi SPPB;

P.9 Fotokopi bermeterai Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List,

Waybill, EU-COO;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 000067/WBC.11/SUB/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP-512/

WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 melalui surat permohonan pengajuan banding;

2. bahwa Tbmenerbitkan SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024.

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil–dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebagaimana dalam pemberitahuan sebagai berikut:

NoNo. PIBTanggal PIBUraian BarangPos TarifTarif BM
191997927 Des 2022EQUIPMENT AND CONSUMABLES FOR COOLER 16 MM ROD8454.90.000% (IE- CEPA)

2. bahwa atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural penggunaan tarif preferensi sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021

tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

D. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB nomor 919979 tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi) IE- CEPA.

2. Ketentuan penggunaan tarif preferensi IE-CEPA diatur dalam PMK Nomor 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.

3. Berdasarkan PMK Nomor 122/PMK.04/2021 dinyatakan bahwa:

Pasal 1 : (11) European Free Trade Association yang selanjutnya

disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri

dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

(26) Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjutnya disebut DAB IE-CEPA adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan sebagai dasar

pemberian Tarif Preferensi.

Pasal 2 : (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang

besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 3 : (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7 : (1) Ketentuanprosedural(proceduralprovisions)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IE-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dibuat oleh eksportir yang berkedudukan di wilayah Negara Anggota;

b. dibuat dalam bahasa Inggris;

c. dibuat dalam invoice atau dokumen komersial lainnya;

d. memuat pernyataan eksportir dengan tanda/tulisan/cap dan menggunakan kalimat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;...

Pasal 13 : (1) Penelitian terhadap DAB IE-CEPA untuk pengenaan Tarif

Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: …; c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10; …

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), DAB IE-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured

Nation/MFN).

4. Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak memenuhi ketentuan prosedural berdasarkan Pasal 7 ayat (1)

PMK Nomor 122/PMK.04/2021 sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

E. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa penetapan pengguguran tarif preferensi dengan menggunakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah benar karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan;

2. bahwa atas importasi sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak memenuhi ketentuan prosedural berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 122/PMK.04/ 2021 sehingga seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024;

4. bahwa dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku;

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024. bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 1144/INDOWIRE/PUR/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Berdasarkan Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa COO Form IE-CEPA norner FI-E1183662902 tanggal 12 Desernber 2022 yang Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Imoor Barang di Kantor Pegawasan dan Pelayanan DJBC adalah yang benar-benar Pemohon Banding terima dari eksportir Pemohon Banding Upcast OY dan sudah sesuai dengan peraturan Menkeu no. 122/PMK.04/2021 pasal 1, ayat 26.

1. Sesuai Peraturan Menkeu no. 122/PMK.04/2021. pasal 1, ayat 26 Berbunyi : Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan Kernitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjutnya disehut DAB IECEPA adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

2. bahwa jika Form COO - IE-CEPA nomor Fl-El 183662902 yang kami terima dari supplier Pemohon Banding tersebut diragukan keabsahan dan kebenarannya, seharusnya pejabat Bea dan Cukai lebih dulu melakukan tindakan sesuai perintah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021, pasal 16 ayat (1) berbunyi:

Terhadap DAB IE-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA kepada Instansi Berwenang di Negara Anggota pengekspor, dan alas barang impor tersebut dikenakan off bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

3. Pejabat Bea Cukai (PFPD) selaku pemeriksa dokumen impor yang selama ini selaku melakukan atau mengirim Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada Importir/PPJK melalui Edi System apabila terdapat kekurangan berkas dokumen impor yang diterimanya atau terdapat berkas dokumen yang belum diserahkan kepada kantor bea cukai, namun pejabat Bea Cukai (PFPD) Pada Pemberitahuan impor Barring Pemohon Banding Nomer Pendaftaran 919979

tg1.27 Desember 2022 Pejabat Bea Cukai tidak mengirim Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada Importit melalui Edi System.

4. Kronologi proses dokumen impor Pemohon Banding nomor pendaftaran 919979 tanggal 27 Desember 2025 melalui Edi System PPJK adalah sebagai berikut:

ResponTgl Respon

a. Respon Umum26-12-2022

b. Penerimaan Data MB26-12-2022

c. Respon Billing26-12-2022

d. Surat Persetujuan Pengeluaran27-12-2022

e. Surat Penetapan SPKTNP-512/WBC.11/2024 18-11-2024

B. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding selaku pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa kiranya berkenan memberi putusan:

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomer SPKTNP-512/WBC.11/2024, tanggal 18 November 2024.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-2. Pakta Integritas atas nama Ling Dading Setiawan;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus nomor 1148/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 16

Januari 2025 dari Ling Dading Setiawan kepada Risandy Pradipta Malawi;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Billing DJBC Kode 640241200656027 dan Bukti

Penerimaan Negara nomor NTPN 849A737EOUPQIRKR tanggal bayar 27 Desember 2024 sebesar Rp128.951.572,00;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indowire Prima Industrindo Nomor 24 Tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., di Surabaya;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai PIB nomor 919979 tanggal 27 Desember 2022; Bukti P-8. Fotokopi SPPB;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing

List, Waybill, EU-COO;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus nomor 1148/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 16

Januari 2025 a.n. Risandy Pradipta Malawi;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Kartu Pegawai dan Bukti Potongan PPh Pasal 21

a.n. Risandy Pradipta Malawi;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir nomor 1513/INDOWIRE/PUR/11/2025 tanggal 04

November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis nomor SR-213/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 13

Agustus 2025;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-4. Fotokopi Rejection Letter dan Bukti Kirimnya;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir nomor SR-237/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024 termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1144/INDOWIRE/PUR/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IECEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IE- CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IE-CEPABarang impor pada pada PIB No 919979 tanggal 27 Desember 2022, sesuai LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tgl 15 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp128.951.572,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus

lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No SPKTNP-512/ WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 408/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 November 2024, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No 919979 tanggal 27 Desember 2022, karena pada lampiran dokumen pelengkap pabean tidak ditemukan Deklarasi Asal Barang (DAB) IE-CEPA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK 122/PMK.04/2021, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang yang diberitahukan pada PIB No 919979 tanggal 27 Desember 2022 sudah mencantumkan country of origin European Union pada invoice dan Certificate of Origin, sudah sesuai dengan ketentuan PMK 122/PMK.04/2021, sehingga seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA, karena penetapan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan Terbanding tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan COO a quo kepada negara penerbit COO a quo.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif bea masuk dalam rangka IE-CEPA pada SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, sesuai LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tgl 15 November 2024, yang diberitahukan dengan tarif bea masuk dalam rangka IE-CEPA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena pada lampiran dokumen pelengkap pabean tidak ditemukan Deklarasi Asal Barang (DAB) IE- CEPA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK 122/PMK.04/2021,

sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and the EFTA States (selanjutnya disebut IE-CEPA) telah disahkan dengan Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Aantara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 1), Product Specific Rules (Appendix 1 to Annex 1), dan Origin Declaration (Appendix 2 to Annex 1); bahwa Article 2.4 (Rules of Origin and Administrative Cooperation) menyatakan, sebagai berikut:

The rules of origin and administrative cooperation are set out in Annex I (Rules of Origin and Administrative Cooperation).

bahwa Rules of Origin and Administrative Cooperation (Annex 1 IE-CEPA) (selanjutnya disebut ROO and Administrative Cooperation IE-CEPA) antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Article 1 (Definitions):

For the purposes of this Annex:

(a)“Party” means Indonesia, Iceland, Norway or the customs territory of

Switzerland. Pursuant to the Customs Treaty of 1923 between Switzerland and Liechtenstein, a product originating in Liechtenstein shall be considered as originating in Switzerland;

(c)“competent authority” means the authority that, according to the domestic laws

and regulations of a Party, is responsible for authorisations, verifications and other origin issues;

Article 12 (Origin Declaration):

1. For goods originating in a Party and otherwise fulfilling the requirements of this Annex, an origin declaration may be completed by an exporter established in a Party. While recognising that the Indonesian system requires information pertaining to the origin criteria, the origin declaration as set out in Appendix 2 (Origin Declaration) shall be the basis for granting preferential treatment under the Agreement.

2. The origin declaration must be completed on an invoice or any other commercial document that identifies the exporter and the originating goods, and, except as provided in Article 14 (Approved Exporter), bear the original signature of the exporter.

3. An origin declaration shall be valid for 12 months from the date of completion. Article 14 (Approved Exporter):

1. The competent authorities of the exporting Party may, subject to domestic requirements, authorise an exporter of that Party to complete origin declarations without signing them, provided that he submits a written undertaking to those competent authorities, stating that he accepts full responsibility for any origin declaration which identifies him, as if he had signed it.

2. An exporter who requests such authorisation must offer to the satisfaction of the competent authorities of the exporting Party all guarantees necessary to verify the originating status of the goods as well as the fulfilment of the other requirements of this Annex.

3. The competent authorities of the exporting Party shall provide an approved exporter of that Party with an authorisation number. The authorisation number must be included in the origin declaration instead of the signature.

4. The competent authorities of the exporting Party may verify the proper use of an authorisation and withdraw it if the exporter no longer meets the conditions referred to in paragraph 2 or otherwise makes improper use of it.

Artice 15 (Importation Requirements)

1. A Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to originating products imported from another Party, on the basis of an origin declaration referred to in Article 12 (Origin Declaration).

2. In order to obtain preferential tariff treatment, the importer must, in accordance with the procedures applicable in the Party of import, request preferential tariff treatment at the time of importation of an originating product.

3. Subject to the domestic laws and regulations of the importing Party, an importer who is not in possession of an origin declaration at the time of importation may present the origin declaration and, if required, other documentation relating to the importation, at a later stage.

4. An origin declaration shall be submitted to the customs authorities of the importing Party within 12 months from its completion. The expiration of this period may be suspended as long as the goods covered by that origin declaration remain under customs control of the importing Party. After this period, an origin declaration may be accepted only in exceptional circumstances.

Article 22 (Verification of Origin Declarations)

1. The competent authority of the exporting Party shall carry out verifications of origin declarations on request of the importing Party.

2. The verification request shall specify the reasons for the inquiry. It may address the authenticity of origin declarations, the originating status of the goods concerned or the fulfilment of other requirements of this Annex. It shall include a copy of the origin declaration and, if appropriate, any other document or information giving reason to believe that the origin declaration may be invalid.

3. The customs authorities of the importing Party may, subject to their domestic laws and regulations, suspend preferential tariff treatment to a product covered by an origin declaration until the verification procedure has been finalised.

4. The competent authority of the exporting Party may request evidence, carry out inspections at the exporter’s or producer’s premises, check the exporter’s and the producer’s accounts and take other appropriate measures to verify compliance with this Annex.

5. The requesting Party shall be informed of the results and findings of the verification within three months from the date of the verification request. If the requesting Party receives no reply within the time limit mentioned above, or if the reply does not state clearly whether a product is originating or whether the origin declaration is valid, the requesting Party may deny preferential tariff treatment to the consignment covered by the origin declaration in question.

6. The time limit mentioned in paragraph 5 shall, upon request by signed letter, sent by electronic means to the contact point within the said time limit, be extended by three months.

bahwa Origin Declaration (Appendix 2 to Annex 1) menyatakan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States) (selanjutnya disebut 56/PMK.010/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (selanjutnya disebut PMK 122/PMK.04/2021) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 56/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1):

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Leichtenstein, Norwegia, dan Swiss, dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 ayat (1):

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States);

bahwa PMK 122/PMK.04/2021 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

11. European Free Trade Association yang selanjutnya disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA untuk menentukan negara asal barang.

20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA.

26. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjutnya disebut DAB IE-CEPA adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

28. Instansi Berwenang adalah instansi yang, menurut hukum dan peraturan domestik dari Negara Anggota, bertanggung jawab atas otorisasi, verifikasi dan isu asal barang lainnya.

30. Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA adalah permintaan secara tertulis yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Berwenang pada Negara Anggota pengekspor untuk mendapatkan informasi mengenai

pemenuhan Ketentuan Asal Barang, keabsahan DAB IECEPA, dan/atau pemenuhan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Annex I dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7 ayat (1):

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IE-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dibuat oleh eksportir yang berkedudukan di wilayah Negara Anggota;

b. dibuat dalam bahasa Inggris;

c. dibuat dalam invoice atau dokumen komersial lainnya;

d. memuat pernyataan eksportir dengan tanda/tulisan/cap dan menggunakan kalimat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e. memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi;

f. memuat tanda tangan asli dan nama eksportir, kecuali eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;

g. memuat nomor otorisasi (authorization number) untuk eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;

h. memuat tempat dan tanggal pembuatan DAB IECEPA;

i. digunakan hanya untuk 1 (satu) kali importasi; dan

j. berlaku selama 12 (dua belas) bulain terhitung sejak tanggal pembuatan. Pasal 8:

Untuk memenuhi ketentuan prosedural (procedural provision) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan huruf g, eksportir dapat membuat

DAB IE-CEPA tanpa membubuhkan tanda tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. eksportir telah mendapatkan otorisasi dari Instansi Berwenang dari Negara Anggota pengekspor yang dibuktikan dengan nomor otorisasi (authorization number); dan

b. eksportir wajib membubuhkan nomor otorisasi (authorisation number) pada DAB IE-CEPA untuk menggantikan pembubuhan tanda tangan asli dan nama eksportir pada DAB IE-CEPA.

Pasal 9 ayat (1):

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 11:

Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 12 ayat (1):

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap DAB IE-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap DAB IE-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), DAB IE-CEPA ditolak dan atas barang irnpor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(4) DAB IE-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);

b. keraguan berkaitan. dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketidaksesuaian atau perbedaan antara tanda tangan orang yang menandatangani DAB IE-CEPA dan/atau stempel DAB IE-CEPA dengan

dokumen dari ekportir yang sama atau spesimen yang dimiliki yang menimbulkan keraguan;

d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara DAB IECEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau

f. ketidaksesuaian lainnya antara DAB IE-CEPA dengan informasi relevan lainnya.

Pasal 15

(1) Dalam hal DAB IE-CEPA ditolak dan Tariif Preferensi tidak diberikan:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang rnelaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyarnpaikan pernberitahuan penolakan DAB IE-CEPA kepada Instansi Berwenang.

(2) Pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Berwenang disertai dengan copy atau pindaian DAB IE-CEPA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan;

(3) Penyampaian pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikirimkan secara elektronik kepada titik kontak (contact point) Instansi Berwenang.

Lampiran huruf A Bagian II (Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor)

1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (BC 2.0)

Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA, sebagai berikut:

a. dalam hal dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, kode fasilitas 67, nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA, wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Lampiran huruf A Bagian IV mencantumkan bentuk dan format Deklarasi Asal Barang (DAB) sebagaimana tercantum pada Appendix 2 to Annex 1;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat buktr di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwajenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek BeaMeterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Pasal 17:

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

bahwa berdasarkan LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 November 2024, Terbanding melakukan penelitian ulang atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, pengirim/penjual UPCAST OY Finland, importir/pemilik barang Pemohon Banding, pelabuhan muat ABO (Turku), pelabuhan transit Singapore, pelabuhan tujuan Surabaya (Juanda), pada kolom 19 tercantum kode fasilitas 67 (IE-CEPA) No. FI- E1183662902 tanggal 12 Desember 2022, uraian barang Consumables For Cooler 16 MM ROD, pos tarif 8454.49.00, pada lembar lanjutan PIB tercantum, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Invoice No. 700945 tanggal 21 November 2022, yang diterbitkan oleh UPCAST OY Finland untuk Pemohon Banding, tercantum Country of Origin European Union, tidak tercantum pernyataan keasalan barang (Origin Declaration) yang disepakati dalam perjanjian IE-CEPA; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Certificate of Origin No. FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022, diterbitkan oleh Satakunta Chamber of Commerce yang berkedudukan di Pori (Findland), consignor UPCAST OY Finland, consignee Pemohon Banding, uraian barang sesuai pemberitahuan pada PIB a quo, tercantum Country of Origin European Union dan Invoice No. 700945, serta pernyataan:

bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:

1. COO No. FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022 adalah dokumen sah yang diterbitkan oleh eksportir (UPCAST OY Finland) dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 PMK 122/PMK.04/2021;

2. Terbanding tidak melakukan permintaan verifikasi kepada instansi berwenang di negara pengekspor sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 122/PMK.04/2021 ketika meragukan DAB IE-CEPA;

3. tidak terdapat Nota Permintaan Dokumen (NPD) yang dikirim melalui EDI System oleh Terbanding atas PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022 sehingga proses pemeriksaan dokumen impor telah selesai tanpa keberatan administratif dari pihak Terbanding;

bahwa dalam penjelasannya Terbanding pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:

1. COO No. FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022 merupakan Surat Keterangan Asal (SKA) Non Preferensi, dimana penggunaan COO a quo bukan untuk mendapatkan tarif preferensi;

2. Pada lampiran dokumen pelengkap pabean tidak ditemukan Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga tidak memenuhi ketentuan Prosedural berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) PMK 122/PMK.04/2021;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas klasifikasi barang (pos tarif) yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah mengajukan PIB No 919979 tanggal 27 Desember 2022 pada kolom 19 PIB a quo tercantum kode 67 (IE-CEPA) dan Certificate of Origin (COO) Nomor FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022, bukan nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA, pada lembar lanjutan masing- masing PIB juga tercantum nomor dan tanggal COO sebagaimana tersebut pada kolom 19 PIB a quo;

- Barang impor in casu berasal dari Findland sesuai yang tercantum pada dokumen pelengkap pabeannya, termasuk Invoice No. 700945 tanggal 21 November 2022 dan COO) Nomor FI-E1183662902 tanggal 12 Desember 2022, dimana sesuai perjanjian IE-CEPA Findland bukan merupakan anggota (party) dari perjanjian a quo;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, pos tarif 8454.49.00, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA, sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8454.49.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka IE-CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IECEPA, barang impor pada pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, sesuai LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tgl 15 November 2024Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IE- CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IE-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IE- CEPA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, sesuai LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tgl 15 November 2024, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp128.951.572,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp113.614.000,00

PPN: Rp12.497.247,00

PPh Pasal 22: Rp2.840.325,00

Jumlah: Rp128.951.572,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-512/WBC.11/2024 tanggal 18 November 2024, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 408/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 November 2024, atas nama PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000, beralamat di Jl Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 919979 tanggal 27 Desember 2022, sesuai LHPU No. 408/LHPU/WBC.11/2024 tgl 15 November 2024, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp128.951.572,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.