P U T U S A N
Nomor PUT-000436.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000436.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E Jalan Hr Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Emi Lani jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex Indonesia Nomor 02 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/0357A/SCM- 0242/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;
Nama: Fachmi Nasrun,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/0359A/SCM- 0244/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;