Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-000436.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Sysmex Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000436.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000436.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E Jalan Hr Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Emi Lani jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex Indonesia Nomor 02 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/0357A/SCM- 0242/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Nama: Fachmi Nasrun,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/0359A/SCM- 0244/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-394/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SINE/2945/SCM-1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00212/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SINE/0033/SCM-0016/ENA/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk15.398.000266.654.000251.256.0000
2. Cukai0000
3. PPN295.012.231322.650.38527.638.1540
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2267.048.12573.329.5256.281.4000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran285.175.5540

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SINE/1764/SCM-0734/YSU/IX/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk15.398.000
2. Cukai0
3. PPN295.012.231
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2267.048.125
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk15.398.000266.654.000251.256.0000
2. Cukai0000
3. PPN295.012.231322.650.38527.638.1540
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2267.048.12573.329.5256.281.4000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran285.175.5540

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SINE/2945/SCM- 1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SINE/2945/SCM-1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 (“KEP-08597”) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Desember 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 285.175.554,- sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 62••••••••••277 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 25631E1J6QLIQG5 (bukti bayar terlampir pada Lampiran 4) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Emi Lani jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 13 Maret 2024.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08597 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 (“ KEP-08597”)

1. Pemohon Banding telah menerima Penatapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPTNP”) nomor 607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 (“SPTNP-607937”) atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.251.256.000,00

PPN: Rp.27.638.154,00

PPh Pasal: Rp.6.281.400,00

22

Denda: Rp.0,00 (+)

Total: Rp.285.175.554,00

2. Bahwa dalam SPTNP-607937, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi barang impor Pos 1, 2, dan 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan SPTNP
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%HS 3822.19.00 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

3. Bahwa atas SPTNP-607937 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui surat keberatan nomor SINE/1764/SCM-0734/YSU/IX/2024 tanggal 07 Oktober 2024.

4. Bahwa atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan atas keberatan dengan KEP-08597 tanggal 03 Desember 2024 yang menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif, sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan KEP-08597
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%HS 3822.19.00, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

5. Penerbitan Keputusan Permohonan Keberatan nomor KEP-08597 tanggal 03 Desember 2024 mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.251.256.000,00

PPN: Rp.27.638.154,00

PPh Pasal 22: Rp.6.281.400,00

Denda: Rp.0,00

Total: Rp.285.175.554,00

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah penetapan tarif dan klasifikasi Terbanding dalam KEP- 08597 atas pemberitahuan barang sengketa berupa XN-L CHECK pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PIBHS PenetapanHS Pemohon Banding
Pos Tarif/ TBMPos Tarif/ TBMPos Tarif/ TBM
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 TBM 0%3822.19.00 TBM 10%3002.12.90 TBM 0%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

B. Nilai Sengketa

Bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sejumlah Rp. 285.175.554,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp251.256.000,00

PPN: Rp27.638.154,00

PPh Pasal: Rp6.281.400,00

22

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp285.175.554,00 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah)

C. Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi barang impor dalam keputusan atas keberatan yang diterbitkan Terbanding, pada KEP-08597 tersebut adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Identifikasi Barang

1. Bahwa barang yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa a quo adalah barang berupa XN-L Check yang terdiri dari 3 varian, yaitu XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS, XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS, dan XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS.

Gambar 1: Foto Barang Impor XN-L Check

2. Bahwa berdasarkan brosur berjudul “XN-L Check” (Lampiran 6), barang impor XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Components

XN-L CHECK includes stabilized human red blood cells, white blood cells and a platelet component in a preservative medium”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

3. Bahwa barang impor yang berupa komponen darah manusia akan digunakan dalam proses kontrol alat hematologi tipe Sysmex XN-L. Barang impor digunakan seperti sample darah pasien dan diuji pada alat hematologi. Dari pengujian tersebut, alat hematologi akan menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Apabila nilai pengujian berada

dalam rentang yang diharapkan, dapat disimpulkan bahwa alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik.

“Intended use

XN-L CHECK is intended to be used as a control for complete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticulocyte parameters on Sysmex XN-L series instruments.”

“Principles of the examination method

Use of stabilized cell preparations for controlling haematology instrumentation is an established procedure. When handled like a patient sample and assayed in the QC Analysis of a properly calibrated and functioning instrument, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay sheet”

4. Bahwa berdasarkan dokumen Safety Data Sheet (Lampiran 7), XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Chemical name, content: human source components”

Berdasarkan Safety Data Sheet, dapat diketahui bahwa XN-L Check merupakan produk berupa komponen darah manusia. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan pada dokumen brosur “XN-L Check” yang menyatakan bahwa barang impor merupakan komponen darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih dan komponen trombosit (platelet).

Alasan Klasifikasi

5. Bahwa dalam penentuan klasifikasi HS, Pemohon Banding mengacu pada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Nomor 1 dan KUMHS Nomor 6 yang menyebutkan sebagai berikut:

KUMHS 1

“Judul dan Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

6. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, dengan merujuk pada dokumen brosur dan safety data sheet, merupakan darah manusia yang mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan komponen trombosit yang distabilisasi dengan media pengawet. Berdasarkan identifikasi barang tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90 sebagai berikut:

30.02Darah manusia; darah Human blood; animal

hewan disiapkan untuk bloodpreparedfor keperluan terapeutik, therapeutic, prophylactic or profilaktikatau diagnostic uses; antisera, diagnosis; antiserum, other blood fractions and bagian darah dan immunological products, produkimunologi whether or not modified or lainnya,dimodifikasi obtained by means of maupun tidak atau biotechnological

diperolehdengan processes;vaccines, prosesbioteknologi toxins, cultures of micro- maupun tidak; vaksin, organisms(excluding toksin, kultur dari mikro- yeasts)andsimilar organisme(tidak products; cell cultures, termasuk ragi) dan whether or not modified. produk yang semacam itu;kultursel,

dimodifikasimaupun tidak.

- Antiserum, bagian - Antisera, other blood darah dan produk fractionsand imunologilainnya, immunological products, dimodifikasiatau whether or not modified or diperolehdengan obtained by means of prosesbioteknologi biotechnological

maupun tidak:processes:

3002.12- - Antiserum dan bagian - - Antisera and other blood

darah lainnya:fractions:

3002.12.10 - - - Antiserum; larutan - - - Antisera; plasma

plasma protein; bubuk proteinsolutions; hemoglobinhaemoglobin powder

3002.12.90 - - - Lain-lain- - - Other

Penjelasan Tambahan

7. Bahwa saat akan digunakan pada alat instrument hematologi, barang impor yang berupa komponen darah akan dicampur dengan suatu reagen yang kemudian akan dianalisa pada alat instrument hematologi. Dengan alasan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan identifikasi Terbanding pada KEP-08597 yang mengidentifikasikan barang impor sebagai reagen diagnosa.

8. Bahwa untuk importasi barang impor, Pemohon Banding telah memperoleh izin impor berupa Sertifikat KH-5 nomor nomor 2024.1.1201.0.K05.I.002314 dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) nomor 2024.1.1201.0.K14.I.002314 sesuai dengan ketentuan Pos Tarif 3002.12.90.

9. Oleh karena itu, mengacu pada KUMHS, identifikasi barang, uraian pada Pos 30.02, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa XN-L Check sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%.

III. Kesimpulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar barang yang disengketakan dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3002.12.90 sesuai dengan spesifikasi teknis dan fungsi barang sesuai dengan brosur barang, KUMHS, dan safety data sheet.

3. Penetapan Terbanding terkait dengan penetapan klasifikasi barang impor a quo adalah tidak tepat, karena barang impor merupakan komponen darah manusia berupa sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa penetapan klasifikasi barang impor a quo oleh Terbanding melalui KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 adalah tidak tepat.

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditetapkan melalui KEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 adalah NIHIL.

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 285.175.554,00 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp251.256.000,00

PPN: Rp27.638.154,00

PPh Pasal 22 : Rp6.281.400,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp285.175.554,00

Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00212/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor SINE/2945/SCM-1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dengan alasan banding yang pada intinya bahwa penetapan Terbanding terkait klasifikasi barang impor a quo tidak tepat karena barang impor merupakan komponen darah manusia berupa sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 754800 tanggal 05 Agustus 2024

b. Jenis barang: 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB e. Pos Tarif (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : IDR 2.666.532.138,92

g. Supplier: SYSMEX ASIA PACIFIC PTE.LTD.

2. Bahwa pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Pejabat
1XN CHECK L1 3.0ML X 6 VIALS3002.12.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%3822.19.00 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
2XN CHECK L2 3.0ML X 6 VIALS
3XN CHECK L3 3.0ML X 6 VIALS

3. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp285.175.554,00 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 08 Oktober 2024.

5. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024.

6. Atas KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor SINE/2945/SCM- 1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No. 13/PMK.010/2022.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang

perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PENETAPANHS PEMBERITAHUAN
1XN CHECK L1 3.0ML X 6 VIALS3822.19.003002.12.90
2XN CHECK L2 3.0ML X 6 VIALSBM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
3XN CHECK L3 3.0ML X 6 VIALS

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 607235/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1 s.d 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 sebagai berikut:

SESE APA TARE ce Hest cused thas bars le se31 , Spa Suga Fesciapar ay eld kai =F Fae =F hi '

Se cue) ar dok pelereks

Lead DOUPS IS der gin clara.

Kaselsaty. sacle suber Hati

" Pa aa aan ctor ae v i et PE de sane

SUE SL.CON ILE ore “ dushedchp aren.

his. cng Mica ne

Syivig eae

PLUS

Seicurethar peer sail

Johan pelerehas teratai SAS Pee 3 dar 21 2581 dd,

Kivacthla’ site sabe

CO TOM PAE one

SUVETC WIC

Vissi riceacsgee g

MIRAS wake AST:

hates. copy. i Kala

- Penata inai TR] gag - . ae Neo

nn: See L 1: ae PR den cae ed dig BU Lia KAL

MESKI S6

Kn Ra PI PES Bi dar Teen thas pi sang dngan dalam gore ke temalog sdah sewa sland yr)

Ai CBOE ai raen how sada uo! for con lele Hoot ce coun CBC) scale bla cul area vac lovee atu

Muglewies wt gerd (RERE peta len Ol

PalLnLs dok pelergka::

LE LP Kai ERE APA

Jar gatal aa, suber Hen i Pipe. aaa gygmen DIAN a H rac PL date

GEA TOT Prod sia

BUSA ees

PI cts mart

3. Bahwa berdasarkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES yang dilampirkan, diketahui informasi sebagai berikut:

Dabel kerna Lael sngi

Pa PEN | Setara Lt KN OHPOR oe

1 ' I woe tea he wot at nee rE | Vous and

Tait ao 5 un | Bt "INI

Da: | DN LL

Ig: Pi -

on ta: ak aoe | ee BT

Frying “aries Toral bela Isa

Pe Sena Inna

Dada berries Lane wi

hu: ' ! OE aa ag BEATE OER oops had ane Mai .

TAEDA:

soos - . ok

Cab Din pall be kul

Epa Kat Paralon bet Lvl

Py bang Intan ria

MAT KESEHATAN

KEMENKES © ARL 2055612390

Ba ps PP nee Beech deri icp ig Balon.

Sar teri = Pe tan cnet i

An ta bhp Pon Bae haha An La

Pee Led Ro Me enda Fa

Maka Beng nana FIS as LA fied) hc tes

Whine DS SRDS TPP OAT OL aig ed

Sari Qari Denah dea - a. Wel IR ei har Gabbe PP atid dad Tej ea ALA eh base WEE AAL Cpe ei Be Dart

5 Pu DAGEAN LE De KANEAA DK PE RIN DELANN, Dice MG D

Pe ian sana mre boyy shai aan parah

Dashel becneran Lalzel vial

Lol sutera peat os Aisi CR ECK ott * soot Ap TN Sasa Ban of . ban Se Bak oe Sutan

Bot apa ys eames

Brod ie

Bepe Kenari

Sho ow

Syurey Aya kan dae seo

Pas Sa akta ls

Pa VEE STA Tai rs PI Dapat ot

ALAT KESEHATAN

KEMENKES RI AKL 26208612501

2 oe bp Te XN-E CHECK 12 para ts bos “ aa NAN TN MN, feed Sots LI Pte Stairs

Untuk OY Mo LR ey on . re ari :

Ml Mar

: a At ba Tes PP aa, Pe ul 1 pala a PENA Pi pe moe rin . WELLE

: a uv in ala

. kerana hens

Sanh Doty ou

4. Bahwa berdasarkan keterangan fungsi barang, diketahui informasi fungsi barang impor sebagai berikut:

KETERANGAN FUNGSI BARANG

Kami menyatakan keterangan fungsi barang sesuai dengan details sebagai berikut

KODE , .

NO NAMA BARANG Keterangan Fungsi Barang Gambar Fungsi Barang

BARANG

1 BL254184 — XN-L CHECKL139 — Plasma yang digunakan untuk proses

MLX 6 VIALS pengecekan kualitas pada test kimia di

Alat Hematologi XN-L Series

Components Cy gs zi human red blood cells human white — yuu blood cells. a platelet and nucleated red blood cell component in a preservative medium

2 CB560015 1 XN-L CHECK L2 3.6 | Plasma yang digunakan untuk proses

MIL X 6 VIALS pengecekan kualitas pada test kimia di

Alat Hematologi XN-L Series sf rm...

Components TN bah fl .

“ ka 1 soos human red blooc cells human white v uu “ blood cells. a pratelet and nucleated red blood cell component in a preservative medium

3 AS975028 XNL CHECKL339 — Plasma yang digunakan untuk proses

ML X 6 VIALS pengecekan kualitas pada test kimia di

Alat Hematologi XN-L Series it | angan

Components Ng | ai , human red blood cells. human white 1 | uuu blood celis, a plateiet and nucleated red blood cell component in a preservative medium

5. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.sysmex.se/products/products-detail/xn-check/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Effective quality control for your haematology laboratory XN Check is a control material designed specifically for the Sysmex high-end haematology analysers including XR-Series, XN-Series, XN-L Series as well as XN-V and XN-31. It enables a thorough check of the analysers’ technical functions and reagent system for your peace of mind.

6. Bahwa berdasarkan Safety Data Sheet XN CHECK yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Identification of the substance/ preparation and the company

Trade Name: XN CHECK

Use of the preparation: Diagnustic testing

Supplier's Name: Sysmmes Corp alien

Address: 1-8-] Wakinohama-kaizandori. Chio-ku, Kobe, Hyogo 631-073

Japan

7. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://genecraftlabs.com/apa-itu- reagen/ diperoleh informasi sebagai berikut: Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkan pada sebuah campuran untuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non-organik yang bersumber dari zat artifisial.

Pengertian reagen sering disamakan dengan pengertian reaktan. Padahal, kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Reagen digunakan untuk mengikat sesuatu dan memicu reaksi sedangkan reaktan mengkonsumsi campuran untuk kemudian memutuskan atau menghasilkan sebuah rantai ikatan yang baru. Singkatnya, reagen adalah sebuah katalis dan reaktan adalah substrat dalam reaksi itu sendiri.

8. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping%20Al kes.pdf diperoleh informasi sebagai berikut:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap 5 spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan

kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

9. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 s.d 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai alat analisis hematologi XN Series.

Penelitian atas Klasifikasi

10. Terbanding menetapkan klasifikasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang yaitu dengan memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarki dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

KUMHS 1: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

11. Artikel 8: Role of the Council and re-examination procedure, sebagai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 Tentang Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System Beserta Protocol-nya:

2. …, with respect to the Explanatory Notes, Classification Opinions, other advice on the interpretation of the Harmonized System and recommendations

to secure uniformity in the interpretation and application of the Harmonized System prepared by the Harmonized System Committee, ….

12. Struktur pos tarif pemberitahuan 3002.12.90:

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 30 adalah produk farmasi;

c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 30.02 diurai sebagai berikut:

30.02Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis; antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk yang semacam itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.Human blood; animal blood prepared for therapeutic, prophylactic or diagnostic uses; antisera, other blood fractions and immunological products, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes; vaccines, toxins, cultures of micro-organisms (excluding yeasts) and similar products; cell cultures, whether or not modified.
- Antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi atau- Antisera, other blood fractions and immunological products, whether or
diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak :not modified or obtained by means of biotechnological processes :
3002.12- - Antiserum dan bagian darah lainnya :- - Antisera and other blood fractions :
3002.12.10- - - Antiserum; larutan plasma protein; bubuk hemoglobin- - - Antisera; plasma protein solutions; haemoglobin powder
3002.12.90 (Pemberitahuan)- - - Lain-lain- - - Other

d. Catatan 1 Bab 30 menyatakan: “1.- Bab ini tidak meliputi : (ij) Reagen diagnostik dari pos 38.22.” e. Berdasarkan identifikasi, barang impor merupakan reagent diagnostik in vitro sehingga berdasarkan Catatan 1 Bab 30, tidak tepat dilasifikasikan pada pos tarif pemberitahuan 3002.12.90.

13. Struktur pos tarif penetapan 3822.19.00:

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia c. Bahwa dalam BTKI 2022, pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22 Reagen diagnosa atau | Diagnostic or laboratory laboratorium pada — bahan | reagents on a backing. prepared pendukung. olahan — reagen | diagnostic or laboratory reagents diagnosa atau laboratorium pada | whether or not on 4@ backing.

bahan pendukung maupun tidak, | whether or not put up in the form disiapkan dalam bentuk kit| of kits. other than those of maupun tidak. selain yang | heading 30,06: certified dimaksud dalam pos 30.06: | reference materials.

bahan referensi bersertifikat

- Reagen diagnosa atau | - Diagnostic or laboratory laboratorium pada bahan | reagents on a backing, prepared pendukung. olahan — reagen | diagnostic or laboratory reagents diagnosa atau laboratorium pada | whether or not on a backing.

bahan pendukung maupun tidak. | whether or not put up In the form disiapkan dalam bentuk Kit | of kits maupun tidak :

d. Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 dijelaskan bahwa;

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory

reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home.

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno- assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

e. Berdasarkan identifikasi dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagent diagnostik in vitro lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%.

14. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Barang impor pos 1 s.d 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 diidentifikasi sebagai sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai alat analisis hematologi XN Series.

2. Berdasarkan identifikasi dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan tarif BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5% .

3. Dalam menetapkan klasifikasi Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

4. Dalam menerbitan KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingnomorKEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SINE/0033/SCM-0016/ENA/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa untuk menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor B-000436.45.2025/PAN/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB. Dalam hal ini Terbanding.

Bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB dan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 sudah tepat, dengan rincian sebagai berikut:

PosPIB No & TglUraian BarangPemberitahuan PIBPenetapan TerbandingMenurut Pemohon Banding
1754800 05 Agustus 2024XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 (BM 0%)3822.19.00 (BM 10%)3002.12.90 (BM 0%)
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

B. Nilai Sengketa

1. Bahwa di dalam SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024, Terbanding menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (“PDRI”), yaitu sebesar Rp285.175.554,00 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.251.256.000,00 PPN: Rp.27.638.154,00 PPh Pasal 22: Rp.6.281.400,00 Denda: Rp.- (+) Total: Rp.285.175.554,00

2. Bahwa atas SPTNP-607937 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui

surat keberatan nomor SINE/1764/SCM-0734/YSU/IX/2024 tertanggal 07 Oktober 2024.

3. Bahwa atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Permohonan Keberatan nomor KEP- 08597 tanggal 03 Desember 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.251.256.000,00 PPN: Rp.27.638.154,00 PPh Pasal 22: Rp.6.281.400,00 Denda: Rp.- (+) Total: Rp.285.175.554,00

4. Bahwa jumlah yang diajukan Pemohon Banding untuk menjadi nilai sengketa pada PIB 754800 tanggal 05 Agustus 2024 adalah sebesar Rp285.175.554,00 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.251.256.000,00 PPN: Rp.27.638.154,00 PPh Pasal 22: Rp.6.281.400,00 Denda: Rp.- (+) Total: Rp.285.175.554,00

II. Analisis Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PENETAPANHS PEMBERITAHUAN
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3822.19.00 BM 10%, PPN 11%,3002.12.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS

XN-L CHECK L3 3.0PPh Pasal 22

3

ML X 6 VIALS2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 607235/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1 s.d 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 sebagai berikut:

a “11 asa.

. abe ota bee Ska ka . Zr Sa ng

Di un

Mann ketat mtyg te ,

KE ol ge Ges as

Bieta TID

3. Bahwa berdasarkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES yang dilampirkan, diketahui informasi sebagai berikut:

ALATERPSTHATA SY

: SCC 400 AK BORIL GE aon “ne Ta ci Mati, Do SMA GHFOR “1:

seb Pr hee SUR ee ger PRE gy

Bk ioe ee in oo cr rd ae

Boi ate SW tg obi. agin ide logs.

wee Tha. rs ho Ca as abs EVOL’ SSO ATT. Lopes oo ee rs er a]

5 Obey Pa an area Tea eda peang ban yg Bni din an ala precisa Seka aa cath boat an aa aan aa Tatanan Liev RL.

5 Besa ROTE eg bath wt na ai Po AN ena nee ale mere ra la

Pele Ea Maen SREP MP Ie Se UN BL AS aan pe ap ena Pa dana

IN ep SLTA ia an aa Bevin

Label kerasa Lasel wie! ls i | ema Lt oXN-E CHRON”

Li: H WT teh wg BT NP deol x mee ere pag i

--- “ : ante

. ne LL » nana naa

Saati Disp Aiur

Bat fn Brake Gir bet ii al aa aa

BY Ayang Irena

HETIMOR Led LA

ALAT RESP HAT SN

KEMENKES 8 AEL 20208612390

Tata GA AE RAP GRO LS opo Pan Eo Bana Pain src: edan

Pe Loved Pb tye em an aa

Sati unr Pen ibta

Picea an ba Peras san gegen 1B Lean ele

1 BA ra ha TAP eR ea Te AA ate be an kam bene bia barat

Pe ana Seb Kama nada tan Sherbet bet: hd Bergics

J BELI Di BELT ALAN PEN KAI PI PL PAI KAN oy a be ee ear a cb PEN see Da iver eo semen er aga sa arah

Pali AP nasa Lake vial

7 bd : tee wut wo ne Prats My HPL. Are KALI

RUE SN Hae

Hoo ' wus ol WE Ta WET Eh Ge il

- a : . uta sede ve utili I.

Pep nt Cee te tie et

Agnes ha arie tr bl

NO hana

Sumy dre che cud nd

Ba Senne my rani lets dere

RA Ch WP

1 1 2 1 11 a | Ind a

Dons Ty Tw et ee

A: sto

4. Bahwa berdasarkan keterangan fungsi barang, diketahui informasi fungsi barang impor sebagai berikut:

KETERANGAN FUNGSI BARANG ha: Gak YME Aon oh Beneran gan kang ard Wy Gambar Fury Bar

' Pa a ed pan re aitana won soe a cet ow Fae Pe nat

Se | 5 euvers pola alm ol rail shot

OM athe age one wore Wl. er Coe BELA Bei DI Da

. msrmeee arn Ni 4 = tin m7 1s Ie mori 2d

' nner ec , uantuk

Meta Apar al :

5. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.sysmex.se/products/products-detail/xn-check/diperoleh informasi sebagai berikut:

Effective quality control for your haematology laboratory

XN Check is a control material designed specifically for the Sysmex high-end haematology analysers including XR-Series, XN-Series, XN-L Series as well as XN-V and XN-31. It enables a thorough check of the analysers’ technical functions and reagent system for your peace of mind.

6. Bahwa berdasarkan Safety Data Sheet XN CHECK yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Identification of the substance/ preparation and the company

Trade Wetirie: XM CHECK

Use of bic preparz oni Thiele teste ig

Suppl crs Wieme: Syenmes Cepat

Add -ess: P-Se] SENI NEK PENTET LAN RATA ANA DA DT PT PAN eli, Pisa? TAN IN

Japan

7. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://genecraftlabs.com/apa-itu-reagen/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkan pada sebuah campuran untuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non-organik yang bersumber dari zat artifisial.

Pengertian reagen sering disamakan dengan pengertian reaktan. Padahal, kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Reagen digunakan untuk mengikat sesuatu dan memicu reaksi sedangkan reaktan mengkonsumsi campuran untuk kemudian memutuskan atau menghasilkan sebuah rantai ikatan yang baru. Singkatnya, reagen adalah sebuah katalis dan reaktan adalah substrat dalam reaksi itu sendiri.

8. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping% 20Alkes.pdf diperoleh informasi sebagai berikut:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap 5 spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan

keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

9. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 s.d 3 pada PIB nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai alat analisis hematologi XN Series.

Penelitian atas Klasifikasi

10. Terbanding menetapkan klasifikasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang yaitu dengan memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarki dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

KUMHS 1: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

11. Artikel 8: Role of the Council and re-examination procedure, sebagai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 Tentang Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System Beserta Protocol-nya:

2. …, with respect to the Explanatory Notes, Classification Opinions, other advice on the interpretation of the Harmonized System and recommendations to secure uniformity in the interpretation and application of the Harmonized System prepared by the Harmonized System Committee, ….

12. Struktur pos tarif pemberitahuan 3002.12.90:

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 30 adalah produk farmasi;

c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 30.02 diurai sebagai berikut:

30.02Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis; antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk yang semacam itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.Human blood; animal blood prepared for therapeutic, prophylactic or diagnostic uses; antisera, other blood fractions and immunological products, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes; vaccines, toxins, cultures of micro-organisms (excluding yeasts) and similar products; cell cultures, whether or not modified.
- Antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya,Antisera, other blood fractions and immunological products, whether or not
dimodifikasi atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak :modified or obtained by means of biotechnological processes :
3002.12- - Antiserum dan bagian darah lainnya :- - Antisera and other blood fractions :
3002.12.1 0- - - Antiserum; larutan plasma protein; bubuk hemoglobin- - - Antisera; plasma protein solution; haemaglobin powder
3002.12.9 0 (Pemberit ahuan)- - - Lain-lain- - - Other

d. Catatan 1 Bab 30 menyatakan: “1.- Bab ini tidak meliputi : (ij) Reagen diagnostik dari pos 38.22.” e. Berdasarkan identifikasi, barang impor merupakan reagent diagnostik in vitro sehingga berdasarkan Catatan 1 Bab 30, tidak tepat dilasifikasikan pada pos tarif pemberitahuan 3002.12.90.

13. Struktur pos tarif penetapan keberatan 3822.19.00:

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia

c. Bahwa dalam BTKI 2022, pos 38.22 diurai sebagai berikut: 38.22Reagen diagnosa atau Diagnosticor

laboratoriumpada laboratory reagents bahanpendukung, onabacking, olahanreagen prepared diagnostic or diagnosaatau laboratory reagents laboratoriumpada whether or not on a bahanpendukung backing, whether or maupuntidak, not put up in the form disiapkandalam of kits, other than

bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.those of heading 30.06; certified reference materials.
- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :- Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits :
3822.11.00- - Untuk malaria- - For malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes- - For Zika and other diseases transmitted by mosquitoes of the genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping
3822.19.00 (Penetapan)- - Lain-lain- - Other
3822.90- Lain-lain :- Other :
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90- - Lain-lain- - Other

d. Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 dijelaskan bahwa;

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home.

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic

colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

e. Berdasarkan identifikasi dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagent diagnostik in vitro lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%.

14. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

III. Tanggapan Pemohon Banding

Menanggapi uraian banding dari Terbanding tersebut diatas, berikut tanggapan Pemohon Banding:

Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif Terbanding dalam KEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memahami secara lengkap mengenai fungsi dari barang impor, tidak tepat dalam menginterpretasikan Surat Izin Edar untuk barang impor yang menyatakan bahwa barang impor masuk dalam kelompok “Alat Kesehatan Diagnostik In vitro” sehingga menetapkan klasifikasi HS untuk barang impor secara tidak tepat.

2. Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00212 pada Bagian D Angka 3 telah melampirkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES atas barang sengketa yang dapat dilihat sebagai berikut: Surat Izin Edar Alat Kesehatan XN-L Check

PI NN NN SEN NI SIN DU: 5 II NN AA aa bag ema it ot on Ka

: : li. " ait

te: i . pies feo & KA Ba Pa RA : mo, 2 aa a maan Boo shone stat :

Bahwa pada Surat Izin Edar Alat Kesehatan, telah tertera secara jelas jenis produk barang sengketa sebagai “Hematology quality control mixture” atau sebagai proses kontrol alat hematologi dan bukan sebagai reagent diagnostik in vitro. Maka berdasarkan informasi tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa identifikasi yang Terbanding lakukan adalah tidak tepat dan Pemohon Banding telah benar dalam mengidentifikasikan barang sengketa sebagai proses kontrol alat hematologi.

3. Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00212 pada Bagian D Angka 8 telah mengutip hasil penelusuran pada laman internet yang menjelaskan jenis-jenis alat kesehatan yang dapat dikelompokan sebagai Alat Kesehatan Diagnostik In vitro sebagai berikut:

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen,

termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua alat kesehatan yang dikelompokkan sebagai “Diagnostik in vitro” adalah sama dengan reagen, tetapi dapat juga berupa alat material kontrol yang digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan spesimen darah.

Bahwa barang sengketa Pemohon Banding merupakan komponen darah manusia yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Maka, berdasarkan identifikasi tersebut, barang sengketa telah sesuai dikelompokan sebagai alat kesehatan diagnostik in vitro jenis material kontrol untuk pemeriksaan darah. Bahwa pengklasifikasian barang sengketa telah sesuai dengan komposisinya yaitu darah manusia pada Pos Tarif 3002.12.90.

Identifikasi Barang Impor

4. Bahwa barang yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa a quo adalah barang berupa XN-L Check yang terdiri dari 3 varian, yaitu XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS, XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS, dan XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS.

Gambar 1: Foto Barang Impor XN-L Check

5. Bahwa berdasarkan brosur berjudul “XN-L Check”, barang impor XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Components

XN-L CHECK includes stabilized human red blood cells, white blood cells and a platelet component in a preservative medium”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00212 pada Bagian D Angka 7, 8 dan 9 yang mengiidentifikasikan barang impor Pemohon Banding sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Keterangan Fungsi Barang yang dikutip Terbanding dalam SUB nomor S-00212 pada Bagian D Angka 4, barang impor berupa XN-L Check yang memiliki komposisi sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet b. Bahwa barang impor akan digunakan dalam proses kontrol alat hematologi tipe Sysmex XN-L. Barang impor digunakan seperti sample darah pasien dan diuji pada alat hematologi. Dari pengujian tersebut, alat hematologi akan menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Apabila nilai pengujian berada dalam rentang yang diharapkan, dapat disimpulkan bahwa alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik.

“Intended use

XN-L CHECK is intended to be used as a control for complete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticulocyte parameters on Sysmex XN-L series instruments.”

“Principles of the examination method

Use of stabilized cell preparations for controlling haematology instrumentation is an established procedure. When handled like a patient sample and assayed in the QC Analysis of a properly calibrated and functioning instrument, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay sheet”

c. Bahwa saat akan digunakan pada alat instrument hematologi di Indonesia, barang impor yang berupa komponen darah akan dicampur dengan suatu reagen yang kemudian akan dianalisa pada alat instrument hematologi untuk menghasilkan nilai pengujian.

7. Bahwa berdasarkan dokumen Safety Data Sheet, XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Chemical name, content: human source components”

Berdasarkan Safety Data Sheet, dapat diketahui bahwa XN-L Check merupakan produk berupa komponen darah manusia. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan pada dokumen brosur “XN-L Check” yang menyatakan bahwa barang impor merupakan komponen darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih dan komponen trombosit (platelet).

8. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa barang impor Pemohon Banding berupa XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi. Bahwa saat digunakkan pada alat hematologi, barang impor akan dicampurkan dengan reagen yang bukan bagian dari barang impor.

Alasan Klasifikasi Barang

9. Bahwa dalam penentuan klasifikasi HS, Pemohon Banding mengacu pada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Nomor 1 dan KUMHS Nomor 6 yang menyebutkan sebagai berikut:

KUMHS 1

“Judul dan Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

10. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00212 pada Bagian D Angka 13, poin d yang mengacu pada Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home”

Bahwa berdasarkan EN Pos 38.22, reagen diagnosa harus bekerja berdasarkan fungsinya yang didasarkan pada perubahan yang dapat diukur atau diamati pada zat biologis atau kimia yang menyusun reagen tersebut.

Bahwa identifikasi barang impor merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk mengetahui apabila alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik.

Bahwa identifikasi dan fungsi barang sengketa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pos 38.22 karena barang sengketa bukan merupakan reagen diagnosa, karena tidak sesuai dengan fungsi atau cara kerja dari reagen diagnosa.

11. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, dengan merujuk pada dokumen brosur dan safety data sheet, merupakan darah manusia yang mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan komponen trombosit yang distabilisasi dengan media pengawet. Berdasarkan identifikasi barang tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90 sebagai berikut: 30.02Darah manusia; darah Human blood; animal blood

hewan disiapkan untuk prepared for therapeutic, keperluanterapeutik, prophylactic or diagnostic profilaktik atau diagnosis; uses; antisera, other blood antiserum, bagian darah fractions and immunological dan produk imunologi products, whether or not lainnya,dimodifikasi modified or obtained by maupuntidakatau means of biotechnological diperoleh dengan proses processes; vaccines, toxins, bioteknologimaupun cultures of micro-organisms tidak; vaksin, toksin, kultur (excluding yeasts) and darimikro-organisme similarproducts;cell (tidak termasuk ragi) dan

produk yang semacam cultures, whether or not itu; kultur sel, dimodifikasi modified.

maupun tidak.

- Antiserum, bagian darah - Antisera, other blood dan produk imunologi fractions and immunological lainnya, dimodifikasi atau products, whether or not diperoleh dengan proses modified or obtained by bioteknologimaupun means of biotechnological tidak:processes:

3002.12- - Antiserum dan bagian - - Antisera and other blood

darah lainnya:fractions:

3002.12.10 - - - Antiserum; larutan - - - Antisera; plasma protein

plasma protein; bubuk solutions;haemoglobin hemoglobinpowder

3002.12.90 - - - Lain-lain- - - Other

12. Oleh karena itu, mengacu pada KUMHS, Izin Edar Alat Kesehatan, identifikasi barang, uraian pada Pos 30.02, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa XN-L Check sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%.

IV. Kesimpulan Dan Permohonan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 terkait dengan klasifikasi barang impor adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor berupa XN-L Check yang merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk mengetahui apabila alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik.

2. Analisa dan penetapan Terbanding yang menyatakan barang impor berupa XN-L Check sebagai reagen diagnosa dibawah Pos 38.22 adalah tidak tepat karena berdasarkan EN Pos 38.22 barang impor tidak memenuhi fungsi dan kriteria untuk dapat dianggap sebagai reagen diagnosa. Bahwa saat barang impor digunakkan pada alat hematologi, barang impor akan dicampurkan dengan reagen yang bukan bagian dari barang impor.

3. Bahwa berdasarkan brosur barang, KUMHS, BTKI 2022, dan Explanatory Notes, barang impor sudah tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%.

V. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024;

Bukti P-1 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024

Bukti P-2 Softcopy bermeterai PIB Nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 beserta softcopy dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Nomor SINE/1764/SCM-0734/YSU/IX/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Sysmex Indonesia Nomor 02 tanggal 13 Maret 2024 yang

dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

256531E1J6QLIQG5 tanggal 19 September 2024 sebesar Rp285.175.554,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Safety Data Sheet;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Brosur Barang XN-L Check;

Bukti P-8 Softcopy Asli Pakta Integritas Direktur atas nama Emi Lani;

Bukti P-9 Softcopy Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Drs. Surendro

Supriyadi, M.M.;

Bukti P-10 Softcopy Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fachmi

Nasrun;

Bukti P-11 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus SINE/0357A/SCM-0242/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.; Bukti P-12 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus SINE/0359A/SCM-0244/ENA/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas nama Fachmi Nasrun;

Bukti P-13 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-14 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Softcopy Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

256531E1J6QLIQG5 tanggal 19 September 2024 sebesar Rp285.175.554,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-17 Softcopy Brosur Barang;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai PIB Nomor 754800 tanggal 05 Agustus 2024 beserta softcopy dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Dokumen Identifikasi Barang XN-L Check;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Dokumen Safety Data Sheet XN-L CHECK; Bukti P-21 Softcopy bermeterai PIB Nomor 011889 beserta softcopy dokumen- dokumen pendukungnya;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Alur Proses Penggunaan Barang Impor Pada Alat

Hemaotlogi Tipe Sysmex XN-L;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai PIB Nomor 092510 tanggal 19 Maret 2025 beserta softcopy dokumen-dokumen pendukungnya;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai PIB Nomor 181382 tanggal 26 Maret 2025 beserta softcopy dokumen-dokumen pendukungnya;

Bukti P-25 Softcopy Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Mei 2025; Bukti P-26 Softcopy Hasil Uji Laboratorium;

Bukti P-27 Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 tentang Surat

Penjelasan Tambahan;

Bukti P-28 Softcopy US CBP Ruling Nomor HQ H259355 tanggal 19 Desember

2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 607235/KPU.3/2024;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-0618/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 28 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SINE/2945/SCM-1278/ENA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3002.12.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%,Klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp285.175.554,00 (Dua Ratus

Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dengan alasan:

1) barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai alat analisis hematologi XN Series, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

2) barang a quo merupakan mixture/ campuran dari komponen yang berasal dari manusia, mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

3) Bab 30 adalah diperuntukkan untuk Produk Farmasi yang pada umumnya untuk keperluan terapeutik atau profilaktik (berhubungan dengan pengobatan atau penyembuhan penyakit), sedangkan barang a quo tidak termasuk dalam barang untuk keperluan terapeutik atau profilaktik sehingga tidak tepat dimasukkan ke dalam Sub Pos 3002.12

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan bagian dari darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet. Bahwa pengklasifikasian barang sengketa telah sesuai dengan komposisinya yaitu darah manusia pada Pos Tarif 3002.12.90

2) Barang a quo digunakan dalam proses kontrol alat analisa hematologi tipe Sysmex XN-L

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Keputusan nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB no 754800 tanggal 05 Agustus 2024, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
1XN CHECK L1 3.0ML X 6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%
2XN CHECK L2 3.0ML X 6 VIALS
3XN CHECK L3 3.0ML X 6 VIALS

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, KEP-

08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

IDENTIFIKASI BARANG

3. Menimbang bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu nomor

- 754800 tanggal 05 Agustus 2024, diketahui Pengirim: Sysmex C/O Streck, Penjual: Sysmex Asia Pacific Pte., Ltd., invoice no: 180030582 tanggal 22 juli 2024, barang yang disengetakan: Pos 1, 2, dan 3, HS 3002.12.90, BM 0%, PPN 11%, PPh 22 2,5%;

3.2. commercial invoice dan packing list, diketahui uraian barang a quo sesuai sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3.3. gambar barang a quo sbb:

Foto Barang Impor XN-L Check

3.4. safety Data Sheet yang diterbitkan oleh Sysmex Corporation Kobe Japan, diperolehinformasi a.l. sbb:

no MSDS00725E01, reviewed date: 2021/3/31, untuk produk dengan trade name XN-L Check use of the preparation: Diagnostic testing chemical characterization: Mixture (aqueous solution)

chemical name, content: human source components nature of substance: Liquid, red, blood-like

3.5. hasil pengujian laboratorium di Rumah Sakit Universitas Indonesia nomor S-

1912/UN2.RSP/PDP.02.02.00/VI/2025 tanggal 20 juni 2025, hal Revisi Penyampaian Hasil Bahan Kontrol XN Check, XN-L Check, XN-Check BF Hematology Analyzer Sysmex dengan kesimpulan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat berupa Laporan Pengujian Bahan Kontrol Hematology Analyzer Sysmex Nomor: LAP-029/DIKLATLIT/RSUI/VI/2025, menyebutkan sbb:

Berdasarkan hasil pemeriksaan produk uji menggunakan alat Hematology Analyzer XN-1000 di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia, dapat disimpulkan bahwa produk uji merupakan komponen darah manusia, bukan reagen.

Pada produk uji XN Check dan XN-L Check, hal ini ditunjukkan dengan terbaca-nya parameter Quality Control seperti: RBC (Red Blood Cell), HGB (Hemoglobin), HCT (Hematocrit), PLT (Platelet), MCV (Mean Corpuscular Volume), MCH (Mean Corpuscular Hemoglobin), MCHC (Mean Corpuscular Hemoglobin Concentration), WBC (White Blood Cell), serta differential count yang mencakup Neutrofil, Limfosit, Monosit, Eosinofil, dan Basofil.

dan pada produk uji XN-Check BF, hal ini ditunjukkan dengan terbaca-nya parameter Quality Control seperti: RBC (Red Blood Cell), HGB (Hemoglobin), HCT (Hematocrit), PLT (Platelet), MCV (Mean Corpuscular Volume), MCH (Mean Corpuscular Hemoglobin), MCHC (Mean Corpuscular Hemoglobin Concentration), WBC (White Blood Cell), dan RET# (Reticulocyte Count).

3.6. Brosur yang diterbitkan oleh Sysmex, menginformasikan a.l. :

1) untuk produk XN-L Check

Identifikasi dan Tujuan Penggunaan

XN-L CHECK™ adalah reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai bahan kontrol untuk pemeriksaan complete blood count (CBC), termasuk diferensiasi sel darah putih dan parameter retikulosit, pada instrumen seri Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan

keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium.

Prinsip Pemeriksaan

Produk ini berfungsi sebagai hematology control blood, yaitu darah kontrol yang distabilkan untuk memastikan instrumen Sysmex XN-L bekerja dengan baik. Ketika digunakan sesuai prosedur, XN-L CHECK™ menghasilkan nilai yang berada dalam rentang referensi yang tertera pada kemasan produk. Komposisi

XN-L CHECK™ mengandung darah manusia yang telah distabilkan, termasuk sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit dalam cairan pengawet.

Identification of the IVD reagent

XML CHECK?"

Intended use

SN5L CHECK is intended to be used as acanirel for campiete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticLlecyte cara nelers on Sysmex XN-L series instruments.

Principles of the examination method

AN CHECK is to be used as ahaematology control blacd for the cuality control of the Sysmex AN-L series instrument system. Use of stabilized cell preparations for controlling haematology jastrumentation is an established oravedure. When handled like a patient sample and assayed inthe C10 Analys’s of a properly calibrated ard functioning instrumeat, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay shest.

Components

XN-L CHECK includes stebilized human red boos calls, white blood calls and a platelet component ina preservative medium.

3.7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet(open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping%20Al kes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor

jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.8. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference-materials- ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi, disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian, dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the
competence of reference material producers (ISO 17034):
• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous and
stable with respect to one or more specified properties, which has been
established to be fit for its intended use in a measurement process
• Certified reference material (CRM) – Reference material characterized
by a metrologically valid procedure for one or more specified properties,
accompanied by a reference material certificate that provides the value

of the specified property, its associated uncertainty, and a statement of metrological traceability.

• Reference material producer (RMP) – Body (organization or company, public or private) that is fully responsible for project planning and management; assignment of, and decision on property values and relevant uncertainties; authorization of property values; and issuance of a reference material certificate or other statements for the reference materials it produces.

….

3.9. Bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.10. Menimbang bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai proses kontrol alat analisa hematologi tipe Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium.

KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 754800 tanggal 05 Agustus 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized

System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan

Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi produk sebagai bagian dari darah dan mengklasifikasikannya pada pos 30.02 (3002.12.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.6. Terdapat catatan bab yang relevan dengan barang impor a quo a.l. sbb:

1) Catatan 1 pada bab 30 yang menjelaskan bahwa reagen diagnostic tidak termasuk dalam kelompok barang dari bab 30

1. Bab ini tidak meliputi:

(ii) Reagen diagnostik dari pos 38.22.

2) catatan 2 pada bab 30 yang menjelaskan kelompok barang pada pos 30.02 sbb:

2. Untuk keperluan pos 30.02, istilah "produk imunologi" berlaku untuk peptida dan protein (selain barang dari pos 29.37) yang terlibat secara langsung dalam regulasi proses imunologi, seperti antibodi monoclonal (MAB), fragmen antibodi, antibody conjugates dan antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines dan faktor tumor necrosis tertentu (TNF), growth factors (GF), hematopoietins dan colony stimulating factors (CSF).

3) catatan 2 pada bab 38 yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu sbb:

2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022

1) halaman VI-3002-1 menjelaskan mengenai

This heading covers :

(C) Antisera, other blood fractions and immunological products, whether

or not modified or obtained by means of biotechnological processes. These products include :

(1) Antisera and other blood fractions, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes.

Sera are the fluid fractions separated from blood after clotting. The heading covers, inter alia, the following products derived from blood (including vascular endothelial cells) : "normal" sera, human normal immunoglobulin, blood fractions and truncated variants (parts) thereof with enzymatic properties/activity, plasma, thrombin, fibrinogen, fibrin and other blood coagulation factors, thrombomodulin, blood globulins, serum globulins, and haemoglobin.This groupalsoincludesmodified thrombomodulins and modified haemoglobins obtained by means of biotechnological processes, e.g., sothrombomodulin alfa (INN) and thrombomodulin alfa (INN), as well as cross-linked haemoglobins such as hemoglobin crosfumaril (INN), hemoglobin glutamer (INN) and hemoglobin raffimer (INN).

The heading further includes blood albumin (e.g., human albumin obtained by fractionating the plasma of whole human blood), prepared for therapeutic or prophylactic uses.

Antisera are obtained from the blood of humans or of animals which are immune or have been immunised against diseases or ailments, whether these are caused by pathogenic bacteria and viruses, toxins or allergic phenomena, etc. Antisera are used against diphtheria, dysentery, gangrene, meningitis, pneumonia,

tetanus, staphylococcal or streptococcal infections, snake bite, vegetable poisoning, allergic diseases, etc. Antisera are also used for diagnostic purposes, including in vitro tests.

Specific immunoglobulins are purified preparations of antisera. The heading does not cover blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic uses (heading 35.02) or globulins (other than blood globulins and serum globulins) (heading 35.04). The heading. also excludes medicaments which are not separated from the blood but which in some countries are described as "sera" or "artificial sera"; they include isotonic solutions based on sodium chloride or other chemicals and suspensions of pollen which are used against allergic diseases.

2) halaman VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents,

other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or

biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home.

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre- coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use,

indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation, neutralization, binding of complement, haemagglutination, enzyme- linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan beserta catatan dan penjelasan yang berlaku sesuai nomenklatur HS 2022, dapat disimpulkan:

1) Sebagaimana tercantum pada brosur, Barang impor a quo adalah reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai proses kontrol alat analisa hematologi tipe Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium.

2) Barang impor a quo tidak dilengkapi dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, sehingga tidak termasuk dalam kelompok barang bahan referensi bersertifikat (Certified Refference Material)

3) Barang impor a quo berisi bagian dari darah manusia tetapi tidak dimaksud untuk tujuan penggunaan prophylactic dan therapeutic (diagnostic in vivo, Pengujian dilakukan di dalam tubuh makhluk hidup, biasanya langsung pada pasien atau hewan uji misalnya melalui suntikan, pemberian obat, atau pencitraan). Sebagaimana tercantum pada brosur, barang impor a quo merupakan reagen In Vitro Diagnostic (IVD, Pengujian dilakukan di luar tubuh makhluk hidup, menggunakan sampel biologis (darah, urin, cairan tubuh) dalam tabung, mikrotiter plate, atau alat laboratorium) sehingga barang impor a quo tidak dapat dikelompokkan pada bab 30;

4) Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 (catatan 1 bab 30 dan uraian pos) dan KUMHS 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00;

Struktur HS 2022 untuk pos 38.22 sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan

pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria 3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain

- Lain-lain :

3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi 3822.90.90 - - Lain-lain

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB no 754800 tanggal 05 Agustus 2024 Pos 1, 2, dan 3, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebagaimana penetapan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-08597/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607937/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT. SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E, Jalan HR. Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950;

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB no 754800 tanggal 05 Agustus 2024 Pos 1, 2, dan 3 diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebagaimana penetapan Terbanding;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.