P U T U S A N
Nomor PUT-000427.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000427.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suhartono Maridjan
Nomor IKH: KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;
2. Nama: Roedy Andrianto
Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;
3. Nama: Sunarto Chandra
Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;