Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-000387.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Halliburton Drilling Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000387.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000387.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, Setu , Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JKT/HDSI-TAX/02/2022 tanggal 13 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Fajrin Agustian/198208042006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Winiharso Yuono/197505311995111001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rini Yuniarti/197806202000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3111/PJ.07/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 480/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-015/PP/Alh/2022 tanggal 12 Mei 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-033/PP/PrbSM/2022 tanggal 1 November 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-217PP/Ucp/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HDSI- TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 335/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TAX/HDSI- TAX/84/2022 tanggal 22 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)$(3.608.924,00) 2 Penghasukan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)$0,00 3 Penghasilan Kena Pajak$(3.608.924,00) 4 PPh yang terutang$0,00 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$0,00 6 Jumlah PPh terutang$0,00 7 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah$0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21$0,00 b.2. PPh Pasal 22$0,00 b.3. PPh Pasal 23$637.204,00 b.4. PPh Pasal 24$0,00 b.5. Lain-lain$0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)$637.204,00 c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22$470.201,00 c.2. PPh Pasal 25$0,00 c.3. PPh Pasal 29$0,00 c.4. STP (Pokok Kurang bayar)$0,00 c.5. Lain-lain$0,00 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)$470.201,00 d. Diperhitungkan :

d.1. SKPLB$0,00 d.2. SKPPKP$0,00 d.3. Jumlah (d.1+d.2)$0,00 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain$0,00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri$0,00 e.3. Telah dipotong/dipungut$0,00 e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)$0,00 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)$1.107.405,00

8 Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)$1.107.405,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/447/2020 tanggal 2 November 2020 dengan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.438.905,00
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)30.438.905,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha39.290.889,00
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(8.851.984,00)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha25.706,00
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0,00
d. Lain-lain(2.909.765,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.884.059,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.697.028,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif614.318,00
c. Jumlah (a-b)4.082.710,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(7.653.333,00)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(7.653.333,00)
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL0,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0,00
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210,00
b.2 PPh Pasal 220,00
b.3 PPh Pasal 23637.204,00
b.4 PPh Pasal 240,00
b.5 Lain-lain0,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)637.204,00
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22470.201,00
c.2 PPh Pasal 250,00
c.3 PPh Pasal 290,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,00
c.6 Lain-lain0,00
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)470.201,00
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB0,00
d.2 SKPPKP0,00
d.3 Jumlah (d.1+d.2)0,00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0,00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
e.3 Telah dipotong/dipungut0,00
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)0,00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)1.107.405,00
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)1.107.405,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
Penghasilan Neto(3.608.924,00)0,00(3.608.924,00)
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak(3.608.924,00)0,00(3.608.924,00)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
Kredit Pajak1.107.405,000,001.107.405,00
Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar(1.107.405,00)0,00(1.107.405,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif8.487.603,004.697.028,003.790.575,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.790.575,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sejumlah USD3.790.575,00. Rincian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-Biaya Agent & Commission FeeUSD605.972,00
-Biaya FICO I/C AllocationUSD366.036,00
-Biaya LeasingUSD2.818.567,00
JumlahUSD3.790.575,00

1. Sengketa atas Koreksi pada Biaya Agent Fees & Commission sebesar USD605.972,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya agent fees & commissions sebesar USD605.972,00 dikarenakan menurut Terbanding biaya tersebut bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa selama proses keberatan pajak, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas biaya agent fees & commissions yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak dengan alasan-alasan berikut:

− bahwa tidak terdapat rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana (Imeco) baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek;

− bahwa pembebanan biaya agent fees & commissions dilakukan secara triwulan (tiga bulan) tanpa ada perhitungan besarnya agent fees & commissions yang dibebankan kepada Pemohon Banding tersebut terkait dengan proyek yang mana;

− bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Imeco melakukan aktivitas sebagai pihak yang membantu proses bidding maupun ketika proyek telah berjalan, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding membebankan biaya agent fees & commissions;

− bahwa tidak ada bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada

Imeco atas biaya agent fees & commissions;

− bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya agent fees & commissions sebesar USD605.972,00 tidak terdapat bukti eksistensi penyerahan jasa;

− bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya agent fees & commissions

sebesar USD605.972,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya agent fees & commission sebesar USD605.972,00. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini bahwa koreksi pajak tidaklah tepat dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi pajak yang dilakukan Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sehubungan dengan agent fees & commission tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk

penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan: (1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan

oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa biaya komisi dan agen yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD605.972,00 merupakan biaya komisi dan agen yang dibayarkan kepada Imeco. Biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa yang diberikan Imeco kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon Banding, dapat diketahui rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh Imeco baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek. Jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding berupa:

I.A. Representative’s DUTIES

In addition to the other obligations of Representative set out in this Agreement, the Representative shall at all time throughout the term of this Agreement:

A) Use its best efforts to diligently promote and procure sales of the

Services/Products throughout the Territory at its own costs and expenses, save as otherwise provided herein, by appropriate means. This would include locating prospective customers in the Territory and

promoting the sale of the Services/Products which may include performance of such other services as may be reasonably requested by Halliburton.

B) Provide consulting services to Halliburton in the preparation of any bid,

proposal, or quotation in the Territory. When requested to do so by Halliburton, deliver such bid, proposal or quotation to customer under the name of Representative.

C) Monitor and expedite open bids, proposals or quotations and keep

Halliburton fully appraised of their progress.

D) Promptly advise Halliburton of potential sales of Services/Products in

the Territory whether by open purchase or tender offer.

E) Give Halliburton the benefit of its best judgement at all times whether

furnishing information, providing, recommendation or any advice related to any customer and/or the Territory;

Terjemahan:

TUGAS Perwakilan IA

Selain kewajiban Perwakilan lainnya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, Perwakilan selama jangka waktu Perjanjian ini akan setiap saat: A. Menggunakan upaya terbaiknya untuk dengan tekun

mempromosikan dan mengadakan penjualan Jasa/Produk di seluruh Wilayah dengan biaya dan pengeluarannya sendiri, kecuali ditentukan lain di sini, dengan cara-cara yang sesuai. Ini termasuk mencari calon pelanggan di Wilayah dan mempromosikan penjualan Jasa/Produk yang dapat mencakup kinerja jasa lain yang dapat diminta secara wajar oleh Halliburton.

B. Memberikan jasa konsultasi kepada Halliburton dalam persiapan

penawaran, proposal, atau surat penawaran apa pun di Wilayah. Ketika diminta untuk melakukannya oleh Halliburton, menyampaikan penawaran, proposal, atau surat penawaran tersebut kepada pelanggan atas nama Perwakilan.

C. Memantau dan mempercepat penawaran terbuka, proposal atau

surat penawaran dan menjaga agar Halliburton sepenuhnya mempertimbangkan perkembangan penawaran tersebut.

D. Segera memberi tahu Halliburton mengenai potensi penjualan

Jasa/Produk di Wilayah baik melalui pembelian terbuka atau penawaran tender.

E. Memberikan Halliburton keuntungan dari penilaian terbaiknya setiap

saat, baik dalam hal memberikan informasi, menyediakan rekomendasi atau saran yang terkait dengan pelanggan dan/atau Wilayah mana pun;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan lebih jauh rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh Imeco dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan:

NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon
Banding
1Imeco bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding, yang akan mengumpulkan pesanan, menjelaskan kepada konsumen terkait operasi produk Pemohon Banding dengan benar, melakukan perjalanan ke seluruh Indonesia dan berhubungan dengan konsumen yang ada serta calon konsumen.Pemohon Banding akan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan operasinya dengan cara mendelegasikan kegiatan tersebut kepada Imeco untuk mendapatkan lebih banyak konsumen. Pemohon Banding juga akan mendapatkan keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi dan adanya jaringan Imeco di pasar lokal tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi untuk mempekerjakan karyawan untuk fungsi penjualan dan pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.
2Imeco akan bertindak sebagai penghubung Pemohon Banding dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan konsumen dan antara dealer dan distributor, yang mungkin memiliki hak penjualan atas produk Pemohon Banding.Pemohon Banding akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan layanan dukungan jasa migas, sementara Imeco akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan dari Pemohon Banding. Pemohon Banding akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam
NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon
Banding
mempekerjakan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasarannya.
3Imeco akan mengirimkan laporan bulanan saat diminta oleh Pemohon Banding mengenai informasi yang didapat dari pelanggan.Pemohon Banding akan memiliki akses terhadap informasi yang tersembunyi karena Imeco merupakan titik kontak dengan pelanggan Pemohon Banding. Dengan ini, Pemohon Banding akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan yang diberikan oleh Imeco
4Imeco akan membantu Pemohon Banding dalam berurusan dengan berbagai Departemen Pemerintah Indonesia, seperti dukungan di bidang bea cukai, impor dan ekspor peralatan dan bahan, pajak, hubungan pekerja, ijin kerja dan visa.Seperti yang disebutkan di Poin 1, Imeco memiliki pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Pemohon Banding akan menerima bantuan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan kasus hukum yang non-rutin. Apalagi, sebagai perusahaan multinasional yang besar, Imeco akan membantu Pemohon Banding untuk fokus dalam menjalankan bisnisnya sementara Imeco akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena harus mengurus masalah-masalah tersebut.
5Imeco akan bekerja sama dengan pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang akan diberikan kepada Imeco dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding.Seperti yang disebutkan di Poin 2, Pemohon Banding akan dapat lebih fokus dalam penyampaian jasa kepada pelanggan yang ada saat ini. Imeco akan bertindak sebagai wakil Pemohon Banding dalam mengelola hubungan dengan pelanggan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dengan adanya jasa- jasa yang diberikan oleh Imeco sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya, Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Imeco sangat berperan memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu Pemohon Banding memenangkan tender proyek melalui rincian jasa yang dijelaskan pada tabel di atas. Atas aktivitas jasa tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Commission Summary Report dari

Imeco yang dapat menunjukkan perkembangan proyek-proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh Imeco; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya atas jasa tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

bahwa sehubungan dengan pembebanan biaya agent fees & commissions serta bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada Imeco atas biaya agent fees & commissions tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan Pajak yang dapat menunjukkan perhitungan besarnya agent fees and commission yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada Imeco berupa invoice dan Faktur Pajak dari Imeco. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Imeco; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya komisi dan agen dan dengan hormat meminta Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding sejumlah USD605.972,00;

2. Sengketa atas Koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD366.036,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi terhadap FICO I/C Cost Allocation yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan adanya rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa atau services;

bahwa selama proses Keberatan Pajak, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas biaya FICO I/C

Allocation yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak dengan alasan-alasan berikut:

− bahwa tidak terdapat rincian kegiatan atau pekerjaan apa saya yang dilakukan oleh PT Halliburton Indonesia (“HI”) dalam kegiatan pelaksanaan:

1. Kegiatan dalam rangka persewaan bangunan beserta perawatannya;

2. Penggunaan transportasi perusahaan;

3. Kegiatan repair and maintenance peralatan;

4. Pengembangan pelatihan online untuk program pengembangan karyawan;

5. Dukungan finance and accounting;

6. Kegiatan administratif lainnya;

− bahwa tidak ada penjelasan dan detail perincian tentang real estate, telepon, pool dan car yang nyata-nyata telah digunakan atau dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

− bahwa tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya;

− bahwa tidak ada bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada HI atas biaya yang dibebankan;

− bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD366.036,00 tidak terdapat bukti eksistensi pemanfaatan jasanya;

− bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD366.036,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas biaya FICO I/C Allocation sebesar USD366.036,00. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini

bahwa koreksi pajak tidaklah tepat dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi pajak yang dilakukan Terbanding tersebut; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya FICO I/C Allocation tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan: (1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta

sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD366.036,00 merupakan biaya FICO I/C Allocation yang terdiri dari berbagai macam pembayaran terkait biaya administrasi Pemohon Banding. Biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding, dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Pemohon Banding menyampaikan lebih jauh penjelasan dan rincian dari masing- masing elemen biaya dalam FICO I/C Allocation:

Nomor sub-akunElemen BiayaBiaya yangPenjelasan Pemohon Banding
dikoreksi
(dalam USD)
900229ABCS Chargeouts19.238,59Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan penerimaan jasa dukungan dari pihak afiliasi dalam rangka menunjang operasi usaha Pemohon Banding sehubungan dengan urusan keuangan/akuntansi.
900231Employee Housing-16.240,86Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan akomodasi karyawan Pemohon Banding.
900223Freight Expense460,56Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya pengiriman terkait dengan operasi Pemohon Banding.
900299GHAM Allocation15.239,04Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pelatihan pegawai dalam rangka menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
Nomor sub-akunElemen BiayaBiaya yangPenjelasan Pemohon Banding
dikoreksi
(dalam USD)
900346GLB OH Dir Allo Rest3.342,19Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan overhead (umum) operasi usaha Pemohon Banding.
900345Glb Pool Alloc Restd67.364,97Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya personel pihak afiliasi Pemohon Banding yang mendukung operasi usaha Pemohon Banding.
900396HR Global Alloc122.418,85Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pengembangan sumber daya manusia yang diadakan untuk menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
900210IT Allocation211,94Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait alokasi biaya Departemen Teknologi Informasi untuk menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
900211IT RTO Allocation0,09Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan Real Time Information Technology (IT) Costs untuk menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
900364Maintenance Alloc17.644,47Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan alokasi lebih atau kurangnya biaya per departemen yang diterapkan dari Departemen Pemeliharaan.
Nomor sub-akunElemen BiayaBiaya yangPenjelasan Pemohon Banding
dikoreksi
(dalam USD)
900220Non- Deployed Alloc-160.390,28Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya yang tidak diakui dan biaya pendukung.
900200Overhead Allocation3.713,89Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan overhead operasi usaha Pemohon Banding.
900205Pool Car Allocation31.981,62Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pemeliharaan dan pengoperasian mobil. Dalam hal ini, pihak afiliasi Pemohon Banding, sebagai pihak yang menerima tagihan dari vendor pihak ketiga sehubungan dengan sewa mobil, biaya-biaya sehubungan dengan operasional pool car, dan peralatan transportasi lainnya di beberapa lokasi operasi Halliburton di Indonesia (BSD, dan Balikpapan) akan mengalokasikan kembali biaya tagihan tersebut sesuai dengan porsi yang digunakan oleh Pemohon Banding.
900215PSL Support Allocation202.647,98Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan penerimaan jasa dukungan dari pihak afiliasi dalam rangka menunjang operasi usaha Pemohon Banding terkait dengan Product Service Line (PSL).
Nomor sub-akunElemen BiayaBiaya yangPenjelasan Pemohon Banding
dikoreksi
(dalam USD)
900331Tech Internal Allc46.106,68Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan sumber daya teknologi (khusus untuk PSL tertentu) dalam rangka menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
900330Tech Over/Under Allc9.402,63Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan sumber daya teknologi dalam rangka menunjang operasi usaha Pemohon Banding.
900228Telephone & Fax2.634,62Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan telekomunikasi. Biaya dialokasikan berdasarkan penggunaan aktual. Dalam hal ini, pihak afiliasi Pemohon Banding, sebagai pihak yang menerima tagihan dari vendor pihak ketiga sehubungan dengan tagihan biaya telekomunikasi di beberapa lokasi operasi Halliburton di Indonesia (BSD, dan Balikpapan) akan mengalokasikan kembali biaya tagihan tersebut sesuai dengan porsi yang digunakan oleh Pemohon Banding.
900212Training Allocation259,2Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan alokasi biaya dari pusat biaya pelatihan ke departemen yang menerima pelatihan.
TOTAL366.036,18

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Allocation berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding sehingga biaya tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada perhitungan yang dapat menjelaskan biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya dan tidak adanya bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada HI atas biaya alokasi yang dibebankan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak berupa invoices dan Faktur Pajak dari Vendor kepada HI, invoices dari HI kepada Pemohon Banding, serta General Ledger mengenai biaya FICO I/C Allocation untuk menunjukkan adanya rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan. Pemohon Banding juga telah memberikan perhitungan alokasi biaya pool car bulan Mei, Oktober, November dan Desember 2018, perhitungan alokasi biaya telepon dan faksimili bulan Oktober, November dan Desember 2018 serta salinan perjanjian Intercompany Services Agreement selama proses Pemeriksaan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya FICO I/C Allocation tersebut dan dengan hormat meminta Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding sejumlah USD366.036,00;

3. Sengketa atas koreksi pada biaya Intercompany Leasing sebesar USD2.818.567,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) dengan status lebih bayar dan penghasilan netto fiskal rugi sebesar USD7.716.817,00;

- bahwa biaya yang paling dominan atau paling besar yaitu Intercompany Leasing Cost sebesar USD14.810.095,00 sehingga perlu diteliti nilai kewajaran;

- bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (”Sperry-Sun”) dari Halliburton WorldWide Gmbh (”HWG”) yang berdomisili di Swiss;

- bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry- Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan, termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

- bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry-Sun yang dimiliki HWG dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43% untuk masa sewa 7 tahun;

- bahwa formula sewa yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Formula Sewa Pemohon Banding menurut Terbanding

Net Present Value of Original Investment =0.7051
Federal Corporation Tax Rate =0.385
Economic Depreciation Rate =0.1667
Expected Inflation Rate =0.03
After-Tax WACC =0.11
Real Cost of Capital =0.0777
Hurdle Rate =0.2895
Original Cost of Equipment =21,300,000
Yearly Payment =6,165,285
Monthly Leasing Charge =513,774

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding mengetahui bahwa berdasarkan Pemohon Banding, tarif sewa sudah menjadi 23,6882%;

- bahwa sedangkan formula sewa yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Formula Sewa menurut Terbanding

Net Present Value of Original Investment =0.7051
Federal Corporation Tax Rate =0.085
Economic Depreciation Rate =0.1667
Expected Inflation Rate =0.03
After-Tax WACC =0.11
Real Cost of Capital =0.02
Hurdle Rate =0.1918
DPP lease menurut Terbanding =62,521,003
Lease rate menurut Terbanding =19,18%
Intercompany leasing cost menurut Terbanding =11,991,528

bahwa selama proses Keberatan Pajak, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas biaya leasing yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak dengan alasan-alasan berikut:

Terkait dengan Tarif Pajak Perusahaan

- bahwa sengketa koreksi atas intercompany leasing cost berkaitan dengan penyewaan equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (”Sperry Sun”) dari Halliburton Worldwide Gmbh (”HWG”) yang berdomisili di Swiss;

- bahwa Terbanding menggunakan parameter tarif pajak Negara Swiss sebesar 8,5% sesuai dengan domisili HWG di Negara Swiss;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung bukti pembayaran pajak HWG dan laporan keuangan HWG yang menunjukkan kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif pajak efektif HWG adalah sebesar 17,1%;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan parameter tarif pajak Negara federal Swiss sebesar 8,5% yang digunakan dalam penentuan perhitungan hurdle rate telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Terkait Weighted Average Cost of Capital (WACC)

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai WACC 9% dalam

menentukan hurdle rate biaya leasing berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena berdasarkan pendapat dari Pihak yang menyediakan Dokumen Lokal yaitu PT Ekasurya Yasa Consult (”EY”) diketahui bahwa tidak ada data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan WACC atas aktivitas Sperry-Sun oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan data yang kompeten sehingga diusulkan untuk menolak alasan keberatan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan formula perhitungan hurdle rate diketahui bahwa perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terletak pada parameter berupa Federal Corporate Tax Rate dan Real Cost of Capital;

1. bahwa Terbanding menggunakan parameter tarif pajak Negara Swiss sebesar 8,5% sesuai dengan domisili HWG di Negara Swiss;

2. bahwa Terbanding menggunakan variable tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2%. Penggunaan tingkat suku bunga 2% dimaksud telah digunakan oleh Terbanding dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry- Sun HWG pada tahun 2014, 2015 dan 2016;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Intercompany Leasing Cost telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan transaksi penyewaan peralatan Pemohon banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebesar USD2.818.567,00 dengan alasan-alasan yang diuraikan berikut ini:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan

2. bahwa perubahan yang dilakukan Terbanding terhadap parameter- parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena tidak didasarkan pada pemahaman dan bukti yang andal;

bahwa poin-poin di atas dibahas lebih lanjut sebagai berikut.

Pendapat 1: Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sebagai dasar hukum untuk membuat koreksi terhadap Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali kewajaran dan kelaziman suatu transaksi afiliasi apabila transaksi afiliasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha. Di mana dalam menentukan wajar atau tidak wajarnya suatu transaksi afiliasi harus didasarkan pada pelaksanaan suatu analisis dengan menggunakan metode transfer pricing yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa analisis yang harus dilakukan ini bertujuan untuk membandingkan harga atau laba pada suatu transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang diperoleh oleh pihak-pihak yang independen yang dianggap wajar dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau lebih dikenal dengan Arm’s length Principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”). Pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 tentang Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf c tentang Penentuan Harga atau laba wajar dalam Pemeriksaan transfer pricing, dinyatakan bahwa:

“Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode-metode transfer pricing adalah untuk membandingkan harga/laba wajar transaksi pihak- pihak yang independen dengan harga/laba wajar transaksi afiliasi; bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak melihat adanya analisis kesebandingan yang dilakukan dimana koreksi yang dilakukan semata-mata dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga tanpa

disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak- pihak yang independen guna menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan hal ini Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (“ROI”), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (“IRR”) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) dari perusahaan- perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2018; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perubahan kebijakan harga yang dilakukan Terbanding tanpa diikuti dengan analisis kesebandingan dengan harga/laba dengan pihak-pihak yang independen bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan PER-22. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi;

Pendapat 2: Perubahan yang dilakukan Terbanding terhadap parameter-parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena tidak didasarkan pada pemahaman dan bukti yang andal;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam mengubah parameter-parameter yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana disebutkan di bawah ini;

bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan nilai parameter- parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018:

ParameterNilai Menurut Pemohon BandingNilaiSengketa
Menurut
Terbandi
ng
aNet Present Value of original investment0,7480,7051Terdapat sengketa
bFederal Corporation Tax Rate0,1710,085Terdapat sengketa
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167Tidak terdapat sengketa
dExpected Inflation Rate0,030,03Tidak terdapat sengketa
eAfter-Tax WACC0,090,11Terdapat sengketa
fReal Cost of Capital0,0580,02Terdapat sengketa
gHurdle Rate / Lease Rate23,68%19,18%Terdapat sengketa

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi-asumsi perubahan parameter dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

a. Net Present Value of original investment (NPV)

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai NPV yang digunakan oleh Terbanding sebesar 0,7051 tidaklah tepat karena Terbanding menggunakan nilai WACC (yang merupakan salah satu parameter perhitungan NPV) sebesar 11%. Pemohon Banding menyampaikan bahwa menurut Pemohon Banding nilai NPV yang seharusnya adalah sebesar 0,748 yang dihitung dengan WACC yang tepat menurut Pemohon Banding, yaitu sebesar 9%. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap nilai WACC ini akan dijabarkan pada poin (c) di bawah ini;

bahwa nilai NPV didapatkan dari penggunaan rumus berikut: aaaaaa

NPV =+++++ (1 + b)(1 + b)2(1 + b)3(1 + b)4(1 + b)5(1 + b)6 a = tingkat depresiasi tahunan = 0,167 b = Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) setelah pajak =

0,09 bahwa dengan demikian, nilai NPV seharusnya adalah 0,748;

b. Tarif pajak bahwa dalam kaitannya dengan transaksi sewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yakni HWG, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan tarif pajak Swiss pada tingkat federal (8,5%) sebagai parameter tarif pajak dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menentukan hurdle rate yang berlaku pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif di negara Swiss yang berlaku bagi HWG di Tahun Pajak 2018. Secara khusus, HWG merupakan perusahaan yang berdomisili di kanton Zug di negara Swiss. Berdasarkan sistem perpajakan Swiss, penghasilan yang diterima oleh HWG merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5% serta tingkat cantonal dan municipal masing- masing sebesar 4,7% dan 3,9%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku untuk HWG di Tahun Pajak 2018 yang berdomisili di

wilayah kanton Zug, negara Swiss adalah 17,1% dan tarif pajak inilah yang digunakan oleh HWG dalam menentukan apakah tarif tersebut dapat memperoleh pengembalian atas penyewaan aset kepada pihak lain;

bahwa pada perhitungannya, tarif pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam rumus hurdle rate tidak hanya mengacu pada tarif pajak pada tingkat federal namun juga meliputi tarif pajak pada level cantonal dan municipal yang secara keseluruhan membentuk tarif pajak efektif yang dibebankan ke HWG. Hal ini sesuai dengan poin di atas bahwa suatu pihak akan mengharapkan pengembalian setelah seluruh kewajiban pajaknya dibayar, tidak hanya sebagian dari kewajiban pajak;

c. Weighted Average Cost of Capital (WACC) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding memiliki pemahaman yang tidak tepat saat menyatakan bahwa Terbanding tidak menerima alasan penggunaan 9% dikarenakan di dalam Dokumen Lokal diketahui bahwa tidak ada data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry-Sun HWG. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada Dokumen Lokal, Pemohon Banding merujuk kepada nilai WACC yang digunakan Pemohon Banding untuk keperluan analisis kesebandingan. Sedangkan, penggunaan WACC sebesar 9% oleh Pemohon Banding merupakan nilai WACC yang digunakan dalam perhitungan kebijakan harga (pricing policy) atas biaya sewa atau disebut hurdle rate;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, analisis yang dilakukan adalah membandingkan IRR dan WACC. Namun dalam hal ini, Terbanding mengubah WACC bukan dalam rangka membandingkan WACC tersebut dengan IRR;

bahwa analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal adalah membandingkan internal rate of return (IRR) (yaitu pengembalian yang diharapkan dari biaya sewa yang

diterapkan oleh HWG sebagai penyewa) dan WACC (yaitu biaya modal atau cost of capital yang dikeluarkan oleh perusahaan sewa yang sejenis atas operasi sewanya) atas perusahaan sejenis (bukan WACC Halliburton) untuk mengetahui apakah IRR dapat menutup biaya modal. Untuk keperluan analisis kesebandingan, pencarian atas perusahaan-perusahaan yang independen yang memiliki fungsi dan risiko yang sebanding dengan Sperry-Sun HWG dilakukan karena tidak adanya data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry-Sun HWG. Analisis yang terdapat di dalam Dokumen Lokal menunjukkan bahwa IRR lebih besar dibandingkan dengan WACC pembanding. Hal ini berarti biaya sewa dapat menutup biaya modal dan dengan demikian biaya sewa tersebut dapat dianggap layak;

bahwa sehubungan dengan nilai WACC yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung tarif sewa (hurdle rate), Pemohon Banding menggunakan WACC sebesar 9% dimana nilai tersebut merupakan WACC Grup Halliburton. Halliburton menggunakan WACC tersebut dalam pengambilan keputusan usaha secara internal maupun eksternal dimana WACC tersebut berlaku sebagai batas imbalan minimum saat membuat keputusan. Nilai WACC mencerminkan biaya peluang bagi investor yang ingin menanamkan investasinya di Halliburton. Dan apabila ada suatu unit bisnis (misalnya Sperry) secara terus menerus tidak mampu untuk mencapai tingkat pengembalian sekurang-kurangnya sebesar nilai WACC, maka akan lebih baik apabila Halliburton melayani investornya dengan melakukan divestasi dari bagian bisnis investor tersebut. Pemohon Banding menyampaikan bahwa jika Terbanding melakukan analisis dengan membandingkan IRR dan WACC, IRR yang dihasilkan akan lebih rendah daripada WACC. Hal ini berarti biaya sewa berdasarkan hurdle rate yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat menutup biaya modal dan dengan demikian dianggap tidak layak;

bahwa untuk keperluan penetapan harga transfer, Halliburton meninjau kembali perhitungan WACC-nya setiap tahun dan memvalidasi komponen-komponen perhitungan melalui analisis pasar serta diskusi dengan pihak-pihak lawan-lawan transaksi keuangan. Dengan melihat fakta bahwa parameter ini digunakan oleh Grup Halliburton secara global dalam pengambilan keputusan eksternal membuktikan bahwa penggunaan parameter yang sama dalam pengambilan keputusan internal merupakan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak menyampaikan alasan atas penggunaan nilai WACC sebesar 11%. Jika penggunaan nilai WACC sebesar 11% oleh Terbanding didasarkan pada perhitungan di dalam perjanjian sewa Pemohon Banding, hal tersebut tidaklah berdasar karena Pemohon Banding tidak menggunakan nilai WACC tersebut di dalam perhitungan tarif sewanya. Sebagaimana dinyatakan di dalam Perjanjian, (Lampiran 8) perhitungan tersebut hanya merupakan contoh atau panduan dalam menghitung tarif sewa, dan bukan menunjukkan bagaimana perhitungan tarif sewa setiap tahun. Bertentangan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dasar atas penggunaan nilai WACC oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan andal; bahwa berdasarkan hal di atas, terdapat ketidakjelasan bagi Pemohon Banding terkait apa yang sebenarnya dilakukan oleh Terbanding, karena Terbanding terlihat tidak memiliki pemahaman atas analisis yang terdapat di dalam Dokumen Lokal serta dalam perhitungan tarif sewa Pemohon banding;

d. Real cost of capital a) Penggunaan suku bunga oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang andal bahwa Pemohon Banding pertama-tama menyampaikan bahwa perubahan parameter real cost of capital yang dilakukan oleh

Terbanding dengan menggunakan variabel tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% atas dasar telah digunakan oleh Terbanding dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry-Sun HWG pada tahun 2014, 2015 dan 2016 tidaklah berdasar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mensyaratkan bahwa temuan hasil Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa namun demikian, berdasarkan pernyataan Terbanding sebagaimana dijelaskan di atas, Terbanding tidak menyampaikan data dan bukti-bukti andal yang dapat mendukung pendapat dan dasar koreksinya terhadap Pemohon Banding atas penggunaan suku bunga Bank Sentral Swiss dan hanya mengikuti pendekatan pada tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun telah terdapat putusan pengadilan pajak atas sengketa di tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemohon Banding telah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan sedang dalam tahap menunggu putusan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah didasarkan atas bukti-bukti yang andal;

b) Penggunaan suku bunga saja tidak mencerminkan profil risiko dan cost of debt Grup Halliburton yang sebenarnya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perubahan yang dilakukan Terbanding atas perhitungan real cost of capital. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mengabaikan rumus perhitungan real cost of capital Pemohon Banding dan mengganti nilai tersebut dengan suku bunga Bank Sentral Swiss

yang menyebabkan ketidakkonsistenan terhadap perhitungan variabel-variabel lainnya di dalam perhitungan hurdle rate; bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung real cost of capital dengan tepat yaitu dengan menyesuaikan WACC terhadap tingkat inflasi dengan menggunakan rumus berikut ini:

Real cost of capital = (1+WACC)/(1+tingkat inflasi) bahwa lebih lanjut, penerapan suku bunga bank Swiss oleh Terbanding tidak tepat karena suku bunga bank Swiss yang digunakan Terbanding tidak mewakili profil risiko Halliburton yang sebenarnya. Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan formulir 10-K untuk tahun 2018, terdapat informasi yang menunjukkan bahwa hutang eksternal Halliburton memiliki suku bunga yang berkisar antara 3,25% sampai 8,75% untuk Tahun Pajak 2018, di mana seluruh utang tersebut memiliki suku bunga yang lebih tinggi dari 2%. Tabel di bawah ini memberikan ringkasan atas halaman 48 dari formulir 10-K;

Hutang jangka panjang, termasuk current maturities yang terdiri dari hal- hal di bawah dalam jutaan USD:
TarifCatatan31-Des-1831-Des-17
5,00%Senior notes due November 20452.0002.000
3,80%Senior notes due November 20252.0002.000
3,50%Senior notes due August 20231.1001.100
4,85%Senior notes due November 20351.0001.000
7,45%Senior notes due September 20391.0001.000
4,75%Senior notes due August 2043900900
6,70%Senior notes due September 2038800800
3,25%Senior notes due November 2021500500
4,50%Senior notes due November 2041500500
7,60%Senior debentures due August 2096300300
8,75%Senior debentures due February 2021185185
6,75%Notes due February 2027104104
2,00%Senior notes due August 2018-400
Lain-lain160251
Unamortized debt issuance costs and discounts-92-98
Total10.45710.942
Hutang jangka panjang, termasuk current maturities yang terdiri dari hal- hal di bawah dalam jutaan USD:
TarifCatatan31-Des-1831-Des-17
Short-term borrowings and Current maturities of long-term debt-36-512
Total hutang jangka panjang10.42110.430

bahwa sebagaimana dinyatakan di atas, penggunaan suku bunga Bank Sentral Swiss sebesar 2% oleh Terbanding sebagai nilai real cost of capital dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena suku bunga bank Swiss tidak mencerminkan profil risiko dan cost of debt Halliburton yang sebenarnya. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa dalam keadaan yang sebanding, tidak ada pihak ketiga/independen yang bersedia menggunakan suku bunga yang lebih rendah dari cost of debt sebenarnya ketika mengevaluasi keputusan investasinya karena investasi tersebut tidak akan menghasilkan laba yang dapat menutup cost of capital (biaya modal), dengan asumsi bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh utang, yang bahkan tidak berlaku untuk Halliburton;

c) bahwa informasi atas suku bunga bank sentral tidak dapat digunakan oleh peminjam korporasi/individu (corporate/individual borrower), termasuk HWG selaku penyewa peralatan;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tingkat suku bunga bank sentral Swiss yang digunakan oleh Terbanding untuk memperhitungkan kembali real cost of capital tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan suku bunga bank sentral digunakan untuk pinjaman antarbank dan tidak dapat digunakan oleh peminjam korporasi/individu (corporate/individual borrower) karena tidak mencerminkan profil risiko peminjam korporasi/individu;

bahwa berdasarkan publikasi Bank Nasional Swiss, halaman 14 dari The Swiss National Bank Brief, diakses pada: https://www.snb.ch/en/ifor/public/public_snb/id/pub_snb_brief_1 menyatakan bahwa “The SNB implements its monetary policy by

steering the interest rate level on the money market. The three- month Libor serves as its reference interest rate”;

Terjemahan:

“SNB menerapkan kebijakan moneternya melalui pengendalian suku bunga di pasar keuangan. Suku bunga LIBOR tiga bulan menjadi acuannya”;

bahwa lebih lanjut, publikasi tersebut juga menyatakan bahwa “In Switzerland, the National Working Group on Swiss Franc Reference Rates (NWG) is leading efforts to find an alternative to the Swiss franc Libor. The SNB runs the technical secretariat, and publishes important NWG documents on the SNB website. The NWG has recommended the Swiss Average Rate Overnight (SARON) as the alternative to the Swiss franc Libor”;

Terjemahan:

“Di Swiss, National Working Group on Swiss Franc Reference Rates (NWG) menjadi tombak dalam pencarian alternatif dari LIBOR mata uang franc Swiss. SNB (Bank Nasional Swiss?) mengelola kesekretariatan teknis dan menerbitkan dokumen penting NWG di situs web SNB. NWG telah merekomendasikan Swiss Average Overnight (SARON) sebagai alternatif dari LIBOR mata uang franc Swiss”;

bahwa berdasarkan halaman 51 dari buku berjudul Financial Modelling, Actuarial Valuation and Solvency in Insurance oleh Mario V. Wüthrich, Michael Merz yang diterbitkan oleh Springer Science & Business Media pada tahun 2013 (Lampiran 11) serta pada halaman 56 dari sebuah buku berjudul Financial Markets and the ACI Dealing Certificate (Silabus September 2017 - Edisi Ketiga) oleh Philip JL Parker yang diterbitkan oleh Multimedia TradeWind Limited pada tahun 2018 (Lampiran 12), SARON disebut sebagai rata-rata suku bunga referensi pasar repo inter-bank Swiss Franc

– yaitu tingkat suku bunga di mana bank-bank meminjam uang di pasar overnight;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD3.790.575,00, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya agent fees & commissions, FICO I/C Cost Allocation dan biaya sewa dengan pihak afiliasi tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, kompeten dan andal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sebesar USD3.790.575,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.692.739,00
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)30.692.739,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha39.290.889,00
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(8.598.150,00)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha25.706,00
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0,00
d. Lain-lain(2.909.765,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.884.059,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.697.028,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif614.318,00
c. Jumlah (a-b)4.082.710,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(7.399.499,00)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(7.399.499,00)
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL0,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0,00
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210,00
b.2 PPh Pasal 220,00
b.3 PPh Pasal 23637.204,00
b.4 PPh Pasal 240,00
b.5 Lain-lain0,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)637.204,00
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22470.201,00
c.2 PPh Pasal 250,00
c.3 PPh Pasal 290,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,00
c.6 Lain-lain0,00
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)470.201,00
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB0,00
d.2 SKPPKP0,00
d.3 Jumlah (d.1+d.2)0,00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0,00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
e.3 Telah dipotong/dipungut0,00
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)0,00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)1.107.405,00
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)(1.107.405,00)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 335/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa koreksi pemeriksa yang tidak disetujui dan diajukan banding Pemohon Banding adalah koreksi atas:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$3.790.575,00

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif8.487.603,004.697.028,003.790.575,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sejumlah USD3.790.575,00. Rincian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-Biaya Agent & Commission FeeUSD605.972,00
-Biaya FICO I/C AllocationUSD366.036,00
-Biaya LeasingUSD2.818.567,00
JumlahUSD3.790.575,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

4. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

5. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya agent fees & commissions sebesar US$605.972,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis:

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan antara lain:

- bahwa Biaya Agent Fees & Commission dibayarkan kepada pihak independen yaitu PT Imeco Inter Sarana, sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 dari Sales Representative Agreement antara PT Imeco Inter Sarana dengan Pemohon Banding;

- bahwa biaya tersebut merupakan biaya berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pihak PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek;

- bahwa bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana antara lain kegiatan meeting dengan pelanggan Pemohon Banding, baik pada saat proses bidding maupun ketika proyek telah berjalan;

3) bahwa di dalam proses keberatan, terkait dengan koreksi biaya agent fees & commissions sebesar US$605.972,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa perjanjian sales representative agreement, Invoice dari PT Inter Imeco Sarana, Faktur Pajak dan Commission Summary Report untuk membuktikan kebenaran dan terlaksananya transaksi antara kedua belah pihak;

a. Commission Summary Report i Na Conunissicn Summary Report a — tetas na Sour sial Syed PTY aca botee Stats ee bens ates PENA EAN Shae Regence TY aves wanseed

Paprestty Pn di {

/JETOMOALAL.j

Da an “————) steric hoy! r b. Invoice

—m INDUSTRIAL MACHINERY & EQUIPMENT COMPANY pena

IMECO pr mecOmrER SARANA sean ag

BOLA TO. PR HALIMUN BILLING © PSTOM IND ONES A a? - _ i HOROR , eli Ie blu 2 atte ae tee De at | tot ke ayes ia POAT MME ae

If we

H Ea Sian aman boom oten reg we —————————— + Nee > mggh sie ot. a

Doe . Oman 6000 oy c. Faktur Pajak

Faktur Pajak

NR na na 5

Kode stan Mom Sei bola apik CUTER tae ang ‘

[_eervueans Kena Pane :

an PP GEL INTER BN ANA

Select HAMAR RR BG Ye fo ae 1s JOR AR TN SILA Ta: :

NPAP OO B08 aan an asa :

pi mo oe errr te

Peinbeli Darang Kena Payat feces cr lana Heri Bayah :

Mere: TT PPADS UN EST Cte FARES NA ATT ae i

Alami Taman TING GU) estar AP DD Mua t Gace Parapat Beet Paste TR

MEA GD Out Buu) Ong ee —. | - ee — 4

: Roars duo tena pant gry i

Ra Kena Garang ata Baink Plasa Kena Pajax TAB akan neqyyant anon

: Aduk antar

- + - Ma aa ee ne i TOSS OC TEES PEE RIC COR an hep 3 rae

1 | TON Petuah co VR ON TRE PERISH OF SEP OA a : Maen uga

Po THOR PTS VGA -- a i memanen aa 2 ce mama

[rage Jua penanantan Lang con

Ce anang Pemonuas Harga: DMT

Wikre Wearing Iettahas rte aa — nc hi

Una Poreioraan Pa rik ; TVET EG Gan

PEM = 10% x Gasar Pengonaan ba ae j Ais Ba LAU

Tata PREM baja Perieie: Bora Meera } hama)

PPN EW err ENG OP fs OM yO: Uintah Pen DN RA NA dose FAO) A UIE | Duet UP NUN PAPAN ANN GNDA HI ebp ten

4) bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa jenis jasa yang diberikan oleh Imeco adalah sebagai berikut:

No. | Jasa yang diberikan | Manfaat yang diterima oleh Wajib Pajak '—

1 PT. Imeco bertindak sebagai agen penjualan | Wajib Pajak akan lebih efisien dan efektif dalam

Wajib Pajak, yang akan mengumpulkan | menjalankan operasinya dengan cara mendelegasi pesanan. menjelaskan kepada pelanggan | kegiatan tersebut kepada PT. IMECO untuk mendapatkan terkait pengoperasian produk Wajib Pajak | lebih banyak pelanggan. Wajib Pajak juga akan dengan benar, melakukan perjalanan ke | mendapatkan keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi

! seluruh Indonesia dan berhubungan dengan | dan adanya jaringan PT. IMECO di pasar lokal tanpa pelanggan yang sudah ada saat ini dan | harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih lagi untuk

-calon pelanggan. fungsi penjualan dan pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.

2 PT. IMECO akan bertindak sebagai | Wajib Pajak akan memiliki otonom yang lebih besar dalam penghubung Wajib Pajak dalam menjaga | menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan hubungan yang harmonis dengan pelanggan | layanan dukungan jasa migas, sementara PT. IMECO dan antara dealer dan distributor, yang | akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan mungkin memiliki hak penjualan atas produk | dengan para pemangku kepentingan dari Wajib Pajak.

Wajib Pajak Wajib Pajak akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam mempekerjaan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasaran.

3 PT. IMECO akan mengirimkan laporan | Wajib Pajak akan memiliki akses terhadap informasi yang bulanan saat diminta oleh Wajib Pajak | tersembunyi karena PT. IMECO merupakan titik kontak mengenai informasi yang didapat dari | dengan pelanggan Wajib Pajak. Dengan ini. Wajib Pajak pelanggan. akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan yang diberikan oleh PT IMECO.

14 PT IMECO akan membantu Wajib Pajak | Seperti yang disebutkan di poin 1. PT IMECO memiliki

: dalam berurusan dengan berbagai | pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai i Departemen Pemerintah Indonesia. seperti | bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Wajib dukungan di bea cukai, impor dan ekspor | Pajak akan menerima bantuan dalam menangani kasus- peralatan dan bahan, pajak, hubungan | kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan pekerja, ijin kerja dan visa. kasus hukum yang non-rutin. Apalagi sebagai perusahaan multinasional yang besar PT IMECO akan membantu

Wajib Pajak untuk focus dalam menjalankan bisnisnya sementara PT IMECO akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan i - mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Wajib Pajak karena harus mengurus masalah-masalah tersebut.

5 PT IMECO akan bekerja sama dengan | Seperti yang disebutkan di poin 2, Wajib Pajak akan dapat pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang | lebih focus dalam menyampaikan jasa kepada pelanggan akan diberikan kepada PT IMECO dari waktu | yang ada saat ini. PT IMECO akan bertindak sebagai wakil ke waktu oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak akan mengelola hubungan dengan pelanggan.

5) bahwa untuk memastikan eksistensi suatu jasa yaitu Penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan adalah apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi, diantaranya:

- adanya kontrak pemberian jasa;

- adanya bukti pelaksanaan jasa yang telah dilakukan dengan cara membuktikan adanya keterlibatan langsung pemberi jasa;

- adanya tagihan, perhitungan dan bukti pembayaran jasa sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati;

6) bahwa berkaitan dengan imateri sengketa keberatan berupa biaya agent fees & commissions sebesar US$ 605.972,00 Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor UND-

291/WPJ.07/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian sales representative agreement, Invoice dari PT Inter Imeco Sarana, Faktur Pajak dan Commission Summary Report;

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa perjanjian sales representative agreement, Invoice dari PT Inter Imeco Sarana, Faktur Pajak dan Commission Summary Report tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat:

a) bahwa tidak terdapat rincian rincian kegiatan/pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh PT IMECO baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek;

b) bahwa pembebanan biaya agent fee dan komisi dilakukan secara triwulan (tiga bulanan) tanpa ada perhitungan besarnya agent fee dan komisi yang dibebankan kepada Pemohon Banding tersebut terkait dengan proyek yang mana;

c) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukan bahwa PT Imeco Inter Sarana melakukan aktivitas sebagai pihak yang membantu proses bidding maupun ketika proyek telah berjalan, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding membebankan biaya Agent Fee and Commission;

d) bahwa tidak ada bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT IMECO atas biaya agent fees dan commissions dimaksud;

e) bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Biaya Agent Fee and Commision sebesar US$605.972,00 tidak terdapat bukti eksistensi penyerahan jasa;

f) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Biaya Agent Fee and Commision sebesar US$605.972,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

Sengketa atas koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD366.036,00 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD366.036,00 dengan alasan yang dikemukakan sebagaimana dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

4. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

5. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar US$366.036,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan antara lain: bahwa akun ini digunakan untuk mencatat biaya dan/atau penghasilan untuk layanan yang diberikan kepada departemen, unit bisnis dan perusahaan lain dalam organisasi Halliburton. Pemohon Banding menerima dan juga memberikan berbagai layanan administrasi dari dan kepada afiliasi Halliburton baik afiliasi domestik maupun luar negeri;

bahwa pada tahun 2018, layanan tersebut termasuk:

- alokasi biaya Real Estate Service yang mencakup biaya sewa bangunan beserta biaya perawatannya dan juga biaya administrasi seperti biaya telepon dan listrik;

- alokasi biaya penggunaan transportasi perusahaan (pool car allocation);

- alokasi biaya repair and maintenance peralatan;

- biaya sumber daya manusia seperti pengembangan pelatihan online untuk program pengembangan karyawan;

- biaya dukungan finance & accounting;

- dan biaya administratif lainnya;

3) bahwa di dalam proses keberatan, terkait dengan koreksi biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar US$366.036,00 Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Invoice dan Faktur Pajak dari Vendor kepada PT Halliburton Indonesia terkait dengan biaya Real Estate Allocation;

2 jang “ gee tg ie ee .

a Ke bad & Damn ma ang < See hom MeL Pa NN

: Pa Era 1 7 + nara ny pena NN ey Tn PA IP ana

OER RA COs Ae Weel Ae Heh pS Yah,

- Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding dengan diskripsi FICO Recon Services;

Invoice

PASI AN ESO SERGE VBR ING

Mona Nab ee :

maa aa AAA AA ama Ha .- j

PANGAN KHAS iD agen pas Is :

: . " Patient Mantes | det Jet

Pora | kesah | Poreg

GL Employee Housing

- Invoice dan Faktur Pajak dari vendor kepada PT Halliburton Indonesia terkait dengan biaya telepon & Fax;

“ay TELKOMSEL Oe (Panti i

PE Hana if i

BARA To eth Siac) aan an ae ee soe oe be TAN IT Basa eae

PENS AE Det ha bad tae Beats Peda raat SA Tn

INVOICE

Tan vial Sage te ah fa renmoer 04

Maan ‘I

SCs Pee ocean Ba ta Pa art de mana Rye ani

PON arin Tan has Seek ion Ah enggan warty Bale We pace Rpt won ete ate erg Bo re Le re oe pags

- Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding dengan deskripsi FICO Recon Services;

Invoice

‘From: PU ALUN ADONE ta

PAMAL BAN BA MN gah panda

PASSER ASE SEA “AD san Nahe

Nouns wh NE

PANES AN BR MN RA bea EEN Er © Crees Compact henna Mert Curearh Usp tae ‘ : 1 i

! i — te 8 :

Po Aset | Lai Po Reine ,

BME Aha den | Base Dowrinsan : Da Co Jas Pr costar Demangan Yeates qm mon un TV PUPS VPP PT STP PSPSPS VTE TPS rr Fs FS FSS

GL Allocation Telkom

TEMA Rang AA ia 1353 Hanna Tea Depan BP EA Tn AR a er Tae = po :

TOILE: S GEL? ni Toe SALUD LLL SINE Tgn sg fre SET Tae Avent caste cpr Ema Lil 1 ce aw

Mylo ate bot

- Invoice dan Faktur Pajak dari vendor kepada PT Halliburton Indonesia terkait dengan biaya Pool and Car;

CV.BELFANO UTAMA

JiMarsama RiIswahyudi No.13 RT.O3

Sepinggan - Balikpapan: Kalimantan Tirnur

Telp. 08115560497 email: belantara oo. com

INVOICE

MM Te PT NALENARTON ENOMEALA Imuntns Date 102/105 /20 tn

Malek peagsan Maisie either Reser Apar Nomor: 401006669

Yandar 7145

See Description Batow

— pmnretmetam a ee

Tots ! Rp 30,260,000 ; J, +

Karan in ME RENT © een oa 08 JUN 2013

7. , ef BELFANO BY: fsctyeh feo ,

OO PF UTAMA

- Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding dengan deskripsi FICO Recon Services;

Invoice

SEE PALU

From: PARA EP ATS po dea bs Perindo Baie més

Bill To: PEE ADEBOR Drs PLUS Me SS SEs Pay eeteeeeartns ntact nts nn sn ai

WMAS TEKS HAND S| cb MEHL Pret Caen Cosnpesny Bas saticnd Mott ter tucean tah

TANG MW SE PAN Berusent Loy te is faCade | Basement Yunis test feat

' ee ee a enam mmm anna

SPSS rs SS ve | Shoot eat Po pare | Percaya far Cudes fox Iran Pesona Beng fio bis bea Ana Vile LOE OS kota Maha - at

GL Allocation Pool & Car

4) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

- Invoice dan Faktur Pajak dari Vendor kepada PT Halliburton Indonesia;

- Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding;

- GL Allocation;

Untuk kegiatan:

- Real estate allocation;

- Telepon & Fax allocation;

- Pool & Car allocation;

bahwa tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen Invoice dan Faktur Pajak dari Vendor kepada PT Halliburton Indonesia diketahui bahwa biaya real estate, telepon fax

serta pool & car ditagihkan oleh vendor kepada PT Halliburton Indonesia secara total;

- bahwa berdasarkan dokumen Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding dan GL diketahui bahwa PT Halliburton Indonesia kemudian menetapkan nilai beban untuk Pemohon Banding dan menagihnya;

- bahwa tidak ada penjelasan dan detil perincian tentang real estate, telepon, pool dan car yang nyata-nyata telah digunakan atau dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya;

5) bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar US$366.036,00 terkait dengan kegiatan berupa:

- alokasi biaya Real Estate Service yang mencakup biaya sewa bangunan beserta biaya perawatannya dan juga biaya administrasi seperti biaya telepon dan listrik. Alokasi biaya penggunaan transportasi perusahaan (pool car allocation);

- alokasi biaya repair and maintenance peralatan;

- biaya sumber daya manusia seperti pengembangan pelatihan online untuk program pengembangan karyawan;

- biaya dukungan finance & accounting.

- dan biaya administratif lainnya;

6) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

- Invoice dan Faktur Pajak dari Vendor kepada PT Halliburton Indonesia;

- Invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding;

- GL Allocation;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

a) bahwa tidak terdapat rincian rincian kegiatan/pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh PT Halliburton Indonesia dalam kegiatan pelaksanaan:

- kegiatan dalam rangka persewaan bangunan beserta perawatannya;

- penggunaan transportasi perusahaan;

- kegiatan repair and maintenance peralatan;

- pengembangan pelatihan online untuk program pengembangan karyawan;

- dukungan finance & accounting;

- kegiatan administratif lainnya;

b) bahwa tidak ada penjelasan dan detil perincian tentang real estate, telepon, pool dan car yang nyata-nyata telah digunakan atau dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya;

d) bahwa tidak ada bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Halliburton Indonesia atas biaya yang dibebankan dimaksud;

e) bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar US$366.036,00 tidak terdapat bukti eksistensi pemanfaatan jasanya;

f) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar US$366.036,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$2.818.567,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$2.818.567,00 dengan alasan yang dikemukakan sebagaimana dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

4. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

5. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yaitu intercompany leasing cost yaitu sebesar US$14.810.095,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Swiss;

- bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry Sun yang dimiliki HWG (Sperry Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat

pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43% untuk masa sewa 7 tahun;

- bahwa formula sewa yang digunakan pemeriksa sebagai berikut:

Calculation of lease rate

Federal Corporation Tax Rate 0.085

After Tax WACC

Ng Hurdle Rate 0.1918

- bahwa jadi perhitungan biaya intercompany leasing cost menurut pemeriksa:

Lease Rate menurut Pemeriksa | 19.18%

Intercompany leasing cost menurut Pemeriksa 11.991.528

Koreksi 2.818.567

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dan menyampaikan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding sependapat dengan pemeriksa bahwa metode transfer pricing yang tepat untuk menganalisis transaksi leasing adalah metode lainnya. Namun Pemohon Banding berpendapat bahwa parameter yang digunakan untuk menerapkan metode lainnya tersebut harus didasarkan atas bukti yang kuat;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif leasing yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebesar 23,68% dengan menggunakan variabel sebagai berikut:

Deskripsi _ Wajib Pajak a | Net Present Value of original investment 0.748 b | Federal Corporation Tax Rate 0.171

Economic Depreciation Rate | 0.167 d | Expected Inflation Rate | 0.03 e | After Tax WACC 0.09 f | Real Cost of Capital (1+e) / (1+d) — 1) g | Hurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)}/[1-b])

3) bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyampaikan bahwa perbedaan parameter yang yang digunakan Pemohon Banding dengan parameter yang digunakan oleh Pemeriksa terletak pada:

a. Tarif pajak perusahaan;

b. Weighted Average Cost of Capital (WACC);

4) bahwa menanggapi alasan keberatan Pemohon Banding terkait dengan perbedaan parameter berupa :

- Tarif pajak perusahaan;

- Weighted Average Cost of Capital (WACC);

bahwa Tim Peneliti Keberatan memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa sengketa koreksi atas intercompany leasing cost berkaitan dengan penyewaan equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Swiss;

b. bahwa Halliburton Worldwide GmbH (HWG) berdiri pada tahun 2012 dengan modal CHF 20.000 dan rekomendasi kredit untuk satu kali hubungan bisnis sebesar CHF 6.000. HWG memiliki tujuan berdirinya perusahaan adalah akuisisi, pengalihan, penjualan, perdagangan, manajemen, penyewaan atau penyewaan peralatan khusus apapun;

c. bahwa berdasarkan International Master Equipment Rental Agreement, pada halaman 9 diketahui bahwa pihak pemberi sewa adalah Halliburton Worldwide GmbH yang beralamat di Baarerstrausse 14, 6300 Zug, Switzerland, dengan salah satu penyewa adalah Pemohon Banding, Angka 2 (term, termination and renewal)

2.1... This Agreement shall be valid and bindings upon LESSOR and each LESSEE commencing as of the Effective Date with respect to each LESSEE and shall continue until the fifth anniversary of said date (the initial term); provided, however, that the initial term shall automatically be extended for successive one year periods thereafter unless the Agreement is terminated by any party in accordance with section 2.2 hereof. The initial term together with any extensions pursuant to this section 2.1 are referred to as the term;

Angka 3 (rental)

3.1. LESSEE agrees to pay in arrears the minimum monthly rental as calculated by the formulae and information contained in Exhibit B for each unit of Equipment for the term of rental, as described in sections 2.3 and 2.4 hereof, of each such unit of Equipment; however, LESSEE shall pay no rental with respect to specific unit of Equipment for such month if that LESSEE received delivery of such unit during such month, and that delivery occurred after the date (normally three to five days prior to the end of the month) on which LESSOR computers (through SAP) its fixed asset deprediation for such month (the Cut off Date). LESSEE shall be liable for the full monthly rental for unit of Equipment if LESSEE possesses such unit on the Cut off Date of such month. LESSEE shall owe LESSOR no monthly rental for a unit of Equipment for the month in which such LESSEE delivers such Equipment to another LESSEE hereunder provided such delivery occurs prior to the Cut off Date;

3.3. the obligations of LESSEE to pay rent and all other amounts payable hereunder shall be absolute and unconditional without defense or ret-off by reason of any default by LESSOR hereunder or under any other agreement or for any other reason, including, without limitation, any acts or

circumstances that may constitute failure of consideration or failure to perform and observe any agreement, whether express or implied, or any duty, liability or obligation arising out of or connected to this Agreement, it being the intention of the parties that all payments due hereunder will be paid as and when due without any delay and will be received by LESSOR without deductions, abatements, diminution or set¬off any kind whatsoever;

d. bahwa terkait dengan Tarif Pajak Perusahaan

- bahwa Pemohon Banding menyewa oil equipment berupa Sperry-Sun dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Negara Swiss;

- bahwa pemeriksa menggunakan parameter tarif pajak negara federal Swiss sebesar 8,5% sesuai dengan domisili Halliburton Worldwide GmbH di Negara Swiss;

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif pajak yang seharusnya digunakan adalah sebesar 17.1 % karena di dalamnya termasuk pajak tarif pajak Cantonal dan Muncipal adalah 4,7% dan 3,9% Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan dimaksud karena tidak ada dokumen yang mendukung pernyataan dimaksud;

- bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung bukti pembayaran pajak Halliburton Worldwide GmbH dan Laporan Keuangan Halliburton Worldwide GmbH yang menunjukkan kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif pajak efektif Halliburton Worldwide GmbH sebesar 17,1%;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa penetapan parameter tarif pajak Negara federal Swiss sebesar 8,5% yang digunakan dalam penentuan perhitungan hurdle rate telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

e. bahwa terkait dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)

- bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan telah menyampaikan Dokumen Lokal PT Halliburton Drilling Systems Indonesia untuk tahun pajak periode 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018;

- bahwa berdasarkan Dokumen Lokal halaman 11 tentang :

2.5 Penyewaan peralatan pertambangan minyak / leasing of oilfield equipment diketahui hal-hal sebagai berikut:

HDSI menyewa peralatan pertambangan minyak dari HWG dengan name Sperry Sun Drilling Systems ("Sperry-Sun);

Tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak); Untuk transaksi yang melibatkan penyewaan peralatan oleh HDSI dari HWG, EY menentukan apakah tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun pada tahun 2018 memungkinkan HWG untuk memperoleh pengembalian investasi yang sesuai (yaitu, untuk menutupi biaya asli peralatan yang disewakan ditambah memberikan pengembalian modal yang sesuai dengan profit resiko Sperry Sun); Untuk menguji kebijakan penyewaan HWG digunakan metode return on investment. EY memperkirakan tingkat pengembalian internal (IRR) yang dihasilkan oleh kebijakan penyewaan antar perusahaan untuk peralatan sewa blase dan membandingkannya dengan estimasi biaya rata-rata tertimbang modal (Weighted Average Cost of Capital atau WA CC) Sperry Sun;

2.5.1. Transaksi penyewaan dengan HWG I Leasing transaction with HWG Berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry Sun yang dimiliki HWG (Sperry Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8.82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43% untuk masa sewa 7 tahun;

Tidak adanya data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG;

EY melakukan pencarian atas perusahaan-perusahaan yang independen yang memiliki fungsi dan risiko yang sebanding dengan Sperry Sun HWG;

EY kemudian menggunakan WACC dari perusahaan-perusahaan pembanding untuk menghitung WACC Sperry Sun HWG;

WACC Sperry Sun HWG yang diukur dengan mengacu pada sampel perusahaan perusahaan pihak ketiga adalah 6,19%;

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai WACC 9% dalam menentukan hurdle rate biaya leasing berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan dimaksud karena berdasarkan pendapat dari Pihak yang menyediakan Dokumen Lokal yaitu PT Ekasurya Yasa Consult (EY) diketahui bahwa tidak ada data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa penetapan WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan data yang kompeten sehingga diusulkan untuk menolak alasan keberatan Pemohon Banding;

f. bahwa perhitungan formula sewa yang digunakan pemeriksa sebagai berikut:

Deskripsi Wajib Pajak a | Net Present Value of original investment —”| 0.7051 b | Federal Corporation Tax Rate 0.085 e | After Tax WACC f | Real Cost of Capital (1+e) / (1+d) — 1) g | Hurdle Rate / Lease Rate ([ftc)*(1-b*a)V/[1-b]) | 19.18

Perhitungan Hurdle rate

Pemeriksa = ( (f+c)*(1-b*a) / [1-b] )

= ( (0.02+0.1667] * (1-0.085*0.7051) / [1-0.085])

= 19.18 %

Wajib Pajak = ( (f+c)*(1-b*a) / [1-b] )

= ( [0.058+0.1667] * (1-0.171*0.7051) / [1-0.171])

= 23.68 Yo g. bahwa berdasarkan formula perhitungan hurdle rate di atas diketahui bahwa perbedaan antara Pemohon Banding dan pemeriksa adalah terletak

pada parameter berupa Federal Corporate Tax Rate dan Real Cost of Capital;

- Federal Corporate Tax Rate bahwa pemeriksa menggunakan parameter tarif pajak negara federal Swiss sebesar 8,5% sesuai dengan domisili Halliburton Worldwide GmbH di Negara Swiss sebagaimana telah diuraikan di atas;

- Real Cost of Capital bahwa pemeriksa menggunakan variable tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2%. Penggunaan tingkat suku bunga 2% dimaksud telah digunakan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry Sun HWG pada tahun pajak 2014, 2015, dan 2016;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:

- Put-118274.15/2014/PP/M.VB Tahun 2020 (2014);

- Put-010834.15/2018/PP/M.VB Tahun 2020 (2015);

- Put-013040.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 (2016);

bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya mempertahankan metode perhitungan yang digunakan oleh Pemeriksa terkait dengan koreksi biaya Intercompany Leasing Cost dimaksud;

h. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Intercompany Leasing Cost telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak Dan Tanggapan Tim Peneliti bahwa tim peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan Surat Nomor S-3900/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan secara tertulis;

bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal yang ditentukan dan memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran dan

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-7752/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 15 Oktober 2021;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/277/2021 tanggal 12 Oktober 2021; Tanggapan Peneliti:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan yang pada substansinya sama dengan surat keberatan sehingga tidak ada hal baru yang perlu ditanggapi lebih lanjut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, tim peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Tim Peneliti (USD)
1Peredaran Usaha30.438.905,0030.692.739,0030.692.739,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,000,00
3Laba Bruto (1-2)30.438.905,0030.692.739,0030.692.739,00
4Biaya Usaha39.290.889,0039.290.889,0039.290.889,00
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(8.851.984,00)(8.598.150,00)(8.598.150,00)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha25.706,0025.706,0025.706,00
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain(2.909.765,00)(2.909.765,00)(2.909.765,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.884.059,00)(2.884.059,00)(2.884.059,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.633.543,008.487.603,008.487.603,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif614.318,00614.318,00614.318,00
c. Jumlah (a-b)4.019.225,007.873.285,007.873.285,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(7.716.818,00)(3.608.924,00)(3.608.924,00)
11Zakat0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(7.716.818,00)(3.608.924,00)(3.608.924,00)
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL0,000,000,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0,000,000,00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0,000,000,00
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210,000,000,00
b.2 PPh Pasal 220,000,000,00
b.3 PPh Pasal 23637.204,00637.204,00637.204,00
b.4 PPh Pasal 240,000,000,00
b.5 Lain-lain0,000,000,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)637.204,00637.204,00637.204,00
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22470.201,00470.201,00470.201,00
c.2 PPh Pasal 250,000,000,00
c.3 PPh Pasal 290,000,000,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,000,000,00
c.6 Lain-lain0,000,000,00
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)470.201,00470.201,00470.201,00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB
d.2 SKPPKP
d.3 Jumlah (d.1+d.2)0,000,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.107.405,001.107.405,001.107.405,00
20Jumlah PPh yang lebih dibayar (17-18.e)(1.107.405,00)(1.107.405,00)(1.107.405,00)

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain, Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TAX/HDSI-TAX/84/2022 tanggal 22 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan tentang pokok sengketa yang sama dengan alasan yang dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

II. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan.

Sebagaimana didasari oleh penyampaian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya Agent Fee & Commission dan biaya FICO I/C Allocation tidaklah tepat karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding tidaklah tepat karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan perubahan yang dilakukan Terbanding terhadap parameter-parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena tidak didasarkan pada pemahaman dan bukti yang andal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa demikianlah surat bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang diperlukan kepada Majelis Hakim dalam rangka memutuskan perkara banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor JKT/HDSI-TAX/447/2020 tanggal 2 November 2020 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-4.Amendment Sales Representative Agreement tanggal 31 Agustus 1995 antara Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sara;

Bukti P-5.International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012;

Bukti P-6.Formulir 10-K Halliburton Tahun Pajak 2018’;

Bukti P-7.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 beserta bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-8.Matriks sengketa;

Bukti P-9.Surat tanpa nomor tanggal 6 September 2022 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-10. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018;

Bukti P-11. Surat tanpa nomor tanggal 4 Oktober 2022 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-12. Bukti Potong PPh Pasal 23 atas biaya agent fee and commissions dengan PT Imeco Inter Sarana;

Bukti P-13. Penjelasan tentang Transaksi Sewa Peralatan;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tanggal 1 November 2022 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-15. Rekonsiliasi Invoice, Bukti Potong PPh 23 dan Tanggal Pembayaran; Bukti P-16. Bukti Pembayaran atas Invoices PT Imeco Inter Sarana;

Bukti P-17. Surat tanpa nomor tanggal 29 November 2022 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-18. Bukti Penyampaian Dokumen Penetapan Harga Transfer;

Bukti P-19. Intercompany Services Agreement;

Bukti P-20. Sampel Invoice terkait ABCS Chargeouts;

Bukti P-21. Sampel Invoice terkait GHAM Allocation, HR Global Allocation;

Bukti P-22. Sampel Invoice terkait Tech Internal, Tech Over/Under Allocation,

Global Pool Allocation, PSL Support Allocation, dan Global OH Dir Allocation;

Bukti P-23. Sampel Invoice terkait IT Allocation dan IT RTO Allocation;

Bukti P-24. Sampel Invoice terkait Overhead Allocation;

Bukti P-25. Sampel Invoice terkait Telephone dan Fax;

Bukti P-26. Sampel Invoice terkait Pool Car Allocation;

Bukti P-27. Sampel Invoice terkait Employee Housing;

Bukti P-28. Sampel Invoice terkait Maintenance Allocation;

Bukti P-29. Sampel Invoice terkait Training Allocation;

Bukti P-30. Sampel Invoice terkait Non-deployed Allocation;

Bukti P-31. Sampel Invoice terkait Freight Costs;

Bukti P-32. Surat tanpa nomor tanggal 24 Januari 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-33. Memo Internal Halliburton – Peninjauan Formula Sewa Tahunan untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-34. Surat tanpa nomor tanggal 21 Februari 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-35. Surat tanpa nomor tanggal 11 April 2023 tentang Penjelasan Tertulis

Kesimpulan Akhir;

Bukti P-36. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03725/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Keberatan;

Bukti P-37. Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon

Banding;

Bukti P-38. Invoices, Faktur Pajak, dan Commission Summary Report dari Imeco; Bukti P-39. Lampiran Dokumen Pendukung Sengketa – FICO allocation ; Bukti P-40. Bukti pendukung Tarif Pajak Negara Swiss sebesar 17,1%;

Bukti P-41. Surat keterangan dari kantor pajak Kanton Zug yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-42. Perjanjian sewa peralatan Pemohon Banding;

Bukti P-43. Internal Memorandum – Annual Review of Leasing Formula FY 2018;

Bukti P-44. Publikasi Bank Nasional Swiss, halaman 14 dari The Swiss National

BankBrief,diaksespada: https://www.snb.ch/en/ifor/public/public_snb/id/pub_snb_brief_1;

Bukti P-45. Financial Modelling, Actuarial Valuation and Solvency in Insurance oleh Mario V. Wüthrich, Michael Merz yang diterbitkan oleh Springer Science & Business Media tahun 2013 halaman 51;

Bukti P-46. Financial Markets and the ACI Dealing Certificate (Silabus September 2017 - Edisi Ketiga) oleh Philip JL Parker yang diterbitkan oleh Multimedia TradeWind Limited tahun 2018 halaman 56;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00202/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Agustus 2020; Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanpa tanggal tentang Penjelasan Koreksi; Bukti T-6.Surat tanpa nomor tanpa tanggal tentang Penjelasan Terbanding; Bukti T-7.Surat tanpa nomor tanggal 7 April 2022 tentang Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-8.Surat tanpa nomor tanggal 24 Januari 2023 tentang Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-9.Surat tanpa nomor tanggal 21 Februari 2023 tentang Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-10. Laporan Laba Rugi PT Imeco Inter Sarana untuk Tahun Buku 1

Januari s.d. 31 Desember 2018 (Dalam Mata Uang Rupiah); Bukti T-11. Neraca PT Imeco Inter Sarana per 31 Desember 2018 (Dalam Mata

Uang Rupiah);

Bukti T-12. Surat tanpa nomor tanggal 11 April 2023 tentang Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/001/2022 tanggal 13 Januari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
Penghasilan Neto:
1Penyesuaian Fiskal Positif4.697.0288.487.6033.790.575

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. biaya agent fees & commissions sebesar USD 605.972,00

2. biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00

3. intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang Undang PPh);

3. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa alasan koreksi Terbanding atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

1. biaya agent fees & commissions sebesar USD 605.972,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya agent fees & commissions sebesar USD605.972,00 karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa; bahwa berdasarkan perjanjian Sales Representative Agreement antara Pemohon Banding dan PT Imeco Sarana diketahui terkait Tugas Perwakilan (PT Imeco), Terbanding berpendapat bahwa atas semua aktivitas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding seharusnya terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa jasa telah dilaksanakan seperti materi promosi, surat atau email pemberitahuan adanya potensi penjualan jasa/produk, surat rekomendasi/saran terkait pelanggan dan lain-lain;

bahwa faktur pajak dan invoice tidak dapat menjelaskan jasa apa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding;

bahwa remunerasi yang dibayar tidak diketahui dasar perhitungan pembayarannya;

bahwa untuk memastikan eksistensi suatu jasa yaitu penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan adalah apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi:

- adanya kontrak pemberian jasa,

- adanya bukti pelaksanaan jasa yang telah dilakukan dengan cara membuktikan adanya keterlibatan langsung pemberi jasa,

- adanya tagihan, perhitungan dan bukti pembayaran jasa sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati;

bahwa pada kenyataannya lawan transaksi Pemohon Banding sebagian besar adalah KKKS dimana jumlahnya terbatas. Jumlah KKKS yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding relatif sama dari tahun ke tahun, jika ada perubahan maka jumlahnya tidak banyak. Jika PT Imeco Inter Sarana

melaksanakan kegiatan mendapatkan proyek untuk Pemohon Banding, tentunya ada pertemuan intensif antara Pemohon Banding, PT Imeco Inter Sarana dan KKKS yang akan memberikan proyek. Dokumentasi yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut yang dapat membuktikan jasa yang diberikan PT Imeco Inter Sarana belum diterima oleh Terbanding;

bahwa terkait jasa yang diberikan oleh PT Imeco sebagai agen penjualan, tidak terbukti adanya penambahan pelanggan Pemohon Banding yang signifikan; bahwa terkait pelaporan oleh lawan transaksi tersebut, Terbanding berpendapat ketentuan apakah suatu biaya dapat menjadi pengurang penghasilan Wajib Pajak harus sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Berdasarkan hal tersebut, walaupun atas biaya tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi, tidak serta merta dapat dibiayakan, tetapi tetap harus diuji apakah memenuhi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Agent Fee and Commision sebesar USD 605.972,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00 karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding memberikan rincian biaya FICO I/C Cost Allocation adalah sebagai berikut:

akunElemen biayaBiaya (USD)Penjelasan
900229Abcs Chargouts19.238,59Urusan keuangan/akuntansi
900231Employee Housing-16.240,86Akomodasi karyawan
900223Freight Exp460,56Biaya pengiriman
900299GHAM Alocation15.239,04Pelatihan pegawai
900346GLB OH Dir Allo Rest3.342,19Overhead
900345Glb Pool Alloc Restd67.364,97Biaya personel pihak afiliasi
900396HR Global Alloc122.418,85Pengembangan SDM
900210IT Allocation211,94Biaya departemen TI
900211IT RTO Allocation0,09Real time IT Cost
900364Maintenance Alloc17.644,47Alokasi kurang lebih biaya per departemen
900220Non Deployed Alloc-160.390,28Biaya yang tidak diakui dan biaya pendukung
900200Overhead Allocation3.713,89Overhead
900205Pool Car Allocation31.981,62Pemeliharaan/pengoperasian mobil
900215PSL Support Alloc202.647,98Product service line
900331Tech Internal Alloc46.106,68Sumber daya Teknologi
900330Tech Over/Under Allc9.402,63Sumber daya Teknologi
900228Telephone & Fax2.634,62Biaya telekomunikasi
900212Training Allocation259,2Biaya pelatihan
Total366.036,18

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa Rush Payment Request, Petty Cash Reimbursement, Invoice, dan faktur pajak atas akun-akun sebagai berikut:

- Pool car allocation;

- Biaya dukungan real estate/employee housing;

- Biaya Sumber Daya Manusia/ Training Allocation;

- Biaya repair and maintenance peralatan/ freight exp;

- Dukungan finance & accounting/ Abcs Chargouts;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas dokumen Pemohon Banding sebagai berikut::

- Pool car allocation bahwa invoice ditagihkan kepada PT Halliburton Indonesia;

bahwa Faktur pajak atas nama PT Halliburton Indonesia sebagai pembeli BKP/Penerima JKP;

bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas kendaraan operasional tersebut;

bahwa dasar alokasi perhitungannya juga tidak jelas didasarkan atas apa; bahwa tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya; bahwa Pemohon Banding juga belum menjelaskan pencatatan invoice dan pembebanan biaya di PT Halliburton Indonesia, dan di pembukuan Pemohon Banding, apakah ada penerbitan faktur dan invoice dari PT Halliburton Indonesia ke Pemohon Banding serta mekanisme pengkreditan pajak masukan dari vendor kendaraan;

- Biaya dukungan real estate/ employee housing bahwa menurut Pemohon Banding, pihak afiliasi memberikan dukungan terkait peninjauan alokasi site Pemohon Banding dikawasan Duri serta konsultasi denah;

bahwa dokumen yang disampaikan hanya berupa screenshoot email; bahwa tidak ada dokumen pendukung seperti invoice, faktur, dasar alokasi cost yang dipakai, tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya dukungan real estate/employee housing, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi biaya tersebut;

- Biaya Sumber Daya Manusia/Training Allocation bahwa menurut Pemohon Banding, pihak afiliasi mengadakan pelatihan yang terbuka untuk seluruh karyawan entitas Group Halliburton;

bahwa tidak ada dokumen yang membuktikan bahwa Pemohon Banding memanfaatkan pelatihan tersebut;

bahwa dokumen Pemohon berupa screenshoot email berupa permintaan untuk mengirimkan kandidat mengikuti pelatihan tidak cukup membuktikan bahwa Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya untuk itu karena:

- tidak diketahui kegiatan training yang dilakukan,

- tidak diketahui peserta yang mengikuti dari pihak Pemohon Banding,

- tidak diketahui materi pelatihan,

- tidak diketahui waktu, durasi, dan tempat dilaksanakan pelatihan

- tidak diketahui dasar alokasi perhitungan cost sharingnya;

- Biaya repair and maintenance peralatan/freight exp bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding menjelaskan telah meminta bantuan pihak afiliasi (Halliburton Latin America SRL) untuk mengirimkan suku cadang yang dibutuhkan Pemohon Banding dari Kolumbia;

bahwa dokumen Pemohon Banding berupa faktur, Air Way Bill, screenshoot email dan Invoice;

bahwa menurut Terbanding, tidak diketahui kebutuhan jasa tersebut mengapa harus mengirimkan barang melalui pihak afiliasi, dan mengapa harus menggunakan mekanisme cost sharing;

- Dukungan finance & accounting/ Abcs Chargouts bahwa tidak ada dokumen yang disajikan Pemohon Banding kecuali hanya penjelasan alur biaya finance & accounting;

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding:

- tidak diketahui kebutuhan jasa tersebut;

- tidak diketahui dasar alokasi perhitungan cost sharingnya;

- perhitungan pembebanan biayanya tidak jelas;

bahwa dalam struktur organisasi Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki direktur keuangan dan juga struktur penunjang fungsi pendukung meliputi keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, teknologi informasi, kesehatan, keselamatan dan lingkungan, pengadaan, material dan logistik, dan juga legal. (Support functions consist of Finance & Accounting, HR, Information Technology, Health Safety and Environment, Procurement, Materials and Logistics, as well as Legal);

bahwa dengan demikian, proses keuangan dan akuntansi harusnya sudah dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tanpa perlu melibatkan pihak afiliasi;

bahwa selama masa persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen untuk beberapa akun sengketa saja, yang dapat dirinci sebagai berikut:

NoAkunElemen biayaBiaya (USD)
Yang diberikan sampel dokumen
1900229Abcs Chargouts19.238,59
2900231Employee Housing-16.240,86
3900205Pool Car Allocation31.981,62
4900228Telephone & Fax2.634,62
5900212Training Allocation259,2
6900223Freight Exp460,56
Yang tidak ada dokumen pembuktian
7900299GHAM Alocation15.239,04
8900346GLB OH Dir Allo Rest3.342,19
9900345Glb Pool Alloc Restd67.364,97
10900396HR Global Alloc122.418,85
11900210IT Allocation211,94
1200211IT RTO Allocation0,09
13900364Maintenance Alloc17.644,47
14900220Non Deployed Alloc-160.390,28
15900200Overhead Allocation3.713,89
16900215PSL Support Alloc202.647,98
17900331Tech Internal Alloc46.106,68
18900330Tech Over/Under Allc9.402,63

bahwa sengketa a quo adalah sengketa pembuktian, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas akun akun yang tidak ada dokumen pembuktian dari Pemohon Banding, terbukti nyata atas biaya tersebut tidak terbukti eksistensinya; bahwa biaya pembebanan tersebut dasarnya tidak jelas apakah ada perjanjian tertentu terkait pembebanan tersebut yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding, demikian juga dengan dasar alokasi perhitungannya juga tidak jelas; bahwa atas beban yang ditagihkan pihak group ke Pemohon Banding tidak ada perincian atau dasar perhitungannya sehingga tidak diketahui kegiatan apa yang sudah dilakukan, ukuran dasar perhitungan dan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan;

bahwa terkait aktivitas SDM, tidak diketahui kegiatan training yang dilakukan, peserta yang mengikuti dari pihak Pemohon Banding, materi pelatihan, waktu dan durasi, tempat dan lain-lain;

bahwa tidak ada penjelasan dan detil perincian tentang real estate, telepon, pool dan car yang nyata-nyata telah digunakan atau dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada perhitungan yang menjelaskan berapa biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya; bahwa tidak ada bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Halliburton Indonesia atas biaya yang dibebankan dimaksud;

bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00 tidak terdapat bukti eksistensi pemanfaatan jasanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi atas biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

3. intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yaitu intercompany leasing cost yaitu sebesar USD2.818.567,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry – Sun) dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Swiss;

bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry Sun yang dimiliki HWG (Sperry Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43 % untuk masa sewa 7 tahun; bahwa formula sewa yang digunakan Pemeriksa sebagai berikut:

Calculation of lease rate
Net Present Value of Original Investment0.7051
Federal Corporation Tax Rate0.085
Economic Depreciation Rate0.1667
Expected Inflation Rate0.03
After Tax WACC0.11
Real Cost of Capital0.02
Hurdle Rate0.1918

bahwa jadi perhitungan biaya Intercompany Leasing Cost menurut Pemeriksa:

Agc Cost / DPP Lease62.521.003
Lease Rate menurut Pemeriksa19.18%
Intercompany leasing cost menurut Pemeriksa11.991.528
Intercompany leasing cost menurut Pemohon Banding14.810.095
Koreksi2.818.567

bahwa perbedaan parameter yang yang digunakan Terbanding dengan parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding terletak pada:

a. Net Present Value of original investment;

b. After-Tax WACC;

c. Federal Corporation Tax Rate;

d. Real Cost of Capital;

bahwa tanggapan Terbanding atas perbedaan parameter berupa :

a. Net Present Value of original investment

- bahwa menurut Pemohon Banding nilai Net Present Value of original investment sebesar 0,748% sedangkan menurut Terbanding sebesar 0,7051%;

- bahwa Terbanding menggunakan nilai Net Present Value of original investment sebesar 0,705% berdasarkan parameter perhitungan hurdle rate pada Master Equipment Rental Agreement Exhibit B (1);

- bahwa tidak ada dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung data tersebut;

- bahwa sedangkan angka yang digunakan Terbanding adalah sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pemilik barang;

b. After-Tax WACC

- bahwa Menurut Pemohon Banding nilai WACC sebesar 9% sedangkan menurut Terbanding sebesar 11%;

- bahwa Terbanding menggunakan nilai WACC sebesar 11% berdasarkan parameter perhitungan hurdle rate pada Master Equipment Rental Agreement Exhibit B (1);

- bahwa sedangkan pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas nilai WACC sebesar 11% berupa memo internal dari group Halliburton tidak diketahui dokumen tersebut dari siapa untuk siapa, siapa penandatangannya dan lain-lain;

- bahwa berdasarkan Dokumen Lokal TP Doc halaman 11 tentang: 2.5 Penyewaan peralatan pertambangan minyak / leasing of oilfield equipment diketahui hal-hal sebagai berikut:

HDSI menyewa peralatan pertambangan minyak dari HWG dengan nama Sperry Sun Drilling Systems (“Sperry-Sun).

Tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak).

Untuk transaksi yang melibatkan penyewaan peralatan oleh HDSI dari HWG, EY menentukan apakah tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun pada tahun 2018 memungkinkan HWG untuk memperoleh pengembalian investasi yang sesuai (yaitu, untuk menutupi biaya asli peralatan yang disewakan ditambah memberikan pengembalian modal yang sesuai dengan profil resiko Sperry Sun).

Untuk menguji kebijakan penyewaan HWG digunakan metode return on investment. EY memperkirakan tingkat pengembalian internal (IRR) yang dihasilkan oleh kebijakan penyewaan antar perusahaan untuk peralatan sewa biasa dan membandingkannya dengan estimasi biaya rata-rata tertimbang modal (Weighted Average Cost of Capital atau WACC) Sperry Sun.

2.5.1. Transaksi penyewaan dengan HWG / Leasing transaction with HWG Berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry Sun yang dimiliki HWG (Sperry Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8.82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43% untuk masa sewa 7 tahun. Tidak adanya data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG.

EY melakukan pencarian atas perusahaan-perusahaan yang independen yang memiliki fungsi dan risiko yang sebanding dengan Sperry Sun HWG. EY kemudian menggunakan WACC dari perusahaan-perusahaan pembanding untuk menghitung WACC Sperry Sun HWG.

WACC Sperry Sun HWG yang diukur dengan mengacu pada sampel perusahaan perusahaan pihak ketiga adalah 6,19%.

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai WACC 9% dalam menentukan hurdle rate biaya leasing berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan dimaksud karena berdasarkan pendapat dari Pihak yang menyediakan Dokumen Lokalyaitu PT Ekasurya Yasa Consult (EY) diketahui bahwa tidak ada data yang dapat digunakan untuk menghitung WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan WACC atas aktivitas Sperry Sun HWG oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan data yang kompeten;

- bahwa dengan demikian, perhitungan rate WACC sesuai dengan Master Equipment Rental Agreement (yang sebesar 11%) telah sesuai dengan fakta dan data yang ada;

c. Federal Corporation Tax Rate

- bahwa menurut Pemohon Banding Federal Corporation Tax Rate adalah 17,1% sedangkan menurut Terbanding Federal Corporation Tax Rate adalah 8,5%;

- bahwa titik sengketa menurut Terbanding adalah penggunaan istilah Federal Corporation Tax Rate yang menurut Terbanding merujuk tarif PPh badan Negara Swiss bukan negara bagian;

- bahwa Terbanding memakai Federal Corporation Tax sebesar 8,5% yaitu tarif PPh badan Negara Swiss (sesuai dengan domisili Halliburton Worlwide GmbH (HWG) di Negara Swiss);

- bahwa konfirmasi tarif PPh Badan sebesar 8,5% juga sesuai dengan penjelasan Otoritas Kantor Pajak Kanton Zug dan juga penjelasan Pemohon Banding pada dokumen persidangan 4 Oktober 2022 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa tariff pajak efektif yang berlaku untuk HWG ditahun pajak 2017 adalah sebesar 17,1% yang terdiri dari pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5% serta tingkat cantonal dan municipal masing-masing sebesar 4,7% dan 3,9%;

- bahwa tidak ada bukti yang dapat menunjukkan bahwa HWG dikenakan pajak atas ke tiga tariff tersebut (pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5%, tingkat cantonal dan municipal sebesar 4,7% dan 3,9%.) seperti bukti pembayaran pajak beserta perhitungannya. Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, menurut Terbanding hanya menyampaikan bahwa tariff yang dapat dikenakan kepada HWG adalah 8,5%, 4,7% dan 3,9%. Artinya HWG dapat dikenakan ketiga tiganya sekaligus atau hanya salah satu atau salah dua saja;

- bahwa untuk penggunaan Federal Corporation Tax Rate sebesar 0,171 tersebut Pemohon Banding harusnya membuktikan bahwa HWG telah membayar pajak dengan menggunakan tariff tariff tersebut;

- bahwa tarif efektif yang menurut Pemohon Banding sebesar 17,1% juga tidak sesuai dengan penjelasan Otoritas Kantor Pajak Kanton Zug yang sebesar 16,98% (bukan 17,1%);

d. Real Cost Of Capital

- bahwa menurut Pemohon Banding Real Cost of Capital sebesar 5,8% sedangkan menurut Terbanding nilai Real Cost of Capital sebesar 2%;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Real Cost of Capital mengacu pada real rate return setelah pajak yang perhitungannya mempertimbangkan WACC dan tingkat inflasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Real Cost of Capital= 1 + WACC setelah pajak- 1

1 + tingkat inflasi

= 1 + 0,09

1 + 0,03

= 0,058 bahwa WACC, bahwa Terbanding menggunakan nilai WACC sebesar 11% berdasarkan parameter perhitungan hurdle rate pada Master Equipment Rental Agreement Exhibit B (1);

bahwa sedangkan pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas nilai WACC sebesar 11% berupa memo internal dari group Halliburton tidak diketahui dokumen tersebut dari siapa untuk siapa, siapa penandatangannya dan lain-lain;

bahwa terkait tingkat inflasi, Pemohon Banding tidak menjelaskan tingkat inflasi Swiss beserta dokumen pendukungnya;

bahwasedangkanberdasarkandatapadawebsite https://id.tradingeconomics.com/switzerland/inflation-cpi diketahui bahwa tingkat inflasi Negara Swiss tahun 2018 hanya berkisar 1-2%;

- bahwa Terbanding menggunakan variable tingkat bunga bank sentral Swiss sebesar 2%, karena berdasarkan pencarian data diketahui bahwa interest rate bank sentral Swiss adalah suku bunga negatif, sehingga pihak Terbanding menggunakan data pemeriksaan terdahulu;

- bahwa penggunaan tingkat suku bunga 2% dimaksud telah digunakan oleh Pemeriksa dalam pemeriksaan terhadap Wajib Pajak atas biaya sewa Sperry Sun HWG pada tahun pajak 2014, 2015 dan 2016;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:

- Put-118274.15/2014/PP/M.VB Tahun 2020 (2014);

- Put-010834.15/2018/PP/M.VB Tahun 2020 (2015);

- Put-013040.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 (2016);

bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya mempertahankan metode perhitungan yang digunakan oleh Pemeriksa terkait dengan koreksi biaya Intercompany Leasing Cost dimaksud;

bahwa dengan demikian perhitungan formula sewa menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DeskripsiPemohon
Banding
aNet Present Value of original investment0.7051
bFederal Corporation Tax Rate0.085
cEconomic Depreciation Rate0.1667
dExpected Inflation Rate0.03
eAfter Tax WACC0.11
fReal Cost of Capital (1+e) / (1+d) – 1)0.02
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])19.18%

Perhitungan Hurdle rate

Pemeriksa= ( (f+c)*(1-b*a) / [1-b] )

= ( [0.02+0.1667] * (1-0.085*0.7051) / [1-0.085]) = 19.18 % bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Intercompany Leasing Cost telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. biaya agent fees & commissions sebesar USD 605.972,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya agent fees & commission sebesar USD 605.972,00 dengan alasan:

bahwa dasar hukum koreksi biaya agent fees & commission diantaranya adalah didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPh, PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang merupakan ketentuan mengenai transaksi hubungan istimewa;

bahwa pada persidangan ketiga tanggal 6 September 2022, Terbanding mengakui bahwa biaya agent fees and commissions dengan Imeco merupakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen dan kemudian mengubah dasar hukum koreksi Terbanding dari yang awalnya Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPh, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-

50/PJ/2013 menjadi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, karena transaksi Pemohon Banding atas biaya tersebut adalah atas transaksi kepada pihak independen;

bahwa namun demikian bersama ini Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen Terbanding yakni Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Terbanding sehubungan dengan dasar hukum yang digunakan pada koreksi biaya agent fees & commissions diketahui bahwa tidak ada penjelasan khusus atas dasar hukum yang digunakan sehubungan dengan transaksi biaya agent fees & commissions. Penjelasan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding mencakup dasar hukum yang digunakan pada seluruh koreksi penyesuaian fiskal positif;

bahwa kemudian di dalam Laporan Penelitian Keberatan (LPK), Terbanding menyebutkan bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 serta SE- 50/PJ/2013 sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi biaya agent fees & commissions;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan dasar hukum koreksi yang digunakan pada proses pemeriksaan dan proses keberatan dengan dasar hukum yang digunakan pada saat proses persidangan berlangsung dalam melakukan koreksi atas biaya agent fees & commissions;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya agent fees & commission yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sehubungan dengan agent fees & commission tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa biaya komisi dan agen yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD 605.972,00 merupakan biaya komisi dan agen yang dibayarkan kepada Imeco. Biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa yang diberikan Imeco kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya atas jasa tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

Pemohon Banding telah menyampaikan rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Imeco sehubungan dengan biaya agent fees and commissions.

1. Ruang lingkup jasa atas biaya agent fees & commissions bahwa Imeco merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada pelanggan yang bergerak dalam sektor hulu dan hilir migas, infrastruktur energi, industri pembangkit listrik dan industri proses. Selain itu, Imeco juga memberikan jasa atau solusi berdasarkan kebutuhan pelanggannya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan lebih jauh rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh Imeco dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (“3M”) penghasilan:

NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh
Pemohon Banding
1Imeco bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding, yang akan mengumpulkan pesanan, menjelaskan kepada konsumen terkait operasi produk Pemohon Banding dengan benar, melakukan perjalanan ke seluruh Indonesia dan berhubungan dengan konsumen yang ada serta calon konsumen.Pemohon Banding akan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan operasinya dengan cara mendelegasikan kegiatan tersebut kepada Imeco untuk mendapatkan lebih banyak konsumen. Pemohon Banding juga akan mendapatkan keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi dan adanya jaringan Imeco di pasar lokal tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi untuk mempekerjakan karyawan untuk fungsi penjualan dan
pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.
2Imeco akan bertindak sebagai penghubung Pemohon Banding dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan konsumen dan antara dealer dan distributor, yang mungkin memiliki hak penjualan atas produk Pemohon Banding.Pemohon Banding akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan layanan dukungan jasa migas, sementara Imeco akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan dari Pemohon Banding. Pemohon Banding akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam mempekerjakan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasarannya.
3Imeco akan mengirimkan laporan bulanan saat diminta oleh Pemohon Banding mengenai informasi yang didapat dari pelanggan.Pemohon Banding akan memiliki akses terhadap informasi yang tersembunyi karena Imeco merupakan titik kontak dengan pelanggan Pemohon Banding. Dengan ini, Pemohon Banding akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan y ang diberikan oleh Imeco
4Imeco akan membantu Pemohon Banding dalam berurusan dengan berbagai Departemen Pemerintah Indonesia, seperti dukungan di bidang bea cukai, impor dan ekspor peralatan dan bahan, pajak, hubungan pekerja, ijin kerja dan visa.Seperti yang disebutkan di Poin 1, Imeco memiliki pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Pemohon Banding akan menerima bantuan dalam menangani kasus- kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan kasus hukum yang non-rutin. Apalagi, sebagai perusahaan multinasional yang besar, Imeco akan membantu Pemohon Banding untuk fokus dalam menjalankan bisnisnya sementara Imeco akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena harus m engurus masalah-masalah tersebut.
5Imeco akan bekerja sama dengan pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang akan diberikan kepada Imeco dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding.Seperti yang disebutkan di Poin 2, Pemohon Banding akan dapat lebih fokus dalam penyampaian jasa kepada pelanggan yang ada saat ini. Imeco akan bertindak sebagai wakil Pemohon Banding dalam mengelola hubungan d engan pelanggan.

2. Bukti-bukti pemberian jasa atas biaya agent fees & commissions bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat rincian atas kegiatan pekerjaan yang dilakukan Imeco tidak memiliki dasar yang jelas karena Pemohon Banding

telah menyampaikan dokumen pendukung dan rincian atas pekerjaan yang dilakukan Imeco;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dengan adanya jasa-jasa yang diberikan oleh Imeco sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya, Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Imeco sangat berperan memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu Pemohon Banding memenangkan tender proyek melalui rincian jasa yang dijelaskan pada tabel di atas. Atas aktivitas jasa tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Commission Summary Report dari Imeco yang dapat menunjukkan perkembangan proyek-proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh Imeco;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan Pajak yang dapat menunjukkan perhitungan besarnya agent fees and commission yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada Imeco berupa invoice dan Faktur Pajak dari Imeco. Pemohon Banding juga telah menyampaikan proses verifikasi invoice dan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

Tileaci Fenerhitan

Penyerahan . Werifikasi . f

Surupars Ox Penghitungan berhitungan invoice oleh

Sape omisi komisi FT Imeco

Inter Sarana

Fem bayaran ; .

invoices atas oe Proses input Pengecekan komisi SAP invoice clilakukan bahwa penjelasan lebih lanjut atas alur prosedur verifikasi sebagaimana ditunjukkan pada diagram di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa PT Imeco Inter Sarana memberikan summary report sebagai laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana dalam membantu Pemohon Banding sebagai Sales Representative Agent;

2. bahwa Pemohon Banding akan menyiapkan perhitungan komisi atas jasa PT Imeco Inter Sarana dengan mempertimbangkan pendapatan yang telah diterima oleh Pemohon Banding dari pelanggan dalam kurun waktu 1 kuartal;

bahwa perhitungan komisi atas jasa PT Imeco Inter Sarana dilakukan oleh Pemohon Banding karena informasi-informasi sehubungan dengan pendapatan yang diterima dari proyek-proyek hanya bisa diakses oleh Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding akan melakukan verifikasi terhadap perhitungan komisi secara internal dengan melibatkan pihak-pihak terkait;

4. bahwa Pemohon Banding akan mengirimkan pemberitahuan atas perhitungan kepada PT Imeco Inter Sarana sehingga PT Imeco Inter Sarana dapat menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding;

5. bahwa setelah menerima invoice terkait dari PT Imeco Inter Sarana, invoice tersebut akan dikirimkan kepada VP Indonesia, Indonesia Finance Manager serta Indonesia BD Manager untuk peninjauan dan persetujuan;

6. bahwa setelah mendapatkan persetujuan, invoice tersebut akan diproses lebih lanjut melalui sistem akuntansi Pemohon Banding yaitu System Application and Processing (“Sistem SAP”);

7. bahwa setelah proses input ke dalam Sistem SAP, invoice tersebut akan disetujui secara online dari Sistem SAP dan akan otomatis diposting melalui Vendor Account setelah persetujuan selesai;

8. bahwa Pemohon Banding merilis pembayaran tagihan komisi kepada PT Imeco Inter Sarana;

3. Bukti potong atas biaya agent fees and commissions bahwa biaya agent fees and commissions sebesar USD 605.972,00 yaitu PT Imeco Inter Sarana telah diakui dan dilaporkan sebagai pendapatan oleh Imeco. Pemohon Banding juga telah menyampaikan rekonsiliasi invoice, bukti potong PPh 23 dan tanggal pembayaran atas biaya agent fees and commissions dengan Imeco serta bukti pembayaran atas tagihan PT Imeco Inter Sarana yang disengketakan;

bahwa PT Imeco Inter Sarana merupakan pihak yang independen bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata; bahwa KUH Perdata memberikan kebebasan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, kebebasan para pihak untuk menentukan syarat-syaratnya, dan bagaimana bentuk pelaksanaannya, sehingga untuk menentukan bukti-bukti apa yang harus disediakan PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding guna membuktikan jasa-jasa tersebut sudah diberikan, merupakan hal yang disepakati antara Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa sesuai dengan Sales Representative Agreement, Imeco diminta menyampaikan dokumen-dokumen guna mendukung tagihan yang disampaikan kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Imeco sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan pembayaran, dan Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan PT Imeco Inter Sarana sudah cukup memadai untuk membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut sudah diberikan. Mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata diatas perjanjian Sales Representative Agreement adalah mengikat bagi Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana sehingga dengan demikian jika menurut Pemohon Banding, PT Imeco Inter Sarana telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang ada dan sesuai dengan perjanjian pula, Pemohon Banding wajib memberikan kompensasi atas jasa- jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana;

2. biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas biaya FICO I/C Allocation sebesar USD 366.036,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut

Pemohon Banding, biaya FICO I/C Allocation tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; bahwa Anggota Grup Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas masing-masing elemen biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi:

1. Elemen biaya berkaitan dengan dukungan fungsi akunting/keuangan (ABCS Chargeouts)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang dikoreksi
(dalam USD)
1Akunting / keuangan900229ABCS ChargeoutsHalliburton Worldwide Limited (Dubai)19.238,59

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan jasa dukungan administrasi terkait fungsi akunting/keuangan yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Antara lain, pihak afiliasi memberikan dukungan yang bersifat administratif atau klerikal seperti memposting transaksi Pemohon Banding dalam sistem, posting invoice ke dalam sistem, memantau dan menindaklanjuti pemrosesan invoice dalam sistem untuk dianalisis dan disetujui oleh Pemohon Banding serta melakukan rekonsiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding di Indonesia berkaitan dengan fungsi akunting berbeda dengan yang dilakukan oleh pihak afiliasi, dimana personil Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menerima invoice hardcopy dari vendor dan

menjalankan fungsi analisa sehubungan dengan invoice seperti analisa pengenaan pajak serta bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memberikan approval atas transaksi/rekonsiliasi/invoice vendor yang diposting pihak afiliasi dalam sistem;

2. Elemen biaya berkaitan dengan dukungan fungsi SDM (GHAM Allocation dan HR Global Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya yang
dikoreksi
(dalam USD)
2SDM900299GHAM AllocationHalliburton Energy Services Inc. (AS)15.239,04
900396HR Global Alloc122.418,85
Total137.657,89

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan jasa pengembangan SDM yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Tim Global HR dan GHAM menjalankan fungsi strategic planning terkait kebijakan SDM global Grup Halliburton dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan SDM dan kompetensi entitas-entitas Halliburton di seluruh dunia. Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, pihak afiliasi mengembangkan bahan kompetensi dan kurikulum serta menyediakan modul pelatihan yang dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding untuk meningkatkan kompetensi, sertifikasi dan keahlian karyawan Pemohon Banding;

bahwa pengembangan SDM ini berkaitan dengan kompetensi/fungsi SDM secara umum seperti kurikulum/panduan atas kegiatan orientasi dan seleksi bakat untuk mencari, memilih dan mengorientasikan pegawai baru, kurikulum/panduan terkait tata kelola pembelajaran dan pelatihan, kurikulum/panduan manajemen kinerja dan manajemen suksesi serta kompetensi yang khusus terkait dengan kemampuan teknis berkaitan dengan berbagai lini usaha/Production Service Line (“PSL”) Halliburton;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding dalam kaitannya dengan fungsi SDM berbeda dengan pihak afiliasi. Secara khusus, tanggung jawab Pemohon Banding dalam fungsi SDM adalah menjembatani kebijakan dan kompetensi yang sudah dikembangkan secara terpusat dengan aturan ketenagakerjaan dan

kebutuhan di Indonesia. Selain itu, tanggung jawab Pemohon Banding juga menyangkut payroll dan perekrutan karyawan lokal;

3. Elemen biaya berkaitan dengan dukungan fungsi engineering (Tech Internal Allocation, Technical Over/Under Allocation, Glb Pool Alloc Restd, PSL Support Allocation dan GLB OH Dir Allo Rest)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang dikoreksi
(dalam USD)
3Engineering900331Tech Internal AllcHalliburton Energy Services Inc46.106,68
900330Tech Over/Under Allc9.402,63
900345Glb Pool Alloc RestdHalliburton Worldwide Limited Halliburton Energy Services Inc67.364,97
900215PSL Support AllocationAsia Energy Services Sdn Bhd202.647,98
900346GLB OH Dir Allo RestHalliburton Business Services Sdn Bhd3.342,19
TOTAL328.864,45

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan dukungan engineering yang diberikan oleh pihak afiliasi. Pemohon Banding dapat berkonsultasi dengan engineer pihak afiliasi yang memiliki keahlian yang relevan dengan PSL Pemohon Banding untuk berbagi ilmu (knowledge sharing) serta meminta saran/rekomendasi terkait permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding. Selain itu, pihak afiliasi juga dapat memiliki keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat meminta asistensi dari pihak afiliasi ketika Pemohon Banding menemukan situasi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara lokal;

4. Elemen biaya berkaitan dengan dukungan fungsi TI (IT Allocation dan IT RTO Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya yang
dikoreksi
(dalam USD)
4TI900210IT AllocationPT Halliburton Indonesia211.94
900211IT RTO Allocation0.09
Total212,03

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan jasa dukungan yang diberikan pihak afiliasi sehubungan dengan fungsi TI seperti asistensi dalam

permasalahan/resolusi TI, troubleshooting serta dukungan IT 24/7 (IT Helpdesk). Pemohon Banding tidak memiliki karyawan TI dan oleh karena itu menerima dukungan terkait fungsi TI dari pihak afiliasi Pemohon Banding;

5. Elemen biaya berkaitan dengan fungsi real estat (Overhead Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya yang
dikoreksi
(dalam USD)
5Real Estat900200Overhead AllocationHalliburton Energy Services Inc Halliburton Worldwide Limited3.713,89

bahwa Grup Halliburton memiliki tim yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan fungsi real estate kepada entitas Grup Halliburton. Tim Real Estate Grup Halliburton mempunyai standar atau SOP yang berkaitan dengan Real Estate dan bertanggung jawab untuk memantau apakah implementasi di seluruh yuridiksi Halliburton beroperasi telah sesuai prosedur. Umumnya layanan yang dapat diberikan oleh tim Real Estate Halliburton meliputi dukungan pencarian infrastruktur bagi properti dan perlengkapan berjumlah besar serta memantau penggunaan perlengkapan dan memastikan operasi-nya selaras dengan pergerakan pasar;

bahwa elemen biaya diatas berkaitan dengan layanan fungsi real estate yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi di tahun pajak 2018, antara lain layanan kajian atas denah/layout fasilitas Grup Halliburton di Indonesia (termasuk Pemohon Banding) untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan dari fasilitas tersebut. Umumnya, fasilitas tersebut juga digunakan oleh entitas-entitas Grup Halliburton Indonesia lainnya sehingga biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding serta entitas Grup Halliburton di Indonesia dilakukan berdasarkan luas area yang digunakan;

6. Elemen biaya berkaitan dengan fungsi komunikasi (Telephone & Fax)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang dikoreksi
(dalam USD)
6Komunikasi900228Telephone & FaxPT Halliburton Indonesia2.634,62

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan dukungan terkait fungsi komunikasi (telepon dan fax) yang diberikan oleh pihak afiliasi (PT Halliburton Indonesia).

Dalam hal ini, PT Halliburton Indonesia menerima tagihan biaya telekomunikasi dari vendor pihak ketiga seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Telkom Indonesia sehubungan dengan penggunaan telepon dan fax oleh entitas-entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding. Karena biaya telekomunikasi yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut berkaitan dengan penggunaan oleh para entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding, maka pihak afiliasi membebankan sebagian dari biaya tersebut kepada pada entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding, berdasarkan jumlah ekstensi telepon/pengguna;

7. Elemen biaya berkaitan dengan alokasi biaya kendaraan (Pool Car Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang
dikoreksi
(dalam USD)
7Kendaraan900205Pool Car AllocationPT Halliburton Indonesia31.981,62

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan dukungan operasional yang diberikan oleh pihak afiliasi (PT Halliburton Indonesia) sehubungan dengan kendaraan operasional yang digunakan beserta pemeliharaan dan pengoperasian kendaraan tersebut (termasuk uang supir, lembur supir, parkir, tol, serta sewa peralatan GPS dan RFID);

bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang memegang kontrak dengan vendor pihak ketiga (meliputi vendor sewa mobil/sewa bus/vendor supir dan lain-lain) dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya terkait dari para vendor pihak ketiga tersebut. Kendaraan operasional tersebut dipergunakan secara bersama-sama oleh para entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding. Oleh karena itu, pihak afiliasi kemudian membebankan sebagian dari biaya yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding, berdasarkan jam penggunaan mobil;

8. Elemen biaya/(pendapatan) berkaitan dengan alokasi akomodasi karyawan (Employee Housing)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai
pendapatan
yang dikoreksi
(dalam USD)
8Akomodasi900231Employee HousingPT Halliburton Indonesia(16.240,86)

bahwa sub-akun ini berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Pemohon Banding oleh pihak afiliasi dan sebaliknya;

9. Elemen biaya berkaitan dengan pemeliharaan (Maintenance Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang
dikoreksi
(dalam
USD)
9Pemeliharaan900364Maintenance AllocPT Halliburton Indonesia PT Halliburton Logging Services Indonesia17.644,47

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan dukungan operasional yang diberikan oleh divisi pemeliharaan pihak afiliasi (PT Halliburton Indonesia) kepada Pemohon Banding untuk pemeliharaan mesin dan peralatan. Pemohon Banding tidak memiliki divisi pemeliharaan dan karyawan yang bertanggung jawab atas pemeliharaan mesin;

10. Elemen biaya berkaitan dengan alokasi biaya pelatihan (Training Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya yang
dikoreksi
(dalam USD)
10Pelatihan900212Training AllocationPT Halliburton Logging Services Indonesia259,2

bahwa elemen biaya ini berkaitan dengan dukungan operasional yang diberikan oleh pihak afiliasi (PT Halliburton Logging Services Indonesia) kepada Pemohon Banding sehubungan dengan pelatihan karyawan lokal; bahwa pihak afiliasi mengadakan pelatihan yang terbuka untuk dihadiri oleh seluruh karyawan entitas-entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding. Terdapat karyawan Pemohon Banding yang menghadiri pelatihan tersebut sehingga terdapat sebagian biaya terkait pelatihan tersebut (seperti biaya fasilitator pelatihan) ditagihkan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan banyaknya karyawan yang mengikuti pelatihan tersebut;

bahwa lampiran 17 menyajikan sampel invoice yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi terkait elemen biaya ini;

11. Elemen biaya berkaitan dengan dukungan operasional (Non-deployed Allocation)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai
pendapatan
yang
dikoreksi
(dalam USD)
11Operasional900220Non-Deployed AllocPT Halliburton Logging Services Indonesia(160.390,28)

bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding (PT Halliburton Logging Services Indonesia) memiliki kontrak multi-PSL/multi-divisi dengan pelanggan pihak ketiga sehubungan dengan pengembangan geothermal baru yang dalam proses pengerjaannya melibatkan barang dan jasa Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding menagihkan pihak afiliasi biaya-biaya sehubungan dengan barang dan jasa Pemohon Banding untuk pemenuhan kontrak tersebut;

bahwa lampiran 18 menyajikan sampel invoice yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi terkait elemen biaya ini;

12. Elemen biaya berkaitan dengan biaya incidental (Freight costs)

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya
yang dikoreksi
(dalam USD)
12Incidental900223Freight ExpenseHalliburton Latin America SRL460,56

bahwa Pemohon Banding meminta bantuan pihak afiliasi untuk mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Pihak afiliasi kemudian menagihkan biaya yang timbul dari pengiriman barang tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan, dapat dibuktikan bahwa dukungan oleh pihak afiliasi sehubungan dengan biaya FICO I/C Allocation kepada Pemohon Banding benar-telah terjadi serta memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (“3M”) penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan contoh perhitungan alokasi biaya FICO I/C Allocation. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada perhitungan yang dapat menjelaskan biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh perhitungan alokasi biaya oleh pihak afiliasi (dalam hal ini adalah Halliburton Worldwide Limited Dubai) sehubungan dengan dukungan administrasi terkait fungsi akunting/keuangan yang diterima oleh Pemohon Banding, contoh perhitungan alokasi biaya oleh pihak afiliasi domestik (PT Halliburton Indonesia – PTHI) dalam memberikan dukungan terkait fungsi komunikasi (telepon dan fax) kepada Pemohon Banding, contoh perhitungan alokasi biaya oleh pihak afiliasi domestik dalam memberikan dukungan pelatihan terbuka untuk dihadiri oleh seluruh karyawan entitas-entitas Grup Halliburton di Indonesia, dan contoh tangkapan layar atas persentase penggunaan mobil dari masing-masing PSL entitas Grup Halliburton di Indonesia pada periode tanggal 24 Juli 2018 sampai 23 agustus 2018 untuk wilayah Balikpapan berdasarkan jumlah jam penggunaan kendaraan operasional; bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung serta penjelasan sehubungan dengan biaya FICO I/C Allocation. Dalam hal ini, dokumen-dokumen pendukung tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak- pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa) sesuai perjanjian Intercompany Services Agreement;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan memberikan dokumen-dokumen untuk mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyediakan dokumen-dokumen yang cukup untuk membuktikan dukungan oleh pihak afiliasi sehubungan dengan biaya FICO I/C Allocation

kepada Pemohon Banding benar-telah terjadi serta memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk 3M penghasilan;

3. intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sewa sebesar USD 2.818.567,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon

Banding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sebagai dasar hukum untuk membuat koreksi terhadap Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali kewajaran dan kelaziman suatu transaksi afiliasi apabila transaksi afiliasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di mana dalam menentukan wajar atau tidak wajarnya suatu transaksi afiliasi harus didasarkan pada pelaksanaan suatu analisis dengan menggunakan metode transfer pricing yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa analisis yang harus dilakukan ini bertujuan untuk membandingkan harga atau laba pada suatu transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang diperoleh oleh pihak-pihak yang independen yang dianggap wajar dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau lebih dikenal dengan Arm’s length Principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”). Pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 tentang Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf c tentang Penentuan Harga atau laba wajar dalam Pemeriksaan transfer pricing, dinyatakan bahwa:

“Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode-metode transfer pricing adalah untuk membandingkan harga/laba wajar transaksi pihak-pihak yang independen dengan harga/laba wajar transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak melihat adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi. Bahwa koreksi Terbanding semata-mata hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding yaitu dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga Pemohon Banding tanpa disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran dari suatu transaksi afiliasi;

bahwa kemudian mengacu pada OECD TP Guidelines paragraph 9.34 dinyatakan bahwa

9.34 MNEs are free to organise their business operations as they see fit. Tax administrations do not have the right to dictate to an MNE how to design its structure or where to locate its business operations. In making commercial decisions, tax considerations may be a factor. Tax administrations, however, have the right to determine the tax consequences of the structure put in place by an MNE…

Terjemahan tidak resmi

“Perusahaan multinasional (MNE) memiliki kebebasan untuk mengatur operasi bisnis mereka sebagaimana diinginkan. Otoritas pajak tidak memiliki hak untuk menentukan bagaimana desain struktur atau dimana lokasi operasi usaha. Dalam membuat keputusan bisnis, pajak dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan. Namun demikian, otoritas pajak memiliki hak untuk menentukan konsekuensi pajak atas struktur yang dibuat oleh MNE…;” bahwa berdasarkan di atas dapat disimpulkan bahwa mengubah kebijakan harga adalah melampaui kewenangan yang ada pada Terbanding, karena pada dasarnya setiap perusahaan berhak menentukan sendiri bagaimana operasi usaha dilakukan termasuk di dalamnya menentukan kebijakan harga atas transaksi afiliasinya. Kewenangan Terbanding terbatas pada konsekuensi perpajakan yang timbul dari penerapan kebijakan harga tersebut;

bahwa berlawanan dengan Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (“ROI”), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (“IRR”) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) dari perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2018; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perubahan kebijakan harga yang dilakukan Terbanding tanpa diikuti dengan analisis kesebandingan dengan harga/laba dengan pihak-pihak yang independen bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan PER-22. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi;

B. Parameter-parameter kebijakan harga yang diubah Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam mengubah parameter-parameter yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana disebutkan di bawah ini;

bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”:

bahwa Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan nilai parameter- parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018:

Perbandingan Parameter yang Digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding

ParameterNilai MenurutNilai Menurut TerbandingSengketa
Pemohon
Banding
aNet Present Value of original investment0,7480,7051Terdapat sengketa
bFederal Corporation Tax Rate0,1710,085Terdapat sengketa
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167Tidak terdapat sengketa

d Expected Inflation Rate0,030,03Tidak terdapat sengketa

eAfter-Tax WACC0,090,11Terdapat sengketa
fReal Cost of Capital0,0580,02Terdapat sengketa
gHurdle Rate / Lease Rate23,68%19,18%Terdapat sengketa

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi-asumsi perubahan parameter dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

Tarif Pajak bahwa Terbanding menggunakan parameter tarif pajak federal Negara Swiss sebesar 8,5% sesuai dengan domisili HWG di Negara Swiss;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan tarif pajak Swiss pada tingkat federal (8,5%) sebagai parameter tarif pajak dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menentukan hurdle rate yang berlaku pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif di negara Swiss yang berlaku bagi HWG di Tahun Pajak 2018; bahwa HWG merupakan perusahaan yang berdomisili di kanton Zug di negara Swiss. Berdasarkan sistem perpajakan Swiss, penghasilan yang diterima oleh HWG merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5% serta tingkat cantonal dan municipal masing-masing sebesar 4,7% dan 3,9%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku untuk HWG di Tahun Pajak 2018 yang berdomisili di wilayah kanton Zug, negara Swiss adalah 17,1%;

bahwa pada perhitungannya, tarif pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam rumus hurdle rate tidak hanya mengacu pada tarif pajak pada tingkat federal namun juga meliputi tarif pajak pada level cantonal dan municipal yang secara keseluruhan membentuk tarif pajak efektif yang dibebankan ke HWG. Hal ini sesuai dengan poin di atas bahwa suatu pihak akan mengharapkan pengembalian setelah seluruh kewajiban pajaknya dibayar, tidak hanya sebagian dari kewajiban pajak;

bahwa untuk mendukung nilai tarif pajak efektif yang dibebankan ke HWG tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti berupa surat keterangan dari kantor pajak Kanton Zug yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 dimana pihak afiliasi Pemohon Banding (yakni HWG) berada. Di dalam surat keterangan tersebut, dikonfirmasi oleh kantor pajak Kanton Zug, bahwa HWG dikenakan 3 jenis pajak yakni pajak federal, pajak cantonal serta pajak municipal selama periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Surat keterangan konfirmasi tersebut juga menyatakan bahwa kombinasi tarif pajak efektif yang berlaku pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 16,98%;

bahwa adapun perbedaan tarif pajak sebesar 0,12% dalam perhitungan hurdle rate sebesar 17,1% yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan tarif pajak menurut Kanton Zug sebesar 16,98% dikarenakan tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan formula kebijakan harga tersebut ditentukan berdasarkan perkiraan terbaik yang dapat diestimasikan berdasarkan tarif pajak tingkat federal, cantonal dan municipal yang diterbitkan pada saat formula itu dibuat di tahun 2017. Oleh karena itu, penentuan tarif yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait tarif pajak sebesar 17,1% dilakukan dengan itikad baik berdasarkan informasi yang tersedia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan bukti yang disampaikan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengenaan tarif pajak federal sebesar 8,5% dalam perhitungan hurdle rate sebagaimana yang dilakukan Terbanding adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta perpajakan yang ada;

Weighted Average Cost of Capital (WACC) bahwa Terbanding menyampaikan bahwa penggunaan nilai WACC sebesar 11% didasarkan pada parameter perhitungan hurdle rate pada Master Equipment Rental Agreement Exhibit B (1) sedangkan menurut Pemohon Banding nilai WACC tersebut seharusnya adalah sebesar 9%;

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Halliburton melakukan peninjauan kembali perhitungan WACC-nya setiap tahun dan memvalidasi komponen-komponen perhitungan melalui analisis pasar serta diskusi dengan pihak-pihak lawan-lawan transaksi keuangan. Dengan melihat fakta bahwa

parameter ini digunakan oleh Grup Halliburton secara global dalam pengambilan keputusan eksternal membuktikan bahwa penggunaan parameter yang sama dalam pengambilan keputusan internal merupakan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penggunaan nilai WACC sebesar 11% oleh karena didasarkan pada perhitungan di dalam perjanjian sewa Pemohon Banding adalah tidaklah berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena Pemohon Banding tidak menggunakan nilai WACC tersebut di dalam perhitungan tarif sewanya. Sebagaimana dinyatakan di dalam perjanjian, perhitungan tersebut hanya merupakan contoh atau panduan dalam menghitung tarif sewa, dan bukan menunjukkan bagaimana perhitungan tarif sewa setiap tahun. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah bukti berupa menyampaikan memo internal yang didistribusikan di dalam Grup Halliburton sehubungan dengan perubahan nilai WACC yang diterapkan untuk keperluan Tahun Pajak 2018. Pada memo tersebut dinyatakan bahwa: “Treasury has confirmed that there will be no changes to the WACC for Halliburton for FY 2018 – the WACC for Halliburton will continue to be 9% for FY 2018.”

Terjemahan bebas: “Departemen Keuangan telah mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada perubahan pada WACC untuk Halliburton di Tahun Pajak 2018

– WACC untuk Halliburton akan tetap sebesar 9% untuk Tahun Pajak 2018.” bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai WACC yang digunakan dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding adalah sebesar 9% yang merupakan WACC Grup Halliburton. Oleh karena itu, pengenaan nilai WACC sebesar 11% dalam perhitungan hurdle rate sebagaimana yang dilakukan Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Real cost of capital

bahwa Terbanding menggunakan variable tingkat bunga bank sentral Swiss sebesar 2%, karena berdasarkan pencarian data diketahui bahwa interest rate bank sentral Swiss adalah suku bunga negatif, sehingga Terbanding menggunakan data pemeriksaan terdahulu. Penggunaan tingkat suku bunga

2% dimaksud telah digunakan oleh Terbanding dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry-Sun HWG pada tahun 2014, 2015 dan 2016;

1. Tidak ada bukti-bukti yang mendukung pendapat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% bahwa Pemohon Banding pertama-tama menyampaikan bahwa perubahan parameter real cost of capital yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan variabel tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% atas dasar telah digunakan oleh Terbanding dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry-Sun HWG pada tahun 2014, 2015 dan 2016 tidaklah berdasar;

bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan bahwa Terbanding tidak pernah mencantumkan sumber atas tarif suku bunga bank Swiss yang menjadi dasar nilai tersebut dalam LHP dan hingga persidangan terakhir pada tanggal 21 Maret 2023 dilaksanakan, Terbanding juga masih belum dapat menyerahkan sumber atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% yang menjadi rujukan dan menjadi dasar dilakukannya koreksi;

bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa penggunaan real cost of capital sebesar 2% hanya berdasarkan sengketa pajak tahun-tahun sebelumnya. Terbanding menyatakan bahwa real cost of capital sebesar 2% tersebut sudah digunakan oleh Pemeriksa sejak sengketa pajak terdahulu. Namun, Terbanding tidak pernah bisa memberikan dokumen pendukung dan basis koreksi atas parameter tersebut, termasuk dokumen pendukung terkait suku bunga bank sentral Swiss yang menjadi rujukan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku mensyaratkan bahwa temuan hasil Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang andal;

bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa namun demikian berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung, Terbanding tidak bisa menunjukkan dasar atau alasan yang apapun atas penggunaan suku bunga bank sentral Swiss tersebut. Lebih lanjut, Terbanding juga tidak pernah menyampaikan data dan bukti-bukti yang dapat diandalkan yang mendukung pendapat dan dasar koreksinya terhadap Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah didasarkan atas bukti-bukti yang kompeten dan kongkrit sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan di atas dan hanya didasarkan atas asumsi belaka, sehingga apabila koreksi ini tidak dibatalkan maka hal ini tidaklah adil bagi Pemohon Banding;

2. Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan formula perhitungan harga bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perubahan yang dilakukan Terbanding atas perhitungan real cost of capital. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mengabaikan rumus perhitungan real cost of capital Pemohon Banding dan mengganti nilai tersebut dengan suku bunga Bank Sentral Swiss yang menyebabkan ketidakkonsistenan terhadap perhitungan variabel-variabel lainnya di dalam perhitungan hurdle rate;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan mengadopsi rumus Pemohon Banding yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding. Namun demikian, khusus untuk nilai real cost of capital, Terbanding mengabaikan

rumus Pemohon Banding untuk menghitung real cost of capital dan mengganti formula tersebut dengan tarif bunga bank sentral Swiss; bahwa pendekatan ini tidak konsisten dengan formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding secara menyeluruh, serta mengabaikan faktor keterkaitan dan sebab akibat dari masing-masing variabel yang digunakan dalam formula kebijakan harga Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa ada keterkaitan erat antara variabel real cost of capital dengan variabel WACC (weighted average cost of capital) dan variabel tingkat inflasi, yang sebenarnya variabel tingkat inflasi ini telah diakui pula oleh Terbanding. Formula real cost of capital dirumuskan sebagai berikut:

Real cost of capital = ((1+WACC)/(1+tingkat inflasi))-1 bahwa formula tersebut menggambarkan hubungan antara real cost of capital dengan WACC dan tingkat inflasi, dimana menggambarkan real cost of capital adalah WACC yang sebenarnya diterima oleh Halliburton setelah dipotong inflasi, hal ini dikarenakan inflasi menggerus nilai yang seharusnya diperoleh dari WACC sehingga perlu diketahui nilai real dari Cost of Capital. bahwa nilai variabel WACC menurut Pemohon Banding adalah sebesar 9% dan variabel tingkat inflasi adalah 3% sehingga nilai real cost of capital nya adalah sebagai berikut:

(1 + WACC setelah pajak)

Real cost of capital =-1 (1 + tingkat inflasi) (1 + 0,09)

Real cost of capital =-1 = 0,058 atau 5,8% (1 + 0,03) bahwa sementara itu menurut Terbanding nilai variabel WACC adalah sebesar 11% dan variabel tingkat inflasi adalah sama dengan Pemohon Banding yaitu sebesar 3%, sehingga nilai real cost of capital-nya adalah sebesar:

(1 + WACC setelah pajak)

Real cost of capital =-1 (1 + tingkat inflasi)

(1 + 0,11)

Real cost of capital =-1 = 0,078 atau 7,8% (1 + 0,03) bahwa pada faktanya dalam melakukan koreksi Terbanding tidak menggunakan nilai real cost of capital sebesar 7,8% dan menggantinya dengan nilai 2%;

bahwa dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan formula perhitungan harga dan mengabaikan keterkaitan antara setiap variabel di dalam formula harga;

3. Informasi atas suku bunga bank sentral tidak dapat digunakan oleh peminjam korporasi/individu (corporate/individual borrower), termasuk HWG selaku penyewa peralatan bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tingkat suku bunga bank sentral Swiss yang digunakan oleh Terbanding untuk memperhitungkan kembali real cost of capital tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan Bank Sentral Swiss merupakan Lembaga bank sentral yang menjalankan kebijakan moneter di Swiss dan bukan lembaga keuangan perbankan umum. Suku bunga bank sentral digunakan untuk pinjaman antarbank dan tidak dapat digunakan oleh peminjam korporasi/individu (corporate/individual borrower) karena tidak mencerminkan profil risiko peminjam korporasi/individu;

bahwa suku bunga Bank Sentral Swiss digunakan sebagai rujukan dan alat pengendali moneter untuk menjaga tingkat inflasi di Swiss dengan menjaga jumlah uang beredar di masyarakat, dimana Suku Bunga Bank Sentral Swiss menjadi rujukan bagi Perbankan di Swiss untuk menaikkan/menurunkan suku Bunga simpanan atau pinjaman kepada nasabahnya. Jika tingkat inflasi naik maka Bank Sentral Swiss akan menaikkan suku Bunga yang akan diikuti oleh perbankan dengan menaikkan suku Bunga simpanan dan suku Bunga kredit sehingga mengurangi uang beredar dan menurunkan inflasi, dan demikian pula sebaliknya;

bahwa lebih lanjut, suku bunga bank sentral merupakan suku bunga yang bersifat bebas risiko (risk free), sehingga tidak tepat jika suku bunga tersebut

digunakan dalam perhitungan hurdle rate, karena tidak mencerminkan risiko yang sebenarnya ditanggung oleh peminjam (yaitu HWG dalam hal ini);

bahwa berdasarkan publikasi Bank Nasional Swiss, halaman 14 dari The SwissNationalBankBrief,diaksespada: https://www.snb.ch/en/ifor/public/public_snb/id/pub_snb_brief_1 menyatakan bahwa: “The SNB implements its monetary policy by steering the interest rate level on the money market. The three-month Libor serves as its reference interest rate.”

Terjemahan:

“SNB menerapkan kebijakan moneternya melalui pengendalian suku bunga di pasar keuangan. Suku bunga LIBOR tiga bulan menjadi acuannya.”

bahwa lebih lanjut, publikasi tersebut juga menyatakan bahwa: “In Switzerland, the National Working Group on Swiss Franc Reference Rates (NWG) is leading efforts to find an alternative to the Swiss franc Libor. The SNB runs the technical secretariat, and publishes important NWG documents on the SNB website. The NWG has recommended the Swiss Average Rate Overnight (SARON) as the alternative to the Swiss franc Libor.”

Terjemahan:

“Di Swiss, National Working Group on Swiss Franc Reference Rates (NWG) menjadi tombak dalam pencarian alternatif dari LIBOR mata uang franc Swiss. SNB (Bank Nasional Swiss?) mengelola kesekretariatan teknis dan menerbitkan dokumen penting NWG di situs web SNB. NWG telah merekomendasikan Swiss Average Overnight (SARON) sebagai alternatif dari LIBOR mata uang franc Swiss.”

bahwa berdasarkan halaman 51 dari buku berjudul Financial Modelling, Actuarial Valuation and Solvency in Insurance oleh Mario V. Wüthrich, Michael Merz yang diterbitkan oleh Springer Science & Business Media pada tahun 2013 serta pada halaman 56 dari sebuah buku berjudul Financial Markets and the ACI Dealing Certificate (Silabus September 2017

- Edisi Ketiga) oleh Philip JL Parker yang diterbitkan oleh Multimedia TradeWind Limited pada tahun 2018, SARON disebut sebagai rata-rata suku bunga referensi pasar repo inter-bank Swiss Franc – yaitu tingkat suku bunga di mana bank-bank meminjam uang di pasar overnight;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa suku Bunga bank sentral Swiss tidaklah dapat digunakan sebagai nilai real cost of capital;

Net Present Value of original investment (NPV) bahwa Terbanding menggunakan nilai NPV sebesar 0,7051 sebagai koreksi atas nilai NPV yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate. Perhitungan nilai NPV yang menghasilkan 0,7051 tersebut merupakan koreksi matematis karena Terbanding menggunakan nilai WACC sebesar 11%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai NPV yang digunakan oleh Terbanding sebesar 0,7051 tidaklah tepat karena Terbanding menggunakan nilai WACC (yang merupakan salah satu parameter perhitungan NPV) sebesar 11%. Pemohon Banding menyampaikan bahwa menurut Pemohon Banding nilai NPV yang seharusnya adalah sebesar 0,748 yang dihitung dengan WACC yang tepat menurut Pemohon Banding, yaitu sebesar 9%. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap nilai WACC ini akan dijabarkan pada poin (c) di bawah ini;

bahwa nilai NPV didapatkan dari penggunaan rumus berikut:

aaaaaa

NPV =+++++ (1 + b)(1 + b)2(1 + b)3(1 + b)4(1 + b)5(1 + b)6 a = tingkat depresiasi tahunan = 0,167 b = Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) setelah pajak = 0,09 bahwa dengan demikian, nilai NPV seharusnya adalah 0,748;

C. Pemohon Banding telah melakukan pengujian untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi sewa sebagaimana dituangkan di dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal)

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sebagaimana dituangkan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Dalam analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa hasil dari kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Pemohon Banding (yaitu, harga yang digunakan) untuk transaksi-transaksi tersebut konsisten dengan pembanding pihak ketiga. Dengan demikian, penentuan harga transaksi afiliasi Pemohon Banding telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

1. Ringkasan Transaksi Sewa bahwa Pemohon Banding menyewa peralatan pertambangan minyak dengan nama Sperry-Sun Drilling Systems (Sperry-Sun) dari pihak afiliasi yaitu Halliburton Worldwide Gmbh (HWG) yang berdomisili di Swiss yang digunakan dalam memberikan jasa ke konsumen Pemohon Banding; bahwa peralatan Sperry-Sun termasuk sistem pengeboran yang digunakan dalam kaitannya dengan pengeboran terarah dan pengeboran horizontal, pengukuran saat pengeboran, logging saat pengeboran, pengeboran yang dapat dikendalikan, course corrections, kickoffs, sidetracks, kinerja pengeboran, milling, underreaming, hole spudding, penelusuran konduktor pipa, coring, dan pengeboran udara/busa. Peralatan Sperry-Sun disewa oleh sekitar 40 afiliasi Halliburton di seluruh dunia. Afiliasi Halliburton menggunakan peralatan Sperry-Sun dalam menyediakan jasa pengeboran dan teknik kepada pelanggan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding menyewa peralatan pertambangan minyak dari pihak afiliasi (yaitu HWG) untuk digunakan dalam operasi sehari-hari dalam memberikan layanan jasa terkait minyak dan gas kepada pelanggannya;

bahwa dari perspektif Pemohon Banding, keputusan untuk menyewa aset memberikan keuntungan lebih jika dibandingkan dengan membeli aset tersebut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor dalam industri minyak dan gas seperti:

1. Industri pendukung migas adalah industri padat modal/ capital intensive dengan peralatan yang mahal sehingga membutuhkan kebutuhan pendanaan yang besar untuk memenuhi kebutuhan peralatan tersebut. Penggunaan mekanisme leasing dapat mengurangi kebutuhan dana yang besar untuk penyediaan peralatan migas;

2. Industri pendukung migas bersifat tidak mobile, sebagai contoh jika pekerjaan pengeboran minyak dilakukan di dua daerah berbeda secara bersamaan, maka dibutuhkan peralatan terpisah di masing-masing daerah, kondisi ini menyebabkan dibutuhkannya peralatan yang banyak. Penggunaan mekanisme leasing dapat mengurangi kebutuhan dana yang besar terutama dalam situasi dimana peralatan yang dibutuhkan berjumlah banyak;

3. Industri migas merupakan industri yang berisiko tinggi, dimana sering terjadi peralatan rusak atau hilang dalam proses pengeboran (lost on hole);

4. Mekanisme leasing juga memberikan manfaat dimana Pemohon Banding dapat segera memperoleh pergantian segera atas peralatan yang rusak atau hilang dalam proses pengeboran. Dimana hal ini akan berbeda jika Pemohon Banding harus membeli peralatan dimana akan perlu melihat ketersediaan peralatan pengganti dan perlu membeli baru yang akan memakan waktu yang lama;

bahwa pertimbangan-pertimbangan diatas menyebabkan mekanisme sewa/leasing lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan membeli aset pada industri pendukung migas;

2. Tarif Sewa bahwa perhitungan tarif sewa atas peralatan ditunjukkan sebagai berikut: bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan, termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak), yang disebut sebagai hurdle rate;

bahwa hurdle rate adalah tingkat pengembalian minimal yang harus diperoleh oleh HWG atas penyewaan peralatan;

bahwa penentuan biaya sewa dengan hurdle rate bertujuan untuk menganalisis apakah pemberi sewa dapat memperoleh tingkat pengembalian yang memadai sehingga mampu menutupi biaya modalnya. Hal ini perlu dianalisis karena apabila transaksi tersebut dilakukan antara pihak independen, pihak-pihak yang independen tidak akan memilih untuk berinvestasi pada suatu proyek yang tidak akan memberikan pengembalian yang memadai;

bahwa Hurdle rate sendiri dihitung dengan formula sebagai berikut:

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

bahwa dari formula diatas diketahui bahwa dalam menghitung hurdle rate, HWG hanya mempertimbangkan biaya real cost of capital (biaya modal) dan biaya depresiasi saja, dimana HWG tidak memperhitungkan biaya- biaya lain yang mungkin timbul dari kepemilikan peralatan tersebut seperti biaya pemeliharaan, biaya penyimpanan (gudang) dan maupun tingkat laba. Dengan demikian, dari perhitungan formula hurdle rate tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan harga dengan hurdle rate hanya ditujukan untuk menutup cost of capital dan biaya depresiasi saja;

bahwa tabel berikut ini menyajikan nilai dari masing-masing parameter yang digunakan dalam formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di tahun pajak 2018:

Penghitungan Hurdle Rate Pemohon Banding

ParameterNilai
NPV of original investment0,748
Federal Corporation Tax Rate (Tarif pajak perusahaan)0,171
Economic Depreciation Rate (Tingkat depresiasi)0,167
Expected Inflation Rate (Estimasi tingkat inflasi)0,03
After-Tax WACC (WACC setelah pajak)0,09
Real Cost of Capital0,058
ParameterNilai
Hurdle Rate / Lease Rate23,66%

bahwa masing-masing parameter dari formula tersebut dijelaskan sebagai berikut:

i. Net Present Value (“NPV”) of original investment

bahwa NPV of original investment merupakan nilai sekarang (present value) dari arus kas pada rate of return yang diminta dari penyewaan tersebut dibandingkan dengan investasi awal. Formula NPV of original investment memperhitungkan tingkat depresiasi tahunan (‘Economic Depreciation Rate’) sebagai arus kas tahunan yang diharapkan dan nilai WACC setelah pajak (‘After-Tax WACC’) sebagai tingkat diskonto; bahwa NPV of original investment dihitung sebagai berikut:

Aaaaaa NPV =+++++ (1 +b)(1 + b)2(1 + b)3(1 + b)4(1 + b)5(1 + b)6

Dimana:

a = Tingkat depresiasi tahunan yang dihitung dengan metode garis lurus.

Tingkat depresiasi tahunan dihitung berdasarkan asumsi bahwa economic life dan tax life adalah sama yaitu selama 6 tahun. Oleh karena itu, nilai tingkat depresiasi tahunan yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,167 atau 16,7% yang diperoleh dari 1 atau 100% dibagi dengan 6 tahun (1/6 atau 100%/6);

b = WACC setelah pajak. Nilai WACC setelah pajak yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,09 atau 9%.

bahwa berdasarkan perhitungan dengan nilai tingkat depresiasi tahunan dan WACC setelah pajak di atas, nilai NPV of original investment pada perhitungan hurdle rate Pemohon Banding adalah 0,748 atau 74,8% yang didapatkan dari perhitungan sebagai berikut:

aaaaaa

NPV =+++++ (1 +b)(1 + b)2(1 + b)3(1 + b)4(1 + b)5(1 + b)6

NPV = 16,7%16,7%16,7%16,7%16,7%16,7%

+++++ (1 +9%)(1 + 9%)2(1 + 9%)3(1 + 9%)4(1 + 9%)5(1 + 9%)6

NPV = 74,8%

ii.

iii. Federal corporation tax rate / Tarif pajak perusahaan bahwa tarif pajak perusahaan yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate menggunakan tarif pajak efektif negara Swiss sebesar 0,171 (17.10%) yang terdiri dari Federal tax 8,5%, cantonal tax 4,7%, dan municipal tax 3,9%;

iv. Economic depreciation rate / Tingkat depresiasi bahwa sebagaimana dijelaskan pada butir (i), tingkat depresiasi tahunan yang dihitung dengan metode garis lurus. Tingkat depresiasi tahunan dihitung berdasarkan asumsi bahwa economic life dan tax life adalah sama yaitu selama 6 tahun. Oleh karena itu, nilai tingkat depresiasi tahunan yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,167 atau 16,7% yang diperoleh dari 1 atau 100% dibagi dengan 6 tahun (1/6 atau 100%/6);

v. Expected inflation rate / Estimasi tingkat inflasi bahwa tarif inflasi yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate didasari oleh perkiraan tarif inflasi sebesar 0,030 (3,00%);

vi. After-tax WACC / WACC setelah pajak bahwa sebagaimana dijelaskan pada butir (i), nilai WACC setelah pajak yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,09 atau 9%;

vii.Real cost of capital

bahwa Real cost of capital mengacu pada real rate of return setelah pajak. Dengan demikian real cost of capital mencerminkan tingkat imbalan yang diharapkan oleh investor atau suatu perusahaan setelah inflasi. Perhitungan real cost of capital mempertimbangkan WACC setelah pajak Halliburton (‘After-Tax WACC’) dan estimasi tingkat inflasi (‘Expected Inflation Rate’);

Real cost of capital dihitung dengan cara berikut:

(1+ WACC setelah pajak)

Real cost of capital=– 1 (1 + Estimasi tingkat inflasi) bahwa nilai real cost of capital yang digunakan pada perhitungan Pemohon Banding adalah 0,058 atau 5,8% yang didapatkan dari perhitungan sebagai berikut:

(1+ WACC setelah pajak)

Real cost of capital=– 1 (1 + Estimasi tingkat inflasi) (1+ 0,09)

=– 1 (1 + 0,03)

= 0,058

viii. Perhitungan hurdle rate

bahwa tabel berikut ini merangkum nilai-nilai parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada butir (i) sampai (vi) di atas:

Perhitungan Hurdle Rate Pemohon Banding

ParameterPenjelasanCatatanNilai
aNPV of original investment(i)(a)0,748
bFederal Corporation Tax Rate (Tarif pajak perusahaan)(ii)(b)0,171
cEconomic Depreciation Rate (Tingkat depresiasi)(iii)(c)0,167
dExpected Inflation Rate (Estimasi tingkat inflasi)(iv)(d)0,03
eAfter-Tax WACC (WACC setelah pajak)(v)(e)0,09
fReal Cost of Capital(vi)(f)0,058

bahwa nilai hurdle rate diperoleh dengan memasukkan nilai-nilai di butir (i) sampai (vi) di atas pada formula hurdle rate berikut ini:

(Real cost of capital + tingkat depresiasi) x

Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x

Hurdle rate = [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

[ (f+c) * ( 1 -a* b) ] Hurdle Rate =

[1 - b]

[ ( 0,058 + 0,167 ) * ( 1 - 0,748 * 0,171 ) ] Hurdle Rate =

[1 - 0,171]

Hurdle Rate = 0,2366 atau 23,66%

bahwa dengan memasukkan nilai-nilai di butir (i) sampai (vi) di atas pada formula hurdle rate tersebut di atas, maka diperoleh nilai hurdle rate sebesar 0,2366 (23,66%);

bahwa setelah hurdle rate diperoleh maka nilai sewa dapat dihitung. Perhitungan tarif sewa atas peralatan ditunjukkan sebagai berikut:

Tarif sewa= original cost of equipment x hurdle rate

3. Pengujian harga transfer Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan analisis pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (HWG) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pengujian tersebut adalah untuk menguji apakah hasil dari penerapan kebijakan harga hurdle rate tersebut sudah wajar atau tidak;

a) Pemilihan metode penetapan harga transfer bahwa metode lainnya digunakan untuk menguji kelaziman dan kewajaran dari transaksi sewa yaitu dengan capital budgeting yang membandingkan Internal Rate of Return (IRR) dengan rata-rata biaya modal (WACC) dari perusahaan-perusahaan pembanding (IRR Vs WACC);

bahwa penggunaan Metode Lainnya tersebut juga diperbolehkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, UU PPh Pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa:

“….Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

bahwa dalam hal ini, Metode Lainnya yang digunakan oleh Pemohon

‐

Banding adalah menganalisis capital budgeting dengan membandingkan IRR atas modal yang diinvestasikan dalam peralatan

yang disewakan dengan WACC pembanding untuk menganalisis keputusan investasi Halliburton sehubungan dengan transaksi penyewaan antar perusahaan;

bahwa analisis keputusan capital budgeting ditentukan dengan menguji apakah IRR yang diperoleh dari penerapan hurdle rate tersebut lebih tinggi dibandingkan WACC pembanding independen. Jika IRR lebih tinggi dibanding WACC berarti harga sewa yang ditentukan HWG dapat menutup biaya investasi aset tersebut sehingga HWG keputusan investasi pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya jika IRR lebih kecil maka HWG tidak layak untuk berinvestasi pada aset tersebut, hal ini dikarenakan penerimaan sewa yang diperoleh tidak akan dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan dan akan mengalami kerugian;

b) Pemilihan pihak yang diuji bahwa analisis perlu dilakukan terhadap masing-masing pihak, baik pihak pemberi sewa (lessor) maupun pihak penerima sewa (lessee) dalam menentukan pemilihan pihak yang diuji;

bahwa penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha adalah untuk membandingkan kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak afiliasi dengan referensi terhadap kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak independen. Oleh karena itu, analisis kewajaran perlu melihat dari kedua sisi pihak yang bertransaksi. Dalam hal transaksi sewa, hal ini berarti bahwa nilai sewa tersebut dianggap wajar apabila nilai sewa tersebut memberikan imbalan yang memadai bagi pihak yang memberi sewa dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul (dari perspektif pemberi sewa) karena pihak independen tidak akan mau melakukan transaksi yang sama ketika tidak menerima imbalan yang memadai. Sama halnya, harga sewa tersebut juga harus wajar bagi penerima sewa karena pihak independen tidak akan mau melakukan transaksi apabila transaksi tersebut tidak diperlukan serta memberikan manfaat;

bahwa analisis yang dapat dilakukan dari sisi Pemohon Banding terkait transaksi sewa terbatas pada kajian apakah keputusan Pemohon

Banding untuk menyewa aset daripada membeli aset adalah wajar atau masuk akal. Namun demikian, pengujian kewajaran terhadap harga sewa tidak dapat dilakukan dari sisi Pemohon Banding (selaku pihak penerima sewa atau lessee) karena harga sewa hanya merupakan salah satu komponen biaya dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, dimana kinerja Pemohon Banding dipengaruhi oleh berbagai faktor dan kondisi seperti tingkat persaingan, tingkat permintaan dari pelanggan, kondisi pasar serta biaya-biaya lainnya. Dengan demikian, pengujian dari sisi Pemohon Banding tidak akan memberikan cerminan akurat dan dapat diandalkan untuk menguji kewajaran harga sewa yang diterapkan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam OECD TP guideline paragraf 3.18 yang menyatakan: “When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e., it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Terjemahan bebas: “Ketika menerapkan metode biaya plus, harga penjualan kembali atau laba bersih transaksional seperti yang dijelaskan dalam Bab II, perlu dilakukan pemilihan pihak di dalam transaksi di mana indikator keuangannya (mark-up atas biaya, margin kotor, atau indikator laba bersih) akan diuji. Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi. Pada umumnya, pihak yang diuji adalah pihak di mana metode penentuan harga transfer dapat diterapkan dengan sangat andal dan di mana pembanding yang paling andal dapat ditemukan, yaitu pihak yang memiliki analisis fungsional yang paling sederhana.”

bahwa sebaliknya, pengujian harga sewa dari sisi pemberi sewa (lessor) dimungkinkan dengan menguji bahwa apakah penerimaan hasil sewa dapat menutupi biaya aset dan memberikan imbalan yang memadai bagi pihak pemberi sewa dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan penyewaan tersebut;

bahwa dengan mempertimbangkan hal di atas, pihak pemberi sewa (lessor), yaitu HWG dipilih sebagai pihak yang diuji;

c) Penerapan metode harga transfer Pemohon Banding bahwa sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih “Metode Lainnya” sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dalam menganalisis transaksi sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Metode Lainnya diterapkan melalui pendekatan Internal Rate of Return (“IRR”) yang dibandingkan dengan nilai WACC mengikuti konsep ilmu capital budgeting;

bahwa berdasarkan konsep ilmu capital budgeting, IRR merupakan titik breakeven point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0. WACC merupakan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut. Dengan kata lain, pada saat IRR = WACC maka investasi tersebut tidak dapat menghasilkan tingkat pengembalian karena arus kas yang diperoleh dari investasi tersebut impas dengan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut; bahwa dengan demikian, pada saat IRR lebih tinggi daripada WACC maka kesimpulannya adalah bahwa penerimaan sewa yang diterima HWG dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan atas aset tersebut sehingga keputusan investasi pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya, ketika IRR lebih kecil daripada WACC maka kesimpulannya adalah penerimaan sewa yang diperoleh HWG tidak dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan (HWG akan mengalami kerugian) sehingga tidak layak bagi HWG untuk berinvestasi pada aset tersebut;

d) Perhitungan IRR vs WACC

Perhitungan IRR bahwa IRR merupakan titik breakeven point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0;

bahwa pendapatan sewa setelah pajak tahunan dihitung berdasarkan parameter berikut:

a. Asumsi biaya modal aset (harga pembelian aset) adalah USD 100;

b. Pendapatan sewa tahunan adalah USD 23,66 (USD 100 x hurdle rate 23,66%);

c. Tingkat depresiasi adalah sebesar USD 16,67 (USD 100/6), berdasarkan metode penyusutan garis lurus dan masa buku 6 tahun;

d. Tarif pajak tahun 2018 adalah 17,10%;

Pendapatan Sewa Tahunan Setelah Pajak

= Pendapatan sewa tahunan – (pendapatan sewa tahunan – depresiasi) * tarif pajak

= $23,66 - ($23,66 - $16,67) * 17,10%

= $22,46 bahwa IRR (r) diperoleh dengan memasukkan nilai pendapatan sewa tahunan dan masa buku aset (6 tahun) tersebut diatas ke dalam rumus NPV dari model arus kas berikut ini:

PendapatanPendapatanPendapatanPendapatanPendapatanPendapatan sewasewasewasewasewasewa

NPV =+++++ tahunantahunantahunantahunantahunantahunan (1 + r)(1 + r)2(1 + r)3(1 + r)4(1 + r)5(1 + r)6

22.4622.4622.4622.4622.4622.46

0 =+++++ (1 + r)(1 + r)2(1 + r)3(1 + r)4(1 + r)5(1 + r)6

bahwa ketika NPV = 0, IRR (r) yang dihasilkan adalah sebesar = 9.26% Perhitungan WACC bahwa WACC adalah perkiraan tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor untuk mendorong mereka agar berinvestasi dalam suatu aset modal (bunga dan ekuitas). Dari sudut pandang perusahaan, WACC merupakan ukuran dari biaya modal yang mencerminkan nilai waktu dari uang (time value of money) dan risiko dari modal yang diinvestasikan. Dengan demikian, WACC dihitung sebagai berikut: WACC= (1 − T)DR + ER

DE

Dimana,

R

D = biaya bunga utang;

R

E = biaya modal ekuitas;

T = tarif pajak penghasilan badan marginal;

D = proporsi utang termasuk dalam keseluruhan struktur modal; and E = proporsi ekuitas termasuk dalam keseluruhan struktur modal. bahwa tujuan perhitungan WACC, pencarian dilakukan dengan menggunakan database Standard & Poor Compustat US (“Compustat”) dan OneSource Dun & Bradstreet (“Onesource”) untuk mencari perusahaan-perusahaan independen yang sebanding dengan HWG yakni sebagai perusahaan penyewa alat berat. Dalam proses pencarian tersebut, Pemohon Banding menerapkan kriteria pencarian (kriteria penyaringan kode klasifikasi industri, kriteria screening data keuangan, dan kriteria geografis) serta peninjauan manual sebagaimana telah dijelaskan di dalam Lampiran F Dokumen Lokal Pemohon Banding. Setelah analisis tersebut dilakukan, terdapat sembilan perusahaan independen yang sebanding dengan Sperry-Sun HWG termasuk perusahaan yang menyewakan sebagian besar aset modal mereka kepada pihak ketiga;

bahwa estimasi tingkat risiko (beta) untuk menghitung biaya ekuitas, proporsi hutang atas keseluruhan struktur modal, serta proporsi ekuitas atas keseluruhan struktur modal berdasarkan informasi dari sembilan (9)

perusahaan pembanding yang diterima kemudian digunakan dalam perhitungan WACC;

bahwa WACC yang dihitung dengan formula yang telah dijelaskan serta dengan mengacu pada sampel perusahaan pihak ketiga yang sebanding adalah 6,19%;

Perhitungan IRR vs WACC bahwa berdasarkan konsep ilmu capital budgeting, IRR merupakan titik breakeven point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0. WACC merupakan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut. Dengan kata lain, pada saat IRR = WACC maka investasi tersebut tidak dapat menghasilkan tingkat pengembalian karena arus kas yang diperoleh dari investasi tersebut impas dengan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut; bahwa dengan demikian, pada saat IRR lebih tinggi daripada WACC maka kesimpulannya adalah bahwa penerimaan sewa yang diterima HWG dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan atas aset tersebut sehingga keputusan investasi pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya, ketika IRR lebih kecil daripada WACC maka kesimpulannya adalah penerimaan sewa yang diperoleh HWG tidak dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan (HWG akan mengalami kerugian) sehingga tidak layak bagi HWG untuk berinvestasi pada aset tersebut; bahwa IRR dengan periode buku 6 tahun adalah 9.26% sedangkan WACC yang dihitung dengan mengacu pada pembanding perusahaan pihak ketiga yang sebanding adalah 6.19%;

bahwa dengan demikian, berdasarkan analisis ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan sewa sehubungan dengan aset sewaan dari pihak afiliasi tampaknya memberikan tingkat pengembalian yang sesuai kepada pihak afiliasi karena nilai WACC (biaya) lebih rendah daripada IRR (titik dimana nilai sekarang dari pendapatan sewa yang dihasilkan impas dengan biaya);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode transfer pricing untuk menganalisis transaksi afiliasinya dimana penerapan dari metode tersebut telah menunjukkan bahwa harga sewa yang diterapkan dalam transaksi adalah wajar;

D. Koreksi Terbanding tidak tepat karena penghitungan hurdle rate Terbanding dianggap tidaklah realistis dari sudut pandang penganggaran modal (capital budgeting) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengganti kebijakan harga Pemohon Banding tanpa melakukan analisis lengkap kewajaran yaitu dengan melakukan analisis IRR vs WACC;

bahwa dalam hal ini Pemohon banding melakukan analisis lebih lanjut dengan menggunakan parameter yang dikoreksi Terbanding, guna melihat lebih lanjut:

- Apakah jika IRR yang dihasilkan dibandingkan dengan WACC pembanding akan memberikan hasil yang menunjukkan suatu proyek dapat dilanjutkan?

- Berapa hurdle rate yang seharusnya dihasilkan jika parameter diterapkan secara konsisten? bahwa berikut ini Pemohon Banding melakukan simulasi perhitungan IRR vs WACC dengan menggunakan hurdle rate baik menurut versi Terbanding untuk melihat apakah penggunaan hurdle rate ini dapat menutupi biaya investasi (modal);

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelum konsep dasar capital budgeting khususnya terkait dengan analisis IRR dan WACC adalah kelayakan berinvestasi diukur apabila IRR lebih tinggi dari WACC dimana diartikan bahwa nilai sekarang dari arus kas yang akan diperoleh dimasa datang adalah sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut (titik impas/breakeven point). Sebaliknya jika IRR lebih rendah dari WACC maka diartikan bahwa nilai sekarang dari arus kas yang akan diperoleh di masa yang akan datang lebih kecil dibanding biaya yang dikeluarkan untuk mendanai investasi tersebut, sehingga dapat menyebabkan kerugian;

IRR Vs WACC berdasarkan parameter yang digunakan oleh Terbanding:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding akan menyajikan simulasi jika kebijakan harga transfer (hurdle rate) yang digunakan oleh Terbanding diuji dalam penerapan metode transfer pricing yaitu Metode Lainnya menggunakan analisis perbandingan IRR dan WACC;

Parameter yang digunakan Terbanding untuk menghitung hurdle rate.

ParameterNilai
aNPV of Original Investment0,7051
bTarif pajak Swiss0,085
cTarif depresiasi0,167
dEstimasi tingkat inflasi0,03
eWACC setelah pajak0,11
fReal Cost of Capital0,02
gHurdle rate0,1918

Parameter yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung pendapatan setelah pajak tahunan berdasarkan hurdle rate Terbanding yang akan digunakan sebagai input dalam model arus kas yang didiskon untuk menghitung IRR.

Pos-posCatatanValue
Biaya peralatan(a)USD 100
Umur aset yang digunakan (dengan asumsi book life dan tax life adalah sama)(b)6 tahun
Tarif pajak Swiss(c)8,50%
Depresiasi tahunan(d) = (a)/(b)16,67
Hurdle rate(e)0,1918
Biaya sewa tahunan(f) = (a)*(e)19,18
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan(g) = (f) - ((f)-(d))*(c)18,97

Perhitungan IRR berdasarkan hurdle rate Terbanding.

Pos-posNilai
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 1USD 18,97
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 2USD 18,97
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 3USD 18,97
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 4USD 18,97
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 5USD 18,97
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 6USD 18,97
IRR (trial and error berdasarkan rumus IRR pada spreadsheet3,82%
excel untuk mendapatkan nilai NPV sama dengan 0)
Total NPVUSD 100
Pengeluaran pertama (biaya peralatan: Tabel 11 – poin (a))USD 100
Perbedaan antara NPV dan pengeluaran pertamaUSD 0,00

bahwa berdasarkan hal di atas, penggunaan hurdle rate Terbanding sebesar 0,1918 menghasilkan IRR sebesar 3,82%. Mengingat bahwa IRR 3,82% dan WACC menurut Terbanding sebesar 0,11 (11%) maka terlihat bahwa IRR Terbanding lebih rendah dari WACC menurut Terbanding, dan jika menggunakan WACC dari data Pembanding di dalam Dokumentasi Transfer Pricing yaitu sebesar 6.19%, IRR Terbanding tetap lebih rendah dari WACC pembanding;

bahwa maka dari sudut pandang penganggaran modal penggunaan hurdle rate yang dihitung berdasarkan parameter yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat menutupi biaya modal (yaitu, WACC) atau hasil minimum yang diharapkan dari sumber dana untuk membiayai proyek. Sehingga hurdle rate yang dibuat Terbanding tidaklah realistis dari sudut pandang capital budgeting; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa dalam perhitungan hurdle rate tersebut baru mempertimbangkan biaya depresiasi aset dan biaya dana (cost of capital) namun belum memperhitungkan biaya-biaya lain seperti biaya pemeliharaan aset maupun biaya administrasi yang harus ditanggung oleh HWG dalam kegiatan sewa aset. HWG bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan aset-aset yang disewa. Ketika terdapat kerusakan pada aset yang disewa Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat mengembalikan aset tersebut kepada HWG dimana HWG kemudian akan memberikan aset baru untuk disewakan sebagai gantinya;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan simulasi di atas, penggunaan hurdle rate berdasarkan parameter Terbanding oleh karena itu tidak sesuai karena tidak akan menutupi biaya modal yang digunakan untuk membiayai proyek. Dalam situasi yang sebanding, investor pihak ketiga tidak akan mau berinvestasi dalam proyek yang tidak akan menghasilkan pengembalian minimum yang setidaknya dapat menutupi biaya investasi dalam proyek tersebut;

Perhitungan hurdle rate jika parameter real cost of capital diterapkan secara konsisten oleh Terbanding:

Bahwa selain perhitungan IRR Vs WACC di atas, Pemohon Banding juga melakukan analisis lebih lanjut berapa hurdle rate yang seharusnya dihasilkan jika parameter diterapkan secara konsisten dengan menghitung real cost of

capital dengan memperhitungkan 129actor inflasi 3% dan bukan menggantinya menjadi 2% sebagaimana Terbanding lakukan.

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas real cost of capital merupakan WACC yang difaktorisasi dengan inflasi yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

(𝟏𝟏𝟏𝟏 +𝑾𝑾𝑾𝑾𝑾𝑾𝑾𝑾𝑪𝑪𝑪𝑪𝑪𝑪𝑪𝑪 𝒄𝒄𝒄𝒄𝑹𝑹𝑹𝑹𝒄𝒄𝒄𝒄𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝒆𝒆𝒆𝒆 𝑷𝑷𝑷𝑷𝑹𝑹𝑹𝑹𝑷𝑷𝑷𝑷𝑹𝑹𝑹𝑹𝑷𝑷𝑷𝑷) bahwa se𝑹𝑹𝑹𝑹hi𝑹𝑹𝑹𝑹n𝑹𝑹𝑹𝑹gg𝑹𝑹𝑹𝑹 a𝒄𝒄𝒄𝒄𝒄𝒄𝒄𝒄ji𝒄𝒄𝒄𝒄k𝒄𝒄𝒄𝒄a𝒄𝒄𝒄𝒄T𝒐𝒐𝒐𝒐e𝑪𝑪𝑪𝑪rb𝑹𝑹𝑹𝑹a𝑪𝑪𝑪𝑪n𝑪𝑪𝑪𝑪d𝒄𝒄𝒄𝒄i𝑹𝑹𝑹𝑹n𝑹𝑹𝑹𝑹g=men(g𝟏𝟏𝟏𝟏+g𝒄𝒄𝒄𝒄u𝑪𝑪𝑪𝑪𝒕𝒕𝒕𝒕n𝒕𝒕𝒕𝒕a𝑷𝑷𝑷𝑷k𝑹𝑹𝑹𝑹a𝒄𝒄𝒄𝒄n𝑪𝑪𝑪𝑪𝒕𝒕𝒕𝒕𝒐𝒐𝒐𝒐W𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹𝑹A𝒄𝒄𝒄𝒄𝑪𝑪𝑪𝑪C) C −se𝟏𝟏𝟏𝟏besar 11% dan sepakat dengan Pemohon Banding terkait dengan tingkat inflasi 3% maka seharusnya Real Cost of Capital menjadi sebagai berikut:

= 0,077 (𝟏𝟏𝟏𝟏 +𝟎𝟎𝟎𝟎,𝟏𝟏𝟏𝟏𝟏𝟏𝟏𝟏) bahwa dengan real cos𝑹𝑹𝑹𝑹t 𝑹𝑹𝑹𝑹of𝑹𝑹𝑹𝑹c𝑹𝑹𝑹𝑹a𝒄𝒄𝒄𝒄p𝒄𝒄𝒄𝒄it𝒄𝒄𝒄𝒄a𝒄𝒄𝒄𝒄l s𝒄𝒄𝒄𝒄e𝒐𝒐𝒐𝒐b𝑪𝑪𝑪𝑪es𝑹𝑹𝑹𝑹a𝑪𝑪𝑪𝑪r𝑪𝑪𝑪𝑪0𝒄𝒄𝒄𝒄,𝑹𝑹𝑹𝑹0𝑹𝑹𝑹𝑹77=m(𝟏𝟏𝟏𝟏a+k𝟎𝟎𝟎𝟎a,𝟎𝟎𝟎𝟎p𝟎𝟎𝟎𝟎e)r−hit𝟏𝟏𝟏𝟏ungan hurdle rate menjadi sebagai berikut:

Simulasi Perhitungan

ParameterSimulasi jika menggunakan
WACC 11% tetapi
penghitungan RCC
menggunakan formula
a.NPV of original investment0,7051
b.Federal Corporation Tax Rate0,085
c.Economic Depreciation Rate0,1667
d.Expected Inflation Rate0,03
e.After-Tax WACC0,11
f.Real Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0777
g.Hurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])25,14%

bahwa dari perhitungan di atas Hurdle rate Terbanding yang dihasilkan jika real cost of capital diterapkan secara konsisten adalah sebesar 25,14% dimana lebih besar dibandingkan Pemohon Banding yaitu 23,66%. Dalam kata lain, biaya sewa yang dikenakan kepada Pemohon Banding justru seharusnya lebih besar dari yang ada saat ini;

bahwa penjelasan tersebut di atas dan bukti-bukti pendukung terkait, Pemohon Banding meminta dengan sangat kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi

penyesuaian fiskal positif sebesar USD3.790.575,00 yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan untuk keseluruhannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.790.575,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. biaya agent fees & commissions sebesar USD 605.972,00

2. biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00

3. intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00 bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing rincian koreksi adalah sebagai berikut:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD 605.972,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas biaya agent fees & commissions sebesar USD605.972,00 yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena dasar hukum koreksi biaya agent fees & commission diantaranya adalah didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPh, PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang merupakan ketentuan mengenai transaksi hubungan istimewa, sedangkan transaksi Pemohon Banding dengan PT Imeco Inter Sarana merupakan transaksi dengan pihak independen;

bahwa berdasarkan keterangan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan klarifikasi kepada Terbanding dan terbukti bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa Terbanding menyatakan untuk memastikan eksistensi suatu jasa yaitu penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan adalah apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi;

bahwa menurut Pemohon Banding PT Imeco Inter Sarana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada pelanggan yang bergerak dalam sektor hulu dan hilir migas, infrastruktur energi, industri pembangkit listrik dan industri proses. Selain itu, PT Imeco Inter Sarana juga memberikan jasa atau solusi berdasarkan kebutuhan pelanggannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya agent fees & commission yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana tersebut untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

1. Sales Representative Agreement antara PT Imeco Inter Sarana dan Pemohon Banding;

2. Invoices, Faktur Pajak, dan Commission Summary Report dari PT Imeco Inter Sarana;

3. Rekonsiliasi Invoice, bukti potong PPh 23 dan Tanggal Pembayaran atas transaksi dengan PT Imeco Inter Sarana;

4. Bukti Pembayaran atas Invoices PT Imeco Inter Sarana;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti di atas, Biaya agent fees & commissions yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana telah di dasarkan atas suatu perjanjian. Dimana berdasarkan Commission Summary Report dari PT Imeco Inter Sarana tersebut telah ditunjukkan perkembangan proyek-proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana sehingga dapat diyakini pekerjaan jasa tersebut telah dilaksanakan oleh PT Imeco Inter Sarana, yang kemudian telah disepakati oleh kedua belah pihak penghitungan komisi PT Imeco Inter Sarana yang akan ditagihkan;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak juga telah memeriksa alat bukti berupa Fakta Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dan dapat diyakini

bahwa atas transaksi Biaya agent fees & commissions telah dilakukan pemotongan/pemungutan dan pelaporan oleh masing-masing pihak, sehingga dapat diyakini bahwa atas Biaya agent fees & commissions tersebut telah dilaporkan sebagai penghasilan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya agent fees & commissions yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya agent fees & commissions sebesar USD605.972,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

2. Biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 366.036,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya- biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Anggota Grup Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, telah melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud

tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

NoDukungan fungsiNomor sub-akunElemen BiayaLawan transaksiNilai biaya /
(pendapatan)
yang dikoreksi
(dalam USD)
1Akunting / keuangan900229ABCS ChargeoutsHalliburton Worldwide Limited (Dubai)19.238,59
2Sumber Daya Manusia (“SDM”)900299GHAM AllocationHalliburton Energy Services Inc (AS)15.239,04
900396HR Global AllocHalliburton Energy Services Inc (AS)122.418,85
3Engineering900331Tech Internal AllcHalliburton Energy Services Inc (AS)46.106,68
900330Tech Over/Under AllcHalliburton Energy Services Inc (AS)9.402,63
900345Glb Pool Alloc RestdHalliburton Worldwide Limited Halliburton Energy Services Inc67.364,97
900215PSL Support AllocationAsia Energy Services Sdn Bhd202.647,98
900346GLB OH Dir Allo RestHalliburton Business Services Sdn Bhd3.342,19
4Teknologi Informasi (“TI”)900210IT AllocationPT Halliburton Indonesia211,94
900211IT RTO Allocation0,09
5Real Estat900200Overhead AllocationHalliburton Energy Services Inc Halliburton Worldwide Limited3.713,89
6Komunikasi900228Telephone & FaxPT Halliburton Indonesia2.634,62
7Kendaraan900205Pool Car AllocationPT Halliburton Indonesia31.981,62
8Akomodasi900231Employee HousingPT Halliburton Indonesia(16.240,86)
9Pemeliharaan900364Maintenance AllocPT Halliburton Indonesia PT Halliburton Logging Services Indonesia17.644,47
10Pelatihan900212Training AllocationPT Halliburton Logging Services Indonesia259,2
11Operasional900220Non-Deployed AllocPT Halliburton Logging Services Indonesia(160.390,28)
12Incidental900223Freight ExpenseHalliburton Latin America SRL460,56
TOTAL366.036,18

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya penyerahan intragroup services bertujuan untuk kepentingan efisiensi bagi perusahaan dan pihak afiliasi dalam sebuah grup usaha. Namun pada prinsipnya transaksi jasa antar pihak dalam satu kepemilikan harus memenuhi persyaratan antara lain jasa tersebut secara nyata merupakan kebutuhan Pemohon Banding bukan untuk kepentingan induk/afiliasi dan Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan melakukan jasa tersebut, secara nyata jasa tersebut ada, dan mempunyai manfaat ekonomis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan biaya FICO I/C Allocation yang merupakan biaya jasa antar group yang termuat dalam perjanjian Intercompany Services Agreement karena karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan keterangan berkaitan dengan jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi, antara lain berupa: Jasa dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa untuk membuktikan eksistensi pemberian jasa dan manfaat ekonomis dari jasa intragroup, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

a. Intercompany Services Agreement;

b. Sampel invoices terkait ABCS Chargeouts;

c. Sampel invoices terkait GHAM Allocation, HR Gobal Allocation d. Sampel invoices terkait Tech Internal, Tech Over/Under Allocation, Global Pool Allocation, PSL Support Allocation, dan Global OH Dir allocation;

e. Sampel invoices terkait IT Allocation dan IT RTO Allocation;

f. Sampel invoices terkait Overhead Allocation;

g. Sampel invoices terkait Telephone dan Fax;

h. Sampel invoices terkait Pool Car Allocation;

i. Sampel invoices terkait Employee Housing;

j. Sampel invoices terkait Maintenance Allocation;

k. Sampel invoices terkait Training Allocation;

l. Sampel invoices terkait Non-deployed Allocation;

m. Sampel invoices terkait Freight Costs;

n. Lampiran Dokumen Pendukung Sengketa – FICO allocation ;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sample contoh jasa intragroup yang diberikan berupa penjelasan jenis jasa dan perhitungan alokasi biaya beserta bukti pendukungnya;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya FICO I/C Cost Allocation yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan Pemohon Banding sehingga dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas eksistensi dan manfaat ekonomi atas Biaya FICO I/C Cost Allocation. Dengan demikian penjelasan para pihak terkait dengan kewajaran nilai biaya tersebut tidak relevan untuk diperiksa oleh Pengadilan Pajak karena bukan merupakan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga bukan merupakan sengketa banding; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD366.036,00 termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD366.036,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

3. Intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00 yang berkaitan dengan penyewaan equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Swiss;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksidan semata-mata hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding yaitu dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga Pemohon Banding tanpa disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran dari suatu transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (HWG) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pengujian tersebut adalah untuk menguji apakah hasil dari penerapan kebijakan harga hurdle rate tersebut sudah wajar atau tidak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak diketahui bahwa dalam menjalankan usaha untuk memberikan jasa ke konsumen Pemohon Banding, Pemohon Banding menyewa peralatan berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Worldwide GmbH yang berdomisili di Swiss;

bahwa menurut Pemohon Banding, tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan, termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak), yang disebut sebagai hurdle rate dengan perhitungan formula sebagai berikut:

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

bahwa menurut Pemohon Banding, dari formula diatas diketahui bahwa dalam menghitung hurdle rate, HWG hanya mempertimbangkan biaya real cost of capital (biaya modal) dan biaya depresiasi saja, dimana HWG tidak memperhitungkan

biaya-biaya lain yang mungkin timbul dari kepemilikan peralatan tersebut seperti biaya pemeliharaan, biaya penyimpanan (gudang) dan maupun tingkat laba. Dengan demikian, dari perhitungan formula hurdle rate tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan harga dengan hurdle rate hanya ditujukan untuk menutup cost of capital dan biaya depresiasi saja;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan nilai dari masing-masing parameter yang digunakan dalam formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di tahun pajak 2018 sebagai berikut:

ParameterNilai
NPV of original investment0,748
Federal Corporation Tax Rate (Tarif pajak perusahaan)0,171
Economic Depreciation Rate (Tingkat depresiasi)0,167
Expected Inflation Rate (Estimasi tingkat inflasi)0,03
After-Tax WACC (WACC setelah pajak)0,09
Real Cost of Capital0,058
Hurdle Rate / Lease Rate23,66%

bahwa dari formula tersebut diketahui Terbanding menghitung kembali formula perhitungan hurdle rate sebagai berikut:

Calculation of lease rate
Net Present Value of Original Investment0.7051
Federal Corporation Tax Rate0.085
Economic Depreciation Rate0.1667
Expected Inflation Rate0.03
After Tax WACC0.11
Real Cost of Capital0.02
Hurdle Rate0.1918

bahwa dari perhitungan formula menurut Terbanding di atas, Terbanding melakukan perhitungan perhitungan biaya Intercompany Leasing Cost sebagai berikut:

Agc Cost / DPP Lease62.521.003
Lease Rate menurut Pemeriksa19.18%
Intercompany leasing cost menurut Pemeriksa11.991.528
Intercompany leasing cost menurut Pemohon Banding14.810.095
Koreksi2.818.567

bahwa terkait formula perhitungan hurdle rate, diketahui terdapat perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

ParameterNilai MenurutNilaiSengketa
PemohonMenurut
BandingTerbanding
aNet Present Value of original investment0,7480,7051Terdapat sengketa
bFederal Corporation Tax Rate0,1710,085Terdapat sengketa
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167Tidak terdapat sengketa
dExpected Inflation Rate0,030,03Tidak terdapat sengketa
eAfter-Tax WACC0,090,11Terdapat sengketa
fReal Cost of Capital0,0580,02Terdapat sengketa
gHurdle Rate / Lease Rate23,68%19,18%Terdapat sengketa

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut terjadi karena pertimbangan profesional (Professional Judgement) sehingga analisa tersebut tidak bersifat mutlak dan langsung menjadi koreksi;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam melakukan koreksi transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding mempunyai wewenang untuk menghitung ulang kewajaran transaksi tersebut dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang mengubah perhitungan formula tarif sewa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 diketahui Pemohon Banding telah melakukan

analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Intercompany leasing cost sebesar USD 2.818.567,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.790.575,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penghasilan Neto:
1. Penyesuaian Fiskal Positif3.790.57503.790.575

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD(3.608.924)
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD3.790.575
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD(7.399.499)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto(7.399.499)
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak(7.399.499)
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
5Kredit Pajak1.107.405
6PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar(1.107.405)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(1.107.405)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020, atas nama PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, Setu – Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD1.107.405,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., M.Si. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., M.Si.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.