4) bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa jenis jasa yang diberikan oleh Imeco adalah sebagai berikut:
No. | Jasa yang diberikan | Manfaat yang diterima oleh Wajib Pajak '—
1 PT. Imeco bertindak sebagai agen penjualan | Wajib Pajak akan lebih efisien dan efektif dalam
Wajib Pajak, yang akan mengumpulkan | menjalankan operasinya dengan cara mendelegasi pesanan. menjelaskan kepada pelanggan | kegiatan tersebut kepada PT. IMECO untuk mendapatkan terkait pengoperasian produk Wajib Pajak | lebih banyak pelanggan. Wajib Pajak juga akan dengan benar, melakukan perjalanan ke | mendapatkan keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi
! seluruh Indonesia dan berhubungan dengan | dan adanya jaringan PT. IMECO di pasar lokal tanpa pelanggan yang sudah ada saat ini dan | harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih lagi untuk
-calon pelanggan. fungsi penjualan dan pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.
2 PT. IMECO akan bertindak sebagai | Wajib Pajak akan memiliki otonom yang lebih besar dalam penghubung Wajib Pajak dalam menjaga | menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan hubungan yang harmonis dengan pelanggan | layanan dukungan jasa migas, sementara PT. IMECO dan antara dealer dan distributor, yang | akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan mungkin memiliki hak penjualan atas produk | dengan para pemangku kepentingan dari Wajib Pajak.
Wajib Pajak Wajib Pajak akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam mempekerjaan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasaran.
3 PT. IMECO akan mengirimkan laporan | Wajib Pajak akan memiliki akses terhadap informasi yang bulanan saat diminta oleh Wajib Pajak | tersembunyi karena PT. IMECO merupakan titik kontak mengenai informasi yang didapat dari | dengan pelanggan Wajib Pajak. Dengan ini. Wajib Pajak pelanggan. akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan yang diberikan oleh PT IMECO.
14 PT IMECO akan membantu Wajib Pajak | Seperti yang disebutkan di poin 1. PT IMECO memiliki
: dalam berurusan dengan berbagai | pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai i Departemen Pemerintah Indonesia. seperti | bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Wajib dukungan di bea cukai, impor dan ekspor | Pajak akan menerima bantuan dalam menangani kasus- peralatan dan bahan, pajak, hubungan | kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan pekerja, ijin kerja dan visa. kasus hukum yang non-rutin. Apalagi sebagai perusahaan multinasional yang besar PT IMECO akan membantu
Wajib Pajak untuk focus dalam menjalankan bisnisnya sementara PT IMECO akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan i - mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Wajib Pajak karena harus mengurus masalah-masalah tersebut.
5 PT IMECO akan bekerja sama dengan | Seperti yang disebutkan di poin 2, Wajib Pajak akan dapat pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang | lebih focus dalam menyampaikan jasa kepada pelanggan akan diberikan kepada PT IMECO dari waktu | yang ada saat ini. PT IMECO akan bertindak sebagai wakil ke waktu oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak akan mengelola hubungan dengan pelanggan.
5) bahwa untuk memastikan eksistensi suatu jasa yaitu Penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan adalah apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi, diantaranya:
- adanya kontrak pemberian jasa;
- adanya bukti pelaksanaan jasa yang telah dilakukan dengan cara membuktikan adanya keterlibatan langsung pemberi jasa;
- adanya tagihan, perhitungan dan bukti pembayaran jasa sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati;
6) bahwa berkaitan dengan imateri sengketa keberatan berupa biaya agent fees & commissions sebesar US$ 605.972,00 Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor UND-