Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-000381.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000381.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000381.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. TB Simatupang - 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur dalam hal ini diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Iwan Setiawan

Jabatan: Export Import Specialist,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,/ 197406131994021002,,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance / 198702212010121005,,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2162/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 445/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0023/DIST/MCLS/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00245/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga297.222.000 0 0 0 32.694.000 0 7.430.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan337.346.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0023/DIST/MCLS/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0023/DIST/MCLS/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024, pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No. SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024 dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp337.346.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) (Sesuai Bukti NTPN terlampir);

B. SEGI MATERIAL

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUMHS).

2. Berdasarkan KUMHS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Pemilihan HS Code produk PT MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yg sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 017848 tertanggal 10 Januari 2023, untuk seri item 18, 19, 23, 24, 28, 29, 34, 35, 37, 39, 53, 54, 73, 74, 79, 89, 100, 115, 119, 120, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 144, 145 merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk

keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan dokumen PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

Penelusuran Kode BTKI 2022

Kede HS .

Uraian Barang wl

Descnptian of good bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-

1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil.

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.: SPKTNP- 1941/KPU.1/2024 tanggal 21 Nopember 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00245/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 melalui Surat nomor 0023/DIST/MCLS/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat banding tersebut;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa kesalahan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan dalam PMK nomor 26/PMK.10/2022. Barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dan dikenai pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, berdasarkan aplikasi CEISA Impor diketahui Pemohon melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

HPP 12.543.319 6-055.000

APIL 81201998 10754

Peirasok Merck Keras. Frankfuder Str 250 $2295 Carmsladi Germeny

Invoice SS1S531647 2941-5022, $919529421 22-11-2022. 8519542797 30-11-2022. 9919551191 96-12- 2022. 9515559185 O7- 22125 95 8565231) 19-12-2022 9518553994 14-15-2023, 9619555539

$2925 9518505540 MI2C23. 6512591227 12-11-2925 9516662623 15-91-2023, 8514595551

13-9”-2123 95185125749 26-01-2023. 9515622747 OF- 02-2023. 9510632577 B2025 S819S 52570

22125 SO1GS2T TIT 6-02-2023, 95 looddS65 6-02-2027. 9518655923 22-02-2025 $919395527

02-03-2123 Sh1ssr soos 08-03-2925 SSissys22r 21-03-2095 95187259015 15-04-2025

SSIS 19016 5-04-2053, 9510765415 29-13-2625. 9516732529 18-04-2925 95182550 12-04 2023. SS15759305 19-05-2095 3519752569 04-05-2073, 95 5768720 16-15-2023, 9518779277 25-

O5-2023, 8510506392 15-06-2925 9518815189 22-95-2022, 95 loo 6181 22-06-2023 9615826007

25-00-2725 S81S826005 29-06-2123 SS1se55409 20-07-2095 9518864099 27-07-2025

5515974553 FBZ025. 9510074556 992125 95 9885070 11-00-2925 95 3805512 19-08-2023.

EL DEFRACCCOO0S 392 94-12-2622. DESRA09I99905371 11-12-2022. DEFRAII90005468 22-12-2027

DEFRACCOO0I554a 17-"2-2922 DEFRACOON0I5635 22-°2-2922 DEFRACHOOII57 15 27-12-2022

DEFRACGOOOISG92 27-°2.2922 DEFRAIIOOONSEG? 15-01-2023. DEFRAI990005503 25-041- 2023. DEFRAGGOCCOSS74 03-02-2023. DEFRAISIOOOS 870 14-02-2023, DEFRAQOOIIOEG0GS O7-

02-2023, DE-RAOIII005 69 37-02-2073. DSFRAQUOIII6292 24-02-2025 DEFRAMIOIII62 14

25-07-2725 DEFRACCOO005492 03-03-2925 DEFRACON00IS594 13-03-2025 DEFRACOOOI 8754

24-03-2725 DEFRAGGOO00S916 01-04-2925 DEFRACON0007 153 23-04-2925 DEFRACOOIII7I356

23-04-2125 DEFRAGGQOO0TIO1 25-04-2925 DEFRAGIN0INTZ5SS 29-04-2925 DEFRACQOOI IF 557

19-05-2725 DEFRACCOOO0TS 74 12-05-2925 DEFRACON0007623 25-05-2925 DEFRACOOOI IF 722

02-06-2925 DEFSAOCCC007395 23-36-2025. DEFRAIOQOOC8CS2 28-08-2023. DESRSOIN IN 17

07-97-2123 DEFRAGGOO008S35 29-07-2925. DEFRACON00I5395 04-93-2925 DEFRACOOII 84509

13-08-2725 TEFRADI00008S34 21-03-2125 DEFRAIOOOCC 8658 25-03-2025

Fasilitas -

Pelayanan Jalu" Hijau (HP)

Seri So. Tal . Pemiehanan pap an | pale MA

39 52. “Deane te] yess 2.6275 11295

3: det

— Penelitian dar penetapancelah selesai dilakusan Del system aada Spl kas Pelavacan CEISA Impor

- Tidak terdapal fasilitas lain selain yang diberitah.ikan I2"sebut ci atas

— Tidak ferdapal LPFT

- Tidak terdapal LPFFMS

— Tidak terdaral SPTHP.

2. bahwa berdasarkan penelitian, terdapat kesalahan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan dalam PMK nomor 26/PMK.10/2022. Barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%;

3. bahwa atas penerbitan SPKTNP nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 Pemohon diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp337.346.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

D. ANALISIS

1. bahwa yang pokok permasalahan adalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp337.346.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);

2. bahwa Pemohon dalam surat bandingnya huruf B menyebutkan: Bahssa yang menjadi pokok sengketa daiam banang ini adalan mengenai penerbitan SPKTNP-

1941/KPU,1/2024 Tanggal 21 Nopember 2624 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarne Hatta.

Bahia dengar diterbitkanrya SPKTNP tersebut, kami merasa keberatan cengan alasan sebagai berikut:

i, HS Code suatu barang yang kami irformaesikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM

2. Berdasarkan KUM HS 1 Jus. sa” Bagan. Seb cer Sun-bep oimabsuc ar bere untuk memrertuc|er veferernsi sata: UrtLs baper Lan TAX L - as fear haus otentl. a> cercasas ar La ar vars tercapet calere pos aa" bergegs Catetsr Eegier ste. Sec .arc cecbecac certs cerdssacter Peranan cere ut

7 g@ie-er penata, Catster terahir tice) ~wenectirar ec

3, Pemilthan HS Code produk PT, MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yg sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator;, Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan & digit HS Code sesuai dengan regulasi di Inderesia

4 Untuk pemiihan HS Code 3822.90.90 di PemberitahLan Import Barang (PIB) dengan ramar pendaftaran 017848 tertanggal 10 Januari 2023, untuk seri item 18, 19, 23, 24, 23, 29, 34, 35, 37,

39, 53, 54, 73, 74, 79, 89, 100, 115, 119, 120, 126, 127, 123, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 144,

145 merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 35 (Produk Kimia!, catatan 2-fA) A) Untuk keperluan pcs 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berati bahan referers yang ciseta Jergan sertifikat yarg menun'ukkan ria dari sirar bahar bersertifikat tersebut. Tetede yang cig.rakan untik menentukan nlai-nlai tersebut can sera'ar kepastian yarg terkat dengan tap riai serta yang cocok urtuk Kecerluan anal sa. kajoras' atau referens, IBI Dengar persecualian cari prcduk cade Bab 28 ata. 29, untuk kasfkas da" bahar referers bersertfkat, pos 38.22 harus cidanu Uxar daripada pos larrva caam Kovenk atas iri,

Serirgga AS coce yg saling sesua agalah 3622.90.90, Disamping tu sesua cergan doc.ment PIB terampr, ni sikah dtentuker cari sebelum adarya BKI 2022, Sebeumrya kar merggurakan HS

Code 35230050 sesua dangan BTK: 2017 <areng precuk-psoduk ri acaan procux bahar “efarersi bersettifikar vg d sunakan dalam proses Analisa Laboratorium, Seteah adarye BTKI 2022. «ari meak.kan proses peninjauan <embal sesué arahan car INS\Y merggunakar Tabel <orelas AHTN 2021 ci website INSW. dimara untuk FS Code 38220090 karya dixorelasikar urtuk HS Code

25229085, dan ses.al dergan cesxrpsrva yaru Reagen cagrosa ara aboratorum lair -lain varg tidak tercantum fungsirya di FS Coce 3822 lairrya,

Penelusuran Kode BTKI 2022

Kode HS sep aran

Uraiar Barang Le adele

Description of good

3. bahwa menanggapi alasan Pemohon tersebut dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

1) bahwa Importir sebagai Importir Produsen (MITA) melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, tidak terdapat fasilitas yang diberitahukan pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HP). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir;

2) bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka (1) di atas;

b. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa;

HFPP (2.545.319 5-053 290

APIU R120 IIS 107 o4

Peirasok Merck Kea. Frankfuder Str. 250 32285 Garnataci Germany

Invoice SS1S551647 22411-2022. 5519529421 2241-2022, SS1s5237OF 30-11-2022. 8519551191 J6-12- 2022, 9515559185 07° 22999 050565230 19-12-2027 9518583994 14-12-2022) 6519535550

Si2025 9518555540 G1-2023. 5518591227 12-01-2025 9515562623 1611-2023, 2815595551

73-07-2925 5518512739 26-01-2023, 9510623747 02-02-2023. 9518632577 BS2025 S818552570

BA2I25 3818627727 US-02-2023, OS No SES 6-02-2022, 95136532322 22-02-2023 SS Ss55527

02-03-2925 S$678875002 08-03-2925 §$84569522F 21-03-2025 6515725015 13-04-2025

SO1Sh 16015 IS-04-2023, 95157C5415 20-15-2023, 9918732529 18-04-2925 So48r ssc 12-04.

2023, S819 759505 1405-2025 3515752563 O4-05-2023, 95 ORR TZ 16-15-2023, OST B7 e827? 25-

Q5-2023. 3519906392 15-05-2925 9518816180 22-06-2022. 95 lo 6161 22-06-2023 8515828007

25-06-2925 9518328000 29-06-2025 9919855499 20-07-2025 sh18e6400o 2°-[ 7-225

9513374555 182023, 0510074556 29/2723 05 8005070 11-00-2123 95 28895912 16-08-2023,

EL DEFRACCCO00S392 04-12-2622, DEFRA0I99908371 11-12-2022. DEFRAIII0005468 2212-2922

DEFRSOCO0095543 17-"2-2922 DEFRACO00095853 22-°2-2022 DEFRACOOOIIS? 15 27-12-2922

DEFRSOOOOOI5SAT 27-"22I22 DEFRAJOO00S307 15-01-2023. DEFRAIIIOOOSI03 25-11- 4025, BEFRAGQQOONESS74 03-02-2023. DEFRAIIIO0053870 44-62-2023, DEFRAOONOI6069 07-

02-2023. DE-RAQIIIO0G 69 77-02-2003, DEFRAOON SRS 21-02-2025 DEFRACIONIIS2 14

28-02-2923 DEFRACCOO008492 03-03-2923 DEFRACOON0IS594 13-03-2095 DEFRACIONIIS7S4

2403-2925 DEFRACCO0005915 01-04-2925 DEFRACOONOIT 155 23-04-2095 DEFRACOOOI IGS

23-04-2925 DEFRACCO0007991 23-04-2925 DEFRACOOO0I7 250 25-04-2095 DEFRACHOOIITS27

78-05-2925 DEFRACC000074?4 12-05-2725 DEFRACOOO0I S25 25-05-2025 DEFRAGOODI I 22

02-06-2925 DEFSA9CCC0073295 23-06-2025. DEFRADOONOC8ES2 2005-2023, DETRAIIIO009 17

07-97-2125 DEFRACC00003555 29-07-2925 DEFRACOON0I83953 04-00-2025 DEFRAGIO0IIS499

13-95-2123 CEFRATIOOOC S384 21-08-2925 DEFRAQOOOC 8658 25-08-2025

Fasilitas -

Pelayanan Jalu" Hijau (HP!

Sa'i Sot Tal . Pembebanan

AA [Bee | eee PA Lo

$9 53, “eeemeg22 | nes5igiI GT Isfi3 os oF

— Jenelitian der pengtapan telah selesai dilakucan a el system dada Apl kas Pelayanan CEISA Impor

— Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan 12 "sebut ci atas

— Tidak ferdapal LPFT

- Tidak terdapat LPPH?

- Tidak ferdacal SFETNP.

(2) Hasil Identifikasi dan klasifikasi barang;

a) Sesuai hasil penelusuran pada laman diketahui bahwa

- https://karya.brin.go.id/id/eprint/2493/1/PROSIDING_S.T UNING_PSTA_ 2013.pdf Untuk menjamin suatu hasil pengujian agar mampu tertelusur, digunakan suatu bahan acuan atau reference material (RM). Bahan acuan adalah bahan yang homogen dan stabil yang satu atau lebih sifat- sifatnya telah diukur dan data diperoleh dengan akurat. Bahan acuan yang bersertifikat (Certified Reference Material = CRM) ialah bahan acuan yang homogen dan stabil yang satu atau lebih sifatnya telah dikarakterisasi dengan prosedur yang valid secara metrologi disertai dengan sertifikat yang menyatakan nilai dari sifat tersebut, ketidakpastiannya dan ketertelusuran metrologinya;

- https://en-m-wikipedia- org.translate.goog/wiki/Certified_reference_materials?_x_ tr_sl=en&_x_tr _tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

Certified reference materials (CRMs) are 'controls' or standards used to check the quality and metrological traceability of products to validate analytical measurement methods or for the calibration of instruments. A certified reference material is a particular form of measurement standard;

- https://genecraftlabs.com/apa-itu-reagen/

Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkanpadasebuahcampuranuntuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non-organik yang bersumber dari zat artifisial. Pengertian reagen sering disamakan dengan pengertian reaktan. Padahal, kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Reagen digunakan untuk mengikat sesuatu dan memicu reaksi sedangkan reaktan mengkonsumsi campuran untuk kemudian

memutuskan atau menghasilkan sebuah rantai ikatan yang baru. Singkatnya, reagen adalah sebuah katalis dan reaktan adalah substrat dalam reaksi itu sendiri;

- https://www.merckgroup.com/id-id/company/who-we- are/pt-mcls.html PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES merupakan perusahaan bergerak di bidang penyediaan material-material laboratorium terbaik di kelasnya serta teknologi dan pelayanan untuk mendukung para ilmuwan, rekayasawan, dan analis laboratorium;

- https://genecraftlabs.com/apa-itu-reagen/

Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkanpadasebuahcampuranuntuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non-organik yang bersumber dari zat artifisial. Pengertian reagen sering disamakan dengan pengertian reaktan. Padahal, kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Reagen digunakan untuk mengikat sesuatu dan memicu reaksi sedangkan reaktan mengkonsumsi campuran untuk kemudian memutuskan atau menghasilkan sebuah rantai ikatan yang baru. Singkatnya, reagen adalah sebuah katalis dan reaktan adalah substrat dalam reaksi itu sendiri;

- https://www.merckmillipore.com/ID/id/products/vMqb.qB. GdEAAAE_Mh d3.Lxj,nav

Pengidentifikasi produk Pengidentifikasi produk an " Larut ws untuk senentuan :amlzh iodin hara sscuk ! Larutan 3 COD ustak 21549 2.85 ml per

CICI) = 0. mod Ttraurk penentuan Spectroquant’®

Nery Sora Fa tbe2 hover Produc Ha Bai

Tokek Fa LHO naa Ke kata 9g "16630

Mar MI ore Pera + Mlicors

JA DATE RE fl 1 THD5-L6AG-P998-60H

Vere SIAL Lo Dengan Sat naga Woes Rena SEACH horor REACH | Arngak riada er suat. aresaras homo Regerag REACH ra [hat bab 3.

Penggunaan yang relevan dari bahan atau campuran yang diidentifikasi dan Penggunaan yang relevan dari bahan atau campuran yang diidentifikasi dan penggunaan yang disarankan terhadap penggunaan yang disarankan terhadap

Dengauneer yang Reacer ok acalsis Pengguraer yang + eager untuk ane 35 ce cartfiikasi ratiderti*eas

Pengidentifikasi produk hara produc * COD Cell Test iHc-Tee) Metode: fotometri

100 - 1500 mg/l Spectreguant £.

hover Produk Han RE ho kata og 1 109772

Mera | Ma hence REACT Do Ten Tara nan precavas., homor Registrasi 2EACH

Penggunaan yang relevan dari bahan atau campuran yang diidentifikasi dan penggunaan yang disarankan terhadap

Penggunaan yang | Reagent, TA IS taridantificac:

Pengidentifikasi produk

Warna srocuk Tetramethy!|benzidine solution untuk deteksi klorin

Nemor Fred. 1.08475

No katalag 1 108475

Merex Mi lipore

UFI XS¥C-7589-19SH-QJHY

Nemar REACH Produk “i adala" s.ati prepar2si, Nomar Registrasi REACH

Ikat cab 3,

Penggunaan yang relevan dari bahan atau campuran yang diidentifikasi dan penggunaan yang disarankan terhadap

Perggusaan yars | Reacen untk ana ‘sis ter dent eas:

- https://www.praktika.co.id/product

Merck SILICA GEL 60 F254 25 TLC ALUMINIUM SHEE

Asendisa has lensumable

P Kana 1 lremica Reagent “na 2 thin Lave Can ys Le

SKE TOs

Merck NITRATE Tes] Q.1- 29.0 MG/LNO3-N 90 a edan tu

Merck COD CELL TEST (HG-FREE) 100 - 1500 MG/L

Merck PH INDICATOR SOLUTION PH 9-13 WITH COLOU a Sue ps St sternal a 23 SS Do MET SESI

#5, ak “pe > Test ku Fears

9 [a ; oa ie

Merck Zinc Test 100 TESTS

—A : Soencing Teo: Consumable po | Catagory > Chemical Reagan:

£ tapa Type Test Kit Reagent

: ln Sku 779530001 b) Catatan 2 Bab 38 menyatakan;

A. Untuk keperluan pos 38.22 istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian

yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa kalibrasi atau referensi;

B. Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29 untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

c) Explanatory Notes edisi bahasa Inggris; Halaman VI-3822- 3,With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature;

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following :

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined ( e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain prop These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority;

Sesuai identifikasi barang diketahui bahwa barang impor berupa “1.14539.0495 COD SOLUTION B F. MR 1500 495 ML (INV:9518376746)13X495ML" dan seterusnya adalah reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung dan bukan merupakan Certified Reference Materials (CRM),

barang tersebut lebih tepat di klasifikasikan sebagai berikut; Bagian VI Produk Industri Kimia Atau Produk Industri Terkait Bab 38 Aneka produk kimia:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat;

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak:

3822.19.00 - - Lain-lain:

c. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

(1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan; Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang;

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko;

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau (2) nilai pabean;

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

(3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan

pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

BTKI 2022 sangan gisgrcag ata. Ahsatorus paca sahan pes ang pause 12k. | lane eta’, merger ov ether or nat o> a gasing, whether aan out uc ir

Jisi@sean ta ami penuh «di maucur Seek the fonts

BOR | --Untuk aaa ++ Farmaiera i

JAPAN EL |. Upk Ika dav cargaet ainevs jang diulaken och n,amt genus | -- For Zea avd other d’seasag tensviitec by a2squczes af che cergs i

Laga herES

2321505 | -- Lain gi 2 its Kn d. Sesuai uraian tersebut di atas bahwa;

- Importasi yang dilakukan Importir, tidak terdapat fasilitas yang diberitahukan;

- Barang impor berupa berupa “1.14539.0495 COD SOLUTION B F. MR 1500 495 ML (INV:9518376746) 13X495ML" dan seterusnya adalah reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung dan bukan merupakan Certified Reference Materials (CRM), barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

- Pos tarif tersebut ditetapkan pembebanan tarif preferensi sebesar 673308 ! 18-63-2022 3822.19.00 10% (MEN) dst. sesuai KKPU

10%. sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut;

Berdasarkan hal-hal tersebut Importir telah salah dalam mengklasifikasikan barang impor yang mengakibatkan kekurangan pembebanan bea masuk, seharusnya pembebanan bea masuk sebagaimana diuraikan pada huruf d di atas, maka terhadap PIB tersebut di atas dilakukan penetapan kembali klasifikasi dan pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang;

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor yang mengakibatkan kekurangan pembebanan bea masuk;

2. bahwa Terbanding telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024; dan

3. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan klasifikasi sehingga kedapatan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

─ Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; ─ MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP-

1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-000381.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Merck

Chemicals And Life Sciences nomor 44 tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Esther Pascalina Ery Jovina, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. NIB;

Bukti P-5. BPN 08 Januari 2025;

Bukti P-6. PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-7. SPPB, Invoice, Packing List, Bill of Lading;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU;

Bukti T-2. Putusan Hakim an. PT Inaho Jaya Lestari nomor PUT-

007194.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

Bukti T-3. International Standard (ISO 17034);

Bukti T-4. Surat nomor S-6543/KPU.1/KPU.103/2024 23 Oktober 2024 hal

Surat Permintaan Data dan Dokumen

Bukti T-5. MSDS website spec, SNSU;

Bukti T-6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 52

Tahun 2019 Tentang Standar Ukuran Metrologi Legal;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis nomor SR-169/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 23 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 0023/DIST/MCLS/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp337.346.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 dengan alasan barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa atau laboratorium, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat. HS Code barang yang Pemohon Banding informasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS). Pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 (enam) digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 (delapan) digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia.

2) Barang a quo diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024, untuk barang yang diberitahukan pada pos HS 3822.90.90. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat atau reagen diagnostik dan pos tarif yang tepat, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
NoPIB No / tanggal
1017848 / 10 Januari 23 Pos 34, 35, 39, 53, 54HS 3822.90.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%
2039231 / 24 Januari 23 Pos 3
3039375 / 24 Januari 23 Pos 1, 48, 83
4053429 / 31 Januari 23 Pos 5, 6, 7, 8
5054941 / 31 Januari 23 Pos 19, 45, 53
6058852 / 02 Februari 23 Pos 8, 44, 47, 50, 51
7061634 / 03 Februari 23 Pos 41, 51
8080333 / 17 Februari 23 Pos 45, 52, 68, 69, 103, 104
9099024 / 28 Februari 23 Pos 54
10114276 / 08 Maret 23 Pos 1, 2, 3, 20, 61, 62
11124711 / 14 Maret 23 Pos 1
12125865 / 14 Maret 23 Pos 1, 3, 4, 50
13132864 / 17 Maret 23 Pos 51, 84
14153049 / 28 Maret 23 Pos 1, 2, 5
15166107 / 03 April 23 Pos 40, 41
16166130 / 03 April 23 Pos 7, 8, 31
17167894 / 04 April 23 Pos 20
18179954 / 11 April 23
NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
NoPIB No / tanggal
Pos 29
19197165 / 20 April 23 Pos 20, 22, 36, 54, 61
20231656 / 12 Mei 23 Pos 1, 96, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 113, 116, 120, 121, 123, 127
21251833 / 23 Mei 23 Pos 39, 40
22254769 / 24 Mei 23 Pos 10, 15, 30, 32
23257207 / 26 Mei 23 Pos 18, 63
24266313 / 30 Mei 23 Pos 25
25307627 / 21 Juni 23 Pos 10
26308770 / 21 Juni 23 Pos 25, 70
27316122 / 27 Juni 23 Pos 16, 17, 37
28325056 / 03 Juli 23 Pos 11, 23, 34, 48
29370311 / 25 Juli 23 Pos 5, 6, 7, 21, 41, 115, 120
30387409 / 01 Agustus 23 Pos 16, 19, 20, 65
31392195 / 03 Agustus 23 Pos 34, 43, 94, 95, 101
32425542 / 22 Agustus 23 Pos 2, 3, 8, 10, 44
33450373 / 04 September 23 Pos 18, 23, 36
34471266 / 14 September 23 Pos 12
35493551 / 27 September 23 Pos 6, 8, 9, 10, 11, 14, 16, 24, 30, 86, 87, 88, 92, 114, 130, 134
36513505 / 06 Oktober 23 Pos 43, 142, 144, 145

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, SPKTNP-

1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang, bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang dengan uraian berkesesuaian dengan data/ informasi yang tercantum pada commercial invoice dan packing list;

3.2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan

Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet (open source)

https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping %20Alkes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.3. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference- materials-ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi,

disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian,

dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan

demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the competence of reference material producers (ISO 17034):

• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous
and stable with respect to one or more specified properties, which
has been established to be fit for its intended use in a
measurement process
• Certified reference material (CRM) – Reference material
characterized by a metrologically valid procedure for one or more
specified properties, accompanied by a reference material
certificate that provides the value of the specified property, its
associated uncertainty, and a statement of metrological
traceability.
• Reference material producer (RMP) – Body (organization or
company, public or private) that is fully responsible for project
planning and management; assignment of, and decision on
property values and relevant uncertainties; authorization of
property values; and issuance of a reference material certificate or
other statements for the reference materials it produces.
….

3.4. bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.5. Menimbang, bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium.

A. KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang, bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran tertanggal 10 januari 2023 sampai dengan 6 oktober 2023, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Terdapat catatan bab yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu catatan 2 pada bab 38 sbb: 2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.6. bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi sebagai bahan referensi bersertifikat dan mengklasifikasikannya pada pos 38.22 (3822.90.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 halaman

VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or

laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support). Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation,neutralization,bindingofcomplement, haemagglutination, enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. bahwa struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 38.22 dengan uraian:

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

Terdiri dari 2 (dua) kelompok) barang pada level yang sama (takik satu) sbb:

Pada subposUraian subpos
3822.1:Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak,
3822.9:Lain-lain (merujuk pada uraian pos, kelompok lain-lain ini dimaksud untuk kelompok barang berupa bahan referensi bersertifikat)

Selanjutnya terdapat pengelompokan pada level kedua (takik dua) sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung,

olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria 3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus

Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain

- Lain-lain :

3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi

3822.90.90 - - Lain-lain

4.9. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dapat disimpulkan:

a. Terdapat frasa yang hilang pada subpos 3822.1 yaitu: “selain yang dimaksud dalam pos 30.06” b. Prinsip KUMHS:

- diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai ke KUMHS 6.

- Penetapan klasifikasi pada level pos menggunakan prinsip KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4

- pada umumnya barang-barang dapat diklasifikasikan dalam level pos cukup dengan menerapkan prinsip KUMHS 1.

- Penerapan pada level subpos menggunakan prinsip KUMHS 6 c. Pemohon maupun Terbanding menetapkan klasifikasi barang a quo pada level pos yang sama, yaitu pada 38.22, namun berbeda pendapat pada level subpos.

d. Penetapan klasifikasi pada level subpos sesuai Prinsip KUMHS 6 menyebutkan: bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

e. Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat 2 (dua) subpos dengan takik satu pada pos 38.22, maka uraian pada takik satu ini yang harus dipersandingkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, untuk barang a quo yang merupakan reagen diagnostic diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang pertama, yaitu 3822.1, dimana uraian subposnya telah menyebutkan dengan jelas (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak) dan dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang kedua, karena telah dapat diklasifikasikan pada takik satu yang pertama.

f. Untuk selanjutnya, baru penentuan klasifikasi pada takik kedua pada level yang sama, yaitu takik dua pada subpos 3822.1.

g. takik dua pada subpos 3822.1 tidak dapat dipersandingkan dengan takik dua pada subpos 3822.9 karena berada pada posisi kelompok barang yang berbeda h. Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1017848 / 10 Januari 23 Pos 34, 35, 39, 53, 54HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2039231 / 24 Januari 23 Pos 3
3039375 / 24 Januari 23 Pos 1, 48, 83
4053429 / 31 Januari 23 Pos 5, 6, 7, 8
5054941 / 31 Januari 23 Pos 19, 45, 53
6058852 / 02 Februari 23 Pos 8, 44, 47, 50, 51
7061634 / 03 Februari 23 Pos 41, 51
8080333 / 17 Februari 23 Pos 45, 52, 68, 69, 103, 104
9099024 / 28 Februari 23 Pos 54
10114276 / 08 Maret 23 Pos 1, 2, 3, 20, 61, 62
11124711 / 14 Maret 23 Pos 1
12125865 / 14 Maret 23 Pos 1, 3, 4, 50
NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
13132864 / 17 Maret 23 Pos 51, 84
14153049 / 28 Maret 23 Pos 1, 2, 5
15166107 / 03 April 23 Pos 40, 41
16166130 / 03 April 23 Pos 7, 8, 31
17167894 / 04 April 23 Pos 20
18179954 / 11 April 23 Pos 29
19197165 / 20 April 23 Pos 20, 22, 36, 54, 61
20231656 / 12 Mei 23 Pos 1, 96, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 113, 116, 120, 121, 123, 127
21251833 / 23 Mei 23 Pos 39, 40
22254769 / 24 Mei 23 Pos 10, 15, 30, 32
23257207 / 26 Mei 23 Pos 18, 63
24266313 / 30 Mei 23 Pos 25
25307627 / 21 Juni 23 Pos 10
26308770 / 21 Juni 23 Pos 25, 70
27316122 / 27 Juni 23 Pos 16, 17, 37
28325056 / 03 Juli 23 Pos 11, 23, 34, 48
29370311 / 25 Juli 23 Pos 5, 6, 7, 21, 41, 115, 120
30387409 / 01 Agustus 23 Pos 16, 19, 20, 65
31392195 / 03 Agustus 23 Pos 34, 43, 94, 95, 101
32425542 / 22 Agustus 23 Pos 2, 3, 8, 10, 44
33450373 / 04 September 23 Pos 18, 23, 36
NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
34471266 / 14 September 23 Pos 12
35493551 / 27 September 23 Pos 6, 8, 9, 10, 11, 14, 16, 24, 30, 86, 87, 88, 92, 114, 130, 134
36513505 / 06 Oktober 23 Pos 43, 142, 144, 145

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp337.346.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-1941/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. TB Simatupang - 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur;

2. Menetapkan barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp337.346.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding.;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.