Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-000378.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Sawit Kaltim Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000378.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 6 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sawit Kaltim Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 25 ayat (3); Pasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000378.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sawit Kaltim Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00268/207/18/725/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 Desember 2022
Tanggal Pengucapan
6 Oktober 2025