Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-000375.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Sawit Kaltim Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000375.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000375.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT KALTIM LESTARI, NPWP 02.380.067.5-725.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt.9, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, RT001 RW005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shyafril

Izin Kuasa Hukum: KEP-794/PP/IKH/2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKL.DIR.X/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/ 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/ 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Melani/ 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Eka Widy Hastuti/NIP. 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18767/PJ.07/2022 tanggal 5 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 683/PP/BR/2022 tanggal 02 Juni 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-67/WPJ.05/2022 tanggal 14 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 32/SKL.DIR.X/V/2022 tanggal 06 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.860.074.51812.957.074.518
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak22.844.887.98022.844.887.980
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah26.704.962.49835.801.962.498
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN9.097.000.0000
c. Jumlah seluruh penyerahan35.801.962.49835.801.962.498
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri386.007.4491.295.707.452
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.292.483.4079.281.876.205
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah9.292.483.4079.281.876.205
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan9.292.483.4079.281.876.205
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(8.906.475.958)(7.986.168.753)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya8.906.475.9588.906.475.958
4.Pajak yang kurang dibayar0920.307.205
5.Sanksi Administrasi:0
a. Bunga Pasal 13(2) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0920.307.205
g. Jumlah Sanksi Administrasi0920.307.205
6.Pajak yang masih harus dibayar01.840.614.410
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.860.074.518
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut22.844.887.980
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah26.844.887.980
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN9.097.000.000
c. Jumlah seluruh penyerahan35.801.962.498
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri386.007.449
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.292.483.407
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah9.292.483.407
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan9.292.483.407
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(8.906.475.958)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya8.906.475.958
4.Pajak yang kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi:0
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
g. Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Pajak yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar920.307.2050920.307.205
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan920.307.2050920.307.205
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.840.614.41001.840.614.410

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 (Cap harian pos 13 Januari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa atas permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalam pengajuan banding ini tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan hasil pembahasan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018;

LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, KPP Madya Balikpapan menerbitkan SuratPemberitahuanHasilPemeriksaandenganNomorPHP- 00239/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas koreksi pajak yang dilaksanakan oleh Pemeriksa melalui surat Nomor 018/SKL.DIR.X/XI/20 tertanggal 03 November 2020. Dalam surat tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah

menyampaikan ketidaksetujuan atas sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa KPP Madya Balikpapan tidak menyetujui tanggapan dari Pemohon Banding;

bahwa KPP Madya Balikpapan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 yang telah dicantumkan di dalam Berita Acara Hasil Pembahasan dan mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut dengan pokok sengketa koreksi “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” dan “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 melalui surat nomor 035/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menerbitkan Pemb- 395/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 039/SKL/DIR.X/XI/2021 tanggal 01 November 2021 dan tidak menyetujui hasil penelitian keberatan tersebut;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Desember 2021, Kanwil DJP Jakarta Barat menetapkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp1.840.614.410 (Jumlah pajak yang masih harus dibayar);

ALASAN DAN PENJELASAN PERMOHONAN BANDING WAJIB PAJAK Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak

No.Pos-Pos yang dikoreksiMenurut
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.860.074.51812.957.074.51812.957.074.518
2.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan9.292.483.4079.281.876.2059.281.876.205

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan maupun hasil pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa terkait koreksi reklasifikasi dari Penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp9.097.000.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding membeli CPO dari Bunge Agritrade S.A. dengan terms of delivery “CIF India”;

2) bahwa dalam mekanisme trading, barang komoditas dapat dijual oleh beberapa pihak dalam string yang sama dimana penjual dan pembeli hanya melakukan hedging atau lock position yang ada;

3) bahwa pembelian maupun penjualan barang yang ada dengan “CIF India” dimana dalam kontrak string, sebagaimana diatur dalam PORAM, merupakan penjualan sesuai terms of delivery dan tidak terikat dengan source/sumber dari barang tersebut;

4) bahwa dalam dokumen Invoice, Kontrak dan B/L, PT Sawit Permai Lestari menyatakan bahwa atas pembelian CPO tersebut dikirim kepada Bunge India Private, Ltd di India dengan Shipper Golden Agri International Pte Ltd. Dalam hal ini, tidak terdapat penyerahan oleh PT Sawit Permai Lestari dimana shipper maupun consignee dalam hal ini bukan PT Sawit Permai Lestari;

5) bahwa penjualan di luar negeri bukan merupakan objek PPN dan penyerahan yang terutang PPN serta yang harus dilaporkan dalam SPT

Masa PPN karena tidak terdapat PPN untuk penyerahan di luar negeri tersebut;

6) bahwa tidak ada penjualan ekspor sesuai dengan hasil penelitian keberatan dimana Pemohon Banding tidak pernah membayar Pajak Ekspor, Pungutan Ekspor BPDP maupun pelaporan ke instansi Bea Cukai untuk Form BC 3.0;

7) bahwa penyerahan di luar negeri adalah jelas bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

8) bahwa tidak terdapat penyerahan langsung yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding di dalam negeri dan jelas di dalam dokumen yang diberikan tersebut;

9) bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan secara langsung CPO tersebut di dalam negeri baik kepada Pemohon Banding maupun Golden Agri International Pte Ltd;

10) bahwa transaksi tersebut telah terjadi di tahun pajak 2017 dan tidak terdapat koreksi atas penyerahan tersebut. Dokumen pemeriksaan terkait dengan hal ini dapat dilihat di kertas kerja pemeriksaan tahun pajak 2017;

b. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti yang mempertahankan koreksi sebesar Rp10.607.202, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

b) Sebagaimana penjelasan Pasal 16F tersebut sebagai berikut:

- Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa;

- Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

c) Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2012 (PP-1/2012) mengatur sebagai berikut:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

d) Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada tim pemeriksa, seluruh Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual atau pemberi jasa tersebut;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 67/WPJ.05/2022 tanggal 14 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 Masa Pajak Juni 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Balikpapan Nomor LAP-00260/WPJ.14/KP.05/RIKSIS/2020 tanggal 10 November 2021;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang diterima KPPMadyaBalikpapanberdasarkanLPADNomorPEM- 05000812/WPJ.14/KP.0503/2021 tanggal 20 Januari 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021; ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.Pos-pos yang dikoreksiMenurut
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.860.074.51812.957.074.51812.957.074.518
2.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan9.292.483.4079.281.876.2059.281.876.205

1. Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.097.000.000

Dasar Hukum

Ketentuan Perpajakan yang Terkait

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat

dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Olah karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf a

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) huruf a.1.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

Pasal 17 ayat (3) huruf a.2.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I

Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

(1) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Lampiran I huruf c angka 1.4.2.1.

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, mengatur antara lain:

Romawi IV butir 1

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Romawi IV butir 2

Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memperoleh simpulan pemeriksaan. Dengan demikian konfirmasi tersebut bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan PKP sehingga Pemeriksa harus melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan tersebut.

9) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Salama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Huruf E angka 4 huruf i

Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, dan penyelesaian Keberatan, diupayakan:

1. dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya; dan

2. memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo.

Lampiran II angka 8

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara Kehadiran dalam proses Keberatan:

a. Dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Wajib Pajak;

b. Sepanjang Wajib Pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan Wajib Pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file PDF, kemudian mengirimkan via email maka Wajib Pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;

c. Komunikasi Penelaah Keberatan dengan Wajib Pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan Wajib Pajak.

10) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Lampiran F angka 3

Penyesuaian Tata Cara Penyesuaian Tata Cara Pemberian Keterangan atau Penjelasan Terkait Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Dalam Penyelesaian Keberatan.

Pelaksanaan pemberian keterangan atau penjelasan terkait SPUH dilakukan dengan penyesuaian sebagai berikut:

(1) Pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Wajib Pajak dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H.

(2) Formulir pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a dikirimkan

(3) Formulir pernyataan dan SPUH sebagaimana dimaksud huruf b dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pas dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman.

(4) Formulir pernyataan diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan dikirimkan kembali kepada Tim Peneliti Keberatan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPUH dan formulir diterima.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengembalikan formulir pernyataan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud huruf d, maka pemberian keterangan atau perolehan penjelasan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(6) Dalam hal Wajib Pajak memilih menandatangani Berita Acara Kehadiran tidak secara langsung/tatap muka, maka Berita Acara Kehadiran dikirim melalui pas dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman atau ke alamat ponsel (email) Wajib Pajak yang tercantum dalam formulir pernyataan Wajib Pajak paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian keterangan atau perolehan penjelasan.

(7) Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dikirimkan kembali kepada Tim Peneliti Keberatan melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dan dapat didahului dengan pengiriman melalui posel (email) dalam format PDF.

(8) Dalam hal Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak tidak dikirim atau belum diterima hingga waktu sebagaimana dimaksud huruf g, Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Kehadiran Memberikan Keterangan Tetapi Tidak Bersedia Tanda Tangan sebagaimana contoh pada Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013.

11) Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak

mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

12) Angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

Hasil Penelitian

1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00127/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 10 September 2019. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00260/WPJ.14/KP.05/RIKSIS/ 2020 tanggal 23 November 2020;

2) bahwa Pemeriksa melakukan reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 menjadi Penyerahan BKP dalam Daerah Pabean pada pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2018;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan penjualan CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. (Uruguay), kepada PT Sawit Permai Lestari yang terjadi di luar Daerah Pabean;

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp9.097.000.000 berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN karena berdasarkan bukti pendukung berupa kontrak pembelian dari Bunge Agritrade S.A., Kontrak penjualan ke PT Sawit Permai Lestari dan Bill of Lading diketahui bahwa terdapat port of load CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. yang kemudian dijual kepada PT Sawit Permai Lestari, berasal dari Indonesia. Rincian di KKP 2.1 dan 2.2;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan Keberatan atas koreksi Pemeriksa Pajak terkait reklasifikasi Penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202 dengan alasan sebagaimana di atas;

4) bahwadalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00260/WPJ.14/KP.05/RIKSIS/2020 tanggal 23 November 2020 dinyatakan bahwa Wajib Pajak telah meminjamkan sebagian dokumen dengan bukti Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanpa nomor tanggal 1 September 2020;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Peneliti berpendapat bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses penelitian keberatan Wajib Pajak;

6) bahwa Peneliti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S- 229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Peneliti meminta Wajib Pajak untuk membuktikan sengketa yang menjadi objek keberatan, dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:

(1) Softcopy Laporan Keuangan Audit;

(2) Softcopy Laporan Keuangan cabang dan konsolidasi;

(3) Chart of Account, Mapping Akun dari General Ledger ke Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan;

(4) Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga dalam dan luar negeri;

(5) Softcopy Buku Besar;

(6) Softcopy Buku Harian/Jurnal;

(7) Softcopy Buku Pembelian;

(8) Softcopy Buku Penjualan;

(9) dokumen pendukung lain terkait dengan keberatan yang diajukan;

7) bahwa atas surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga Peneliti telah mengirimkan surat kepada Wajib Pajak nomor S-349/WPJ.14/2021 tanggal 2 Juni 2021 hal Permintaan Data, lnformasi, dan Dokumen (Permintaan Kedua). Dalam surat tersebut, Peneliti meminta

kembali Wajib Pajak untuk mengirimkan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021;

8) bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruhnya permintaan data, informasi, dan/atau dokumen. Peneliti telah menuangkan dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-1711/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 24 Juni 2021;

9) bahwa Peneliti kembali mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S- 674/WPJ.14/2021 tanggal 20 September 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen Tambahan. Dalam surat tersebut, Peneliti meminta Wajib Pajak untuk memberikan/meminjamkan dokumen tambahan berupa:

(1) Rincian Saldo Utang Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(2) Rincian Saldo Modal Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(3) Kontrak Penjualan kepada PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(4) Purchase Order dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(5) Bill of Lading atas penjualan ke PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(6) Bukti Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Pembayaran atas pembelian dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018; dan (7) Laporan Surveyor atas pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

10) bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan. Peneliti telah menuangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeterangannomorBA- 3079/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Adapun dokumen yang tidak dipenuhi Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

(1) Rincian Saldo Utang Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(2) Rincian Saldo Modal Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(3) Bill of Lading atas penjualan ke PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(4) Bukti Pembayaran atas pembelian dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018; dan

(5) Laporan Surveyor atas pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018.

11) bahwa Peneliti melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2736/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 13 September 2021, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

Pertanyaan :

Mohon dijelaskan mengenai koreksi reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri?

Jawaban :

Awalnya, terdapat kecurigaan/dugaan Pemeriksa atas transaksi tidak wajar yang memerlukan pembuktian.

Kemudian, Pemeriksa melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan Wajib Pajak, yang diwakili oleh Bapak Edy Suroso selaku Direktur Utama, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 25 September 2019, 12 Februari 2020 dan 4 Maret 2020 (Salinan dokumen terlampir).

Dalam BAPK tanggal 25 September 2019, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Wajib Pajak merupakan perusahaan perkebunan dan mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK;

(b) Wajib Pajak tidak memiliki pelaporan Overseas Current Account;

(c) Mekanisme perkebunan pengelolaan tersebut; pencatatan atas plasma berdasarkan aktivitas perkebunan proyek biaya plasma (d) Mekanisme pemesanan (Purchase Order) adalah klaim pembeli, sebagaimana yang terjadi dalam perusahaan perkebunan, terutama mengenai klaim kualitas produk;

(e) Penentuan harga jual sesuai dengan kesepakatan dan mengacu pada nilai pasar yang ada (term of delivey dan lain-lain);

(f) Terdapat transaksi jual-beli dengan PT Sawit Permai Lestari pada tahun 2018;

(g) Terdapat transaksi jual-beli dengan Bunge Agribusiniss (S) Pte Ltd. pada tahun 2018;

Dalam BAPK tanggal 12 Februari 2020, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Wajib Pajak melakukan trading CPO dengan Bunge Agritrade S.A, yang merupakan bagian dari Bunge Agribusiness;

(b) Wajib Pajak melakukan transaksi luar negeri hanya dengan Bunge Agritrade S.A;

(c) Wajib Pajak membeli CPO in bulk dari Bunge Agritrade dalam rangka trading;

(d) PT Sawit Permai Lestari bergerak dibidang perdagangan dan juga merupakan perusahaan investasi;

(e) PT Alamraya Kencana Mas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Kalimantan Selatan;

(f) PT Agro Inti Kencanamas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Kalimantan Timur;

(g) PT Agrojaya Tirta kencana bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan lokasi di Kalimantan Timur;

(h) PT Sawindo Kencana bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Bangka;

(i) PT Wira Palm Mandiri bergerak di bidang perdagangan dan juga merupakan perusahaan investasi.

(j) Wajib Pajak mempunyai 2 (dua) tangki CPO berkapasitas 3.500 ton yang terletak di PKS dan 1 (satu) tangki CPO kapasitas 3.500 ton di pelabuhan;

(k) Seluruh produksi dijual di dalam negeri kecuali trading CPO dilakukan di luar negeri. Penjualan menggunakan kontrak;

(l) Mekanisme pengakuan pendapatan baru diakui pada saat kepemilikan atau resiko berpindah sesuai dengan terms of delivery kontrak. Tidak menggunakan agen/perantara dalam penjualan tersebut;

(m) Pengiriman CPO dari tangki Wajib Pajak dilaksanakan melalui pengapalan;

(n) Pengiriman barang dagangan menggunakan asset pihak ketiga;

(o) Dalam hal pembelian TBS, Wajib Pajak akan mencatat biaya pembelian TBS (berdasarkan harga Dinas Perkebunan) dengan utang TBS dari para petani sawit. Pengelolaan kebun plasma dilaksanakan oleh perusahaan inti dan biaya di-reimburse oleh petani sawit (plasma) setiap bulan;

(p) Pengakuan pencatatan persediaan dilaksanakan sesuai dengan terms of delivery yang disepakati;

Dalam BAPK tanggal 4 Maret 2020, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A, setelah barang diperoleh, dijual kembali kepada PT Sawit Permai Lestari. Atas transaksi pembelian dari Bunge Agritrade S.A dicatat sebagai purchase dan stock. Dokumen yang timbul dari transaksi dengan Bunge Agritrade S.A adalah Invoice, Bill of Lading, kontrak pembelian dan certificate of weight and quality issued by independent surveyor.

(b) Atas pembelian CPO dari bunge Agritrade S.A tidak masuk ke dalam tangki penampungan. Secara pencatatan diakui sebagai pembelian dan menambah persediaan;

(c) Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A disimpan dalam palka (kapal);

(d) CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

(e) Pertimbangan dan manfaat yang diterima Wajib Pajak dengan adanya pembelian dari Bunge Agritrade S.A dan dijual kembali kepada pihak lain adalah untuk meningkatkan performa penjualan;

(f) PT Agrojaya Tirta Kencana tidak memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. TBS dari PT ATK dititip olah TBS kepada Wajib Pajak dan PT Agri Eastborneo Kencana. Seluruh hasil titip olah TBS tersebut kemudian dijual kepada Wajib Pajak dan CPO masuk ke dalam tangki penampungan;

(g) PT Agri Eastborneo kencana memiliki pabrik kelapa sawit dan menjual CPO hasil olahannya langsung kepada Wajib Pajak;

(h) Pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari untuk memenuhi kuantitas CPO atas kontrak penjualan yang sudah jatuh tempo. Dalam hal ini PT Sawit Permai Lestari tidak memiliki kebun dan pabrik (trading);

(i) Lokasi persediaan yang diperoleh dari PT Sawit Permai Lestari berada di kapal, dan kapal adalah milik pihak transporter;

Pertanyaan :

Mohon dijelaskan terkait transaksi Wajib Pajak dengan Bunge Agritrade S.A dan PT Sawit Permai Lestari?

Jawaban :

Wajib Pajak melakukan pembelian CPO in bulk dari Bunge Agritrade S.A untuk kemudian dijual kembali dengan kuantitas yang sama kepada PT Sawit Permai Lestari.

Berdasarkan Bill of Lading, diketahui bahwa terdapat Port of Load dalam Daerah Pabean, yaitu di Tarjun, Tarakan dan Pulau Laut. PT Sawit Permai Lestari tidak memiliki kebun dan pabrik. Di alamat hanya kantor saja. Pertanyaan:

Bagaimana dengan pembayaran?

Jawaban :

Pembayaran ada tetapi arus barang tidak jelas.

Pertanyaan :

Koreksi berupa reklasifikasi dari Penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri hanya atas transaksi yang port of load di dalam Daerah Pabean?

Jawaban :

Ya, atas transaksi yang port of load di luar daerah pabean (Malaysia) tidak dikoreksi.

12) bahwa Peneliti menolak Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Terkait koreksi reklasifikasi dari Penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Peneliti

mempertahankan koreksi sebesar Rp9.097.000.000, dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Pemeriksa melakukan reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 menjadi Penyerahan BKP dalam Daerah Pabean pada pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 12 Februari 2020 diketahui bahwa pengiriman CPO dari tangki Pemohon Banding dilaksanakan melalui pengapalan. Pengiriman CPO tersebut menggunakan aset (kapal) pihak ketiga.

ii. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n

Edy Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak mengakui menerima barang atas pembelian dari Bunge Agritrade S.A tetapi barang tidak masuk ke dalam tangki penampungan;

iii. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n

Edy Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak secara pencatatan terhadap transaksi pembelian kepada Bunge Agritrade S.A. sebagai pembelian dan menambah persediaan;

iv. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n

Edy Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

v. Berdasarkan port of load CPO diketahui bahwa peralihan kepemilikan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari berasal dari Port of Load di Indonesia (di dalam Daerah Pabean);

vi. Berdasarkan data kontrak dan Bill of Lading diketahui bahwa

Bunge Agritrade S.A mengalihkan kepemilikan CPO yang akan

dikirimkan dari port of load (Indonesia dan Malaysia) ke Pembeli (Notify Address) kepada PT Sawit Kaltim Lestari;

vii. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa meyakini kebenaran dan keterjadian terhadap pengalihan kepemilikan CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A, kepada PT Sawit Permai Lestari, yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN;

viii. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemeriksa melakukan koreksi penyerahan tidak terutang menjadi penyerahan yang dipungut sendiri atas penyerahan CPO, yang bersumber dari Bunge Agritrade S.A, kepada PT Sawit Permai Lestari dimana port of load CPO berasal dari Indonesia sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP di dalam daerah pabean.

(b) bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut, dengan penjelasan hal-hal sebagai berikut:

i. Transaksi yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding telah dilaksanakan berdasarkan transaksi wajar dimana dalam penjualan tersebut terms of payment adalah CIF lndia;

ii. Pemohon Banding telah membuktikan bahwasanya penyerahan

BKP tersebut terjadi di luar daerah pabean dan seharusnya tidak terdapat koreksi atas penyerahan tersebut disebabkan tidak adanya penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean;

iii. Pemohon Banding telah memberikan seluruh data/dokumen terkait dengan pembelian/penjualan di luar Daerah Pabean dimana dalam anggaran dasar, Pemohon Banding bisa melaksanakan usaha/kegiatan perdagangan;

iv. Peralihan kepemilikan atas CPO/BKP tidak berada di Indonesia.

Dalam kontrak Pemohon Banding dengan pembeli disebutkan dengan jelas bahwasanya lokasi penyerahan adalah di India. Jadi dalam hal ini, tidak terdapat CPO yang diserahkan di Indonesia;

v. Meskipun port of load CPO tersebut berada di Indonesia maupun Malaysia, disebabkan penyerahan/terms of delivery adalah CIF

India, maka tidak terdapat penyerahan di Indonesia yang dapat dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN;

vi. PPN seyogianya merupakan pajak konsumsi dimana dalam hal ini tidak terdapat konsumsi di Daerah Pabean sehingga tidak merupakan BKP yang dikenakan PPN.

(c) bahwa berdasarkan data kontrak dan Bill of Lading diketahui bahwa Bunge Agritrade S.A mengalihkan kepemilikan CPO yang akan dikirimkan dari port of load (Indonesia dan Malaysia) ke Pembeli (Notify Address) kepada PT Sawit Kaltim Lestari;

(d) bahwa sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual/dialihkan semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

(e) bahwa atas penjualan/pengalihan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari tersebut, dikirimkan ke India (Notify Address), alamat yang sama dengan tujuan pengiriman atas pembelian dari Bunge Agritrade S.A.;

(f) bahwa sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 12 Februari 2020 diketahui bahwa pengiriman CPO dari tangki Wajib Pajak dilaksanakan melalui pengapalan. Pengiriman CPO tersebut menggunakan aset (kapal) pihak ketiga;

(g) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan terutang saat terjadi penyerahan BKP;

(h) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a.1 dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang bergerak terjadi saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga dan atas nama pembeli, atau saat BKP tersebut diserahkan kepada juru kirim;

(i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Peneliti berpendapat bahwa:

i. Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L dan data PIB PT Sawit Kaltim Lestari);

ii. Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L); iii. Atas penjualan CPO ke PT Sawit Permai Lestari yang dikirim ke

India (Port of Discharge) tidak terdapat bukti pendukung berupa data Port of Load B/L serta data PEB PT Sawit Kaltim Lestari dan PT Sawit Permai Lestari;

iv. Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari merupakan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan merupakan penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri karena saat penyerahan adalah saat BKP diserahkan kepada pihak ketiga (transporter), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

2. Sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Ketentuan Perpajakan yang Terkait i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huru1 Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

ii. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Olah karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

iii. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf a

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV1 D-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

iv. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) huruf a.1.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

Pasal 17 ayat (3) huruf a.2.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

v. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

vi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

vii. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang

Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I

Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

(1) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Lampiran I huruf c angka 1.4.2.1.

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

viii Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tentang

Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, mengatur antara lain:

Romawi IV butir 1

Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Romawi IV butir 2

Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memperoleh simpulan pemeriksaan. Dengan demikian konfirmasi tersebut bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan PKP sehingga Pemeriksa harus melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan tersebut.

ix. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan

Pelaksanaan Tugas Salama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Huruf E angka 4 huruf i

Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, dan penyelesaian Keberatan, diupayakan:

1. dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya; dan

2. memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo.

Lampiran II angka 8

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara Kehadiran dalam proses Keberatan:

a. Dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Wajib Pajak;

b. Sepanjang Wajib Pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan Wajib Pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file PDF, kemudian mengirimkan via email maka Wajib Pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;

c. Komunikasi Penelaah Keberatan dengan Wajib Pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan Wajib Pajak.

x. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Lampiran F angka 3

Penyesuaian Tata Cara Penyesuaian Tata Cara Pemberian Keterangan atau Penjelasan Terkait Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Dalam Penyelesaian Keberatan.

Pelaksanaan pemberian keterangan atau penjelasan terkait SPUH dilakukan dengan penyesuaian sebagai berikut:

(1) Pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Wajib Pajak dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H.

(2) Formulir pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a dikirimkan.

(3) Formulir pernyataan dan SPUH sebagaimana dimaksud huruf b dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pas dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman.

(4) Formulir pernyataan diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan dikirimkan kembali kepada Tim Peneliti Keberatan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPUH dan formulir diterima.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengembalikan formulir pernyataan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud huruf d, maka pemberian keterangan atau perolehan penjelasan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(6) Dalam hal Wajib Pajak memilih menandatangani Berita Acara Kehadiran tidak secara langsung/tatap muka, maka Berita Acara Kehadiran dikirim melalui pas dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman atau ke alamat posel (email) Wajib Pajak yang tercantum dalam formulir pernyataan Wajib Pajak paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian keterangan atau perolehan penjelasan.

(7) Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dikirimkan kembali kepada Tim Peneliti Keberatan melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa

kurir dengan bukti pengiriman paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dan dapat didahului dengan pengiriman melalui posel (email) dalam format PDF.

(8) Dalam hal Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak tidak dikirim atau belum diterima hingga waktu sebagaimana dimaksud huruf g, Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Kehadiran Memberikan Keterangan Tetapi Tidak Bersedia Tanda Tangan sebagaimana contoh pada Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013.

xi. Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal

14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead.

xii. Angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal

16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan.

Hasil Penelitian bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp10.607.202, dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa Peneliti mempertahankan koreksi atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran dan keterjadian terhadap Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi tidak ada dan yang belum ada jawabannya dari KPP lawan transaksi sebesar Rp10.607.202, dengan rincian sebagai berikut:

Mam. MP kui Dace gil —

PT Mia Apa [1S ssa ae SE) Jawaban lina

War ipa “HART STE | a08i0ps"

AS 997 5 “Juni 2 H

2 OP ha cad’ Gn. 7's 1202) Jamban (dak

Kam, ga" = elegan Para Pra Ag Hita Per cat LX

3 a ‘cra Abas 219 372 J059 250) Jawata Tidak

Fa huricay "a 9297173 Uda" apo

Mit AM. "1 Jur 2015

Son i

4 TeT Mura Ahan TOL obs kaan Dai Sd Lara| 7 yak Hazal

Rabu-pat IB SEP: 5174 Cy darn bene as B3 5 A1 Jul 2018 ad CO ii. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa telah menyampaikan dokumen atas seluruh Pajak Masukan tersebut yang telah dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

iii. bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak

Masukan yang dijawab Tidak ada adalah tidak tepat karena konfirmasi Faktur Pajak adalah bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk meyakini kebenaran kredit pajak yang dilaporkan PKP sehingga Peneliti melakukan pengujian arus uang dan arus barang terhadap Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi dijawab "Tidak ada" tersebut;

iv. bahwa Peneliti melakukan pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

- Peneliti melakukan persandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) per tanggal 27 September 2021 dengan hasil bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut;

- Peneliti melakukan pengujian arus uang dengan hasil bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding;

- Peneliti melakukan pengujian arus barang dengan hasil bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan verifikasi hasil pekerjaan oleh Pemohon Banding;

- Peneliti melakukan pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan hasil bahwa transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

- Peneliti melakukan pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dengan hasil bahwa atas Pajak Masukan tersebut dikreditkan sesuai dengan ketentuan;

- Peneliti melakukan pengujian terkait dengan Suspect List dengan hasil bahwa lawan transaksi (penerbit Faktur Pajak) tidak termasuk dalam Suspect List;

v. bahwa Berdasarkan hal tersebut, peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Penelitian setelah SPUH:

(a) bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-395/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Peneliti mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 26 Oktober 2021, sehingga Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penelitian Keberatan paling lama hari Kamis, tanggal 10 November 2021;

(b) bahwa Pemohon Banding telah menandatangani Surat Pernyataan menyetujui dan menyanggupi untuk melakukan pengiriman surat tanggapan melalui saluran elektronik berupa Video Conference serta Surat Pernyataan untuk Menandatangani Berita Acara dan/atau Dokumen Lain Tidak Secara Langsung/Tatap Muka dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19;

(c) bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan tanggapan tertulis atas hasil penelitian Keberatan dengan surat nomor 34/SKUDIR.X/XI/2021 tanggal 01 November 2021 yang diterima pada tanggal 4 November 2021. Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-3671/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 04 November 2021 dalam bentuk file PDF dan mengirimkan kembali melalui kurir kepada Peneliti. Pemohon Banding dianggap telah hadir memenuhi SPUH dan memberikan keterangan tertulis;

(d) bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021, telah dilakukan pemberian keterangan dan penjelasan terkait SPUH melalui saluran elektronik Video Conference (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Banding, Saudara Shyafril, selaku Kuasa Pemohon Banding;

(e) bahwa dalam pemberian tanggapan, Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya relatif sama dengan alasan Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, sehingga Peneliti berpendapat sama dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 32/SKL.DIR.X/V/2022 tanggal 06 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 035/SKL.DIR.X/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 20 tanggal 03 Februari 2021, Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00239/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020; Bukti P-6. Tanggapan atas SPHP Surat Nomor 018/SKL.DIR.X/XI/2020 tertanggal 03 November 2020;

Bukti P-7. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorPemb-

395/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

Bukti P-8. Tanggapan atas SPUH Surat Nomor 039/SKL/DIR.X/XI/2021 tanggal

01 November 2021;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/SKL.DIR.X/I/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-794/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Shyafril;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Adalin Ali;

Bukti P-13. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 02 tanggal 7 Agustus 2017 di hadapan Notaris Ir. Rusli, SH di Bekasi; Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 60 tanggal 25 Juli 2019 di hadapan Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sawit Kaltim Lestari Nomor 20 tanggal 3 Februari 2021 di hadapan Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, SH di Jakarta;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Dokumen pembelian dari Bunge Agritrade;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19. Berita Acara Uji Bukti Kedua;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-5966/WPJ.14/2021 tanggal 10 November 2021;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal Agustus 2022;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti Kedua;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 039/SKL.DIR.X/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.860.074.51812.957.074.5189.097.000.000
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.292.483.4079.281.876.20510.607.202

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.097.000.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.097.000.000 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00127/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 10 September 2019. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00260/WPJ.14/KP.05/RIKSIS/ 2020 tanggal 23 November 2020;

2) bahwa Pemeriksa melakukan reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 menjadi Penyerahan BKP dalam Daerah Pabean pada pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2018;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan penjualan CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. (Uruguay), kepada PT Sawit Permai Lestari yang terjadi di luar Daerah Pabean;

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp9.097.000.000 berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN karena berdasarkan bukti pendukung berupa kontrak pembelian dari Bunge Agritrade S.A., Kontrak penjualan ke PT Sawit Permai Lestari dan Bill of Lading

diketahui bahwa terdapat port of load CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. yang kemudian dijual kepada PT Sawit Permai Lestari, berasal dari Indonesia. Rincian di KKP 2.1 dan 2.2;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan Keberatan atas koreksi Pemeriksa Pajak terkait reklasifikasi Penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202 dengan alasan sebagaimana di atas;

4) bahwadalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00260/WPJ.14/KP.05/RIKSIS/2020 tanggal 23 November 2020 dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan sebagian dokumen dengan bukti Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanpa nomor tanggal 1 September 2020;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Peneliti berpendapat bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding;

6) bahwa Peneliti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S- 229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Peneliti meminta Pemohon Banding untuk membuktikan sengketa yang menjadi objek keberatan, dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:

(1) Softcopy Laporan Keuangan Audit;

(2) Softcopy Laporan Keuangan cabang dan konsolidasi;

(3) Chart of Account, Mapping Akun dari General Ledger ke Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan;

(4) Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga dalam dan luar negeri;

(5) Softcopy Buku Besar;

(6) Softcopy Buku Harian/Jurnal;

(7) Softcopy Buku Pembelian;

(8) Softcopy Buku Penjualan;

(9) Dokumen pendukung lain terkait dengan keberatan yang diajukan;

7) bahwa atas surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen sampai dengan batas waktu

yang ditentukan, sehingga Peneliti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S-349/WPJ.14/2021 tanggal 2 Juni 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen (Permintaan Kedua). Dalam surat tersebut, Peneliti meminta kembali Pemohon Banding untuk mengirimkan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S- 229/WPJ.14/2021 tanggal 8 April 2021;

8) bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruhnya permintaan data, informasi, dan/atau dokumen. Peneliti telah menuangkan dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-1711/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 24 Juni 2021;

9) bahwa Peneliti kembali mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S- 674/WPJ.14/2021 tanggal 20 September 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen Tambahan. Dalam surat tersebut, Peneliti meminta Pemohon Banding untuk memberikan/meminjamkan dokumen tambahan berupa:

(1) Rincian Saldo Utang Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(2) Rincian Saldo Modal Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(3) Kontrak Penjualan kepada PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(4) Purchase Order dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(5) Bill of Lading atas penjualan ke PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(6) Bukti Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Pembayaran atas pembelian dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018; dan (7) Laporan Surveyor atas pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

10) bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan. Peneliti telah menuangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeterangannomorBA- 3079/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Adapun dokumen yang tidak dipenuhi Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

(1) Rincian Saldo Utang Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(2) Rincian Saldo Modal Tahun 2017 s.d. 2018 (rinci per bulan);

(3) Bill of Lading atas penjualan ke PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018;

(4) Bukti Pembayaran atas pembelian dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018; dan (5) Laporan Surveyor atas pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari Tahun Pajak 2018.

11) bahwa Peneliti melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2736/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 13 September 2021, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

Pertanyaan :

Mohon dijelaskan mengenai koreksi reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri?

Jawaban :

Awalnya, terdapat kecurigaan/dugaan Pemeriksa atas transaksi tidak wajar yang memerlukan pembuktian.

Kemudian, Pemeriksa melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan Wajib Pajak, yang diwakili oleh Bapak Edy Suroso selaku Direktur Utama, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 25 September 2019, 12 Februari 2020 dan 4 Maret 2020 (Salinan dokumen terlampir).

Dalam BAPK tanggal 25 September 2019, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Wajib Pajak merupakan perusahaan perkebunan dan mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK;

(b) Wajib Pajak tidak memiliki pelaporan Overseas Current Account;

(c) Mekanisme perkebunan pengelolaan tersebut; pencatatan atas plasma berdasarkan aktivitas perkebunan proyek biaya plasma (d) Mekanisme pemesanan (Purchase Order) adalah klaim pembeli, sebagaimana yang terjadi dalam perusahaan perkebunan, terutama mengenai klaim kualitas produk;

(e) Penentuan harga jual sesuai dengan kesepakatan dan mengacu pada nilai pasar yang ada (term of delivey dan lain-lain);

(f) Terdapat transaksi jual-beli dengan PT Sawit Permai Lestari pada tahun 2018;

(g) Terdapat transaksi jual-beli dengan Bunge Agribusiniss (S) Pte Ltd. pada tahun 2018;

Dalam BAPK tanggal 12 Februari 2020, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Wajib Pajak melakukan trading CPO dengan Bunge Agritrade S.A, yang merupakan bagian dari Bunge Agribusiness;

(b) Wajib Pajak melakukan transaksi luar negeri hanya dengan Bunge Agritrade S.A;

(c) Wajib Pajak membeli CPO in bulk dari Bunge Agritrade dalam rangka trading;

(d) PT Sawit Permai Lestari bergerak dibidang perdagangan dan juga merupakan perusahaan investasi;

(e) PT Alamraya Kencana Mas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Kalimantan Selatan;

(f) PT Agro Inti Kencanamas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Kalimantan Timur;

(g) PT Agrojaya Tirta kencana bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan lokasi di Kalimantan Timur;

(h) PT Sawindo Kencana bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan dengan lokasi di Bangka;

(i) PT Wira Palm Mandiri bergerak di bidang perdagangan dan juga merupakan perusahaan investasi.

(j) Wajib Pajak mempunyai 2 (dua) tangki CPO berkapasitas 3.500 ton yang terletak di PKS dan 1 (satu) tangki CPO kapasitas 3.500 ton di pelabuhan;

(k) Seluruh produksi dijual di dalam negeri kecuali trading CPO dilakukan di luar negeri. Penjualan menggunakan kontrak;

(l) Mekanisme pengakuan pendapatan baru diakui pada saat kepemilikan atau risiko berpindah sesuai dengan terms of delivery kontrak. Tidak menggunakan agen/perantara dalam penjualan tersebut;

(m) Pengiriman CPO dari tangki Wajib Pajak dilaksanakan melalui pengapalan;

(n) Pengiriman barang dagangan menggunakan asset pihak ketiga;

(o) Dalam hal pembelian TBS, Wajib Pajak akan mencatat biaya pembelian TBS (berdasarkan harga Dinas Perkebunan) dengan utang TBS dari para petani sawit. Pengelolaan kebun plasma dilaksanakan oleh perusahaan inti dan biaya di-reimburse oleh petani sawit (plasma) setiap bulan;

(p) Pengakuan pencatatan persediaan dilaksanakan sesuai dengan terms of delivery yang disepakati;

Dalam BAPK tanggal 4 Maret 2020, Wajib Pajak menyatakan, yang pada intinya, bahwa:

(a) Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A, setelah barang diperoleh, dijual kembali kepada PT Sawit Permai Lestari. Atas transaksi pembelian dari Bunge Agritrade S.A dicatat sebagai purchase dan stock. Dokumen yang timbul dari transaksi dengan Bunge Agritrade S.A adalah Invoice, Bill of Lading, kontrak pembelian dan certificate of weight and quality issued by independent surveyor.

(b) Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A tidak masuk ke dalam tangki penampungan. Secara pencatatan diakui sebagai pembelian dan menambah persediaan;

(c) Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A disimpan dalam palka (kapal);

(d) CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

(e) Pertimbangan dan manfaat yang diterima Wajib Pajak dengan adanya pembelian dari Bunge Agritrade S.A dan dijual kembali kepada pihak lain adalah untuk meningkatkan performa penjualan;

(f) PT Agrojaya Tirta Kencana tidak memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. TBS dari PT ATK dititip olah TBS kepada Wajib Pajak dan PT Agri Eastborneo Kencana. Seluruh hasil titip olah TBS tersebut kemudian dijual kepada Wajib Pajak dan CPO masuk ke dalam tangki penampungan;

(g) PT Agri Eastborneo kencana memiliki pabrik kelapa sawit dan menjual CPO hasil olahannya langsung kepada Wajib Pajak;

(h) Pembelian CPO dari PT Sawit Permai Lestari untuk memenuhi kuantitas CPO atas kontrak penjualan yang sudah jatuh tempo. Dalam hal ini PT Sawit Permai Lestari tidak memiliki kebun dan pabrik (trading);

(i) Lokasi persediaan yang diperoleh dari PT Sawit Permai Lestari berada di kapal, dan kapal adalah milik pihak transporter;

Pertanyaan :

Mohon dijelaskan terkait transaksi Wajib Pajak dengan Bunge Agritrade S.A dan PT Sawit Permai Lestari?

Jawaban :

Wajib Pajak melakukan pembelian CPO in bulk dari Bunge Agritrade S.A untuk kemudian dijual kembali dengan kuantitas yang sama kepada PT Sawit Permai Lestari.

Berdasarkan Bill of Lading, diketahui bahwa terdapat Port of Load dalam Daerah Pabean, yaitu di Tarjun, Tarakan dan Pulau Laut. PT Sawit Permai Lestari tidak memiliki kebun dan pabrik. Di alamat hanya kantor saja.

Pertanyaan:

Bagaimana dengan pembayaran?

Jawaban :

Pembayaran ada tetapi arus barang tidak jelas.

Pertanyaan :

Koreksi berupa reklasifikasi dari Penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri hanya atas transaksi yang port of load di dalam Daerah Pabean?

Jawaban :

Ya, atas transaksi yang port of load di luar daerah pabean (Malaysia) tidak dikoreksi.

12) bahwa Peneliti menolak Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Terkait koreksi reklasifikasi dari Penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp9.097.000.000, dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Pemeriksa melakukan reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 menjadi Penyerahan BKP dalam Daerah Pabean pada pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 12 Februari 2020 diketahui bahwa pengiriman CPO dari tangki Wajib Pajak dilaksanakan melalui pengapalan. Pengiriman CPO tersebut menggunakan asset (kapal) pihak ketiga.

ii. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy

Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak mengakui menerima barang atas pembelian dari Bunge Agritrade S.A tetapi barang tidak masuk ke dalam tangki penampungan;

iii. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy

Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak secara pencatatan terhadap transaksi pembelian kepada Bunge Agritrade S.A. sebagai pembelian dan menambah persediaan;

iv. Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy

Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali.

v. Berdasarkan port of load CPO diketahui bahwa peralihan kepemilikan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari berasal dari Port of Load di Indonesia (di dalam Daerah Pabean).

vi. Berdasarkan data kontrak dan Bill of Lading diketahui bahwa Bunge

Agritrade S.A mengalihkan kepemilikan CPO yang akan dikirimkan dari port of load (Indonesia dan Malaysia) ke Pembeli (Notify Address) kepada PT Sawit Kaltim Lestari.

vii. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa meyakini kebenaran dan keterjadian terhadap pengalihan kepemilikan CPO, yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A, kepada PT Sawit Permai Lestari, yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN.

viii. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemeriksa melakukan koreksi penyerahan tidak terutang menjadi penyerahan yang dipungut sendiri atas penyerahan CPO, yang bersumber dari Bunge Agritrade S.A, kepada PT Sawit Permai Lestari dimana port of load CPO berasal dari Indonesia sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP di dalam daerah pabean.

(b) Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut, dengan penjelasan hal-hal sebagai berikut:

i. Transaksi yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak telah dilaksanakan berdasarkan transaksi wajar dimana dalam penjualan tersebut terms of payment adalah CIF lndia;

ii. Wajib Pajak telah membuktikan bahwasanya penyerahan BKP tersebut terjadi di luar daerah pabean dan seharusnya tidak terdapat koreksi atas penyerahan tersebut disebabkan tidak adanya penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean;

iii. Wajib Pajak telah memberikan seluruh data/dokumen terkait dengan pembelian/penjualan di luar Daerah Pabean dimana dalam anggaran dasar, Wajib Pajak bisa melaksanakan usaha/kegiatan perdagangan;

iv. Peralihan kepemilikan atas CPO/BKP tidak berada di Indonesia.

Dalam kontrak Wajib Pajak dengan pembeli disebutkan dengan jelas bahwasanya lokasi penyerahan adalah di India. Jadi dalam hal ini, tidak terdapat CPO yang diserahkan di Indonesia;

v. Meskipun port of load CPO tersebut berada di Indonesia maupun Malaysia, disebabkan penyerahan/terms of delivery adalah CIF India, maka tidak terdapat penyerahan di Indonesia yang dapat dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN;

vi. PPN seyogianya merupakan pajak konsumsi dimana dalam hal ini tidak terdapat konsumsi di Daerah Pabean sehingga tidak merupakan BKP yang dikenakan PPN.

(c) Berdasarkan data kontrak dan Bill of Lading diketahui bahwa Bunge Agritrade S.A mengalihkan kepemilikan CPO yang akan dikirimkan dari

port of load (Indonesia dan Malaysia) ke Pembeli (Notify Address) kepada PT Sawit Kaltim Lestari;

(d) Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 4 Maret 2020 diketahui bahwa CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A dijual/dialihkan semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

(e) Atas penjualan/pengalihan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari tersebut, dikirimkan ke India (Notify Address), alamat yang sama dengan tujuan pengiriman atas pembelian dari Bunge Agritrade S.A.

(f) Sesuai dengan BAPK Pemeriksa terhadap Direktur Utama (a.n Edy Suroso) pada tanggal 12 Februari 2020 diketahui bahwa pengiriman CPO dari tangki Wajib Pajak dilaksanakan melalui pengapalan. Pengiriman CPO tersebut menggunakan asset (kapal) pihak ketiga;

(g) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan terutang saat terjadi penyerahan BKP;

(h) Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a.1 dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang bergerak terjadi saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga dan atas nama pembeli, atau saat BKP tersebut diserahkan kepada juru kirim.

(i) Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Peneliti berpendapat bahwa:

i. Atas pembelian CPO dari Bunge Agritrade S.A terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L dan data PIB PT Sawit Kaltim Lestari);

ii. Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L); iii. Atas penjualan CPO ke PT Sawit Permai Lestari yang dikirim ke

India (Port of Discharge) tidak terdapat bukti pendukung berupa data Port of Load B/L serta data PEB PT Sawit Kaltim Lestari dan PT Sawit Permai Lestari;

iv. Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari merupakan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan merupakan penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri karena saat penyerahan adalah saat BKP diserahkan kepada pihak ketiga (transporter), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa lebih lanjut Terbanding pada saat uji kebenaran materiil, berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi karena reklasifikasi Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp9.097.000.000 menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri karena penyerahan BKP dalam Daerah Pabean dalam Masa Pajak Juni 2018;

2. bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan yang Tidak Terutang PPN merupakan penjualan CPO yang terjadi di luar Daerah Pabean, yang dibeli dari BUNGE AGRITRADE S.A. (URUGUAY) dan dijual kepada PT Sawit Permai Lestari;

3. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan bukti pendukung berupa

- kontrak pembelian dari BUNGE AGRITRADE S.A. (URUGUAY);

- kontrak penjualan ke PT Sawit Permai Lestari; dan

- Bill of Lading;

diketahui terdapat port of load CPO dalam Daerah Pabean (di Indonesia) yaitu di Tarjun, Tarakan, dan Pulau Laut.

4. bahwa koreksi yang berkaitan karena reklasifikasi Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri telah dilakukan yakni dilakukan koreksi negatif atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN (LHP hal 70-71);

5. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dalam pemeriksaan dengan penjelasan antara lain:

- Pemohon Banding mengakui menerima barang atas pembelian dari BUNGE AGRITRADE S.A. tetapi barang tidak masuk ke dalam tangki penampungan;

- Pemohon Banding mencatat transaksi pembelian dari BUNGE AGRITRADE S.A. sebagai pembelian dan menambah persediaan;

- CPO yang dibeli dari BUNGE AGRITRADE S.A. dijual semua kepada PT Sawit Permai Lestari. Kuantitas pembelian sama dengan yang dijual kembali;

- Berdasarkan port of load CPO diketahui bahwa peralihan kepemilikan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari berasal dari port of load CPO di Indonesia (di dalam Daerah Pabean).

- Berdasarkan data kontrak dan Bill of Lading diketahui BUNGE AGRITRADE S.A. mengalihkan kepemilikan CPO yang akan dikirimkan dari port of load (Indonesia) ke pembeli kepada PT Sawit Kaltim Lestari;

- Terbanding meyakini kebenaran dan keterjadian pengalihan kepemilikan CPO yang dibeli dari BUNGE AGRITRADE S.A. kepada PT Sawit Permai Lestari yang menurut Pemohon Banding sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN;

- Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri atas penyerahan CPO dari BUNGE AGRITRADE S.A. kepada PT Sawit Permai Lestari karena port of load CPO berasal dari Indonesia sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean;

6. bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dalam keberatan Terbanding berpendapat bahwa:

- Atas pembelian CPO dari BUNGE AGRITRADE S.A. terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L dan data PIB PT Sawit Kaltim Lestari);

- Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari terjadi di dalam Daerah Pabean (berdasarkan data Port of Load B/L);

- Atas penjualan CPO ke PT Sawit Permai Lestari yang dikirim ke India (Port of Discharge) tidak terdapat bukti pendukung berupa data Port of Load B/L serta data PEB PT Sawit Kaltim Lestari dan PT Sawit Permai Lestari;

- Atas penjualan/pengalihan CPO ke PT Sawit Permai Lestari merupakan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan merupakan penyerahan

BKP yang Harus Dipungut Sendiri karena saat penyerahan adalah saat BKP diserahkan kepada pihak ketiga (transporter), sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

7. bahwa atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut :

- Commercial Invoice yang diterbitkan oleh BUNGE AGRITRADE S.A (Uruguay) kepada Pemohon Banding PT Sawit Kaltim Lestari (Indonesia).

- Port of Loading adalah Tarjun, Indonesia.

- Port of Discharge, Deendayal Port (Kandla), India.

- Country of Origin, Indonesia.

bahwa dokumen Invoice menyatakan Port of Loading adalah Tarjun, Indonesia dan Country of Origin adalah Indonesia, sehingga pembelian CPO dari BUNGE AGRITRADE S.A. terjadi di dalam Daerah Pabean. Penjualan/pengalihan CPO terjadi di dalam Daerah Pabean, sehingga merupakan Penyerahan BKP yang Harus Dipungut Sendiri;

Account Statement (Bank BRI)

- Voucher Penerimaan SKL BRI senilai Rp9.097.000.000,-.

- Tanker Bill of Lading;

- 4 (empat) set/lembar Tanker Bill of Lading;

- Loaded at the port of TARJUN, INDONESIA;

- To be delivered to the port of DEENDAYAL PORT (KANDLA) INDIA; bahwa dokumen Tanker Bill of Lading menyatakan Loaded at the port of Tarjun, Indonesia sehingga pembelian CPO dari BUNGE AGRITRADE S.A. terjadi di dalam Daerah Pabean. Penjualan/pengalihan CPO terjadi di dalam Daerah Pabean, sehingga merupakan Penyerahan BKP yang Harus Dipungut Sendiri; Dokumen Kontrak No. Kontrak 1100200090 tanggal 21 Mei 2018 Rp9.097.000.000;

8. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.097.000.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.097.000.000 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding membeli CPO dari Bunge Agritrade S.A. dengan terms of delivery “CIF India”;

2) bahwa dalam mekanisme trading, barang komoditas dapat dijual oleh beberapa pihak dalam string yang sama dimana penjual dan pembeli hanya melakukan hedging atau lock position yang ada;

3) bahwa Pembelian maupun penjualan barang yang ada dengan “CIF India” dimana dalam kontrak string, sebagaimana diatur dalam PORAM, merupakan penjualan sesuai terms of delivery dan tidak terikat dengan source/sumber dari barang tersebut;

4) bahwa dalam dokumen Invoice, Kontrak dan B/L, PT Sawit Permai Lestari menyatakan bahwa atas pembelian CPO tersebut dikirim kepada Bunge India Private, Ltd di India dengan Shipper Golden Agri International Pte Ltd. Dalam hal ini, tidak terdapat penyerahan oleh PT Sawit Permai Lestari dimana shipper maupun consignee dalam hal ini bukan PT Sawit Permai Lestari;

5) bahwa penjualan di luar negeri bukan merupakan objek PPN dan penyerahan yang terutang PPN serta yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena tidak terdapat PPN untuk penyerahan di luar negeri tersebut;

6) bahwa tidak ada penjualan ekspor sesuai dengan hasil penelitian keberatan dimana Pemohon Banding tidak pernah membayar Pajak Ekspor, Pungutan Ekspor BPDP maupun pelaporan ke instansi Bea Cukai untuk Form BC 3.0;

7) bahwa penyerahan di luar negeri adalah jelas bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

8) bahwa tidak terdapat penyerahan langsung yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding di dalam negeri dan jelas di dalam dokumen yang diberikan tersebut;

9) bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan secara langsung CPO tersebut di dalam negeri baik kepada Pemohon Banding maupun Golden Agri International Pte Ltd;

10) bahwa transaksi tersebut telah terjadi di tahun pajak 2017 dan tidak terdapat koreksi atas penyerahan tersebut. Dokumen pemeriksaan terkait dengan hal ini dapat dilihat di kertas kerja pemeriksaan tahun pajak 2017;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materiil berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding membeli CPO dari Bunge Agritrade S.A. dengan terms of delivery “CIF India”.

2. bahwa dalam mekanisme trading, barang komoditas dapat dijual oleh beberapa pihak dalam string yang sama dimana penjual dan pembeli hanya melakukan hedging atau lock position yang ada;

3. bahwa Pembelian maupun penjualan barang yang ada dengan “CIF India” dimana dalam kontrak string, sebagaimana diatur dalam PORAM, merupakan penjualan sesuai terms of delivery dan tidak terikat dengan source/sumber dari barang tersebut;

4. bahwa dalam dokumen Invoice, Kontrak dan B/L, PT Sawit Permai Lestari menyatakan bahwa atas pembelian CPO tersebut dikirim kepada Bunge India Private, Ltd di India dengan Shipper Golden Agri International Pte Ltd. Dalam hal ini, tidak terdapat penyerahan oleh PT Sawit Permai Lestari dimana shipper maupun consignee dalam hal ini bukan PT Sawit Permai Lestari;

5. bahwa penjualan di luar negeri bukan merupakan objek PPN dan penyerahan yang terutang PPN serta yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena tidak terdapat PPN untuk penyerahan di luar negeri tersebut;

6. bahwa tidak ada penjualan ekspor sesuai dengan hasil penelitian keberatan dimana Pemohon Banding tidak pernah membayar Pajak Ekspor, Pungutan Ekspor BPDP maupun pelaporan ke instansi Bea Cukai untuk Form BC 3.0;

7. bahwa penyerahan di luar negeri adalah jelas bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

8. bahwa tidak terdapat penyerahan langsung yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding di dalam negeri dan jelas di dalam dokumen yang diberikan tersebut;

9. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan secara langsung CPO tersebut di dalam negeri baik kepada Pemohon Banding maupun Golden Agri International Pte Ltd.;

10. bahwa transaksi tersebut telah terjadi di tahun pajak 2017 dan tidak terdapat koreksi atas penyerahan tersebut. Dokumen pemeriksaan terkait dengan hal ini dapat dilihat di kertas kerja pemeriksaan tahun pajak 2017;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

bahwa pada saat uji kebenaran materiil Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

2. Invoice: 4100200105

Contract: 1100200090

Contract date: 21 Mei 2018

TJN/INIXY-10

TJN/INIXY-11

TJN/INIXY-12

TJN/INIXY-13

Journal:

2500001468

2500001734 bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.097.000.000 bersifat yuridis pembuktian;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. dan dijual kepada PT Sawit Permai Lestari terjadi di luar Daerah Pabean dengan terms of delivery "CIF India", sehingga tidak terutang PPN. Pemohon Banding juga menyatakan tidak ada penjualan ekspor sesuai hasil penelitian keberatan karena tidak pernah membayar Pajak Ekspor, Pungutan Ekspor BPDP, maupun pelaporan ke Bea Cukai dengan menggunakan Form BC 3.0 atau form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 4 Maret 2020, Pemohon Banding mengakui menerima barang atas pembelian dari Bunge Agritrade S.A. namun barang tersebut tidak masuk ke dalam tangki penampungan dan secara pencatatan diakui sebagai pembelian serta menambah persediaan dan kemudian CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A. tersebut dijual seluruhnya kepada PT Sawit Permai Lestari dengan kuantitas yang sama;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Commercial Invoice atas pembelian Pemohon Banding kepada Bunge Agritrade S.A. didapatkan fakta bahwa Country Of Origin Indonesia, Port Of Loading: Tarjun, Indonesia, dengan Port Of Discharge: Deendayal Port (Kandla), India;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Tanker Bill of Lading diketahui bahwa Shipper adalah Golden Agri International Pte. Ltd., Loaded at the port of Tarjun, Indonesia, dan To be delivered to the port of Deendayal Port (Kandla), India;

6. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan CPO yang dibeli dari Bunge Agritrade S.A., terms of delivery “CIF India”, berdasarkan persidangan

dan pengakuan Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti/dokumen ekspor baik berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, Laporan Surveyor (LS), maupun bukti pungutan ekspor yang mengkonfirmasi bahwa atas CPO yang berasal dari Tarjun, Indonesia yang dibeli Pemohon Banding diserahkan di India;

7. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembelian CPO Pemohon Banding dari Bunge Agritrade S.A. terjadi di dalam Daerah Pabean dan penyerahan/penjualan CPO kepada PT Sawit Permai Lestari juga terjadi di dalam Daerah Pabean;

8. bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding mengenai CIF India tidak mengubah fakta bahwa penyerahan terjadi di pelabuhan muat (Indonesia) dan kontrak “CIF India” tidak dapat meniadakan kewajiban PPN atas penyerahan yang terjadi di Indonesia;

9. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dengan terbuktinya penyerahan CPO dilakukan di dalam daerah pabean, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, penyerahan CPO a quo merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas reklasifikasi penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.097.000.000 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202

bahwa menimbang Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

(a) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan keterjadian terhadap Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi tidak ada dan yang belum ada jawabannya dari KPP lawan transaksi sebesar Rp10.607.202, dengan rincian sebagai berikut:

hama. HPT mug Tack gil 3

PT Mia Abad [2 cede of 875) Jawaban licas ed" Arina "4 GARASI adaiapsr

ALA 997 £ “| Juni 21 H

2 (Pr Mura sad loqa.coe- ? Fe.) Jawaban (Jak

KAN ga” lia 6075407 Pra Kam Bia

NT ay b- Ma 2515 year Dah ! q es ‘fora Abas 12519 DOS #50) Jawaoa ndak

Kahuncan "a 535173 udatupo

AI jar Bal. “1 Jur 2015

LF GL i

& PT kira dban CO obs 3d 1.475) To auk diasal

Rabun pan 1B S607 5124 Ayden benar las “w BOT 1? juri 2015 wie od ii. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa telah menyampaikan dokumen atas seluruh Pajak Masukan tersebut yang telah dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

iii. bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak

Masukan yang dijawab Tidak ada adalah tidak tepat karena konfirmasi Faktur Pajak adalah bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk meyakini kebenaran kredit pajak yang dilaporkan PKP sehingga Peneliti melakukan pengujian arus uang dan arus barang terhadap Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi dijawab "Tidak ada" tersebut;

iv. bahwa Terbanding melakukan pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

- Peneliti melakukan persandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) per tanggal 27 September 2021 dengan hasil bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut.

- Peneliti melakukan pengujian arus uang dengan hasil bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak.

- Peneliti melakukan pengujian arus barang dengan hasil bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan verifikasi hasil pekerjaan oleh Wajib Pajak.

- Peneliti melakukan pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan hasil bahwa transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN.

- Peneliti melakukan pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dengan hasil bahwa atas Pajak Masukan tersebut dikreditkan sesuai dengan ketentuan.

- Peneliti melakukan pengujian terkait dengan Suspect List dengan hasil bahwa lawan transaksi (penerbit Faktur Pajak) tidak termasuk dalam Suspect List.

v. bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Terbanding pada saat uji kebenaran materiil berpendapat sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT Mitra Abadi Kahuripan bahwa berdasarkan uji bukti saat persidangan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Hasil konfirmasi persandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut;

- Pengujian arus uang dengan hasil bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran;

- Pengujian arus barang dengan hasil atas transaksi tersebut telah dilakukan verifikasi hasil pekerjaan;

- Pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan hasil bahwa transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

-Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975321 uraian transaksi adalah Pembangunan Mushola Permanen;

- Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975323 uraian transaksi adalah Pembangunan Rumah G2;

- Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975324 uraian transaksi adalah Pembangunan G4;

- Pemohon Banding tidak memberikan Faktur Pajak 010.002-18.56975322, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- Pengujian pemenuhan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dengan hasil bahwa atas Pajak Masukan tersebut dikreditkan sesuai dengan ketentuan;

- Pengujian terkait Suspect List dengan hasil bahwa lawan transaksi (penerbit Faktur Pajak) tidak termasuk dalam Suspect List;

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.607.202, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT Mitra Abadi Kahuripan

Bahwa berdasarkan Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.

Sebagaimana penjelasan Pasal 16F tersebut sebagai berikut:

1. Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.

2. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2012 (PP-1/2012) mengatur sebagai berikut:

1. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

c) Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada tim pemeriksa, seluruh Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual atau pemberi jasa tersebut.

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 24:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat atas masing- masing sengketa sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Mitra Abadi Kahuripan sebesar Rp10.607.202

bahwa atas Koreksi Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Mitra Abadi Kahuripan sebesar Rp10.607.202, Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti sebagai berikut:

1. Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975321 uraian transaksi adalah Pembangunan Mushola Permanen;

2. Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975323 uraian transaksi adalah Pembangunan Rumah G2;

3. Invoice, dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975324 uraian transaksi adalah Pembangunan G4;

4. Pemohon Banding tidak memberikan Faktur Pajak 010.002-18.56975322; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Invoice dan dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975321 diketahui uraian transaksi adalah Pembangunan Mushola Permanen;

b) bahwa berdasarkan Invoice dan dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975323 uraian transaksi adalah Pembangunan Rumah G2;

c) bahwa berdasarkan Invoice dan dokumen pendukung terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975324 uraian transaksi adalah Pembangunan Rumah G4;

d) bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas Pembangunan Mushola dan Rumah karyawan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen,

sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

e) bahwa terkait Faktur Pajak 010.002-18.56975322 sebesar Rp2.741.202 yang mana Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

f) bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Mitra Abadi Kahuripan sebesar Rp10.607.202 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri9.097.000.0009.097.000.0000
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.607.20210.607.2020

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp12.957.074.518
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp12.957.074.518
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp9.281.876.205
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp9.281.876.205

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.957.074.518
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut22.844.887.980
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah35.801.962.498
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan35.801.962.498
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.295.707.452
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.281.876.205
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah9.281.876.205
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan9.281.876.205
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(7.986.168.753)
No.UraianJumlah (Rp)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya8.906.475.958
4.Pajak yang kurang dibayar920.307.205
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP920.307.205
g. Jumlah Sanksi Administrasi920.307.205
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.840.614.410

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00388/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00265/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020 atas nama PT SAWIT KALTIM LESTARI, NPWP 02.380.067.5-725.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt.9, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, RT001 RW005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.840.614.410;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.