P U T U S A N
Nomor PUT-000370.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00260/207/18/725/20 tanggal 25 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000370.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAWIT KALTIM LESTARI, NPWP 02.380.067.5-725.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt.9, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, RT001 RW005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Shyafril
Izin Kuasa Hukum: KEP-794/PP/IKH/2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKL.DIR.X/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Purwanto/ 197911032001121004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riyanto/ 198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama: Melani/ 197607061995022001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,