Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000315.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Oriental Plastik Mandiri, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000315.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000315.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oriental Plastik Mandiri, NPWP 90.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Cut Mutia 1, RT 001 RW 002, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kotа Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arief Arbenta jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Mohamad Matsari jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/OPM/SKK/I/2025 tanggal 08 Januari 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/GA/OPM/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Reza Konesti;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Andre;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso;

Jabatan: Pelaksana;

12. Nama/NIP: Sultoni;

Jabatan: Pelaksana

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1155/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 462/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/BAW- OPM/I/2025 tanggal 09 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00215/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 037/BAW- BAND/OPM/V/2025 tanggal 09 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga77.012.000 0 0 0 8.472.000 0 1.926.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan87.410.0000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/BAW-OPM/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/BAW-OPM/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 Tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 623832 tanggal 22 November 2022, bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN sebesar 15% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp87.410.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 77.012.000,00

PPN Impor: Rp. 8.472.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 1.926.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 87.410.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.;

2. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan pengujian kepada Terbanding bahwa pengiriman SPKTNP- 1879/KPU.1/2024 Tanggal 13 November 2024 masih dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan di dalam poin nomor 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Genesis Corporation b. Penjual: Genesis Corporation c. Importir: PT. Oriental Plastik Mandiri d. Pemilik Barang: PT. Oriental Plastik Mandiri e. Invoice: GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022 f. BL: 222635187 Tanggal 07 November 2022 g. Kode CoO: 06 h. Nomor CoO: VN-ID 22/01/46249 tanggal 09 November 2022

4. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor 222635187 Tanggal 07 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Genesis Corporation;

5. bahwa sesuai dengan Invoice nomor GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022 penerbit invoice adalah GENESIS CORPORATION;

6. Bahwa di dalam PIB nopen 623832 tanggal 22 November 2022 di dalam kolom 9, telah dituliskan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor ATIGA;

7. Bahwa Form D yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 adalah benar diterbitkan dengan nomor VN- ID 22/01/46249 Tanggal 09 November 2022, dengan informasi antara lain: Kolom 1, Exporter: JM Plastics (Vietnam) Co., Ltd sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT. Oriental Plastik Mandiri

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “CTH”

Kolom 10, Invoice Number “GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022”

8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020;

10. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mendapatkan tarif preferensi harus memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 Tahun 2020, yaitu:

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 Tahun 2020 sebagaimana tersebut pada butir 1 (b), disebutkan:

Pasal 3

1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a) Surat elektronik (e-mail); atau b) Media elektronik lainnya,

2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

1) Lembar asli SKA Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a) Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b) Paling lambar 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Prefrensi jika:

a) Memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b) Memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria);

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.;

11. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, diberitahukan bahwa “SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form D diterbitkan pada tanggal 22 November 2022;

12. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form D yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM ATIGA;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaseharusnyaSPKTNPNomorSPKTNP- 1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 untuk PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM ATIGA sebesar BM 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM ATIGA sebesar BM 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00215/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Maret 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2031/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 November 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-2295/PT.ORIENTAL PLASTIK MANDIRI/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:1 (Satu)
Nilai Pabean:Rp 513.412.578,00
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Selisih Kurang
Ketentuan yang dilanggar:PMK No: 45/PMK.04/2020
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian terjadinya pelanggaran:
Penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif MFN. Terhadap importasi atas PIB tersebut, dikenakan tarif yang berlaku umum MFN.
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 77.012.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 8.472.000,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPh:Rp. 1.926.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp. 87.410.000,00

2. bahwa Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-1943/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan lembar SKA;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriKeuanganNomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

C. Penelitian dan Analisis bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan bergerak di bidang industri makanan;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:623832 tanggal 22/11/2022
Jalur:Hijau
Invoice:GS2022-11-02 Tgl 02/11/2022
BL:222635187 Tgl 07/11/2022
Fasilitas:06. ATIGA
No. / Tgl. SKA:VN-ID 22/01/46249 / 09/11/2022
Pemasok:GENESIS CORPORATION

Advance Search NOP 3 Ise 823832 Orde or Kasongeen

BCM-No Tgl 005239 17-11-2029 Pos, Sub Pas 9272 0099 nn00 Skep Fasilitas 08 — ATIGA skep

Penmbi NCI1 NEWPORT CONTAINER TLRMINAL ONE enimburvany NDPBM 15,645

Valuta USD US Dollar Freight. 0

FOB: 0 Tg SSBC

Asuransi" 0 Nil pabean Rp - 513412 578 cl, 328164

Jumlah barang: 1 Jumlah Kontainer: 4 Cont

Jurrlah Kemasan 4 Kris. Neto. 18,860

Bruto 19.426

DibayariRp) Ditanggung Pomerin:ahiRp) DitangguhkaniRp)

BM a 0 o

Pabean Broase Skep Fasilitas

No, Kode Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

1 851 CERIFICATE OF ORIGIN (CO) VN-ID 22/01/46249 09-11-2022

Advance Search. NO PIB 2 Ike 623832 Order by “9 Dok No Dok Jns Dok leima

CERTIFICATE OF ORIGIN VN-ID 22/01.46249 09-11-2022 bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP NG diketahui bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan penerimaan NPD dengan kode layanan SLAOUD221381:

Ka TN DD CN ANN UI UN DD ND | NG na

VER Lob ah tip tiene %

. . Dugaan

. part

1 . : Pali bot : rT ar hid Naa Ba Ian LI . .

HO ra root

, an aos not one . . tna - “ soar!

• bahwa berdasarkan penelusuran ECOO Nomor VN-ID 22/01/46249 tanggal 09/11/2022 di INSW:

Penelusuran Dokumen e-COO

99.832.402 4-432,00 PRABA Aa bata al

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disampaikan bahwa perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA

No. PIBTgl. PIBNo. SKATgl. SKAPenyerahan Asli SKA
SLIMSIAP
62383222/11/2022VN-ID 22/01/4624909/11/2022Tidak AdaTidak Ada

4. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan DAB, harus rnernenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;

b. diterbitkan dalarn invoice atau dalarn dokurnen kornersial billing statement, delivery order atau packing list;

h. memuat nomor referensi dan tanggal sesuai dengan nomor dan tanggal DAB;

Pasal 29

Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2020.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriKeuanganNomor 131/Pmk.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang temasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan· sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan

Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikandaripelaksanaanketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020

9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

a. Batas waktu penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor.

b. Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

10. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan, sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

11. bahwa berdasarkan uraian di atas PIB ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif MFN; BTKI 2022

392009 -- Dari pasi« ainnya : -- Of cther oastcs 8920,99.°C | --- Dari srove » Gu kevashan; cari tururas | --- Of narcered note s1 of cremca 3 - 11

Kinta Gari rare: alan derivat ves of natura "Lbber

+--+ Sari o’oguk og merisasi acisi : --- Of accition 90 y Te" satic” procucts 3920.99.2° |---- Pelar dan enbaran ---- Pates ave sheets “5 - 11

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif preferensi ATIGA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 037/BAW-BAND/OPM/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan pengujian kepada Terbanding bahwa pengiriman SPKTNP- 1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 masih dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan di dalam poin nomor 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Genesis Corporation

b. Penjual: Genesis Corporation

c. Importir: PT.Oriental Plastik Mandiri

d. Pemilik Barang: PT.Oriental Plastik Mandiri

e. Invoice: GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022

f. BL: 222635187 Tanggal 07 November 2022

g. Kode CoO: 06 h. Nomor CoO: VN-ID 22/01/46249 Tanggal 09 November 2022;

4. bahwa di dalam PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 di dalam kolom 9, telah dituliskan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor ATIGA;

5. bahwa Form D yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 adalah benar diterbitkan dengan nomor VN- ID 22/01/46249 Tanggal 09 November 2022, dengan informasi antara lain: Kolom 1, Exporter: JM Plastics (Vietnam) Co.,Ltd sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT. Oriental Plastik Mandiri

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “CTH”

Kolom 10, Invoice Number “GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022”

6. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor 222635187 Tanggal 07 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Genesis Corporation;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor GS2022-11-02 Tanggal 02 November 2022 penerbit invoice adalah Genesis Corporation;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020;

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 For ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), diketahui sebagai berikut:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.

2. In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the Issuing Authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The Issuing Authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.

3. In cases when an Origin Declaration is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Origin Declaration shall be returned to the Competent Authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The Competent Authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.

4. In the case where the Proof of Origin is not accepted, as stated in the preceding paragraphs 2 and 3 of this Rule, the importing Member State should accept and consider the clarifications made by the Issuing Authority or Competent Authority and assess again whether or not the Proof of Origin can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarifications should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing Member State.

Rule 14

Validity Period of the Proof of Origin

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) the Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) in other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

12. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, diberitahukan bahwa “SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 623832 Tanggal 22 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form D diterbitkan pada tanggal 22 November 2022;

13. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diketahui

bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

14. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form D yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM ATIGA.

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-2 BPN dengan NTPN 94731601IEU4UQEF tanggal bayar 08 Januari 2025 sebesar Rp87.410.000 untuk pembayaran SPKTNP; Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 07 tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Puspa Sri Dewi, S.H., Notaris di Bekasi dan pengesahan Akta oleh Kemenhumham;

Bukti P-4 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

623764/KPU.01/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 623832 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean (Bill of Lading Nomor 222635187 tanggal 07 November 2022, Form D Nomor VN-ID 22/01/46249 tanggal 09 November 2022, Commercial Invoice Nomor GS2022- 11-02 tanggal 02 November 2022 beserta Packing List);

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/0PM/SKK/I/2025 tanggal 08 Januari 2025;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, dan Izin

Kuasa Hukum atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/GA/OPM/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-12 Surat Nomor 037/BAW-OPM/VIII/2025 tanggal 2 Agustus 2025 tentang Penjelasan Tertulis atas Tanggapan Bantahan Terbanding;

Bukti P-13 Resi Pengiriman SPKTNP 1879 - PT Oriental Plastik Mandiri; Bukti P-14 Tanda Terima SLIM;

Bukti P-15 Surat Nomor 050/BAW-OPM/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal Kesimpulan Akhir atas Penjelasan Terbanding atas Sidang Banding terkait Penetapan Tarif atas nama PT Oriental Plastik Mandiri;

Bukti P-16 PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007861.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 2031/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-229/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5. Bukti Resi Pengiriman Pos;

Bukti T-6. Surat Nomor SR-268/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 25 Agustus 2025 hal Tanggapan sekaligus Closing Statement;

Bukti T-7. Pendapat Ahli Hukum Internasional Terkait Kewajiban Negara

MelakukanTransformasiKetentuandalamPerjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 034/BAW-OPM/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undanganJenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB. PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022. Negara asal Vietnam.
2Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 15% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp87.410.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1821/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

2. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bahwa atas importasi dengan PIB fasilitas ATIGA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Pendapat Pengadilan Pajak atas Pokok Sengketa:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411150075011, diketahui bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 dikirimkan pada tanggal 15 November 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 15 November 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Di samping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2031/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 November 2024;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1);

2. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Rule 13 dan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedure for ROO under Chapter 3 menyatakan:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. bahwa Rule 13 ATIGA mensyaratkan bahwa pada saat impor, importir harus menyerahkan bukti asal barang kepada otoritas kepabeanan atau instansi pemerintah terkait untuk memperoleh perlakuan tarif preferensial. Bukti asal tersebut dapat berupa Surat Keterangan Asal (Form D) atau Deklarasi Asal Barang dari eksportir bersertifikat (CE), keduanya harus disertai dokumen pendukung;

Rule 14

Validity Period of the Certificate of Origin

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve (12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing member state within that period.

bahwa berdasarkan Agreement Between Japan and The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Pasal 40

(1) Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang berasal dari Pihak pengekspor kepada importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

Pasal 41

Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang berasal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir ATIGA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), di mana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa Pemohon menyerahkan softcopy SKA ATIGA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan SLAOUD221381 tanggal 08 Desember 2022 untuk PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding dan NPD dinyatakan SELESAI;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Rule 14 pada 14 Annex 8 Operational Certification Procedure The Rules of Origin for ATIGA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP sesuai peraturan dan perundang-undangan,

2. Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 dengan tarif preferensi ATIGA (BM 0%);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, dengan pertimbangan antara lain SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada 15 November 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman di mana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 14 November 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pengiriman SPKTNP bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peratura perundang-undangan dengan pertimbangan Pengiriman SPKTNP kepada importir setelah tanggal penetapan bukan merupakan bagian dari tatacara penetapan keputusan melainkan ketentuan pasca penetapan SPKTNP, dan tidak memengaruhi keabsahan SPKTNP:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau

dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 15 November 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 14 November 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan- undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undangan
2Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 dengan tarif preferensi skema ATIGA (BM 0%), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024, atas nama PT Oriental Plastik Mandiri, NPWP 90.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Cut Mutia 1, RT 001 RW 002, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kotа Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1879/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 623832 tanggal 22 November 2022 dengan preferensi skema ATIGA (BM 0%).

5. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.