Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 126 halaman

PUT-000290.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

BUT Citi Bank, N.A., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000290.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir

dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000290.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi, jabatan: Citi Country Officer (domisili elektronik muftie.hakim@citi.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum : KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/14/POA tanggal 21 Mei 2025,

2. Nama: Kristian Prawira Yosef,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/20/POA tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: R Ajeng Kus Andriyani / 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-829/WPJ.19/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

396/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

45/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

CB/IX/2025/F7/2/SB tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

: . Wor 4G cela oe” alt Aeana :

Pat Pay -

rans We guns ren anis

pe c - ao

, ‘ Peg ATs

: Le » "Go SO.

‘ LAN HAK ta

" ream Pasok La. "Ui

: Ke 48 17 in

Agar rust crs 3

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/1/SP tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.514.825.065.789(16.058.693.862)2.498.766.371.927
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.514.825.065.789(16.058.693.862)2.498.766.371.927
d. Pajak Penghasilan (PPh)Terutang628.706.266.250(4.014.673.250)624.691.593.000
e. Kredit Pajak590.054.957.2500590.054.957.250
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar38.651.309.000(4.014.673.250)34.636.635.750
g. Sanksi Administrasi16.882.891.771(1.753.609.276)15.129.282.495
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar55.534.200.771(5.768.282.526)49.765.918.245

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6 Tahun 2023”), menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun 2018. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa: Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini dikirimkan pada tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan bukti resi pos pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero) No. P2410140204969 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16

Oktober 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 15 Januari 2025. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 49.765.918.245 dan Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan jumlah yang masih harus dibayar di dalam SKPKB PPh Badan No. 00022/206/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp55.534.200.771,- dengan NTPN B23555BAQP2VGAKI pada tanggal 12 Januari 2024 Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a)badan oleh pengurus.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Batara Paruhum Sianturi dengan jabatan sebagai Citi Country Officer yang dibuktikan dengan surat OJK No. S- 38/PB.323/2022 tentang Susunan Pimpinan Citibank, N..A., KC Indonesia Tanggal 07 Maret 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00022/206/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan 00022/206/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Koreksi No.

Keterangan

(Rp) W ajib PajakFiskus

(Rp)(Rp)

1

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

9.117.112.767.7059.117.112.767.705

2

Harga Pokok Penjualan

1.541.565.288.4521.541.565.288.452

3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

7.575.547.479.2537.575.547.479.253

4

Biaya Usaha

4.894.458.209.0094.894.458.209.009

5

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

6

Penghasilan dari Luar Usaha

7

Jumlah Penghasilan Neto Komersial (5+6)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

8

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif

46.805.778.912201.411.015.595154.605.236.683

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

367.675.220.050367.675.220.050

9

Jumlah penghasilan Kena Pajak (7 + 8.a+8.b)

2.360.219.829.1062.514.825.065.789

10

Kompensasi kerugian

--

11

Penghasilan Kena Pajak (7 - 8)

2.360.219.829.0002.514.825.065.789

12

PPh Terutang (tarif x 9)

590.054.957.250628.706.266.250

13

Kredit Pajak

590.054.957.250590.054.957.250

14

PPh Kurang (Lebih) Bayar (10 - 11)

-38.651.308.999

15

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

16.882.891.771

16

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (12 + 13.a

.)

-55.534.200.771

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/1/SP tanggal 12 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang No.

Keterangan

W ajib PajakFiskusdiajukan Keberata

n (Rp)(Rp)(Rp)

1

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

9.117.112.767.7059.117.112.767.705

2

Harga Pokok Penjualan

1.541.565.288.4521.541.565.288.452

3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

7.575.547.479.2537.575.547.479.253

4

Biaya Usaha

4.894.458.209.0094.894.458.209.009

5

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

6

Penghasilan dari Luar Usaha

7

Jumlah Penghasilan Neto Komersial (5+6)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

8

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif

46.805.778.912201.411.015.595154.605.236.6

83

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

367.675.220.050367.675.220.050

9

Jumlah penghasilan Kena Pajak (7 + 8.a+8.b)

2.360.219.829.1062.514.825.065.789

10

Kompensasi kerugian

--

11

Penghasilan Kena Pajak (7 - 8)

2.360.219.829.0002.514.825.065.789

12

PPh Terutang (tarif x 9)

590.054.957.250628.706.266.250

13

Kredit Pajak

590.054.957.250590.054.957.250

14

PPh Kurang (Lebih) Bayar (10 - 11)

-38.651.308.999

15

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

16.882.891.771

16

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (12 + 13

.a.)

-55.534.200.771

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan keberatan

Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

SemulaMenjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)(Rp)

(Rp)

a. P

enghasilan Neto

2.514.825.065.789(16.058.693.862) 2.498.766.371.927

b. K

ompensasi Kerugian

---

c. P

enghasilan Kena Pajak

2.514.825.065.000(16.058.693.000) 2.498.766.372.000

d. P

ajak Penghasilan (PPh) Terutang

628.706.266.250(4.014.673.250)624.691.593.000

e. K

redit Pajak

590.054.957.250-590.054.957.250

f. P

Ph Kurang/(Lebih) Bayar

38.651.309.000(4.014.673.250)34.636.635.750

g. S

anksi Administrasi

16.882.891.771(1.753.609.276)15.129.282.495

h. J

umlah PPh yang masih harus/(lebih) dibay

a

r

55.534.200.771(5.768.282.526)49.765.918.245

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang No.

Keterangan

W ajib PajakFiskusdiajukan Banding

(Rp)(Rp)(Rp) 1

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

9.117.112.767.7059.117.112.767.705

2

Harga Pokok Penjualan

1.541.565.288.4521.541.565.288.452

3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

7.575.547.479.2537.575.547.479.253

4

Biaya Usaha

4.894.458.209.0094.894.458.209.009

5

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

6

Penghasilan dari Luar Usaha

7

Jumlah Penghasilan Neto Komersial (5+6)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

8

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif

49.160.548.019185.352.321.732136.191.773.71

3

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

367.675.220.050367.675.220.050

9

Jumlah penghasilan Kena Pajak (7 + 8.a+8.b)

2.362.574.598.2132.498.766.371.927

10

Kompensasi kerugian

--

11

Penghasilan Kena Pajak (7 - 8)

2.362.574.598.0002.498.766.371.000

12

PPh Terutang (tarif x 9)

590.643.649.500624.691.593.000

13

Kredit Pajak

590.054.957.250590.054.957.250

14

PPh Kurang (Lebih) Bayar (10 - 11)

588.692.25034.636.635.750

15

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

257.140.77515.129.282.495

16

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (12 + 13.a

.)

845.833.02549.765.918.245

Adapun koreksi DPP atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp136.191.773.713,- terdiri dari:

Bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,-

Alasan Koreksi Terbanding

Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan Biaya Alokasi Kantor Pusat.

a. Menurut Bagir Manan dalam bukunya berjudul Hukum Positif Indonesia (halaman 56), sebagaimana dikutip dari artikel A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogate lex generalis, yaitu ketentuan- ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

b. Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai aturan hukum umum telah mengatur mengenai pembatasan (limitasi) terhadap alokasi biaya Kantor Pusat sedangkan Tax Treaty Indonesia- Amerika Serikat sebagai aturan hukum khusus tidak mengatur mengenai limitasi alokasi biaya kantor pusat, makan limitasi terhadap alokasi biaya Kantor Pusat sebagaimana diatur dalam aturan hukum umum yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan tetap berlaku.

c. Tidak terdapat penjelasan dan perhitungan menurut Pemohon Banding serta dokumen yang dapat mendukung argumen Pemohon Banding bahwa terdapat kesalahan perhitungan meskipun dihitung berdasarkan KEP- 62/PJ/1995.

d. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya alokasi Kantor Pusat sebesar Rp88.007.607.810,- yang dilakukan Terbanding tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan seluruh koreksi.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810, dengan alasan sebagai berikut:

1) Substansi (nature) dari Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibayarkan kepada Citibank N.A. New York

Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha Bentuk Usaha Tetap (”BUT”) yang bergerak di bidang Perbankan dan merupakan cabang dari Kantor Pusat Citibank N.A. yang berlokasi di Amerika Serikat. Dalam menjalankan bisnis Perbankan, Kantor Pusat mengeluarkan biaya untuk berbagai bidang seperti finance, human resources, legal, dan risk management yang memberikan manfaat dalam menjalankan kegiatan operasional usaha untuk seluruh kantor cabang di berbagai negara, termasuk Pemohon Banding yang merupakan cabang di Indonesia. Biaya tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai cabang diseluruh dunia termasuk Pemohon Banding yang kemudian menjadi bagian dari biaya yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan (”SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan Tahun Pajak 2018. Sehingga menurut Pemohon Banding Biaya Alokasi (Kantor Pusat) tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dijadikan pengurang laba BUT sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

(“UU PPh”).

2) Ketentuan mengenai Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah diatur khusus (lex specialis) di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai peraturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang domestik (lex generalis) sebagaimana amanat Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) beserta dengan memori penjelasannya yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 32A UU PPh

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) dalam konteks perpajakan yang berhubungan dengan negara lain. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis murni terkait penerapan peraturan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang seharusnya patuh/tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai lex specialis guna memberikan kepastikan hukum dan menghindari pengenaan pajak berganda.

Bahwa di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, sudah ditentukan biaya yang dapat dibebankan dengan kriteria adanya hubungan yang wajar antara biaya tersebut dengan laba BUT dengan kutipan sebagai berikut:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken,

in the determination of the profits of a permanent establishment for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.”

Berdasarkan ketentuan P3B di atas, Pasal 8 ayat (3) P3B dengan jelas memperkenankan pembebanan biaya administrasi kantor pusat, termasuk biaya executive and general administrative expenses, baik yang terjadi di dalam BUT atau ditempat lain, sepanjang/dengan batasan yaitu “reasonably connected” dengan laba BUT.

Oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan P3B dimana ketentuan ini bersifat lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh.

3) Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat dan didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, pembebanan biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia diperbolehkan sebagai pengurang laba BUT (deductible expense) sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha BUT. Dalam hal ini, biaya alokasi induk (kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018, Pemohon Banding berpendapat tingkat kewajaran Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat khusus pada kutipan di bawah ini:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang secara wajar berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.”

4) Perbandingan Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Berdasarkan P3B Negara Lain

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan P3B negara lain yaitu:

a) P3B Amerika Serikat – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed as deductions, expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses, research and development expenses, interest, and other expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole (or the part thereof which includes the permanente establishment), whether incurred in the State in which the permanente establishment is situated or elsewhere, in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

b) P3B Canada – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed those deductible expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment including executive and general administrative expenses, whether incurred in the

State in which the permanent establishment is situated or elsewhere as are in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

Bahwa terdapat perbedaan dari apa yang sudah diperjanjikan antara dua negara di dalam P3B Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India yaitu pernyataan bahwa batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) harus berdasarkan aturan dari kantor pajak tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Dengan kata lain, apabila terdapat batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) seharusnya hal ini disebutkan dalam P3B Amerika Serikat-Indonesia seperti dalam contoh di atas, sedangkan yang disetujui oleh Indonesia dan Amerika Serikat dalam P3B adalah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat yaitu sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha bentuk usaha tetap.

5) Terbanding telah keliru dalam memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat), jika tetap memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan KEP-62/PJ/1995.

Terbanding memakai data Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi halaman 279 pada bagian “Condensed Consolidating Statements of Income and Comprehensive Income” untuk menentukan jumlah keseluruhan Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat (Seluruh Dunia) yang tercatat dalam pos Biaya Other Operating-Intercompany (A) sejumlah USD 2.361.000.000 (equivalent dengan Rp 34.234.500.000.000), sehingga perhitungan KEP- 62/PJ/1995 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

34.234.500.000.000

- Other Operating-intercompany (A)$2.361.000.000 equivalen dengan (kurs $ = Rp14.500)

R

p

Proporsi omzet BUT Citibank Indonesia dengan Seluruh Omzet seluruh dunia :

-Peredaran Usaha BUT IndonesiaRp9.117.112.767.705

-Peredaran Usaha Seluruh duniaRp1.057.050.000.000.000 ($72,854Milion X Rp14.500)

Perbandingan omzet BUT / Seluruh Dunia (B)0,86%

Jumlah Biaya ke Induk boleh dibebankan menurut pemeriksa (A X B)= 0,86% X Rp34.234.500.000.000

RRR

ppp

295.274.392.929 Jumlah Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dibebankan di SPT Tahunan PPh Badan

383.282.000.739 Koreksi Fiskal Positif

88.007.607.810

Bahwa yang Pemohon Banding maksud terdapat kesalahan perhitungan adalah angka yang digunakan oleh Terbanding sebagai total biaya administrasi kantor pusat sehingga dengan menggunakan angka yang salah maka akan menghasilkan perhitungan KEP-62/PJ/1995 yang apabila diterapkan menjadi salah. Bahwa total biaya administrasi yang terjadi di kantor pusat yang sebenarnya adalah USD6.431.451.192 dengan rincian dibawah ini:

TOTAL BIAYA ADMINISTRA

S

I

U

N

IT

KANTOR PUSAT (USD)

Anti Money Launderin

g

540.53

0

.5

2

8

CSIS

223.42

75

..55

20

50

Citi Ventures

13.62

Finance

976.82

24

..44

17

29

FRI

634.09

Global Public Affairs

168.78

183

...226

981

316

Human Resources

562.83

Independent Complia

nc

e

Risk Management

477.16

Internal Audit

344.39

89

..00

97

01

Legal

712.56

Other Global Function

s

63.95

33

..12

79

18

Productivity

9.39

Risk Management

709.58

698

...161

452

991

Senior Management

371.42

Corporate Hold

622.83

Total

6.431.45

1

.1

9

2

6) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)

Sebagai dukungan tambahan atas ketentuan dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas, Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) terkait perhitungan ulang KEP-62/PJ/1995 yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002, dengan amar putusan sebagaimana dibawah ini:

“bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut, atas dasar:

1. Citibank secara konsisten telah menelusuri dan mengalokasikan biaya kantor pusat (HOAE) kepada cabang-cabangnya yang berada di luar negeri selama lebih 20 tahun. Alokasi biaya kantor pusat yang dilakukan oleh Citibank setiap tahunnya diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik KPMG tersebut disertifikasi ulang oleh kantor akuntan public lainnya yaitu Price Waterhouse Coopers

(PWC). Sertifikasi ulang tersebut dilakukan agar supaya Citibank dapat lebih memastikan bahwa alokasi biaya kantor pusat kepada cabang- cabang Citibank di luar negeri telah dilakukan dengan akurat, benar, dan wajar dan untuk menghindari terjadinya pembebanan yang berlebihan;

2. Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksinya telah menggunakan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 sebagai dasar penentuan besarnya beban alokasi biaya kantor pusat yang dapat dibebankan di Indonesia. Yang menurut Pemohon, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyatakan:

“…dapat dikurangkan biaya-biaya yang berhubungan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi, baik yang dikeluarkan di negara di mana badan usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lainnya...”

3. Pemohon berkeyakinan bahwa proses alokasi biaya kantor pusat yang Pemohon lakukan lebih akurat dibandingkan dengan alokasi yang didasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis dan pihak Terbanding, dalam persidangan Wakil Pemohon memperlihatkan bukti pendukung berupa: sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers (PWC), Surat Instruksi yang Pemohon terima dari Kantor Pusat Pemohon (Citibank N.A., New York) yang mengatur atas pembebanan biaya alokasi kantor pusat harus sesuai dengan sertifikasi PWC, perhitungan /perincian biaya alokasi kantor pusat, bukti pembayaran biaya alokasi kantor pusat per bulan; bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik KPMG dan disertifikasi ulang Price Waterhouse Coopers (PWC) adalah wajar dan akurat, serta telah sesuai dengan prinsip manajemen perbankan modern, dan

pembuktian dalam persidangan, dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan pembebanan biaya Head Office Administrative and Supervision yang dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp13.247.105.255,00 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya koreksi positip Biaya Head Office Administrative and Supervision Rp888.682.317,00 tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810 harus dibatalkan.

2. Koreksi Fiskal Positif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543,-

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pencantuman NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak tertagih untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh antara lain mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank boleh dikurangkan sebagai biaya.

c. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta penegasannya sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur bahwa untuk dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto terdapat keharusan mencantumkan

identitas debitur berupa NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari plafon utang diatas Rp 50.000.000,00 yang diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

d. Bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR telah mengatur pada setiap pengajuan permohonan kredit, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga tidak ada alasan Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan NPWP debitur.

e. Bahwa terkait pencatuman NIK dalam proses keberatan, sesuai PMK- 112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang antara lain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP terlebih dahulu harus melalui proses aktivasi dan pemadanan data oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal debitur tidak memiliki NPWP, maka proses tidak dapat dilakukan. Terbanding telah melakukan penelitian ulang/konfirmasi NPWP/NIK (valid / tidak valid) pada APPORTAL DJP dan Aplikasi Adminsitrasi SIDJPNINE.

f. Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penghapusan Piutang Tak Tertagih dengan perhitungan sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)Koreksi dibatalkan
Koreksi Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih014.335.940.4869.737.006.9164.598.933.570

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Metode Pembebanan Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan melalui pencadangan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/2009 ("PMK-81") bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”)

Bahwa UU PPh secara khusus mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang ditetapkan sebagai pengecualian (exception rule) bagi Wajib Pajak Bank, berbunyi:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 2 ayat (4) PMK-81

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”

Sehingga faktanya, pada saat timbul kerugian atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018, maka bank tidak akan melakukan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018 tetapi pembebanan dilakukan dengan mengurangi saldo cadangan.

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri Perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) yang dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena:

1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan.

2) PMK-207 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp.50.000.000,- tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 stdtd. PER- 30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER-34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

2) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off) pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Bahwa faktanya ketentuan yuridis terkait pencantuman NPWP debitur sebagai syarat penentu pembebanan suatu biaya tidak diatur di dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h.

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan

- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 207/PMK.10/2015 ("PMK-207") sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan dan bukan menentukan dan/atau menambah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya.

Dengan demikian sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK- 207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding.

3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh

Bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan.

Pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke Terbanding.

Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan.

PMK-207 seyogianya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat “dilaksanakan” (bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan “tidak melanggar UU”.

Dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya/tidak validnya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write off menjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT- 114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

“bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka

Majelis berpendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008”

4) Perihal pemenuhan informasi NPWP debitur dalam Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Mengenai debitur-debitur yang tidak terdapat dan tidak valid informasi NPWP dalam daftar nominatif, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding membuat daftar nominatif adalah untuk memberikan informasi tambahan kepada DJP dan oleh karenanya daftar tersebut dibuat berdasarkan informasi yang Pemohon Banding miliki.

2) Dalam formulir aplikasi permohonan kartu kredit, Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP nasabah pemohon kartu kredit. Pemohon Banding telah melakukan usaha untuk mendapatkan informasi mengenai NPWP dari masing-masing debitur yang memiliki NPWP namun Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa masing-masing debitur yang belum memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, karena ini merupakan kewajiban masing-masing nasabah dan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam hal pemberian NPWP tersebut. Bahwa merupakan kewenangan dan otoritas pihak DJP untuk melakukan validasi atas keabsahan dari data NPWP yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan NPWP dan/atau melakukan koreksi terhadap NPWP yang tidak valid untuk para debitur. Seharusnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan untuk perorangan maupun badan yang belum memiliki NPWP dan

tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak berkuasa untuk menerbitkan NPWP dihukum dengan tidak boleh membebankan biaya penghapusan piutang dari debitur-debitur yang tidak memiliki NPWP dan yang diketahui bahwa NPWP tersebut tidak valid.

5) UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

Secara umum, UU PPh tidak pernah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya.

Dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar.

Pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan- kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP.

6) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang menyalurkan kredit

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO.

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK-207, pihak yang dikenakan sanksi ádalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas.

7) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat menjadi yurisprudensi hukum Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Berkaitan dengan koreksi penghapusan piutang tak tertagih yang disebabkan oleh tidak adanya/valid-nya NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang sama untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pada putusannya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Direktur Jenderal Pajak. Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disebut diatas sebagai berikut:

a. PUT-003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

b. PUT-003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

c. PUT-014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021; dan

d. PUT-007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024.

atas sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2011, 2013, 2014, dan 2015 telah membatalkan koreksi Terbanding yang serupa.

Adalah pertimbangan Majelis Hakim yang tertera dalam Putusan Nomor PUT- 014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021 di atas terkait dengan masalah kelengkapan/ketersedian NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih:

“menurut Majelis, ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah

kewajiban setiap individu yang bersangkutan/bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan; bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa PMK 105 dan PMK 507 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”; menurut Majelis telah jelas bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi seluruh 3 syarat yang telah ditentukan dalam UU PPh Pasal 6 ayat

(1) huruf h tersebut atau dengan kata lain bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya;”

Lebihlanjut,PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 atas sengketa Banding SPT Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 juga mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

”Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan fakta bahwa benar terdapat piutang yang tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding, selain itu pula Pemohon Banding secara ketentuan tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan / bukan kewajiban Pemohon Banding). Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi syarat yang ditentukan agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1556/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 668/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 149/B/PK/PJK/2012;

- Putusan Mahkamah Agung No. 120/B/PK/PJK/2012.

Putusan Pengadilan Pajak

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put-004172.15/2019/PP/M.VIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68083/PP/M.XIIIB/15/2016;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46600/PP/M.II/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44196/PP/M.II/15/2013;

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi fiskal positif atas Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543 dapat dibatalkan.

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non Performing Loan) sebesar Rp 30.398.986.269,-

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan pengakuan pendapatan bunga NPL secara cash basis.

b. Ketentuan KEP-184/PJ/2002 dan ditegaskan dalam SE-08/PJ.42/2002 antara lain mengatur bahwa bunga kredit NPL diakui pada saat penghasilan bunga diterima (cash basis) dan saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit dengan syarat terlebih dahulu dibuat perjanjian tambahan/addendum antara Bank dan Debitur. Dengan tidak adanya addendum (perjanjian tambahan) antar abank dan debitur

maka pengakuan bunga kredit non-performing tidak dapat diakui secara cash basis sehingga harus dilakukan koreksi atas penghasilan bunga NPL.

c. Pempublikasian pada Probank Daftar Debitur Non Performing Loan yang nyata- nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 dengan nilai bunga NPL sebesar Rp8.662.013.730,- memiliki implikasi serupa dengan addendum, yang dapat menjadi dasar bagi debitur terlepas dari kewajibannya untuk melunasi hutangnya (pokok+bunga). Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan membatal koreksi pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)Koreksi dibatalkan
Penghasilan bunga NPL039.061.000.00030.398.986.2708.662.013.73

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269, dengan alasan sebagai berikut:

1) KEP-184/PJ/2002 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum koreksi Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar koreksi dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal adanya addendum (perjanjian tambahan). Padahal, KEP-184/PJ/2002 yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002 tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) sebagai syarat untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Lebih lanjut, KEP-184/PJ/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan (PP-138) yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/PJ/2002.

Bahwa Pasal 34 dan Pasal 35 atas PP-94 menyatakan sebagai berikut: Pasal 34

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Pasal 35

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut di atas, dimaknai bahwa PP- 138 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya PP-94 terhitung sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 30 Desember 2010 dimana Tahun Pajak yang saat ini menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2018 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP- 184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi.

2) Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah diatur hanya di dalam SE-08/PJ.42/2002

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa surat edaran yang dijadikan dasar koreksi Terbanding yaitu SE-08/PJ.42/2002 bukan merupakan sumber hukum melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan tidak mengikat Pemohon Banding. Maka tidak sepatutnya dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penghasilan bunga dari kredit non-performing. Bahwa surat edaran tidak termasuk di dalam hierarki Peraturan Perundang- undangan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No 12 Tahun 2011”) yang berbunyi:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Lebih lanjut, Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai berikut:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, SE-08/PJ.42/2002 tidak memiliki kekuatan yang memaksa atau mengikat sehingga persyaratan tentang perjanjian tambahan atau adendum bukan persyaratan yang mengikat bagi Pemohon Banding karena pada dasarnya surat edaran hanya merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kesamaan pemahaman/penafsiran untuk aparat yang ada di bawahnya.

KEP-184/PJ/2002 tidak pernah mengatur atas keharusan untuk membuat perjanjian tambahan (addendum) untuk dapat mencatat pengakuan pendapatan bunga dalam penyelesaian – Non-Performing Loan (NPL) secara cash basis.

Bahwa dengan adanya ketentuan baru mengenai addendum dalam SE DJP- 08 telah membuat SE DJP-08 yang seharusnya hanya sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184.

Dengan kata lain baik PP-138 maupun KEP-184/PJ/2002 tidak pernah memberikan delegasi kepada SE DJP-08 untuk mengatur lebih lanjut ketentuan maupun tata cara/persyaratan terkait dengan pengakuan pendapatan bunga atas kredit non-performing. Bahwa berarti SE-08/PJ.42/2002 sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184/PJ/2002 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184/PJ/2002.

Oleh karena itu, SE-08/PJ.42/2002 tidak sepatutnya dimaknai sebagai suatu norma hukum sehingga apabila tidak terpenuhi akan memberikan dampak hukum bagi Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif atas pendapatan bunga dalam penyelesaian NPL sebesar Rp30.398.986.269.

3) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pendapatan Bunga NPL dimana atas sengketa ini mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama sesuai dengan pendapat Pemohon Banding.

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“a. Bahwa yang menjadi sengketa adalah interpretasi Terbanding atas

ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 dan butir a Surat Edaran Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2022 tanggal 17 Mei 2002.

b. Bahwa Majelis berpendapat, oleh karena belum terdapat pembayaran dari nasabah kredit macet terkait Non Performing Loan maka tidak ada

Bunga Non Performing Loan yang harus diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002.

c. Bahwa masalah tidak/belum adanya addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah kredit macet, tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, karena belum ada realisasi pembayaran dari nasabah kredit macet.”

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karenanya, Surat Edaran hanya bersifat penegasan atau Legal Opinion Direktur Jenderal Pajak atas suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bersifat mengatur; Bahwa KEP-184/2002 sebagai ketentuan yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002, tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Bahwa KEP-184/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/2002, oleh karenanya KEP-184/2002 tidak berlaku.”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang

telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

• Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

• Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/PJK/2017;

• Putusan Mahkamah Agung No. 154/B/PK/PJK/2011;

• Putusan Mahkamah Agung No. 301/B/PK/PJK/2009;

Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005432/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53830/PP/M.XIV.B/15/2014;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 20278/PP/M.XVII/15/2009;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 15312/PP/M.II/15/2008;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269 seharusnya dibatalkan.

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Non Deductible Expenses sebesar Rp8.260.806.091,-

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo adalah sengketa pembuktian apakah akun-akun koreksi Non-Deductible Expenses merupakan biaya terkait mendapat, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

b. Berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait akun-akun Non-Deductible Expenses Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Account NameKoreksi Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi Menurut Peneliti (Rp)Koreksi dibatalkan (Rp)Alasan koreksi dibatalkan
1OOE-LIB/ Subscript- Others175.544.300117.893.40057.650.900Pembayaran langganan majalah dan koran untuk kepentingan fasilitas di ruang tunggu nasabah dan untuk analisa ekonomi
2CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P5.568.390.3514.662.634.031905.756.320Biaya terkait fasilitas Airport Lounge bagi pemegang kartu kredit
3Adj & Ref - ProfitsPrevTaken- Others4.952.581.9704.952.581.9700Penjelasan dan dokumen yang disampaikan WP tidak dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib Pajak
Jumlah10.696.516.6229.733.109.401963.407.22

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dipertahankan oleh tim Penelaah Keberatan terkait koreksi biaya nondeductible expenses sebesar Rp8.260.806.091, dengan alasan sebagai berikut:

1) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Bahwa secara substansi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya sehubungan dengan operasional kantor yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1). Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Akun 5052854000 - OOE-LIB/ Subscript-Others sebesar Rp59.853.400 merupakan Biaya Langganan Koran dan Majalah guna meningkatkan kenyamanan nasabah pada saat mengunjungi Kantor Cabang Pemohon Banding.

- Akun 5053036000 - CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P Rp3.248.370.721 merupakan tagihan yang diterima Pemohon Banding berdasarkan kunjungan nasabah pengguna kartu Citibank Indonesia di Airport lounge seluruh dunia. Sebagai nasabah setia Citibank, nasabah diberikan keuntungan untuk dapat menggunakan fasilitas Airport Lounge dengan harga tertentu.

- Akun 445500101 - Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others sebesar Rp4.952.581.970 merupakan pencatatan koreksi atas pencatatan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti perubahan metode pencatatan dan tambahan biaya terkait penghasilan tersebut.

Sebagai bukti bahwa biaya di atas merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Invoice Tagihan atas pengeluaran biaya-biaya yang disebutkan diatas dalam proses keberatan pajak. Sample dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan pajak seharusnya dapat menunjukkan nature atas keseluruhan biaya dari akun yang menjadi sengketa.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (non deductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah No

Keterangan

(Rp)

12345678

PHPBPPJPabJKPPKPSaJ

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

9.117.112.767.705 arga Pokok Penjualan

1.541.565.288.452 enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

7.575.547.479.253 iaya Usaha

4.894.458.209.009 enghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

2.681.089.270.244 enghasilan dari Luar Usaha

umlah Penghasilan Neto Komersial (5+6)

2.681.089.270.244 enyesuaian Fiskal:

. Penyesuaian Fiskal Positif

49.160.548.019 . Penyesuaian Fiskal Negatif

367.675.220.050 19

umlah penghasilan Kena Pajak (7 + 8.a+8.b)

2.362.574.598.213 0

ompensasi kerugian

- 11

enghasilan Kena Pajak (7 - 8)

2.362.574.598.000 12

Ph Terutang (tarif x 9)

590.643.649.500 13

redit Pajak

590.054.957.250 14

Ph Kurang (Lebih) Bayar (10 - 11)

588.692.250 15

anksi Administrasi :

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

257.140.775 16

umlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (12 + 13.a.)

845.833.025

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

45/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:
1.Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)88.007.607.810088.007.607.810
2.Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih9.524.373.54309.524.373.543
3.Bunga NPL (Non-Performing Loan)30.398.986.269030.398.986.269
4.Biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible Expenses)8.260.806.09108.260.806.091

A. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk

(Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,00.

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,00 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Substansi (nature) dari Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Citibank N.A. New York (Kantor Pusat) merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat untuk berbagai bidang (seperti finance, human resources, legal, dan risk management) dan memberikan manfaat dalam menjalankan kegiatan operasional usaha untuk seluruh kantor cabang di berbagai negara, termasuk Pemohon Banding yang merupakan cabang di Indonesia. Biaya tersebut kemudian dialokasikan oleh Kantor Pusat ke berbagai cabang di seluruh dunia termasuk Pemohon Banding. Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

b. Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diperlakukan sebagai

peraturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang domestik (lex generalis) sebagaimana amanat Pasal 32A UU PPh beserta dengan memori penjelasannya. Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis murni terkait penerapan peraturan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang seharusnya patuh/tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai lex specialis guna memberikan kepastikan hukum dan menghindari pengenaan pajak berganda. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia- Amerika Serikat dengan jelas memperkenankan pembebanan biaya administrasi kantor pusat, termasuk biaya executive and general administrative expenses, baik yang terjadi di dalam BUT atau di tempat lain sepanjang/dengan batasan yaitu "reasonably connected" dengan laba BUT. Oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan P3B di mana ketentuan ini bersifat lex specialis berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh.

c. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia- Amerika Serikat, pembebanan biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia diperbolehkan sebagai pengurang laba BUT (deductible expense) sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha BUT. Dalam hal ini, Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. Lebih lanjut, berdasarkan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen - Local File Tahun 2018, Pemohon Banding berpendapat tingkat kewajaran Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat.

d. Pemohon Banding ingin menyarnpaikan perbandingan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan P3B negara lain, yaitu P3B Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India. Terdapat perbedaan dari apa yang sudah diperjanjikan antara dua negara di dalam P3B

Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India, yaitu pernyataan bahwa batasan dalam besaran dari pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) harus berdasarkan aturan dari kantor pajak tempat bentuk usaha tetap itu berada. Dengan kata lain, apabila terdapat batasan dalam besaran dari pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) seharusnya hal ini disebutkan dalam P3B Amerika Serikat-Indonesia seperti dalam contoh di atas, sedangkan yang disetujui oleh Indonesia dan Amerika Serikat dalam P3B adalah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat, yaitu sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha bentuk usaha tetap.

e. Terbanding telah keliru dalam memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat), jika tetap memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan KEP- 62/PJ/1995. Terbanding rnemakai data Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi halaman 279 pada bagian "Condensed Consolidating Statements of Income and Comprehensive Income" untuk menentukan jumlah keseluruhan Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat (Seluruh Dunia) yang tercatat dalam pos Biaya Other Operating-Intercompany (A) sejumlahUSD2,361,000,000.00(equivalentdengan Rp34.234.500.000.000,00). Kesalahan perhitungan yang dimaksud adalah angka yang digunakan oleh Terbanding sebagai total biaya administrasi kantor pusat sehingga dengan menggunakan angka yang salah, maka akan menghasilkan perhitungan KEP-62/PJ/1995 yang apabila diterapkan menjadi salah. Total biaya administrasi yang terjadi di kantor pusat yang sebenarnya adalah sejumlah USD6,431,451,192.00.

f. Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,00 harus dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1. royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Penjelasan Pasal 5 ayat (3)

Huruf a

Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Huruf b dan huruf c

Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran- pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Pasal 32 A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 3 – General Definitions

1. Any other term used in this Convention and not defined in this Convention shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the Contracting State whose tax is being determined. Notwithstanding the preceding sentence, if the meaning of such a term under the laws of one of the Contracting States is different from the meaning of the term under the laws of the other Contracting State, or if the meaning of such a term is not readily determinable under the laws of one of the Contracting States, the competent authorities of the Contracting States may, in order to prevent double taxation or to further any other purpose of this Convention, establish a common meaning of the term for the purposes of the Convention.

Article 8 – Businees Profit

2. In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent

establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan Untuk dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

Pasal 3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang

bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

b. Uraian Terbanding

1) Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan Alokasi Biaya administrasi Kantor Pusat.

2) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat yang bersifat lex specialis derogate lex generalis harus diterapkan lebih dahulu daripada ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU PPh dan KEP-62/PJ/1995, di mana dalam P3B Indonesia- Amerika Serikat tidak terdapat batasan maksimal Biaya Alokasi Induk dengan menggunakan formula tertentu, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (halaman 56), sebagaimana dikutip dari artikel A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogate lex generalis, yaitu:

(1) Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

(2) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis.

(3) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama sama dengan lex generalis.

b) Sesuai prinsip tersebut, ketentuan dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

c) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai aturan hukum umum telah mengatur mengenai pembatasan (limitasi) terhadap alokasi Biaya Kantor Pusat, sedangkan Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat sebagai aturan hukum khusus tidak mengatur mengenai limitasi alokasi Biaya Kantor Pusat. Dengan demikian, pembatasan (limitasi) terhadap pembebanan atas alokasi Biaya Kantor Pusat mengikuti/patuh pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam aturan hukum umum, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan.

d) Ketentuan Pasal 8 paragraf 3 P3B Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat mengatur, bahwa “In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.”

e) Prinsip “reasonably connected with such profits” ini sejalan dengan prinsip yang digunakan dalam menentukan biaya Alokasi Kantor Pusat yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh (domestic law) yang terealisasi dalam kalimat: “biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

f) Pemohon Banding dan Citibank N.A., New York (Kantor Pusat) merupakan pihak yang memiliki hubungan Istimewa sehingga perlu dipastikan bahwa atas pembebanan alokasi Biaya Kantor Pusat telah sesuai/wajar sebagaimana transaksi dengan pihak independen. Berdasarkan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak

mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kembali alokasi Biaya administrasi Kantor Pusat sesuai porsi penghasilan Pemohon Banding dibandingkan seluruh penghasilan grup secara keseluruhan.

g) Prinsip yang diatur dalam Domestic law, dalam hal ini adalah Undang-Undang PPh, dengan aturan turunannya, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995, nyata-nyata tidak bertentangan dengan aturan hukum khusus, yakni Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

3) Terkait alasan banding yang menyatakan bahwa meskipun biaya Alokasi Kantor Pusat tetap dihitung berdasarkan KEP-62/PJ/1995 terdapat kekeliruan perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat penjelasan dan perhitungan menurut Pemohon Banding serta dokumen yang dapat mendukung argumen Pemohon Banding tersebut.

4) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat). Atas hal ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Alokasi Biaya Kantor Pusat tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi Alokasi Biaya Kantor Pusat menjadi batal, karena telah diuraikan di atas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

b) Prinsip hukum Indonesia menganut bahwa hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu”.

c) Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

d) Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim yang Mulia dalam memutus sengketa, sebagai bahan pertimbangan, berikut Terbanding sampaikan putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas sengketa Wajib Pajak yang mempertahankan koreksi alokasi biaya Kantor Pusat sebagai berikut:

(1) Putusan Mahkamah Agung No. 46/B/PK/PJK/2009 tanggal 31 Januari 2011 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak nomor 13524/PP/M.VI/15/2008 atas sengketa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BUT Standard Chartered Bank. Pertimbangan Majelis dalam putusan a quo antara lain menyatakan:

sesuai dengan pasal 7 ayat (3) P3B Inggris dengan Indonesia pelaksanaan pembebanan alokasi biaya yang wajar dari biaya eksekutif, biaya umum dan administrsi, biaya penelitian dan pengembangan, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul untuk keperluan Perusahaan secara keseluruhan atau Sebagian yang juga mencakup bentuk usaha tetap baik yang terjadi dinegara BUT berada atau ditempat lainnya sesuai dengan Batasan-batasan yang diberikan perundang- undangan Pajak Negara yang bersangkutan kecuali diatur khusus yang secara tegas disebutkan dalam P3B;

Bahwa sesuai dengan pengertian tersebut diatas, Majelis berpendapat pengalokasian biaya Kantor Pusat di Inggris ke BUT di Indonesia, metode pembebanan diatur dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan RI sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995;

Bahwa Majelis berpendapat pembebanan biaya dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995. Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pengurang penghasilan bruto untuk Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expenses-HOAE) sebesar Rp 10.986.379.181.00 tetap dipertahankan.

Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari pemohon bahwa alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak adalah tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 004790.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2023 atas sengketa banding yang diajukan oleh BUT Standard Chartered Bank.

Pertimbangan Majelis dalam putusan a quo antara lain menyatakan:

“bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampalkan para pihak serta pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perhitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat yang dilakukan oleh Terbanding dengan berdasarkan asas proporsionalitas menurut Pasal 5 ayat (2) huruf a UU PPh jo Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 62/PJ/1995 sudah tepat, dengan demikian koreksi Terbanding atas Alokasi Biaya Administrasi Kantor Pusat (HOAE) sebesar Rp25.577.585.628,00,merupakan pembayaran kepada Kantor Pusat yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehingga koreksi Biaya Administrasi Kantor Pusat (HOAE) sebesar Rp25.577.585.628,00 tetap dipertahankan”

5) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,00 telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

B. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penghapusan Piutang

Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,00.

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,00 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri Perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81/ PMK.03/2009.

b. Dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207/PMK.10/2015 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan. Selanjutnya, PMK-207/PMK.10/2015 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

c. Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 (termasuk di dalamnya memuat informasi dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017 sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

d. Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off) pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto

sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya adalah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih. Amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada PMK-105/PMK.03/ 2009 dan PMK- 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan dan bukan menentukan dan/atau menarnbah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya.

e. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mengatur syarat bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207/PMK.10/2015 sebagai peraturan pelaksana seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh. Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding karena secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding), maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan.

f. UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP. Sebaliknya, guna mendorong masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut. Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP.

g. Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang menyalurkan kredit. Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur. Atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun, dalam PMK-207/PMK.10/2015, pihak yang dikenakan sanksi adalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP.

h. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positiff atas Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,00 dapat dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana Cadangan kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 huruf a angka 1

Pembentukan atau pemupukan dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

Pasal 2 ayat (4)

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.3/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

(1a)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.

(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;

b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;

c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);

d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;

e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau

f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

b. Uraian Terbanding

1) Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pencantuman NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak tertagih untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh antara lain mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank boleh dikurangkan sebagai biaya.

3) Berdasarkan penelitian pada Catatan Laporan Keuangan Tahun 2018 Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

2013

Sada-can kerugia1 Cacsqge- kerec ar

23174137 - Ia FE7urur31 1 3

kelas benar Povcd2 indicus!

auowance for Slswacce for

STOEL 5 S565 angan maa OSES -JN ak Tora"

R5L633: HA Pan: LN ME Ear -

Saco, ae rfaast a Sarance eng siysar

Dari Informasi di atas, diketahui bahwa penghapusan kredit/piutang sejumlah Rp956.773.000.000,00 merupakan Daftar Penghapusan Piutang yang nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan

penghapusan kredit/piutang tersebut dibebankan/mengurangi Pembentukan Cadangan kerugian pada tahun berjalan.

4) Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta penegasannya sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur, bahwa untuk dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto terdapat keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jendral Pajak yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 yang diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

5) Penghapusan piutang merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (debitur) dan merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan. Di sisi lain, piutang yang dihapuskan tersebut merupakan biaya sebagai pengurang penghasilan bagi kreditur. Dalam hal debitur yang mendapat penghapusan piutang tidak memiliki NPWP, maka Negara tidak bisa mendapatkan hak-nya untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari debitur tersebut (akibat penghapusan piutang di pihak kreditur), sedangkan nilai yang dihapuskan itu sudah diakui sebagai biaya oleh kreditur.

6) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 telah mengatur pada setiap pengajuan permohonan kredit, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga

menjadi tidak relevan jika Pemohon Banding tidak dapat melengkapi informasi NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Terkait koreksi atas NPWP yang tidak valid, Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikannya dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP yang sampaikan debitur pada saat pengajuan permohonan kredit sebagai dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan atau proses keberatan.

7) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding terkait koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih. Atas hal ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih menjadi batal, karena telah diuraikan diatas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

b) Prinsip hukum Indonesia menganut bahwa hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdata yang mengatur, bahwa kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu.

c) Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

8) Terkait pencantuman NIK, sesuai PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang antara lain mengatur tentang penggunaan NIK sebagai NPWP terlebih dahulu harus melalui proses aktivasi dan pemadanan data oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal debitur tidak memiliki

NPWP, maka proses tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian ulang/konfirmasi NPWP/NIK (valid/tidak valid) pada APPORTAL DJP dan Aplikasi Administrasi SIDJPNINE berdasarkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi karena data NPWP/NIK dari debitur yang piutangnya dihapuskan, telah terkonfirmasi/valid.

9) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

C. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga NPL

(Non-Performing Loan) sejumlah Rp30.398.986.269,00.

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PendapatanBungaNPL(Non-PerformingLoan)sejumlah Rp30.398.986.269,00 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan 35 PP Nomor 94 Tahun 2010, dimaknai bahwa PP Nomor 138 Tahun 2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya PP Nomor 94 Tahun 2010 terhitung sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 30 Desember 2010. Tahun Pajak yang saat ini menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2018 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP-184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi.

b. Surat edaran yang dijadikan dasar koreksi Terbanding, yaitu SE- 08/PJ.42/2002 bukan merupakan sumber hukum melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan tidak mengikat

Pemohon Banding. Oleh karena itu, SE tersebut tidak sepatutnya dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penghasilan bunga dari kredit non-performing. Surat edaran tidak termasuk di dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

c. Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah diatur hanya di dalam SE-08/PJ.42/ 2002. KEP-184/PJ/ 2002 tidak pernah mengatur atas keharusan untuk membuat perjanjian tambahan (addendum) untuk dapat mencatat pengakuan pendapatan bunga dalam penyelesaian (Non-Performing Loan/NPL) secara cash basis.

d. Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 138 Tahun 2000 maupun KEP- 184/PJ/2002 tidak pernah memberikan delegasi kepada SE- 08/PJ.42/2002 untuk mengatur lebih lanjut ketentuan maupun tata cara/persyaratan terkait dengan pengakuan pendapatan bunga atas kredit non-performing. SE-08/PJ.42/2002 sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184/PJ/2002 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184/PJ/ 2002. Oleh karena itu, SE-08/PJ.42/2002 tidak sepatutnya dimaknai sebagai suatu norma hukum sehingga apabila tidak terpenuhi akan memberikan dampak hukum bagi Pemohon Banding, yaitu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pendapatan Bunga dalam penyelesaian NPL.

e. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Penghasilan Bunga NPL (Non- Performing Loan) sejumlah Rp30.398.986.269,00 seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:...

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Penjelasan

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non- performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-permorfing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancer, diragukan, dan macet. Pasal 2

(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis)

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut diatas berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

Pasal 4

(1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non- performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.

6) Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./1998 tanggal 11 Desember 1998 yang berlaku tahun pajak 2001 dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut diatas berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

Pasal 4 ayat (1)

Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjajian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk

memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

b. Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdafar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang baersangkutan;

c. Apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

d. Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang.

7) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1338

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik Kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 1339

Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau Undang- Undang.

Pasal 1340

Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

b. Uraian Terbanding

1) Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan pengakuan pendapatan bunga NPL secara cash basis.

2) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa KEP- 184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 terkait dengan addendum antara Bank dengan debitur adalah tidak relevan di Tahun Pajak 2018 dan mengikat Wajib Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis tertuang pada Keputusan Dirjen Pajak No. 184/PJ/2002 dan SE-08/PJ/2002 di mana aturan ini masih relevan dan berlaku karena belum dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

b) Ketentuan Pasal 3 KEP-184/PJ/2002 antara lain mengatur bahwa ketentuan Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui secara cash basis dan saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit, dapat berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-

performing. Hal ini kemudian ditegaskan dalam SE-08/PJ.42/2002 bahwa Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga.

c) Penegasan dalam SE-08/PJ.42/2002 terkait kewajiban untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak khususnya kepada pihak debitur untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjajian tambahan atau addendum dimaksud, sehingga apabila bank tidak membuat perjajian tambahan/addendum dimaksud maka sudah dipastikan bahwa debitur tidak akan melakukan penyesuaian atas pengakuan biaya bunga pada tahun bersangkutan, jikalaupun membuat perjanjian tambahan/addendum namun debitur tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga, maka akan dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan, hal ini membuktikan keseriusan dan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka menjaring para debitur yang bermasalah.

d) Apa yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dengan baru mengakui penghasilan bunga secara cash basis tanpa adanya perjanjian tambahan/addendum, telah mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak (pihak ketiga) tidak dapat melakukan pengumpulan pajak dengan semestinya, bagaimana mungkin pemerintah dapat memaksakan kehendak untuk melakukan pemajakan kepada debitur sementara kreditur dan/atau debitur belum pernah menyatakan pengakuan atas status persetujuannya.

e) Dengan tidak adanya addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur, maka pengakuan bunga kredit non-performing tidak dapat diakui secara cash basis sehingga harus dilakukan koreksi atas penghasilan bunga dalam penyelesaian tersebut (NPL).

3) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding terkait sengketa pendapatan bunga non-performing. Atas hal ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi pendapatan bunga non performing tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi pendapatan bunga NPL menjadi batal, karena telah diuraikan diatas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

b) Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia di mana hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata yang mengatur, bahwa kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu.

c) Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

4) Faktanya, dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan ringkasan Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak

dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasi pada probank sebagai berikut:

KolektibilitasNasabahJumlah Bunga

3 (Debitur yang kreditnya55433.118.927

digolongkan kurang lancar)

4 (Debitur yang kreditnya641.019.188.933

digolongkan diragukan)

5 (Debitur yang kreditnya737.209.705.870

digolongkan macet)

Jumlah1928.662.013.730

5) Terkait Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Publikasi Probank tahun 2019, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Yang dimaksud dalam hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapus hak tagih.

b) Dari pengertian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sesungguhnya terhadap piutang-piutang yang dinyatakan hapus tagih pihak bank sepenuhnya telah melepaskan hak tagihnya kepada debitur. Dengan demikian, dapat disimpulkan sudah tidak terdapat potensi pendapatan (pokok dan bunga) yang dapat diakui oleh bank atas piutang dimaksud.

c) Terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan penghapusan (write-off) dan mempublikasikannya dalam Laporan Publikasi Probank.

d) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 mengatur, bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

(1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

(a) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

(b) terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

(c) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

(d) adanya pengakuan daridebitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

e) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur, bahwa alat bukti dapat berupa:

(1) Surat atau tulisan;

(2) Keterangan ahli;

(3) Keterangan para saksi;

(4) Pengakuan para pihak; dan atau

(5) Pengetahuan hakim.

f) Ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata mengatur, bahwa alat pembuktian meliputi:

(1) bukti tertulis;

(2) bukti saksi;

(3) persangkaan;

(4) pengakuan; dan atau

(5) sumpah.

g) Ketentuan Pasal 1891 KUH Perdata mengatur, bahwa akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.

h) Ketentuan Pasal 1892 KUH Perdata mengatur, bahwa suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau

penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah. Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.

i) Berdasarkan ketentuan perundangan di atas, pada dasarnya dengan adanya pemublikasian piutang-piutang yang nyata-nyata tidak tertagih pada penerbitan umum atau khusus yang didasarkan pada suatu ketentuan perundang-undangan in causa PMK- 207/PMK.010/2015 telah memenuhi adanya pengakuan dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang, dalam hal ini pihak bank menyatakan bahwa piutang tersebut dinyatakan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak tertagih/hapus tagih.

j) Pemublikasian oleh bank tersebut memiliki implikasi serupa dengan addendum, sehingga dapat menjadi alasan bagi debitur terlepas dari kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya (pokok+bunga) tersebut. Dengan demikian, dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi penghasilan bunga NPL atas piutang yang telah dihapus berdasarkan Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata- nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasikan pada probank.

k) koreksi penghasilan bunga NPL atas piutang yang telah dihapus tersebut diusulkan untuk dibatalkan berdasarkan Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasi pada probank.

6) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga NPL (Non- Performing Loan) sejumlah Rp30.398.986.269,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

D. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Yang Tidak Dapat

Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non- Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,00.

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,00 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Secara substansi, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya-biaya sehubungan dengan operasional kantor yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh.

b. Adapun biayabiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain:

1) Akun5052854000-OOE-LIB/Subscript-Otherssejumlah Rp59.853.400,00 merupakan Biaya Langganan Koran dan Majalah guna meningkatkan kenyamanan nasabah pada saat mengunjungi Kantor Cabang Pemohon Banding.

2) Akun 5053036000-CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P sejumlah Rp3.248.370.721,00 merupakan tagihan yang diterima

Pemohon Banding berdasarkan kunjungan nasabah pengguna kartu Citibank Indonesia di Airport lounge seluruh dunia.

3) Akun445500101-Adj&Ref-ProfitsPrevTaken-Otherssejumlah Rp4.952.581.970,00 merupakan pencatatan koreksi atas pencatatan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti perubahan metode pencatatan dan tambahan biaya terkait penghasilan tersebut

c. Sebagai bukti bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung, berupa Invoice Tagihan atas pengeluaran biaya- biaya yang disebutkan di atas dalam proses keberatan. Sampel dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dalarn proses keberatan pajak seharusnya dapat menunjukkan nature atas keseluruhan biaya dari akun yang menjadi sengketa.

d. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,00 seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Uraian Terbanding

1) Sengketa a quo adalah sengketa pembuktian apakah akun-akun koreksi Non-Deductible Expenses merupakan biaya terkait mendapat, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

2) Pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Wajib Pajak. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Perpajakan nomor BA-471/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 20 Juli 2024, Pemohon

Banding memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung (ledger dan invoice/bukti pembayaran) sebagai berikut:

No.Acc.Account NameGL (Rp)Keterangan
Number
150528540005052854000OOE-LIB/ Subscript- Others175.544.300Pembayaran langganan majalah
dan koran untuk kepentingan
fasilitas di ruang tunggu nasabah
dan untuk analisa ekonomi.
25053036000CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE- P2P5.568.390.351Akun ini merupakan tagihan yang
diterima Wajib Pajak berdasarkan
kunjungan nasabah pengguna
kartu Citibank Indonesia di Airport
lounge seluruh dunia. Sebagai
nasabah setia Citibank, nasabah
diberikan keuntungan untuk dapat
menggunakan fasilitas Airport
Lounge dengan harga tertentu.
3445500101Adj & Ref - ProfitsPrevTaken- Others4.952.581.970Akun yang digunakan untuk
melakukan penyesuaian
pendapatan yang sudah
dibukukan sebelumnya. Sebagai
contoh: pendapatan participation
fee atas syndication loan untuk
PT CHAROEN POKPHAND
INDONESIA TBK. yang awalnya
dibukukan pada akun 430050401
F&C -Loan Related Commercial
yang harus dibalik (reverse)
karena seharusnya di amortisasi
selama tenor kredit.
Jumlah10.696.516.621

3) Berdasarkan penelitian dokumen Pemohon Banding, Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Non-

Deductable Expense karena terbukti bahwa sebagian biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Hasil penelitian Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:

No.Account NameKoreksi cfm.Koreksi cfm.KoreksiAlasan koreksi dibatalkan
PemeriksaanKeberatandibatalkan
(Rp)(Rp)(Rp)
1OOE-LIB/ Subscript-Others175.544.300175.544.30059.853.40059.853.400115.690.900115.690.900Pembayaran
langganan
majalah dan
koran untuk
kepentingan
fasilitas di ruang
tunggu nasabah
dan untuk analisa
ekonomi
2CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P5.568.390.3513.248.370.7212.320.019.630Biaya terkait
fasilitas Airport
Lounge bagi
pemegang kartu
kredit
3Adj & Ref - ProfitsPrevTaken- Others4.952.581.9704.952.581.9700Penjelasan dan
dokumen yang
disampaikan WP
tidak dapat
mendukung
argumentasi
keberatan Wajib
Pajak.
Jumlah10.696.516.6228.260.806.0912.435.710.530

4) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang

Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama BUT CITI BANK N.A. NPWP 01.001.116.1-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

CB/IX/2025/F7/2/SB tanggal 17 April 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding ke Pengadilan Pajak

ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

A) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk

(Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Substansi (nature) dari Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibayarkan kepada Citibank N.A. New York

Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha Bentuk Usaha Tetap (”BUT”) yang bergerak di bidang Perbankan dan merupakan cabang dari Kantor Pusat Citibank N.A. yang berlokasi di Amerika Serikat. Dalam menjalankan bisnis Perbankan, Kantor Pusat mengeluarkan biaya untuk berbagai bidang seperti finance, human resources, legal, dan risk management yang memberikan manfaat dalam menjalankan kegiatan operasional usaha untuk seluruh kantor cabang di berbagai negara, termasuk Pemohon Banding yang merupakan cabang di Indonesia. Biaya tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai cabang diseluruh dunia termasuk Pemohon Banding yang kemudian menjadi bagian dari biaya yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan

(”SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan Tahun Pajak 2018. Sehingga menurut Pemohon Banding Biaya Alokasi (Kantor Pusat) tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dijadikan pengurang laba BUT sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

2) Ketentuan mengenai Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah diatur khusus (lex specialis) di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai peraturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang domestik (lex generalis) sebagaimana amanat Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) beserta dengan memori penjelasannya yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 32A UU PPh

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) dalam konteks perpajakan yang berhubungan dengan negara lain. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis murni terkait penerapan peraturan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang seharusnya

patuh/tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai lex specialis guna memberikan kepastikan hukum dan menghindari pengenaan pajak berganda.

Bahwa di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, sudah ditentukan biaya yang dapat dibebankan dengan kriteria adanya hubungan yang wajar antara biaya tersebut dengan laba BUT dengan kutipan sebagai berikut:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.”

Berdasarkan ketentuan P3B di atas, Pasal 8 ayat (3) P3B dengan jelas memperkenankan pembebanan biaya administrasi kantor pusat, termasuk biaya executive and general administrative expenses, baik yang terjadi di dalam BUT atau ditempat lain, sepanjang/dengan batasan yaitu “reasonably connected” dengan laba BUT.

Oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan P3B dimana ketentuan ini bersifat lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh.

3) Prinsip Hukum Internasional Pacta Sunt Servanda merupakan pilar fundamental yang bersifat khusus dan mengikat, dirancang untuk mengatur hak pemajakan dan mencegah pajak berganda

P3B merupakan kesepakatan antarnegara yang bersifat khusus dan mengikat, dirancang untuk mengatur hak pemajakan dan mencegah pajak berganda. Jika P3B secara eksplisit mengatur atau mengizinkan sesuatu (seperti pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat), maka ketentuan tersebut yang harus diikuti, mengesampingkan hukum domestik yang mungkin mengatur secara berbeda atau lebih membatasi kecuali jika P3B itu sendiri merujuk kembali pada penerapan hukum domestik untuk kondisi tertentu.

Menurut Pemohon Banding, mencampuradukkan P3B dengan peraturan domestik yang bersifat restriktif (seperti KEP-62/PJ/1995 yang fokus utamanya adalah limitasi atau pembatasan spesifik) sebagaimana disampaikan oleh Terbanding adalah pendekatan yang lemah terlebih jika P3B sudah memberikan izin yang jelas.

Bahwa P3B adalah Hukum yang berlaku utama, landasan utama pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) bagi BUT Citibank N.A. di Indonesia adalah Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat sebagaimana telah Pemohon Banding kutip di atas. Pasal tersebut secara tegas mengizinkan pengurang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan BUT, termasuk biaya administrasi umum dan eksekutif, baik yang timbul di Indonesia maupun di tempat lain (Kantor Pusat). Berdasarkan prinsip pacta sunt servanda dan kedudukan P3B sebagai lex specialis yang diakui oleh Pasal 32A UU PPh, ketentuan P3B inilah yang harus didahulukan dari hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) harus tunduk pada limitasi kuantitatif spesifik dalam hukum domestik – KEP-62/PJ/1995 adalah cacat secara hukum. Selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa alokasi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) dilakukan sesuai Arm's Length Principle sebagaimana

diatur dalam P3B, maka biaya tersebut harus diperkenankan sebagai pengurang, dan diskusi mengenai limitasi domestik yang bertentangan menjadi tidak relevan. P3B Indonesia-Amerika Serikat telah memberikan hak tersebut, dan hak itu harus dihormati.

4) Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat dan didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, pembebanan biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia diperbolehkan sebagai pengurang laba BUT (deductible expense) sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha BUT. Dalam hal ini, biaya alokasi induk (kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018, Pemohon Banding berpendapat tingkat kewajaran Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat khusus pada kutipan di bawah ini:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang secara wajar berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.”

5) Perbandingan Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Berdasarkan P3B Negara Lain

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan P3B negara lain yaitu:

a. P3B Amerika Serikat – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed as deductions, expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses, research and development expenses, interest, and other expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole (or the part thereof which includes the permanente establishment), whether incurred in the State in which the permanente establishment is situated or elsewhere, in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

b. P3B Canada – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed those deductible expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment including executive and general administrative expenses, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere as are in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

Bahwa terdapat perbedaan dari apa yang sudah diperjanjikan antara dua negara di dalam P3B Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India yaitu pernyataan bahwa batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) harus berdasarkan aturan dari kantor pajak tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Dengan kata lain, apabila terdapat batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) seharusnya hal ini disebutkan dalam P3B Amerika Serikat-Indonesia seperti dalam contoh di atas, sedangkan yang

disetujui oleh Indonesia dan Amerika Serikat dalam P3B adalah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat yaitu sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha bentuk usaha tetap.

6) Terbanding telah keliru dalam menggunakan dasar perhitungan biaya untuk memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) jika tetap memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan KEP-62/PJ/1995

Terbanding memakai data Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi halaman 279 pada bagian “Condensed Consolidating Statements of Income and Comprehensive Income” untuk menentukan jumlah keseluruhan Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat (Seluruh Dunia) yang tercatat dalam pos Biaya Other Operating-Intercompany (A) sejumlah USD 2.361.000.000 (equivalent dengan Rp 34.234.500.000.000), sehingga perhitungan KEP-62/PJ/1995 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

34.234.500.000.000

- Other Operating-intercompany (A)$ 2.361.000.000 equivalen dengan (kurs $ = Rp14.500)

R

p

Proporsi omzet BUT Citibank Indonesia dengan Seluruh Omzet seluruh dunia :

-Peredaran Usaha BUT IndonesiaRp9.117.112.767.705

-Peredaran Usaha Seluruh duniaRp 1.057.050.000.000.000 ($72,854Milion X Rp14.500)

Perbandingan omzet BUT / Seluruh Dunia (B)0,86%

Jumlah Biaya ke Induk boleh dibebankan menurut pemeriksa (A X B)= 0,86% X Rp34.234.500

.000.000

R

p

295.274.392.929 Jumlah Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dibebankan di SPT Tahunan PPh Badan

R

p

383.282.000.739 Koreksi Fiskal Positif

R

p

88.007.607.810 Bahwa yang Pemohon Banding maksud terdapat kesalahan perhitungan adalah angka yang digunakan oleh Terbanding sebagai total biaya administrasi kantor pusat (senilai USD 2.361.000.000 (equivalent dengan Rp34.234.500.000.000)) sehingga dengan menggunakan angka yang salah maka akan menghasilkan perhitungan KEP-62/PJ/1995 yang apabila diterapkan menjadi salah. Bahwa total biaya administrasi yang terjadi di kantor pusat yang sebenarnya adalah USD6.431.451.192 dengan rincian dibawah ini:

Wineries 2 aduieust sues

. Oma 2. . _ Laiss-verde: Lae

flesicpets Slt Intan Bap gies: .

fost KI To acide TE TRAST WATS

Coe lb tet oe Nidhests LoL bh 4 Rian LS as 2 Méiliers

Pans “istal Parks Actsas isis Resew res

leteiiel Au Sees! Dt GF anders

MSI ob hits Wt Th Kini ns TES Sanata

LSD IIA Nuh worl ll 3 Miter: “opie rot Klan

With Sanne Foienes Sain Inflasi ana

TOTAL BIAYA ADMINISTRA

S

I U

N

IT

KANTOR PUSAT (USD)

Anti Money Launderin

g

540.53

0724183896983153

................554422600161152122179819745270998529316019911082 CSIS

223.42

Citi Ventures

13.62

Finance

976.82

FRI

634.09

Global Public Affairs

168.78

Human Resources

562.83

Independent Complia

nc

e

Risk Management

477.16

Internal Audit

344.39

Legal

712.56

Other Global Function

s

63.95

Productivity

9.39

Risk Management

709.58

Senior Management

371.42

Corporate Hold

622.83

Total

6.431.45

7) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)

Sebagai dukungan tambahan atas ketentuan dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas, Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) terkait perhitungan ulang KEP-62/PJ/1995 yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002, dengan amar putusan sebagaimana dibawah ini:

“bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut, atas dasar:

1. Citibank secara konsisten telah menelusuri dan mengalokasikan biaya kantor pusat (HOAE) kepada cabang-cabangnya yang berada di luar negeri selama lebih 20 tahun. Alokasi biaya kantor pusat yang dilakukan oleh Citibank setiap tahunnya diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik KPMG tersebut disertifikasi ulang oleh kantor akuntan public lainnya yaitu Price Waterhouse Coopers (PWC). Sertifikasi ulang tersebut dilakukan agar supaya Citibank dapat lebih memastikan bahwa alokasi biaya kantor pusat kepada cabang-cabang Citibank di luar negeri telah dilakukan dengan akurat, benar, dan wajar dan untuk menghindari terjadinya pembebanan yang berlebihan;

2. Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksinya telah menggunakan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 sebagai dasar penentuan besarnya beban alokasi biaya kantor pusat yang dapat dibebankan di Indonesia. Yang menurut Pemohon, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyatakan:

“…dapat dikurangkan biaya-biaya yang berhubungan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi, baik yang dikeluarkan di negara di mana badan usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lainnya...”

3. Pemohon berkeyakinan bahwa proses alokasi biaya kantor pusat yang Pemohon lakukan lebih akurat dibandingkan dengan alokasi yang didasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis dan pihak Terbanding, dalam persidangan Wakil Pemohon memperlihatkan bukti pendukung berupa: sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers (PWC), Surat Instruksi yang Pemohon terima dari Kantor Pusat Pemohon (Citibank N.A., New York)

yang mengatur atas pembebanan biaya alokasi kantor pusat harus sesuai dengan sertifikasi PWC, perhitungan /perincian biaya alokasi kantor pusat, bukti pembayaran biaya alokasi kantor pusat per bulan;

bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik KPMG dan disertifikasi ulang Price Waterhouse Coopers (PWC) adalah wajar dan akurat, serta telah sesuai dengan prinsip manajemen perbankan modern, dan pembuktian dalam persidangan, dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan pembebanan biaya Head Office Administrative and Supervision yang dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp13.247.105.255,00 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya koreksi positip Biaya Head Office Administrative and Supervision Rp888.682.317,00 tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,- harus dibatalkan.

B) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penghapusan Piutang

Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Metode Pembebanan Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan melalui pencadangan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/2009 ("PMK-81") bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”)

Bahwa UU PPh secara khusus mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor

81/PMK.03/2009 yang ditetapkan sebagai pengecualian (exception rule) bagi Wajib Pajak Bank, berbunyi:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 2 ayat (4) PMK 81

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”

Sehingga faktanya, pada saat timbul kerugian atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018, maka bank tidak akan melakukan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018 tetapi pembebanan dilakukan dengan mengurangi saldo cadangan.

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri Perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) yang dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena:

1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan.

2) PMK-207 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan

seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp.50.000.000,- tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 stdtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER- 34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

2) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Write Off) pada Dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Bahwa faktanya ketentuan yuridis terkait pencantuman NPWP debitur sebagai syarat penentu pembebanan suatu biaya tidak diatur di dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h.

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan

- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan

dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 207/PMK.10/2015 ("PMK- 207") sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan dan bukan menentukan dan/atau menambah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya.

Dengan demikian sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK- 207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding.

3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana semestinya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh

Bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan.

Pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke Terbanding.

Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan.

PMK-207 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat “dilaksanakan” (bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan “tidak melanggar UU”. Dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya/tidak validnya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write off menjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT- 114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

“bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008”

4) Perihal Pemenuhan Informasi NPWP debitur dalam Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Mengenai debitur-debitur yang tidak terdapat dan tidak valid informasi NPWP dalam daftar nominatif, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding membuat daftar nominatif adalah untuk memberikan informasi tambahan kepada DJP dan oleh karenanya daftar tersebut dibuat berdasarkan informasi yang Pemohon Banding miliki.

2) Dalam formulir aplikasi permohonan kartu kredit, Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP nasabah pemohon kartu kredit. Pemohon Banding telah melakukan usaha untuk mendapatkan informasi mengenai NPWP dari masing-masing debitur yang memiliki NPWP namun Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa masing-masing debitur yang belum memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, karena ini merupakan kewajiban masing-masing nasabah dan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam hal pemberian NPWP tersebut. Bahwa merupakan kewenangan dan otoritas pihak DJP untuk melakukan validasi atas keabsahan dari data NPWP yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan NPWP dan/atau melakukan koreksi terhadap NPWP yang tidak valid untuk para debitur. Seharusnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan untuk perorangan maupun badan yang belum memiliki NPWP dan tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak berkuasa untuk menerbitkan NPWP dihukum dengan tidak boleh membebankan biaya penghapusan piutang dari debitur-debitur yang tidak memiliki NPWP dan yang diketahui bahwa NPWP tersebut tidak valid.

5) UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

Secara umum, UU PPh tidak pernah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya.

Dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar.

Pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan- kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP.

6) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang menyalurkan kredit

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO.

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK-207, pihak yang dikenakan sanksi ádalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas.

7) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat menjadi yurisprudensi hukum Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Berkaitan dengan koreksi penghapusan piutang tak tertagih yang disebabkan

oleh tidak adanya/valid-nya NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang sama untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pada putusannya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disebut diatas sebagai berikut:

a. PUT-003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

b. PUT-003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

c. PUT-014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021; dan

d. PUT-007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024.

atas sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2011, 2013, 2014, dan 2015 telah membatalkan koreksi Terbanding yang serupa.

Adalah pertimbangan Majelis Hakim yang tertera dalam Putusan Nomor PUT- 014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021 di atas terkait dengan masalah kelengkapan/ketersedian NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih:

“menurut Majelis, ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan/bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa PMK 105 dan PMK 507 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

menurut Majelis telah jelas bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi seluruh 3 syarat yang telah ditentukan dalam UU PPh Pasal 6 ayat

(1) huruf h tersebut atau dengan kata lain bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan

sebagai biaya;”

Lebihlanjut,PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 atas sengketa Banding SPT Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 juga mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan fakta bahwa benar terdapat piutang yang tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding, selain itu pula Pemohon Banding secara ketentuan tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan / bukan kewajiban Pemohon Banding).

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi syarat yang ditentukan agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1556/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 668/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 149/B/PK/PJK/2012;

- Putusan Mahkamah Agung No. 120/B/PK/PJK/2012.

Putusan Pengadilan Pajak

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put-004172.15/2019/PP/M.VIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68083/PP/M.XIIIB/15/2016;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46600/PP/M.II/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44196/PP/M.II/15/2013;

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi fiskal positif atas Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543 dapat dibatalkan.

C) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-

Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) KEP-184/PJ/2002 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum koreksi Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar koreksi dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal adanya addendum (perjanjian tambahan). Padahal, KEP-184/PJ/2002 yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002 tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) sebagai syarat untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Lebih lanjut, KEP-184/PJ/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan (PP-138) yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP- 94), dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/PJ/2002.

Bahwa Pasal 34 dan Pasal 35 atas PP-94 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 34

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Pasal 35

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut di atas, dimaknai bahwa PP-138 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya PP-94 terhitung sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 30 Desember 2010 dimana Tahun Pajak yang saat ini menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2018 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP-184/PJ/2002 jo. SE- 08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi.

2) Tidak terdapat tembahan ekonomis atas pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan)

Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak …”

Bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan peraturan pelaksanaan atas PP-94 untuk mengatur secara khusus perlakuan penghasilan bunga dalam penyelesaian. Dengan demikian, seharusnya Terbanding melihat ketentuan perpajakan yang dijadikan basis atas penerbitan PP-94 dimana PP-94 mengacu kepada UU PPh yang jelas dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Dalam hal bunga non-performing loan atau bunga dalam penyelesaian ini belum ada tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud, karena penghasilan dari debitur dalam kategori non- performing loan tidak akan dapat direalisasi dan akan mengakibatkan kerugian pada bank dari tidak terbayarnya pokok dan bunga dari debitur tersebut. Lebih lanjut, Pasal 17 PP-94 menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa peraturan pelaksana yang akan mengatur pengakuan penghasilan dalam hal tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dimana hingga saat ini tidak ada PER yang diterbitkan untuk mengatur pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non- performing. Dengan adanya kekosongan peraturan atas penghasilan bunga kredit non-performing bank, maka menjadi tidak adil jika Terbanding menerapkan koreksi atas penghasilan bunga yang ditangguhkan berdasarkan peraturan pelaksana yang sudah dicabut dan tidak berlaku.

Lebih lanjut, Apabila Pemohon Banding tetap dipaksa untuk mengakui penghasilan bunga kredit non-performing loan yang belum diterima pembayarannya, maka akan terjadi pemajakan berganda (double taxation), yaitu:

1. Pada saat Pemohon Banding meng-accrue penghasilan bunga kredit secara komersial pada saat pinjaman diberikan; dan

2. Pada saat Pemohon Banding benar – benar menerima bunga kredit dari debitur (cash basis).

Dengan demikian, apabila Terbanding berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding baru mengakui penghasilan bunga secara cash basis tanpa adanya perjanjian tambahan/addendum, telah mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak (pihak ketiga) tidak dapat melakukan pengumpulan pajak dengan semestinya adalah tidak tepat. Bahwa koreksi atas pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan) tidak sesuai dengan prinsip Pasal 4 ayat (1) UU PPh dimana penghasilan dikenakan pajak apabila terdapat tambahan ekonomis. Lebih lanjut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dapat merugikan

Pemohon Banding apabila dipaksa untuk mengakui pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan). Pada saat debitur NPL (Non Performing Loan) dapat membayarkan bunga kredit (cash basis) kepada Pemohon Banding maka terdapat tambahan manfaat ekonomis sehingga dapat terjadi perpajakan berganda.

3) Persyaratan Addendum antara Bank dengan Debitur Bermasalah diatur hanya di dalam SE-08/PJ.42/2002

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa surat edaran yang dijadikan dasar koreksi Terbanding yaitu SE-08/PJ.42/2002 bukan merupakan sumber hukum melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan tidak mengikat Pemohon Banding. Maka tidak sepatutnya dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penghasilan bunga dari kredit non-performing. Bahwa surat edaran tidak termasuk di dalam hierarki Peraturan Perundang- undangan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No 12 Tahun 2011”) yang berbunyi:

Pasal 7 ayat (1)

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Lebih lanjut, Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai berikut:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, SE-08/PJ.42/2002 tidak memiliki kekuatan yang memaksa atau mengikat sehingga persyaratan tentang perjanjian tambahan atau adendum bukan persyaratan yang mengikat bagi Pemohon Banding karena pada dasarnya surat edaran hanya merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kesamaan pemahaman/penafsiran untuk aparat yang ada di bawahnya.

KEP-184/PJ/2002 tidak pernah mengatur atas keharusan untuk membuat perjanjian tambahan (addendum) untuk dapat mencatat pengakuan pendapatan bunga dalam penyelesaian – Non-Performing Loan (NPL) secara cash basis.

Bahwa dengan adanya ketentuan baru mengenai addendum dalam SE DJP-08 telah membuat SE DJP-08 yang seharusnya hanya sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184.

Dengan kata lain baik PP-138 maupun KEP-184/PJ/2002 tidak pernah memberikan delegasi kepada SE DJP-08 untuk mengatur lebih lanjut ketentuan maupun tata cara/persyaratan terkait dengan pengakuan pendapatan bunga atas kredit non-performing. Bahwa berarti SE-08/PJ.42/2002 sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184/PJ/2002 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184/PJ/2002.

Oleh karena itu, SE-08/PJ.42/2002 tidak sepatutnya dimaknai sebagai suatu norma hukum sehingga apabila tidak terpenuhi akan memberikan dampak hukum bagi Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif atas pendapatan bunga dalam penyelesaian NPL sebesar Rp30.398.986.269.

4) Terdapat Beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pendapatan Bunga NPL dimana atas Sengketa ini Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding yang didasarkan oleh Pertimbangan yang sama sesuai dengan pendapat Pemohon Banding

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa

Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

a. Bahwa yang menjadi sengketa adalah interpretasi Terbanding atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 dan butir a Surat Edaran Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2022 tanggal 17 Mei 2002.

b. Bahwa Majelis berpendapat, oleh karena belum terdapat pembayaran dari nasabah kredit macet terkait Non Performing Loan maka tidak ada Bunga Non Performing Loan yang harus diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002.

c. Bahwa masalah tidak/belum adanya addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah kredit macet, tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, karena belum ada realisasi pembayaran dari nasabah kredit macet.”

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karenanya, Surat Edaran hanya bersifat penegasan atau Legal Opinion Direktur Jenderal Pajak atas suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bersifat mengatur; Bahwa KEP-184/2002 sebagai ketentuan yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002, tidak mengatur syarat formal addendum

(perjanjian tambahan) untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Bahwa KEP-184/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/2002, oleh karenanya KEP-184/2002 tidak berlaku.”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

• Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

• Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/PJK/2017;

• Putusan Mahkamah Agung No. 154/B/PK/PJK/2011;

• Putusan Mahkamah Agung No. 301/B/PK/PJK/2009;

Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005432/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53830/PP/M.XIV.B/15/2014;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 20278/PP/M.XVII/15/2009;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 15312/PP/M.II/15/2008;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269 seharusnya dibatalkan.

D) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya yang Tidak Dapat

Diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non- Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya non deductible expenses sebesar Rp8.260.806.091,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Bahwa secara substansi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya sehubungan dengan operasional kantor yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1). Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Akun 5052854000 - OOE-LIB/ Subscript-Others sebesar Rp59.853.400 merupakan Biaya Langganan Koran dan Majalah guna meningkatkan kenyamanan nasabah pada saat mengunjungi Kantor Cabang Pemohon Banding.

- Akun 5053036000 - CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P Rp3.248.370.721 merupakan tagihan yang diterima Pemohon Banding berdasarkan kunjungan nasabah pengguna kartu Citibank Indonesia di Airport lounge seluruh dunia. Sebagai nasabah setia Citibank, nasabah diberikan keuntungan untuk dapat menggunakan fasilitas Airport Lounge dengan harga tertentu.

- Akun 445500101 - Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others sebesar Rp4.952.581.970 merupakan pencatatan koreksi atas pencatatan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti perubahan metode pencatatan dan tambahan biaya terkait penghasilan tersebut. Sebagai bukti bahwa biaya di atas merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan (3M), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Invoice Tagihan atas pengeluaran biaya-biaya yang disebutkan diatas dalam proses keberatan pajak. Sample dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan pajak seharusnya dapat menunjukkan nature atas keseluruhan biaya dari akun yang menjadi sengketa.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (non deductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 seharusnya dibatalkan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

2. Bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2018 Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: CB/I/2024/F7/1/SP tanggal 13

Oktober 2023;

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi Surat Direktur Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa

Keuangan Nomor S-38/PB.323/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-5. Softcopy Fotokopi BPN atas SKPKB;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Dodi Suryadarma;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Kristian Prawira Yosef;

Bukti P-8. Softcopy Article of Association Charter no 1461;

Bukti P-9. Softcopy Izin Usaha Pendirian Citibank NA Nomor D.15.6.1.14.23

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-10. Surat Penunjukan Kantor Cabang First National City Bank di Jakarta

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-11. Softcopy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9_376 U PPB_PBD

tanggal 1 Juli 1976;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Wajib Pajak;

Bukti P-13. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-15. Softcopy Laporan Keuangan Audit tahun 2018;

Bukti P-16. Softcopy Company Profile;

Bukti P-17. Softcopy Global TP Doc Induk Volume I dan II;

Bukti P-18. Softcopy Sertifikat Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Tahun 2018

yang telah diaudit;

Bukti P-19. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018; Bukti P-20. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

2018;

Bukti P-21. Softcopy Formulir Aplikasi Permohonan Kartu Kredit kepada Nasabah; Bukti P-22. Softcopy Rincian Koreksi Penghasilan NPL;

Bukti P-23. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

Pajak 2019, 2020, 2022 dan 2023 atas NPL;

Bukti P-24. Softcopy Tagihan (Invoice) dan rincian koreksi atas biaya langganan

koran dan majalah;

Bukti P-25. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 23 atas biaya promosi;

Bukti P-26. Softcopy Tagihan (Invoice) dan Rincian Koreksi atas Biaya Airport

Lounge untuk nasabah pemegang kartu kredit;

Bukti P-27. Softcopy Memo dan Rincian Penyesuaian (adjustments) atas

pendapatan;

Bukti P-28. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2025; Bukti P-29. Softcopy Sertifikat Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Tahun 2018

yang telah diaudit oleh KPMG San Francisco yang telah diterjemahkan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia;

Bukti P-30. Softcopy Global Transfer Pricing Documentation Induk (Kantor Pusat)

Volume I dan II yang telah diterjemahkan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia;

Bukti P-31. Softcopy Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak No. PUT-

05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002;

Bukti P-32. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

Pajak 2018 dengan informasi NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal dimulainya kredit atas Koreksi sebesar Rp9.524.373.543,-;

Bukti P-33. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

Bukti P-34. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

Bukti P-35. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021;

Bukti P-36. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024;

Bukti P-37. Softcopy dokumen pendukung koreksi Bunga NPL atas kronologi

pembayaran oleh debitur;

Bukti P-38. Softcopy dokumen pendukung koreksi Bunga NPL atas billing

statement debitur;

Bukti P-39. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

Bukti P-40. Softcopy Putusan Mahkamah Agung No. 1604/B/Pjk/2025 tanggal 28

April 2025;

Bukti P-41. Softcopy pendapat akhir tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti P-42. Scan Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi Citi Bank Tahun 2018; Bukti P-43. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010908.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025 tanggal 7 Juli 2025 atas PT Bank DBS Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025; Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2025; Bukti T-7. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-74/WPJ.19/2025 tanggal 9

September 2025;

Bukti T-8. Softcopy PSAK Nomor 31 Revisi 2000 tentang akuntasi perbankan; Bukti T-9. Scan PSAK Nomor 55 Revisi 2006 tentang Instrumen Keuangan:

Pengakuan dan Pengukuran;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif49.160.548.019,00185.352.321.732,00136.191.773.713,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya alokasi induk sebesar Rp88.007.607.810,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif atas biaya alokasi induk sebesar Rp88.007.607.810 karena Pemohon Banding tidak meminjamkan data/dokumen pembuktian alokasi kantor pusat pada saat pemeriksaan sehingga Terbanding (pemeriksa) melakukan penghitungan ulang berdasarkan laporan keuangan audit;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya alokasi kantor

pusat diperkenakan untuk dibiayakan sesuai pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika Serikat;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai pembebanan biaya alokasi dari kantor pusat;

Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang PPh menyatakan:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan”;

bahwa Pasal 32 Undang-Undang PPh menyatakan “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

bahwa pasal 8 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika Serikat menyatakan “In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perbankan yang merupakan BUT (Badan Usaha Tetap) dari Citibank Amerika Serikat;

• bahwa Terbanding berpendapat karena Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung pembebanan biaya alokasi kantor puat, Terbanding melakukan penghitungan ulang berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan Untuk dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen Global Transfer Pricing Documentation Induk dan sertifikat biaya alokasi induk (kantor pusat) oleh KPMG San Fransisco;

• bahwa dokumen tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding namun Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak lengkap karena dokumen tersebut tidak menjelaskan sumber angka, metode penghitungan, rincian komponen/basis biaya dan informasi biaya di laporan keuangan induk;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa sebagai BUT, Pemohon Banding diperkenankan oleh undang-undang untuk membebankan biaya kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap;

• bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti/dokumen yang menunjukkan dasar biaya alokasi kantor pusat;

• bahwa Majelis berpendapat apabila Terbanding (pemeriksa) memiliki pendidikan teknis dan keterampilan serta pengalaman yang cukup tidak akan meminta data/dokumen yang berlebihan untuk meyakinkan kebenaran biaya dan penghitungan alokasi sertifikat biaya alokasi induk (kantor pusat) oleh KPMG San Fransisco yang merupakan pihak independen;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding (pemeriksa) tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran pembebanan biaya alokasi kantor pusat;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya alokasi induk sebesar Rp88.007.607.810,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp9.524.373.543,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif atas penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp9.524.373.543 karena tidak mencantumkan NPWP dari debitur yang piutangnya dihapus dalam dalam daftar nominatif;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat ketiadaan NPWP dari

debitur bukan syarat materiil dari pembebanan biaya piutang tak tertagih sehingga piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai pembebanan biaya/kerugian piutang tak tertagih;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perbankan yang merupakan BUT (Badan Usaha Tetap) dari Citibank Amerika Serikat;

• bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding juga menerbitkan kartu kredit kepada perorangan dan korporasi;

• bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang menjadi sengketa adalah penghapusan piutang atas nasabah kartu kredit;

• bahwa Terbanding berpendapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena tidak mencantumkan NPWP dari debitur sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.3/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang menyatakan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat nasabah Pemohon Banding tidak dapat dipaksakan untuk memiliki NPWP apabila pada saat pendaftaran perolehan kartu

kredit tidak memberikan informasi NPWP yang bersangkutan atau tidak memiliki NPWP;

• bahwa namun demikian, untuk nasabah yang mendaftar untuk memperoleh kartu kredit minimal Rp50.000.000 diwajbkan memberikan informasi NPWP;

• bahwa dalam kondisi tertentu, Pemohon Banding tidak memperoleh informasi NPWP dengan contoh adalah pemohon kartu kredit adalah karyawan yang hanya menyampaikan fotokopi KTP dan Surat Keterangan Penghasilan;

• bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan informasi mengenai nomor induk kependudukan (NIK) dan berpendapat NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP karena pada saat ini NIK menjadi dasar penerbitan NPWP;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa ketiadaan NPWP tidak menjadikan piutang yang tidak dapat ditagih secara substantif tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

• bahwa piutang yang tidak dapat ditagih adalah kejadian yang biasa terjadi di bidang perbankan;

• bahwa dalam industri perbankan, upaya penagihan piutang sudah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur dan diawasi oleh otoritas lembaga keuangan sehingga piutang yang tidak dapat ditagih adalah piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dan harus dihapuskan;

• bahwa Pemohon Banding telah berupaya maksimal untuk memperoleh informasi mengenai NPWP dan tidak ada kewenangan dan hak untuk memaksa debitur mendapatkan NPWP;

• bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan NIK sebagai pengganti NPWP; Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp9.524.373.543 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

3. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghasilan bunga NPL (non-performing loan) sebesar Rp30.398.986.269,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif atas penghasilan bunga NPL (non-performing loan) sebesar Rp30.398.986.269 karena Terbanding berpendapat penghasilan bunga NPL yang

diakui adalah sebesar jumlah nilai bunga NPL yang seharusnya diterima dan bukan berdasarkan nilai kas yang diterima dari bunga NPL, kecuali jika Pemohon Banding memiliki addendum atas pinjaman yang dikategorikan sebagai NPL;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghasilan bunga

NPL yang diakui adalah berdasarkan uang kas yang diterima (cash basis) karena Pemohon Banding tidak dapat mengakui penghasilan bunga NPL jika penghasilan tersebut belum diterima;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai dasar pengakuan penghasilan atas penghasilan bunga NPL (non-performing loan);

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan ang menjadi

Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perbankan yang merupakan BUT (Badan Usaha Tetap) dari Citibank Amerika Serikat;

• bahwa dalam menjalankan usahanya dalam bidang perbankan, Pemohon Banding menyalurkan kredit atau pinjaman;

• bahwa tidak seluruh pinjaman dibayar tepat waktu;

• bahwa pinjaman gagal bayar atau non performing loan (NPL) terjadi jika debitur atau peminjam tidak mampu membayar cicilan pokok atau bunga sesuai jadwal;

• bahwa Terbanding berpendapat pengakuan penghasilan atas penerimaan bunga NPL harus atas seluruh nilai bunga yang terutang kecuali jika bank pembuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya

pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghasilan bunga NPL yang diakui adalah berdasarkan uang kas yang diterima (cash basis);

• bahwa pendapat Pemohon Banding didasarkan sistem pencatatan berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 31 mengenai akuntansi perbankan yang menyatakan:

Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang nonperforming diakui pada saat pendapatan tersebut diterima;

Pada saat kredit diklarifikasikan sebagai nonperforming, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus dibatalkan;

Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga;

Penerimaan dari kredit nonperforming diakui untuk melunasi bunga terlebih dahulu. Akan tetapi, untuk kredit nonperforming yang digolongkan diragukan dan macet, penerimaan ini dipergunakan terlebih dahulu untuk mengurangi pokok kredit karena kemungkinan ketertagihannya sangat tipis;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa sesuai Pasal 28 Undang-Undang KUP, Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

• bahwa Pemohon Banding yang berusaha di bidang perbankan menyelenggarakan pembukuan berdasarkan stelsel akrual dengan berpedoman pada prinsip pencatatan sesuai PSAK nomor 31 mengenai akuntansi perbankan;

• bahwa sesuai dengan PSAK nomor 31, penghasilan bunga NPL dicatat berdasarkan uang atau kas yang diterima karena terhadap pinjaman NPL, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih sudah dihapus selain itu tingkat kemungkinan ketertagihannya sangat tipis;

• bahwa Majelis berpendapat pengakuan penghasilan yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding (pemeriksa) menunjukkan Terbanding (pemeriksa) tidak memenuhi kriteria memiliki pendidikan teknis dan keterampilan serta pengalaman yang cukup sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP untuk memeriksa Wajib Pajak perbankan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghasilan bunga NPL (non-performing loan) sebesar Rp30.398.986.269 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

4. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya-biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (non- deductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif atas biaya-biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (non-deductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 karena Terbanding berpendapat biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang dikoreksi terdiri atas:

Akun 5052854000 – OOE-LIB/Subscript-Others sebesar Rp175.544.300 yang digunakan untuk mencatat biaya langganan koran dan majalah seperti koran Kompas, The Jakarta Post, Suara Merdeka, Bisnis Indonesia, dan majalah Dewi yang ditempatkan pada lounge atau ruang tunggu dan ditujukkan untuk meningkatkan kenyamanan bagi nasabah dalam bagian dari pelayanan perbankan Pemohon Banding;

Akun 5053036000 – CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P yang digunakan untuk mencatat transaksi terkait layanan akses airport lounge, concierge di airport, dan promo kartu kredit untuk pembelian pada merchant yang berlokasi di airport;

Akun 445500101 – Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others yang digunakan untuk mencatat seluruh jenis penyesuaian (adjustment) terhadap pendapatan dalam pencatatan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya-biaya tersebut

dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan karena berhubungan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai hubungan biaya-biaya yang dikoreksi dengan penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perbankan yang merupakan BUT (Badan Usaha Tetap) dari Citibank Amerika Serikat;

• bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memberikan layanan terbaik kepada nasabah-nasabahnya;

• bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding juga menerbitkan kartu kredit kepada perorangan dan korporasi;

• bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada nasabah dalam ruang tunggu dengan menyediakan koran dan majalah;

• bahwa Pemohon Banding dalam mempromosikan kartu kredit memberikan fasilitas airport lounge, concierge di airport dan promo-promo penggunaan kartu kredit;

• bahwa Terbanding berpendapat biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• bahwa terhadap Akun 445500101 – Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others yang digunakan untuk mencatat seluruh jenis penyesuaian (adjustment) terhadap pendapatan dalam pencatatan Pemohon Banding, Pemohon Banding memberikan bukti pencatatan dalam pembukuan mengenai penyesuaian tersebut tetapi Terbanding tidak memberikan pendapat atas bukti tersebut;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Majelis berpendapat dalam bahwa dalam bidang usaha Pemohon Banding, penyediaan koran dan majalah di ruang tunggu dan pemberian layanan airport lounge, concierge di airport dan promo-promo penggunaan kartu kredit adalah biaya-biaya yang umum terjadi;

• bahwa Majelis berpendapat bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding (pemeriksa) menunjukkan Terbanding (pemeriksa) tidak memenuhi kriteria memiliki pendidikan teknis dan keterampilan serta pengalaman yang cukup sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP untuk memeriksa Wajib Pajak perbankan;

• bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan koreksinya atas Akun 445500101 – Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others sehingga menguatkan pendapat Majelis mengenai kemampuan Terbanding (pemeriksa) dalam melakukan pemeriksaan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya-biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (non-deductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1biaya alokasi induk88.007.607.810088.007.607.810
2penghapusan piutang tak tertagih9.524.373.54309.524.373.543
3penghasilan bunga NPL (non-performing loan)30.398.986.269030.398.986.269
4biaya-biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (non-deductible expenses)8.260.806.09108.260.806.091
Total136.191.773.7130136.191.773.713

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp185.352.321.732 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(136.191.773.713) Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 49.160.548.019

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp2.681.089.270.244 Penyesuaian Fiskal

a. Fiskal PositifRp49.160.548.019

b. Fiskal NegatifRp367.675.220.050

Jumlah Penghasilan Kena PajakRp2.362.574.598.213 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp2.362.574.598.000 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp590.643.649.500 Kredit PajakRp590.054.957.250 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp588.692.250 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUPRp257.140.775 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp845.833.025

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal_10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.