Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-000266.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

| PT Mitra Surya Solusindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000266.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026!

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEBAWPJ.33/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib ' Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak | 2017 Nomor: 00003/206/17/458/21 tanggal 22 September 2021 sebagaimana telah | dibetulkan dengan KEP-00007/NKEB/WPJ.33/KP.12/2021 tanggal 8 November | 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000266.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT MITRA SURYA SOLUSINDO, NPWP 31.154.318.5435.000, beralamat di Gedung PSMI Lt. 3, Jl Cut Mutia Ruko CBD Betos Blok J No | 2 Bekasi Timur — Jawat Barat, yang diwakili oleh Angga Martiawan, jabatan ' Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tjhin Frederic Poulus,

Izin Kuasa Hukum: KEP-16/PP/IKH/2022,| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MSS/SK/2023 tanggal 26 | April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;|

Lawan| DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot ! Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:|

1. Nama/NIP: DidinWahyudinNIP. ' 198508292007011002,'

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,|

2. Nama/NIP: EkaWidyHastuti/NIP. 1981 10072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Ae

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-57/PJ.07/2024 tanggal 2! Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-! 443/PP/BR/2023 tanggal 06 April 2023,|

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor! 003/MSS/XII/2022 tanggal 31 Desember 2022,|

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-. 16/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 16 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 005/MSS/SK/2023 tanggal 06 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam |

» it persidangan;i

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00003/206/17/458/21 tanggal 22: September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-! 00007/NKEB/WPJ.33/KP.12/2021 tanggal 8 November 2021 diterbitkan oleh Kantor! Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut: Ae

Penghasian Neto (Rugi)LRp_ 5.843.409.945"! ‘ Penghasilan Kena Pajakoe + |.(Rp 5.843.409.9465 3 | PPh yangterutangae Re 1,286.4 479. 335 : Pengem balian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu4 Jumlah PPh Terutang.boao 1.286.479. 338" i

|Kredit Pajak_0 |b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain: _ti b.2.PPh Pasal22_ [Rp b.6.JumlahRp. 122.849.000ji C. Dibayar sendirioe eee.a c.2. PPh Pasal 252. .68. 576. 1521 3 c.3. PPh Pasal 290. Rp 35556773et c.6. Jumlah (c1.4c.24c. 34c 440.5)‘Rp +104.132.925 : ot Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanmma “Rp 226.981.925 |i Pajak yang tidak/kurang bayarRp 1059 497.410 * Sanksi Administrasi:

a. Bunga'Pasal 13(2) KUP7 Rp ‘462.788. 468 1 j

Jumlah Sanksi Administrasiee ooi Rp 462. 788. 168” Jumlah yang masih harus dibayarRp 1.522285.878

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding | mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/MSS/XI/2021 tanggal 15; Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai! berikut: !

Jumlah Penghasilan Neto” |2.90 900.304. 304.245 |: iJumlah Penghasilan Kena PajakRp 2 900.304.245 ‘PPh TerutangRp. _638.528.153 |; ‘PPh 25 dibayar sendirio68.576.152 |: PPA 29 dibayar sendiri35.556.773

Pajak PPh 22

122.849.000 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan oo 226.981.925 lak/kura411.546.283

Menimbang bahwaat atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.33/2022 tanggal 14 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Ag t

Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi Panghasian Noto| “susa 5519 10557 (Rp)(Rp) |(Kompensasi Kerugian Kerugian| eh Teniongof edt| 220001223 | Sanksi Administrasi262. 788,“262, 788. Tea Jumlah Pajak yang masih harus: dibayar1.522.285.8781.522.285.878

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor :, 003/MSS/XI1l/2022 tanggal 31 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak: pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 (diantar langsung),|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor! 003/MSS/XI1/2022 tanggal 31 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- | hal sebagai berikut:|

1. Koreksi Positif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.700| bahwa Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksaan atas koreksi HPP! berdasarkan ekualisasi sebesar Rp545.430.237 dan cost roll over sebesar Rp2.397.675.464 dengan alasan sebagai berikut:

1.1. Undang Undang Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan, dx.

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, \ honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam | bentuk uang:

25|

Le bahwa pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi, manajemen dan administrasi perusahaan ditinjau dari UU PPh dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus: mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan | Objek Pajak: bahwa pemeriksa sama sekali tidak menyatakan apakah! pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat! dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak: di dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah memberikan penjelasan terkait dengan nature dari pembelian impor dan Cost Roll Over, namun tidak dipertimbangkan oleh pemeriksa,

1.2. Ketidak konsistenan dalam penerapan Matching Concept

Di dalam proses pemeriksaan menunjukan ketidak konsistenan pemeriksa dalam penerapan matching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (“GAAP -

- General Accepted Accounting Principles”). Di satu sisi pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap pendapatan Wajib Pajak dan di sisi lain pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya harga pokok penjualan Wajib Pajak. Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya dipelukan tambahan biaya. Bagaimana mungkin Pemeriksa hanya mengakui Penjualan Wajib Pajak tanpa mengakui beban Harga Pokok Penjualan.

1.3. Ekualisasi (4

Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah | dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan mam dan Tata Cara Perpajakan, bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak! yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam | ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak , terutang yang semestinya".| Peraturan tersebut memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjukkan bukti biaya yang seharus tidak dibebankan oleh Wajib Pajak, sehingga Pemeriksa tidak dapat serta-merta langsung mengkoreksi HPP | dengan hasil ekualisasi. Hasil Ekualiasi tidak dapat dijadikan dasar temuan ; untuk dilakukannya koreksi pajak tanpa adanya bukti yang kuat. Biaya terkait | dengan kegiatan 3M ( Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) ' Penghasilan, adalah biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6! ayat 1 UU PPh.

1.4. Bukti Yang Kompeten

Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2):| “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti | yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Pasal 4 Huruf c berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada | bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan , perundang - undangan perpajakan.”| Pengertian bukti terkait dengan Pemeriksaan Pajak antara lain dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 5e) yang antara lain menyatakan bahwa:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. *

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

a. Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. A4

Bukti yang diperoleh dari sumber ekstemal (misalnya jones) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari: sumber intemal.

Meskipun sumber independen, bukti tidak valid jika orang yang | menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi yang melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah . Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bapepam dan lain-lain,

2. Kondisi dimana bukti diperoleh. Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki system pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem j pengendalian intemal lemah:

:

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya | observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak).

b. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. ' Kecukupan terkait dengan perimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgement) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan | sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah | bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama.| Sebagai contoh, pembelian bahan mentah perusahaan manufacturing | tidak dapat dipersamakan dengan pembelian barang dagangan tersedia untuk dijual bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER: : 04/Pj./2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik | Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban ' Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan Metode Tidak Langsung berupa analisa keterkaitan antara angka-angka pada SPM PPN dengan pos-pos i Pembelian Barang: bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Ay

} i

Perpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa , keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode ! yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah:

bahwa dalam Lampiran | Per-04/Pj./2012 No 7 tersebut juga diberikan | pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa:

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini, suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian Keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang! diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian ' keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak seria merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu | dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha,penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana | dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan ! kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan , bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan | kena pajak atau tidak kena pajak.| apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas pembelian, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai bukan pembelian. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan pembelian atau tidak: bahwa oleh karenanya, berdasarkan alur pemikiran diatas, selisih hasil analisa keterkaitan tersebut belum dapat disebutkan sebagai bukti yang mendukung koreksi Terbanding.

1.5. Pembelian Import door to door H4.

Dalam pengiriman barang, Pelaku usaha tentunya ingin barang yang sampai | dengan cepat dan hemat biaya. Untuk hal ini tersedia layaranan pengiriman: yang dinamakan door to door service. Pengiriman Doorto Door adalah salah

' satu layanan yang cukup umum digunakan oleh perusahaan.:

t Dalam prosesnya forwarder yang akan menangani seluruh proses impor barang, Mulai dar pengumpulan barang, mengurus berbagai berkas! dokumen yang diperiukan dalam proses pengiriman internasional, seperti: bea cukai dan lain sebagainya, hingga pengiriman barang sampai ke alamat pembeli.

Di Dalam Praktik ketersediaan dan ketepatan bahan baku yang diperlukan : sangat berpengaruh terhadap proses produksi kami. Oleh karena itu ketika terjadi kekurangan bahan baku yang jumlah tidak terlalu banyak maka kami akan menggunakan jasa Door to door service, sehingga kami tetap dapat! iocus pada proses utama bisnis, di dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh tidak membatasi pembelian dilakukan secara imort menggunakan PIB, atau menggunakan Jasa Door to Door service, selama pembiayan tersebut terkat $ langsung dengan Biaya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) | Penghasilan maka dapat diakui sebagai biaya.

1.6. Cost Roll Over

| Kami adalah Perusahaan semi manufaktur, dimana kami membeli barang ! barang mentah untuk dilakukan perakitan sesuai dengan kebutuhan dan pesanan dari customer kami. Untuk mempermudah istilah teknis di dalam | perusahaan, kami menggunakan bahasa cost roll over untuk menjelaskan | pencatatan dari bahan mentah (Raw Material) sampai menjadi Barang yang tersedia untuk di jual (Finish Good)

Di Dalam proses pemeriksaan kami telah memberikan bukti berupa:

- Laporan Keuangan Tahun 2017

- General Ledger Tahun 2017

- Informasi terkait dengan nature transkasi sehubungan dengan Cost Roll Over

Sehingga data dan informasi terkati dengan post cost roll over yang dikoreksi tidak terdapat di dalam General Ledger yang kami catat. Di dalam pencatatan Ck.

|

yang kami lakukan untuk proses pembelian barang mentah sampai dengan '

| Barang yg tersedia dijual adalah sebagai berikut

4 Jumal Saat Pembelian Bahan Baku

Dr1-1601 Raw Material (B/S)XXX

Dr1-1801 VAT In (B/S)XXX: Cr2-100X Account Payable (B/S) IDRXXX|

Jumal Saat Pencatatan Bahan Baku menjadi Barang Produksi

Dr1-1602 WIP Job Costing (B/S)XXX

Cr1-1601 Raw Material ( B/S)XXX

Jumal Saat Pencatatan Barang Produksi menjadi Barang siap di jual Dr1-1603 Goods in Transit (B/S)XXX

Cr1-1602 WIP Job Costing (B/S)XXX

Jumal Saat Penjualan Barang Dagangan

Dr1-130X Account Receivable (B/S)XXX

Cr2-5001 VAT - OUT (B/S)XXX

Cr4-2000 Movinghead sales (P/L)XXX

Dr5-1000 Retail Cost of Sales (P/L)XXX

Cr1-1603 Goods in Transit (B/S)XXX

Berdasarkan PSAK 14 tentang persediaan “Biaya Persediaan 06

Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan| : biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition).

Biaya Konversi 09

Biaya konversi persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait ’ dengan unit yang diproduksi dan biaya overhead produksi tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi barang jadi. Biaya overhead produksi tetap adalah biaya produksi tak langsung yang relatif konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik, dan biaya manajemen dan administrasi pabrik. Biaya : overhead produksi variabel adalah biaya yang berubah secara langsung, Og

atau hampir secara langsung, mengikuti perubahan volume produksi, seperti bahan tak langsung dan upah tak langsung.| 33 Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut | ini: (a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu, atau (b) biaya operasi, yang dapat diaplikasikan pada pendapatan, diakui sebagai beban selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai ' dengan hakekatnya.” bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti bahwa koreksi Pemeriksaan tersebui tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Account Cost Roll Over tidak pemah ada di dalam chart of:‘ account kami secara akuntansi, namun di catat sesuai dengan penjelasan kami di atas b. Pemeriksa telah mandapatkan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga kewajiban kami untuk memberikan data dan informasi yang cukup.

c. Pemenksa tidak memiliki bukti yang cukup di dalam melakukan koreksi sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), d. Kami telah mencaiat persedian sesuai dengan ketentuan PSAK 14 tentang persediaan.

e. Bahwa Biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan berkaitan langsung dengan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan sudah seharusnya dapat dibebankan di tahun berjalan.

f. Koreksi positif biaya HPP sudah seharusnya dibatalkan

2. Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp462.788.468.

Sejalan dengan ketidaksetujuan kami terhadap koreksi atas biaya di atas, kami juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp462.788.468. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi biaya di atas juga seharusnya dibatalkan. (4

Sehingga pajak terutang menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NiaMenurut

Oo.UraianSa Wajib Pajak bat ( )

Penghasilan Neto067.230

2.Kompensasi Kerugian

3.Penghasilan Tidak Kena Pajak

4. (Penghasilan kena Pajak

913.067.230

5.PPh Terutang

200.279.925

6.Kredit Pajak

200.279.925

7.PPh Kurang / (Lebih) Bayar

8.Sanksi Administrasi

9,Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-' 16/SUBAWPJ.33/2023 tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan: hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemeriksa — SKPKBRp 10.592.290.389

Menurut Wajib Pajak — surat Keberatan/BandingRp 13.535.396.090| Nilai sengketaRp 2.943.105.701|

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan| diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan pengujian penelusuran data dan bukti pendukung pembelian.j b. Dari proses Pemeriksaan terdapat temuan koreksi pembelian yang dipertahankan sebagai berikut:

Pembelian ImporRp 545.430.237 Pembelian (cost roll over)Rp 2.397.675.464 Biaya Lain berupa Material & Supplies (cost roll over) Rp 1.347.217.339 JumlahRp

C. Koreksi Pembelian Impor berdasarkan pengujian egualisasi pembelian impor dengan SSP PPN Impor.

Sedangkan Pembelian cost roll over karena pembebanannya tidak didukung bukti kompeten yang cukup.'

d. Berdasarkan hal tersebut atas selisih merupakan koreksi sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Ge

f t

2. Melalui surat Banding Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi! Terbanding sebagai berikut:

a. Koreksi yang tidak disetujui dan diajukan Banding

Pembelian ImporRp545.430.237| Pembelian (cost roll over)Rp 2.397.675.464 Jumlah koreksi tidak disetujuiRp 2.943.105.701| b. Alasan yang dikemukakan dalam surat Banding:

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6! ayat (1):

“Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan' bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk::

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan" kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan:

bahwa pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi, ! manajemen dan administrasi perusahaan ditinjau dan UU PPh dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus! mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk , mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan, Objek Pajak:| bahwa pemeriksa sama sekali tidak menyatakan apakah pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak: di dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah memberikan penjelasan terkait dengan nature dari pembelian impor | dan Cost Roll Over, namun tidak dipertimbangkan oleh pemeriksa.

Ketidak konsistenan dalam penerapan Matching Concept 4,

3

| Di dalam proses pemeriksaan menunjukan ketidak konsistenan pemeriksa | dalam penerapan matching concepi (penandingan biaya dan pendapatan)! sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (“GAAP = General Accepted Accounting Principles”). Di satu sisi pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap pendapatan Wajib Pajak dan di sisi lain pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya harga pokok penjualan Wajib" Pajak. Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya. Bagaimana mungkin Pemeriksa hanya mengakui Penjualan Wajib Pajak tanpa mengakui beban Harga Pokok Penjualan.

Ekualisasi

Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ' ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya".

Peraturan tersebut memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ' menunjukkan bukti biaya yang seharus tidak dibebankan oleh Wajib Pajak, sehingga Pemeriksa tidak dapat serta-merta langsung mengkoreksi HPP’ dengan hasil ekualisasi. Hasil Ekualiast tidak dapat dijadikan dasar temuan untuk dilakukannya koreksi pajak tanpa adanya bukti yang kuat. Biaya terkait dengan kegiatan 3M ( Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) Penghasilan, adalah biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

Bukti Yang Kompeten

Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Uk

Pasal 4 Huruf c berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada | bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang - undangan perpajakan."| Pengertian bukti terkait dengan Pemeriksaan Pajak antara lain dapat dint! pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-9/PJ/2010 tentang!

Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban : Perpajakan Pasal 5e) yang antara lain menyatakan bahwa:| “Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup! dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. |

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

a. Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini:|

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari sumber ekstemal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh. dari sumber intemal.: Meskipun sumber independen, bukti tidak valid jika orang anal menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi yang melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang " dapat diakui adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bapepam | dan lain-lain:|

2. Kondisi dimana bukti diperoleh. Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki System pengendalian intemal kuat memiliki validitas | lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian intemal lemah:

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak).:

b. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan perimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgement) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan As

i kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, pembelian bahan mentah perusahaan manufacturing tidak dapat dipersamakan dengan pembelian barang ' dagangan tersedia untuk dijual| bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-| 04/Pj/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah , menggunakan Metode Tidak Langsung berupa analisa keterkaitan antara. angka-angka pada SPM PPN dengan pos-pos Pembelian Barang: bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah, bahwa dalam Lampiran | Per-04/Pj./2012 No 7 tersebut juga diberikan pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa:

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha,penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.|

| b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena! pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena, pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh | apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak, kena pajak. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas! pembelian, tidak seria merta dapat disimpulkan sebagai bukan | pembelian. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan pembelian atau tidak; bahwa oleh: karenanya, berdasarkan alur pemikiran diatas, selisih hasil analisa ' keterkaitan tersebut belum dapat disebutkan sebagai bukti yang: mendukung koreksi Terbanding.| Pembelian Import door to door

Dalam pengiriman barang, Pelaku usaha tentunya ingin barang yang sampai dengan cepat dan hemat biaya. Untuk hal ini tersedia layaranan pengiriman yang dinamakan door to door service. Pengiriman Door to Door adalah salah satu layanan yang cukup umum digunakan oleh perusahaan.

Dalam prosesnya forwarder yang akan menangani seluruh proses impor barang, Mulai dari pengumpulan barang, mengurus berbagai berkas dokumen yang diperlukan dalam proses pengiriman intemasional, seperti bea cukai dan lain sebagainya, hingga pengiriman barang sampai ke alamat pembeli.

Di Dalam Praktik ketersediaan dan ketepatan bahan baku yang diperlukan sangat berpengaruh terhadap proses produksi kami. Oleh karena itu ketika terjadi kekurangan bahan baku yang jumlah tidak terlalu banyak maka kami akan menggunakan jasa Door to door service, sehingga kami tetap dapat focus pada proses utama bisnis, di dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh tidak membatasi pembelian dilakukan secara imort menggunakan PIB atau menggunakan Jasa Door to Door service, selama pembiayan tersebut terkait langsung dengan Biaya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) Penghasilan maka dapat | diakui sebagai biaya. C4

Cost Roll Over| Kami adalah Perusahaan semi manufaktur, dimana kami membeli barang barang mentah untuk dilakukan perakitan sesuai dengan! kebutuhan dan pesanan dari customer kami. Untuk mempermudah istilah | teknis di dalam perusahaan, kami menggunakan bahasa cost roll over! untuk menjelaskan pencatatan dari bahan mentah (Raw Material) sampai menjadi Barang yang tersedia untuk di jual (Finish Good). Di Dalam! proses pemeriksaan kami telah memberikan bukti berupa::

- Laporan Keuangan Tahun 2017

- General Ledger Tahun 2017|

- Informasi terkait dengan nature transkasi sehubungan dengan Cost Roll Over

Sehingga data dan informasi terkati dengan post cost roll over yang dikoreksi tidak terdapat di dalam General Ledger yang kami catat. Di dalam pencatatan yang kami lakukan untuk proses pembelian barang mentah sampai dengan Barang yg tersedia dijual adalah sebagai berikut Juma! Saat Pembelian Bahan Baku i Dr1-1601 Raw Material (B/S)XXX

Dr1-1801 VAT In (B/S)XXX

Cr2-100X Account Payable {B/S} IDRXXX

Jurnal Saat Pencatatan Bahan Baku menjadi Barang Produksi Dr1-1602 WIP Job Costing (B/S)XXX

Cr1-1601 Raw Material ( B/S)XXX

Jurnal Saat Pencatatan Barang Produksi menjadi Barang siap di jual

Dr1-1603 Goods in Transit (B/S)XXX

Cr1-1602 WIP Job Costing (B/S)XXX

Jurnal Saat Penjualan Barang Dagangan

Dr1-230X Account Receivable (B/S)XXX

Cr2-5001 VAT - OUT (B/S)XXX

Cr4-2000 Movinghead sales (P/L)XXX

Dr5-1000 Retail Cost of Sales (P/L)XXX

Cr1-1603 Goods in Transit (B/S)XXX Oe i

Berdasarkan PSAK 14 tentang persediaan “Biaya Persediaan 06

Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan, tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location andi condition).| Biaya Konversi 09

Biaya konversi persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait dengan unit yang diproduksi dan biaya overhead produksi tetap dan: variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi barang jadi. Biaya overhead produksi tetap adalah biaya produksi tak langsung yang relatif konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik, dan biaya manajemen dan administrasi pabrik. Biaya overhead produksi variabel adalah biaya yang berubah secara langsung, atau hampir secara | langsung, mengikuti perubahan volume produksi, seperti bahan tak" langsung dan upah tak langsung.| 33 Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut ini: (a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu, atau (b) biaya operasi, yang dapat diaplikasikan pada. pendapatan, diakui sebagai beban selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai dengan hakekatnya.” bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti bahwa koreksi Pemeriksaan tersebut tidak tepat dengan alasan sebagai berikut: e Bahwa Account Cost Roll Over tidak pernah ada di dalam chart of account kami secara akuntansi, namun di catat sesuai dengan penjelasan kami di atas e Pemeriksa telah mandapatkan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga kewajiban kami untuk memberikan data dan informasi yang CUKUP. (2

e Pemeriksa tidak memiliki bukti yang cukup di dalam melakukan:

koreksi sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2).

e Kami telah mencatat persedian sesuai dengan ketentuan PSAK 14 tentang persediaan.

Bahwa Biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan berkaitan : langsung dengan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara): penghasilan dan sudah seharusnya dapat dibebankan di tahun berjalan.

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP)

Pasal 28 (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya (5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elekironik atau secara program aplikasi on-ine wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:| a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan | kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan|

2. Hasil Penelitian

Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diperoleh informasi:

a. Dalam surat Keberatan Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701 sedangkan atas: koreksi lainnya Wajib Pajak menyatakan setuju dengan hasil Pemeriksaan dan tidak mengajukan keberatan.

b. Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam , rangka pembahasan sengketa. Kuasa Wajib Pajak dan akunting Wajib Pajak menghadiri pembahasan dan menjawab pertanyaan terkait sengketa keberatan.

c. Dalam pembahasan tersebut proses uji bukti terkait sengketa berupa koreksi Pembelian Impor dan CRO tidak dapat dilakukan karena Wajib ' Pajak belum dapat menyandingkan alat bukti berupa Pencatatan Akuntansi, Faktur Pembelian dan Pembayaran dengan rincian Pembelian | Impor dan rincian CRO yang ditunjukkan dalam proses Keberatan. Wajib Pajak juga belum dapat menyediakan dokumen terkait pembelian impor dan pembelian lokal.

Wajib Pajak menyatakan akan menyelesaikan penyandingan alat bukti dan menyediakan dokumen pembelian paling lambat tanggal 21 September 2021.

d. Bahwa sampai dengan tanggal 21 September 2021 Wajib Pajak tidak dapat memenuhi proses uji bukti dan menyediakan dokumen pembelian.

e. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan selisih ekualisasi pembelian : impor dengan SSP PPN Impor, pada saat proses uji bukti Wajib Pajak tidak dapat menyandingkan dengan bukti-bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang, Rekening Koran, Purchase Order, PPh 22 Impor dan PPN Impor dengan daitar Pembelian Impor, dan kepada Wajib Pajak sudah Ag

diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan uji bukti materil terkait" dengan koreksi yang disengketakan.

fi. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan keterangan dan keterkaitan bukti dengan daftar cost roll over yang diberikan, pada saat proses uji bukti Wajib Pajak hanya dapat menunjukkan daftar cost roll over dan voucher: job costing, tidak dapat menunjukkan bukti pembelian yang tercantum: dalam voucher tersebut, dan kepada Wajib Pajak sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan uji bukti materil terkait dengan koreksi yang disengketakan.

g. Berdasarkan hal tersebut Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan.

Sanksi Administrasi

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, perhitungan PPh yang masih harus dibayar adalah:| PPh yang terutangRp 1 286.479.335

Kredit PajakRp226.981.925

PPh yang kurang dibayar1.059.497.410

Sanksi Administrasi — Pasal 13 (2) UU KUP Rp462.788.468

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp

2. Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi dengan alasan sejalan dengan ketidaksetujuan terhadap koreksi biaya.

3. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

i j - | a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang' terutang tidak atau kurang dibayar k i

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah! dengan sankst administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

4. Hasil Penelitian a. Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat pajak terutang yang kurang dibayar.

b. Dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP diatur, atas jumlah kekurangan pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut ditambah dengan sanksi adminisirasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

c. Berdasarkan hal tersebut pengenaan sanksi administrasi berupa sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sesuai dengan ketentuan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

005/MSS/SK/2023 tanggal 06 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta' telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00147/KEB/WPJ.33/2022 tanggal |

14 Oktober 2022; Zi, t

Bukti P-2. SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 No.:

00003/206/17/458/21 tanggal 22 September 2021:

Bukti P-3, KeputusanDirektur JenderalPajakNomorKEP-;

00007/NKEBAWPJ.33/KP.12/2021 tertanggal 8 November 2021.: Bukti P-4. Akta Nomor 41 tanggal 16 September 2019 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus:| Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 002/MSS/X11/2021 tanggal 15 Desember 2021: Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mitra Surya Solusindo Nomor: 41 | tanggal 16 September 2019, Notaris Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,

Bukti P-7. BPN tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp591.309.620;

Surat Kuasa Khusus an. Tjhin Frederic Poulus Nomor: 008/MSS/SK/2023 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

16/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022,

Bukti P-10. Pakta Integritas:

Bukti P-11. KTP a.n. Tjhin Frederic Poulus:

Bukti P-12. KTP a.n. Angga Martiawan:

Bukti P-13, Matriks Sengketa:

Bukti P-14. Company Profile;

Bukti P-15. Chart of Accounts Pemohon Banding tahun 2017:

Bukti P-16. Jumal Alur Pembelian s.d Penjualan BK 337;

Bukti P-17. Keterangan Ahli Mengenai Accurate,

Bukti P-18. Bagan Prosedur ERP Accurate Pemohon Banding;

Bukti P-19. Buku Besar terkait Harga Pokok Produksi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa,| Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00019/WPJ.33/RIKSIS/2021 | tanggal 3 September 2021; C4

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-3529/WPJ.33/2022 tanggal :

14 Oktober 2022:

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-5. Surat Pemyataan Pemberian Akses Data Elektronik;

Bukti T-6. Berita Acara Perolehan Data Elektronik:

Bukti T-7. Berita Acara Serah Terima Data Elekironik;

Bukti T-8. Berita Acara Serah Terima Hasil Pengolahan Data Elektronik;

Bukti T-9. Berita Acara Penyimpanan Data Elektronik:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

1. Nama: Rahma Amelia Chairunnisa,

Nomor KTP/SIM/Paspor: 3275044502950011,

Tempat dan Tanggal Lahir: Bekasi, 5 Februari 1995,

Jenis Kelamin: Perempuan,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jl. Letnan Marsaid V No. 15, RT 005 RW

006, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi, Agama: Islam,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

2. Nama: Wachyu Hidayat,

Nomor KTP/SIM/Paspor: 3671012807840007,

Tempat dan Tanggal Lahir: Bogor, 28 Juli 1984,

Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jl. Karyawan Raya No. 30 RT 004 RW 001,

Sukasari, Tangerang, “ Agama: Islam,

Pekerjaan: Karyawan Swasta, Au

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00147/KEB/WPJ.33/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00003/206/17/458/21 tanggal 22 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomortanggal 31 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam : jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: (4

|

bahwa dalam Surat Banding dan penjelasan dalam proses persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar ' Rp2.943.105.701,00, yangatas koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 dan koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar) i Rp2.397.675.464,00;! k Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat.

sengketa banding para Pihak terkait koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp2.943.105.701,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Sengketa | Pemohon BandingTerbandingi

Fo Harga Pokok Penjualan13.535.396.090 | 10.592.290.3892.943.105.701

Menimbang, bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 dilakukan berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara nilai pembelian impor yang dicatat oleh Pemohon Banding dengan data pembayaran PPN Impor berdasarkan SSP PPN Impor, yang menunjukkan adanya selisih yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding, dimana dalam proses penelitian keberatan dan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyandingkan daftar Pembelian Impor: dengan dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang, rekening koran atau bukti pembayaran, purchase order, bukti pemungutan atau pembayaran PPh Pasal 22 Impor, dan bukti pembayaran PPN Impor, sehingga menurut Terbanding kebenaran material atas pembelian impor tersebut tidak dapat diyakini:

bahwa koreksi atas Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00 dilakukan karena pembebanannya tidak didukung bukti kompeten yang cukup dan tidak dapat ditelusuri kepada transaksi pembelian yang mendasarinya, dimana dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan mengenai keterkaitan antara bukti yang disampaikan dengan daftar cost roll over dan hanya dapat menunjukkan daftar cost roll over serta voucher job costing, tanpa dapat menunjukkan faktur atau bukti pembelian yang tercantum dan menjadi dasar penerbitan voucher tersebut, Q,,

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, biaya pembelian ' bahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta dapat dibuktikan kebenaran dan keterkaitannya dengan kegiatan usaha, dan oleh karena Pemohon: Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dengan dokumen yang! kompeten dan memadai, Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701 ,00;|

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.943.105.701,00, yang terdiri atas koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 dan koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding hanya didasarkan pada selisih hasil ekualisasi antara nilai pembelian impor dengan SSP PPN Impor tanpa didukung bukti kompeten yang kuat, valid, dan relevan.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012, pengujian keterkaitan atau ekualisasi merupakan metode tidak langsung yang digunakan untuk mendukung metode langsung atau mengidentifikasi masalah, sehingga selisih yang ditemukan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai koreksi pajak tanpa terlebih dahulu dipastikan berdasarkan bukti material lainnya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagian pembelian impor dilakukan melalui layanan pengiriman door-fo-door dengan menggunakan jasa forwarder guna memenuhi kekurangan bahan baku secara cepat dan menjaga kelangsungan proses produksi perusahaan. Menurut Pemohon Banding, Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak membatasi pembelian impor harus dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang atas nama Pemohon Banding dan tidak melarang penggunaan jasa door-fo-door, sepanjang pengeluaran tersebut benar-benar terjadi serta mempunyai hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa Pemohon Banding juga menilai Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan prinsip penandingan biaya dan pendapatan (matching concept), Ae

karena di satu pihak melakukan koreksi positif terhadap peredaran usaha atau | penghasilan, tetapi di pihak lain tidak mengakui tambahan Harga Pokok Penjualan yang menurut Pemohon Banding diperlukan untuk memperoleh peredaran usaha | tersebut:

bahwa terhadap koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, | Pemohon Banding menjelaskan bahwa istilah cost rol! over bukan merupakan nama ; akun dalam chart of accounts perusahaan, melainkan istilah teknis intemal yang digunakan untuk menggambarkan alur pemindahan dan akumulasi biaya sejak bahan mentah (raw material) dicatat sebagai barang dalam proses (work in process), kemudian menjadi barang jadi yang siap dijual (finished goods), dan pada saat penjualan dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2017, General Ledger Tahun 2017, informasi mengenai sifat transaksi cost roll over, daftar cost roll over, serta voucher job costing yang menurut Pemohon Banding menunjukkan mutasi dan pengalokasian biaya persediaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan dan penilaian persediaan tersebut telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan PSAK 14 tentang Persediaan, yang menentukan bahwa biaya persediaan mencakup biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual. Oleh karena biaya-biaya tersebut menurut Pemohon Banding nyata berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2017.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah pembuktian kebenaran materiil atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00, yang terdii atas koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 dan koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, yaitu apakah dokumen sumber dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding telah kompeten, valid, cukup, dan saling berkaitan : untuk membuktikan kebenaran transaksi atas selisih hasil ekualisasi pembelian &,.

# '

4 I 4 >

impor serta rincian cost roll over yang dikoreksi Terbanding, ataukah pencatatan akuntansi, daftar cost roll over, voucher job costing, serta penjelasan mengenai penggunaan jasa door-fo-door dan penerapan PSAK 14 yang disampaikan Pemohon Banding belum memadai untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar terjadi, dapat ditelusuri sampai dengan pembebanannya sebagai Harga Pokok Penjualan, dan mempunyai hubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara | penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak merupakan sengketa pembuktian:

Menimbang, bahwa sengketa para Pihak merupakan sengketa maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti. Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan para pihak telah menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti:

bahwa dalam proses uji bukti kebenaran materil, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa:

A. Dokumen Pembuktian Terkait Cost Roll Over

1. Jumal Transaksi sebanyak 30 Transaksi

2. Detail Job Costing sebanyak 30 Transaksi

3. Faktur Penjualan dari PT Mitra Surya Solusindo sebanyak 33 Invoice dengan Total Sebesar Rp3.863.687.088

4. Faktur Pajak dari PT Mitra Surya Solusindo sebanyak 33 Faktur Pajak

5. Purchase Order dari PT Mitra Surya Solusindo sebanyak 31 Purchase Order

6. Faktur Pembelian dari Vendor sebanyak 417 Faktur dengan Total Sebesar Rp2.259.242.727

7. Faktur Pajak sebanyak 322 Dokumen

8. Delivery Order dan/atau Packing List sebanyak 403 Dokumen

9. Bukti Pembayaran Berupa Slip Transfer Bank BCA

10. Rekening Koran BCA 6799 Tahun 2015 s.d Tahun 2019 As j

11. Rekening Koran BCA 4589 Tahun 2016 s.d Tahun 2020

B. DokumenTerkait Pembelian Import

1. Purchase Order sebanyak 60 Dokumen

2. Invoice dari Supplier sebanyak 60 Dokumen dengan Total Rp4.228.230.951

3. Foto Produk yang digunakan Untuk Produksi

4, Bukti Pembayaran Berupa Slip Transfer Bank BCA

5. Rekening Koran BCA 6799 Tahun 2015 s.d Tahun 2019

6. Rekening Koran BCA 4589 Tahun 2016 s.d Tahun 2020

7. Packing List sebanyak 57 Dokumen

8. Email Korespondensi bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti menurut Terbanding, Terbanding menyampaikan pendapat atas dokumen-dokumen yang diuji sehubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 pada mulanya dilakukan berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara nilai pembelian impor yang dicatat oleh Pemohon Banding dengan SSP PPN Impor, sedangkan koreksi atas Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00 dilakukan karena pembebanannya dinilai tidak didukung bukti kompeten yang cukup:

2. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding belum dapat menyandingkan pencatatan akuntansi, faktur pembelian, dan bukti pembayaran dengan rincian Pembelian Impor dan rincian cosf roll over yang disengketakan serta belum dapat menyediakan dokumen pembelian impor maupun pembelian lokal yang diminta. Bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan akan menyelesaikan penyandingan alat bukti dan menyediakan dokumen pembelian paling lambat tanggal 21 September 2021, sampai dengan batas waktu tersebut Pemohon Banding tidak dapat menyelesaikan proses uji bukti dan menyediakan dokumen pembelian yang diperlukan:|

3. bahwa terhadap koreksi Pembelian Impor, berdasarkan hasil ekualisasi | diketahui nilai pembelian atau purchasing menurut pencatatan Pemohon | Banding adalah sebesar Rp4.182.596.237,00, sedangkan DPP PPN Impor jj,

yang dihitung dari nilai PPN Impor dikalikan sepuluh adalah sebesar Rp3.637.166.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp545.430.237,00: yang dikoreksi oleh Terbanding:

4. bahwa dalam pelaksanaan uji bukti kebenaran materiil di persidangan, Pemohon Banding dapat merinci dan menunjukkan dokumen pembuktian atas) keseluruhan nilai pembelian impor sebesar Rp4.182.596.237,00 yang berasal daridengan berbagai pemasok, antara lain Cognex Ireland Lid., TMS Lite Sdn. Bhd., SCL System Enterprise Pte. Lid., Teledyne Daisa, Wuhan Mecus Machinery Co. Lid., Modu System (S) Pte. Ltd., dan pemasok lainnya;

5. bahwa meskipun Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan nilai keseluruhan pembelian impor tersebut, menurut Terbanding Pemohon Banding tetap tidak dapat menjelaskan dan membuktikan sebab serta sifat selisih hasil ekualisasi sebesar Rp545.430.237,00 karena tidak dapat menyandingkan rincian pembelian impor dengan SSP PPN Impor dan dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang, rekening koran, purchase order, bukti pemungutan atau pembayaran PPh Pasal 22 Impor, serta bukti pembayaran PPN Impor,

6. bahwa terhadap koreksi Pembelian (cost roll over), dalam pelaksanaan uji bukti di persidangan Pemohon Banding telah merinci ulang dan menunjukkan dokumen pembuktian atas setiap transaksi cost roll over yang disengketakan; bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil uji bukti, dari jumlah koreksi sebesar Rp2.397.675.464,00 terdapat nilai sebesar Rp2.259.242.727,00 yang dinyatakan dapat dibuktikan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp138.432.737,00 tidak terdapat pembuktian:

7. bahwa meskipun hasil uji bukti mencatat adanya Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.259.242.727,00 yang dapat dibuktikan, Terbanding menyatakan tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembuktian tersebut karena dokumen dimaksud sebelumnya telah diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan, tetapi tidak diberikan atau dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan baru disampaikan dalam proses uji bukti di persidangan: 4

8. bahwa menurut Terbanding, buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan merupakan bukti baru yang belum pemah ; diperiksa, dikuasai, divalidasi, dikonfirmasi, maupun diklarifikasi secara patut! pada saat pemeriksaan dan keberatan, sehingga Terbanding tidak memperoleh | kesempatan untuk menguji kebenaran formal dan material atas dokumen serta) transaksi yang didukung oleh dokumen tersebut:

9. bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 26A ayat (4) UU: KUP, yang mengatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau) keterangan lain yang diungkapkan dalam proses keberatan tetapi tidak | diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, tidak | dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan: bahwa menurut konstruksi hukum Terbanding, ketentuan tersebut merupakan ketentuan khusus dalam hukum acara perpajakan yang juga menjadi dasar untuk tidak’ mempertimbangkan dokumen yang baru disampaikan dalam proses banding;

10. bahwa Terbanding juga merujuk Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengenai kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau objek pajak: bahwa menurut Terbanding, tidak dipenuhinya permintaan dokumen pada saat pemeriksaan dan keberatan menunjukkan Pemohon Banding tidak: melaksanakan kewajiban pembuktiannya dalam proses administrasi perpajakan dan sengaja mengalihkan proses pembuktian ke tahap persidangan:

11. bahwa menurut Terbanding, mempertimbangkan dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi kewajiban penyerahan dokumen pada saat pemeriksaan dan keberatan, mengabaikan ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam proses administrasi perpajakan, serta berpotensi menjadi preseden yang tidak baik bagi ketertiban dan kepastian hukum:

12. bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Terbanding berpendapat ruang lingkup pemeriksaan Gx

|

banding sepatutnya terbatas pada sengketa atas keputusan keberatan dan’ memohon agar Majelis, dalam menjalankan kewenangannya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian alat bukti, tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan:

13. bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Pembelian Impor sebesar! Rp545.430.237,00, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan merekonsiliasi selisih hasil ekualisasi dengan SSP PPN Impor, sedangkan terhadap koreksi Pembelian (cosf roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, Terbanding mempertahankan nilai sebesar Rp138.432.737,00 karena tidak terdapat pembuktian dan tetap mempertahankan nilai sebesar Rp2.259.242.727,00 karena dokumen pembuktiannya baru disampaikan dalam persidangan dan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding,

14. bahwa berdasarkan seluruh alasan materiil dan formal tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi fiskal positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00 telah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan pendapat atas dokumen-dokumen yang diuji, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah memperihatkan dokumen asli beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan koreksi Pembelian (cost roll over) dan dokumen yang berkaitan dengan koreksi Pembelian Impor sebagaimana dirinci pada poin A.1 sampai dengan B.25, sedangkan hasil pemindaian dokumen-dokumen tersebut telah diunggah ke dalam dropbox yang disediakan oleh Pengadilan Pajak,

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan prinsip penandingan biaya dengan pendapatan (matching cost against revenue) untuk membuktikan bahwa biaya yang dikoreksi mempunyai hubungan dengan pendapatan yang diperoleh, sehingga koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding dinilai ' tidak mempunyai dasar yang memadai, 4,

‘ l

3. bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pelaksanaan uji bukti Pemohon' Banding telah meminta Terbanding menjelaskan sumber data, dokumen, akun, dan metode penghitungan yang digunakan sebagai dasar koreksi, namun Terbanding menyatakan tidak mengetahui bagaimana angka koreksi tersebut diperoleh,

‘4. bahwa terhadap koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar

Rp2.397.675.464,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa istilah cost roll over bukan merupakan nama akun tersendiri dalam laporan keuangan atau akun yang diposting ke dalam general ledger, melainkan hasil akhir dari modul job costing dalam sistem Accurate yang digunakan untuk mencatat, mengalokasikan, dan mengendalikan pemakaian bahan baku serta jasa dalam proses produksi berdasarkan pesanan atau proyek,

5. bahwa menurut Pemohon Banding, modul job costing tersebut secara akuntansi berfungsi menyerupai buku besar pembantu persediaan yang digunakan untuk mengontrol, memonitor, dan menelusuri pergerakan bahan baku dari persediaan sampai dengan penggunaannya dalam proses produksi, meskipun tidak diposting sebagai akun tersendiri dalam general ledger. Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan jumal transaksi setiap proyek dalam sistem Accurate, rincian job costing, faktur penjualan, Faktur Pajak Keluaran, faktur pembelian dari pemasok, dan Faktur Pajak Masukan untuk membuktikan arus dokumen dan informasi atas transaksi yang membentuk cost roll over,

6. bahwa untuk membuktikan kebenaran arus barang, Pemohon Banding telah menunjukkan surat jalan penjualan, surat jalan pembelian, dan/atau packing list, sedangkan untuk membuktikan kebenaran arus pembayaran Pemohon Banding telah menunjukkan rekening koran yang mencatat pembayaran atas transaksi yang disengketakan. Bahwa Pemohon Banding telah memetakan secara terperinci bahan baku yang dibeli dalam jumlah tertentu dan penggunaannya dalam masing-masing proyek, bahwa menurut Pemohon Banding, sistem Accurate secara otomatis mengendalikan penggunaan barang dalam modul job costing, sehingga barang yang tidak tersedia dalam persediaan tidak dapat dimasukkan atau digunakan dalam modul tersebut: cu

7. bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh transaksi yang membentuk cost roll over merupakan pembelian bahan baku, baik yang berasal dari pembelian lokal maupun impor, serta jasa pendukung yang digunakan dalam penyelesaian proyek dan mempunyai hubungan dengan pendapatan yang diperoleh. Bahwa | Pemohon Banding melakukan pencatatan dan penilaian persediaan dengan, menggunakan metode rata-rata (average method) sesuai dengan PSAK 14 tentang Persediaan, sehingga biaya persediaan dan Harga Pokok Penjualan, ditentukan berdasarkan nilai rata-rata dari barang yang tersedia dan digunakan dalam proses produksi. Bahwa menurut Pemohon Banding, fungsi dan mekanisme modul job costing tersebut juga telah dijelaskan oleh Saudari Amel selaku admin bagian logistik, yang telah memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 14 September 2023,

8. bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat tiga transaksi cosf roll over yang penjualannya terjadi pada Tahun 2018 dan bukan Tahun 2017, yaitu transaksi CRO Nomor BK/448, BK/451, dan satu transaksi yang dalam uraian tertulis BK/550, tetapi dalam daftar rincian transaksi tercantum BK/450: bahwa meskipun demikian, transaksi-transaksi tersebut tetap disampaikan dalam proses uji bukti,

9. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian Harga Pokok Penjualan melalui e-dropbox pada folder persidangan kelima tanggal 13 September 2023, yang menurut Pemohon Banding membuktikan keterkaitan antara pembelian bahan, penggunaannya dalam proyek, pengakuan pendapatan, dan pembebanan Harga Pokok Penjualan:

10. bahwa terhadap koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen berupa purchase order pembelian bahan baku, faktur dari pemasok, payment voucher, foto produk atau barang yang digunakan dalam proses produksi, slip setoran bank kepada pemasok, serta rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran kepada pemasok, khususnya Cognex. Bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen tersebut membuktikan adanya rangkaian transaksi yang meliputi pemesanan barang, pembelian dan penerimaan barang atau lisensi, timbulnya kewajiban pembayaran, serta realisasi pembayaran kepada Aa

1 La

{ i

pemasok, sehingga transaksi pembelian secara materiil benar-benar terjadi. Bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh nilai koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 merupakan pembelian bahan baku dan lisensi dari, Cognex, yang merupakan pemasok utama kamera dan komponen yang) digunakan dalam produk Pemohon Banding;

11. bahwa terhadap penggunaan Pemberitahuan Impor Barang sebagai dasar pengujian, Pemohon Banding berpendapat bahwa PIB pada dasamya merupakan dokumen pemberitahuan kepabeanan yang disampaikan oleh importir kepada otoritas kepabeanan berdasarkan prinsip se/Fassessment dan bukan satu-satunya alat bukti untuk menentukan apakah suatu transaksi pembelian benar-benar terjadi. Bahwa menurut Pemohon Banding, ketidaksesuaian antara nilai pembelian dalam pembukuan dengan nilai yang tercantum dalam PIB atau dokumen PPN Impor tidak serta-merta membuktikan bahwa transaksi pembelian tidak terjadi, sepanjang keberadaan transaksi dapat dibuktikan melalui dokumen komersial, arus barang, arus pembayaran, dan pencatatan akuntansi yang saling berkaitan:

12. bahwa Pemohon Banding berpendapat metode pemeriksaan yang digunakan Terbanding tidak sesuai dengan pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam SE-65/PJ/2013, karena Terbanding menggunakan metode tidak langsung berupa penyandingan data PPN dengan pembukuan PPh Badan tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan pengujian langsung terhadap dokumen transaksi yang tersedia. Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pemeriksaan Terbanding hanya menerbitkan satu surat permintaan data dan tidak menerbitkan surat peringatan pertama, sehingga Pemohon Banding berpendapat dokumen yang diminta telah dipenuhi dan Terbanding seharusnya melakukan pengujian dengan metode langsung:

13. bahwa Pemohon Banding menilai penggunaan metode tidak langsung tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa selisih Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 maupun Pembelian (cost roll over) sebesar, Rp2.397.675.464,00 merupakan transaksi yang tidak benar atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa Pemohon Banding berpendapat ketidakmampuan Terbanding menjelaskan sumber angka, akun, Cu.

dokumen, dan metode penghitungan yang mendasari koreksi tidak sejalan, dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, yang menghendaki agar pendapat dan simpulan Pemeriksa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

14. bahwa dengan merujuk Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak serta prinsip equality before the law, Pemohon Banding berpendapat pembuktian dalam persidangan tidak hanya dibebankan kepada , Pemohon Banding, tetapi Terbanding juga harus menunjukkan alat bukti dan dasar penghitungan yang mendukung koreksi yang dilakukannya:

15. bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pelaksanaan uji bukti Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen, informasi, dasar penghitungan, maupun alat bukti lain yang secara konkret mendukung koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00:

16. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding berpendapat telah membuktikan adanya kesesuaian antara arus dokumen dan informasi, arus barang, arus pembayaran, pencatatan persediaan, penggunaan bahan dalam proyek, serta pengakuan pendapatan dan pembebanan Harga Pokok Penjualan:

17. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Pembelian Impor dan Pembelian (cost roll over) yang disengketakan benar-benar terjadi seria mempunyai hubungan secara langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga memenuhi persyaratan pengurangan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh:

18. bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pembuktian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 dan koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat, berkaitan, dan memadai, sehingga koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00 harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan Saksi Sdri, Rahma Amelia Cahirunnisa, yang merupakan karyawan Pemohon Banding pada bagian Qe.

-

| administrasi logistik, untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait sengketa koreksi Pembelian (cost roll over), yang pada pokoknya menerangkan : sebagai berikut:

1. bahwa Saksi bertugas sebagai admin logistik dengan pekerjaan menerima, barang dari pemasok, mencatat penerimaan barang ke dalam sistem Accurate i melalui menu receive ifems, mengeluarkan barang dari persediaan melalui menu job costing sesuai permintaan teknisi, menyelesaikan atau melakukan finishing atas suatu proyek setelah teknisi menyatakan pekerjaan selesai, serta membuat delivery order untuk pengiriman barang jadi kepada pelanggan:|

2. bahwa teknisi yang meminta dan menggunakan barang dalam proses: pengerjaan proyek merupakan karyawan Pemohon Banding,

3. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang penyediaan solusi otomasi sistem yang terdiri atas barang dan jasa. bahwa barang yang dibeli dari pemasok masih berupa bahan baku atau komponen, antara lain panel box, power supply unit, kamera, lighting, komponen elektrikal, mekanikal, dan komponen lainnya, yang selanjutnya dirakit dan diprogram oleh teknisi menjadi barang jadi untuk diserahkan kepada pelanggan:

4. bahwa perangkat lunak yang digunakan pada umumnya telah menjadi bagian atau bawaan dari perangkat keras, sedangkan teknisi hanya melakukan: instalasi dan pemrograman, sehingga sepengetahuan Saksi tidak terdapat pembelian perangkat lunak secara terpisah:

5. bahwa setiap proyek memiliki nomor pekerjaan atau job number tersendiri. bahwa bagian pembelian melakukan pembelian barang dengan mengacu pada Job number tersebut, sedangkan Saksi mengeluarkan dan mengalokasikan barang kepada proyek yang bersangkutan berdasarkan nomor pekerjaan yang sama,

6. bahwa barang yang digunakan dalam suatu proyek dapat berasal dari pembelian yang secara khusus dilakukan untuk proyek tersebut maupun dari persediaan yang telah tersedia di gudang Pemohon Banding:

7. bahwa ketika barang diterima dari pemasok, Saksi menarik data purchase order yang sebelumnya dibuat oleh bagian pembelian, kemudian memasukkan nomor purchase order dan jumlah barang yang diterima ke dalam menu receive

:

! |

b items pada sistem Accurate. bahwa apabila barang diterima secara parsial, Saksi mencatat jumlah barang yang benar-benar diterima secara parsial,

8. bahwa pada saat barang pertama kali diterima dan dicatat dalam menu receive items, barang tersebut belum dimasukkan ke dalam job costing karena masih. berada dalam persediaan dan baru dialokasikan ke suatu proyek setelah: terdapat permintaan dari teknisi:

9. bahwa setelah teknisi meminta barang untuk suatu proyek, Saksi mengalokasikan dan mengeluarkan barang tersebut dan persediaan melalui modul job costing berdasarkan job number proyek yang bersangkutan, dan pada tahap tersebut nilai barang dalam rupiah akan muncul dalam sistem:

10. bahwa setelah seluruh barang yang diperlukan telah dialokasikan dan teknisi menyatakan proyek telah selesai, Saksi melakukan finishing atau menutup job costing tersebut dalam sistem: bahwa hasil akhir dari proses job costing yang telah diselesaikan tersebut disebut sebagai cost roll over,

11. bahwa menurut pengetahuan Saksi, cost roll over merupakan Harga Pokok Penjualan yang muncul setelah suatu pekerjaan atau job diselesaikan dalam sistem, dan setelah proses tersebut selesai tidak terdapat nilai tambahan lain yang dimasukkan ke dalam nilai Harga Pokok Penjualan tersebut:

12. bahwa setelah proses finishing dilakukan, hasil pekerjaan dilanjutkan kepada departemen lain untuk proses berikutnya sebelum barang dikirimkan kepada pelanggan,

13. bahwa Saksi menerangkan cost roll over bukan merupakan kegiatan pembelian baru yang dilakukan pada saat proyek selesai, melainkan hasil pengakumulasian barang atau komponen yang sebelumnya telah dibeli dan kemudian dialokasikan dari persediaan ke dalam masing-masing proyek melalui modul job costing,

14. bahwa ketika ditanyakan apakah barang yang membentuk cost roll over dalam pembukuan dicatat sebagai pembelian atau sebagai akun cosf roll over, Saksi menyatakan tidak mengetahui perlakuan pencatatan akuntansinya karena tugas Saksi terbatas pada penerimaan, pengeluaran, dan pengalokasian barang dalam sistem sebagai admin logistik: Gx

15. bahwa berdasarkan proses yang dilakukan Saksi dalam sistem Accurate, nilai cost roll over dihasilkan secara otomatis pada saat admin melakukan finishing atau menutup suatu proyek dalam modul job costing, sehingga nilai tersebut merepresentasikan akumulasi biaya barang yang digunakan untuk menyelesaikan proyek yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan Ahli Sdr. Wachyu Hidayat, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait penggunaan sistem Accurate dan pembentukan nilai Pembelian (cost roll over) yang disengketakan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

1. bahwa Accurate merupakan perangkat lunak akuntansi lokal yang dirancang untuk mendukung pencatatan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan memiliki fitur yang dapat digunakan oleh perusahaan skala kecil dan menengah:

2. bahwa Accurate tersedia dalam beberapa jenis aplikasi, antara lain Accurate Desktop, Accurate Online, Accurate POS, dan Accurate Lite, yang masing- masing memiliki fungsi dan sasaran pengguna yang berbeda,

3. bahwa Accurate Desktop memiliki fungsi dasar untuk mencatat transaksi penjualan, pembelian, persediaan, perpajakan, rekonsiliasi bank, dan transaksi dalam berbagai mata uang:

4. bahwa Accurate Desktop terdiri atas tiga varian, yaitu Standard Edition yang diperuntukkan bagi perusahaan perdagangan, jasa, dan distributor, Deluxe Edition yang dapat digunakan oleh perusahaan kontraktor, perusahaan berbasis proyek, dan perusahaan bercabang, serta Enterprise Edition yang diperuntukkan bagi perusahaan produksi atau manufaktur yang menggunakan sistem biaya standar,

5. bahwa pengguna Accurate dapat menambahkan modul sesuai dengan kebutuhan perusahaan, antara lain modul pembelian, modul departemen, modul perakitan atau assembly/job costing, modul kontraktor, modul manufaktur, serta modul Return Merchandise Authorization,

6. bahwa Pemohon Banding menggunakan Accurate Enterprise Edition dengan’ tambahan modul job costing, sehingga sistem dapat mencatat jumlah barang La

yang masuk, jumlah barang yang keluar, penggunaan barang dalam masing- masing pekerjaan atau proyek, serta biaya yang terkandung dalam barang : tersebut,:

7. bahwa cost roll over merupakan nilai yang dihasilkan secara otomatis oleh’ sistem Accurate ketika administrator melakukan proses finishing atau menutup ' suatu produk atau pekerjaan dalam modul job costing,

8. bahwa komponen yang membentuk nilai cost rol! over dapat diidentifikasi dan ditelusuri dalam sistem berdasarkan barang dan jumlah yang dimasukkan ke dalam masing-masing job order,

9. bahwa dalam modul job costing, administrator memasukkan kuantitas barang berdasarkan permintaan teknisi untuk suatu pekerjaan, dan sistem secara otomatis mencatat nilai biaya dari barang yang digunakan tersebut tanpa dapat dilakukan perubahan secara manual terhadap nilai yang telah dihasilkan sistem:

10. bahwa setelah produk selesai dirakit dan pekerjaan dinyatakan selesai, administrator memasukkan informasi penyelesaian pekerjaan ke dalam sistem, dan sistem kemudian menghasilkan laporan yang menunjukkan nilai gabungan dari barang yang digunakan beserta identitas sumber persediaan dan nomor job order yang bersangkutan,

11. bahwa melalui fitur penyaringan atau filter dalam sistem, pengguna dapat melihat kembali jenis, jumlah, dan nilai komponen yang digunakan dalam pembentukan suatu produk atau job order,

12. bahwa apabila suatu pekerjaan telah berstatus finished, jumlah atau kuantitas barang yang telah dialokasikan ke dalam pekerjaan tersebut tidak dapat diubah kembali dalam sistem:

13. bahwa proses pembelian dalam sistem dimulai dari permintaan barang yang diajukan dan memperoleh persetujuan administratif, kemudian bagian pembelian menerbitkan purchase order yang memuat jenis barang, jumlah, dan harga sesuai dengan kesepakatan dengan pemasok:

14. bahwa pada saat purchase order dibuat, sistem belum menghasilkan , pencatatan akuntansi final: pencatatan mulai terbentuk ketika barang diterima melalui modul penerimaan barang, sedangkan pada saat terdapat penagihan Ag

dari pemasok, sistem akan mencatat timbulnya utang dan merekam transaksi tersebut sampai dengan laporan buku besar,|

15. bahwa ketika barang diterima dari pemasok, data surat jalan dan purchase order yang berkaitan dipilih dalam sistem, kemudian kuantitas barang yang diterima! dicatat sehingga sistem secara otomatis menambah jumlah persediaan,'

16. bahwa barang yang telah tercatat dalam persediaan selanjutnya dapat dialokasikan dan digunakan dalam suatu proyek melalui modul job costing, sehingga terdapat keterlacakan dari proses pembelian, penerimaan barang, pencatatan persediaan, penggunaan barang dalam pekerjaan, sampai dengan penyelesaian produk:

17. bahwa nilai Harga Pokok Penjualan belum terbentuk hanya karena suatu pekerjaan telah menghasilkan cost roll over, melainkan akan dihasilkan oleh sistem pada saat perusahaan membuat faktur penjualan atau sales invoice atas produk yang bersangkutan:

18. bahwa dengan demikian, cost roll over berfungsi untuk menghitung dan mengetahui akumulasi biaya barang yang digunakan dalam suatu pekerjaan atau produk, sedangkan pengakuannya sebagai Harga Pokok Penjualan terjadi ketika transaksi penjualan dicatat dalam sistem,

19. bahwa sistem menyediakan opsi untuk memasukkan komponen biaya lain dalam pembentukan biaya produksi apabila perusahaan menghendakinya, termasuk biaya tertentu yang berkaitan dengan proses produksi:

20. bahwa penggunaan modul job costing dan pembentukan cost roll over secara otomatis tersebut membantu bagian akuntansi dalam menentukan dan menyusun pelaporan Harga Pokok Penjualan, karena sistem menyediakan keterlacakan antara transaksi pembelian, penerimaan persediaan, penggunaan barang dalam pekerjaan, penyelesaian produk, dan pencatatan penjualan.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), yang mengatur antara lain: Gx.

k i

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain Qn

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

C. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan,| d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, ' menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan) atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa ufangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

jf. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah: Ak t

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah, dan| m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

C. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung | sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; Ae

| e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:' jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:>

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). A,:

§

Penjelasan Pasal 76: "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan, sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada' fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang mengatur antara lain:

Pasa 6 ayat (1):

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban | perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1) Og

| ‘ n d

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.|

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 teniang Pedoman' Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang mengatur antara lain: Huruf E angka 2:

Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur perneriksaan yang dilakukanterhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Huruf E angka 3:

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. Huruf E angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. Huruf F angka 2 huruf b:

Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

Huruf F angka 2 huruf e:

Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank:

2) Sumber dan Penggunaan Dana:

3) Penghitungan Rasio:

4) Satuan dan/atau Volume:

5) Penghitungan Biaya Hidup:

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

Huruf F angka 3 huruf a:

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal | Pajak, Cs,

$

2) pengujian keabsahan dokumen,

3) evaluasi:i

4) analisis angka-angka:

5) penelusuran angka-angka:

6) penelusuran bukti:

7) pengujian keterkaitan,

8) ekualisasi atau rekonsiliasi:

9) permintaan keterangan atau bukti:

10) konfirmasi:

11) inspeksi:

12) pengujian kebenaran fisik:

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis:

14) wawancara,

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.

Huruf F angka 3 huruf b

Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

Huruf F angka 3 huruf ¢

Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp2.943.105.701,00, yang terdiri atas koreksi Pembelian Impor sebesar 4,

Rp545.430.237,00 dan koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pembelian Impor berdasarkan hasil ekualisasi antara nilai pembelian impor menurut pembukuan Pemohon Banding sebesar Rp4.182.596.237,00 dengan DPP PPN Impor yang dihitung berdasarkan, SSP PPN Impor sebesar Rp3.637.166.000,00, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp545.430.237,00, sedangkan koreksi Pembelian (cost roll over) dilakukan karena menurut Terbanding pembebanannya tidak didukung bukti kompeten yang cukup dan tidak dapat ditelusuri kepada transaksi pembelian yang mendasarinya, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena berpendapat hasil ekualisasi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar Koreksi tanpa bukti material yang menunjukkan bahwa transaksi pembelian tidak terjadi atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, sedangkan cosf roll over bukan merupakan nama akun tersendiri dalam pembukuan, melainkan hasil pengakumulasian biaya bahan dan komponen dalam modul job costing yang digunakan untuk menyelesaikan suatu proyek dan selanjutnya dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan pada saat pendapatan yang berkaitan diakui:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha berupa biaya pembelian bahan. Dengan demikian, suatu biaya dapat dikurangkan sepanjang terbukti benar-benar terjadi, berkaitan dengan kegiatan usaha, jumlahnya dapat ditentukan, dan dibebankan pada periode yang tepat:

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh, persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan Harga Pokok dinilai berdasarkan harga perolehan dengan metode rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama, sedangkan harga perolehan mencakup harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh barang tersebut, termasuk biaya. pengangkutan dan biaya lain yang berkaitan dengan perolehannya:| bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU KUP, pembukuan | harus diselenggarakan dengan iktikad baik, mencerminkan keadaan atau kegiatan Ce

usaha yang sebenarnya, dilakukan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrua! atau stelsel kas, serta didukung buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan: bahwa Penjelasan Pasal 28 juga mengakui penggunaan sistem yang lazim berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sepanjang ketentuan perpajakan tidak menentukan lain, bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila diperoleh | bukti bahwa jumlah pajak menurut Surat Pemberittahuan tidak benar dimana kewenangan tersebut mengandung konsekuensi bahwa koreksi fiskal harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan ketidakbenaran material pembebanan biaya dan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya selisih angka yang belum diketahui sifat dan penyebabnya:

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menegaskan pendapat dan simpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, di sisi lain, Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mewajibkan Wajib Pajak yang diperiksa untuk memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau objek pajak:

bahwa Terbanding berpendapat dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan karena sebelumnya tidak diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang membatasi hak Wajib Pajak dalam mengajukan bukti harus dilakukan secara cermat dengan memastikan bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti secara terperinci, maksimal, dan memberikan waktu yang layak dalam proses pemeriksaan atau keberatan. bahwa oleh karena Terbanding dalam persidangan tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa seluruh dokumen pembukuan komprehensif telah diminta secara spesifik dan terperinci namun sengaja disembunyikan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat sanksi pembatasan alat bukti tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan untuk menggugurkan validitas data material yang ada. Bahwa dengan demikian, sesuai Ag

dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dalam rangka mencapai kebenaran materiil, para Pihak tetap diperkenankan untuk mengemukakan fakta, data, dokumen, atau hal-hal baru dalam persidangan yang sebelumnya belum pemah diungkapkan guna membuat terang sengketa a quo;| bahwa dalam uji bukti kebenaran materiil Pemohon Banding menyampaikan ' dokumen yang berkaitan dengan Pembelian Impor dan Pembelian (cost rol! over), | berupa antara lain purchase order, faktur pemasok, Faktur Pajak Masukan, payment voucher, rekening koran, slip pembayaran, surat jalan, packing list, jumal transaksi, rincian job costing, faktur penjualan, Faktur Pajak Keluaran, dan keluaran sistem Accurate:

bahwa Saksi Sdri. Rahma Amelia Cahirunnisa menerangkan berdasarkan pekerjaan yang dilakukannya sebagai admin logistik bahwa barang dari pemasok diterima dan dicatat dalam sistem Accurate melalui menu receive ifems dengan menarik data purchase order dari bagian pembelian. Barang tersebut selanjutnya ditempatkan dalam persediaan dan dikeluarkan melalui modul job costing berdasarkan permintaan teknisi serta nomor proyek: setelah proyek selesai, Saksi melakukan proses finishing dan sistem menghasilkan nilai yang disebut cost roll over, bahwa Saksi juga menerangkan barang yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari pembelian khusus untuk proyek tertentu maupun dari stok yang telah tersedia dalam gudang, dan barang yang diproses antara lain berupa kamera, lighting, panel, komponen elektrikal, mekanikal, dan bahan lain yang dirakit menjadi sistem otomasi untuk pelanggan:

bahwa keterangan Saksi mempunyai nilai pembuktian mengenai proses penerimaan barang, pencatatan kuantitas persediaan, pengeluaran bahan untuk proyek, dan penyelesaian job costing karena proses tersebut dialami dan dilakukan sendiri oleh Saksi. Namun, karena Saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti akun dan perlakuan akuntansinya, keterangannya tidak berdiri sendiri untuk membuktikan nilai fiskal Harga Pokok Penjualan, melainkan menjadi penguat terhadap dokumen tertulis dan keluaran sistem;| bahwa Ahli Sdr. Wachyu Hidayat menerangkan Accurate merupakan sistem’ akuntansi yang mempunyai modul pembelian, persediaan, dan job costing. Dalam Ag

modul tersebut nilai cost roll over dihasilkan secara otomatis ketika administrator melakukan finishing atas suatu pekerjaan, sedangkan komponen, kuantitas, dan nilai barang yang digunakan dapat ditelusuri berdasarkan nomor job order dan setelah pekerjaan berstatus finished kuantitas barang tersebut tidak dapat diubah kembali:

bahwa Ahli juga menjelaskan alur transaksi dalam sistem dimulai dari permintaan' pembelian dan penerbitan purchase order, dilanjutkan dengan penerimaan barang yang menambah persediaan, pencatatan utang pada saat tagihan diterima, penggunaan barang dalam modul job costing, penyelesaian proyek, dan pembentukan Harga Pokok Penjualan pada saat dibuat sales invoice:

bahwa keterangan Ahli tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam sistem adalah benar, tetapi relevan untuk menjelaskan cara kerja, integrasi, dan keterlacakan sistem. Oleh karena itu, keterangan Ahli harus dinilai bersama dengan dokumen sumber dan bukti transaksi yang telah diuji: bahwa terhadap keterangan Saksi yang menyebut cost roll over sebagai Harga Pokok Penjualan tersendiri, sedangkan Ahli dan Pemohon Banding menjelaskan Harga Pokok Penjualan baru terbentuk pada saat dibuat sales invoice, Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut harus ditempatkan sesuai ruang lingkup pengetahuan masing-masing. Saksi menerangkan dari sudut operasional logistik, sedangkan Ahli menerangkan cara kerja sistem akuntansi. Oleh karena itu, secara substansi cosf roll over lebih tepat dipahami sebagai akumulasi biaya proyek yang akan menjadi Harga Pokok Penjualan ketika penjualan yang berkaitan diakui: bahwa penggunaan istilah cosf roll over yang tidak terdapat sebagai akun tersendiri dalam general ledger tidak dapat menjadi alasan untuk menolak biaya semata-mata karena nomenklaturnya, yang harus diuji adalah apakah nilai tersebut berasal dari transaksi pembelian yang nyata, telah masuk ke dalam persediaan, digunakan dalam proyek, dapat ditelusuri, dan dibebankan pada saat yang tepat:

bahwa prinsip penandingan biaya dan pendapatan serta PSAK 14 yang dikemukakan Pemohon Banding bukan merupakan dasar tunggal untuk : menentukan dapat atau tidaknya suatu biaya dikurangkan secara fiskal, namun, prinsip tersebut relevan untuk menentukan saat pembebanan biaya persediaan Ae t

sepanjang didukung bukti transaksi dan tidak bertentangan dengan ketentuan UU PPh, bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah merinci ulang dan menunjukkan dokumen pembuktian atas masing-masing job order yang membentuk nilai koreksi: yang menjadi objek sengketa tersebut, dimana berdasarkan rekapitulasi hasil uji ' bukti menurut Terbanding, dari jumlah tersebut sebesar Rp2.259.242.727,00 | dinyatakan “dapat dibuktikan”, sedangkan sebesar Rp138.432.737,00 dinyatakan “tidak ada pembuktian”:

bahwa terhadap nilai sebesar Rp2.259.242.727,00, dokumen berupa jumal proyek, rincian job costing, faktur pembelian, bukti pembayaran, surat jalan, pencatatan persediaan, dan dokumen penjualan telah menunjukkan keterkaitan antara pembelian bahan, penerimaan barang, penggunaan barang dalam proyek, penyelesajan produk, dan pengakuan pendapatan dan bahwa dokumen tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi mengenai alur fisik barang dari penerimaan sampai pengalokasian ke dalam proyek dan dengan keterangan Ahli mengenai pembentukan nilai cost roll over secara otomatis serta keterlacakan« komponen dalam sistem Accurate, bahwa Terbanding tidak menyampaikan bantahan secara spesifik terhadap masing- masing transaksi dari nilai sebesar Rp2.259.242.727,00 yang telah dinyatakan dapat dibuktikan, tidak menunjukkan adanya transaksi fiktif, pembebanan ganda, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maupun ketidakbenaran jumlah biaya dan bahwa alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut hanya didasarkan pada fakta bahwa dokumen baru disampaikan dalam persidangan, bahwa berdasarkan hasil penilaian terhadap bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Saksi, keterangan Ahli, dan hasil uji bukti para Pihak, Pengadilan Pajak meyakini nilai cosf roll over sebesar Rp2.259.242.727,00 merupakan akumulasi biaya pembelian bahan dan komponen yang benar-benar terjadi, digunakan dalam kegiatan usaha, dan mempunyai hubungan dengan pendapatan Pemohon Banding. | Oleh karena itu, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh untuk | dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghaslan kena pajak, dan le,

dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai sebesar Rp2.259.242.727,00 a guo tidak dapat dipertahankan:

bahwa terkait dengan sisa koreksi cost roll over sebesar Rp138.432.737,00, terhadap nilai tersebut hasil uji bukti menyatakan tidak terdapat pembuktian yang memadai dimana Pemohon Banding dalam pendapat hasil uji bukti juga: menyatakan terdapat tiga transaksi cosf roll over yang penjualannya terjadi pada Tahun 2018 dan bukan Tahun 2017. Bahwa berdasarkan rekonsiliasi terhadap nilai yang tidak dapat dibuktikan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi dimaksud tidak berkaitar/berhubungan dengan pendapatan pada Tahun Pajak 2017, bahwa berdasarkan prinsip akrual dan penandingan biaya dengan pendapatan yang digunakan sendiri oleh Pemohon Banding, apabila penjualan atas suatu proyek baru terjadi pada Tahun 2018, biaya bahan dan komponen yang membentuk proyek tersebut pada akhir Tahun 2017 masih merupakan persediaan, barang dalam proses, atau barang jadi dan belum dapat dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017 dimana penjelasan Ahli yang menyatakan Harga Pokok Penjualan baru dibentuk oleh sistem pada saat dibuat sales invoice juga menguatkan pendapat bahwa biaya proyek yang penjualannya baru terjadi pada Tahun 2018 tidak tepat dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017, bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dan rekonsiliasi bahwa pembebanan senilai Rp138.432.737,00 berkaitan dengan penjualan yang diakui dalam Tahun Pajak 2017, sedangkan Pemohon Banding sendiri menyatakan transaksi penjualan yang terkait baru dilakukan pada Tahun 2018, Pengadilan Pajak berpendapat nilai tersebut tidak memenuhi ketepatan periode pembebanan biaya dan koreksi Terbanding atas sejumlah a guo tetap dipertahankan,

Bahwa terhadap koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00, Terbanding memperoleh nilai koreksi dengan membandingkan nilai pembelian menurut pembukuan sebesar Rp4.182.596.237,00 dengan DPP PPN Impor berdasarkan SSP PPN Impor sebesar Rp3.637.166.000,00; Clx

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan rincian dan dokumen transaksi yang menurut Pemohon Banding membuktikan keseluruhan pembelian sebesar Rp4.182.596.237,00, antara lain transaksi dengan Cognex Ireland Ltd., TMS Lite Sdn. Bhd., Teledyne Dalsa, SCL System Enterprise Pte. Lid., System (S) Pte. Lid., serta pemasok lainnya, dimana Terbanding dalam hasil uji bukti juga menyatakan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan nilai pembelian sebesar Rp4.182.596.237,00;

bahwa meskipun demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat merekonsiliasi nilai pembelian tersebut dengan SSP PPN Impor dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang, sehingga dengan demikian, alasan koreksi Terbanding tidak lagi terletak pada tidak terbuktinya keberadaan keseluruhan transaksi pembelian, melainkan pada tidak samanya nilai pembelian yang telah terbukti dengan DPP PPN Impor, bahwa SSP PPN Impor dan PIB merupakan dokumen yang relevan untuk menguji pembayaran PPN dan proses kepabeanan atas impor barang, tetapi Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak menetapkan kedua dokumen tersebut sebagai satu-satunya alat bukti atau syarat konstitutif pengakuan biaya pembelian dan bahwa kebenaran biaya untuk tujuan Pajak Penghasilan dapat pula dibuktikan dengan rangkaian dokumen komersial, bukti pembayaran, penerimaan dan penggunaan barang, seria | pencatatan pembukuan yang saling bersesuaian;| bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan purchase order, faktur, payment voucher, slip setoran bank, rekening koran, foto barang atau produk, serta pencatatan sistem, dokumen tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi mengenai penerimaan dan penggunaan barang serta dengan keterangan Ahli mengenai alur pencatatan pembelian, persediaan, dan buku besar dalam sistem Accurate:

bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut dan pengakuan Terbanding dalam hasil uji bukti bahwa nilai pembelian sebesar Rp4.182.596.237,00 dapat dijelaskan dan dibuktikan, sehingga Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa pembelian yang disengketakan benar-benar terjadi serta berkaitan dengan bahan baku dan komponen yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding: Og tf

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Pembelian Impor sebesar Rp545.430.237,00 tidak dapat dipertahankan, dan dari koreksi Pembelian (cost roll over) sebesar Rp2.397.675.464,00, atas koreksi sebesar Rp2.259.242.727,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp138.432.737,00 tetap dipertahankan:

bahwa dengan demikian, dari keseluruhan koreksi Harga Pokoksebesar Rp2.943.105.701,00, atas koreksi sebesar Rp2.804.672.964,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp138.432.737,00 tetap dipertahankan,

Menimbang, bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp462.788.468 karena koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi biaya di atas juga seharusnya dibatalkan, bahwa terkait ketidaksetujuan pengenaan sanksi a guo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan konsekuensi yang mengikuti adanya jumlah pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.943.105.701,00, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi sebesar Rp2.804.672.964,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp138.432.737,00 tetap dipertahankan, maka dasar penghitungan pajak yang kurang dibayar serta sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai koreksi yang tidak diajukan banding dan sengketa koreksi yang dipertahankan harus dihitung kembali dengan menyesuaikan hasil perhitungan yang kurang dibayar. Bahwa dengan demikian, sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP tidak dibatalkan seluruhnya, melainkan tetap dikenakan sepanjang masih terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan koreksi yang dipertahankan dan koreksi yang tidak diajukan banding, dengan jumlah dan tata cara | penghitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan | yang berlaku untuk Tahun Pajak yang disengketakan. U4

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat

Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)Dipertahankan Harga Pokok Penjualan2.943.105.701138.432.7372.804.672.964 Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan harga pokok penjualan menjadi sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp10.592.290.389

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp2.804.672.964 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp13.396.963.353 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar menurui pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp20.106.594.030

2. Harga Pokok Penjualan '| Rp| 13.396.963.353

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)| Rp|

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha|. Rp|3.987.797.556

5. Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)Rp2.721.833.121

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha c. Lain-Lain(156.887. = Jumiah (2519(86867060)

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan

Penghasilan Neto

RI a. Penyesuaian Fiskal PositifRp475.830.289 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp2.039.348

c. Jumlah (a-b)| Rp)473.790.941 |.

9. Penghasilan Neto Luar Negeri0000 10, Jumlah Penghasilan Neto (5+6.c-7+8.c+9)| Rp| 3.038.736.982:

11. Kompensasi Kerugian| Repl i

12. Penghasilan Kena Pajak (10-11)| Rp| 3.038.736.982

13. PPh Terutang| Rp||

14. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah DiperhitungkanRpi Tahun Lalu

15. Jumlah PPh Terutang (13414)

. Kredit Pajak a. Dipotong/Dipungut oleh Pihak LainPo a.1 PPh Pasal 22Rp a.2 PPh Pasal 23Rp} =0| a.3 PPh Pasal 24Rp| i a.4 Lain-Lain

0 a.5 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4)

122.849.000 b. Dibayar Sendiri b.1 PPh Pasal 22 b.2 PPh Pasal 25

68.576.152 b.3 PPh Pasal 29

35.556.773 b.4 STP (pokok kurang bayar) b.5 Lain-Lain fom Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumiah Kredit Pajak (a.5+b.6+c.1}226.981.925

17. Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (15-16.d)142.023.325

18. Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRn

19. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp635, 099. 113

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: Ax

! ;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEBAWPJ.33/2022 tanggal 14 Oktober 2022' tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak; Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00003/206/17/458/21 tanggal 22' September 2021sebagaimana telah dibetulkan dengan

00007/NKEBAWPJ.33/KP.12/2021 tanggal 8 November 2021 atas nama PT MITRA SURYA SOLUSINDO, NPWP 31.154.318.5-435.000, beralamat di Gedung PSMI Lt. 3, Jl Cut Mutia Ruko CBD Betos Blok J No 2 Bekasi Timur— Jawat Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp635.099.113,00,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu ” oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:. Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA tid.tid.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.