Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Belilas Permai, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Pajak

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000205.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV BELILAS PERMAI, NPWP: 02.076.094.8-213.000, beralamat di Jalan Lintas Timur, RT 007, RW 003, Pangkalan Kasai, Siberida, Kab. Indragiri Hulu, Riau 29371, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, jabatan: Kuasa Hukum, dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Akhmad Saqowi, Jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/BP/SK- PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/BP/SK-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Hantoro Widyo Pratomo/198408102009011011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1963/PJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 294/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00001/STG- CT/WPJ.02/2025 tanggal 03 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Halaman 2 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/BP/G- PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

bahwa posita:

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15

PMK 8/PMK.03/2013

Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. Bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, dan tidak ada Pembahasan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019;

2) SKPKB PPN diterbitkan hanya berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024

Halaman 3 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak sehingga tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

3) Tentu tidak dapat mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Demikian juga Termohon tidak tahu juga cara mengkonversi SKPKB a quo dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. Bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

3. Bahwa pokok sengketa pada surat pembatalan nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00036/207/16/213/19

Halaman 4 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

tanggal 11 September 2019 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. Bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 19 Desember 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019;

bahwa petitum:

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

bahwa bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Halaman 5 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Menimbang Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-

00001/STG-CT/WPJ.02/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa uraian mengenai objek gugatan:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Berdasarkan hasil penelitian pada surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat, diketahui bahwa permohonan Penggugat merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang ketiga sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, dan sesuai dengan hasil penelitian tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa uraian surat gugatan:

bahwa Uraian Surat Gugatan pada pokoknya berisi sama dengan yang tersebut dalam Surat Gugatan Penggugat;

bahwa tanggapan atas gugatan:

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum:

1. Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Aministrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Halaman 6 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa data dan fakta:

1. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang ketiga atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 08 Januari 2025;

2. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa Tanggapan Tergugat bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

bahwa terkait uraian gugatan sehubungan dengan dasar hukum pengembalian permohonan pembatalan adalah Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) Bahwa surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat dengan nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 merupakan

Halaman 7 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

permohonan yang ketiga;

b) Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak menyebutkan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali.

c) Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

d) Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

e) Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

f) Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat tidak dapat menindaklanjuti Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 dikarenakan permohonan Penggugat merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang ketiga sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013.

g) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 PermohonanPenguranganatau

Halaman 8 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang ketiga nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 dikembalikan oleh Tergugat.

bahwa terkait uraian gugatan sehubungan dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan kepada Penggugat untuk Tahun Pajak 2016 telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

b) Bahwa untuk keperluan pemeriksaan kepada Penggugat, Pemeriksa telah dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00168/WPJ.02/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00168/WPJ.02/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 5 Juli 2018 yang diterima oleh Yudha Remova selaku manajer CV Belilas Permai pada tanggal 30 Juli 2018.

c) Bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen kepada Penggugat melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-00099/WPJ.02/KP.0600/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diterima oleh Suharni dengan Jabatan Keuangan.

d) Bahwa Pemeriksa telah menyampaikan undangan kepada penggugat untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan melalui surat nomor SPHP- 00032/WPJ.02/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 23 Juli 2019 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima oleh Suharni tanggal 24 Juli 2019.

e) Bahwa Pemeriksa telah menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan kepada penggugat melalui surat nomor UND- 78/WPJ.02/KP.06/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang diterima oleh Suharni tanggal 7 Agustus 2019.

f) Bahwa pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk

Halaman 9 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

menyampaikan tanggapan tertulis dan hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi Penggugat tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

g) Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan kepada Penggugat telah dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagai mana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

bahwa terkait uraian gugatan sehubungan dengan SKPKB PPN diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2016 sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Tanggapan tergugat adalah sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pelimpahan wewenang menerbitkan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP dengan tata cara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

b) Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi: mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c) Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoieh Mandat apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: a) pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat

Halaman 10 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat definitif yang berhalangan tetap.

d) Bahwa hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yang meliputi pendelegasian atau pemberian mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Bahwa hak Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan.

e) Sesuai degan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002977.99/PP/M.XVB Tahun 2023 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan kewenangan untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kepada Kepala Kanwil DJP.

f) Bahwa S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP adalah sudah sesuai dengan contoh format surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Kepala Kanwil DJP sudah memenuhi asas legalitas dan berwenang untuk mengembalikan permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

bahwa terkait uraian gugatan sehubungan dengan Surat Pembatalan Nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 25 November 2024 sehingga pembatalan tidak melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2023, Tanggapan tergugat adalah

Halaman 11 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

sebagai berikut:

a) Bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur mengenai persyaratan pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

b) Berdasarkan surat gugatan nomor 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor : S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

c) Penggugat menyampaikan bahwa pokok sengketa adalah pada surat pembatalan nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

d) Bahwa surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat dengan nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 merupakan permohonan yang ketiga;

e) Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

f) Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

g) Berdasarkan uraian tersebut diatas, alasan yang disampaikan oleh Penggugat terkait pokok sengketa yang tidak pernah diajukan keberatan dan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 tidak dapat dipertimbangkan, karena dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam

Halaman 12 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

penerbitan objek gugatan surat nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 adalah Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 yaitu karena Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang ketiga atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019;

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. Penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan

Halaman 13 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama CV BELILAS PERMAI NPWP:020760948213000/0020760948213000NITKU: 0020760948213000000000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor 000205.99/2025/PP tanggal 02 Mei 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa kronologi:

NONomor SuratTanggalUraian
1.00036/207/16/213/1911 September 2019SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.007/KPP/BP/P.P/XI/202425 November 2024Alasan permohonan pembatalan SKPKB: “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”
3.Surat Nomor : S- 329/PJ/WPJ.02/202419 Desember 2024Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

Halaman 14 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

(Objek gugatan)
4.007/BP/G-PP/I/20258 Januari 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024.

bahwa bantahan terhadap dalil-dalil Tergugat:

1. Pokok Alasan Pembatalan SKPKB

Bahwa pada pokoknya alasan pembatalan SKPKB adalah: “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”.

2. Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Halaman 15 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3. Tergugat keliru karena menggunakan Hukum Acara permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

4. Hukum Acara untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013.

6. Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

7. Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi, tidak mungkin dapat digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”.

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) bagaimana cara/alasan hukum memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”?

Halaman 16 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan Objek Gugatan menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

11. Oleh karena Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan.

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

13. Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, tetapi tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai penjelasan bagi Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat

Halaman 17 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

bahwa menghitung lewat jangka waktu 6 bulan:

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

Halaman 18 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011

NOKOMPLAINDASARPERSYARATANAPABILA TIDAKPENGEMBALIANGUGAT SuratBATAS WAKTU APABILA GUGATAN

SKPKBHUKUMFORMALPENUHIWEWENANGPROSEDURPengembalianditerima

PERSYARATANPasal 41 PP 74/2011 dikembalikan

IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX

Pasal 25 ayat (4) UUPasal 25 ayat (4)Pasal 25 ayat (4)
KUPUU KUPUU KUP
Pasal 15 ayat (3) PMKPasal 15 ayat (3)Pasal 15 ayat (3)
8/2013PMK 8/2013PMK 8/2013
PMK 8/2013 tidakTidak adaTidak ada
mengatur

KUPatau ayat (3a) UU

KUP ayat (1) PMK 8/2013

8/2013

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo tidak ada alasan hukum yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Halaman 19 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa dengan demikian, permohonan pembatalan SKP yang tidak benar dalam Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 diterima KPP tanggal 25 November 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP; bahwa Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat memohon agar seluruh bantahan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025, Hal: Perbedaan Hukum Acara, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa berikut ini Penggugat sampaikan perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8:

UNTUK PERMOHONAN MAKSUD Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 UNTUK MEMBANTAH TERGUGAT

Tercenucn syerat-Pel Li ayat id

Wenenang Teit Pembuka

Paes Cokie desu i, Gave

Pasa na iii mars earrasl - 2353 1S asat:2 rer asthoore Paku Pr Lang eeu tans,

Pasal 15 ayat (1) ——— Pa Li ayat 117 Da Tsk ——— Paral 15 cyat (1) ———-PulsIs resi TERBITKAN MEPLTL SMA — D5 LESBI

/ 5 memuar ome quar Pe C16: Ur sange N

/ 5 asa ari . \

/ 5 z s Naat Teten th Eysvat Pasal 221

TUJUAN/MAKSUD ( i 5 s Wamenang SEM E oli ca PES MA SMALL

PERMOHONAN z Fo 3

\ 2 = $ TIDAK ADA WEWENANG

£ TERHADAP PEMBUKUAN

N pesal 1 ava (3) Pasa 3€ (J) SUL SLR ic TIDAK ADA TIDAK ACA ALAT a vied Pp 2)c Pasa 1ast21 PENGUJIAN UI SYARAT N\ TIDAK ADA WEWENANG

N KEMBAUKAN

PERMOHONAN

Kapas

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka

Halaman 20 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

bahwa pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? apa alasan hukum-nya?

2. Apabila gugatan ini ditolak, a contrario, Bukankah artinya Majelis Hakim menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana dapat diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? apa ada alasan hukum untuk menyatakan demikian? bahwa berdasarkan perbedaan tersebut membuktikan objek gugatan tidak mungkin dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis (Kronologis), pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa kronologis perkara Nomor: 000205.99/2025/PP:

Halaman 21 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

NoTanggalUraianKeterangan
111 September 2019Penerbitan SKPKB PPN tahun/Masa Pajak Juli 2016SKPKB PPN Nomor: 00036/207/16/213/19
217 Aprill 2020Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) PertamaSurat Penggugat nomor: - tanggal 03 April 2020
314 September 2020Penerbitan Keputusan atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b Pertama- Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 01067/NKEB/WPJ.02/2020 - Menolak permohonan Penggugat
403 Desember 2020Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) KeduaSurat Penggugat Nomor: - tanggal 03 Desember 2020
530 April 2021Penerbitan Keputusan atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang Kedua- Keputusan/Surat Tergugat nomor: KEP- 01003/NKEB/WPJ.02/2021 - Menolak permohonan Penggugat
625 November 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) KetigaSurat Penggugat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024
719 Desember 2024Penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar- Keputusan/Surat Tergugat nomor: S- 329/PJ/WPJ.02/2024 - Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat Formal
810 Januari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 329/PJ/WPJ.02/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak BenarSurat Penggugat nomor: 004/BP/GPP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025

bahwa objek gugatan:

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang merupakan surat pengembalian yang diterbitkan karena permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

bahwa Tanggapan dan/atau Penjelasan Tergugat:

bahwa Dalil Penggugat:

bahwa dalam persidangan tanggal 07 Mei 2025, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis atas surat Penggugat Nomor: 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 06

Halaman 22 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Mei 2025 dan surat Penggugat tanpa nomor perihal Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor: 000205.99/2025/PP tanggal 05 Mei 2025, yang pada intinya sebagai berikut:

1. Alasan pembatalan SKPKB adalah karena SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP;

2. Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan Tergugat keliru menggunakan hukum acara permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dimana hukum acara untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013

3. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 yang mana hukum acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP;

4. Tergugat telah keliru menerbitkan objek gugatan menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena hukum acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa penjelasan dan/atau tanggapan Tergugat:

bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut disampaikan penjelasan dan/atau tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap alasan Penggugat dalam hal SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, menurut Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Halaman 23 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

berwenang menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

3. Bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima, sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

4. Bahwa Tergugat menyampaikan ketentuan PMK 8/2013 sebagai berikut: oenmgetec tots alas “WSiASE “BRET -f5°LE7 Seras LT FFD £ oo su fac. Tarangsan TMs. 4c0Gcp Tas OFF a 7“ Sitg TDF Tali. Setociclies Eropa AIT tara DEC Sarangan rin Santa rr En Si ETS

Qe PECL ISLS nara LE. I TEIR- ET rar Cac cise Vs SR 5- 2STEbE mera

SElBiti 4 BEET Sesar pr SOE ET Te gerai Sa Tara sanur ES ana Serena Die alee Ts Fer ee “Ian SES TIA ana aa recnreives damri Wat SEE Bitga3 EF Tanpar ar Nan ana Da MET SEE

IEE. Iran rss * Wsine: SAS sera Lan LE F-PEStFIa TSC IGGL Ira Fee: ° meliputi

Drew cr SAS Insiskss SLtagE Tes naa

CSIP ri 2 Brian Nisa Tas Seno ar

Sis- FE. Tenis Ss Sar 8° 2 cee TI

Sr tataran BS yarg Imah erat

= OLaPOSEC nS aan nlarmhs TAS Te

1. Dct-i° ener) Stes oi Segi bata ten

3S rae SBE Sia Sipsc Tart Sri FEL

Var.” Sie. Sar ar nina aan

UE 0 SEE: Iris, mangan ar caralsacae7 Fraga Temgats sc ES SSc3rarrerc Daan apn rar "ii

Starve - ERED OT mar Wary SE ner BFE cerreicieac IEEE FEL iN TE rs FS yr Ir Tar

Halaman 24 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Sasess orse art“ ce ero Ses “to amir “ESL esters TS

Po 3: oi“: 3 Www

Term Sesar CS eye oe arora tem asi ot Lo ns)z nan TEE Sse 12 ee. sar TE-nen pe crite" je 2 beers eye: form EO in mana aa

FS errcreice7 Tegar tiri ear LAS pe cr cles er SEE ETE LE Tr

BYR Taye CSG RE EF eros eee E45 Surau:

Force! 5. tr “aer

2 Lt SSDS SO SE TE en

DOL Im LET TEE ceo TETSLTETIET FS TT er se7 EFTAS MT Art SMrSf Tr

S 15m SS5S72 ST recrcocice > operccsiss > LAS res cece 4ess> EL E- kes

PDB esc orecccomccs > omeccceSs > TAS rss farce vess7 RSL Sr TSI Saree cae

Isa. Srar Eri it Siam ten Dar na See. SSL

Zoe sec oreccorioce Emir S45 resi cece rsss7 FEL ve TE, trf cae

Sgasis Spa Irit Siam mecccorice > BrEEnL rice

[os Soe ae Be hi See Ia an Pa araar gee Pai se" a

EM Trey cetEi ie ve FE Ta SAS Sati Tram VETS EI? Leber z ani zero. ri

Sirine Tran tiri mercreS So LAS ye tl 1025 mer” SEKEON ES Imran race

Fe TES ESA race sce - SSLEST SEL

PO Se Tami Er EAS

IT OPScTcle ice EL TEST amar St. Sar ost tes sil er

Do ESA LET De Be WTS LESTI TES cere Donec V8 OS Sp Decis7 asia

= DecroIc Ice "ele DSSS So ee Corin: Ha Feces 7 Sesat Ve 6 Sasar IE

B 2-1 Cecrcreice > foto geis rer fer Et Fee reo re ero ce Ble cecrcociceo

TISCISIS°2S7 BEC 1-55 Were Sak 25 ran Serai cscs fo fron tm 2.51 1285 Tt smear TTS "a aren Ann FESS Peel IL we Me

Deore sa: Jvajo Ca 2s mar LS cacccrice ca -2lceqge7 FE. TEE: TAS ye 72 ir meee ee PESTER STU “S945 cerah En San. ce lS LET PE BOBS wee cFivz Fri oie

CFSE" Ie Bare cenggs’ soe: secones- Dn cecnecs Fess eee ceccirsce: ecg TEE ai mater secu We = Fase care ant LT Der. P ETS PAI Br3Sr. ITE Term ran

SECEDS “ESA 0 ETS rrt nb He ae

SEE, Wr SITS SS a aa St ST ji a, | Sian Tea Tengaran aia. ceccaclat SEE jang ita. cater pang Teu

Fas al |. oat sathaegaircata Sia sala Fasal “© aa oo Sitio Lal Faja.

eni aa land cas oan er erin dengan "ln rr Aman aji Fajs.

a, St 55—al Faja. salac- jacg.s “la calng lara 1 20an culsc7 saja. Langgal sural

Pasal" Derccreneas aksi ra Sa.agai rana fives 53 taboo Fasal 7 a,a. S nas Tenar an Sora

Kn Pengurangan k25 0an Fajar. aa. Sorak son Ferraalan ka: ata Fajar.

2 BELT 3 mau secagian aa Teil. certian. ajic_ Fajar.

Salan Tale cengurangat ala. Tera aalan SEE ang dite. cacar dita. Tai sea

Pal” 2 Si.againsana Sia Kaya ajal 1 Sisir sena Fajah cog] cali.ac ran it engan

TS Manahan sural ang Tki “5g Kenalan Tenan rengurangan™ aa. Keraabn SF fang Uns. Tenar

Sadar mal aan re ngurangae atau cacccacalat StF ang ita. ceca Ii ena. na dts. cE acu fer eran? baagaiccanta Si. 300 sala Fas al Ye aja © rela slat

Senagai Ti

Fasal’] ja otis. ea ang Teman ajir Fajar. sianggat celoc- ccengaju.at Ie ratnan

& serngga aj Faja. nasir sara! mengajunan Te minan ocaling tampa. Lo mea -alil

Seragar ana Sis Sab Fas sl “ce ays. € atas

Cok Ea Ang LSM, ajib Fajen Sasis Sala Sengaja Teen pecanjang jagad al? La Telan magaintana divas oc Sala Fasal Ve ajal > Ida brani

Teccaiar engan pengarang at carccacalac SbF ang toe. Tea jang fi-scccali-.ac

BPS In. ME Li tian Sebagai nana Tini 23 Ialan-

Fasal“t ja Fasal se syat OC) cans ar Pum. Tan ang Tenan au

La TC Fasal is a,atiZ a,at.? fac aya. Io Lah Tenan ang ea

Wiajic Pape. dzan sara: —ngaja.an Tenan Lena sen.agarana Sirna sala Fas al

1¢ ayat, 1h a) Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak b) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi

Halaman 25 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

c) Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 (4), merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan.

d) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

e) Ketentuan Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

f) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) mengatur Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

- huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

- huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

g) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian

Halaman 26 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

h) Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa, apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9);

i) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

j) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

k) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

l) Bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima

Halaman 27 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Tergugat tanggal 25 November 2024 juga mengajukan permohonan lainnya sebagaimana diuraikan dalam romawi I Kronologis Perkara Nomor: 000205.99/2025/PP;

m) Bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima Tergugat tanggal 25 November 2024, Tergugat menerbitkan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013.

5. Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Penggugat erpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

6. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

- “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

- “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

Halaman 28 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d 6 tersebut maka penerbitan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Bahwa dalam asas kepastian hukum, adagium Absolute sentienfia expositore non indiget yang memiliki makna sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa jika teks hukum, seperti peraturan perundang-undangan, memiliki ketentuan yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan tanpa interpertasi yang berlebihan. Prinsip ini penting untuk mencegah interpertasi yang tidak diperlukan pada hukum atau ketentuan yang sudah jelas. Relevan dengan sengketa aquo dimana ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 telah secara jelas mengatur tentang permohonan SKP yang Tidak Benar sebagaimana Tergugat uraikan pada penjelasan diatas.

bahwa demikian surat Kronologis dan Penjelasan dan/atau Tanggapan ini Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim MXVIIA Pengadilan Pajak dalam memeriksa sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan. Bahwa untuk permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai Keputusan Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi dasar hukum pembatalannya sama dengan dasar hukum pembatalan atas nama Penggugat.

Halaman 29 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan atas pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

Surat
Surat Keputusan
Surat KetetapanSurat PembatalanPengembalian AtasPutusan PengadilanSurat Pembatalan
NOSurat GugatanPembatalan Pajak Atas
PajakPertama (1)PembatalanPajakKedua (2)
SKP
Pertama (1)
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19/115/23,001/KPP/P/MM/XII/202 3, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/2024, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT-001/KPP/MM/P.P/I/20 25, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/Yiqq QKEP-
004213.99/2024/PP01018/NKEB/WPJ.26/20
26 Juli 2023/M.XXB Tahun 202425,
(Bukti P-1)
16 Mei 2025
https://shorturl.at/iiOs
https://shorturl.at/bt(Bukti P-2)
7
Gob
https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19/115/23,011/KPP/P/MM/XII/202 3, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/2024, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT-006/KPP/MM/P.P/I/20 25, 23 Januari 2025 https://shorturl.asia/iB 82qKEP-00387/NKEB-
004226.99/2024/PPCT/WPJ.26/2025,
26 Juli 2023/M.XXB Tahun 2024
(Bukti P-3)16 Mei 2025
https://shorturl.at/MLj(Bukti P-4)
Wmhttps://shorturl.asia/
OmdSvhttps://shorturl.asia/Hp4S
B
300019/203/19/115/23,004/KPP/P/MM/XII/202 3, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/2024, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT-013/KPP/MM/P.P/I/20 25, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujnoKEP-00378/NKEB-
004216.99/2024/PPCT/WPJ.26/2025,
26 Juli 2023/M.XXB Tahun 2024
(Bukti P-5)16 Mei 2025
https://shorturl.asia/th(Bukti P-6)
IfNhttps://shorturl.asia/
niICAhttps://shorturl.asia/amV
Sw
Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap SKPKB dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian, dan Gugatan atas surat pengembalian telah ditolak oleh Pengadilan Pajak.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap SKPKB yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan Keputusan.

Permohonan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal 25 UU KUP.

Halaman 30 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

KESERATAN (Pasal 25 UU KUP)

+ Yujuan

PASORA Rp senha Hara perperaar pajak peneReurpan rae ata Dem aman pejak

‘ gee tea

+ atabot Hukum

Pasa 1 ayat (2) PRAK 8/2013 (Psi 36 (4) b UU KUP)

Bosal 19 ayat TI PRAR A7 01 pencatatan, dokumen Tidak ada wewenang data, informasi penrembatan

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama.

3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 :

Tego Berat Pelat

Wewenang Te 1 Semi an mengat Nora bahas Pp leug tececeter. ere

Pasal 13 ayat (1) —— #353 fi aves) Dar IDAs — Pasal 15 ayat 1) ——- ag 1 TEER THAN ETIL AR — fare 18 E

= Bret gat Meee ag disor Filet Pelan agen

3 z 3 Dan Taman. Fara Pasal? 2+

TUJUAN/MAKSUD z £ = Wewenang KEW ESN PEPMICH NA

PERMOHONAN 2 g z

2 z = TIDAK ADA WEWI NANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Pasal 13 ayat (3) Pera Pfs LL gr TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT asah Do ayal | Berlin Paral Li spat 2 PENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Halaman 31 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

Bahwa Alasan Permohonan:“SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Halaman 32 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

DA BE SA PE

Tergasat Perggusat

De Be NN AAA)...

Pengemas ae SAT. KESATUAN digg Stat Cb dite Sara tesataan Bag 2" Tersat Fen = 226 -Mesgacu

ATAU FENCA STEN SOKUMEN YANG YES. ALI

A Sesal hana SU BA apung DASAR FEME.KUSH ATAU PENCATATAN, CATS

FENJELASAN dat Sasa Cb taat Fits DAM ATA. HFBRMAS ef sarah i a.m oc

ATAU FENSATATEN SOKUMEN YANG YES LI

Desah kas 2 SMU RNS SN CARI DASAR FEWEKUSN ATAU FENCATSTAN. CATS

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

Hc PESETUSAN MESTER KEUSY SAS SLESTASS PESETUSAN MES TER KELANGAN

NOMOR SFM A.o2-2012 BESUBA- KE SS ORIDR 118 TAHUS 5554

Pasa 2 auruf ki Hi SEAT LL Pasa li barat ti

Sofa Kerstagan pajak kang naar Rietetagac Pajak yang vdak senar

Halaman 33 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Fase 12 ayat: DERE Pass 32 ayati1:

5 Pasa 12 ayat id. DERE 9453. 22 ayat Iki:

Surat Keterapan paige ana is Pat Abs Mina tar | Suea: Ketetapan Pajak Eusat Penugasan

ME Surat ketetapan PAK yang Pata Tote mangan Blieai Keretapan

Barjesat yang seharian ti giterbitkan —

HUKUM ATARA

- Fase Ie ayat ig: Sasa Layani: Purut a:

DOS Dn saberetan’ Silene ace EL TONER Bea MEN

OA hn Kabar TAN has BEN Er Iban ae mame hoo TA aan as ; DOS mn keberatan. 205.

OSC Q. VUE GDR SS Up LAD Do Gas Keberatan ata ia

Halaman 34 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

ane 1 ay mae ee i cee ee

Fass Te pati Pass SE yani

Amy ot me 8 - eae ee os - Pan poe) Ths sap ee “=

UR UUM SE 20 Bird esiefagae Sajak Surat Meterapan Parah Soon) Fem cela as

PA NN na JAN Nan GA Se naa Mn oon ew owowye et cycey oat - Pa as toys

Pass Is ayat isi: Pes IL ana

: Fasa 18 ayat il: arcu, Sesyilarar | Base Siaran ans we LD ce we Toe ea wt eee wae ante J.T. stan

BEN NA iba KERAP AN BAJAK Surat Keterapan Pajak focal Pemuas

YANG tage bear SANA ate Bag: Tea as Logi Heran faa

Halaman 35 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Balak yang Naan Benae en ane {Eau aus Spee ap mee 3 aya ae

Fass TE ayat and eee | ale PSEn 33 Erna oan Ka

Fass 18 ayat il:: Pasa Sd syara

BN EN LAM. Surat feterapa: sam canna Subst Weteragan Farge Kar er ra awe Sapp 44" T mee Ag agan NN

Fass 15 ayat iki — IT Ad 1 wh £1 Pasa Md Sarla San len

Halaman 36 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 terpisah jauh dan berbeda dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. Bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak terdapat frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak terdapat frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. Bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) berbeda jauh dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. Bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 sama dengan permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 terpisah jauh dan berbeda dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. Bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK8/2013denganpenelitianterhadap pembukuan/catatan/dokumen/data/informasi yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap pembukuan/pencatatan/dokumen/data/informasi.

6. Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap pembukuan/catatan/dokumen/data/informasi sebagaimana diatur pada Pasal

Halaman 37 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

7. Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap pembukuan/catatan/dokumen/data/informasi.

8. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”terpisah/berbeda dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terpisah/berbeda Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Pasal 13 ayat ( 3) PMK 8/2013.

Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

Halaman 38 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011

NOKOMPLAINDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN dikembalikanPENGEMBALIANGUGAT Surat PengembalianBATAS WAKTU APABILA GUGATAN diterima Pasal 41 PP 74/2011
SKPKB
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UUPasal 25 ayatPasal 25 ayatDapat12 Bulan sejak Putusan
KUP(4) UU KUP(4) UU KUPPengadilan Pajak Cap
Pos kirim
2PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMKPasal 15 ayatPasal 15 ayatDapat6 bulan = tanggal diterima
Pengurangan8/2013(3) PMK(3) PMKBPS sampai tanggal
atau Pembatalan8/20138/2013pengembalian
DITAMBAH durasi cap
pos kirim Putusan
Pengadilan Pajak sampai
diterbitkan Keputusan
atas Pasal 13 ayat (1)
PMK 8/2013

Halaman 39 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidakTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS
mengaturditerbitkan karena tidak
ada dasar kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo tidak ada alasan hukum yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 8 Januari 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka pada Petitum belum dapat dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Permohonan Pembatalan Skp Yang Tidak Benar Dalam Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 diterima KPP tanggal 25 November 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (1d) UU KUP. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 25 November 2024 Sampai saat ini belum diterbitkan Keputusan-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.” bahwa Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat memohon agar seluruh bantahan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya;

Halaman 40 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

Kesimpulan Akhir, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

Bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama- sama diterbitkan Keputusan. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan.

SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK

NO | SURAT PEMBATALAN ATAS SKP

NA TN TI iZuk: Fi (Bukti F-2}

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan pembatalan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

2. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan Keputusan.

Permohonan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal 25 UU KUP.

Halaman 41 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

+ Tujuan:

Serer tung seba dasar per gen aac cg as. per angan ou ata sewotongar pels

Vial oe ana DIR

+ Objek teliti:

Pemb kuar, persatatas, dehumen. data. infermas yang terket Pasal 23 avat (Re LL K3

+ Akibat Hukum:

vieputhess Batsl se acc pinakan

Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Objek Teliti Syarat Akibat Hukum

UPAYA De ETE sa" ETE dek. ser. cate. orasi Ilang hain Daruskas

SKPKB SUN Ae Wexner

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan Tajastn , Cibjex Teliti: — Syarat — Anivat bukuri atau Pembatalan SKP yang ao Tak aha patatath Este lest tact tidak benar .

(Psl 36 (1) b UU KUP) — —

Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Tujuan: Objek Teliti: Syarat: Akibat Hukum:

SKP yang BUKAN Pembuxuan, TIDAK ADA Keputusan Batal sejak diterntkan senarusryatidak — pencatatan, doxamen, data, diserbtitkar informasi, tetapi Yur dis

Formal Perandang- Tidak ada wewenang undargan.

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

Perbedaan Tata Cara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru

Halaman 42 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 :

Wewenang Te 2am var

Fara Taman low Siow at - 22:2 Eman 1 ver dat he. ahaboe Frole og) aetecetar tere

Pasal 13 ayat (1) ——— “zs: ti vsti. Des las. — Pasal 15 ayat (1) —— Pris ile TERR PAN NEEL TAK Basa 18 F z s Veweenang PEMER LAN EA NAN

TUJUAN/MAKSUD = E = ws at H

PERMOHONAN z 3 3

2 = 5 TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Basa LE Les LP TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT

Pasal 13 ayat (3) —— _ : > —— YA

PelD ru. Fasa LE ayat PENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

Bahwa Alasan Permohonan:“SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Halaman 43 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

oh Segan oo segan

Tergugat Dergguga:

Pengenaan SAT. KESATUAN Ie1ha1 casa "Ra Sardaesataan Esg an Tersat Pena asan. Harngasu

PENJELASAN Ia” Sasa 0b tants’ Sits ATAU FENDA STEN SOKUMIN YANG VMESLALCI ent: DASAR FPEMELKUSN 67 AU FENCATSTAN CATA

DAMATA. INFORWAS ef asal i asa 2 dts. engan FEMB.KUAS ATAU PES SAT ATAS

PoSatil’ba.r EA RNG 4N CARI DOK. YEN “ANG MENJASI DASAR FEMBUSUAS

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

Halaman 44 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

N PES4URSN MESTER KEUANGAN SLESTASS PESATUSAN MESTER KEUANGAN

NOMOR SPN 4 oat BESUES- KE SOMOR 118 TAHUS 2224

Fase 2 auruf hk: Hi Da Th eT Pass li Para gi

Surat kesiapan parah pang Ndak Ketetasan Fak yang Ngak hengr

Ea ieayanis SOSOS~C EN OC~*~“‘~S SSCS

2 Pasa 12 ayat isi: TEE Pasa 24 aati;

Halaman 45 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

qt Ls '

HL AIMATARA

Pasa Mayat iga Pasal te ngan le: We 3

Halaman 46 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pasa 14 agar ian: Pasa Ke ayatit:

Paga 72 ayar isi Pasa Ke ayatic:

[Ret ——— SSS [PS See — at Cee ae ate . . eT oe aa ia em eee - ct wt eT : Ha

Pasa Vi ayat ig

Halaman 47 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pasa Ti aga tan Da anna Pasa Bh aya ie cari ee en pe

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 8/13 terdiri dari Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4).

2. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1).

Halaman 48 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3. Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur pada Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24.

4. Substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

5. Dengan demikian, Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 bukan bagian dari Norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

6. Bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap pembukuan/catatan/dokumen/ data/informasi yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap pembukuan/pencatatan/dokumen/data/informasi.

7. Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yangdapatditindaklanjutidenganpenelitianterhadap pembukuan/catatan/dokumen/data/informasi sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

8. Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidakdapatditindaklanjutidenganpenelitianterhadap pembukuan/catatan/dokumen/data/informasi.

9. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” terpisah/berbeda dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terpisah/berbeda Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Pasal 13 ayat ( 3) PMK 8/2013.

Pengaturan Induknya Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK 8/2013 dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

Halaman 49 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

2. Perbedaan Substansi Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/13 Terlihat Jelas dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

S2 MK.63:2013 SL3STANSI 118PMK 03/2924

Pasal 13 |-, ayat (1) Tindak Lanjut SKP dikurangkan atau dibatalkan Pasal 32 ayat 1) ea En EN pf. [Fase dawin 2 [Byars me seoemansarks [| Sasa layar do an AE RT oo ee fPamsapesangsa | Sasa ditayan So

Ya er “eneng ea Peran

DA Da Ke Ma Me

Nan En ae En penat etnis an

Pasa 15 ayer bale -. a avat it SKS D kurangkar "asah Sasa 22 aya |:

Su talis Formal,

Tigak sarat are usan SKF Dibatalkan Karena

Fasal S5 |jawabarnya di Separasrya T dak srero kan sve Vi Manga Pa

Aya | bembukLap.

Laratan, Clana

Kererangar.

Panin as

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 13 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

Halaman 50 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

2. Adalah tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2).

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13.

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK dapat dikembalikan dengan menerbitkan Pasal 15 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13.

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Permohonan Pembatalan Skp Yang Tidak Benar Dalam Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 diterima KPP tanggal 25 November 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 8 Januari 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 25 November 2024 sampai saat ini belum diterbitkan Keputusan-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

Penggugat belum Pernah Mendapatkan Keputusan ATAS Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/13 Bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan Keputusan atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

Halaman 51 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan Surat Pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana

Halaman 52 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011

Ban Na pa

Ka aa eect foe LT foe ejaan in

Ba Ia aa Iran Faiz Ie Sara (Ta Faiz Tan DIA Sanga alan

Pergirer ian Lon Pure PG PA ELITE Kana SEhasorp nga x ayers pia recgecia a DAY

Faber ear eee. DID: SME ill: “lhe SIR “res ark i bilavssa+ EPS

Ta renga ticak mengatue dterbitkay karera ticak

ACA clear hewenrgan

Tera ikan SURAT

EME ALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo tidak ada alasan hukum yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Halaman 53 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Permohonan Pembatalan Skp Yang Tidak Benar Dalam Surat Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 diterima KPP tanggal 25 November 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 8 Januari 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 25 November 2024 Sampai saat ini belum diterbitkan Keputusan-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

Asas Nebis In Idem

1. asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42)

2. Dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak.

Berdasarkan asas nebis in nidem tersebut, terhadap objek gugtan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem.

3. Bahwa untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (5) PMK 8/13. Sedangkan untuk

Halaman 54 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya.

bahwa Majelis Hakim Yang Mulia, kami memohon agar seluruh bantahan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan Kesimpulan Akhir, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa tanggapan Tergugat bahwa dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPPU);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

5. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024);

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-146/2018);

9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-206/2021).

Halaman 55 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa data dan fakta:

bahwa kronologis sengketa adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraianKeterangan
111 September 2019Penerbitan SKPKB PPN Masa Januari 2016SKPKB PPN Nomor: 00036/207/16/213/19
217 Aprill 2020Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b) PertamaSurat permohonan Penggugat tanggal 03 April 2020 dengan LPAD nomor: PEM- 05001408/WPJ.02/KP.0603/2020 (LPAD)
314 September 2020Penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar Pertama• Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 01067/NKEB/WPJ.02/2020 • Menolak permohonan Penggugat
403 Desember 2020Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b) KeduaSurat permohonan Penggugat tanggal 03 Desember 2020 dengan LPAD nomor: PEM- 05006872/WPJ.02/KP.0603/2020 (LPAD)
530 April 2021Penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar Kedua• Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 01003/NKEB/WPJ.02/2021 • Menolak permohonan Penggugat
625 November 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b) KetigaSurat Penggugat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024
719 Desember 2024Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarSurat Direktur Jenderal Pajak nomor: S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 Dengan alasan: Permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 dimana permohonan dapat diajukan WP paling banyak 2 (dua) kali.
810 Januari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarSurat Penggugat nomor: 007/BP/G- PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025

bahwa penjelasan Tergugat:

bahwa sebelumnya Penggugat telah menyampaikan penjelasan tertulis dan telah diberikan tanggapan olehTergugat sebagai berikut:

a. Surat Gugatan Penggugat nomor: 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang telah ditanggapi Tergugat melalui Surat Tanggapan nomor STG-00018/STG- CT/WPJ.02/2025 tanggal 04 Februari 2025.

Halaman 56 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

b. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025, Tergugat menyampaikan mapping gugatan aquo serta menjelaskan secara lisan yang pada pokoknya antara lain tentang bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 jo Pasal 36 ayat (1a) UU KUP yang mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud (Pembatalan SKP yang Tidak Benar) hanya dapat diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Selain itu Tergugat juga menyampaikan penjelasan secara lisan tentang kedudukan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 14, serta Pasal 16 PMK 8/2013;

c. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025 Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis surat Penggugat Nomor: 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan surat Penggugat tanpa nomor perihal Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor: 000205.99/2025/PP tanggal 02 Mei 2025 yang telah ditanggapi Tergugat melalui surat Kronologis dan penjelasan tertulis Tergugat tanggal 27 Mei 2025;

bahwa dalam persidangan tanggal 28 Mei 2025, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor: 000205.99/2025/PP tanggal 27 Mei 2025, Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait dalil Penggugat bahwa “kini tergugat sudah memperbaiki kesalahannya yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan” tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian dengan melalui tabel perbandingan sebagai berikut:

Surat

Surat Pengembalia Putusan Surat Surat Keputusan

Ketetapan Pentama lt dena) n Atas ont Pengadilan Pembatalan Pembatalan

Pajak Pembatalan 9 Pajak Kedua (2) Pajak Atas SKP

Pertama (1)

Menurut Pengugat:

Cooney Boe | Ue es s- oo IS PPT. oo KR OU PLP | KEP-

PO Pagi PS 2 PSS Pendanaan hn LT 01018 NKEBW areas 2 e+ PPRLXAB PIC fo 2s

Se OUI RTS Tavur 208 oo dandan 2125

SD KES RTT] eI ct fies Sani | (Bukti P1) le he aan

Pips. shortu | ooo: Dts sh ortu at (Bukti P-2) rani Tess perl es: Paps sonar Pu

Lavbtooh vis sheeturba

Lob AP

Menurut Tergugat:

Halaman 57 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

21/5 23 Sarah: BMP en RR Pa Pia en 23 01018 NKEBW huruf z 224 ed FP AXE PLE pen ee JUN 23 Tate 20 es es laen lille tangga

RO SEPTIK Pen fife aa Teratas kita

& besari

13 Desember 2023 b. Bahwa dalil Penggugat yang diuraikan dalam tabel pada surat tanpa nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor: 000205.99/2025/PP tanggal 27 Mei 2025, bukan merupakan kasus Penggugat sendiri namun atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Mas Mulia dimana kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum Penggugat;

c. Bahwa pada kolom (3) tabel tersebut, permohonan yang disampaikan PT Mas Mulia tidak hanya permohonan atas pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP namun juga Penggugat mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Kedua permohonan diterima di tanggal yang sama yaitu 13 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran;

d. Bahwa atas kedua surat permohonan dimaksud, Tergugat menyampaikan surat pengembalian permohonan sesuai kolom (4), dengan alasan pengembalian sebagai berikut:

1. Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

i. Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, juga mengajukan

Halaman 58 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

ii. Bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh

Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

iii. Bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-

32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

iv. Dengan demikian permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal

14 ayat (4) huruf a PMK 8/2013, yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak.”

2. Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-500/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

i. Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

ii. Bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh

Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

iii. Bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-

32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

iv. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013 yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat

Halaman 59 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;” e. Bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sesuai kolom (5), yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui nomor PUT- 004213.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 dengan putusan:

“Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Mas Mulia, NPWP 02.310.392.2-115.000, beralamat di JI. Duku No. 288, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.” f. Selanjutnya, Penggugat menyampaikan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang kedua melalui surat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 sesuai kolom (7);

g. Bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 sesuai kolom (8) berdasarkan laporan penelitian LAP.KBP- 1217/WPJ.26/2025 tanggal 15 Mei 2025, dimana dasar penerbitan keputusan dan pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:

1. Penerbitan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan PMK 118/2024;

2. Bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dimaksud memenuhi ketentuan:

i.Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024, yang pada huruf b angka 3 mengatur: ”Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

Halaman 60 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan.” ii.Pasal 33 ayat (4) PMK 118/2024 yang mengatur:

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak,

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5); atau”

3. Dengan demikian, dalam mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Tergugat berpedoman pada ketentuan Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 jo Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyebutkan pengajuan permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/201 ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan tidak benar

4. Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun SKP yang seharusnya tidak diterbitkan;

5. Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menegaskan bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa ”kini Tergugat sudah memperbaiki kesalahannya yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan Keputusan” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

h. Terhadap dalil Penggugat yang menyatakan terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan

Halaman 61 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

i. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan." Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus j. Terhadap penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulisnya yang membandingkan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024, Tergugat berpendapat bahwa:

1. Hal tersebut tidak relevan dengan perkara sengketa gugatan, dimana objek sengketa merupakan hasil dari proses tindak lanjut dari permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam PMK 8/2013;

2. Ketentuan PMK 118/2024 merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa substansi atau materi dari berbagai undang- undang ke dalam satu peraturan perundang-undangan baru secara bersamaan terhadap PMK:

i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah

Halaman 62 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pembetulan;

iv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; dan v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

k. Terhadap dalil Penggugat bahwa Alasan Permohonan: “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)” disimpulkan Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat:

1. Terkait alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, Bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan

Halaman 63 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima, sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

3. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

4. Bahwa sistematika Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat …” , oleh karena itu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri terhadap Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

l. Bahwa Tergugat menyampaikan kembali pendapat-pendapat Tergugat yang sebelumnya telah disampaikan selama persidangan sebagai berikut:

Bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019, dan atas penerbitan SKPKB a quo, Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut:

(1) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar melalui surat Penggugat dengan LPAD nomor: PEM-05001408/WPJ.02/KP.0603/2020 (LPAD) tanggal 03 April 2020, yang diterima Tergugat tanggal 17 Aprill 2020.

Halaman 64 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

b) Bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01067/NKEB/WPJ.02/2020 tanggal 14 September 2020 yang menolak permohonan Penggugat.

(2) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar melalui surat Penggugat dengan LPAD nomor: PEM-05006872/WPJ.02/KP.0603/2020 (LPAD) tanggal 03 Desember 2020, yang diterima Tergugat tanggal 03 Desember 2020;

b) Bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01003/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 30 April 2021 yang Menolak permohonan Penggugat.

(3) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar melalui surat Penggugat nomor: 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024, yang diterima Tergugat tanggal 25 November 2024;

b) Bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 (Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali).

Bahwa dalam surat gugatan Penggugat nomor: 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 pada romawi II. POSITA huruf B angka 2 menyebutkan: “...alasan Surat Pembatalan Nomor: 001/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024... tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00030/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013.”. Terhadap hal tersebut Tergugat sampaikan penjelasan sebagai berikut:

(1) Pasal 14 ayat 2 huruf a PMK 8/2013 mengatur bahwa:

Halaman 65 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan;” (2) Terhadap permohonan Penggugat nomor: 007/BP/G-PP/I/2025 berdasarkan penelitian tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 yang mengatur bahwa:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.” (3) Oleh karena itu, gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel)

Bahwa Tergugat sampaikan ketentuan PMK 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

Tan TA ee eto] MA tante Sint if ons G ee rat matan St Laman Tir Tot te aCe bi vs Dees sanur Timuran nee Tan 1 gee ncete see Dees mann ee Temenmu tT, Date IOI

Tas ar ee ee) Senar Tas Ft ra Ta Li Tia TT

"His -_ -- | DS men An rin

Tri: rie Sec EA nl a ee re. ers Cen) opt ones umes ALAN tees se

TA 3 15 TE SG SL IL PAS VGA) DIT. TE G3 INT) SES 2355 gt Dooacemtre Uns Sic. Seance Tore

Site ta, Tare Tite tee sca cite wees

CS 355 Vas cic. fence Tart cite ta

Halaman 66 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Deen: es Sa Tana, SEcvvregcec rentan FEL remisi SAS secz ices rare]

Ny 15.—.ayf

MEI, Cemara aman pagar CECE GPTEYELI[TETZ oo CEFTETLT ET 4EECLETOEBCEZE oa

DEUUCTITET dp BI hat Beli aan Io anna ana

S rerevs Tea memanas IMS ses tes Dean EEIEIE ETE DEVE LI CECE

BYR OT ECVE IEDR IR LEC rg arte pee tac Steer:

FCE4 ge" area

= Lee ESA SED (ise TE

DIT TE ETIL TIP BE TOT FIL SET SPMI KO EEE KELFI ere beast ai Papa reer SSae arte 7 7 — 7

IT TAM TETITTIET SENILAI FG. CETITEELEET EF WE FIT OT EDEE EECEIE ECE cergsgicigect Sess Der SED lustre un Iran .

EB OLDS EELS 72 TEST oreccreccgs TETIEIhET LAS ree remarasaan FEL aras

BELEIE ETE ITEVE_IIE EC SESE oa

DOEL ceretomcces mertremec fac ree carecvese- msi e° fs, Sargam

ITEE_ISSEE eni Sar Teen ger VR Sar rn

DOLE LET raisa ceermssc LAS resi cecaesee7 EEL kat Eaee25 rr

IaH Span ni SIE Emir Eren

FEE AE

EUR ODES DEDEDE atasan ra SAS Bees utc er dataran er Tien rer ri

SrcDelcas Tagana mena ‘gr 245 sana ilee pesan SEDEDE ETE Toral Tri

BUF ra Tan NE SEs asbaga LET LI

BT OBR. SETIR Beta, SAS

Doretrsgring7 rena Tai Gr SELPS ET. BIKE IPTPEF SITE

2. TETEK LT EN ASSET ALE TE DET LET AI Spa Tatar Tart

BEES"

IODECMIr one” rana DEE CSR ET AE Mania Sp angan CR aan VE Sasana ree

EB GLa cercoeocg > LETIEETT Ter UR Sage rec rere re pit nanang

LBCQSIECIET Ter Tees Aria Sige BRD rana Ban Teta Danar Tangan Eri

Sar Ting amor Tr Train Sean LEP oA

Segrore \Vgjn Spears recs case" BSL rerccsige > SAS yecr ita

TETET VET SELLS TEE ECEETLITETLE Tren mr Pono ceicz avai ice

2.55 BES LEWIS ELE: verlLgec Geral: cece Sate eRe nami Lena rectercs face este Wve Sape Dene! MEME et NAS Eel SET TPA TEE RE

Span Sasana ar ec sese7 VE Anas —

Senagaiana Sina bt Das Aya 0 Tere es un ia lac a, | Teac peranan cerguranga™ alan Temganalan Sh jang ds. cara pang Penari

Pasal “esear peraga sana Sisasos alas Fasal “oma Lo Sisi Leah Faia eceniniadanjd care oan al engan Pera re samar aji Faiz.

a, Ibis Lanal Faja. sala jang.a sana caing laa £ atas ulas saja, janggal aya

Pasal. rerisiegr oharissa pagai sana Disasus yah” Fasal Paya, 5 Tang cerarcit.ac Duras

5 kasa Pergurangan kasian Faja. aa. Sera karsa Pecccacala7 kala atan Faja.

3 BSL 77a au setagian ae "ea ceca iis Faja.

Talas: al Teater Tengurangan al Tembalas SEF yang dig. Tenar dna. Meneer ea]

Pale ? Senagaisana iad Lada aya 1 Sireia Jenderal Fajan Mengenali an Tenan ers cru ega

Ng Ea Cab at bara yang Terbi Sengensi Dengarkan Tenan Tenganan aa ce ~carabe STF fa0G dia. car

Cadac sal perreceonan Pengurangan aan Ten taalan SbF ang isa. 225 sieeccali-.act arena fos. Peru Keran kaga ana Iisa. og qalae Fatal (ea, 2 carla. staan

Sebagai rek

Emas Ja ur Teman jang rentan /ajic Faja. sianggac ol Ss engajuLan Tenar

K3 sarroga ajc Faja. Sasis dana. Mengajukan Tar maan ocaling cata. Lo ea alll anagarsana Iisa gabe Fasal “44,3. 0 aaa

Cook CSO pang Lama jit Faja. cain Jana, sengaja an Tana pananjang jaga acu? tga cular sccagaimana sisa sog gala Fasal (ca, 2 curs cer becca

Tenggat Terate Tengurangan ala, Tesianalan StF jang ia. Tenar jang sierccali.a7

Merana Dna, MSU] nag Scag ana digest Jalan

Fazal “© ja Fabal** 4,8. 0 at aya. 2 utuk Tana pang Tagana ale

Lah 2 Fasal'tajal 0 ayal 2 gav aya Do utuh Teresa ang viajit Pape, isa. sara, Sengajukan caricican Legal Becagarsana si sasus jalan: Fas al “fara. *

1) Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan

Halaman 67 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

2) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

3) Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

5) Ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

6) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

• huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

Halaman 68 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

• huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

7) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua.

8) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9).

9) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

10) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) .

11) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama;

Halaman 69 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

12) Bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima Tergugat tanggal 25 November 2024 juga mengajukan permohonan sebagaimana Tergugat uraikan dalam romawi III huruf B tentang kronologis sengketa nomor: 000205.99/2025/PP dan romawi III huruf C angka 3 huruf a;

13) Bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 007/KPP/BP/P.P/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima Tergugat tanggal 25 November 2024, Tergugat menerbitkan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013.

Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Penggugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

Bahwa sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

Halaman 70 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan." Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan e tersebut maka penerbitan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Terhadap dalil Penggugat tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP karena SKP diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga SKP nomor: 00036/207/16/213/19 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat sampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Tergugat berpendapat bahwa terbukti tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan ketidak-benaran Tergugat dalam penebitan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 April 2021 perihal

Halaman 71 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan surat nomor: S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bahwa terhadap gugatan aquo, merupakan tindakan yang dilakukan tanpa didasari itikad baik. Hal ini terlihat upaya Penggugat untuk mengelabui Majelis Hakim yang Mulia agar nampak seolah-olah Tergugat melakukan kesalahan, kemudian memperbaikinya dengan yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan dengan mengaitkan sengketa gugatan lainnya yang tidak terkait dengan perkara gugatan aquo. Atas hal tersebut Tergugat telah uraikan secara runut dan jelas sebagaimana pada romawi III huruf C angka 2 huruf a sampai dengan huruf g, bahwa penjelasan Penggugat tidak disampaikan secara utuh dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

m. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Majelis Hakim yang Mulia XVIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa, bersama ini kami menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan Gugatan dengan sengketa yang relatif sama sebagai berikut:

No.MajelisNamaNPWPThnAmar PutusanJumlah
1M.IAPT. HAMIRNA MITRA TAMA03.180.201.0-814.0002023Tidak Dapat Diterima60
2M.IBNATANAEL BANGUN15.204.811.2-221.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak8
PT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6-075.0002023Menolak20
2024Menolak6
3M.IIBPT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9-507.0002024Tidak Dapat Diterima100
4M.IVBPT. CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA03.190.752.0-524.0002022Tidak Dapat Diterima74
PT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9-507.0002024Menolak101
5M.VACV. BIOLA JAYA01.431.178.1-123.0002023Tidak Dapat Diterima2
2024Menolak2
6M.VIAJUDI JOHANIS04.167.446.6-722.0002023Menolak7
Tidak Dapat Diterima2
PT. KALINDO SIRTU MAKMUR82.827.609.7-722.0002024Tidak Dapat Diterima30
7M.VIBPT. LOBUNTA KENCANA RAYA01.314.071.0-091.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak9
PT. WINN APPLIANCE01.071.143.0-055.0002022Tidak Dapat Diterima15
2024Menolak7
8M.VIIIAPT. JUMA BERLIAN EXIM03.061.351.7-821.0002023Menolak80
Tidak Dapat Diterima3

Halaman 72 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

No.MajelisNamaNPWPThnAmar PutusanJumlah
2024Menolak32
PT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3-331.0002022Menolak1
Tidak Dapat Diterima1
2024Tidak Dapat Diterima22
9M.VIIIBCV. DWI JAYA INDAH PLASTIC01.392.157.2-038.0002023Tidak Dapat Diterima6
2024Menolak3
CV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5-721.0002023Tidak Dapat Diterima107
2024Menolak27
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9-121.0002023Tidak Dapat Diterima31
10M.XBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9-073.0002022Tidak Dapat Diterima25
11M.XIBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9-073.0002023Menolak5
Tidak Dapat Diterima23
12M.XIIBPT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6-075.0002024Menolak14
PT. PRAKARSA TANI SEJATI01.248.328.5-073.0002023Tidak Dapat Diterima21
2024Menolak21
13M.XIVACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5-721.0002023Tidak Dapat Diterima1
PT. ANUGERAH SAWIT DOI31.624.171.0-125.0002023Tidak Dapat Diterima28
2024Menolak26
14M.XIVBPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0-038.0002024Menolak1
PT. KALINDO SIRTU MAKMUR82.827.609.7-722.0002023Tidak Dapat Diterima31
2024Menolak30
15M.XVAASTRA YUDHA RIADY86.557.238.2-121.0002020Menolak4
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9-121.0002024Menolak31
16M.XVBPT. CITRA BUMI AGRO03.181.960.0-216.0002023Menolak71
Tidak Dapat Diterima89
PT. Sarana Marindo01.001.929.7-308.0002022Tidak Dapat Diterima58
17M.XVIACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5-721.0002023Tidak Dapat Diterima48
2024Menolak18
18M.XVIIIPT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3-331.0002023Tidak Dapat Diterima59
2024Menolak25
19M.XXAPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0-038.0002022Tidak Dapat Diterima18
2024Menolak13
Total Sengketa1438

bahwa kesimpulan dan usul:

A. Kesimpulan

Berdasarkan data, fakta, uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat menyampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal19 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak

Halaman 73 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Benar penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Usul

Tergugat mengusulkan kepada yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Apabila Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat mengusulkan untuk memutuskan menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap Mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa demikian kesimpulan akhir ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar kesimpulan akhir ini tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat nomor001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025

Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Keputusan nomor KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025; Bukti P-3. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004213.99/2024/PP/M.XXB

Tahun 2024;

Bukti P-4. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004226.99/2024/PP/M.XXB

Tahun 2024;

Bukti P-5. Keputusan nomor KEP-00387/NKEB-CT/WPJ.26/2025;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004216.99/2024/PP/M.XXB

Tahun 2024;

Halaman 74 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Bukti P-7. Keputusan nomor KEP-00378/NKEB-CT/WPJ.26/2025;

Bukti P-8. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-9. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00036/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 Masa Pajak Juli 2016;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus nomor 001/BP/SK-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 kepada Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur CV Belilas Permai;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H.,

CLA;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum M. Reza Irawan Meliala, S.H.; Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-17. Akta Notaris Dra. Siti Aisyah Siregar, S.H., Nomor 07 tanggal 08 Desember 2025 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV Belilas Permai;

Bukti P-18. Penjelasan Perbedaan Hukum Acara CV Belilas Permai;

Bukti P-19. Kronologi dan Bantahan tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Mei 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1.Mapping Sengketa;

Bukti T-2.Kronologis dan Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan PPN;

Bukti T-5.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Halaman 75 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Bukti T-6.Nota Penghitungan;

Bukti T-7.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 007/BP/G-PP/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (yang selanjutnya disebut Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

Halaman 76 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa Surat a quo perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 jo Pasal 36 ayat (1a) UU KUP yang mengatur bahwa ”Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

I.Terkait Formal

bahwa menurut Majelis, gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 (Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali). Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Halaman 77 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.

II. Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Halaman 78 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (“PMK 8/2013”), antara lain mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan:

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP. bahwa Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan:

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menyebutkan:

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

bahwa Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dikurangkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar,

Halaman 79 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang yang dapat dibatalkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dibatalkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar.

bahwa rumusan norma Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur muatan materi yang sama yaitu terkait hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP atas surat ketetapan pajak yang tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang cakupannya melipti surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar atau surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar.

bahwa Pasal 13 PMK 8/2013 membedakan dua kategori penyebab surat ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

bahwa sistematika Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada

Halaman 80 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

ayat..”, oleh karena itu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013 tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

Halaman 81 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Halaman 82 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua.

bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 14 PMK 8/2013.

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama;

bahwa dalam konteks permohonan administratif (termasuk Pasal 36 ayat (1) huruf b), identitas permohonan ditentukan oleh objek permohonannya, yaitu surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembatalannya, bukan semata-mata oleh alasan permohonan sehingga meskipun alasan permohonan berbeda, faktanya objek permohonan tetap identik, yaitu surat ketetapan pajak yang sama bahwa oleh karenanya, argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 14 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

bahwa Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan:

Halaman 83 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua. bahwa Pasal 15 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 menyebutkan:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 13 ayat (2) maupun Pasal 13 ayat (3).

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

bahwa Pasal 16 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

Halaman 84 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif, Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan, memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, terdapat frasa “data, dan/atau informasi.”, yang tentunya data, dan/atau informasi tersebut tidak dibatasi hanya yang terkait dengan pembukuan atau pencatatan.

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas SKP yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru.

Halaman 85 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa PMK 118 Tahun 2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan.

bahwa dengan demikian, Majels berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya.

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat.

Halaman 86 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Menimbang atas pendapat bahwa rumusan norma Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:

bahwa Pasal 60 ayat (1) UU MK menyebutkan:

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyebutkan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang- undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan;

bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

Halaman 87 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

bahwa upaya hukum dalam sengketa perpajakan adalah upaya hukum terhadap keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang perpajakan;

bahwa SKPKB aquo telah diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebanyak dua kali dan Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak sehingga SKPKB aquo sudah inkracht;

bahwa karena SKPKB aquo sudah inkracht, tindakan Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak sudah benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

Halaman 88 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

MENGADILI

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S- 329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama: CV BELILAS PERMAI, NPWP: 02.076.094.8- 213.000, beralamat di Jalan Lintas Timur, RT 007, RW 003, Pangkalan Kasai, Siberida, Kab. Indragiri Hulu, Riau 29371.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-329/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 19 Desember 2024.

Halaman 89 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Halaman 90 dari 90. Putusan Nomor PUT-000205.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV BELILAS PERMAI

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.