P U T U S A N
Nomor PUT-000034.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000034.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, dalam hal ini diwakili oleh Fikri Abdul Wahab selaku Direktur, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fikri Abdul Wahab;
Jabatan: Direktur;
2 Nama: Fungsiawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025
3. Nama: Kahfi Permana;
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;
4. Nama: Rinto Setiyawan;
Jabatan: Pegawai;