Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-000034.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

CV. Rose Selular, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000034.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000034.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, dalam hal ini diwakili oleh Fikri Abdul Wahab selaku Direktur, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fikri Abdul Wahab;

Jabatan: Direktur;

2 Nama: Fungsiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025

3. Nama: Kahfi Permana;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

4. Nama: Rinto Setiyawan;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

5. Nama: Gita Riana Dissa Putri;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

6. Nama: Vita Yulianingrum;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

7. Nama: Fajar Riswandi;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5008/PJ.07/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 369/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90039/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/RS- SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH BUPA MENURUT

No | LRALAN PENGUSAHA FISKUS

. KENA PAJAK | aS

7 taser Pengenaan Pajak.

: a Atas Penjaratan Barang dan Jasa yang ter.tacg SPN:

- ai. Skspor al fel

; BZ. Penyerahan yaag PPN-nya bars dip angul sendiri . a 2,57 $934 541

2.3. Penyerahan yang PPM-ny3 apung.i oleh Pemungu' FPN ka o a.4. Penyerahan yang PPN-nya jigak dipangul a o

3.5. Penyeranan yang dibenascan darl pengenaan PPN a q

2.5. Jumlah (a1 +a 2+ a3 + ad + at a 2679,599,541 o. Atas Peryerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPM C a sc. Jumlan Seluruh Penye-anan (3.6 — bj Tn 2 679,893 841

! qd Atas Impor BKP/Pamanfa plan BKP Tidak Bereuj.d dari luar Daerah Pasean di

1 dalam Daerah Pebean/Pemanfaatan JKP cari har Daerah Pabear di caiam

Guerah Pabean/Pem.ng.tan pajak cles Pemung.t PPM/Kegiatan Memoangun t Sendi'i Pomoayeran kemba i Pajak Masukan Legi PKP yang belum melakukan penyerahan setalah jangka wakil terenu berakhi Perolehan yang Pe enya tidak seharusnya cipebaskan alau tigek dipunguL TangoLrg awas secara rerteng/Pembayaras PPN yarg semua mendapsikar fasilitas d1 Impor SKP c! a:

d2 Pemantealan BAP tides served cpu Lia: Dasan Pabean di dar Daerar ci a

Pabean d3 Pemanfaatar LKP cad Luas een" Pangus d cam Daerah Pakeas | 2. a

34 Pemangular Pejak clen Perv caqut PES i a! fal

4.5. Kegiatan Membargan Sendi i a a j 76. Peribeyarsn mebal Sajak Masusan bag, PKP yang belt melakukan o Cc penyerahan setelah jargxs waktu tenggara beraksir df. Perpenan yang PP N-nya fdas sesarusnya dibebaskan atau lidak dipangul te o i d.¥ Tanggung jawab Segara renlang a 2

: d4 Peamsayaran PES yang seru. ne*d4apatka fasilitas oa a

49. Jumlah (d1 atase.2 ute. Ama d 4 atsud.$ sau SB atauc 7 clauda a a atau dy

2 Pengtituigan FON Kurarg Bayar a. Pajak Keluaran yang ra'us cipuagutditayar sence Yards tia.2 stan t.4.40) a 287 589 284 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor ch: muka dalam Masa Paja« yang sama a te) b.2. Pajak Masukan yarg capat diperhitungkan a 214,38" 507 b.3 STP ipokok kurang osyer] . o o b.4, Dibayar dengan NPP sendin oO fa t.5. Laisdain a oa

6.8. Jumlah (s1 + 6246.3 + b.4— b.5) a 214.391.507

=. Dipersitungkan

6.1. SKPPKP a o

pop Te JUMLAS RUPIAA MENURUT

NG URAIAN ENGUSAHA =

3 Jumiah pa ax yang capat diperhitungaan (b.€ - 6 1% Ls 2/4 391 807

IF Jumlah penghitungan PN Kurang Bayar (a+ di o 53.537 577

3 Kelebihan Pajak yang sudzh:

a. Dikompensasikan «a Masa Pajak berkutrya ja) oO b. Dikempensasikan ke Masa Pajak... |... (karena pemberdan) oO g

2. Jumlah fa “bi a a

4 (PPN yang kurang dibayar (2.84 42) tag 52,597 Fy

3 (Sanksi administratif.

a. Bunga rasa 13 (7) KLP 59 411 453

9. Kenakan Pasal 13 (2a) KUP G ke Kenaikan Pasa: 13 (3) hari c KUR lu) qd Kerakan Pasel IFC Si Kure o e Kenaikan Pasal 170 ta) “UP in) fF Bunga Pasal 1312) SUPjo Pasal $ (afi PEN ing

9 Jaman (a+o*ced+e+f; 25.411.553

BE Juralah PPN yang masih harus bayar id +o 5} . a 77.008 430

Terbilang TUJUH PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH RUPIAH

3 surah k arangit abi bayar yerg diseluj.. Wah Sajas berdasarkas Pesnbahasan Akhir Hasi Rp

1 Pemeritsaar Penmeriksaa- pee oe eee

Terulang NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KAMI WAJIB PAJAK MENYETUJUI BILA : oe ee

20 EANESEROMOUSTEATIO BUNGA PASAL 13 (2) FUP SEBESAR goals:

MJ E PAJAK MINTA PENGHAPUSAN MENJADI #

JADI TOTAL PPM KURANG - / 4LEBIH BAYARNYA SEBESAR : Rp. 45.628.181

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024, memutuskan menolak Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Urai Semula (Dikurang) | Menjadi raman

Bana _ (Rp) 0 Rp (R - ja. PPN Kurang/(Lebih) 53.597.877 0 53.597.877 b. i Sanksi Bunga 1 23.411.553 0 23.411.553 c. Sanksi Kenaikan an 0 of 6) d. Jumlah Pajak yang | 77.009 430 0 77.009.130 masih harus, (Lebihi dibavar | 0 PE PEN

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), atas Keputusan Keberatan; Quote

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

Quote

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

b. Surat Banding disampaikan pada tanggal 7 Januari 2025 atau masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat a quo diterima pada tanggal 8 Oktober 2024, yang jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2024;

Quote

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Quote

Pasal 1 angka (12) UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”

- MAN ae MTC A Origin hota owt Sere ce Snipment a ) re "BEI : XR DOKUMEN

Ha semcute ot ao Kesan Payinest handle g

MAN | a CREDII GENERAL Caen

LET CUCU ANE Se

' " BKIKP 24252636523 Op),

~ Stopper Pe age 1 re Ce Ee QOec are Value Nilai Karrie

. pee : N . hee

: ttre ty Alter

- KEES te

Spesia Laras Onaiars RE

P Hap Byles sate Ki lies wat ben,

Ho Lingga Te tas SB npr coh aa

Mato gala I Firee Sage ng

. 2 -. re - te * met ve oth LAN eee ee eee woot " ya Hoa ai -- IES .

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

Quote

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;” b. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Quote

Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020;

Quote

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Is wt 7 .

NOTARIS

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

HERU SUSANTO, SH., Ri.Kn.

SK. MENTERI PURUM CAN HAK SEAS! YAnUSIA RI

Mo. AHU-AT,AH G2 01. Tahun 2013 Tal. 1 Hopember 2043

KANTOR: Jin. Raya Sarar Sunung Jali Mo. 82 Jadi mulya Kak. Cirebon

Telp {2251} 224641

SALMAN 5 TARI YA - GROSSE

KTA PEMASUKA NM PAN PELSELUARAN PESERI “SERTA PERUBAHAT! ANGGARAN DASAR? wee mam TTM POSE BELIA LRT ee

TANSOAL 2B PEBRUARI 2020 home na “pete coeeeeeteeee nak PENGURUSAN PERSEROAN eer a,

Hanana one SRT HAR DAH WEWENANG PESERO PENSURIPS---—-._.,,

Na ANN NGNNPA Pada By ree -ae--s2----- — na aman anna

1 | Pesseroaa in diva dard Dip * wet perahadap duan FIKRY ABDUL WAHAS, _.

RUPE STO Ue iis coda DIREKTUR. - kiat wee

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon terhadap Surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Kronologi Permohonan Banding

bahwa untuk menjelaskan Permohonan Banding Pemohon, Pemohon akan menerangkan terkait kronologi diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sampai diterbitkannya Surat a quo:

No.TanggalUraianKeterangan
1.2022Pemohon menemui Account Representative (selanjutnya disebut “AR”) (Bapak Irwansyah), yang menjelaskan tentang perpajakan CV ROSE SELULAR pada tahun 2019. Dalam pertemuan tersebut, Pemohon dikenakan tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000.Dalam proses negosiasi dengan AR, Pemohon mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000. Namun, usulan tersebut ditolak oleh AR karena dianggap tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan kurang pantas. Akhirnya, AR menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang lebih sesuai.
2.6 Februari 2023Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (selanjutnya disebut “SPPL”) nomor S-00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023 dari Terbanding;Pada saat itu, Pemohon benar-benar tidak memiliki pemahaman tentang perpajakan (sepenuhnya blank). Surat-surat yang Pemohon terima, Pemohon anggap tidak berdampak signifikan terhadap usaha/ bisnis Pemohon. Namun, ternyata persoalan ini hampir menguras 99% mental dan pikiran Pemohon, membawa tekanan yang luar biasa dalam kehidupan Pemohon.
3.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;bahwa panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
4.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
5.21 Februari 2023Pemohon datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK)bahwa dalam pertemuan tersebut, Pemohon dilakukan penagihan pajak dari Terbanding sebesar Rp1.568.220.743.
6.7 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
7.17 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
8.5 April 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
9.12 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
No.TanggalUraianKeterangan
10.20 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
11.2023Pemohon bersama tim selalu hadir dalam setiap panggilan dan pertemuan, dengan tujuan memperoleh hasil yang sesuai berdasarkan data pajak CV ROSE SELULAR.Dari hasil pembahasan, nilai pajak yang semula sebesar Rp1.568.220.743 mengalami perubahan menjadi Rp700.000.000, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp589.559.816; bahwa menurut perhitungan Pemohon, pajak terutang sebesar Rp150.000.000.
12.2023Tim Pemeriksa tidak menyetujui perhitungan Pemohon sebesar Rp150.000.000 dan menyarankan agar Pemohon mengajukan surat keberatan ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terkait nilai PPN yang ditetapkan sebesar Rp589.559.816.
13.13 Oktober 2023Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 .
14.11 Januari 2024Pemohon mengajukan upaya keberatan nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan Masa Pajak Mei 2019 .
15.20 Agustus 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan .bahwa dalam surat Tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi pada tanggal 28 Agustus 2024.
16.28 Agustus 2024Pemohon menghadiri panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (upaya keberatan) di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita acara panggilan terlampir .Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan.
17.12 September 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00785/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (Selanjutnya disebut “SPUH”) .bahwa dalam SPUH tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri SPUH pada tanggal 23 September 2024.
18.23 September 2024Pemohon menghadiri Pemohon menghadiri SPUH di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita Acara Panggilan terlampir .Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan; Pemohon menjelaskan secara rinci kondisi bisnis dan usaha yang sedang dijalankan, termasuk tantangan operasional, keadaan finansial, serta keterbatasan sumber daya yang dihadapi. Penjelasan ini dimaksudkan agar Terbanding dapat memahami situasi sebenarnya secara jelas dan menyeluruh, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemohon.
19.8 Oktober 2024Terbanding mengirimkan Surat a quo.bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
No.TanggalUraianKeterangan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019.
20.6 Desember 2024Pemohon menerbitkan Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
21.13 Desember 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
22.23 Desember 2024Pemohon mengirimkan surat nomor 005/IWPI- SPM/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Permintaan Informasi Terkait Kewenangan Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Diajukan Banding

1. Pemohon telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

“ = al se onthe Beas sis Bape: fae Senat Teruna BEM

Boo lumish nie af eni nd 15 i) 247b ips aan

Femtgliutuitisit SEIS Mua rine Bars

Foo Eeeeg Sauri in KST Sai ho SEN : :

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon telah mengajukan Keberatan kepada Kepala KPP Pratama Cirebon dengan surat Nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 (Bukti P-14), yang pada intinya Pemohon tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon, telah diterbitkan Surat a quo dengan perhitungan sebagai berikut :

Menurut coe went 7 , , Menjadi

No, Uraian Wajib Pajak Fiskus

Rp Rp (Rp)

AA En se S01 Sra]

ILASIA ADS C1 oak al

III. Tentang Pokok Sengketa dan Alasan Banding

● bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan

bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP; Quote

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak PertambahanNilaiberdasarkanUndang-UndangPajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;” Quote

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

● bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

+ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

4 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT IU

, , KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIREBON SATU

Nemor S-1494/K PRP PPOGMmOPA 13 asem BOR

Sifat Biasa

Lamapurats Satu Set teal Penaitman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kera Pape

Yth CV Rese Selular

Di Jl Wanasari No.46 RT.O01

RLU? Kesambi, Kesambi

Kota Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor OO1/RS/PERM/PKP!XIl/2024 tanggal els) Desember 2024 hal Permohonar Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nemor Pakek

Wajib Paiak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bersava surat ani disampaikan dokumen tersebut kepada Banak/ibu sebagaimana terlampir

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

● bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-

PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon; AP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Man DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MAP KANTOR WILAYAH DJP JAYA BARAT 1

ASN KPP PRATAMA CIRFUGN SATU

- - — LATIN LA an RAT ey AT LP eo aan

EMAIL peop te srg ia ges co in Dawai BERI ca se poe

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Nomar:S-155/PKP/KPP.220893:2074

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Norsor & Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Gara Perpajakan dan perubahannya sena Perauan

Dwuktur Jenderal Pajak Nomor PER-O4PJ!I2U2D tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Adrunistrasi Nomor Pokok Wajih Pajak, Sedifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak, dengan in: diterangkan bahwea :

1. Nama "CV, ROSE SELULAR

2. NPWP | 839947 289426069

2, NPYYP 16 10939 0472 6942 BLOG

4. NITKU 1 083990472894 26000000000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2079 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

Cirehon, 15 Ok'ober 2024 a.n. Kepala Kantor

Kepala Seksi Pelayanan, oh Dengar

Alka TTD

Im) Hah 3

58019612432 09 Yan Novka Andriana

● bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal

19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

Quote

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;”

Quote

Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023

“Dalam hal:

a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau

Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal

19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September

2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah nihil;

● bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 kepada Pemohon karena Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Dalam hal ini Pemohon merujuk pada PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018;

Quote

PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT-

111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim

dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018

“bahwa menurut Majelis, berdasarkan kronologis a quo diketahui bahwa Pemohon telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak sebelum Pemohon mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak tersebut secara jabatan;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5, (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;” bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif: 0% (nol persen);

apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang; atau

apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur yaitu bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo tidak mengatur

kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak bagi Wajib Pajak yang Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dilakukan secara jabatan;

● bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp77.009.429,00 karena pada Masa Pajak Mei 2019 Pemohon belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

● bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp267.989.384,00 dan koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak masukan senilai Rp214.391.507,00 harus dibatalkan;

● bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.009.429,00 yang terdiri dari Rp53.597.877,00 dan koreksi bunga senilai Rp23.411.553,00, juga harus dibatalkan;

● Berdasarkan uraian di atas, maka Permohonan Banding Pemohon harus dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 harus ditetapkan senilai NIHIL;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon sebagai PKP berlaku surut sehingga Pemohon tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak Mei 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon adalah Nihil;

Selanjutnya, Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding Pemohon untuk seluruhnya;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbanding nomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019;

4. Memutuskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp77.009.429,00 karena pada Masa Pajak Mei 2019 semula kurang bayar Rp77.009.429,00 menjadi NIHIL;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90039/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan-- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab,

Direktur CV Rose Selular bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakPratamaCirebonSatunomorLAP- 00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang diterima Terbanding pada tanggal 11 Januari 2024 berdasarkan Lembar PenerimaanArusDokumen(LPAD)nomorFORM- 05000856/BPS/KPP.220603/2024 tanggal 20 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp214.391.507,00

Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 23 bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

b) Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

c) Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

d) Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

e) Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;

f) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

g) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

h) Pasal 25 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

i) Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

j) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

k) Pasal 28 ayat (1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

l) Pasal 29 ayat (1)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

m)Pasal 29 ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang

PPN) antara lain mengatur:

a) Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha

Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

c) Pasal 9 ayat (9a)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834;

a) Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 27

Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

c) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang

telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak

Pertambahan Nilai

a) Pasal 4 ayat (2)

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b) Pasal 5 ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan

Tata Cara Perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor

18/PMK.03/2021) antara lain mengatur :

a) Pasal 65 ayat (2)

Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP;

b) Pasal 65 ayat (3)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas

penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

c) Pasal 65 ayat (4)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 Tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib

Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak;

a) Pasal 67 ayat 4

Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP;

b) Pasal 67 ayat (5)

Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dalam rangka penerbitan SKP dan/ atau STP dimaksud;

9) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-393/PJ.02/2016 Tentang

Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan;

B. Data dan Fakta Penelitian

Berdasarkan LAP-00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan handphone (telepon genggam) berbagai merk yang merupakan Barang Kena Pajak;

2) Peredaran usaha sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 pembetulan ke-1 adalah Rp25.374.483.903,00;

- LAMPIRAN -I s

3 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN d 2018 (2 KEMENTERIAN KEUANGAN R PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL 2

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK @ ane 83.904.728.9-426.000

E mana watu basins ROSE SELULAR

Bl PSR OCs sewsukLan . 01-2018 se 12-2018

1 | PaNGHAS LAN NETO 42S AL Dasar SECEIS 7 TTL Tos :

a PERLDARAN USA Ia “8 batas ood

2 BIAYA LISA-A LA NNYA 16 7 BD. a7a,sed

3) Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Berikut surat Keberatan Pemohon Banding:

AA TIPAM 1

SSL SU SEP RIP oe URIS ATI LTIS IMAN IK SIS ana Bapa ITA i

PENAK PADS LAMA AALAND AAD civ mL

SELLA AR

Mae Do men JENIS 2024 it LLP SUR LU AMUN oes ty nel Mo Tebang tena hantar ales

Sae TA Sapta am na Praha lt Ge la KEP BI Lo SAN Sel LI tj

Loe LITE SSI Ora

Mara Poctence taraar din sc on

Tirta IRE ASIN WAHAS 0. - Tas

Tail Teste den LA <i tes

Mere ra debe ON ta LARI Lu su muy

Porat aiid tletee. i hak Pajak

Saha | Sama then cet: Ter ak .

Marr CY. HOSE LELULAH f1uy

HEF FORMOS FOr Ga Cd:

ane L WAHMASARI di: CIPEBGN (15:

IRAMA MAL NI naa Lk AN aeceraien ane Ur boletyneas penata Coker Peranan naat alae je natal 43 Cun nan

Acre mutan SUR AL KE AAN To Lad RTI SASAK 21 Eh

Sane aba basal DOCG gery sy lta barbus Ud PAN Ta

Tne La Ta ketat SSI Lingga

Alasan Tenge Yan kebesens

J beng La SPN REP GE TANI PSR Ble DERBI IRS DEY LA PAO La HIRE I.

Aa er <tr ator cer ponies erie at Wap Para TART GOP SANTAI TKI AR OS BPS RE OMT LABA

KESERISMA BIA BPS PEMES IAM LAKE DIRK bona © FDI BATAK GAD MASA AJAK ve SAMA

Reid@g-arka a he aw cat cravat + ama.

3. ALA pajak SANA T2r.lar 9 Mm Usut BUAT LMGKADAT TA AKAP TOK SAAT EL. PAI te LAN hana

It Porsisn peak yond beewhong snes. Becher We ick SETAN a SMK RON c Davies ak vata erna pane sel fake perivabieac ogkn TaD fe MEN ALAN kukusan

Stn TMP. Dak raisers com fide

La Jala vacate ah cane sebeorar Ep Uu MIA. DSi cangdab Lo ie Sada zenskas

Lamgnan, Pb

LOR KA Len IP MEP AI MERK

BL PAN FPS BD ULAR DA EES MASUAKAN DG BBA

Pera ei ita ke Maura ara bai LAS LK apa lega mn angka

Ma eB me TANYA:

20 Bur Tata cide ety mamang

Se Ten mah ba pang tag.

MI Seni has cat etic Jala Tual att pee ca on heteeraten Al Da chuteege: oh 0 25 Kuasa ha ur da. Sutan Kuasa ths:

4) Pada saat keberatan Pemohon Banding mengakui besarnya Penyerahan yang dipungut sendiri Rp2.679.893.841,00 sesuai dengan perhitungan pemeriksa sebagai berikut :

CV ROSE SELULAR

PERHITLIMGSA HN PPM KELIATAN DAN PPI MASUK KAN

Pkl RAFI 2019

PERI LAGAN DPN KURANG Bara

RAL RR: SOMMER I Se

Pape PPN

Ld LA PRABA SOT ABS AA

PA GELLAM Sa 2 Idk otro 214 350 MO

KURANG RATS bee BPS

BA Tet IS PRIA bao pen

PENAMAAN & 59.595. Sd SGT aa ia

PRU Ld 2z25.002np3 Bue owe os

KURANG BAYAR 45583161

ROT) WAR PALA MEA | OU GIL, :

1. PRN LARANG rl FRIH BATAK MENUALIT SYAIR PAJAK SkbLSrR AS GER. V7

2 SANKSI AGHHINIST KA Ik HN Ph TS RP UP SPE Se Padded ss

WUT ES AK MINTA POMS APUSAN BEML MHI

4. bel he SEL Borah WY ASSES. HR LL oto se . Re oS

ICR AGDOUL YY AHAB

5) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/206/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, dengan perincian sebagai berikut:

ni . mee a . woe -

SURAT KETETAP AN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN ma et tele oo — iets .

mere .

00. CT Gey AN BII as uta SETS ADA POLO TIGA IBU SF BILA STATUS UE APAN POLLS TUNG BPA

OE an IA SEROUS PA PL LA EA MAN TE PP ADAM PL LA TU Le BA PraAA —i

LAMPIRAN SKPKB

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

" . ate Tah 3 - .

- - met Ap an uk mo - ta . .

Sesuai hal tersebut di atas, Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp27.217.000.000;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa perpajakan atas koreksi pajak masukan sebesar Rp214.391.507,00 merupakan sengketa yuridis;

2) Berdasarkan Pasal 3A UU PPN diatur, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

3) Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 diatur, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

4) bahwa bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka dikenakan kewajiban perpajakan terkait PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN, yaitu wajib melakukan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut pajak yang terutang dengan menggunakan faktur pajak;

5) Berdasarkan penelitian diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan handphone yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2018 diketahui peredaran usaha Wajib Pajak telah mencapai Rp25.374.483.903,00. Dengan demikian kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya telah terjadi sejak tahun pajak 2018;

6) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon

untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah nihil. Disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN bahwa “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;”

b) Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 393/PJ.02/2016 Tentang Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan;

• Dasar Hukum dan Pertimbangan Hukum bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang- Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP;

Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan

diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang;

• Penegasan terkait Permasalahan

Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:

 Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau

 Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan; Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak;

Sesuai prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan;

7) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 kepada Pemohon karena Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 diatur “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”;

b) Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 diatur, “Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak”;

c) Berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 diatur, “Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP”;

Dengan demikian penerbitan SKPKB nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 untuk Masa Pajak Mei 2019 (sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) telah sesuai ketentuan perpajakan;

8) Berdasarkan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN diatur, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

9) bahwa status Pengusaha Kena Pajak adalah sejak tanggal 12 September 2019, sehingga sesuai Pasal 65 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, untuk Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019 pengkreditan pajak masukan adalah menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

10) bahwa untuk Masa Pajak Mei 2019 diketahui Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut adalah sebesar Rp267.989.384,00 Dan atas pajak keluaran tidak terdapat sengketa. Pemohon Banding menyetujui pada

saat pemeriksaan dan tidak mengajukan upaya hukum. Dengan demikian perhitungan kredit pajak masukan untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah 80% X Rp267.989.384,00 = Rp214.391.507,00;

11) Berdasarkan hasil penelitian atas keseluruhan sengketa keberatan, Tim Peneliti mengusulkan untuk keberatan Pemohon Banding dan koreksi Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

Uraian KoreksiSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan214.391.5070214.391.507

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan TerbandingNomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/RS-SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS URAIAN BANDING TERBANDING

bahwa setelah membaca SUB Terbanding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian dimaksud, sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

● bahwa SUB Terbanding disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada

Pemohon Banding pada tanggal 18 Maret 2025 melalui laman e-tax court; wilds wad ha yaa a ee ee Ty Fe a ene SUS 57

90039. SUB/WPJ.22:20 28-02-2025 18-03-2025

A KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pe: ‘ oa i DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Tn Beals KANTOR WILAYAH DUP JAWA BARAT II

Sai Rees: TELEPCN Dat ee aa FACS MIC LAN Th 8 Ts me agakgyeid tee ore i AWAN NFORHAS | DAN PENOAC LAM Ki 3 PAJAK 121) 153500, h i EH pergaduar ayak god, informe Mp3 ak ged

Nomor Ss. IO (SUBMWPJ.22/2025 RA bra 2025

Siat Segera

Lampiran Satu Set

Hal Sural Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomar > KEP-90833/KEBIPJAW heat “Enggal 1 G9 Oktober 2024

Tentarg: Keberalan Wajib Pajak alas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar

Nomor sep'Bukti Potong: 00060/207/19/426/23 “anggal 113 Oktober 2023

Masafahun Pajak | Mei 2015

Alas nama | CV Rose Selular

NPYIPI OF: §3,994,733,9-425,000

Momor Sengketa Pajak! Q00034.78/2025/PP

Yih. Sekretaris Pengadilan Pajak

Gedung Pengadilan Pajak

Jalan Hayam Wuruk No. ?

Jakarta Pusat 10120

Sehuburgen degan surat Panitera Pengadilan Pajak naor U-00C31. 16/2025 /PAN Wk 2025 tanggal 09 Januari 2025 berkenaan denyan surat banding duri CV Rose Se wier norior OO5/RS/PBhe025 tanggal OF Januari 2025 hal tersebut pada pokak surat, dengan fini esarnsaikan uralan sebagai herikal:

● bahwa Pemohon Banding menerima Permintaan Surat Bantahan atas

Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding B-000034.16.2025/PAN/2025 tanggal 19 Maret 2025 dari Pengadilan Pajak;

a: F Bantahan

O@-- Mena al at fact. sebelum tanggal 18-04-2025

Permintaan Surat Bantahan

B-000034.16.2025. PAN’ 2025 19-03-2025

Kos PENGADILAN PAJAK

Seed JALAN TERRY KURUK SOMOS 7 JAKAATA PUSA 122.

= PUSAT KONTAK DAYANS SS: KE MENTERIAK KELAS GAS TE. FPO 14 dan SUREL emer san prirekometkeu ne

Nomor " B-100034.16.2025!PAN/2025 19 Maret 2025

Sikal | Segera

Lampiran: 1Sct

Hal > Permintaan Surat Bantahan atas SUB

¥th, CV. ROSE SELULAR

Jl. Tuparev No, 19 Desa Sutawinangun Kec

Kedawung Kab Cirebon Jawa Barat

Memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bersama ini kami kirimkan kepada Saudara, salinan Surat Uraian Banding dari

Direktur Jenderal Pajak Nomor 5-90039'SUBWPJ22/2025 Tanggal 28 Februari 2025 sehubungan dengan Surat Banding Saudara:

Namar 1 O0SRS/PB/2025 tanggal 07 Januari 2025

Mengenai | Banding atas Keputusan Terbanding

Nomor: KEP-00933/KEBIPJAYPJ.2212024 tanggal 08 Oktober 2024

Berkenaan dengan

SEPKE = PPN Masa: Mei Tahun: 2019

No: 00060/2071191426123 tanggal 13 Oktober 2023 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 000034. 16/2025/FP.

● bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 16 April 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding pada tanggal 19 Maret 2025, yang jatuh tempo pada tanggal 17 April 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”); QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);”

II.Bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding terkait Pokok

Sengketa

bahwa Pemohon Banding akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Terbanding menyampaikan Uraian Banding di luar pokok sengketa, Pemohon Banding tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujuinya, karena Uraian Banding tersebut berada di luar Pokok Sengketa Banding;

Berikut Pemohon Banding uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Uraian Banding Terbanding yang berhubungan dengan pokok sengketa banding atas Surat a Quo;

Bantahan Pemohon Banding:

1) bahwa pernyataan Terbanding yang menyebut bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp214.391.507 merupakan sengketa yuridis tidaklah tepat karena hal tersebut merupakan sengketa yuridis dan matematis. Sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) Nomor S-155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan dari Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka kewajiban perpajakan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019. Berdasarkan penjelasan di atas, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah NIHIL;

QUOTE

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;”

2) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Lebih lanjut, selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2024, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pengukuhan sebagai PKP yang diterbitkan secara jabatan oleh KPP Pratama Cirebon I. Justru Surat Pengukuhan PKP yang kemudian diterbitkan, yakni Nomor S-155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 , secara jelas menyebut bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP per tanggal 12 September 2019, berdasarkan

permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri.

Terbanding seharusnya memberikan imbauan kepada Pemohon

Banding sebelum menerbitkan SP-PKP secara jabatan dan apabila

imbauan telah disampaikan namun Pemohon Banding tidak

mengajukan permohonan PKP, maka Terbanding dari sejak waktu

tersebut baru berwenang menetapkan Pemohon Banding sebagai

PKP secara jabatan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a dan Angka 5 huruf g ayat 2 SE-05/2022;

QUOTE

Angka 4 huruf a SE-05/2022

“Hasil Penelitian Kepatuhan Formal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

a) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Imbauan, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah); dan/atau

b. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;”

Angka 5 huruf g ayat (2) SE-05/2022

“Penerbitan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penerbitan Surat Imbauan dilakukan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Formal yang menghasilkan Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 6 huruf a dan dalam rangka pembinaan dalam hal diketahui atau diperoleh data/informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang akan dimiliki Wajib Pajak di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 7);

b) Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

Hal ini penting agar Terbanding tidak prematur menetapkan status PKP Pemohon Banding. Apabila Terbanding menetapkan SKPKB PPN

Pemohon Banding berlaku surut sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP melalui SP-PKP, maka SP-PKP yang diterbitkan Terbanding menjadi prematur;

3) Pemohon Banding sudah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) Nomor S- 155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon Banding. Tindakan Pemohon Banding sudah selaras dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “PMK 197/2013”);

QUOTE

Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013

“Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);”

4) bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya yaitu memungut pajak yang terutang dengan menggunakan faktur pajak sejak dikukuhkannya Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 12 September 2019. Hal tersebut membuktikan bahwa tindakan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

5) bahwa dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding tidak memperoleh edukasi atau bimbingan dari Terbanding,

sehingga terjadi kekeliruan dalam pelaporan peredaran usaha atas nama CV Rose Selular. Nilai peredaran usaha sebesar Rp25.374.483.903,00 yang tercantum dalam SPT dimaksud, sebagaimana dikutip oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding, bukanlah sepenuhnya milik CV Rose Selular. Angka tersebut merupakan akumulasi dari peredaran usaha tiga entitas berbeda, yaitu:

● CV Rose Selular (NPWP: 83.904.728.9-426.000)

● Rose Cell Cirebon (NPWP: 00.000.000.0-000.00)

● Rose Cellular/Fikri Abdul Wahab (NPWP: 00.000.000.0-000.00); bahwa alasan pokok dari pengajuan Banding ini adalah terhadap KeputusanyangditerbitkanTerbandingNomorKEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 8 Oktober 2024 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 bukan mengenai SPT PPh Badan Tahun 2018. Sehingga Tanggapan dari Terbanding adalah diluar dari pokok sengketa. Oleh karena itu, penetapan tanggal 12 September 2019 sebagai tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Pemohon Banding adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya pada Direktorat Jenderal Pajak;

● Pasal 2 ayat (4a) UU KUP telah secara jelas menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan sengketa ini, karena dalam sengketa ini, Pemohon Banding dikukuhkan dengan Permohonan Pemohon Banding dan bukan secara jabatan oleh Terbanding. Terbanding menginterpretasikan secara bebas UU KUP sekaligus

Terbanding secara jelas telah mengaburkan isi dari UU KUP tersebut demi kepentingan Terbanding semata. Terbanding semestinya tidak menyampaikan sebagian bunyi dari suatu Pasal dalam peraturan perundang-undangan hanya untuk mendukung dalil Terbanding; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP mengatur mengenai kewajiban perpajakan yang timbul dari penerbitan NPWP dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa dalam perkara a quo, mengingat Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan aktif dari Pemohon Banding sendiri, bukan melalui mekanisme pengukuhan secara jabatan. Dengan demikian, dalil Terbanding yang mendasarkan argumennya pada ketentuan tersebut justru tidak tepat sasaran dan cenderung mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya;

● Faktanya, Terbanding sendiri yang salah dalam mengartikan suatu peraturan perpajakan dengan tidak secara utuh dan satu kesatuan dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP. Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP sudah secara jelas mengatur ketentuan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan secara jabatan. Terbanding dengan sengaja menghilangkan sebagian bunyi ayat dari Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a), dimana Terbanding sengaja menghilangkan frasa “secara jabatan” untuk memperluas penafsiran dari Pasal tersebut. Dalam kedua Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak yang dikukuhkan dengan permohonan wajib pajak. bahwa Pasal tersebut seharusnya dimaknai:

Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak ⮚ memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP sebagai PKP secara jabatan;

Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak ⮚ memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif pada saat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan;

● Terbanding menyatakan bahwa jika terdapat pajak terutang sebelum dikukuhkannya Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tersebut selama belum melewati daluwarsa penetapan pajak. Hal tersebut tidak sesuai dengan amanat dari Pasal 18 ayat (1) dan (2) PMK 164/2023 yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang mulai masa pajak dimana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri yang menafsirkan suatu Pasal secara a contrario dan analogy. Terbanding secara jelas memperluas penafsiran terkait dasar pengenaan dan penetapan pajak

demi mencapai target penerimaan pajak negara. Terbanding sendiri pula yang menyatakan bahwa dalam hukum Pajak, UU KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario dan analogy karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang. Faktanya, tindakan tersebut dengan jelas telah dilakukan oleh Terbanding. Dapat disimpulkan bahwa perilaku Terbanding tidak konsisten antara pernyataan tertulis dengan implementasi peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa ini;

7) Terbanding telah secara jelas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 tanpa dasar kewenangan karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan bukan secara jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. untuk mendukung dalil Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

● Pasal 17 ayat (5) PMK 164/2023 diatur “berdasarkan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 diatur “Pengusaha Kena Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya;

● Pasal 18 ayat (2) PMK 164/2023 diatur “Masa Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● Pasal 20 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 diatur “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal:

e. terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;”

Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 (sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan demi hukum harus dibatalkan;

8) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah NIHIL;

9) bahwa status Pengusaha Kena Pajak adalah sejak 12 September 2019, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 untuk Masa Pajak Mei 2019 sampai dengan Agustus 2019 Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memungut PPN sebagai Pajak Keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai Pajak Masukan;

10) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp267.989.384,00 dan koreksi Terbanding terkait

PPN terutang sebagai Pajak Masukan senilai Rp214.391.507,00 demi hukum harus dibatalkan;

11) bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.009.430,00 yang terdiri dari Rp53.597.877,00 dan koreksi bunga senilai Rp23.411.553,00 juga harus dibatalkan;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak berlaku surut sehingga Pemohon Banding tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak Mei 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk memutus :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding yang diajukan Pemohon Banding untuk Seluruhnya;

3. MembetulkanSuratKeputusanTerbanding Nomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019;

4. Memutuskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp77.009.430 karena pada Masa Pajak Mei 2019 semula kurang bayar Rp77.009.430 menjadi NIHIL;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-2 SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-3 Bukti Pos Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-4 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-

00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-5 Surat nomor S-00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan

Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-6 Surat nomor S-00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti P-7 Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

Bukti P-8 Peminjaman Dokumen Tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-9 Peminjaman Dokumen Tanggal 17 Maret 2023;

Bukti P-10 Peminjaman Dokumen Tanggal 5 April 2023;

Bukti P-11 Peminjaman Dokumen Tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-12 Peminjaman Dokumen Tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-14 Surat nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang

Pengajuan Keberatan Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-15 Surat nomor S-290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang

Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti P-16 Berita acara panggilan;

Bukti P-17 Surat nomor S-00785/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-18 Berita Acara Panggilan SPUH;

Bukti P-19 Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);

Bukti P-20 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-21 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024;

Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor 009/RS-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum; Bukti P-23 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-24 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-26 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-27 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-28 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-30 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-31 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-32 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-33 Kartu Identitas Pemohon Banding dan Kuasa Hukum Pemohon

Banding;

Bukti P-34 Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 24 Januari 2018;

Bukti P-35 Akta Perubahan Nomor 34 tanggal 26 Februari 2020;

Bukti P-36 Bukti Potong PPh 21 Pegawai;

Bukti P-37 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Rinto Setiyawan; Bukti P-38 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Vita Yulianingrum; Bukti P-39 Penjelasan tertulis mengenai force majeure pengajuan banding sengketa Masa Pajak Mei, Juni, dan Juli 2019 yang melewati jangka waktu tiga bulan pengajuan banding;

Bukti P-40 Penjelasan tertulis mengenai keberatan atas legal standing Kuasa

Hukum Terbanding dalam perkara banding antara CV Rose Selular melawan DJP di Pengadilan Pajak;

Bukti P-41 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Kahfi Permana (Revisi Surat Kuasa Khusus); Bukti P-42 Surat Kuasa Khusus Nomor 009/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum (Revisi Surat Kuasa Khusus);

Bukti P-43 Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-44 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-45 Surat dari Pemohon Banding kepada Sekretaris Jenderal Perkumpulan

Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) perihal “Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak”;

Bukti P-46 Surat Tugas Nomor 243/P5I/ST-CVRS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang menugaskan Sdr. Alessandro Rey untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pajak dalam sengketa Pemohon Banding melawan Terbanding di Pengadilan Pajak;

Bukti P-47 Curriculum Vitae Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-48 Kartu Identitas (KTP) Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-49 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0214.391.507(214.391.507)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat permasalahan pemenuhan persayaratan jangka waktu penyampaian permohonan banding, maka terlebih dahulu Pengadilan Pajak membahas pemenuhan jangka waktu tersebut; bahwa berdasarkan data pada sistem Pengadilan Pajak, diketahui permohonan banding a quo diterima Pengadilan Pajak melalui sistem e-tacxcourt pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 00:11 WIB, sedangkan batas jangka waktu penyampaian 3 bulan adalah tanggal 7 Januari 2025, sehingga penyampaian permohonan banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa atas keterlambatan tersebut Pemohon Banding menyampaikan penjelasan adanya keadaan di luar kekuasaannya, yaitu pada intinya terdapat kendala dalam mengunggah dokumen secara masal pada sistem e-taxcourt;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dengan mempertimbangkan bahwa keterlambatan tersebut hanya beberapa menit, dan juga kendala tersebut bisa terjadi dalam sistem teknologi informasi yang di luar kendali pengguna, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa kendala sistem tersebut memenuhi kriteria sebagai keadaan di luar kendali Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan pengajuan permohonan banding a quo memenuhi persyaratan formal;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut: A. Tanggapan Terbanding Sehubungan Kewenangan atau Kedudukan

Petugas Sidang

bahwa pada sidang ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dengan perihal “Keberatan atas Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding dalam Perkara Banding antara Pemohon Banding Melawan Terbanding di Pengadilan Pajak”, dan berikut diuraikan Tanggapan Terbanding terhadap dokumen tersebut:

1. bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan banyak kewenangan atribusi dari Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh), Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Undang-Undang PPN dan PPnBM), Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang PBB), Undang- Undang tentang Bea Meterai (Undang-Undang BM), Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan, dan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP);

2. bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kewenangan dalam menetapkan kebijakan atau menerbitkan peraturan dan kewenangan dalam rangka penerapan dari kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan;

3. Kewenangan dalam penetapan kebijakan atau menerbitkan peraturan seperti penerbitan pedoman pelaksanaan, atau petunjuk teknis tidak dilimpahkan kepada pihak lain melainkan dilaksanakan langsung oleh

pemilik kewenangan, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan tentunya tidak lepas dari pertimbangan kuantitas penetapan kebijakan ataupun penerbitan peraturan berupa penerbitan pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang masih dalam batas yang dapat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Hal ini berbeda dengan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (SKP dan STP), dan kewenangan dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan seperti kegiatan pelaksanaan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta pelaksanaan upaya hukum seperti banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;

5. Kewenangan penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki kuantitas jumlah sangat banyak yang menyebabkan kewenangan tersebut, yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan dokumen, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga kewenangan tersebut sangat perlu untuk dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk pejabat pada tingkat operasional antara lain Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak;

6. Selain kuantitas jumlah yang sangat banyak, pelaksanaan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan, merupakan pekerjaan yang memerlukan analisis teknis atas data, informasi, dan bukti atau pemantauan atas kondisi spesifik dari masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak yang dilayani, termasuk pemantauan ke lokasi tempat usaha atau tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Oleh karena itu, proses pekerjaan dimaksud perlu dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak) yang bertindak sebagai representasi

Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang berada di wilayah tertentu atau dengan kriteria tertentu yang diadministrasikannya;

7. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak semata-mata dilakukan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan secara operasional dapat berjalan dengan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih jauh lagi, target penerimaan negara melalui pajak dapat terpenuhi;

8. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sudah dibuat sejak tahun 1993 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-297/PJ/2002 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-127/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-146/PJ/2018 yang dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 206/PJ/2021 hingga akhirnya dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-305/PJ/2024;

9. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah beberapa kali diubah tersebut, menunjukkan bahwa Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada setiap waktu dan tergantung pada kebutuhan serta dinamika organisasi yang terjadi;

10. Pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak hanya dilimpahkan kepada seorang pejabat saja, melainkan kepada banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tergantung jenis kewenangannya;

Sebagai contoh, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah;

11. Terkait sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

12. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa Keputusan Keberatan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan (dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP) a.n Direktur Jenderal Pajak;

13. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;”

14. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;”

15. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka tanggung jawab kewenangan atas keputusan keberatan a quo yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II atas nama Direktur Jenderal Pajak, masih tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak; Sehingga, ketika keputusan keberatan a quo diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak, maka pihak Terbanding adalah Direktur Jenderal Pajak;

16. Karena Direktur Jenderal Pajak merupakan pihak Terbanding dari persidangan banding, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang;

17. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

18. Dengan demikian maka Direktur Keberatan dan Banding berwenang untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku saat penugasan;

19. Selanjutnya karena persidangan banding atas Keputusan Keberatan a quo dilaksanakan setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 berlaku, dimana kewenangan menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding dilimpahkan dalam bentuk delegasi, maka Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding sesuai kewenangan delegasi;

20. Terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak, sedangkan di KEP Keberatan masih menggunakan a.n. Dirjen Pajak, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah gagal dalam memahami esensi atau substansi dari pelimpahan kewenangan. Pemohon Banding telah mencampuradukan kewenangan penerbitan keputusan keberatan dengan kewenangan penerbitan surat tugas. Dasar pelimpahan

kewenangan penerbitan keputusan keberatan berbeda dengan dasar pelimpahan penerbitan surat tugas, dimana penerbitan keputusan keberatan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021, sedangkan penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024;

21. Berdasarkan seluruh uraian diatas, Surat Tugas kepada pegawai di Lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku dan kewenangan Direktur Keberatan dan Banding untuk menandatangani Surat Tugas bukan mengganti kewenangan Direktur Jenderal Pajak terhadap Keputusan Keberatan;

22. Sampai saat ini KEP-305/PJ/2024 yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak masih berlaku. Sehingga penerbitan Surat Tugas dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Tanggapan Terbanding Atas Legal Standing Kuasa Pemohon Banding

1. bahwa pada Sidang Ke-1 tanggal 05 Mei 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen “SURAT KUASA PEGAWAI” yang terdiri dari 12 (dua belas) set dokumen Surat Kuasa Khusus mulai dari nomor 001/RS- SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan nomor 012/RS-SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, keseluruhan (12 dokumen) surat kuasa khusus tersebut ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas 1 (satu) meterai yang sama yaitu meterai dengan nomor 150FBAMX244378379;

2. bahwa pada Sidang Ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Keterangan Pegawai nomor 002/RS- SK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas nama pegawai Sdr. Vita Yulianingrum, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ditemukan informasi vang berbeda, kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila dibutuhkan oleh Majelis Hakim IB Pengadilan Pajak.

Cirebon, 20 Juni 2025

Hormat Kami,

CV Rose Selular bad n

Fikri Abdul Wahab

Direktur bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Kahfi Permana, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian sural kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa.

ty “gt van

/ | © Ae LAN

PRA da an ri

Kahfi Permana Fikri Abdul Wahab bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa Khusus nomor 005/RS- SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Rinto Setiyawan, Sdr. Gita Riana Dissa Putri, Sdr. Vita Yulianingrum, yang

ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinva.

Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa, of a f*

. Woraruag “AN

1. Rinto Setiyawan Fikri Abdul Wahab

2. Vita Yulianingrum

3. Gita Riana Dissa Putri

3. bahwa dari uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan meterai yang sama untuk beberapa dokumen yang berbeda;

bahwa menurut Terbanding, meterai merupakan instrumen legal yang memberi kekuatan pembuktian pada dokumen, termasuk surat kuasa. Dengan adanya penggunaan meterai untuk beberapa dokumen surat dan surat kuasa yang berbeda, menjadikan dokumen tersebut kehilangan legalitasnya;

bahwa tindakan Pemohon Banding tersebut, telah menimbulkan persepsi bahwa dokumen memenuhi syarat formal yang tentunya berdampak pada jalannya pemeriksaan sidang banding. bahwa Pemohon Banding telah merusak inti legalitas dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen surat dan surat kuasa tersebut menjadi tidak sah secara hukum; Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil Pemohon Banding yang bersandar pada dokumen surat kuasa yang tidak sah;

C. Pendapat Terbanding Sehubungan Pokok Sengketa Banding

C.1. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri sebesar Rp2.679.893.841,00;

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp20.198.605.372,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp25.374.483.903,00;

b. Berdasarkan data SIDJP, Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KLU : 46523);

c. Berdasarkan data Buku Penjualan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Penjualan Handphone yang merupakan Barang Kena Pajak ke konsumen;

d. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah melakukan kewajiban memungut PPN atas transaksi penjualan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi sejak awal tahun 2019 karena Peredaran Usaha di tahun sebelumnya sudah melebihi 4,8 M;

2. bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp25.374.483.903,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

« LAMPIRAN - I ee ;

2 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 2 fe) 4 8

Hd KEMENTERIAN KEGAN SAN K PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z santan 2

AER) GSAT NUEGALHALAK = fz OAS 83.904.728.9-426.000

B Jesvawa fee an ROSE SELULAR

01-2018 is 12-2008

Se a ic Ss

2 rentcepan ur os hohersarrecerry aan cas 20

Dana eee [| - a : oes “ee 72 ced a ae wore eee ek . . . ° ” of

Fate Lam neebe d

SEras—5 LAN NET KEL Sl LE eR 7 7 ~ ~ ~ ~ 7 7 " ~

3. bahwa berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi

Rp4.800.000.000,00, maka mulai Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kecil yang dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

4. bahwa pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

(ea LAMPIRAN - I =

3 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (3 2 : o : 4 . 9

E Naa KS Ah CV. ROSE SELULAR

@ fees tre fee hoe 04-2019 4 12.2019 a SM ENI DV ESS OL Dl EGER . - - - - - - - b Panda racch ren tey 2 ssase razed

4 ope LN NE ae 244. 1a- "De Ka 7 ” ° ” ” ° 7 ” 7 “2x0 ace

© FELSAAS AN IOP LUAR OS. HA oe : : : : : : : : : : a f Bis TARI JAR LAN = | | kal

5 MAL PEVQUEE Lah METE REMERS AL Lea 2 -a sanscd

5. bahwa berdasarkan data peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 tersebut di atas dan berdasarkan fakta bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan DPP PPN hanya sebesar Rp7.018.394.628,00 maka dilakukan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp20.198.605.372,00 dengan rincian per masa pajak yaitu:

SPT WP (Rp)

Januari 2 4,011 412,745 1,011,412,745

Februari 9 1,154.661,484 1,134,661,464

Maret ) 2,166,824,479 2,165,824.479

April 2 2,471.15C,952 2,477 15,952

Me 3 2,679.892.841 2,679,893,841

Jur 3 3,395.954.272 3,396,954,272 culi 3 2,712,322 237 2,712,322,237

Agustus 3 2,806,597 879 2,806,597 ,879

September 1,062,105,234 2.262.261 926 1,200,756,632

"Oktober 1,835,541,124 2, 14,494 454 278.953,330

Novernbor 1,849,780,037 1,968,641 349 146,861,312

Desemter 2,270,968,173 2,463,184 402 192,216,229 jJumlah 7,018,394,628 —— 27.217,000000| — 20.198.605,372

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan yang pada intinya yaitu sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp77.009.430 karena pada Masa Pajak Mei 2019 Pemohon belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

7. bahwa menurut Terbanding, sengketa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut bukanlah objek pemeriksaan Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa yang diajukan banding adalah keputusan keberatan atas SKPKB PPN b. bahwa dalam Surat Keberatan, diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sengketa Pajak Masukan dan tidak mengajukan keberatan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri c. bahwa Pemohon Banding pun telah menyetujui koreksi tersebut, yang dapat dilihat pada Surat Keberatan, dimana dalam perhitungan pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding, nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluaran menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak), sama dengan nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluran menurut Terbanding d. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut sudah disetujui dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diperhitungkan dan tidak diputuskan dalam penerbitan keputusan keberatan, dan oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak maka koreksi tersebut tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding;

8. bahwa meskipun Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding karena

tidak diajukan keberatan, berikut Terbanding sampaikan tanggapan atas alasan banding yang diajukan Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim:

a. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan, “bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo karena Pemohon Banding belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

b. bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang timbul ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa penggunaan konjungsi “dan” yang berfungsi untuk menghubungkan dua atau lebih unsur yang setara dalam kalimat pada ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, menunjukkan bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang memiliki kedudukan yang setara dengan kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

2) Dengan demikian, ketika Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, secara substansi materi maka kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang telah muncul sejak Januari 2019 walaupun secara formal Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. bahwa Terbanding memiliki kewenangan dalam penetapan SKPKB PPN kepada Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP:

a) Pemohon Banding merupakan “Pengusaha” dalam bentuk badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan;

b) Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean;

c) Pemohon Banding telah melebihi batasan peredaran bruto sebesar 4,8 Milyar pada tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2018);

2) bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP memberi kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan Pemohon Banding, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta yaitu Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak Januari 2019;

3) bahwa ketidakpatuhan Pemohon Banding yang tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak menghilangkan kewajiban Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai dari Januari 2019;

4) bahwa penetapan SKPKB PPN dalam pemeriksaan ini bukanlah hal yang bersifat retroaktif, melainkan sebagai koreksi atas ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban formal pendaftaran sebagai PKP, sehingga koreksi tersebut ditetapkan sesuai fakta sejak terpenuhinya persyaratan sebagai PKP secara substansi;

5) bahwa hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang mengatur, “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP;”

6) Dari ketentuan Pasal 59 PMK-147/PMK.03/2017 tersebut diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan yaitu dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

d. bahwa sebagai tambahan, diketahui bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding untuk Masa Pajak September s.d. Desember 2019 Pemohon Banding menyatakan, “... nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2019 sebesar Rp27.217.000.000 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;”

e. bahwa Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan/SPT Masa) merupakan pertanggungjawaban fiskal untuk setiap (masing-masing) Wajib Pajak; Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, diketahui dengan jelas bahwa Surat Pemberitahuan wajib dibuat oleh setiap Wajib Pajak (masing-masing Wajib Pajak), sehingga penggabungan peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas nyata-nyata tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadikan pengisian SPT Tahunan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

f. bahwa penggabungan pelaporan 3 (tiga) entitas dalam 1 (satu) SPT Tahunan bertentangan dengan Prinsip Entitas Ekonomi;

bahwa salah satu prinsip akuntansi yaitu Prinsip Entitas Ekonomi (Economic Entity Principle) yang menyatakan bahwa setiap bisnis atau organisasi harus diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya, serta dari entitas bisnis lainnya. Prinsip ini mewajibkan pencatatan keuangan bisnis untuk dipisahkan dari transaksi

pribadi pemiliknya agar laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya;

Sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur, “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” dan kutipan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang menyatakan, ”pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan”, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa karena setiap entitas merupakan unit ekonomi yang terpisah dari pemilik dan entitas lain, dan dengan demikian pembukuan termasuk laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan transaksi dan kondisi keuangan hanya milik entitas tersebut;

g. bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan data, dokumen, dan/atau informasi yang dapat menunjukkan rincian pembukuan dan/atau rincian laporan keuangan serta dokumen pendukungnya sehingga tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab;

Lebih lanjut, tidak terdapat data, dokumen dan/atau informasi yang dapat menjelaskan identitas Rose Selular Cirebon (NPWP, Akta, surat ijin usaha atau dokumen sejenisnya) sehingga tidak dapat diketahui kebenaran eksistensi Rose Selular Cirebon maupun tempat kedudukannya. bahwa Terbanding pun telah melakukan penelusuran dalam basis data perpajakan dengan kata kunci pencarian “Rose Selular Cirebon”, dengan hasil yaitu “Data Tidak Ditemukan”:

h. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri telah sesuai dengan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan nilai peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00, sehingga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp20.198.605.372,00 yang belum dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

C.2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

(Rp214.391.507,00)

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dilakukan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp214.391.507,00;

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut karena merupakan Pajak Masukan sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT0 Pajak Masukan cfm Pemeriksaan (80% x Tarif PPN 10% x DPP PPN214.391.507 Rp2.679.893.841)

Koreksi Pajak Masukan(214.391.507)

2. bahwa penetapan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut di atas, berkaitan dengan penetapan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data yang berubah-ubah terkait nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan mulai dari penyampain SPT Masa PPN, Surat Keberatan, sampai dengan Surat Banding sebagai berikut:

Nilai Pajak Masukan Menurut Pemohon Banding
Cfm SPT MasaCfm Surat KeberatanCfm Surat Banding
0222.301.2030

4. bahwa berdasarkan petitum dalam Surat Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengkehendaki nilai Pajak Masukan dibatalkan yang artinya yaitu menjadi sebesar Rp0,00;

5. bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan dan peraturan perpajakan, tidak terdapat kewajiban untuk mengkreditkan seluruh Pajak Masukan oleh Wajib Pajak, pengaturan yang ada yaitu terkait syarat dan ketentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun tentunya atas Pajak Masukan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikreditkan tersebut, tidak dapat diakui kembali melalui mekanisme kredit pajak;

bahwa Terbanding berpendapat, dalam hal Pemohon Banding mengkehendaki Pajak Masukan yang dikreditkan yaitu sebesar Rp0,00, yang artinya jumlah tersebut lebih kecil dari nilai Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat hal tersebut merupakan hak dari Pemohon Banding dan Terbanding menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaiannya kepada Majelis Hakim;

c.3. Sanksi administrasi sebesar Rp23.411.553,00;

1. bahwa pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp23.411.553,00 merupakan pengenaan sanksi administrasi akibat terdapatnya pajak yang kurang dibayar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penyelesaian atas sengketa pengenaan sanksi administrasi akan mengikuti hasil pemeriksaan sengketa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan sengketa Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut:

A. KEBERATAN PEMOHON BANDING ATAS LEGAL STANDING KUASA

HUKUM TERBANDING DALAM BANDING CV ROSE SELULAR

1. Legal Standing Merupakan Aspek yang Krusial dalam Persidangan Pemohon Banding menegaskan bahwa keabsahan legal standing merupakan unsur mendasar dalam hukum acara. Hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang sah yang berwenang bertindak dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim (Judex Factie) wajib menilai keabsahan Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2. Surat Tugas Tidak Memenuhi Unsur Pokok yang Dipersyaratkan a. Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak mencantumkan:

1) Dasar kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang;

2) Identitas pemberi dan penerima kuasa secara jelas;

3) Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

b. bahwa ketidaklengkapan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan huruf A angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung

Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA 07 Tahun 2012”), sehingga Surat Tugas tersebut tidak sah;

3. Kuasa Hukum Terbanding Tidak Memiliki Kapasitas Hukum yang Sah Surat Tugas yang digunakan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tidak menjelaskan secara tegas ruang lingkup kewenangan. Akibatnya, Kuasa Hukum Terbanding tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mewakili Terbanding di persidangan;

4. Implikasi Hukum a. Apabila Majelis Hakim mengabaikan aspek legal standing, maka proses persidangan menjadi cacat formil dan putusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum;

b. Jika Judex Factie tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa memperhatikan keberatan ini, Pemohon Banding berhak melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Judex Factie;

5. PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM IB PENGADILAN PAJAK bahwa dalam perkara lain, Majelis IIB secara tegas telah memerintahkan perwakilan Terbanding untuk memperbaiki Surat Tugas yang digunakan dalam persidangan. Putusan tersebut seharusnya menjadi referensi bagi Majelis dalam perkara a quo untuk juga memerintahkan perwakilan Terbanding memperbaiki Surat Tugasnya;

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh Surat Tugas yang telah diperbaiki dalam perkara di Majelis lain, yang dapat menjadi acuan bagi Terbanding untuk melakukan perbaikan serupa;

' KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

‘ SER) 2 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 CREE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

PER Pa EL EPON LN) 21101212: FAKSIMIGE MET Ji -3858%, LAMAN wun pelak oid

—— LAYANAN INFORMASI DAN PENSAD JAN KRING PAJAK (021: 1500200

SURFI pongasuangapajak qo id: Informasi pajak a9 id

SURAT KUASA KHUSUS

NOMOR ND-2284/WPJ.05/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Hadi Susilo

Jabatan: Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng

Alamat Kedudukan: Ji. Lingkar Luar Barat No. 10 A, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Jakarta Barat selaku pihak yang menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KFP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur

Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa kepada

1. Farid Bachtiar: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

?. Nadia Riasari Wisatayanti Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan

3. Raden Ajeng Ira Wardani 1 Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan II

4. Muhamad Soffa Penelaah Keberatan

5. Haniek Listiyarini: Penelaah Keberatan

6 Suharyanto Harry Prabowo Penelaah Keberatan

7. Taufik Marasabessy: Penelaah Keberatan

Masing-masing menggunakan alamat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berkedudukan di Jalan

Tomang Raya No. 16-18 RT.005 RW.001, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut Penerima

Kuasa, yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menangani serta menyelesaikan sengketa gugatan yang diajukan RUDY NPWP 58.519.260.2-041.000 terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan :

Nomor 1. S-141/RIKSIS/KPP.0506/2025

Tanggal: 12 Maret 2025

Tentang: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Masa/lahun Pajak: Januari s.d. Desember 2022

Nomor Sengketa Pajak 1. 003257.99/2025/PP

Untuk itu Penerima Kuasa diberi hak dan kewenangan untuk:

- menghadap di muka pengadilan,

- menghadiri seluruh acara persidangan:

- mengajukan dan menerima bukti-bukti terkait dengan sengketa,

- mengajukan penjelasan dan tanggapan secara lisan dalam persidangan:

- membuat. menandatangani. dan menyampaikan: Surat Pengganti Surat Uraian Banding.

Surat Pengganti Surat Tanggapan. penjelasan tertulis, tanggapan, dan kesimpulan akhir:

- mengajukan saksi/ahli, mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli,

- melakukan segala tindakan lain yang dianggap penting dan berguna bagi Pemberi Kuasa.

Jakarta. 23 Juli 2025

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

Kepala KPP Pratama Jakarta

Cengkareng

Danau Daan

Eas Pep aes

1 Farid Bachtiar Hadi Susilo

2 Nadia Riasari Wisatayanti

Bagan

3 Raden Ajeng Ira Wardani

Beem

4 Muhamad Soffa

Degan wets Ree s Haniek Listiyarini

Ogan)

6 Suharyanto Harry Prabowo

7. Taufik Marasabessy

Pemohon Banding tetap menegaskan bahwa Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak sah. Keberatan ini wajib dimuat secara eksplisit dalam putusan Majelis, bukan sekadar dicatat dalam berita acara atau dijadikan lampiran bukti. Penegasan ini penting, karena berdasarkan pengalaman perkara Wajib Pajak lain, keberatan atas legal standing kerap tidak dimunculkan dalam amar maupun pertimbangan putusan Pengadilan Pajak, sehingga terkesan diabaikan;

B. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

B.1. Fakta atas Kronologi Sengketa:

1. Fakta bahwa pada tahun 2022 Pemohon telah menemui Account Representative (AR) bernama Bapak Irwansyah untuk membahas

perpajakan CV Rose Selular Tahun Pajak 2019, di mana dalam pertemuan tersebut AR menyampaikan adanya tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000. Selanjutnya, Pemohon mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000 sebagai bentuk penyelesaian, namun usulan tersebut ditolak oleh AR dengan alasan tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan dianggap kurang pantas. Dalam pertemuan yang sama, AR kemudian menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang dianggap lebih sesuai. Fakta-fakta tersebut diakui oleh Para Pihak dan tidak terdapat perdebatan di persidangan;

2. Fakta bahwa SPPL diterbitkan pada 6 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

3. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

4. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

5. Fakta bahwa Pemohon datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) tanggal 21 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

6. Fakta bahwa Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu

B.2. PENJELASAN ATAS MATERI BANDING DAN ALASAN BANDING

1. bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan

bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

2. bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

ae KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

a: Dn DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

yo: KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II

Ve.: KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIREBON SATU

NG BELA KASN Ld MN log TPA BULE Tol DI DI. JNE BPR Bodo NI IOI KI MEI CN LAKI eft 2

Be Pan pp par an an

Morar 8-140 EPR Sea Poe 13 Open eu

Sifat | Ginsa

Lampiran: Satu Sel

Hal > Pengiriman Dokumen Parmohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

Yth CV. Rose Selular

Di Ji. Wanasari No.46 RT.001

RILM: 7 Kesambi, Kesamtsi

Kota Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomer 001/RS!PERM/PKPIXII2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomar 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya seria Feraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomar Pokok

Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. bersama surat ini disampaikan dokumen tersebut kenada Bapakilbu sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, alas perhatiannya diucapkan terima kasih.

3. bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon Banding;

AP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pan PNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ME tap KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT It

MA EP KPP PRATAMA CIREBON SATU

BN Meera IT RELA Hii

——= LA ATA IS! Lia een RAYA le yy PARE Te

EvAlL Ker Lia SN Di ge contin rsa se qa en SS ----——-----—————

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Nomear:S-155:PKPIKPP. 2208042074

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2! dan Pasal 2 ayat («) Undang-Undang Nomor & Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sera Peraluaan

Dwrektur Jenderal Pajak Nomor PER-O4PJ2020 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan

Administrasi Nomor Pokok Wajih Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak, dengan ini Gterangkan bahwa :

1. Nama - CGV, ROSE SELULAR

2. NPWP 1 839947 289426000

3. NPWP41B 10839 0472 6042 BCOG

4. NITKU 1 0839147259426000005000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2079 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ke'eniuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

Cirebon, 15 Ok'obes 2024 a.n. Kepala Kantor

3 Kepala Seksi Pelayanan,

Thies pa

L ee TTD

In) Hak

SBU B1 24 4209 Yan Novka Andriana

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon Banding diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk

memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk masa pajak Mei 2019 adalah nihil;

6. bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Mei 2019 kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Dalam hal ini Pemohon Banding merujuk pada Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018;

Quote

PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018

“bahwa menurut Majelis, berdasarkan kronologis a quo diketahui bahwa Pemohon telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak sebelum Pemohon mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib

melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak tersebut secara jabatan;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5, (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif: 0% (nol persen);

apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang; atau apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur yaitu bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo tidak mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak bagi Wajib Pajak yang Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dilakukan secara jabatan;

7. bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Mei 2019 senilai Rp77.009.430 karena pada masa pajak Mei 2019 Pemohon belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

8. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp267.989.384 dan koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak masukan senilai Rp214.391.507 harus dibatalkan;

9. bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.009.430 yang terdiri dari Rp53.597.877 dan koreksi bunga senilai Rp23.411.553, juga harus dibatalkan;

10. Berdasarkan uraian diatas, maka Permohonan Banding Pemohon Banding harus dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Mei 2019 harus ditetapkan senilai NIHIL;

C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

1. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 secara mandiri (self-assessment);

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas legal standing Surat Tugas Terbanding yang tidak sesuai ketentuan, namun tetap melanjutkan sidang dengan catatan keberatan tersebut dipertimbangkan secara serius dan dimuat dalam amar putusan Majelis Hakim;

3. bahwa Pemohon Banding juga keberatan karena perwakilan Terbanding yang hadir bukanlah pemeriksa tahun 2019;

4. bahwa melalui surat nomor 001/RS/X/2025 tentang Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim XIXA untuk menghadirkan Ahli secara offline/onsite, sehingga Ahli dapat menjelaskan perkara yang disengketakan secara kompleks;

6. bahwa kemudian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah menolak permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan Ahli secara tatap muka/onsite, padahal Ahli dan Pengadilan Pajak sama-sama berada di Jakarta. Penolakan tersebut secara nyata merugikan Pemohon Banding karena menghalangi kehadiran Ahli secara layak dan patut;

7. bahwa selanjutnya, Majelis Hakim tidak mengakui ketentuan Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

QUOTE “Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;”

8. Majelis Hakim berulang kali menyatakan bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan, namun pada kenyataannya hal tersebut bukanlah kesempatan, melainkan penjatuhan vonis terselubung yang membatasi ruang Pemohon Banding untuk membela haknya secara layak;

9. bahwa setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli secara tatap muka/onsite, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa alasan dan penjelasan mengenai

apa kerugiannya bagi Majelis apabila Ahli dihadirkan secara tatap muka, sehingga penolakan tersebut tidak berdasar dan merugikan Pemohon Banding;

10. bahwa Majelis Hakim menolak permohonan perpanjangan pemeriksaan banding, padahal jangka waktu banding baru berakhir pada 6 Januari 2026. Tindakan Majelis yang mencukupkan sidang secara terburu-buru tersebut telah membatasi hak Pemohon Banding untuk memperoleh pemeriksaan yang memadai;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau

Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 44 E

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai::

a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9

(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal

yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK- 147/2017)

Pasal 44

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

(6) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan;

Pasal 54

(1) Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197/2013);

Pasal 4

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah

peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Pasal 4

(1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court;

Pasal 11

(1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik;

Pasal 14

(1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video;

(2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa;

(3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah;

Pasal 15

Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;

bahwa sebelum membahas materi sengketa banding, terlebih akan dibahas mengenai legal standing yang dipermasalahkan para pihak, dimana Pemohon Banding menolak legal standing kuasa Terbanding, dan Terbanding dalam pendapat akhirnya mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan Pemohon Banding;

Sengketa Legal standing kuasa Terbanding

bahwa Pemohon Banding menolak kuasa yang mewakili Terbanding pada persidangan dengan alasan pada intinya surat tugas tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak jo SEMA Nomor 07 Tahun 2012 dan surat tugas tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan SEMA Nomor 07/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dijelaskan pada intinya bahwa Terbanding sebagai pejabat TUN dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau pegawai menggunakan surat tugas dan surat tugas a quo dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan;

bahwa dalam persidangan, didapati fakta bahwa Terbanding diwakili oleh para pegawai berdasarkan surat tugas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, surat tugas a quo tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) UU PP dan SEMA 07/2012, karena tidak mencantumkan Dasar

kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang, Identitas pemberi dan penerima kuasa secara jelas. Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

bahwa atas dalil pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat tugas yang disampaikan Terbanding pada setiap persidangan dan mendapati fakta bahwa surat tugas-surat tugas a quo merupakan naskah dinas elektronik yang ditandangani secara elektronik menggunakan sistem yang telah tersertifikasi sesuai dengan ketentuan, dan telah dapat diperiksa secara langsung mengenai keasliannya;

bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam surat tugas tersebut telah dicantumkan dengan jelas bahwa pemberi tugas adalah Direktur Keberatan dan Banding sedangkan yang diberi tugas adalah 3 orang pegawai yang nama dan jabatannya telah tercantum dalam surat tugas, ruang lingkup yang ditugaskan, yaitu menghadiri sidang dan memberikan penjelasan- penjelasan yang diperlukan terkait permohonan banding, dan waktu pelaksanaan tugas tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Tugas tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan SEMA 07/2012;

bahwa terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 yang memberikan delegasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memilliki kewenangan atributif unutk memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 14/2004 tentang Pengadilan Pajak, Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang serta Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin; Bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang dan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan terkait banding atas keputusan tersebut harus dimaknai sebagai mandat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;

bahwa terkait tidak dicantumkannya dasar pelimpahan wewenang pada surat tugas a quo yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa surat tugas a quo merupakan salah satu bentuk surat kedinasan yang disusun sesuai format yang sudah baku, sesuai ketentuan pedoman tata naskah dinas yang diatur dengan peraturan menteri untuk masing-masing kementerian, yang mana dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kewenagan siapa yang dapat mengesahkan surat kedinasan, termasuk surat tugas a quo, sehingga sudah tidak perlu dicantumkan dasar pelimpahan wewenang dalam surat tugas a quo; bahwa terkait dengan permohonan Pemohon Banding agar Majelis memerintahkan Terbanding memperbaiki surat tugas seperti contoh surat kuasa pada majelis yang lain, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan hal tersebut di atas surat tugas a quo sudah memenuhi persyaratan sehingga tidak perlu diperbaiki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan surat tugas a quo memenuhi syarat sebagai pemberian kuasa kepada pegawai Terbanding mewakilinya di persidangan, dan dengan demikian kuasa Terbanding yang hadir dalam persidangan memenuhi syarat legal standing untuk mewakili Terbanding; Sengketa legal standing kuasa Pemohon Banding

bahwa Terbanding mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan, karena surat kuasa tidak dibubuhi meterai yang sah dan cukup;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat kuasa dan surat keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dapatkan hasil sebagai berikut:

Tangga - -

Tangga HT: Mata yar Sengacat Sanga an

Mz Hat at - a Sena (Tentang 5 maag 2 Jami ven tees kal ae De Jangan aa ba

HKI NPSN ar SE PEN PNY COC OO PORT AN PA

2 re a DANA Na Me ee Pep raat ca - coi mete tara can c.aah

Me hw. i ees] Jogettee ont LH LRE-

Se oe Pe pee wd ees ba Pb Se cee |e Jrete Pasaran Cogan

Pe mR. a. i TN MPN ee A Jungagn untu LAE hae ew ae ot A Bala

Feb be ton elite unea ta i Rr Pee a - oc Inter pasaran tu dah

Se Ban SA SL Boa Jette oth RE.

reer ee eed wv. moons Bala ee SB i a KM Pe se ey “ORE lee Tu - C0 Imas tise Can rt. Jah

SS Boa Agere ante AE.

apa Pepe beat Pep - oc Inetesa basa tan tu dah

Se SB Boa Agen ut SRE.

re SR a Cn se ey “ORE lee Tu - C0 Imas tise Can rt. Jah

Be Ba JI gugat uth SRE.

tip. Hho PNP Hp ek eet te PRB ree tot - oi it [rete tapa Tan tu dah

Peo oR... eee Ne LB 9 gangga ott SLR.

" BNN Na SN Ba Pa NN TN rr se wet ee et ee SNI “ORES +l-- 7 a - C0 lo mete tags ces 1. Jah

Me hw. ee FN Be Dogars ort LS RE- ee eS re oe Pe pretess Paes ben Ta dah

Be mwas eee LN Ba AI Jungagn aust RE en ee ee er se ae es . TE AS OT Ni 51 mate tas Can 1. Jan

Be BB Ba Jette oth RE.

hae ale one MET LN Bala

UTTER Pe pee amp es Pee gee oe |e freee Yasa tan ru dah

Se ka, . av. Soa. ce a... A gers ust HL RE

Peo. eet eNa Jen aN. Balas

Ang rn oa

. i An UN HN AU BI AP Fo na ee ET IS : CL Imete ae tasacar ia gt

Adat aa tar nat

Jerse untu Cu at

----}--------------------} -----------L------------------------------------------4 Pa Pa Pe hai Tenang I re - oe weet ee TT - ee He ree Tue Dt crore mete tise ces ga ot

Bao " # Pa Wad ted tar nat

Dogue una ce at

: 01 9 : ee rr se wet ne tte . S5 EM NI POT Ime tafe car eat sot ta ae 9 Jet ure ce at mee. bor an bahwa dari hasil pemeriksaan atas surat-surat a quo, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa beberapa surat a quo tidak dibubuhi meterai yang sah, sebagaimana tabel di atas;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a

Yang dimaksud dengan “surat lainnya yang sejenis” adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat;

Pasal 4

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, surat-surat yang tidak dibubuhi meterai yang sah menjadi tidak sah sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan kuasa Pemohon Banding adalah:

1. Kuasa Hukum Fungsiawan berdasarkan surat kuasa nomor 001/IWPI- SK/V/2025;

2. Kuasa Hukum Kahfi Permana berdasarkan surat kuasa nomor 002/IWPI- SK/V/2025;

3. Kuasa Hukum Muhammad Yudi Saepul Zaman berdasarkan surat kuasa 003/IWPI-SK/V/2025;

4. Kuasa Hukum Kevin Indrawam berdasarkan surat kuasa Nomor 004/IWPI- SK/V/2025;

5. Kuasa Hukum Fajar Riswandi berdasarkan surat kuasa Nomor 007/IWPI- SK/VIII/2025;

6. Kuasa Karyawan atas nama Rinto Setiawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum, berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RS-SK/V/2025, berlaku khusus untuk nomor sengketa 000020.16/2025/PP, masa pajak Januari 2019;

Pendapat Pengadilan Pajak atas permohonan Pemohon Banding untuk mengajukan keterangan ahli dalam persidangan secara onsite;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak perlu menyampaikan pendapat atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak telah menolak permohonan menghadirkan ahli pada persidangan secara onsite; bahwa pada prinsipnya Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti, baik berupa surat, keterangan saksi maupun keterangan ahli, sesuai dengan asas audi et alteram partem;

bahwa atas permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara onsite, Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara online, dengan pertimbangan bahwa permohonan banding diajukan secara elektronik (e-taxcourt) maka sesuai dengan Pasal 11 PER-1/PP/2023, persidangan dilakukan secara elektronik dan selama persidangan tidak ditemui adanya kendala yang mengganggu jalannya persidangan atau dengan kata lain persidangan telah berjalan dengan lancar dan efektif;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak tidak menerapkan Pasal 15 PER-1/PP/2023, karena persidangan secara online telah berlangsung dengan lancar tanpa kendala dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan efektif;

bahwa selanjutnya dengan tetap menyelenggarakan persidangan secara online, kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan secara kusus untuk menghadirkan ahli, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada persidangan tanggal 29 September 2025 dan 27 Oktober 2025, namun dari kedua kesempatan tetap tidak digunakan oleh Pemohon Banding;

Materi sengketa Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, dengan alasan pada intinya Terbanding tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 12 September 2019 melalui pelaporan secara self assessment sehingga Pemohon Banding berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN mulai masa September 2019;

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib secara self assessment untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai jangka waktu yang ditentukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP berimplikasi pada timbulnya kewajiban perpajakan terjadi pada saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif bukan saat pendaftaran atau pelaporan kegiatan usaha secara self assesement;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun Pemohon Banding secara self assessment melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 12 September 2019, jika dapat dibuktikan bahwa pemenuhan persyaratan objektif terpenuhi sejak sebelum tanggal tersebut (misalnya sejak awal tahun 2019), maka kewajiban Pemohon Banding timbul sejak terpenuhinya persayaratan objektif tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 telah melebihi Rp4.800.000.000,00, dengan demikian persayaratan objektif telah terpenuhi sejak 1 Januari 2019, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah berkewajiban sebagai PKP, yaitu memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN, sejak tanggal 1 Januari 2019;

Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Surat Pengukuhan PKP diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP bukan Pasal 2 ayat (4) sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat pemenuhan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai ketentuan pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) UU KUP, harus dikaitkan dengan jangka waktu pendaftaran sejak saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif

Bahwa peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pelaporan sebagai pengusaha kena pajak yang berlaku untuk tahun sengketa sampai dengan saat pemeriksaan adalah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK- 147/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197/2013)

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat jangka waktu pelaporan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 44E ayat (2) huruf a UU KUP jo Pasal 44 ayat (6) PMK-147/2017 jo , Pasal 4 ayat (2) PMK-197/2013, dengan demikian apabila pelaporan usaha sebagai PKP dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut, maka pelaporan usaha sebagai PKP oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan tidak dipenuhinya Pasal 2 ayat (2) UU KUP, maka Terbanding berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan sesuai Pasal 2 ayat (4) UU KUP, namun demikian karena telah diterbitkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP), maka Terbanding tidak perlu lagi menerbitkan SPPKP secara jabatan;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 2 ayat (4a) menegaskan kembali bahwa kewajiban perpajakan dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, namun dibatasi paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP, hal ini berarti dalam hal terpenuhi syarat subjektif dan objektif terjadi sejak lebih dari 5 tahun (misalnya 10 tahun) sebelum pengukuhan PKP, maka kewajiban perpajakan tetap dimulai 5 tahun sebelum pengukuhan PKP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Bading telah memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN sejak terpenuhinya persayaratan subjektif dan objektif, yaitu sejak masa Januari 2019, dengan demikian penerbitan SKPKB untuk masa Januari – Agustus 2019 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak membahas sengketa terkait masing-masing koreksi;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, dengan alasan Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan dan putusan keberatan, dan mendapati fakta terkait koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak diajukan keberatan, dengan demikian sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diajukan banding, sehingga banding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak menjadi pokok sengketa dan tidak dipertimbangkan;

bahwa meskipun tidak menjadi pokok sengketa, karena para pihak telah menyampaikan dalilnya terkait pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, maka Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan terkait materi tersebut, yaitu bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT

Tahunan PPh Badan dimana atas perederan usaha tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan juga telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan juga tidak diajukan keberatan, dengan demikian koreksi a quo telah didukung bukti yang memadai;

bahwa terkait kewenangan penerbitan SKPKB, pendapat Pengadilan Pajak sebagaiamana diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sesuai hasil pemeriksaan Terbanding sejumlah Rp267.989.384,00;

Koreksi Negatif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sejumlah (Rp214.391.507,00)

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan alasan Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB;

bahwa terkait kewenangan penerbitan SKPKB, pendapat Pengadilan Pajak sebagaiamana diuraikan di atas;

bahwa terkait materi koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, yaitu Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran atas perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didukung bukti yang memadai dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan sejumlah Rp214.391.507,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, secara keseluruhan sengketa banding, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(214.391.507,00)0,00(214.391.507,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp214.391.507,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 + Menurut Pengadilan Pajak:Rp214.391.507,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.679.893.841,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.679.893.841,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.679.893.841,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri267.989.384,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan214.391.507,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar53.597.877,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar53.597.877,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.411.553,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar77.009.430,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00833/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019, atas nama CV ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.679.893.841,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.679.893.841,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.679.893.841,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri267.989.384,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan214.391.507,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar53.597.877,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar53.597.877,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.411.553,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar77.009.430,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.