Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-000002.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Transmarco Mong, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000002.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000002.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRANSMARCO MONG, NPWP 31.649.869.0-402.000,

beralamat di Jl. Bojong Larang No. 06, Rt 002 Rw 004, Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115, dalam hal ini diwakili oleh Herry Rizaldi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herwikson Sitorus

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-691/PP/IKH/2024

tanggal 16 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-002/V/PTTM/25 tanggal 20 Mei 2025;

2. Nama: Ruth Sondang Juliana

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-920/PP/IKH/2025

tanggal 10 Juni 2025,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorSK- 005/PJK/PTTM/VII/25 tanggal 9 Juli 2025;

3. Nama: Juniadhi Fajar

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: Kav Polri Blok E III No.1323,

Jakarta Barat

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-001/V/PTTM/25 tanggal 20 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi /19840318 200901 1 013 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/19810721 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi/19770523 199903 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4278/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 379/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 Junto PEN-280/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 26/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/S-PJK/PTTM/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

SJMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN 5————————————— Y

DISTUNI)

1 (Pengkasian Bruto atau Peredaran Usaha, Bruto 159.054.922.755 159554922765 189.954.992.785

2 (Harga Poxok Periuaran S845. TEL 013.848.276.012 113.845.276.112

3 }Pengivas ar Brute atau caba Brute (1-7) 45.209.645,052 45.209. 046.682 $5.08. 46.053

4 [Pengurarg Penghas an Bruto atau Biaya Usana §6,345.092.293 5.995.002.203 6.335.052 203

5 (Pengaman rete datami regen (3-4) {12 125.255.590) (11125.355,520) £24,425.395.959)

5 [Resynasran rate daar regen arya:

ja. Penghas'an daa “ar usare 2.994.595, 98 7.994.665.593 2.994.595.993

kn Panghasiar tasa, pekerjaan peras 9 0 9

Ic. Penghasilan sebucungan Cengan pekerjae> 9 G 9

&. Lan-ain 6 5 9

& Jumlahfas S4 c+ dg} 2.934 G95 598 2.954.695.598 2.996 695.993

7 |Fas tas penanaman made! Serupa pengurangan penghasian sero G i) 0

3 (Penyasuaan Fexat

2. Fenyesuacan Fiskal Pasit’ S.956.041, 58? 18 249 987.972 9,995,841 582

5. Peayesua ar Fiskal Negatif 167.634.7207 107,639./97 107.639.767

Cc. sunvah (a - D) 6820201875 15.922, 348.265 9.325.201.875

G (Pesghasilan netu luar "gor KI 3 i}

19 Durniah serghas'an Seto (S + be 24 Sc 9) 1,693,55%.323 7951 888.723 1.698.582 523

LL [Zacat/sumdangan <eagamaan yang bersifat aye 9 9 Dj

12 IKcmpensasi Kerigian 9 a 9

12) IFerghasilan Tidak Kena Parak (PTKP) 9 3 0

14 [Perghas ar kera paiak (10-1 - 12-13} 159854232 7.851.658.713 1.698.542 323

1S ln Terutang flan’ x 15} 377 679.249 LAGI SG 373.679.210

16 pee PPh Basa 24 yang telan diperh tengkan tatiun lau | 0 it} 0

17 Humlah PPh Terutarg (15 + 15) | 37367380 1.749.371.360 273679410

19 (kredit Bayan: H

a, PPn utanggung pemerntan In ) 3

db. Dizotora J dipungut cleh p.hak ian:

bi. Pen Pasal 21 g Uu 9

b.2. PPA Pasal 22 9 3 aj

B.S. PPn Dasa. 22 5 y 0

34. PPh Pasai 26 £ if y

! dS, Landan 1.894.689.646 1.594, 650,645 1564630645

! 85. Junlen (ob + b.2 + bd oa 5) 198562545 2.594.660. 546 1.594.560.640

a. Dibevar sendi:

cl FPA Pase! 22 Ui) y a

al PPh Pasal 25 Da n a

C3. PPn Pasal 29 Gi Q 9

CA STP (pokok kurang bayar) a 0 U

C5. Lain lam Hn | 9 G

26. Juman ec t+ a2+e3 404 + 5) og t a

ia Diperhiturgkar

dl SKPPKP Li | 2: 9

fe. Jurelan Palak yang dapat cisreditean (a dh S3 GA) 1.554 669.640 | LSM. Esa.bat | LI SG0,648

1 Pacak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) (3220981465) | SAS | 1 220,931,406

29 sanksi Adminstratif :

a. Suaga Pasal 13 KP 57.505.972 t

>. Gunga pasa! 13 (3) buruf a KU? L £

¢. Kengikan Pasa, 172 15) KUP 5 L

d. Kenaikan Pasai 173 (51 KUP 9 9

&. Jurilah sangsi adminsstratf {a + D + c+ d) 57,595,972 9

2) Gumah PPh yang masih harus dibayar (19+ 20.9)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PJK-PTM/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

Uraian Menurut Pemohon

Banding

8 | PenghasiandariLuar Usaha «YC 5441810253

(8 Fasiltas penanaman modal berupa pengurangan penghasianneto

Po [PenyesusianFiskel Cd

[a PenyesuaianFiskalPost? PO S08 BET 382

[bp PenyesuaanFiskaiNegatf Po Kereso.ror

(—edumiantabi 3223201875

Pat Kempensas Kerugian SC=<“~*s*s*s~“s*S*S*~*~—“s*~S*s*s~é‘~iSC“‘CS*S*~*”

(12 | PenghasianTidak Kena Pajak (PTKP)

18 (Penghasilan yang seharusnya tidakterutangPPh

16 | Pengembalian PPh 24 yang telan dperhitungkantahuntatu Po

(20 (Sanksi Aamistras

[21 |Jumian PPn Yang Mash Harus Dibayar TC

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024, menyatakan mengabulkan Sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat KeputusanKeberatanNomorKEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herry Rizaldi jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 114 Tanggal 26 September 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon BandingterhadapKeputusanTerbandingNomor 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 4

Koreksi yang

. Pemohon Na

Uraian Keputusan , diajukan

Banding .

Keberatan (Rp.) Banding (Rp.)

Ee ee 83 Lao 15

Penghasilan Bruto atau | 39 954.922.703 | 159.054.922.765

Peredaran Lsaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan | 113.845.276.112/113.845.276.112/

Penghasilan Bruto ate

gf Shasta BEES ESS 1 45.209.046.033 | 45.209,646.653

Laba Bruto

q | Pengurang Penghasilan | 55 355 002.203] 36.335.002.203

Bruto atau Biava Usaha

Penghasilan Nett - 2. -4----

5 | SuShasnan weno (11.125.355.350) | (11.125.355.550)

Dalam Negeri

Penghasilan dari Luar

6 . 2.994.695.998 } 2.994.695.998

Usaha

Koreksi Positif 13.106,.829,186] 9.996.841.582 3.109.987.604

Koreksi Negatif 167.639.707 167.639.707 | -

Jumlah Koreksi 12.939.189.479 | 9.829.201.873 | 3.109.987.604

Jumlah Penghasilan 4.808.529.927| 1.608.542.323 3.109.987.604

Netto

Penghasilan Kena Pajak | 4.808.529.927 | 1.698.542.323 | 3.109.987.604

PPh Terutang 1.057.876.380 373.679.240 | 684.197.140

Kredit Pajak 1.594.660.646 1.594.660.646

Pajak vang - _ -

12 | Ses Sens (536.784.266) | (1.220.981.406) | 684.197.140

Kurang/ (Lebih) Bavar

bahwa alasan yang menjadi dasar Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pembayaran royalti atas merk dagang maka seharusnya Pemohon

Banding dapat melakukan efisiensi dalam pengeluaran biaya iklan dan promosi karena penggunaan merk dagang yang sudah sangat dikenal konsumen, namun pada faktanya Pemohon Banding pada tahun 2021 melaporkan adanya biaya advertising and promotion sebesar Rp2.967.757.729,00 yang nilainya sangat signifikan dan besarannya kurang lebih sama dengan biaya royalti yang dibayarkan yaitu Rp 3.109.987.604,00;

2. bahwa pada faktanya pembayaran biaya royalti tersebut tidak berkorelasi positif dan tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap kondisi laba usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding melaporkan Rugi Usaha Komersial pada tahun pajak 2019 s/d 2021 berturut-turut sebesar Rp2.029.627.233,00, Rp8.057.271.600,00 dan Rp1.460.892.532,00;

3. bahkan pada tahun pajak terakhir (2023), peredaran usaha Pemohon Banding mencapai titik terendah dalam tujuh tahun terakhir dan hal ini diperkuat dengan banyaknya toko Pemohon Banding yang tutup sebagaimana dicantumkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa Terbanding berpendapat atas laporan keuangan 2014 diketahui bahwa pengeluaran biaya iklan/marketing pada tahun tersebut lebih kecil nilai dan persentasenya dibandingkan setelah adanya pengeluaran biaya royalti;

5. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa dengan adanya pengeluaran biaya royalti terbukti tidak diimbangi dengan imbal balik yang melebihi ketika sebelum Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada Transmarco concept Pte, Ltd dan Sulisan Investment Pte,Ltd;

6. bahwa menurut Terbanding bukti-bukti seperti perjanjian royalti, salinan hak paten dan merek sebagai kepemilikan HAKI oleh Transmarco Concept Pte,Ltd, bukti tagihan dan pembayaran royalti belum dapat membuktikan adanya fungsi value driving yang

signifikan (fungsi substanstif) yang menunjukkan adanya manfaat ekonomis atas pembayaran royalti;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti pendukung yang kompeten yang mendukung pembuktian adanya eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran biaya royalti tersebut. Merujuk pada Lampiran SE-50/PJ/2013, terdapat beberapa langkah pengujian terkait transaksi terkait harta tak berwujud pemasaran (marketing intangibles), yakni salah satunya adalah mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud pemasaran. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

(1) melakukan penelitian terhadap kontrak terkait lisensi; dan

(2) menelaah tabel analisis fungsional (FAR) terkait fungsi pemasaran serta harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa selain menguji keberadaan harta tak berwujud, perlu menentukanpihak-pihakyangberkontribusiterhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini dapat dilihat dari sisi ekonomi dan legalnya. Terbanding perlu mengidentifikasi kontribusiPemohonBandingterhadappembentukan, pengembangan, perlindungan, atau pemeliharaan harta tak berwujud;

bahwa dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) dari harta tidak berwujud, maka perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

(1) pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut; dan

(2) pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis fungsi atas pemberian lisensi harta tak berwujud oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa penerima lisensi yang menggunakan dan menjual produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Analisis tersebut dimuat dalam pendokumentasian transfer pricing pada Dokumen Lokal yang juga mencakup analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang salah satu bagiannya adalah membuktikan eksistensi/keberadaan dari harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian manfaat (benefit test) sebagaimana dimuat dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti dalam Dokumen Lokal. Sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, bahwa tanpa lisensi pemanfaatan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi, maka Pemohon Banding akan kesulitan menjual produknya kepada pelanggan, mengingat bahwa reputasi harta tak berwujud yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi telah dikenal baik di pelanggan. Informasi teknis dari merek dagang yang didapatkan dari Pihak Afiliasi juga sangat

bermanfaat untuk proses penjualan atas barang Pemohon Banding yang terdaftar dalam rincian perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

2. bahwa tanpa adanya pemberian lisensi oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memperoleh penjualan sebesar yang didapat ketika Pemohon Banding menjual barang dengan brand/merek yang sudah dikembangkan oleh Pihak Afiliasi sehingga dikenal masyarakat umum secara luas. Justru dengan adanya pemberian lisensi tersebut, maka Pemohon Banding dapat meningkatkan angka penjualan pada tahun pajak 2021;

3. bahwa menurut Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan berupa:

(i) salinan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan pemberi lisensi;

(ii) salinan hak paten dan merek sebagai bukti kepemilikan HAKI

oleh Transmarco Concepts Pte. Ltd. dan Sulisan Investments Pte. Ltd. (“Pihak Afiliasi”);

(iii) contoh merek dagang; dan

(iv) bukti tagihan dan pembayaran royalti serta bukti potong PPh

Pasal 26;

bahwa sesuai dengan perjanjian royalti bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk membayarkan royalti tersebut dan atas PPh Pasal 26 yang dilakukan pembayaran atas biaya royalti diakui oleh Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengakui eksistensi adanya biaya royalti;

4. bahwa perlu diketahui bahwa sejak Tahun 2019 s/d 2021 penjualan Pemohon Banding cenderung terdapat kenaikan berikut rekapitulasinya:

O1 Apr 2018 - 31 Mar 2019 149,325.185.601

O1 Apr 2019 - 3. Mar 2020 228.541, 766.314

C1 Apr 2020 - 32 Mar 2022 160.547,225,096

O1 Apr 2021 - 32 Des 2021 159.054.822. 765

“tahun pajor 2021 hanya dihitung selama 9 bulan xorene adanyo perukahan gelagsran tahun buku,

bahwa sehingga apabila menggunakan acuan periode yang sama (April – Desember) berdasarkan Dokumen Transfer Pricing Tahun 2021 Halaman 12 dalam tabel 2.5 sebagai berikut:

iPenurunar

Gross margin Pu 2242 - 3241 - 399.

bahwa sesuai analisis keuangan yang dapat dilihat pada tabel diatas, penjualan Pemohon Banding pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 39,06% jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Sedangkan penurunan laba karena adanya peningkatan beban pokok penjualan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi;

5. bahwa pembayaran Royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD MC”) atas definisi royalti dan perbedaan antara royalti dan jasa bantuan teknis OECD MC menjelaskan definisi royalti pada Pasal 12 ayat (1):

“In principle, royalties in respect of licences to use patents and similar property and similar payments are income to the recipient from a letting. The letting may be granted in connection with an enterprise (e.g. the use of literary copyright granted by a publisher or the use of a patent granted by the inventor) or quite independently of any activity of the grantor (e.g. use of a patent granted by the inventor's heirs);”

Yang artinya: “pada prinsipnya, royalti sehubungan dengan lisensi untuk menggunakan paten dan properti serupa dan pembayaran serupa adalah pendapatan oleh penerima dari suatu perizinan. Izin dapat diberikan sehubungan dengan suatu perusahaan (misalnya penggunaan hak cipta kesusastraan yang diberikan oleh penerbit atau penggunaan paten yang diberikan oleh penemu) atau secara cukup independen dari aktivitas pemberi (misalnya penggunaan paten yang diberikan oleh perusahaan). Ahli waris penemu);”

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai OECD TP Guidelines yang menyatakan bahwa royalti biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan kepada output pengguna atau nilai penjualan, sehingga sudah tepat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kebiasaan internasional;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan adanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalty sebesar Rp3.109.987.604,00. Dengan PPh sebesar Rp684.197.140,00;

3. selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

c. Mengubah Pajak yang Lebih Bayar dari semula sebesar Rp(536.784.062,00)menjadi LebihBayar sebesar Rp(1.220.981.406,00);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-26/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

✓

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

✓
-
✓
✓
✓
✓

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- ✓

00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober

2024 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 8

Oktober 2024;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti -

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 ✓

tanggal 7 Oktober 2024,

yang diterima tanggal 8 Oktober 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP- ✓

00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober

2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Suratbandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- SuratBandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

✓

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh oleh Herry

Rizaldi bertindak selaku :

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;✓

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

✓

objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding dapat memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Ne Uraian Koreksi yang

Keputusan Pemohon B Diajukan

cod Keberatan (Rp) | Banding (Rp) anding (Rp)

1 Penyesuaian Fiskal Positif 13.106.829. 186 9.996.841.582 3.109.987.604

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding diperiksa karena melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2021 pada tanggal 3 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-140/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-20/RIKSIS/KPP.0807/2023;

2) bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti dan service charge sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa atas data-

data tersebut tidak didukung oleh bukti ekstern yang sah dan kompeten. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti dengan jumlah sebesar Rp3.109.987.604,00;

3) bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023 terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan data laporan keuangan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya, terdapat data Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00:

PT TRANSMARCO MONG

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

December 3*, 202” and March 3*, 202”

And forthe hine-Montr Pericd Ended December 51. 2921

(Expressed in Rupiah, Unless Gtrerwise Stated)

21, SELLING AND MARKETING EXPENSES

Deras s0° 36 Po ATI Tamat VE S¥PEPsss Are AS Songs

4oril- Cecem ter witery - Geceriber

gue" £CEY ena bara

Ber hav Este bat SEL SARI isl weet flr. fSh

Tapiriiie feel fetal cosas fs) 2° 0 SPL ER aise 3 coe SES

Diva ek averages wia.b27.-85 Toar dil abi PN DI Pata NN

Da cls Sb te Ser lli.tde [eas 2 22 282 "5 Iban

“wal S7 576,025.223 35 573 826.1590 45499 550 841 EG *S5.859.650

2) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

3) bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa: Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaanatauhakmenggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberianbantuantambahanataupelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 153/WPJ.086/2024 tanggal 18 Juli 2024 diperoleh penjelasan Pemohon Banding terkait pembebanan biaya royalti sebagai berikut:

- Pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding(PT Transmarco Mong) menjalankan usaha dalam bidang distributor dan retail untuk berbagai produk fashion misalnya pakaian, sepatu, tas dan berbagai aksesoris dengan merk obermain, hush puppies dan playboy. Pemohon Banding membeli barang dagangnya dari pemasok di dalam negeri baik dari pihak afiliasi maupun independen. Selanjutnya Pemohon Banding menjual kepada perusahaan retail (afiliasi dan independen) dan menjual ke end customer. Atas penjualan merk dagang tertentu yang telah di daftarkan di HAKI, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Royalti sesuai dengan perjanjian yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

- Kebijakan penetapan harga pembelian ditentukan oleh pihak pabrikan (pihak manufacturer) sebagaimana dinyatakan juga dalam TP Doc. Namun ketika melakukan penjualan barang dagang kepada pihak ritel, Pemohon Banding melalui Direksi juga memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau melakukan negoisasi harga kepada pihak ritel;

- Sebagai renumerasi atas penggunaan merk tertentu oleh Pemohon Banding untuk dipasarkan di Indonesia, Pemohon Banding wajib membayar biaya royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd di Singapura sesuai dengan kepemilikan merk dagang masing masing pihak afiliasi yang telah didaftarkan pada HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

- Berikut adalah gambaran jaringan bisnis antara Pemohon Banding dengan pihak pihak terkait lainnya baik di dalam negeri (misal pihak retailer yang masih tergabung dalam grup transmarco) dan di luar negeri (misalnya dengan pihak di Singapura):

PIHAK PIHAK AFILIASI

INDEPENDEN

PTTM

. 2 dus ar

PIHAK AFILIASI RETAIL END

“we Aen (INDEPENDEN 1

- Tanggapan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.109.937.604,00 (biaya royalti), yaitu:

Atas koreksi biaya royalti tersebut, Pemeriksa lebih menekankan kepada eksistensi dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dengan pengeluaran biaya royalti tersebut. Terkait eksistensi, Pemohon Banding sudah menyerahkan kontrak dengan Pihak Penerima Royalti (Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam

Investments Pte Ltd) di Singapura. Selain kontrak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti bahwa kepemilikan merk dagang tersebut telah terdaftar di HAKI yang berada di Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran royalti menjadi hal yang wajar dikarenakan kepemilikan merk dagang tersebut telah di daftarkan di pemerintah RI. Selain itu, Pemohon Banding tidak mendapatkan alasan yang tepat dari Pemeriksa pajak atas koreksi ini;

- Pihak-pihak yang menerima pembayaran Biaya royalti sebesar Rp3.109.937.604,00 tersebut adalah Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investment Pte., Ltd selaku pemilik merk dagang tertentu yang dipasarkan oleh Pemohon Banding;

Kelas Nice

KODE KELAS JENIS BARANG / JASA

25 - : 3ki-laki, sepalu wariita, Sepa. anak-anak dan sol sepatu

Prioritas

NOMOR KEWARGANEGARAAN

Pemilik

NAMA ALAMAT KEWARGANEGARAAN

IRANSMARCO CONCFPTS BC Raffles Plaue #32 C1 VOL Plaza 3, 36

PTE. LTD Singanore 048624 2

- Pembayaran royalti dilakukan bertahap dengan persentase sebesar 5% dari penjualan. Pihak penerima royalti menghitung dan menerbitkan invoice atas royalti berdasarkan laporan penjualan yang dikirimkan Pemohon Banding. Pemohon Banding akan memberikan bukti pendukung atas pembayaran royalti kepada Terbanding berupa Invoice dan Bukti Pembayaran Royalti;

- Bukti bahwa transaksi pemanfaatan royalti tersebut benar- benar terjadi adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terdapat kontrak atas pembayaran royalti dan bukti pembayaran royalti yang menunjukkan atas transaksi tersebut benar-benar terjadi;

- Pertanyaan Terbanding:

sesuai penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi distributor secara full. Pemohon Banding melakukan impor barang dagang dengan kondisi yang sudah include merk dagang (bukan impor barang tanpa merk dagang). Dengan kondisi tersebut seharusnya harga pembelian/biaya impor yang dikeluarkan seharusnya sudah termasuk pembayaran merk dagang yang melekat pada produk. Mengapa Pemohon Banding yang hanya menjalankan fungsi distribusi harus mengeluarkan biaya royalti lagi? Pada faktanya royalti tersebut sebenarnya dibayarkan atas apa; penggunaan merk, jasa marketing atau dibayarkan atas hal lainnya; Jawaban Pemohon Banding:

Pembayaran royalti dilakukan atas penggunaan merk dagang sesuai perjanjian merk dagang yang telah disampaikan dan sesuai merk dagang yang terdaftar dalam HAKI;

- Pertanyaan Terbanding:

Pada umumnya bentuk marketing benefit yang diperoleh dari pembayaran biaya royalti biasanya berupa iklan atau programdiskon.Jikayangmelakukanproses marketing/periklanan adalah pihak prinsipal (Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd) maka mereka melakukan proses marketing/periklanan tersebut dimana?

Jawaban Pemohon Banding:

Pembayaran royalti pada prinsipnya dilakukan atas kepemilikan merk dagang yang telah di daftarkan di Indonesia pada HAKI, sehingga tidak mengacu kepada proses marketing/periklanan;

- Pertanyaan Terbanding:

Biaya royalti sudah muncul sejak tahun berapa? Tolong tunjukkan dengan data apa benefit yang diperoleh setelah adanya biaya royalti dibandingkan dengan sebelum adanya biaya royalti?

Jawaban Pemohon Banding:

Sejak tahun 2016. Benefit yang diperoleh setelah adanya pembayaran royalti adanya peningkatan penjualan baik kepada retail ataupun end customer. Hal ini dikarenakan pada saat melakukan kerjasama dengan retail kami dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding dan pihak holding sebagai distributor yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan atas merk dagang tertentu di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk bersaing dengan kompetitor yang tidak memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk original;

5) bahwa berdasarkan penelitian atas data dari Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat contoh perjanjian “Trademark Licensee Agreement” antara Pemohon Banding PT Transmarco Mong) dan Transmarco Concept Pte Ltd terkait dengan adanya pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Transmarco Concept Pte Ltd, sebagaimana data printscreen:

TRADEMARK LICENSE AGREEMENT

THIS Trademark Loense Agreement (hereinafter referred ‘co as the Agreement") dalec

oe by ang between

1. TRANSMARCO CONCEPTS PTE. LTD., a company Incorporatad uncer the laws of

Singapore with its aadress at 80 Ra‘les Place, #42-01, Singapore (O4#E24) Chereinatter

called tks “LICENSOR"|: anc

2. PT TRANSMARCO MONG. a company incorporated ander the aws of The Reoublic of

Indonesia, has ng its registered affiee in Tangerang (hereinafter called the ‘LICENSEE }

The LICENSOR and the ICE NSEE may be hereinafter col actively re‘errec tc as the “Parties”

anc eacn incividually as a “Party”.

WHEREAS

Ay The I ICENSOR is a company ergaging on retail and wholesale trades for taotwear, bags

and apparel ithe 'Products") under various trademarks. including but not Imtec to ihe

Obermair tradomarks that is registered under C asses No. 25, 18, 35 set forth an

Appenuix A attached hereto ithe "Frademarks").

8 “he LICENSOR is tne cwner of the Trademares. which are registered at the Trademark

Orice of the Republic of Indonesia.

on The LICENSEE engages in wholesale trade for footwear. bags, and apparel of the

Products throughout Indonesia anc desires to use the Trademarks in connection with the

Products, pursuart to the terms hereo*.

Db The LICENSOR cesires te permet tue LICENSEE to use the Tresemarks in connection

with 1ne Products under certain conditions as hereinafter set forth

6) bahwa berdasarkan penelitian atas data SPT Tahunan PT Transmarco diketahui bahwa, PT Transmarco selaku supplier Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembayaran royalti kepada Transmarco Concepts Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd sehingga Terbanding berpendapat bahwa terjadi pembayaran royalti ganda atas merk dagang yang sama sehingga seharusnya pembayaran royalti oleh Pemohon Banding seharusnya tidak memberikan manfaat ekonomis karena telah dilakukan pada rantai distribusi sebelumnya;

7) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Royalti sebesar Rp3.109.937.604,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Menurut Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-153/WPJ.086/2024 tanggal 18 Juli 2024 pembayaran biaya royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investment Pte, Ltd sudah muncul sejak tahun 2016;

- Dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data atas benefit yang diperoleh Pemohon Banding setelah adanya biaya royalti dibandingkan dengan sebelum adanya biaya royalti, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;

- Pemohon Banding hanya menyatakan secara tertulis bahwa benefit yang diperoleh setelah adanya pembayaran royalti adanya peningkatan penjualan baik kepada retail ataupun end customer. Hal ini dikarenakan pada saat melakukan kerjasama dengan retail Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding dan pihak holding sebagai distributor yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan atas merk dagang tertentu di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk bersaing dengan

kompetitor yang tidak memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk original;

- Pada faktanya pembayaran biaya royalti tersebut tidak berkorelasi positif dan tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap kondisi laba usaha Pemohon Banidng. Pemohon Banding melaporkan Rugi Usaha komersial pada Tahun Pajak2019s.d.2021berturut-turutsebesar Rp2.029.627.233,00,Rp8.057.271.600,00,dan Rp1.460.892.532,00;

- Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran royaltiBahkan pada Tahun Pajak terakhir (2023), peredaran usaha Pemohon Banding mencapai titik terendah dalam tujuh tahun terakhir dan hal ini diperkuat dengan banyaknya toko Pemohon Banding yang tutup sebagaimana dicantumkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran royalti dilakukan atas penggunaan merk dagang sesuai perjanjian merk dagang yang telah disampaikan dan sesuai merk dagang yang terdaftar dalam HAKI;

- Terbandingberpendapatbahwadenganadanya pembayaran royalti atas merk dagang maka seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan efisiensi dalam pengeluaran biaya iklan dan promosi karena penggunaan merk dagang yang sudah sangat dikenal konsumen. Namun pada faktanya Pemohon Banding pada Tahun 2021 melaporkan adanya biaya advertising and promotion sebesar Rp2.967.757.729,00 yang nilainya sangat signifikan dan besarannya kurang lebih sama dengan biaya royaltyyangdibayarkanyaitusebesar Rp3.109.987.604,00, sebagaimana data printscreen:

PT TRANSMARCO MONG

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

December 34, 202* and March 34, 202”

And forthe hine-Month Period Ended December 31.2921

(Expressed in Rupiah, Unless Otrerwise Stated)

21, SELLING AND MARKETING EXPENSES

kera sa73s nga Saka Ag syperses are AS “oO a3

4anl- Cece cer wituery - Oeceriber

gue" fee eed aan

Tetal 37 MFC 083.223 43 A73 826.180 S8455 BSC #41 BE BESI

- Berdasarkan penelitian atas data laporan keuangan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa pengeluaran biaya iklan/marketing pada pada tahun tersebut (sebelum adanya pembayaran royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd) lebih kecil nilai dan persentasenya dibandingkan setelah adanya pengeluaran biaya royalti;

20. SALES ANDO MARKETING EKPENSES

Tae Ketan C1605 210 MO Paper ees alt as ‘ol ows,

auth 2014

Ch ana . La aa KE BSE)

Aicyaltics (Mote 251 to fade TERS OTS

Asik pnp se aod INA ATA 41 Wad oe

Cr ernst ar a Fy TE goa tel

Shoce obec lescence eversaby (Note 89 WAS Ih 4275 [EAL A929 9291

Gi er 2 09 283.061 205° S05 18°

Trial BASS Aa 634 4,604,047 484

- bahwa berdasarkan perbandingan nilai Biaya Usaha Lainnya sebelum dan sesudah adanya pengeluaran biaya royalty dapat terlihat bahwa tidak terdapat perubahan yang material atas efisiensi biaya pemasaran yang tergabung dalam Biaya Usaha Lainnya bagi Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan dengan adanya pengeluaran biaya royalti, terbukti tidak

diimbangi dengan imbal balik yang melebihi ketika sebelum Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investment Pte., Ltd;

- Berdasarkan penelitian atas data SPT Tahunan PT. Transmarco diketahui bahwa, PT. Transmarco selaku supplier Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembayaran royalti kepada Transmarco Concepts Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd. Terbanding berpendapat bahwa terjadi pembayaran royalti ganda atas merk dagang yang sama sehingga seharusnya pembayaran royalti oleh Pemohon Banding seharusnya tidak memberikan manfaat ekonomis karena telah dilakukan pada rantai distribusi sebelumnya;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding berupa salinan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan penerima royalti, contoh salinan hak paten dan merek sebagai bukti kepemilikan HAKI oleh Transmarco Concepts Pte. Ltd, contoh merek dagang, Bukti tagihan dan pembayaran royalti, Terbanding berpendapat bukti-bukti tersebut di atas belum dapat membuktikan adanya fungsi value driving yang signifikan (fungsi substanstif) yang menunjukkan adanya manfaat ekonomis atas pembayaran royalti;

8) bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya terkait eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti sehingga terdapat alasan yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas pembayaran royalti sebesar Rp3.109.987.604,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian pada angka romawi I s.d. III, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Transmarco Mong NPWP 31.649.869.0- 402.000

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak menyerahkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/S-PJK/PTTM/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00

Tanggapan Pemohon Banding:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: (3) bunga, sewa dan royalti;”

2. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

a. bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti pendukung yang kompeten yang mendukung pembuktian adanya eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran biaya royalti tersebut. Merujuk pada Lampiran SE-50/PJ/2013, terdapat beberapa langkah pengujian terkait transaksi terkait harta tak berwujud pemasaran (marketing intangibles), yakni salah satunya adalah mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi.

Terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud pemasaran. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

(1) melakukan penelitian terhadap kontrak terkait lisensi; dan

(2) menelaah tabel analisis fungsional (FAR) terkait fungsi pemasaran serta harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa selain menguji keberadaan harta tak berwujud, perlu menentukanpihak-pihakyangberkontribusiterhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini dapat dilihat dari sisi ekonomi dan legalnya. Terbanding perlu mengidentifikasi kontribusiPemohonBandingterhadappembentukan, pengembangan, perlindungan, atau pemeliharaan harta tak berwujud;

bahwa dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) dari harta tidak berwujud, maka perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

(1) pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut; dan

(2) pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis fungsi atas pemberian lisensi harta tak berwujud oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa penerima lisensi yang menggunakan dan menjual produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Analisis tersebut dimuat dalam pendokumentasian transfer pricing pada Dokumen Lokal yang juga mencakup analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang salah satu bagiannya

adalah membuktikan eksistensi/keberadaan dari harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian manfaat (benefit test) sebagaimana dimuat dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti dalam Dokumen Lokal. Sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, bahwa tanpa lisensi pemanfaatan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi, maka Pemohon Banding akan kesulitan menjual produknya kepada pelanggan, mengingat bahwa reputasi harta tak berwujud yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi telah dikenal baik di pelanggan. Informasi teknis dari merek dagang yang didapatkan dari Pihak Afiliasi juga sangat bermanfaat untuk proses penjualan atas barang Pemohon Banding yang terdaftar dalam rincian perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

b. bahwa tanpa adanya pemberian lisensi oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memperoleh penjualan sebesar yang didapat ketika Pemohon Banding menjual barang dengan brand/merek yang sudah dikembangkan oleh Pihak Afiliasi sehingga dikenal masyarakat umum secara luas. Justru dengan adanya pemberian lisensi tersebut, maka Pemohon Banding dapat meningkatkan angka penjualan pada tahun pajak 2021;

c. bahwa menurut Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan berupa:

(i) salinan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan pemberi lisensi;

(ii) salinan hak paten dan merek sebagai bukti kepemilikan HAKI

oleh Transmarco Concepts Pte. Ltd. dan Sulisan Investments Pte. Ltd. (“Pihak Afiliasi”);

(iii) contoh merek dagang; dan

(iv) bukti tagihan dan pembayaran royalti serta bukti potong PPh

Pasal 26;

bahwa sesuai dengan perjanjian royalti bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk membayarkan royalti tersebut dan atas PPh Pasal 26 yang dilakukan pembayaran atas biaya royalti diakui oleh Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengakui eksistensi adanya biaya royalti;

d. bahwa perlu diketahui bahwa sejak Tahun 2019 s/d 2021 penjualan Pemohon Banding cenderung terdapat kenaikan berikut rekapitulasinya:

O1 Apr 2018 - 32 Mar 2019 149,325.185.601

O1 Apr 2019 - 31 Mar 2020 228.541, 766.314

C1 Apr 2020 - 31 Mar 2022 160.547,225,096

C1 Apr 2021- 32 Des 2021 159.054.822. 765

“tahun gajox 2021 hanya dihitung selama 9 bulan korene adanyo perukahan gelagsran tahun buku,

bahwa sehingga apabila menggunakan acuan periode yang sama (April – Desember) berdasarkan Dokumen Transfer Pricing Tahun 2021 Halaman 12 dalam tabel 2.5 sebagai berikut:

iPenurunari

Kanan Pasek Tangan “15 383,275 116 pee ars pas ST

Gross margin 9) 2242 - 3241 - 399.

Orerosingmorgnisi | 2820| 608 | BT

bahwa sesuai analisis keuangan yang dapat dilihat pada tabel diatas, penjualan Pemohon Banding pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 39,06% jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan tingkat

pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Sedangkan penurunan laba karena adanya peningkatan beban pokok penjualan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi;

e. bahwa pembayaran Royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD MC”) atas definisi royalti dan perbedaan antara royalti dan jasa bantuan teknis OECD MC menjelaskan definisi royalti pada Pasal 12 ayat (1):

“In principle, royalties in respect of licences to use patents and similar property and similar payments are income to the recipient from a letting. The letting may be granted in connection with an enterprise (e.g. the use of literary copyright granted by a publisher or the use of a patent granted by the inventor) or quite independently of any activity of the grantor (e.g. use of a patent granted by the inventor's heirs);”

Yang artinya: “pada prinsipnya, royalti sehubungan dengan lisensi untuk menggunakan paten dan properti serupa dan pembayaran serupa adalah pendapatan oleh penerima dari suatu perizinan. Izin dapat diberikan sehubungan dengan suatu perusahaan (misalnya penggunaan hak cipta kesusastraan yang diberikan oleh penerbit atau penggunaan paten yang diberikan oleh penemu) atau secara cukup independen dari aktivitas pemberi (misalnya penggunaan paten yang diberikan oleh perusahaan). Ahli waris penemu);”

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai OECD TP Guidelines yang menyatakan bahwa royalti biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan kepada output pengguna atau nilai penjualan,

sehingga sudah tepat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kebiasaan internasional;

KESIMPULAN & USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 35 ayat (2) dan 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan adanya koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalty sebesar Rp3.109.987.604,00,00 dikarenakan tidak seharusnya biaya tersebut dilakukan koreksi;

2. Usul

a. bahwa berdasarkan bantahan diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; dan mengubah Pajak yang Lebih Bayar dari semula sebesar Rp(536.784.062,00)menjadiLebihBayarsebesar Rp(1.220.981.406,00);

b. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut: Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 002/PJK-PTM/XII/2023 tanggal 22

Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 114 tanggal 26 September 2019 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat PT Transmarco Mong yang dibuat oleh Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 14 tanggal 14 November 2012 tentang

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Transmarco Mong yang dibuat oleh Notaris Siti Safarijah, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. KTP dan NPWP Herry Rizaldi selaku Direktur;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor SK-002/V/PTTM/25 tanggal 20

Mei 2025 atas nama Herwikson Sitorus;

Bukti P-8. Pakta Integritas tertanggal 26 Mei 2025 atas nama Herwikson

Sitorus;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-691/PP/IKH/2024 tanggal 16

Agustus 2024 atas nama Herwikson Sitorus;

Bukti P-10.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00621

tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Herwikson Sitorus; Bukti P-11.Surat Kuasa Khusus Nomor SK-001/V/PTTM/25 tanggal 20

Mei 2025 atas nama Juniadhi Fajar;

Bukti P-12.Pakta Integritas tertanggal 20 Mei 2025 atas nama Herry

Rizaldi, jabatan Direktur;

Bukti P-13.Matriks sengketa;

Bukti P-14.Surat Kuasa Khusus Nomor SK-005/PJK/PTTM/VII/25

tanggal 9 Juli 2025 atas nama Ruth Sondang Juliana; Bukti P-15.Pakta Integritas tertanggal 14 Juli 2025 atas nama Ruth

Sondang Juliana ;

Bukti P-16.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-920/PP/IKH/2025 tanggal 10

Juni 2025 atas nama Ruth Sondang Juliana;

Bukti P-17.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02247

tanggal 10 Juni 2025 atas nama Ruth Sondang Juliana; Bukti P-18.Penjelasan Tertulis Nomor SPBD-001/PJK/PTTM/VII/2025

tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-19.Salinan Perjanjian Royalti (Royalty Agreement Merk Noche)

antara Pemohon Banding dengan Transmarco Concepts Pte., Ltd. tanggal 1 Maret 2021;

Bukti P-20.Salinan Trademark License Agreement antara Pemohon

Banding dengan Transmarco Concepts Pte., Ltd. tanggal 1 Oktober 2012;

Bukti P-21.Penjelasan Tertulis Nomor 001/S-PJK/PTTM/VIII/2025

tanggal 15 Agustus 2025 disertai dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:

- Bukti HAKI;

- Salinan Assignment Agreement tanggal 8 Oktober 2021 antara Transmarco Concepts Pte., Ltd. dengan Sulisam Investments Pte., Ltd.;

- Salinan Trademark License Agreement tanggal 1 Desember 2021 antara Sulisam Investments Pte., Ltd. dengan Pemohon Banding;

- Bukti Pembayaran Royalty dan SSP PPh atas Royalti; Bukti P-22.Referensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

89890/PP/M.V/15/2014;

Bukti P-23.Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor 001/S-

PJK/PTTM/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) Nomor LAP-

162/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 27 September 2023 Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T.3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-

8016/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti T.4. Matriks sengketa;

Bukti T.5. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-6270/PJ.07/2025

tanggal 10 September 2025;

Bukti T.6. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006424.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024 tanggal 1 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SPJK-Peng/PTM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Royalti9.996.841.58213.106.829.1863.109.987.604

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti sejumlah Rp3.109.987.604,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti sejumlah Rp3.109.987.604,00 dengan alasan:

bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding (PT Transmarco Mong) menjalankan usaha dalam bidang distributor dan retail untuk berbagai produk fashion misalnya pakaian, sepatu, tas dan berbagai aksesoris dengan merk obermain, hush puppies dan playboy. Pemohon Banding membeli barang dagangnya dari pemasok di dalam negeri baik dari pihak afiliasi maupun independen. Selanjutnya Pemohon Banding menjual kepada perusahaan retail (afiliasi dan independen) dan menjual ke end customer. Atas penjualan merk dagang tertentu yang telah di daftarkan di HAKI, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Royalti sesuai dengan perjanjian yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

bahwa kebijakan penetapan harga pembelian ditentukan oleh pihak pabrikan (pihak manufacturer) sebagaimana dinyatakan juga dalam TP Doc. Namun ketika melakukan penjualan barang dagang kepada pihak ritel, PT Transmarco Mong melalui Direksi juga memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau melakukan negoisasi harga kepada pihak ritel;

bahwa sebagai renumerasi atas penggunaan merk tertentu oleh PT Transmarco Mong untuk dipasarkan di Indonesia, Pemohon Banding wajib membayar biaya royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd di Singapura sesuai dengan kepemilikan merk dagang masing-masing pihak afiliasi yang telah didaftarkan pada HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

bahwa atas koreksi biaya royalti tersebut, Pemeriksa lebih menekankan kepada eksistensi dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dengan pengeluaran biaya royalti tersebut. Terkait eksistensi, Pemohon Banding sudah menyerahkan kontrak dengan Pihak Penerima Royalti

(Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd) di Singapura. Selain kontrak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti bahwa kepemilikan merk dagang tersebut telah terdaftar di HAKI yang berada di Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran royalti menjadi hal yang wajar dikarenakan kepemilikan merk dagang tersebut telah di daftarkan di pemerintah RI. Selain itu, kami tidak mendapatkan alasan yang tepat dari pemeriksa pajak atas koreksi ini;

Pihak-pihak yang menerima pembayaran Biaya royalti sebesar Rp3.109.937.604,00 tersebut adalah Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investment Pte., Ltd selaku pemilik merk dagang tertentu yang dipasarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pembayaran royalti dilakukan bertahap dengan persentase sebesar 5% dari penjualan. Pihak penerima royalti menghitung dan menerbitkan invoice atas royalti berdasarkan laporan penjualan yang dikirimkan PT Transmarco Mong. Pemohon Banding akan memberikan bukti pendukung atas pembayaran royalti kepada Terbanding berupa Invoice dan Bukti Pembayaran Royalti;

bahwa berdasarkan penelitian atas data dari Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat contoh perjanjian “Trademark Licensee Agreement” antara Pemohon Banding (PT Transmarco Mong) dan Transmarco Concept Pte Ltd terkait dengan adanya pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Transmarco Concept Pte Ltd, sebagaimana data printscreen:

TRADEMARK LICENSE AGREEMENT

THIS Trademark Leense Agreement (hervinater referred fe as the “Agreemert"! Cates

by atc between:

1. TRANSMARCO CONCEPTS PTE. LTD., a company incorporates uncer the laws of

Singapore with its address at 8C Rafles Place, #22-01, Singapore (048624) (-creina‘ter

called the "LICENSOR"): anc

2. PT TRANSMARCO MONG, 4 company incersorated under the aws of The Reoublic of

Indaresia, having IS registered office in Tangerang (hereir after rated the “LICENSEE ‘}

The LICENSOR and the LICENSEE may be hereinafter col ectively referred tc as the “Parties”

and sacn individually as a "Party",

WROREAS:

A. The LICENSOR is a company engaging in retail and wholesale trades for footwear, bags

and apparel ithe Products”) under various trademarks, incuding hut not imitec to the

Onermain tracemarks that is recistered under C asses No. 25, 18, 35 set forth on

Appendix A attached hereto ithe Trademarks’).

65. “he L:CENSOR is the cwner of the Trademares. whch are registered at the Trademark

SFice of the Resuklic of indonesia,

C. The LICENSEK engages in wholesase trade for footwear. bags, and apparel of tre

Products throughout indonesia anc desires to use the Trademarks in connection with the

Products, pursuart fo the terms heresi

D. “NG LICENSOR cesires to permt tna LICENSEE to use the Trademarks in connection

with ine Products under certain conditions as hereinafter set forth.

bahwa terkait argumen Pemohon Banding tidak terjadi pembayaran royalty ganda atas merk dagang Transmarco Concepts Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd oleh PT Transmarco selaku supplier PT Transmarco Mong di mana merek dagang yang dipakai PT. Transmarco adalah Noche dan PT Transmarco Mong adalah Obermain;

bahwa berdasarkan data pada website Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI yang beralamat di https://merek.dgip.go.id/ diketahui bahwa terdapat pendaftaran merek atas Obermain, namun tidak terdapat pendaftaran merek Noche sebagaimana screen shoot berikut:

at kai . eee Lak . aoe st . wee

Tarn peo esta

vir “Aas

ws S kL A

42 Me

To IRAs Sh >

. Ta AN ba

Tamsilper Lo. dara

No ia ee he 1 na tb

Porinoba~ + ris

ie Reo Stra

wa Poe SN 1 -

bahwa karena tidak terdapat pendaftaran merek Noche data pada website Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI di atas, Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terjadi pembayaran royalty ganda atas merk dagang Transmarco Concepts Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd oleh PT. Transmarco selaku supplier PT Transmarco Mong;

bahwa faktanya berdasarkan data SPT Tahunan PT Transmarco diketahui bahwa, PT. Transmarco selaku supplier PT Transmarco Mong juga melakukan transaksi pembayaran royalty kepada Transmarco Concepts Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd sehingga Terbanding berpendapat bahwa terjadi pembayaran royalty ganda atas merk dagang

yang sama sehingga seharusnya pembayaran royalty oleh Pemohon Banding (PT. Transmarco Mong) seharusnya tidak memberikan manfaat ekonomis karena telah dilakukan pada rantai distribusi sebelumnya bahwa menurut Terbanding pendapat Pemohon Banding hanya menyatakan secara tertulis bahwa benefit yang diperoleh setelah adanya pembayaran royalti adanya peningkatan penjualan baik kepada retail ataupun end customer. Hal ini dikarenakan pada saat melakukan kerjasama dengan retail kami dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding dan pihak holding sebagai distributor yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan atas merk dagang tertentu di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk bersaing dengan kompetitor yang tidak memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk original.

bahwa menurut Terbanding Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011 mengatur:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa menurut Terbanding dalam paragraf 6.14 OECD Transfer Pricing guidelines diatur bahwa suatu harta tidak berwujud dikatakan telah diserahkan hak pemanfaatannya oleh pihak afiliasi, jika harta tidak

berwujud tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak. Kutipan paragraf 6.14 OECD sebagai berikut:

"Arm's length pricing for intangible property must take into account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, the arm's length principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other o ption realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred."

bahwa menurut Terbanding faktanya, pembayaran biaya royalti tersebut tidak berkorelasi positif dan tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap kondisi laba usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding melaporkan Rugi Usaha komersial pada Tahun Pajak 2019 s.d.2021berturut-turutsebesar(Rp2.029.627.233,00), (Rp8.057.271.600,00), dan (Rp1.460.892.532,00), sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

bahwa pendapat Terbanding di atas, sejalan dengan pendapat Majelis dalam Putusan Nomor PUT-006424.15/2022/PP/MXA Tahun 2024 (Bukti T-1) sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan eksistensi. manfaat ekonomis, maupun product life cycle dari

Intellectual Property (IP) yang merdasan pembayaran Trademark & License

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data laporan keuangan

komparatif tahun 2013 — 2018, diketahui bahwa penggunaan IP tidak

aama 47 gai 52 halastan. Putusan Morir PUT-0054221 S!2022/PP KA Tahun 2024

PF: REFINITIY SERVICES INDONESIA

member manfaat ckonomis kepada Pemohon Banding karena Pemohon

Banding masih mengalami kerugian pada level laba operasi:

bahwa berdasarkan pemenksaan di dalam persidangan Pengadilan Pajak

seperdapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan bahwa penggunaan IP telah memberikan manfaat ekonamis

bagi kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan pembuktian di dalam persidangan

sebagaimana diuraikan di atas serta berdasarkan kewakinan hakim,

Halaman 48 dar. 52 aslaman Putusan Nonsoer PUT -066424 15/2022/P 4-01 KA Tahun 2024

PT REFINITIY SERVICES INCOMESIA

Pengadilan Palak berkesimpulan bahwa koreksi yang diakukan olen

Terbanding atas Tradernark and License Fee sebesar Rp7.879.116.445,00

sudah benar dan dipertahankan:

bahwa menurut Terbanding terhadap pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 dan PPN atas Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas pembayaran royalti ke luar negeri tersebut

yarg telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, bukan merupakan alasan bahwa pembayaran dimaksud harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto melainkan tetap harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 6, Pasal 9 maupun Pasal 18 UU PPh

Bahkan pada Tahun Pajak terakhir (2023), peredaran usaha Pemohon Banding mencapai titik terendah dalam tujuh tahun terakhir dan hal ini diperkuat dengan banyaknya toko Pemohon Banding yang tutup sebagaimana dicantumkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pembayaran royalti atas merk dagang maka seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan efisiensi dalam pengeluaran biaya iklan dan promosi karena penggunaan merk dagang yang sudah sangat dikenal konsumen. Namun pada faktanya Pemohon Banding pada Tahun 2021 melaporkan adanya biaya advertising and promotion sebesar Rp2.967.757.729,00 yang nilainya sangat signifikan dan besarannya kurang lebih sama dengan biaya royalty yang dibayarkan yaitu sebesar Rp3.109.987.604,00, sebagaimana data printscreen:

PT TRANSMARCO MONG

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

December 31, 202” and March 3*, 202”

And farthe Nine-Montp Pericd Ended December 31. 2921

[Expressed in Rupiah, Unless Otrerwise Statedi

21. SELLIKS 4N0 MARKETING EXPENSES

ihe cas so°se Yara TEA II sxperses are as“ oes

Sari - Decem ter winery - Geceriber

she? ficiro” kata ru eaic

Total BY 470 055.225 S43 873 €f6.190 35455, 390 244 28,°55.955,65%

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalti sebesar Rp3.109.987.604,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pembayaran royalti atas merk dagang maka seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan efisiensi dalam pengeluaran biaya iklan dan promosi karena penggunaan merk dagang yang sudah sangat dikenal konsumen, namun pada faktanya Pemohon Banding pada tahun 2021 melaporkan adanya biaya advertising and promotion sebesar Rp2.967.757.729,00 yang nilainya sangat signifikan dan besarannya kurang lebih sama dengan biaya royalti yang dibayarkan yaitu Rp 3.109.987.604,00;

2. bahwa pada faktanya pembayaran biaya royalti tersebut tidak berkorelasi positif dan tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap kondisi laba usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding melaporkan Rugi Usaha Komersial pada tahun pajak 2019 s/d 2021 berturut-turut sebesar Rp2.029.627.233,00, Rp8.057.271.600,00 dan Rp1.460.892.532,00;

3. bahkan pada tahun pajak terakhir (2023), peredaran usaha Pemohon Banding mencapai titik terendah dalam tujuh tahun terakhir dan hal ini diperkuat dengan banyaknya toko Pemohon Banding yang tutup sebagaimana dicantumkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa Terbanding berpendapat atas laporan keuangan 2014 diketahui bahwa pengeluaran biaya iklan/marketing pada tahun tersebut lebih kecil nilai dan persentasenya dibandingkan setelah adanya pengeluaran biaya royalti;

5. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa dengan adanya pengeluaran biaya royalti terbukti tidak diimbangi dengan imbal balik yang melebihi ketika sebelum Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada Transmarco concept Pte, Ltd dan Sulisan Investment Pte,Ltd;

6. bahwa menurut Terbanding bukti-bukti seperti perjanjian royalti, salinan hak paten dan merek sebagai kepemilikan HAKI oleh Transmarco Concept Pte,Ltd, bukti tagihan dan pembayaran

royalti belum dapat membuktikan adanya fungsi value driving yang signifikan (fungsi substanstif) yang menunjukkan adanya manfaat ekonomis atas pembayaran royalti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan atas koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti pendukung yang kompeten yang mendukung pembuktian adanya eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran biaya royalti tersebut. Merujuk pada Lampiran SE-50/PJ/2013, terdapat beberapa langkah pengujian terkait transaksi terkait harta tak berwujud pemasaran (marketing intangibles), yakni salah satunya adalah mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud pemasaran. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

(1) melakukan penelitian terhadap kontrak terkait lisensi; dan

(2) menelaah tabel analisis fungsional (FAR) terkait fungsi pemasaran serta harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa selain menguji keberadaan harta tak berwujud, perlu menentukanpihak-pihakyangberkontribusiterhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini dapat dilihat dari sisi ekonomi dan legalnya. Terbanding perlu mengidentifikasi kontribusiPemohonBandingterhadappembentukan, pengembangan, perlindungan, atau pemeliharaan harta tak berwujud;

bahwa dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) dari harta tidak berwujud, maka perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

(1) pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut; dan

(2) pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis fungsi atas pemberian lisensi harta tak berwujud oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa penerima lisensi yang menggunakan dan menjual produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Analisis tersebut dimuat dalam pendokumentasian transfer pricing pada Dokumen Lokal yang juga mencakup analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang salah satu bagiannya adalah membuktikan eksistensi/keberadaan dari harta tak berwujud yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian manfaat (benefit test) sebagaimana dimuat dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti dalam Dokumen Lokal. Sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, bahwa tanpa lisensi pemanfaatan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi, maka Pemohon Banding akan kesulitan menjual produknya kepada pelanggan, mengingat bahwa reputasi harta tak berwujud yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi telah dikenal baik di pelanggan. Informasi teknis dari merek dagang yang didapatkan dari Pihak Afiliasi juga sangat bermanfaat untuk proses penjualan atas barang Pemohon

Banding yang terdaftar dalam rincian perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

2. bahwa tanpa adanya pemberian lisensi oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memperoleh penjualan sebesar yang didapat ketika Pemohon Banding menjual barang dengan brand/merek yang sudah dikembangkan oleh Pihak Afiliasi sehingga dikenal masyarakat umum secara luas. Justru dengan adanya pemberian lisensi tersebut, maka Pemohon Banding dapat meningkatkan angka penjualan pada tahun pajak 2021;

3. bahwa menurut Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan berupa:

(i) salinan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan pemberi lisensi;

(ii) salinan hak paten dan merek sebagai bukti kepemilikan HAKI

oleh Transmarco Concepts Pte. Ltd. dan Sulisan Investments Pte. Ltd. (“Pihak Afiliasi”);

(iii) contoh merek dagang; dan

(iv) bukti tagihan dan pembayaran royalti serta bukti potong PPh

Pasal 26;

bahwa sesuai dengan perjanjian royalti bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk membayarkan royalti tersebut dan atas PPh Pasal 26 yang dilakukan pembayaran atas biaya royalti diakui oleh Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengakui eksistensi adanya biaya royalti;

4. bahwa perlu diketahui bahwa sejak Tahun 2019 s/d 2021 penjualan Pemohon Banding cenderung terdapat kenaikan berikut rekapitulasinya:

O1 Apr 2018 - 31 Mar 2019 149,325.185.601

O1 Apr 2019 - 3. Mar 2020 228.541, 766.314

C1 Apr 2020 - 32 Mar 2022 160.547,225,096

O1 Apr 2021 - 32 Des 2021 159.054.822. 765

“tahun pajor 2021 hanya dihitung selama 9 bulan xorene adanyo perukahan gelagsran tahun buku,

bahwa sehingga apabila menggunakan acuan periode yang sama (April – Desember) berdasarkan Dokumen Transfer Pricing Tahun 2021 Halaman 12 dalam tabel 2.5 sebagai berikut:

iPenurunari

Gross margin Ou 2242 LAN 399.

Oserating margin) | | OH |B

bahwa sesuai analisis keuangan yang dapat dilihat pada tabel diatas, penjualan Pemohon Banding pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 39,06% jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Sedangkan penurunan laba karena adanya peningkatan beban pokok penjualan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari Pihak Afiliasi;

5. bahwa pembayaran Royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD MC”) atas definisi royalti dan perbedaan antara royalti dan jasa bantuan teknis OECD MC menjelaskan definisi royalti pada Pasal 12 ayat (1):

“In principle, royalties in respect of licences to use patents and similar property and similar payments are income to the recipient from a letting. The letting may be granted in connection with an enterprise (e.g. the use of literary copyright granted by a publisher or the use of a patent granted by the inventor) or quite independently of any activity of the grantor (e.g. use of a patent granted by the inventor's heirs);”

Yang artinya: “pada prinsipnya, royalti sehubungan dengan lisensi untuk menggunakan paten dan properti serupa dan pembayaran serupa adalah pendapatan oleh penerima dari suatu perizinan. Izin dapat diberikan sehubungan dengan suatu perusahaan (misalnya penggunaan hak cipta kesusastraan yang diberikan oleh penerbit atau penggunaan paten yang diberikan oleh penemu) atau secara cukup independen dari aktivitas pemberi (misalnya penggunaan paten yang diberikan oleh perusahaan). Ahli waris penemu);”

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai OECD TP Guidelines yang menyatakan bahwa royalti biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan kepada output pengguna atau nilai penjualan, sehingga sudah tepat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kebiasaan internasional;

9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 153/WPJ.086/2024 tanggal 18 Juli 2024 diperoleh penjelasan Pemohon Banding terkait pembebanan biaya royalti sebagai berikut:

- Pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding(PT Transmarco Mong) menjalankan usaha dalam bidang distributor dan retail untuk berbagai produk fashion misalnya pakaian, sepatu, tas dan berbagai aksesoris dengan merk obermain, hush puppies dan playboy. Pemohon Banding membeli barang dagangnya dari pemasok di dalam negeri baik dari pihak afiliasi maupun independen. Selanjutnya Pemohon Banding menjual kepada perusahaan retail (afiliasi dan independen) dan menjual ke end customer. Atas penjualan merk dagang tertentu yang telah di daftarkan di HAKI, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Royalti sesuai dengan perjanjian yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

- Kebijakan penetapan harga pembelian ditentukan oleh pihak pabrikan (pihak manufacturer) sebagaimana dinyatakan juga dalam TP Doc. Namun ketika melakukan penjualan barang dagang kepada pihak ritel, Pemohon Banding melalui Direksi juga memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau melakukan negoisasi harga kepada pihak ritel;

- Sebagai renumerasi atas penggunaan merk tertentu oleh Pemohon Banding untuk dipasarkan di Indonesia, Pemohon Banding wajib membayar biaya royalti kepada Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd di Singapura sesuai dengan kepemilikan merk dagang masing masing pihak afiliasi yang telah didaftarkan pada HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) yang telah disampaikan dalam surat keberatan;

- Berikut adalah gambaran jaringan bisnis antara Pemohon Banding dengan pihak pihak terkait lainnya baik di dalam negeri (misal pihak retailer yang masih tergabung dalam

grup transmarco) dan di luar negeri (misalnya dengan pihak di Singapura):

PIHAK PIHAK AFILIASI

INDEPENDEN

PTTM

PIHAK AFILIASI RETAIL END

“Ss ASN (INDEPENDEN

- Tanggapan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.109.937.604,00 (biaya royalti), yaitu:

Atas koreksi biaya royalti tersebut, Pemeriksa lebih menekankan kepada eksistensi dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dengan pengeluaran biaya royalti tersebut. Terkait eksistensi, Pemohon Banding sudah menyerahkan kontrak dengan Pihak Penerima Royalti (Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd) di Singapura. Selain kontrak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti bahwa kepemilikan merk dagang tersebut telah terdaftar di HAKI yang berada di Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran royalti menjadi hal yang wajar dikarenakan kepemilikan merk dagang tersebut telah di daftarkan di pemerintah RI. Selain itu, Pemohon Banding tidak mendapatkan alasan yang tepat dari Pemeriksa pajak atas koreksi ini;

- Pihak-pihak yang menerima pembayaran Biaya royalti sebesar Rp3.109.937.604,00 tersebut adalah Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investment Pte., Ltd selaku

pemilik merk dagang tertentu yang dipasarkan oleh Pemohon Banding;

Kelas Nice

KODE KELAS JENIS BARANG / JASA

25 - 1 aki-lakr, Sepatu wanita, sepatu anak-anak dan sol sepatu

Prioritas

NOMOR KEWARGANEGARAAN

Pemilik

NAMA ALAMAT KEWARGANEGARAAN

TRANSMARCO CONCEPTS BC Raffles Place 4 32-C1 UOB Plaza i, sc

PTF LTC. Singapere 048624 3

- Pembayaran royalti dilakukan bertahap dengan persentase sebesar 5% dari penjualan. Pihak penerima royalti menghitung dan menerbitkan invoice atas royalti berdasarkan laporan penjualan yang dikirimkan Pemohon Banding. Pemohon Banding akan memberikan bukti pendukung atas pembayaran royalti kepada Terbanding berupa Invoice dan Bukti Pembayaran Royalti;

- Bukti bahwa transaksi pemanfaatan royalti tersebut benar- benar terjadi adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terdapat kontrak atas pembayaran royalti dan bukti pembayaran royalti yang menunjukkan atas transaksi tersebut benar-benar terjadi;

- Pertanyaan Terbanding:

sesuai penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi distributor secara full. Pemohon Banding melakukan impor barang dagang dengan kondisi yang sudah include merk dagang (bukan impor barang tanpa merk dagang). Dengan kondisi tersebut seharusnya harga pembelian/biaya impor yang dikeluarkan seharusnya sudah termasuk pembayaran merk

dagang yang melekat pada produk. Mengapa Pemohon Banding yang hanya menjalankan fungsi distribusi harus mengeluarkan biaya royalti lagi? Pada faktanya royalti tersebut sebenarnya dibayarkan atas apa; penggunaan merk, jasa marketing atau dibayarkan atas hal lainnya; Jawaban Pemohon Banding:

Pembayaran royalti dilakukan atas penggunaan merk dagang sesuai perjanjian merk dagang yang telah disampaikan dan sesuai merk dagang yang terdaftar dalam HAKI;

- Pertanyaan Terbanding:

Pada umumnya bentuk marketing benefit yang diperoleh dari pembayaran biaya royalti biasanya berupa iklan atau programdiskon.Jikayangmelakukanproses marketing/periklanan adalah pihak prinsipal (Transmarco Concept Pte Ltd dan Sulisam Investments Pte Ltd) maka mereka melakukan proses marketing/periklanan tersebut dimana?

Jawaban Pemohon Banding:

Pembayaran royalti pada prinsipnya dilakukan atas kepemilikan merk dagang yang telah di daftarkan di Indonesia pada HAKI, sehingga tidak mengacu kepada proses marketing/periklanan;

- Pertanyaan Terbanding:

Biaya royalti sudah muncul sejak tahun berapa? Tolong tunjukkan dengan data apa benefit yang diperoleh setelah adanya biaya royalti dibandingkan dengan sebelum adanya biaya royalti?

Jawaban Pemohon Banding:

Sejak tahun 2016. Benefit yang diperoleh setelah adanya pembayaran royalti adanya peningkatan penjualan baik kepada retail ataupun end customer. Hal ini dikarenakan

pada saat melakukan kerjasama dengan retail kami dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding dan pihak holding sebagai distributor yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan atas merk dagang tertentu di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk bersaing dengan kompetitor yang tidak memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk original;

bahwa keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi fiskal positif yang dilakukanolehTerbandingatasbiayaroyaltisebesar Rp3.109.987.604,00;

bahwa pembayaran royalti tersebut dilakukan kepada pihak afiliasi di Singapura, yakni Transmarco Concepts Pte. Ltd. (TCPL) dan Sulisam Investments Pte. Ltd. (SIPL), sebagai imbalan atas hak penggunaan merek dagang "Obermain" di wilayah hukum Republik Indonesia; bahwa Terbanding melakukan analisis terhadap laporan keuangan Pemohon Banding untuk periode 2019 hingga 2021. Berdasarkan data tersebut, Pemohon Banding secara konsisten melaporkan rugi usaha komersial: Rp2.029.627.233,00 (2019), Rp8.057.271.600,00 (2020), dan Rp1.460.892.532,00 (2021);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran royalti tidak memberikan manfaat ekonomis karena meskipun merek "Obermain" digunakan, perusahaan tetap mengalami kerugian. Menurut pandangan Terbanding, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh haruslah biaya yang memiliki kontribusi langsung dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang berujung pada profitabilitas;

bahwa Pemohon Banding menyajikan data pertumbuhan penjualan sebagai bukti nyata manfaat ekonomi. Pada tahun 2021, penjualan Pemohon Banding (periode April-Desember) meningkat sebesar 39,06% dibandingkan periode yang sama tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding peningkatan volume penjualan yang signifikan ini membuktikan bahwa penggunaan merek "Obermain" memberikan daya tarik bagi konsumen dan memungkinkan Pemohon Banding untuk menembus pasar retail Indonesia secara efektif;

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa kerugian fiskal yang dialami tidak boleh dijadikan dasar pembatalan biaya, karena royalti dihitung berdasarkan penjualan bersih (net sales), bukan dari laba bersih;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tajam mengenai perbedaan antara biaya royalti dan biaya pemasaran lokal. Royalti dibayarkan untuk mendapatkan hak akses ke intangible asset berupa brand value global, standar desain, dan reputasi internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun oleh pemilik merek. Di sisi lain, biaya pemasaran lokal (iklan, promosi gerai, diskon) adalah pengeluaran operasional rutin untuk menarik konsumen di titik penjualan di Indonesia.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak memberikan perhatian besar pada prinsip hukum administrasi negara dalam proses penerbitan surat ketetapan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP), pejabat pemerintah dalam menjalankan kewenangannya wajib mematuhi Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d UUAP mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap;

bahwa Penjelasan Pasal 29 UU KUP menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan

bahwa dalam persidanganPemohon Banding menyampaikan Trademark License Agreement yang telah berlangsung sejak tahun 2012. Kontrak ini memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan secara spesifik mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait penggunaan merek dagang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara hukum, Pemohon Banding adalah penerima lisensi (licensee) yang sah. Terbanding telah mengakui eksistensi ini secara tidak langsung dengan tidak melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat pembayaran royalti ditolak karena tidak memberikan manfaat aatau eksistensinya tidak ada karena Pemohon Banding tetap merugi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa perusahaan rugi tidak boleh membebankan royalti dikarenakan dalam bisnis distribusi produk retail fashion, merek bukan sekadar pelengkap, melainkan aset inti yang menghasilkan nilai ekonomi (core value driver);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan adanya data pertumbuhan penjualan sebesar 39,06% pada tahun 2021 sebaga i indikator keberhasilan penggunaan merek "Obermain;

bahwa menurut Pengadilan Pajak kondisi rugi bersih yang dialami Pemohon Banding merupakan hasil akumulasi dari berbagai beban usaha lainnya dan kondisi makroekonomi pasca pandemi, namun tidak menghilangkan kontribusi positif merek terhadap pendapatan bruto (gross revenue);

bahwa menurut Pengadilan Pajak Royalti dihitung dari tpenjualan, sehingga selama ada penjualan yang dihasilkan dari penggunaan merek, kewajiban royalti tetap melekat secara sah;

bahwa terkait tumpang tindih royalti Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi dan hukum, "Obermain" dan "Noche" adalah dua entitas hukum HAKI yang berbeda;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tumpang tindih di mana satu produk dikenakan dua royalti yang sama oleh dua entitas berbeda. Karena itu, argumen royalti ganda yang diajukan Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pemohon Banding memang memiliki hubungan istimewa dengan TCPL dan SIPL melalui penguasaan manajemen dan grup usaha yang sama namun adanya hubungan istimewa tidak secara otomatis membuat transaksi menjadi tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tarif royalti 5% dari penjualan bersih adalah tarif yang berada dalam rentang kewajaran untuk industri barang konsumsi dan fashion internasional disamping itu Terbanding juga tidak melakukan uji kewajaran atas niali royalti yang dibayarkan ; bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya royalti Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 UU KUP, dan Pasal 8 PMK 17/PMK.03/2013 serta bertetangan dengan asas kecermatan dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UUAP mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding

terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Royalti3.109.987.6040,003.109.987.604

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Royalti

menurut TerbandingRp13.106.829.186,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan

Pengadilan PajakRp 3.109.987.604,00 Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Royalti menurut

Pengadilan PajakRp 9.996.841.582,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto menurut TerbandingRp4.808.529.927,00
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp3.109.987.604,00
- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp1.698.542.323,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023 atas nama PT TRANSMARCO MONG, NPWP 31.649.869.0- 402.000, beralamat di Jl. Bojong Larang No. 06, Rt 002 Rw 004, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.698.542.323,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.698.542.323,00
4PPh Terutang373.679.240,00
5Kredit pajak1.594.660.646,00
6PPh kurang / (lebih) bayar(1.220.981.406,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.