Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman
PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT. Rusli Vinilon Sakti · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 22 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Rusli Vinilon Sakti mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 15 ayat (7) · Pasal 96 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Rusli Vinilon Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 April 2026