Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman
PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Satya Kisma Usaha · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Satya Kisma Usaha
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 April 2026