Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 73 halaman

PUT-009138.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Energi Indonesia Persada · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Kompensasi Lebih Bayar Pajak sebelumnya (Lain-lain)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 8 ayat (1a) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPNPasal 9 ayat (9)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009138.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Energi Indonesia Persada
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00036/207/18/038/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
3 September 2025
Tanggal Pengucapan
10 April 2026