Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT 3M Indonesia Importama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT 3M Indonesia Importama mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT 3M Indonesia Importama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026