Putusan Pengadilan Pajak · 109 halaman
PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026
PT Meiji Food Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 28 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Meiji Food Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Meiji Food Indonesia
- Nama Wakil
- Mikio Shuke
- Kuasa Hukum
- Christian Binsar Marpaung:
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A.
- Panitera
- Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
- Tanggal Putusan
- 30 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 28 September 2026