Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 118 halaman

PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 28 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Meiji Food Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 · Pasal 23 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Meiji Food Indonesia
Nama Wakil
Mikio Shuke
Kuasa Hukum
  • Christian Binsar Marpaung:
  • Yanuar Permana
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A.
Panitera
Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
Tanggal Putusan
30 September 2024
Tanggal Pengucapan
28 September 2026