Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman
PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Eltran Indonesia · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2015
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Eltran Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- PMK 242/PMK.03/2014Pasal 11 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Eltran Indonesia
- Nama Wakil
- Asep Supardi
- Kuasa Hukum
- Sendy Nugraha
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.
- Panitera
- Aditya Kusuma Rachman, S.E.
- Tanggal Putusan
- 25 Mei 2022
- Tanggal Pengucapan
- 23 September 2026