Putusan Pengadilan Pajak · 126 halaman
PUT-013585.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013585.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 31 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 32A
- UU KUPPasal 13A · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013585.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Ryanti Chrisanty
- Kresno Adi Wibowo
- Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP
- Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/19/059/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 31 Maret 2026