Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Roche Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 3 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Roche Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (5c) · Pasal 32 · Pasal 134
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Roche Indonesia
Nama Wakil
Oktira Kirana
Kuasa Hukum
  • Fransiska Ivonila M.S.
  • Novidiah Suhandy
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Ali Mugiono, S.E., M.Si., Arief Sultony, Ak., M.H
Panitera
M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan
24 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
3 September 2026