Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-007490.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT Zte Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007490.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Zte Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU 40/2007Pasal 71 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007490.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Zte Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/20/056/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026