Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman
PUT-007318.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Guntner Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007318.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Guntner Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007318.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Guntner Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00009/204/18/651/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2026