Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Adetex · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Adetex mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (1a)
- PMK 151/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Adetex
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026